Sunday, August 19, 2018

Proklamasi Indonesia Merdeka


“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. 
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan
tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.”

Bisakah kita menyebut ironi jika negara sebesar dan seluas Indonesia, negara dengan garis pantai terpanjang di dunia (Encyclopedia of the Third World, disusun oleh: George Kurian, buku ke-2), dengan 17 ribu lebih pulau, ribuan suku, bahasa dan adat-istiadat, dinyatakan kemerdekaanya lewat sebuah teks yang panjangnya hanya 23 kata atau 196 karakter?

Sebagai ilustrasi, kemerdekaan Amerika Serikat dinyatakan lewat teks sepanjang 1.322 kata atau 7.981 karakter. Kita mengenalnya sebagai Declaration of Independence.

Di luar panjang-pendeknya dua naskah itu, kita dengan amat mudah menemukan sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Proklamasi ditandatangani oleh hanya dua orang saja, yaitu Soekarno-Hatta, yang mengatasnamakan bangsa Indonesia. Sementara Declaration of Independence ditandatangani oleh 57 orang yang mewakili 13 daerah.

Apakah Soekarno-Hatta ingin tampil hanya berdua saja? Tentu tidak!

Pada dini hari 17 Agustus 1945, setelah teks proklamasi berhasil disusun, Soekarno mengusulkan agar proklamasi ditandatangani oleh semua hadirin yang datang, seperti juga Declaration of Independence. Ini menimbulkan debat yang bertele-tele. Pada saat itulah, Chairul Saleh, salah satu wakil angkatan muda yang hadir, mengusulkan agar cukuplah Soekarno-Hatta saja yang menandatangani dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia. Dan usul Chairul Saleh ini langsung diamini hadirin.


Apa artinya ini?

Kita bisa bertanya, kenapa Chairul Saleh, Soekarni hingga Wikana melewatkan begitu saja kesempatan emas untuk mencatatkan namanya dalam teks yang begitu penting dan bersejarah itu?

Adakah para pemuda itu merasa minder di hadapan “duet orang tua” yang tiga hari sebelumnya pernah mereka paksa untuk secepatnya memerdekakan Indonesia dan sehari sebelumnya berhasil mereka culik ke Rengasdengklok?

Tidakkah mereka sadar bahwa dengan mengusulkan hanya Soekarno-Hatta saja yang menandatangani proklamasi, mereka telah ikut andil dalam melahirkan sebuah teks yang dari penampilan lahiriahnya mudah untuk ditafsirkan sebagai teks yang “elitis”?

Saya belum menemukan daftar lengkap siapa saja orang-orang yang hadir pada malam itu. Tapi dari memoar Kasman Singodimedjo, mantan komandan PETA yang kelak menjadi ketua KNIP pertama, saya menemukan penjelasan bahwa sikap angkatan muda itu didorong oleh keinginan untuk menutup kemungkinan orang-orang yang bekerjasama dengan Jepang yang hadir malam itu untuk ikut-ikutan menandatangani teks Proklamasi. Para pemuda khawatir jika kemerdekaan Indonesia akan dianggap sebagai hadiah dari Jepang.

Jika benar penjelasan Kasman, ironi sebenarnya tidak berhenti begitu saja. Alih-alih menghindari terlalu banyak orang yang bekerjasama dengan Jepang yang ikut menandatangani Proklamasi, bukankah menyepakati Soekarno-Hatta saja yang menandatangani sebagai sikap yang malah bisa kian menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia hanyalah hadiah Jepang? Bukankah Soekarno-Hatta adalah orang yang bekerjasama dengan Jepang melalui Pusat Tenaga Rakyat (Putera)?

Karena sadar bahwa Soekarno-Hatta adalah orang yang bekerjasama dengan Jepang itulah maka Soekarno-Hatta akhirnya menunjuk Sjahrir untuk memimpin KNIP (semacam parlemen dalam bentuknya yang sederhana) dan akhirnya menyepakati ditunjuknya Sjahrir sebagai Perdana Menteri pada November 1945? Sjahrir, bersama Amir Sjarifuddin, adalah contoh dari pemimpin pergerakan yang menolak bekerjasama dengan Jepang.

