Friday, October 9, 2009

Preseden Buruk Sepanjang Sejarah


Kuasa Hukum KPK Mengadu kepada Presiden

Hasil pemeriksaan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri dipandang sebagai preseden terburuk sepanjang sejarah. Karena itu, perlu pemeriksaan ulang oleh tim independen.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Rivai, anggota Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kamis (8/10) di Jakarta, sebelum menemui Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Setia Purwaka. Kuasa hukum Bibit dan Chandra meminta waktu untuk bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil pemeriksaan terhadap Susno itu.

Seperti diberitakan, Rabu, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani mengumumkan, tak ada pelanggaran etika, profesi, dan pidana yang dilakukan Susno terkait penanganan kasus Bank Century dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Namun, pemeriksaan terhadap Susno tidak menyangkut pertemuannya dengan Direktur Utama PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro adalah buron dan tersangka kasus korupsi proyek radio komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan yang disidik KPK (Kompas, 8/10).

Rivai menilai pemeriksaan atas Susno menjadi preseden buruk antara lain karena pada pemeriksaan itu orang-orang yang seharusnya paling mengetahui duduk persoalan justru tidak dimintai keterangan. ”Semestinya orang yang mengetahui harus dimintai keterangan, bukan justru orang yang tak tahu masalah dimintai keterangan. Kalau itu terjadi, pasti tak akan terbukti,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Susno, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menyatakan Susno tidak terbukti melakukan pelanggaran. Tim Kuasa Hukum Bibit dan Chandra menuntut dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap Susno oleh tim independen. ”Kita seharusnya mendudukkan masalah hukum ini di tempatnya. Jangan sampai pemeriksaan hanya formalitas dan akhirnya diindikasikan tidak ada pelanggaran. Ini sangat menyakitkan. Orang yang tahu duduk persoalan tidak dimintai keterangan. Ini penyalahgunaan wewenang,” kata Rivai.

Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja, menuturkan, Kompolnas tak dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap Susno. Padahal, Kompolnas sudah minta dilibatkan dan mengusulkan agar Itwasum juga mengorek keterangan terkait pertemuan Susno dengan Anggoro.


Kepala Polri membantah
Secara terpisah, Kamis siang, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menghadap Presiden. Kepala Polri membantah kabar ia diminta ke Istana untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Itwasum terhadap Susno kepada Presiden.

Kepala Polri mengatakan, kedatangannya ke Istana Kepresidenan cuma untuk meminta izin mengikuti sidang Interpol di Singapura pada 11-15 Oktober mendatang.

Menurut Bambang, Presiden tidak menyinggung soal pemeriksaan Susno dalam pembicaraan dengannya. ”Itu, kan, berkaitan dengan keputusan internal. Presiden tidak ikut campur, kecuali ada hal-hal yang sangat prinsip,” ujarnya.

Bambang menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Susno sudah final serta didasarkan pada keterangan saksi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Rivai optimistis Presiden akan mendorong penyelesaian kasus Susno sampai tuntas. Apalagi, tim sudah menyampaikan laporan disertai dengan bukti yang lengkap.

Rivai juga menuding Itwasum Polri tidak serius dalam menyelidiki Susno. ”Kami mendorong dibentuk tim independen. Jika tidak, kepercayaan publik kepada polisi kian luntur,” katanya.

Rivai juga mendesak KPK memeriksa Susno terkait dugaan pertemuan Kepala Bareskrim Polri itu dengan Anggoro di Singapura. ”Jika memang polisi tak bisa diharapkan, kini giliran KPK yang harus bergerak memeriksa Susno,” katanya. Chandra mengaku tidak bisa berkomentar soal putusan Itwasum terhadap Susno.


Tak dinonaktifkan
Kepala Polri memastikan tidak akan menonaktifkan Susno sebagai Kepala Bareskrim Polri. ”Nonaktif, kan, ada ketentuannya, kalau sudah jadi tersangka dan terdakwa,” kata Bambang seusai penandatanganan kesepahaman antara Polri dan Komisi Yudisial, Kamis. Kepala Polri juga memastikan proses terhadap Susno telah selesai. ”Kalau sudah diumumkan Irwasum, itu sudah seizin saya. Itu suatu akhir dari proses yang dilakukan tim Itwasum,” ujarnya lagi.

Soal langkah Tim Kuasa Hukum Chandra dan Bibit yang mengadukan persoalan Susno itu kepada Presiden, Bambang menuturkan, ”Itu hak setiap warga negara. Siapa saja melapor ke siapa silakan saja. Itu hak warga negara.”

Bergerak cepat
Di Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, meminta tiga anggota pimpinan sementara KPK harus mampu menepis anggapan negatif dari publik kepada mereka. Caranya, mereka harus bekerja cepat, terutama mampu mengusut penyelesaian kasus Bank Century atau kriminalisasi pimpinan KPK. ”Dua kasus itu yang membuat kita berpikir tentang mengapa KPK perlu dilemahkan,” tuturnya.

Kerja cepat penting untuk mengembalikan kewenangan dan wibawa KPK. Selama ini dukungan presiden dan elite politik sangat lemah sehingga KPK harus mampu mendukung keberadaannya sendiri.

Dalam kasus Bank Century, Zainal berharap KPK segera menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Susno. Penyelesaian bisa dimulai dengan mengusut bukti yang sudah tersedia.

KOMPAS, 9 Oktober 2009

No comments: