Tuesday, July 7, 2015

Ramadhan yang Bahari


Sebenarnya apa arti Ramadhan bagi kita, manusia Indonesia? Apa arti puasa wajib di bulan suci itu? Terus terang, saya agak khawatir dengan jawaban-jawaban yang tersedia untuk itu, terutama ketika mengacu pada praksisnya. Setidaknya di sebagian atau bahkan bisa jadi di kalangan mayoritas publik kita.

Seperti biasa, saya tidak akan memenuhi tulisan ini dengan berbagai kutipan, mengenai makna, hikmah, hingga aturan fikih tentang puasa, baik dari kitab suci, hadits, maupun ungkapan para ulama yang berijtihad. Saya hanya ingin melihat dan belajar bagaimana praksisnya dalam keseharian kita. Karena sesungguhnya ayat-ayat yang suci itu ada dalam hidup dan dunia di sekeliling kita, di mana arti, makna dan hikmahnya terhijab oleh fakta, data, dan peristiwa (fenomena) yang ada dan terjadi di sekitar kita, setiap hari, setiap saatnya. Ayat dan kitab menjadi kosong bila ia hanya menjadi catatan kaki (footnote), bukan menjadi rekam jejak (footprint).

Macam sebuah pertanyaan, sebenarnya kita melaksanakan puasa Ramadhan itu sungguh karena (perintah) Allah, atau hanya karena ia sudah menjadi tradisi (yang begitu kuat terinternalisasi sejak kita kanak-kanak)? Bila karena satu sebab, misalnya, kita tidak puasa atau batal puasanya, kita sungguh merasa dosa (lantaran paham maksudnya) atau sekadar merasa ‘bersalah’ karena tradisi tubuh itu kita langgar? Semacam kita merasa bersalah (bisa jadi berdosa) karena suatu kali tidak mengikuti perintah orangtua, padahal biasanya selalu?

Semacam juga kita merasa bersalah bangun kesiangan karena terbiasa bangun lebih dini; merasa bersalah tidak mudik karena tertradisikan untuk selalu mudik; merasa bersalah bolos sekolah karena sejak PAUD kita diajarkan untuk selalu masuk sekolah? Dan seterusnya ....

Selain santapan jasmani, manusia juga sangat perlu diberi santapan rohani.

Maka saya bertanya kepada seorang sahabat, yang sejak usia 5 tahun hingga 50 tahun kemudian, tidak pernah bolong puasa Ramadhannya, apakah dia masih berpuasa setelah menonton sepotong video porno, sebagaimana hobinya? “Masih dong,” katanya. “Itu artinya kamu tidak minum dan makan, kan?” tanya saya lagi. “Kecuali sebelum imsak tadi,” jawabnya polos. Saya pun tersenyum, seperti terlihat bangga padanya.

Saya tidak membenarkan sahabat saya. Namun, tampaknya ia menjadi representan atau simbol sekurangnya dari cara kita berpuasa Ramadhan. Selama kita tidak makan dan minum, perut tetap berpuasa, tetapi bagian-bagian lain (mata, telinga, lidah, kata-kata, pikiran, hati, dsb) ternyata tidak berpuasa, kita merasa sah melanjutkan ibadah Ramadhan itu, dan turut berbuka bersama yang lain.

Maka saya akan tetap berpuasa ketika saya asyik menggosip atau menggunjingkan orang, teman, atau sendiri kita. Saya akan tetap bukber, tarawih, dan mengaji tiap malam, sahur dan berpuasa hingga maghrib, walau mata dan telinga saya melihat dan mendengar hal tak senonoh, pikiran kita mengotori akal sehat, bahkan mengutil rezeki orang lain hingga mencuri uang negara alias korupsi, lalu mendermakan sebagian kecilnya untuk infak, zakat, sumbangan masjid, panti asuhan, atau sekadar takjil gratis.

Bila ada 10 bagian dari diri kita yang ‘ilahiah’ ini ternyata ada satu bahkan sembilan bagian tidak menjalankan aturan puasa, tapi perut tetap menjalankannya, kita akan menyatakan, “Saya (masih) puasa.” Mungkin kurang berkualitas puasanya, kata sebagian secara apologetik. Puasa ternyata secara sosial ada grade-nya. Lalu apa grade-nya bila sebagian besar, tujuh hingga sembilan bagian dari kita, kecuali perut, tidak puasa? Jawaban akan beragam, tentu. Namun, apakah bukan kenyataan itu menunjukkan ketidakutuhan integritas kita, keterbelahan pribadi dan keyakinan kita, sikap hipokrit kita?

Kemarau spiritual tak cukup hanya dibasahi dengan air segelas.

Mengurangi ‘lebih dari lebih’
Ada fakta lain yang dapat dibuktikan bila Anda mau dan mampu? Bahkan seorang wadam atau waria, yang bermata pencaharian menjual jasa ‘seksual’ di malam hingga dini hari, masih ada yang tetap puasa dan mengaji saat subuh sepulang dari kerja atau ‘praktik’-nya. “Karena saya harus mengajari dan membiasakan kedua anak saya, mendengar suara orang ngaji saat ia bangun pagi. Apalagi jika itu suara bapaknya,” salah seorang dari wadam itu bercerita.

Tahukah Anda, bila seorang muncikari atau germo menawarkan (tepatnya mendagangkan jasa seksual) dari anak buahnya, setelah ia buka puasa dan shalat maghrib?

Bahkan sang PSK pun sebagian ‘libur’ siang untuk menjalankan ibadah Ramadhan dan melanjutkan kerjanya setelah puasa hari itu lewat. Bagaimana pikiran dan hati kita mendengar, melihat, dan coba memahami semua realitas itu? Saya tak bisa menggambarkan. Bahkan bukan hanya mata dan hati, pikiran pun menitikkan air yang menetes tanpa dapat kita usap atau keringkan.

Tidak seluruh fakta saya mewakili mayoritas, tentu saja. Namun, contoh-contoh yang saya sebut mewakili pertanyaan spiritual, sikap dan tindak beragama kita, Islam khususnya, puasa Ramadhan dalam hal ini. Ini menjadi refleksi untuk segala ibadah kita di bagian yang lain, agama yang lain, sikap spiritual dan keberagamaan kita. Karena segalanya adalah hasil dari proses dan dinamika kebudayaan kita. Semua itu adalah hasil dari kita bermasyarakat, berbangsa, dan berbudaya. Sebagian, mau tak mau, diakui jujur atau tidak, adalah juga bagian dari diri kita, jati diri bangsa kita.


Ramadhan, yang para ustadz pasti menyatakan adalah bulan yang kita tunggu, yang kita harus berterima kasih karena masih dipertemukan dengannya, ternyata tidaklah selalu kita posisikan sebagaimana makna, hikmah, nilai, dan berkah yang terkandung di dalamnya. Di mana puasa, khususnya Ramadhan, sekurangnya adalah sebuah exercise yang sangat-sangat penting bagi kaum muslim, bukan untuk membatasi, tapi ‘mengurangi’ apa pun yang selama ini ‘berlebih’ ia lakukan, konsumsi, misalnya, dan seterusnya.

Telah sejak 1,5 milenia lalu Islam datang dengan kesadaran akan dunia yang sangat modern, dunia yang ditandai oleh adagium to have more not to be more. Dunia yang menawarkan bahkan mengimperasi kita untuk mendapatkan lebih dan ‘lebih dari lebih’. Sesungguhnya, bahkan makanan dan minuman yang kita telan setiap hari berlebih. Menimbulkan ‘lebihan-lebihan’ dalam bentuk lemak, kolesterol, asam urat, hipertensi, atau hiperkalemia dan lainnya, sehingga untuk itu kita membutuhkan berbagai sarana/jasa baru seperti fitness center, kursus yoga, program diet, hingga operasi plastik ––yang notabene berbiaya tinggi–– hanya untuk menghilangkan atau mengurangi apa yang begitu rajin kita buat berlebih.

Puasa Ramadhan adalah peringatan dan latihan untuk kita hidup ‘kurang’. Dengan mengurangi makan dan minum hanya di dua waktu saja, kita mestinya sadar, ternyata hidup kita tidak kurang apa pun. Tidak kurang fit, tidak kurang sadar, tidak kurang kreatif, tidak kurang rezeki, dst. Lalu kenapa kita harus makan minum berlebih, 3 kali atau lebih, plus camilan, jajanan, dan sebagainya?

Dan apa yang terjadi dalam tradisi Ramadhan kita? Di saat kita diminta untuk ‘kurang’, justru uang belanja kita semasa Ramadhan meningkat tajam hingga 200% bahkan lebih! Di saat kita berusaha kembali ‘fitri’ agar diri kita lahir kembali sebagai manusia (muslim) baru, kita malah berpesta pora. Bahkan hanya untuk makan dua hari Lebaran saja kita menyediakan makanan yang cukup untuk satu minggu, dengan nilai yang mungkin 1.000% lebih mahal dari biasanya.

Puasa adalah training disiplin spiritual.

Kita berlebih dengan beli baju baru, sepatu baru, cat rumah baru, mungkin kendaraan baru, mudik dengan biaya aduhai mahal, dan seterusnya. Lalu kita pun sepanjang Ramadhan memerah keringat dan air mata lebih banyak untuk menambal beban yang luar biasa itu. Tindak menyimpang bahkan manipulatif atau koruptif harus dilakukan demi tradisi itu. Betapa Ramadhan telah membuat kita justru menjadi begitu rakus akan semua yang bersifat material dan yang duniawi!

Lalu apa kedudukan, fungsi, peran, dan hikmah Ramadhan selama ini, selama bertahun, ber-dekade, dan ber-abad bagi kita kaum muslim Indonesia? Adakah praksis ibadah Ramadhan kita membantu bangsa, pemerintah, juga membantu diri kita sendiri, untuk merintis atau menciptakan perbaikan atau pembaharuan, setidaknya dalam sikap mental, perilaku, moralitas, atau integritas? Apakah ada dalam diri kita, kelompok kita, atau bangsa kita ini pernah mengalami ‘kefitrian’, pembaharuan diri, atau semacam renaissance kecil setiap usai Ramadhan?

Bila semua jawaban di atas negatif, tidakkah kita selayaknya becermin pada eksposisi faktual di atasnya dan merenung: kenapa semua itu terjadi? Kenapa ia menjadi masif, kolektif, dan ––entah sedikit atau banyak–– kita berada di dalamnya? Apa yang keliru, dalam diri kita, agama kita, sikap keberagamaan kita, atau ...?


Puasa bahari itu
Tentu saja saya tidak akan menuding. Apalagi kepada hal-hal yang bersifat religius, entah itu tauhid, syariah, atau fikihnya, apalagi kepada para ulama yang bijaksana. Akan lebih baik kita memeriksa diri kita sendiri, bila ternyata cara kita beragama selama ini ternyata selalu diselubungi ––jika tidak dinternalisasi–– oleh ilusi. Ilusi akan kenyataan yang sangat material, yang sesungguhnya pragmatis hedonis, yang justru melawan atau mengkhianati agama kita sendiri, tepatnya telah mengkhianati kedalaman spiritualitas kita.

Kedalaman spiritualitas yang saya maksudkan ialah spiritualitas dari bangsa ini yang sesungguhnya memiliki basis sangat luhur dan mulia. Maaf bila saya harus katakan sekali lagi, dan akan berulang kali, basis itu ada dalam sebuah peradaban yang bernama bahari, maritim kata sebagian orang. Basis itu sangat sederhana sebenarnya. Seorang yang berilmu (dari bahasa Arab ‘ilm, masdarnya, ‘alim atau allamah untuk berilmu dan ‘ulama transliterasi jamaknya dalam Melayu), tidak akan dianggap alim, apalagi disebut ulama, bila pengetahuannya hanya berhenti pada memori atau sistem kognitifnya.

Semua yang dia ketahui akan menjadi (disebut) ilmu ketika ia menjelma dalam praksis, dalam hidup kesehariannya. Terutama dalam kemaslahatan sosial dari semua tindakan-tindakannya, baik yang mental maupun fisikal. Ngelmu kuwi kalakone kanthi laku, begitu kearifan Jawa mengatakan. Maka, seorang ulama, misalnya, dalam dunia bahari, tidak diukur dari kecakapan lisan, retorika atau jumlah kutipan yang ia slogankan, tapi dari faedah dan akibat baik perbuatan dan produksi kulturalnya. Orang Jawa menyebut apa pun yang seperti itu dengan ‘ki’ atau ‘kiai’.

Wasbir 'ala ma yaquluna, wahjurhum hajran jamiila.

Bila seseorang secara kognitif tahu banyak, belajar lama, baca banyak, mungkin doktor atau profesor di banyak lembaga, tentu ia memosisikan dirinya ‘lebih tahu’ dari yang lain. Ada perasaan dominan, suprematif atau otoritatif, yang pada tingkat mental menjadi semacam arogansi, keangkuhan, dan untuk kaum medioker menjadi sikap yang tengik.Tegak bahkan tengadah, melihat yang lain lebih kecil atau lebih di bawah.

Seorang ulama atau kiai dalam hidup bahari, justru sebaliknya. Sistem kognisi berperan, tapi tidak utama, sebagai bagian wajar dari pengetahuan secara keseluruhan. Karena, ilmu dalam tradisi bahari tidak berhenti pada chip atau server di otak bagian kiri kita saja, tetapi ia menjalar dan mengendap di kulit, tangan, jari, dengkul, bahu, mata, telinga, rambut, jantung, darah, dan seluruhnya. Seluruh bagian kemanusiaan kita yang ‘ilahiah’ itu berilmu.

Ilmu, bila itu datang dari ayat-ayat suci, sudah menjelma ke dalam hidup dan diri kita. Kitalah ayat-ayat itu. Karenanya, dalam adab bahari sesungguhnya praktik atau dimensi spiritual itu sudah menyatu dalam hidup (keseharian) kita. Tidak terpisah. Apalagi menjadi semacam logos tersendiri yang struktur dan metode artifisialnya berbeda. Karena apa yang imanen itu sesungguhnya transenden.


Bukankah Nabi Muhammad sendiri mempraktikkan itu? Sebagai Nabi, tentu saja ia tidak sekadar membaca Al-Quran, tetapi ia menjelmakannya, menjadikan dirinya sebagai the living Quran, Quran yang hidup. Sehingga apa yang ia katakan dan perbuat adalah contoh terbaik dari praksis Al-Quran, menjadikan semua laku-perbuatannya sebagai Sunnah dan tauladan indah, sebagai tandem satu-satunya dari Al-Quran itu sendiri. Tidakkah Islam sesungguhnya adalah hikmah dari kata ‘guru’ dalam adab bahari?

Guru dalam adab bahari kita kenal sebagai akronim. ‘Gu’ berarti digugu, diacu dan dijadikan patokan atau rujukan. Dan ‘Ru’ berarti ditiru, dicontoh, atau menjadi eksemplar yang bisa diikuti? Maka dalam Islam, kita mengacu pada Al-Quran dan meniru atau mencontoh model hidup Nabi-Nya. Sebagaimana ulama, kita mengacu pada nilai, moralitas, hingga etika dan estetikanya, dan lalu kita mengikuti, meniru, meneladani cara-cara hidupnya sebagai santri.

Bukankah itu ––tak hanya sebaiknya–– berlaku pada semua ibadah kita. Terlebih dalam puasa Ramadhan. Bukankah sekadar retorika atau apologia saja bila puasa hanya terjadi pada perut atau 2-3 bagian tubuh lainnya? Tidakkah praksis (dari puasa) itu menggambarkan secara langsung ilmu dan keimanan kita? Apakah kita akan membiarkan ––sebagai manusia bahari–– puasa kita cacat dan tambal sulam, yang merupakan refleksi dari keimanan kita?

Saya percaya, Anda akan menjawabnya dengan negatif.
Alhamdulillah.

Radhar Panca Dahana,
Budayawan
MEDIA INDONESIA, 29 Juni 2015

Saturday, June 6, 2015

Ketika KPK Berada di Tubir Jurang


Perjalanan waktu sekitar lima bulan terakhir benar-benar menjadi mimpi buruk lembaga antirasywah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling tidak, dalam bulan-bulan tersebut, lembaga yang diberi otoritas khusus untuk memberantas korupsi itu seperti berjuang sendiri guna menghadapi serangan mematikan dari berbagai penjuru mata angin. Bahkan, bila mengikuti perkembangan dari hari ke hari, boleh jadi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tengah menunggu nasib serupa dengan lembaga antikorupsi yang pernah ada, yaitu tengah menunggu kematian.

Seperti masuk lingkaran sejarah yang selalu berulang (l’histoire se repete), tragedi yang menimpa KPK seperti akan mengulangi ujung tragis dari lembaga-lembaga antirasywah yang pernah ada untuk memberantas korupsi. Misalnya, di awal kekuasaan Orde Baru, Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang dibentuk melalui Keppres No 28/1967 dengan fungsi represif dan preventif harus gulung tikar di tengah kuatnya praktik perekonomian perkoncoan di tubuh pemerintah. Bahkan, pada 1970, pembentukan Komisi Empat yang dipimpin mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta juga mengalami kondisi layu sebelum berkembang.


Perkembangan berikutnya, nasib tak jauh berbeda juga dialami Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Dalam posisi sebagai lembaga ‘sementara’ (ad hoc) yang dibuat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdasarkan PP No 19/2000, lantas melalui proses pengajuan judicial review (peninjauan kembali), Mahkamah Agung akhirnya membatalkan dasar hukum pembentukan TGPTPK. Pembatalan tersebut menyebabkan lembaga itu berakhir sebelum mampu menunjukkan capaian yang berarti dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan membongkar balutan penyalahgunaan wewenang di sekitar mega-skandal BLBI.

Setelah rentetan kejadian itu, harapan besar untuk memberangus korupsi tumbuh subur dengan dibentuknya KPK. Dengan segala wewenang yang diberikan UU No 30/2002, KPK mampu menyentuh hampir semua lembaga yang dalam waktu cukup lama tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum konvensional. Namun, sepak terjang yang mungkin di luar perkiraan banyak kalangan itu justru menimbulkan resistensi terhadap KPK.

Karena berbagai langkah itu, KPK harus berjuang melawan keganasan zaman yang makin hari kian tak nyaman dengan ‘eksistensi’ KPK. Sejauh ini, KPK bekerja dalam dua arah sekaligus: memberantas korupsi dan sekaligus berjuang menghadapi tekanan yang nyaris tidak pernah surut.


Kriminalisasi
Sejak muncul kekhawatiran terhadap sepak terjang KPK, banyak kalangan menilai bahwa manuver kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lembaga antirasywah ini. Salah satu bentuk ancaman yang diperkirakan sangat potensial dilakukan ialah memangkas wewenang KPK dalam UU No 30/2002. Apabila diikuti dan dilacak perkembangan sekitar sewindu terakhir, keinginan memangkas wewenang KPK nyaris tidak pernah surut. Bahkan, sebagai bagian dari keinginan tersebut dibangun pula pandangan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc.

Namun, setelah keinginan tersebut berlangsung begitu lama, upaya merevisi UU No 30/2002 tidak mudah dilakukan. Salah satu penyebabnya, kelompok masyarakat yang sejak semula sangat mendukung eksistensi keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten melakukan perlawanan terhadap setiap keinginan membatasi wewenang KPK. Selain itu, secara konstitusional, upaya mengubah sebuah undang-undang tak hanya dapat ditentukan secara tunggal oleh kekuatan-kekuatan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUD 1945, proses legislasi selalu memerlukan keterlibatan eksekutif.

Artinya, bilapun semua kekuatan politik di DPR menghendaki perubahan UU No 30/2002 dengan maksud mengurangi wewenang KPK, selama pemerintah tak memiliki keinginan serupa, perubahan itu tidak akan terjadi. Terbukti, sejak munculnya wacana untuk merevisi UU No 30/2002 keinginan sebagian kekuatan politik di DPR tidak berjalan mulus, karena pemerintah (baca: presiden) memiliki pandangan berbeda. Paling tidak, dengan pandangan berbeda pihak pemerintah, KPK terselamatkan dari segala upaya yang mencoba ‘memangkasnya’ lewat jalur legislasi.

Ketika ancaman melalui proses legislasi tidak mudah direalisasikan, namun kriminalisasi benar-benar telah menggoyahkan KPK. Dimulai dari kasus cicak vs buaya jilid I sampai cicak vs buaya jilid II. Pada kasus pertama, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mengalami kriminalisasi terkait dengan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo. Dalam kasus itu, polisi sengaja mencari-cari kesalahan kedua pimpinan KPK agar bisa dijadikan tersangka sehingga memiliki dasar hukum menonaktifkan mereka. Dugaan kriminalisasi dengan menggunakan institusi kepolisian untuk ‘membunuh’ KPK ternyata benar, karena hasil temuan Tim 8 ––yang dibentuk kemudian–– telah membuktikan tidak cukup bukti untuk menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka.


Begitu pula dengan cicak vs buaya jilid II, ujung dari langkah KPK membongkar indikasi korupsi driving simulator di POLRI, telah memicu ketegangan baru KPK dengan institusi kepolisian. Berawal dari rebutan penanganan kasus tersebut, muncul kriminalisasi baru terhadap penyidik KPK. Beruntung, ujung kejadian dari kasus driving simulator ini tidak sampai menghentikan langkah KPK dalam memberantas korupsi. Namun, meskipun tidak berujung pada kelumpuhan KPK, peristiwa itu telah menyeret kedua lembaga (KPK dan POLRI) dalam ketegangan yang memilukan dan memalukan wajah penegakan hukum di negeri ini.

Ibarat perseteruan yang tak pernah usai, ujung penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai titik kulminasi pertikaian KPK dan kepolisian. Tidak sebatas menetapkan dua pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, perseteruan itu hampir berujung pada kriminalisasi berbagai elemen di KPK. Contoh terakhir dari rangkaian kriminalisasi tersebut ialah penetapan dan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dari semua kejadian itu, rangkaian kejadian terakhir dapat dikatakan sebagai kejadian yang benar-benar membuat KPK porak-poranda. Dalam batas penalaran yang wajar, sejak penetapan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, KPK telah mati suri. Apalagi, banyak peristiwa yang muncul kemudian seperti by design untuk menggerus posisi KPK.

Misalnya, seorang penegak hukum dengan posisi sebagai Kabareskrim Polri merasa tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK. Selain menimbulkan penilaian yang tidak wajar, sikap tersebut sangat jelas menisbikan kewajiban hukum sebagai penyelenggara negara. Celakanya, ketidakpatuhan tersebut justru diaminkan wakil presiden.

Abraham Samad dan Bambang Wi, duo pimpinan KPK yang jadi TSK.

Penyidik KPK
Selain soal ketegangan hubungan dengan kepolisian, hantaman terbaru yang menimpa KPK ialah serangkaian putusan hakim dengan menggunakan jalur praperadilan. Semua itu bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ketika pintu praperadilan dibuka untuk mempersoalkan penetapan tersangka, dapat dipastikan penetapan tersangka oleh KPK akan menjadi sasaran utama untuk dimohonkan. Terbukti, setelah dikabulkan permohonan Budi Gunawan, KPK seperti mendapat tugas baru: menghadapi proses praperadilan. Semuanya semakin sulit dihindarkan setelah Mahkamah Konstitusi membenarkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Dari beberapa putusan praperadilan yang dikabulkan, kekhawatiran tidak hanya pada terpecahnya fokus KPK, tetapi juga ancaman lumpuhnya lembaga itu karena dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Salah satu yang membuat resah KPK ialah adanya substansi putusan praperadilan dalam kasus Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik independen KPK dianggap menyalahi UU No 30/2002 alias ilegal. Tidak hanya putusan pengadilan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnadi pun memiliki pandangan serupa (Media Indonesia, 30/5/2015).

Terkait dengan masalah itu, dengan menggunakan penafsiran sistematis, pendapat yang menyatakan KPK hanya dibatasi menggunakan penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak sejalan dengan UU No 30/2002. Ihwal masalah itu, dalam Penjelasan UU No 30/2002 dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2002 juga dalam UU No 30/2002 dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).

Karikatur tentang Abraham Samad di awal terpilihnya sebagai Ketua KPK.

Dari penjelasan tersebut, UU No 30/2002 memiliki hukum acara tersendiri, selain yang diatur dalam UU No 30/1999 maupun dalam ketentuan KUHAP. Di tengah ‘rimba’ hukum acara, tentu asas hukum lex specialis derogat legi generalis akan menjadi acuan utama.

Misalnya, Pasal 21 ayat (4) UU No 30/2002 menyatakan pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Ketentuan itu makin menegaskan kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian. Praktik selama ini, pimpinan KPK tak hanya berasal dari polisi, artinya selain polisi dapat secara sah dan legal menjadi penyidik. Dalam tataran praktik kewenangan penyidik ini tentu bisa dilaksanakan dan didelegasikan staf atau pegawai yang direkrut sendiri oleh KPK.

Secara hukum, ihwal penyidik KPK harusnya merujuk kepada ketentuan Pasal 43 dan 45 UU No 30/2002. Di situ dinyatakan, bahwa penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kemudian, penyelidik sebagaimana dimaksudkan ketentuan tersebut melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Sementara itu, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ditegaskan lagi, penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Kalaupun ada pembatasan, Pasal 51 ayat (1) UU No 30/2002 menyatakan penuntut berasal dari jaksa penuntut umum.


Berdasarkan penjelasan tersebut, isu pokok di sekitar penyelidik dan penyidik KPK ialah ada-tidaknya pengangkatan oleh pimpinan KPK. Sejauh diangkat, penyidik dapat menyidik kasus korupsi yang ditangani KPK. Dengan merujuk ketentuan itu pula, seorang penyidik yang berasal dari kepolisian pun tidak dapat menjadi penyidik KPK bila tidak diangkat pimpinan KPK. Karena posisi penyidik KPK bergantung pada pengangkatan oleh pimpinan KPK, maka UU No 30/2002 mensyaratkan penyelidik dan penyidik yang berasal dari polisi dan jaksa diberhentikan sementara.

Terlepas dari perdebatan di sekitar masalah-masalah itu, apabila keinginan untuk mengurangi (baca: menggerus dan memreteli) kewenangan KPK tidak dihentikan, niscaya masih banyak celah yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Dan dasar argumentasinya dapat dicarikan sehingga kelihatan sah dan logis.

Namun, di tengah keberadaan KPK yang makin tidak menguntungkan ini, lembaga seperti kepolisian harus mengubah cara pandang mereka kepada KPK. Selain itu, pimpinan tertinggi negeri ini harus menunjukkan keberpihakan kepada KPK. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat harus mau berdiri pada garda terdepan untuk melindungi KPK. Tanpa itu, tidak saja sulit menarik KPK menjauh dari tubir jurang, tetapi juga akan muncul praduga bahwa negara ini tidak pernah serius mengenyahkan korupsi.

Saldi Isra,
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

MEDIA INDONESIA, 1 Juni 2015

Monday, May 11, 2015

Novel


Ada beberapa buku di meja Romo Imam. Saya lihat judulnya: Sabdo Palon, Mahabharata, HOS Tjokroaminoto. "Tak ada buku novel, Romo?" tanya saya. Romo mendekat. "Saya tak tertarik baca novel. Kalau mengikuti berita Novel Baswedan, saya tertarik. Ini cerita campuran antara dendam dan unjuk kekuasaan," kata Romo. Saya tertawa kecil sambil menunggu Romo duduk.

"Itu murni kasus hukum, Romo," ujar saya. Romo tertawa keras. "Sampean cocok jadi Kepala Divisi Humas Polri, pasti pernyataannya begitu." Romo diam sejenak, lalu melanjutkan: "Tapi jangan salahkan jenderal polisi. Dendam itu adalah sifat yang diturunkan Sang Pencipta kepada makhluk hidup, termasuk manusia. Setidaknya ada enam musuh dalam diri manusia yang harus dikalahkan. Salah satunya nafsu dendam."

Saya diam, menanti ke mana arah omongan Romo, moral atau hukum. "Coba sampean urut ke belakang, dendam polisi yang tak kepalang adalah ketika Novel menggeledah kantor polisi lalu lintas dalam kasus Djoko Susilo, 2012. Bagi polisi, Novel itu berkhianat. Polisi, kok, menggeledah ruangan polisi, tak ada kebanggaan korps. Maka kesalahan Novel pun dicari, yakni kasus tewasnya pencuri walet di Bengkulu pada 2004. Waktu itu Presiden SBY turun tangan, sehingga kasus ini diendapkan, tak elok KPK bermusuhan dengan kepolisian."


