Saturday, March 29, 2014

Tersesat dalam Pesta Demokrasi


Demokrasi Indonesia benar-benar menampilkan diri sebagai pesta yang gaduh dan seronok. Setiap sudut kota dan desa, jalanan, serta ruang publik menjelma menjadi ruang penampakan wajah para politikus; ruang media jumbuh dengan kampanye politik. Triliunan rupiah uang rakyat terkuras untuk memenuhi ekstravaganza pesta demokrasi ini.

Di tengah kegaduhan pesta, banyak orang mabuk kepayang yang melupakan pokok persoalan, bahwa demokrasi lebih dari sekadar ledakan perhimpunan, pesta pemilihan, atau rebutan kekuasaan. Modus kekuasaan dalam demokrasi yang seharusnya adalah menjunjung tinggi daulat rakyat dengan mewujudkan tujuan negara, seperti termaktub dalam pembukaan UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Perkembangan demokrasi Indonesia membuat rakyat harus terbiasa memahami istilah dengan pengertian terbalik. Di negara ini, pemaknaan “demokrasi” tidak mengikuti definisi Abraham Lincoln, “government of the people, by the people, and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), tetapi terjungkir menjadi government off the people (pemerintahan terputus dari rakyat), buy the people (membeli rakyat), dan force the people (menekan rakyat).

Wakil rakyat tidak sungguh-sungguh mewakili dan melayani rakyat, tetapi berdiri di atas dan terputus dari rakyat. Hal kontras kehidupan wakil rakyat dengan rakyatnya tecermin dari pemberitaan yang serba-kontradiktif. Di satu sisi, wakil rakyat memboroskan anggaran untuk renovasi ruang banggar yang supermahal; dengan tanpa rasa malu, sebagian di antara mereka bahkan mengusulkan untuk menjadikan hal itu sebagai standar pembangunan ruangan di lingkungan DPR. Saat yang sama, media memperlihatkan potret jembatan gantung di daerah Banten, yang saban hari dilintasi warga dan siswa, yang kondisinya seperti jembatan prasejarah yang mengenaskan.


Defisit keadilan
Kenyataan itu menunjukkan bahwa surplus kebebasan yang menyertai orde reformasi tak serta-merta mampu membebaskan rakyat dari belenggu penderitaan. Terbukti pula bahwa kebebasan saja tidak bisa mengatasi tirani (pemusatan dan kezaliman kekuasaan). Sudah saatnya kita mempertimbangkan penghayatan klasik, seperti dalam tradisi Islam, yang memperhadapkan tirani bukan dengan kebebasan, melainkan dengan keadilan. Dengan perspektif ini, maka masalah Indonesia bukanlah defisit kebebasan, melainkan defisit keadilan.

Sumber ketidakadilan politik hari ini bermula dari melambungnya ongkos kekuasaan. Banjir uang yang mengalir ke dunia politik membawa polusi pada kehidupan publik. Segala nilai dikonversikan dalam nilai uang. Kepentingan investor nyaris selalu dimenangkan ketika nilai kebajikan sipil dan ideal kewargaan tak memiliki sarana yang efektif untuk mengekspresikan diri.

Hubungan politik digantikan oleh hubungan konsumtif. Politik mengalami proses konsumerisasi dan privatisasi. Dengan konsumerisasi, branding recognition lewat manipulasi pencitraan menggantikan kualitas dan jati diri. Dengan privatisasi, modal menginvasi demokrasi dengan menempatkan “aku” di atas “kita” yang menimbulkan penolakan atas segala yang civic dan publik.

Ketika uang menjadi bahasa politik, sementara mayoritas rakyat hidup dalam kemiskinan dan dicengkeram oleh keserakahan orang kaya baru, maka keampuhan demokrasi elektoral niscaya lekas ambruk. Suara bisa dibeli dan dimanipulasi. Idealisme pemilih dirobohkan, otoritas Komisi Pemilihan Umum dihancurkan. Ketika nilai-nilai idealisme kewargaan tidak memiliki saluran yang efektif, maka jadilah nilai-nilai kepentingan investor mendikte kebijakan politik.

Di bawah kendali “tirani modal”, demokrasi cuma mempersoalkan bagaimana caranya menang dan mendapatkan keuntungan. Demokrasi telah melupakan bahasa “hikmat-kebijaksanaan” yang mempertanyakan apa yang benar dan yang baik, seperti yang dipersyaratkan dalam sila keempat dari Pancasila.


