Showing posts with label Katolik. Show all posts
Showing posts with label Katolik. Show all posts

Friday, February 26, 2021

Wakaf, Katolik, Dan Koperasi


Ketimbang menyerahkan dana wakaf kepada pemerintah, umat Islam perlu belajar kepada jemaah Katolik dalam mengelola dananya sendiri.

Dua tahun lalu, saya berkunjung ke Koperasi Keling Kumang di Sintang, Kalimantan Barat. Ini salah satu koperasi terbesar di Indonesia. Bermula dari credit-union, yaitu kerjasama simpan pinjam antarjemaah yang dimotori oleh Gereja Katolik, Keling Kumang tumbuh menjadi usaha bisnis yang besar.

Keling Kumang kini beranggotakan 170.000 petani dan punya aset senilai Rp 1,4 triliun. Mereka memiliki sistem perbankan sendiri, beberapa toko swalayan, hotel, sekolah SMK (dengan 1.000 lebih murid), dan bahkan bulan lalu meresmikan universitas - Institut Teknologi Keling Kumang.


Belum lama lalu, Keling Kumang juga membeli 100 hektare hutan primer untuk dilestarikan dan dijadikan objek ekowisata. Mereka tidak lagi cuma mencari uang, tapi bahkan sudah lebih jauh: menyelamatkan hutan tropis Kalimantan dari agresi investasi sawit. Mereka melakukan diversifikasi ke pertanian nonsawit: kakao, kopi, dan teh.

Ketika bisnis membesar, Keling Kumang juga bisa menarik sumber-sumber daya manusia muda dengan pendidikan bagus, termasuk alumni universitas luar negeri.

Keling Kumang sendiri dirintis antara lain oleh Munaldus Nerang (Liu Ban Fo), yang memperoleh gelar sarjana dari ITB dan pascasarjana dari sebuah universitas di Amerika.

Munaldus Nerang (Liu Ban Fo).

Kinerja bisnis anak-anak usaha Keling Kumang belum semuanya bagus, dan masih terbuka untuk disempurnakan.

Tapi, komunitas Suku Dayak di pedalaman Kalimantan ini membuka mata saya bahwa rakyat kebanyakan (petani) ternyata bisa mengembangkan kapasitas serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi-sosial dengan sumber daya sendiri. Tanpa bantuan pemerintah, tanpa donor asing, tanpa investasi dari luar.

Keling Kumang adalah salah satu contoh koperasi bagus yang tidak cuma menghasilkan laba ekonomi tapi juga punya maslahat sosial serta kelestarian alam.

Keling Kumang adalah salah satu pengecualian dalam dunia perkoperasian di Indonesia: negeri dengan 200.000 koperasi, tapi sebagaian besar merupakan koperasi abal-abal karena dibangun dari atas.


Salah satu kunci sukses Keling Kumang adalah membangun koperasi dari bawah, bertumpu pada pondasi modal sosial para jemaah gereja di pedesaan.

Model ekonomi komunitas seperti itulah yang layak dipelajari oleh umat Islam, agar bisa memanfaatkan dananya, termasuk dana wakaf, benar-benar untuk kemaslahatan umat, khususnya di pedesaan.

Masjid-masjid desa semestinya menjadi pusat komunitas (community center). Masjid tak cuma tempat shalat tapi juga tempat petani dan nelayan membicarakan masalah sosial dan ekonomi secara berjamaah (bersama-sama), termasuk bagaimana memanfaatkan dana wakaf secara berdaya-guna.


Organisasi seperti NU, Muhammadiyah, Lazis, atau Dompet Dhuafa perlu memperkuat peran manajerial nazhir (pengelola dana wakaf), tapi bukan dalam bentuk seperti yang diinginkan pemerintah.

Melalui Gerakan Nasional Wakaf Uang yang tempo hari diluncurkan Presiden Jokowi, pemerintah cenderung akan mengiming-imingi para nazhir "capital gain" dari dana wakaf yang diputar di bursa saham dan obligasi. Itu akan menghisap dana dari bawah ke pusat-pusat kapital.

Ketimbang mengabdikan dana wakaf untuk kepentingan pemerintah maupun usaha besar, para nazhir harus diperkuat untuk bisa menginvestasikan sebagian dananya ke ekonomi lokal pedesaan, khususnya di sektor pertanian, perikanan dan kehutanan rakyat. Seperti konsep Koperasi Keling Kumang yang diilhami oleh Gereja Katolik.

Oleh: Farid Gaban
Kamis, 28 Januari 2021
Editor: Agus Dwi
RMOL.ID
https://rmol.id/read/2021/01/28/472606/wakaf-katolik-dan-koperasi

Friday, January 25, 2019

Beda Politikus dan Negarawan


Selama enam tahun lebih berada di dunia maya tidak lelahnya saya meminta orang untuk fokus kepada “messages, not messenger”. Saya ingin percakapan di media sosial menjadi percakapan yang mencerahkan. Harapannya, orang akan saling bertukar perspektif. Jurang perbedaan dijembatani, orang saling kenal, orang saling belajar, satu dengan lainnya.

Sebaliknya kalau anda fokus membahas “messenger”, “orang”, atau “pribadi pembawa pesan”, maka yang terjadi adalah saling hina-menghina. Bullying. Akibatnya, perbedaan menjauh, permusuhan menjenuh.

Salah satu contoh yang populer dari perilaku bullying ini terjadi dalam kasus penistaan oleh Ahok. Kaum muslimin mengangkat persoalan itu ke dalam wacana, membahas topiknya mulai dari sisi diksi, etimologi, sosial dan agama. Pembahasan itu dilakukan di media sosial maupun di dalam lembaga peradilan dengan melibatkan saksi-saksi sangat terpelajar. Ketika elaborasi tersebut berakhir dengan Ahok dinyatakan bersalah, kubu Ahoker dan Jokower justru meledak.

Setelah putusan pengadilan itu, bukannya berefleksi mereka malah melancarkan tuduhan bahwa ada “perang agama”, “perang rasial”, “perang melawan intoleransi”.


Perilaku bullying kemudian merajalela. Konsekuensi perilaku itu adalah membuncahnya sikap diskriminatif. Dimulai dari pembentukan “kami” dan “mereka”. Selanjutnya diskriminasi itu mereka beri justifikasi moral: “kami benar” dan “mereka salah”, “kami Pancasila” dan “mereka anti-Pancasila”, “kami toleran” dan “mereka intoleran”.

Kemudian terjadi kontradiksi. Pihak yang melakukan diskriminasi malah menyatakan bahwa mereka adalah pihak yang toleran. Mereka mengejar-ngejar pihak emak-emak yang mau deklarasi. Polisi dikerahkan dimana-mana untuk menjaring orang-orang dengan tuduhan yang tidak terbukti, dan memudahkan orang-orang mempersekusi para ulama dan para tokoh yang beroposisi kepada petahana.

Adanya kontradiksi tersebut menunjukkan bahwa pembedaan-pembedaan yang dibikin bersifat artifisial. Pembedaan itu dibikin untuk tujuan politik, sehingga argumentasinya dangkal. Tidak bisa menjadi argumen hukum dan jauh dari argumentasi yang bersifat akademis dan filosofis.

Konsekuensi dari pikiran-pikiran dangkal adalah munculnya kontradiksi-kontradiksi baru. Sebagai contoh, “suara azan” dianggap sebagai bentuk intoleransi. Padahal “suara azan” sudah hadir jauh sebelum tamu “anti-azan” datang. Kontradiksi muncul pada problem siapa yang harus menyesuaikan diri: tuan rumah atau tamunya, mayoritas atau minoritas?


Kontradiksi lain, para jokower ini menuntut agar orang Indonesia menanggalkan “agama dan keberagamaannya” ketika berpolitik. Mereka menganggap agama adalah ornamen yang bisa dilepas-pasang seenaknya. Pandangan macam apa itu? Bahkan dalam doktrin sekulerisme pun tidak ada pemikiran seperti itu.

Sekulerisme itu berkenaan dengan penggunaan prinsip dan metoda sains dalam proses pengambilan keputusan publik. Sekulerisme tidak menyuruh orang beragama untuk meninggalkan nilai-nilai dan ritual agama. Di dunia Barat dimana sekulerisme dianggap normal tidak ada larangan memilih pemimpin berdasarkan referensi agama atau warna kulitnya. Di sana partai agama (Kristen) hadir dimana-mana, hadir di hampir semua negara di dunia. Di Indonesia saja ada banyak partai Kristen dan Katolik, antara lain Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Partai Kristen Demokrat, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Demokrasi Kristen Nasional, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Anugerah Demokrat, Partai Kemerdekaan Rakyat dan Partai Kristen Nasional.

Ada banyak kontradiksi lain, misalnya bagaimana minoritas 1,4 persen bisa menguasai ekonomi dan mendominasi kekayaan bangsa? Tetapi di sini bukan tempat untuk mengurai itu semua. Yang jelas kontradiksi-kontradiksi itu mengakibatkan kubu Jokower kehilangan basis intelektualnya. Mereka terus menerus kelabakan terutama ketika pikiran-pikiran mereka diuji oleh pemikir rasional sekelas Rocky Gerung. Saking kesal sebab selalu diterpa oleh pikiran-pikiran dangkal, Rocky Gerung menyebut jokower sebagai kecebong dungu. Sementara itu di media sosial pikiran-pikiran dungu itu diluluh-lantakkan oleh kecerdasan publik. Last but not least, tanpa content yang kokoh strategi media sosial Jokowi, yang didukung ratusan buzzer yang pernah berjaya di 2014, belakangan hancur tidak berdaya.

Keterpurukan Jokower ini tidak menjadi lebih baik setelah dalam debat (17/1/2019) Jokowi gagal menunjukkan dirinya sebagai negarawan.


Negarawan adalah politikus plus moralitas. Sebagaimana layaknya politikus, seorang negarawan memperjuangkan jabatannya. Tetapi berbeda dengan politikus biasa, seorang negarawan menginginkan kemenangan dengan lebih mengedepankan moral. Moralitas politik yang terpenting adalah menempatkan kepentingan negara (rakyat) di atas kepentingan sendiri (partikular). Di dalam konteks ini seorang negarawan tidak mungkin mendahulukan “messenger” ketimbang “messages”-nya. Seorang negarawan niscaya akan mengutamakan untuk menyampaikan pikiran-pikirannya tentang masa depan bangsanya dan bagaimana kepemimpinannya akan memudahkan pencapaiannya.

Namun Jokowi telah menunjukkan bahwa ia sekadar politikus biasa. Jokowi memilih untuk menyerang pribadi Prabowo, bukan membahas persoalan bangsa. Secara moral, Jokowi tidak menunjukkan perbedaan antara dirinya dengan para pengikutnya.

Begitulah, Jokowi sedang menulis di batu nisan kuburannya sendiri.

Radhar Tri Baskoro,
Ketua Forum Aktivis Bandung
Law-Justice.Co, 21 Januari 2019

Wednesday, February 24, 2016

Yusril: “Tidak Boleh Kita Halangi Orang Beribadat!”


Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pemimpin yang berpandangan bahwa kita harus adil kepada sesama dan harus adil kepada semua golongan agama di Indonesia ini. Dan negara tidak boleh intervensi pada peribadatan setiap agama yang ada di Indonesia. Tugas negara adalah memfasilitasi kebutuhan setiap pemeluk agama yang ada di Indonesia.

Soal peribadatan bagi pemeluk agama, negara tidak boleh ikut campur. Ketika agama Islam mewajibkan orang Islam ––bagi yang mampu–– untuk pergi haji ke Makah, maka negara harus memfasilitasi. Sehingga ada yang namanya Dirjen Urusan Haji Departmen Agama. Dan negara tak boleh menawar. Oleh karena itu, apabila Gereja Katolik, misalnya Paus yang sekarang ini bilang orang Katolik wajib ––paling tidak sekali seumur hidup–– untuk ziarah ke Betlehem, maka negara harus pula memfasilitasi hal tersebut.

“Andaikan saya yang jadi Presiden atau Partai Bulan Bintang (PBB) menang, maka di Departemen Agama itu wajib ada Dirjen Urusan Ziarah ke Betlehem. Itu harus ada! Untuk memfasilitasi orang Kristen agar bisa pergi ziarah. Kita (umat Islam) harus adil! Tidak boleh kita halang-halangi orang Kristen untuk beribadat,” kata Yusril.

Jika memang Paus membuat aturan wajib bagi orang Katolik untuk ziarah ke Betlehem, maka disamping ada Dirjen Urusan Haji, harus ada juga Dirjen Urusan Ziarah ke Betlehem. Dan difasilitasi oleh negara!

“Tidak bisa misalnya, Paus di Roma kita datangi, kita kirim Dubes ke sana atau Menlu berunding sama Paus untuk jangan bikin begini .... Itu harus kita hormati!” Tegas Yusril.


Jadi soal agama ini masuk ke dalam ranah (bidang) Hukum Privat. Karena di Indonesia ini masyarakatnya majemuk, maka kita juga harus memberlakukan berbagai macam hukum. Bagi orang Islam dia harus tunduk pada Hukum Islam, bagi orang Hindu dia harus tunduk kepada ketentuan agama Hindu. Demikian pula bagi orang Kristen yang biasanya memakai Hukum Romawi atas pengaruh daripada Hukum Kanonik Gereja Katolik. Ini bukti nyata akan adanya keberagaman hukum di ranah (bidang) Hukum Privat.

Hukum Privat yang dimaksud Yusril, misalnya soal Hukum Perkawinan. Bahwa sahnya nikah itu tidak bisa disamakan. Bagi orang Islam yang mengikuti Mazhab Syafei, maka harus ada calon mempelai, harus ada wali nasab atau wali hakim, harus ada mahar, harus ada ijab kabul dan sebagainya. Sedangkan bagi orang Kristen tidak mungkin memakai ijab kabul, dan memakai wali nashab. Mereka lain hukumnya, mereka memakai Hukum Agama Kristen.

“Tidak bisa keabsahan suatu perkawinan hanya memakai satu hukum! Harus beda !!!" Yusril menekankan.


Pada waktu Yusril jadi Menteri Kehakiman, beliau menulis surat kepada semua Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pencatatan nikah bagi penganut agama Khonghucu. Karena pada saat itu catatan sipil tidak mau mencatat orang Menikah di Tapekong.

Yusril Ihza Mahendra pun pernah menjadi Pengurus MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Ceritanya karena pada waktu itu Khonghucu resmi diakui sebagai sebuah agama di Indonesia. Lalu Menteri Kehakiman harus memberikan satu petunjuk kepada jajaran birokrasi mengenai tata cara pernikahan agama Khonghucu.

“Jadi (saat itu) saya perintahkan Catatan Sipil untuk mencatat. Kalau orang itu sudah datang ke Klenteng dan ada surat keterangan dari pemimpin agama Khonghucu bahwa, Si A dengan Si B pada tanggal sekian sudah menikah di Klenteng, dan dia sebagai kepala Klenteng itu sudah menikahkannya. Lantas hal itu dibawa ke Catatan Sipil, maka Catatan Sipil harus mengeluarkan apa yang disebut sebagai akta perkawinan bagi orang yang telah menikah di Klenteng itu.”


Sambil tertawa Yusril bilang, “Karena MUI tidak mau mengangkat saya, maka jadilah saya sebagai orang Khonghucu karena mereka yang mengangkat saya.”

Terakhir menurut Yusril, kalau di ranah (bidang) Hukum Publik, maka harus ada hanya satu hukum yang berlaku bagi semua. Hukum Pidana, Hukum lalu lintas, Hukum Laut dan sejenisnya adalah Hukum Publik. Sehingga tidak mungkin Hukum Publik tersebut berbeda-beda.

Bayangkan jika Hukum Publik itu berbeda-beda (tidak sama) satu dengan yang lain. Nantinya akan ada kelompok ––misalnya dalam berlalu lintas–– yang satu hukumnya harus berjalan di sebelah kiri sedangkan kelompok yang lain hukumnya harus berjalan di sebelah kanan. Maka bisa dibayangkan bagaimana dan apa yang akan terjadi selanjutnya jika Hukum Publik tidak berlaku sama.


Sumber:
http://yimweb.blogspot.co.id/2013/07/yusril-yg-pernah-jadi-pengurus.html#.VsyvAEArxNk