Sjahrir ini pula yang pernah menyiapkan sebuah teks proklamasi yang sempat dibacakan oleh Dr. Soedarsono (ayah dari Menlu RI Juwono Soedarsono) di daerah Kosambi, Cirebon (sekarang di sekitar Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon), pada 16 Agustus 1945. Sjahrir menuliskan teks proklamasi pada 15 Agustus 1945, dua hari lebih dulu dari teks proklamasi yang kita kenal sekarang. Teks itu sempat pula beredar di tangan orang-orang yang pada malam 16 Agustus 1945 hadir dalam rapat penyusunan teks proklamasi di rumah Laksamana Maeda.


Kira-kira, apa jadinya jika teks proklamasi buatan Sjahrir yang akhirnya dibacakan? Akan berubahkah wajah revolusi Indonesia, jika kata revolusi bisa disebut di situ?

Sayang saya tidak pernah membaca utuh teks proklamasi kemerdekaan yang ditulis oleh Sjahrir. Saya tidak juga menemukan teks itu dalam biografi terlengkap Sjahrir yang ditulis oleh Rudolf Mrazek.

Sjahrir, yang saya kenal dari tulisan-tulisan dia yang melimpah, adalah prototipe pemimpin pergerakan yang banyak sekali menulis tema-tema yang rumit, dari filsafat, politik, ekonomi, budaya hingga kesusasteraan. Di sekujur tulisan-tulisannya, kentara benar semangat menghargai harkat kemanusiaan dan hak-hak manusia. Pandangan ini pula yang membuatnya mengritik tajam gagasan revolusi yang penuh kekerasan seperti digelar oleh para pemuda yang bersemangat di bulan-bulan pertama kemerdekaan.

Di hari-hari pertama menjadi Perdana Menteri, Sjahrir bahkan menerbitkan buku tipis Perjuangan Kita yang banyak sekali mengritik gagasan-gagasan revolusi yang baginya berpotensi mengebiri kemanusiaan. Sjahrir selalu was-was dengan apa yang dilakukan oleh Stalin di Sovyet.

Jika demikian, saya berandai-andai, mungkinkah Proklamasi ala Sjahrir jauh lebih eksplisit menyuarakan penghormatan atas hak-hak asasi manusia seperti yang dinyatakan dengan eksplisit dalam Declaration of Inependence? Mungkinkan Sjahrir akan “membayar” absennya dia dalam sidang-sidang BPUPKI yang membuat Hatta dan Yamin harus kerepotan menahan gempuran Soekarno-Soepomo yang keukeuh menolak dimasukkannya klausul hak-hak warga negara dalam konstitusi Indonesia?

Pengandaian saya itu tentu saja hanya menjadi pengandaian karena nyatanya kita hanya mengenal teks Proklamasi yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, sebuah teks yang panjangnya hanya 23 kata, yang secuil pun tak berbicara ihwal hak-hak kemanusiaan. Teks proklamasi lebih mirip sebuah pengumuman. Ya, hanya sebuah pengumuman yang benar-benar umum.

Unsur pengumuman kemerdekaan sebuah bangsa sebenarnya bisa kita temukan dalam Declaration of Independence. Bedanya, Declaration of Independence juga memuat keyakinan-keyakinan filosofis yang mendasari gerakan kebangsaan Amerika. Sampai-sampai, seperti yang pernah saya baca dari paper Ignas Kleden yang diterbitkan dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-50, Declaration of Independence menghadirkan sebuah komposisi yang tampak seperti pemaparan yang digerakkan oleh logika Aristotelian.


Begini kira-kira komposisinya.

Premis mayor: Kita akan menemukan pernyataan yang bisa dibaca sebagai premis mayor pada paragraf kedua. Di sana tertulis: “Kami berpegang teguh pada kebenaran-kebenaran ini, bahwa semua manusia diciptakan sederajat, bahwa mereka dianugerahi pencipta-Nya Hak-hak asasi yang melekat, di antaranya adalah kehidupan, kemerdekaan dan hak untuk mencapai kebahagiaan. Untuk melindungi hak-hak itu, pemerintahan-pemerintahan pun dibentuk di antara manusia, kekuasaan mereka berasal dari yang diperintah, sehingga kapan saja sebuah bentuk pemerintah menjadi bersifat merusak terhadap tujuan ini, menjadi hak rakyat untuk menggantinya atau menghapuskannya, dan membentuk pemerintahan baru, yang berlandaskan prinsip-prinsip tertentu, sehingga bagi orang-orang, hal ini dinilai paling bisa menjamin keselamatan dan kebahagiaan mereka.

Premis minor: “Sekarang ini, sejarah raja Inggris Raya adalah sejarah perampasan dan kejahatan yang dilakukan secara berulang-ulang, yang memiliki tujuan langsung yaitu untuk mendirikan suatu tirani mutlak ….

Kesimpulan: “Karena itu, kami… dengan khidmat mengeluarkan dan mengumumkan bahwa koloni-koloni yang bersatu ini adalah berhak menjadi negara-negara yang bebas dan merdeka.

Logika Aristotelian (yang kondang dengan sebutan silogisme) dibangun oleh keberadaan dua premis yaitu premis mayor dan premis minor. Premis mayor diisi oleh pernyataan yang sifatnya umum (katakanlah universal). Sementara premis minor berisi pernyataan yang sifatnya lebih khusus. Dari sanalah kemudian dibangun kesimpulan.

Apa yang saya kutipkan di atas sebagai premis mayor sepenuhnya berisi asumsi-asumsi filosofis yang mendasar yang mengalas-dasari hak merdeka setiap bangsa, yang dalam diri setiap manusia diandaikan memiliki hak-hak dasar yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada mereka.

Sementara yang saya kutipkan sebagai premis minor berisi pernyataan situasi khusus, konkrit yang dianggap tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang diberikan Sang Pencipta, di mana kerajaan Inggris didakwa telah menggelar sejarah perampasan dan kejahatan.

Sementara bagian yang saya kutip sebagai kesimpulan dimaknai sebagai “kata akhir” yang disepakati oleh para founding fathers Amerika sebagai jalan untuk mengembalikan dan menegakkan persamaan dasar dan hak-hak asasi manusia.

Declaration of Independence, terutama bagian-bagian yang saya sebut sebagai premis mayor, kalau saya boleh bilang, menggemakan kembali semangat yang bisa kita temukan dalam karya John Locke, terutama naskah Second Treatise of Government, yang menggambarkan dengan baik upaya Locke untuk mentransformasi hak-hak dasar warga Inggris menjadi hak-hak manusia yang sifatnya universal. Jefferson sendiri, seperti yang saya baca dari buku Profiles in Courage yang ditulis John F Kennedy, mengakui inspirasi yang diberikan John Locke.


Selain itu, semangat Declaration of Independence juga dipicu oleh seratus ribu kopi buku tipis Thomas Paine yang beredar tiga bulan sebelum proklamasi kemerdekaan Amerika dibacakan pada 4 Juli 1776.

Buku tipis Paine yang berjudul Common Sense itu secara terang-terangan mengritik monarki Inggris yang diwariskan turun temurun. Paine menyodorkan pilihan untuk tunduk pada tirani Inggris ataukah kebebasan dan kebahagiaan sebagai republik yang merdeka dan mandiri. Dengan nada yang telengas, Paine menulis: “Seorang lelaki yang jujur jauh lebih berguna ketimbang semua cecunguk dan antek-antek kerajaan yang pernah ada.

Declaration of Independence, diolah oleh sebuah komite yang terdiri dari lima orang, di antaranya adalah Thomas Jefferson. Dan Jefferson, disebut-sebut telah menulis sebagian besar naskah itu. Ketika itu Jefferson baru berusia 33 tahun, 8 tahun lebih muda dari Soekarno dan 7 tahun lebih muda dari Hatta ketika keduanya bersama-sama merumuskan Proklamasi.

Declarations of Independence, yang lebih mirip sebuah esai, kontras benar bila dibandingkan dengan proklamasi yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, yang sama sekali tak ada argumen filosofis di sana. Poklamasi Indonesia hanya berisi pengumuman. Jika logika Aristotelian masih bisa disebut di sini, teks Proklamasi langsung meloncat pada bagian “kesimpulan”.

Di sana ada pengumuman bahwa sebuah bangsa telah menyatakan kemerdekaannya, seperti terbaca dalam kalimat pertama yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.”

Dengan cara apa kemerdekaan itu dinyatakan? Dengan cara apa kemerdekaan itu diisi? Dan untuk apa kemerdekaan itu dinyatakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, juga deretan pertanyaan lain, tak akan pernah kita temukan jawabannya dalam teks Proklamasi. Di sana hanya akan kita temukan sebuah pengumuman yang benar-benar umum dan sama sekali tak memberi informasi yang memadai: “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Ada dua hal mencolok mata. Pertama, keberadaan kata “d.l.l” (Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.). Bayangkan, dalam teks yang sudah demikian pendek pun masih ada kata “d.l.l”. Jadi, teks yang sudah amat pendek itu pun masih coba diperpendek lagi.


Kedua, ketiadaan “subyek” dalam kalimat kedua (Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.).

Siapa yang memindahkan? Dari siapa dipindahkan? Jepang-kah? Bukankah Jepang tidak layak memerdekakan karena ia sendiri sudah kalah dalam perang? Sekutu-kah? Nyatanya Sekutu belum lagi datang dan baru datang pada bulan-bulan terakhir September 1945? Siapa yang akan menyusun pemindahan itu secara cermat? Soekarno-Hatta kah? Bukankah Soekarno-Hatta belum dipilih oleh rakyat Indonesia? Lagipula, adakah rakyat Indonesia dalam sebuah negara yang baru keesokan harinya dideklaraskan? Apa pula maksudnya kata “cermat” dan “tempo yang sesingkat-singkatnya” di dalam kalimat itu?

Kita tidak akan pernah menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dari teks itu sendiri. Teks itu memang bersejarah, tapi jika membacanya hanya dalam selintas pandang, teks Proklamasi sama sekali tak ada keterangan atau pun nukilan yang bisa direnungkan sebagai kata mutiara, aforisme, quotations, atau apa pun namanya. Tak ada kata-kata yang canggih, retorika yang cemerlang, atau pun nada yang gagah. Teks proklamasi itu begitu datar, juga dingin.

Teks Proklamasi, pada level-level tertentu, tak ubahnya sebagai pengumuman yang dari sana, kelahiran sebuah bangsa yang merdeka hendak diumumkan.

Apa risikonya sebuah teks yang diniatkan hanya sebagai tulisan pengumuman? Risikonya terletak pada kesementaraan teks itu. Seperti jika kita membaca sebuah pamflet yang mengabarkan sebuah acara, begitu kita tahu di mana dan kapan acara yang diwartakan itu digelar, selesai pula tugas pamflet pengumuman itu. Setelah tugas memberi tahu atau mengumumkan itu terlaksana, teks kemudian berubah menjadi arsip.

Apa boleh buat, teks Proklamasi memang dibuat dengan tergesa-gesa. Jika Declaration of Independence sudah dirancang sejak Juni 1776, dan baru dibacakan secara resmi pada 4 Juli 1776. Sementara Proklamasi ditulis dan dibacakan hanya dalam rentang waktu tidak sampai sehari semalam.

Semuanya serba tergesa dan juga tak menentu. Kenapa orang-orang yang malam itu berkumpul di kediaman Laksamana Maeda tidak mencoba mengadopsi Mukaddimah UUD 1945 yang sudah disepakati pada penutupan sidang BPUPKI pada 17 Juli 1945, barangkali seperti Jefferson mengadopsi butir-butir pemikiran John Locke ke dalam Declaration of Independence?


Mukaddimah UUD 1945, yang tujuh kali lebih panjang dari teks Proklamasi (terdiri atas 177 kata atau 1.415 karakter), punya kemiripan dengan Declaration of Independence. Paragraf pertama Mukaddimah menyuarakan semangat yang sama dengan paragraf yang saya kutip sebelumnya sebagai premis mayor Declaration of Independence. Di sana tertulis: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Mungkin alasan tidak mengadopsi Mukaddimah UUD 1945 ke dalam teks Proklamasi digerakkan oleh kekhawatiran kemerdekaan Indonesia tak lebih sebagai pemberian Jepang, mengingat Mukaddimah UUD 1945 lahir dari BPUPKI yang merupakan bentukan Jepang.

Tapi di situlah ironinya. Seperti apa pun teks proklamasi itu, apakah diadopsi dari Mukaddimah UD 1945 yang dilahirkan oleh lembaga bentukan Jepang maupun bukan, toh Proklamasi itu disusun di rumah Laksamana Maeda, seorang perwira tinggi balatentara Jepang. Nuansa Jepang akan selalu ada dalam setiap detail upaya peralihan dan pemindahan kekuasaan itu, langsung atau tidak, disengaja atau tidak, diakui atau tidak.

Lagipula, Mukaddimah UUD 1945 berikut pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 yang dihasilkan BPUPKI disusun dengan waktu yang juga pendek. Bayangkan, waktu penyusunan UUD 1945 yang terdiri dari puluhan pasal dan kelak akan menjadi konstitusi negara, disusun dalam waktu yang lebih pendek dari penyusunan Declaration of Independence. Mukaddimah, draft UUD 1945 hingga Pancasila disusun hanya dalam “tempo jang sesingkat-singkatnja”, hanya dalam waktu 13 hari saja (5 hari dalam sidang I BPUPKI dan delapan hari dalam Sidang II BPUPKI).

Pendeknya, UUD 1945, juga dihasilkan dalam satu periode yang pendek, tergesa-gesa dan didera oleh banyak sekali ketidakpastian.

Saya pernah membaca 3 jilid Risalah BPUPKI yang disusun oleh Muhammad Yamin. Beberapa kali saya menemukan keterangan bagaimana perdebatan yang serius mendadak dihentikan oleh Radjiman Wediodiningrat, seorang bangsawan Jawa yang menjadi Ketua Sidang BPUPKI. Sering sekali Radjiman menyetop perdebatan dengan ketukan palu yang disertai seruan: “Sudah, kita stem (voting) saja!

Kadang-kadang muncul interupsi dan protes yang meminta agar perdebatan dan segala duduk perkara yang dipersoalkan dibiarkan jelas dulu. Tapi bukan sekali dua kali, jika Radjiman bersikeras berseru: “Siapa yang setuju silaken berdiri selekas-lekasnya!

Saya bisa mengerti jika Taufik Abdullah pernah berkomentar: “Sekiranya pembicaraan di sidang-sidang BPUPKI diperlakukan hanya sebagai sumber sejarah pemikiran, barangkali kita akan berhadapan dengan sumber sejarah yang menjengkelkan.

Bagaimana pun, dengan gaya “kita stem saja” itu, sebuah konstitusi telah berhasil dirumuskan. Dengan perdebatan-perdebatan yang seringkali belum tuntas, bentuk negara, wilayah republik, struktur negara dan pemerintahan berhasil dibentuk dalam waktu yang begitu terbatas (karena waktunya memang dibatasi oleh Jepang).

Dari kiri ke kanan: Dr. Radjiman Wediodiningrat, Kusumo Yudo, Raden Mas Ngabeihi. (Sumber: Memory of Netherlands). Sebelah kanan adalah patung Dr. Radjiman di Ngawi.

Begitu juga teks Proklamasi. Pernyataan kemerdekaan yang sudah dimimpi-mimpikan puluhan tahun sebelumnya, mau tidak mau, harus dirumuskan dan diselesaikan dalam waktu beberapa jam saja, dipenuhi ketergesa-gesaan, ketidakpastian dan juga keraguan.

Semuanya, baik UUD 1945 berikut Mukaddimah-nya dan juga teks Proklamasi, dibuat dalam (pinjam kalimatnya Proklamasi) “tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Bagi saya, baik teks Proklamasi maupun teks-teks yang dihasilkan oleh BPUPKI, lebih merupakan dokumen yang merekam dengan baik keberanian sekaligus ketakutan, keyakinan sekaligus keraguan, kekeras-hatian sekaligus juga kerendah-hatian.

Keberanian, keyakinan dan kekeras-hatian itu tercermin dari keberhasilan mereka menyelesaikan UUD 1945 dan juga teks Proklamasi yang begitu pendek itu.

Mereka, para founding fathers itu, menyusun semuanya dalam keyakinan bahwa biar bagaimana pun negara Indonesia yang merdeka mesti direalisasikan. Mereka berada dalam situasi yang tak memungkinkan mereka kembali pada masa silam. Mereka sudah tak mungkin lagi mempercayai nasib mereka diserahkan kepada orang-orang asing. Nasib mereka mesti diserahkan pada diri sendiri.

Mereka tak bisa lagi berlama-lama berpikir dan merenung. Bukan karena mereka tak mampu berpikir dan tak mampu merenung. Sebagian terbesar dari mereka adalah para penulis, pemikir dan intelektual yang tangguh.

Masalahnya, Jepang sudah kalah dan Sekutu hanya tinggal menunggu waktu untuk meringkus semuanya. Situasi inilah yang membuat mereka tak bisa lagi banyak merenung dan berpikir dan akhirnya diam-diam sepakat dengan gaya “Kita stem saja” yang dilakukan Radjiman berkali-kali dalam sidang BPUPKI.