Dengan hilangnya bahasa hikmat-kebijaksanaan, gerak demokrasi menjauh dari cita-cita keadilan sosial. Demokrasi yang dijalankan secara tidak hati-hati serta tidak disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan falsafah bangsa, bisa menyebabkan ketidakadilan dan penderitaan rakyat serta akan gagal memberikan martabat dan tentu saja akan gagal pula mewujudkan pemerintahan yang baik.

Meski pesta demokrasi dirayakan dengan berbagai pemilihan langsung, namun keluaran yang dihasilkan justru memenuhi sisi negatif dari poliarki seperti yang dibayangkan Aristoteles sebagai pemerintahan mediokritas yang didarahi oleh praktik politik kotor di bawah kendali penguasaan uang. Bawaan negatif itu tak terhindarkan karena demokrasi Indonesia dirayakan oleh kedangkalan, tanpa memberi ruang bagi kedalaman etika dan penalaran.

Dalam demokrasi tanpa kedalaman etika, seperti halnya dalam aliran sungai, maka hal-hal yang sepele akan mengambang di permukaan, dan membiarkan hal-hal berbobot yang substantif tenggelam. Dan politik sebagai ruang penampakan, sekadar dihiasi oleh basa-basi etiket dan pola gerak tutur sebagai teknis pengelolaan kesan. Adapun substansi etika politik, sebagai pengkhidmatan kepada kebajikan hidup bersama, dikaramkan.

Krisis kedalaman etika ini diperburuk oleh krisis kedalaman penalaran. Berbagai cacat yang tampak pada hasil amendemen konstitusi, produk perundang-undangan, dan desain institusi demokrasi telah mencerminkan betapa merosotnya kualitas nalar publik. Kemana saja kita berpaling, sulit menemukan para politikus dan pekerja intelektual yang secara tekun mengembangkan penalaran secara jernih dan mendalam.

Upaya menyemai politik harapan seharusnya demi memperkuat kembali visi yang mempertimbangkan warisan baik masa lalu, peluang masa kini, serta keampuhannya mengantisipasi masa depan. Visi ini harus menjadi kenyataan dengan memperkuat kapasitas transformatif kekuasaan, lewat aktualisasi politik harapan.


Ruang kebebasan
Untuk merealisasikan politik harapan, suatu bangsa harus keluar dari tahap anarki, tradisionalisme, dan apati menuju penciptaan pemimpin publik yang sadar. Tahapannya adalah, pertama, seluruh tindakan politik diabsahkan menurut logika pemenuhan kepentingan pribadi, yang menghancurkan sensibilitas pelayanan publik. Pada tahap kedua, untuk mencapai sesuatu, pemimpin mendominasi dan memarginalkan orang lain. Pada tahap ketiga, peluang-peluang yang dimungkinkan demokrasi tak membuat rakyat berdaya, tapi justru malah membuatnya semakin apatis.

Pada tahap keempat, tahap politik harapan, para pemimpin menyadari pentingnya merawat harapan dan optimisme dalam situasi krisis, dengan cara memahami kesaling-tergantungan antara realitas dengan kesediaan bekerja sama untuk menerobos batas-batas politik lama. Kekuasaan yang ada digunakan untuk memotivasi dan memberi inspirasi yang memungkinkan orang lain mewujudkan impian dan harapannya. Dengan demikian diharapkan seluruh warga menyadari pentingnya keterlibatan dalam politik dan aktivisme sosial untuk bergotong-royong merealisasikan kebajikan bersama.

Semua pihak harus menyadari bahwa politik, sebagaimana dikatakan Hannah Arendt, adalah suatu ruang penjelmaan (space of appearance) yang memungkinkan –namun juga bisa– merintangi pencapaian manusia di segala bidang. Oleh karena itu, terang-gelapnya langit harapan di negeri ini sangat ditentukan oleh warna politik kita.

Para aktor politik harus insaf bahwa ruang kebebasan yang memungkinkannya berkuasa hanya dapat dipertahankan sejauh dipertautkan dengan tanggung jawab dan penghormatan pada sesama warga bangsanya yang lain.

Dengan demikian, bermula dari keinsafan para pemimpin di pusat kekuasaan sebagai suri teladan, semoga akan mengalir berkah ke akar rumput, membawa bangsa ini keluar dari kemelut dan kelamnya krisis, menuju terangnya harapan di masa depan.

Yudi Latif,
Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan
MEDIA INDONESIA, 17 Maret 2014

No comments: