Kondisi ini diperparah oleh struktur ketenagakerjaan yang rapuh, di mana pekerja informal masih mendominasi, maraknya praktik kerja yang fleksibel, outsourcing, dan fenomena setengah menganggur semakin meluas, membuat banyak pekerja terjebak dalam situasi kerja tetapi tidak sejahtera. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan buruh di Indonesia tidak lagi sederhana, melainkan bersifat struktural —melibatkan aspek regulasi, ekonomi, sosial-politik, dan daya saing global.
Salah satu persoalan mendasar tenaga kerja Indonesia adalah dominasi sektor informal. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 menunjukkan sekitar 57,7% atau 85 juta pekerja berada di sektor informal. Artinya, lebih dari separuh pekerja tidak memiliki kontrak kerja tetap, jaminan sosial, maupun perlindungan hukum yang memadai. Dalam kondisi ini, kebijakan seperti upah minimum hanya menyentuh sebagian kecil pekerja formal.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah produktivitas. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih berada di bawah rata-rata ASEAN —lebih tinggi dari Philippines, namun tertinggal dari Thailand dan Malaysia. Secara global, produktivitas kawasan ASEAN bahkan hanya sekitar seperempat tingkat negara maju. Rendahnya produktivitas ini berdampak langsung pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah yang lebih tinggi.
Lebih jauh, angka pengangguran terbuka Indonesia yang sekitar 4,8% sering kali menutupi persoalan yang lebih dalam, yaitu setengah menganggur (7,9%). Banyak pekerja tidak kekurangan pekerjaan, tetapi kekurangan pekerjaan yang layak dan produktif. Akibatnya, tidak sedikit yang harus mengambil beberapa pekerjaan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dari sisi kebijakan, negara telah berupaya memperluas perlindungan melalui berbagai program seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun efektivitasnya masih terbatas karena mayoritas pekerja berada di sektor informal yang sulit dijangkau.
Kebijakan besar seperti Undang-Undang Cipta Kerja juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja melalui peningkatan investasi. Namun kebijakan ini memunculkan perdebatan karena dianggap lebih menekankan fleksibilitas tenaga kerja dibanding perlindungan pekerja. Ini mencerminkan dilema klasik: antara menarik investasi dan menjaga standar kesejahteraan pekerja.
Tantangan semakin kompleks dengan munculnya ekonomi digital. Jutaan pekerja platform —pengemudi ojek online, kurir, hingga freelancer— beroperasi tanpa kejelasan status hukum. Mereka bekerja penuh waktu, tetapi tidak dikategorikan sebagai pekerja formal, sehingga tidak memperoleh perlindungan sosial yang setara. Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi ketenagakerjaan belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi.
Dalam konteks global, tenaga kerja Indonesia berada dalam posisi yang tidak ideal. Di satu sisi, Indonesia bersaing dengan negara berupah rendah seperti Cambodia dan Laos yang menawarkan biaya produksi lebih murah. Di sisi lain, Indonesia tertinggal dari negara seperti Vietnam yang mampu menggabungkan upah kompetitif dengan produktivitas yang terus meningkat.
Vietnam, misalnya, mencatat tingkat pengangguran sekitar 2–2,2% dan pertumbuhan produktivitas sekitar 5% per tahun, jauh lebih cepat dibanding Indonesia yang tingkat penganggurannya berada di kisaran 2–3%. Hal ini membuat Vietnam semakin menarik bagi investor global, terutama di sektor manufaktur berbasis ekspor.
Sementara itu, Thailand telah membangun basis industri yang lebih matang, terutama di sektor otomotif, sedangkan Malaysia unggul dalam hal produktivitas dan kualitas tenaga kerja. Jika dibandingkan dengan negara maju seperti Jerman atau Jepang, kesenjangan menjadi semakin lebar —baik dari sisi upah, perlindungan sosial, maupun kualitas pekerjaan.
Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi “tanggung”: tidak cukup murah untuk bersaing di level bawah, tetapi juga belum cukup produktif untuk naik ke level atas. Tanpa perubahan struktural, posisi ini berpotensi menghambat peningkatan kesejahteraan buruh dalam jangka panjang.
Menghadapi kompleksitas tersebut, diperlukan langkah-langkah realistis yang menyentuh akar persoalan.
Pertama, transformasi struktural ekonomi harus dipercepat. Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada sektor berproduktivitas rendah dan mendorong pengembangan industri manufaktur serta jasa bernilai tambah tinggi. Pengalaman Vietnam menunjukkan bahwa industrialisasi berbasis ekspor dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan pekerjaan formal.
Kedua, formalisasi tenaga kerja perlu diperluas. Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal, kemudahan perizinan, dan dukungan pembiayaan bagi UMKM agar masuk ke sektor formal. Saat ini, banyak pelaku usaha enggan formal karena persepsi biaya tinggi dan birokrasi yang rumit.
Ketiga, investasi pada sumber daya manusia menjadi keharusan. Pendidikan vokasi, pelatihan keterampilan, dan program reskilling harus diperluas untuk menjawab kebutuhan industri. Negara-negara seperti Germany menunjukkan bahwa integrasi antara pendidikan dan industri mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja secara signifikan.
Keempat, reformasi regulasi ketenagakerjaan yang adaptif perlu dilakukan, khususnya untuk mengakomodasi pekerja di sektor digital dan gig economy. Kejelasan status kerja akan menentukan akses mereka terhadap perlindungan sosial.
Sebagai kesimpulan, persoalan buruh Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial. Upah rendah hanyalah gejala dari masalah yang lebih dalam: struktur ekonomi yang belum mampu menciptakan pekerjaan berkualitas. Selama produktivitas rendah, informalitas tinggi, dan regulasi belum adaptif, maka kerja tidak akan otomatis menjamin kesejahteraan.
Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah tenaga kerja yang melimpah. Namun tanpa transformasi yang serius, potensi ini justru dapat menjadi beban. Kesejahteraan buruh bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga kunci bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Priyonggo Suseno
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY,
Dosen serta Direktur Pusat Pengkajian Ekonomi, Universitas Islam Indonesia
SKH Kedaulatan Rakyat, 1 Mei 2026