Orang yang begitu berhati-hati dalam berpikir dan bertindak seperti Hatta pun akhirnya larut dalam arus “Kita stem saja” itu. Dalam situasi-situasi genting itu, barangkali orang-orang seperti Hatta ingat kata-kata Hamlet, pangeran peragu dan bimbang dari Denmark dalam drama Shakespeare, yang akhirnya berani juga bertindak seraya menarik kesimpulan bahwa terkadang berlarut-larut dalam pikiran, “sebagian membuat kita arif, dan tiga bagian membuat kita pengecut.

Adalah tidak masuk akal berharap para founding fathers itu bisa menyelesaikan semuanya dengan baik, sempurna, tanpa lobang di sana-sini, sama tidak masuk akalnya dengan memperlakukan semua fondasi yang mereka letakkan sebagai barang keramat yang tak tersentuh.


Proklamasi dan juga draft UUD 1945 hasil sidang BPUPKI tidak lahir dari sebuah “jamuan makan malam yang rapi, tenang, dan diatur dengan tata krama secermat para bangsawan Inggris mengatur sebuah resepsi”.

Jika hari ini negara-bangsa yang mereka bidani, berdiri goyah oleh berderet masalah, saya lebih percaya bahwa negara ini telah terlalu lama “salah urus”.

Saya tidak tertalu tertarik dengan orang-orang yang percaya negara ini “sudah salah dari sononya”. Kesimpulan bahwa negara ini “sudah salah dari sononya” adalah argumen yang tidak mau tahu betapa tidak mudahnya mengambil keputusan dan merumuskan sesuatu dalam situasi yang tergesa-gesa dan penuh ketidakpastian.

Saya belum bisa mengerti argumen bahwa negara ini “sudah salah dari sononya”. Jika “sudah salah dari sononya” sama dengan menyalahkan sikap para pendiri republik ini untuk berani mengambil sikap dan keputusan untuk menyatakan merdeka, apa alternatif lainnya? Tetap membiarkan diri dalam tindasan kolonialisme? Menyerahkan semuanya pada apa yang akan diberikan oleh arus sejarah?

Pada momen seperti itulah mereka memanfaatkan betul apa yang dipercaya oleh kaum idealisme Jerman sebagai “kebebasan bertindak dan memilih” atau dalam kata-kata John F Kennedy, pada halaman-halaman awal Profiles in Courage, yang menjadi salah satu favorit saya: “Turut melibatkan diri (dalam sejarah) jauh lebih banyak artinya ketimbang sekadar berjalan bersama.

Mereka diliputi oleh suasana sakral eksistensial yang disertai oleh sense of destiny: tiba-tiba mereka berada dalam situasi ketika corak dan arah masa depan bangsa ini sedikit banyak tergantung dari skenario yang akan mereka tulis.

Mestikah diherankan jika sepanjang proses itu berbagai ketidakpastian dan keraguan tentang kesesuaian dari segala yang mereka bayangkan dan tuliskan dengan realitas masa depan menguar di mana-mana. Mereka sadar bahwa situasinya masih serba terbuka pada segala kemungkinan dan kesempatan, tetapi juga masih terbuka dari segala macam kemungkinan bencana dan nestapa.

Proklamasi adalah dentang bel yang menyatakan bahwa para pendiri Republik ini bersiap untuk masuk ke alam sejarah yang tak sepenuhnya mereka mampu prediksi.

Dengan cara itulah barangkali kita bisa lebih memahami kenapa Proklamasi disusun dengan nada yang begitu datar, dingin dan begitu pendek. Mereka terlalu gentar dan gemetar untuk sok-sokan menyusunnya dengan nada yang indah, seperti sebuah libretto dalam pentas opera yang kerap dihadiri Sjahrir di negeri Belanda selama masa kuliah, apalagi untuk menyusun Proklamasi dengan nada yang gagah dan filosofis.


Dengan mencoba memahami situasi eksistensial yang serba mencekam itulah saya mencoba memahami bagaimana mungkin kata “d.l.l.” bisa muncul dalam teks Proklamasi yang memang sudah benar-benar pendek itu.

Biarlah saya mengutip kata-kata Goenawan Mohamad: “D.l.l.” adalah pengakuan, jika “kemerdekaan” adalah sebuah wacana, ia sebuah wacana yang belum selesai.

Keberadaan kata “d.l.l.” dalam teks Proklamasi, bagi saya, adalah pengakuan bahwa terlalu banyak hal yang tidak pasti dari masa depan negara yang sedang mereka bidani. Selalu akan ada “d.l.l.” dalam hidup ini, sesuatu yang tak terpetakan, serupa terra incognita, sesuatu yang tak selalu mampu dirumuskan.

Soekarno, dalam rapat PPKI yang membahas konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agutus 1945, merumuskan kerendah-hatian itu dengan nyaris eksplisit. UUD 1945, kata Soekarno, adalah sebuah UUD kilat. Soekarno bilang: “… Tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini, adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.

Yang mengejutkan, apa yang tak bisa diprediksi dan dirumuskan itu, hal ihwal yang saya sebut sebagai “d.l.l.” itu, sudah harus mereka telan hanya beberapa jam setelah teks Proklamasi itu dibacakan.

Pada sore hari 17 Agustus 1945, Hatta didatangi oleh seorang opsir Angkatan Laut yang mengaku mambawa pesan dari orang-orang dari daerah Timur. Dengan nada setengah mengancam, opsir itu menyebutkan bahwa orang-orang di daerah Timur keberatan jika Mukaddimah UUD 1945 mencantumkan kata-kata “kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Keesokan paginya, sebelum sidang PPKI dimulai, Hatta berhasil meluluhkan orang-orang macam Ki Bagus Hadikoesoemo, KH Mas Mansur hingga KH Wachid Hasjim yang mewakili kalangan Islam. Dari situlah kata-kata keramat yang dikenal sebagai Jakarta Charter di-delete dalam waktu yang tak sampai sejam.

Opsir yang mendatangi Hatta itu adalah wakil dari apa yang disebut sebagai realitas yang tak pernah bisa diprediksi.


Adalah menyedihkan jika 14 tahun kemudian, Soekarno justru mengeluarkan Dekrit Presiden yang tidak hanya menghapuskan UUDS 1950 tetapi juga memberangus hasil kerja Dewan Konstituante selama empat tahun lebih. Apa yang sebelumnya diakui oleh Soekarno sebagai “UUD kilat” justru ditabalkan sebagai satu-satunya konstitusi yang paling sempurna atau menjadi "UUD keramat".

Dengan mengkampanyekan kembali pada UUD 1945 dan menabalkan UUD 1945 sebagai sosok yang tak boleh disentuh, mereka (termasuk Soekarno ketika melansir Dekrit Presiden 1959) sama saja merendahkan generasi Indonesia yang akan datang.

Bukankah dengan terus-terusan mengeramatkan UUD 1945 sama saja dengan menganggap bahwa generasi Indonesia sampai kapan pun tidak akan mampu menandingi generasi 1945 yang telah lebih dahulu merumuskan UUD 1945 dan teks Proklamasi. Dan seakan-akan generasi 1945 adalah puncak kejeniusan manusia Indonesia yang tak mungkin lagi dilampaui generasi sesudahnya?

Sungguh menjadi sesuatu yang memiriskan dan memedihkan hati jika bangsa yang kemerdekaannya dinyatakan lewat sebuah teks sederhana, yang jauh dari nada sombong itu, prosesnya dilalui oleh kematian ribuan para patriot serta ribuan orang yang mesti dikirim ke kamp konsentrasi Boven Digoel. Dan ternyata juga meminta tumbal yang tak berbilang, dari mulai orang-orang Timor Timur, Papua, Aceh, hingga orang-orang PKI.

Amerika Serikat, yang kemerdekaannya dinyatakan lewat sebuah teks yang serius dan penuh pertimbangan filosofis, toh tetap saja tak mampu mencegah berlangsungnya Perang Sipil antara daerah Utara (yang bercorak industrialis dan anti-perbudakan) dengan daerah Selatan (yang agraris dan penyokong perbudakan) yang memakan korban jiwa yang melimpah ruah.

Saya bisa saja menyebut korban-korban yang jatuh itu sebagai bagian dari proses “pergolakan internal”. Hanya saja, saya khawatir, frase “pergolakan internal” itu terlalu sombong sekaligus juga terlalu murah untuk menjelaskan ribuan nyawa yang melayang.

Pada titik inilah kata “d.l.l.” dalam teks Proklamasi hadir dan minta dibaca seperti saat saya membaca Traktat Toleransi yang ditulis Voltaire pada 1763.

Ditulis oleh: Zen
https://pejalanjauh.blogspot.com/2007/07/teks-itu-begitu-dingin-dan-datar.html?m=1