Romo meneruskan: "Lalu pada saat Budi Gunawan yang mendadak dijadikan tersangka oleh KPK, sehingga batal menjadi Kapolri, memunculkan kembali dendam itu. Polisi menghabisi pimpinan KPK. Bambang Widjojanto ditangkap, Abraham Samad dijadikan tersangka. Kasusnya dicari. Samad memalsukan identitas kartu keluarga, kasus kecil yang setara dengan pemalsuan identitas yang membuat petinggi polisi juga punya KTP ganda. Ah, sampean dulu juga dua kali memalsukan kartu keluarga saat membawa sepupu sekolah di Jakarta."

"Romo, itu jangan disebut, nanti saya ditangkap," saya memotong. Romo terbahak: "Tidaklah, sampean tak akan ditangkap karena tak ada unsur dendam. Kasus sepele begini hanya terjadi pada wilayah dendam yang dicampur dengan unjuk kuasa. Polisi menyalurkan dendam. Polisi membuktikan lebih berkuasa. Bambang dan Samad dilepas dari tahanan setelah pimpinan KPK dan Presiden memohon ke Kapolri. Mungkin Novel sudah dilepaskan atau segera dibebaskan karena Presiden Joko Widodo sudah memohon, meski bahasanya memerintahkan. Apa pun, polisi kini bertepuk dada: aku yang lebih kuat, kalian sudah neko-neko minta sekutu kalian dilepaskan."

"Polisi di atas angin?" tanya saya. "Jauh di atas angin," jawab Romo. "Dan polisi pun memberi kesan bahwa mereka bijak, toleran, sekaligus loyal. Sembari mengumbar bahwa kasus yang ditangani murni hukum, mereka toh mau melepas tangkapannya atas nama loyalitas, sekaligus membantah ada kriminalisasi."


Saya melongo dan Romo melanjutkan: "Polisi sebenarnya sudah mencoba menarik hati masyarakat dengan lebih gesit menangani korupsi. Kasus UPS di Pemda DKI yang melibatkan orang-orang populer, seperti Haji Lulung, sudah menarik wartawan ke Bareskrim. Sebentar lagi kasus Stadion Gedebage Bandung juga digelar. Keriuhan kamera yang tadi tumplek di lobi KPK bisa pindah ke Bareskrim, sedangkan KPK sudah kehilangan kekuatannya, bahkan pimpinannya mengancam mundur."

Saya menyela: "Bagus, dong, kalau polisi gesit menangkap koruptor." Romo menyahut: "Bagus, tapi kalau sembari masih punya dendam kepada KPK, bagaimana rakyat bisa percaya? Novel dan para penyidik KPK, yang asalnya dari polisi, bisa diperlakukan begitu, masyarakat tentu bertanya-tanya." Saya mengangguk.

Putu Setia,
Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 3 Mei 2015


Ini Kemuliaan dalam Perjuangan (Wawancara)

Sembari berbuka puasa dengan nasi kotak dan air putih, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Sabtu (2/5) petang, menceritakan pengalamannya saat ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan ditahan selama sekitar empat jam di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ditemani sejumlah rekannya sesama penyidik KPK, Novel terlihat segar dan tak kehilangan senyuman meski sebelumnya harus menjalani proses hukum yang melelahkan.

Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Dia lalu dibawa ke Bareskrim. Tanpa didampingi pengacara, Novel sempat menjalani pemeriksaan formal. Novel menolak melanjutkan pemeriksaan karena tidak didampingi penasihat hukum. Jumat siang dia dipindah ke Markas Komando Brimob dan ditahan di sana sejak pukul 12.00. Sekitar pukul 16.00, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Cerita dimulai saat Novel berada di sel tahanan Markas Komando Brimob. Dia ditempatkan bersama sejumlah tersangka kasus terorisme. Novel terkejut disambut dengan ramah oleh teman-teman satu selnya. Dia sempat bertanya-tanya dengan sambutan tersebut.

"Saya sempat bingung bagaimana shalat Jumat di dalam sel begini. Siapa yang jadi khatibnya. Lalu mereka (teman satu sel Novel) bilang, 'Jangan khawatir, di sini banyak yang bisa jadi khatib.' Ada yang menarik selama saya bersama mereka," ujar Novel.


Novel melanjutkan ceritanya. Salah satu dari teman satu selnya tiba-tiba memberikan nasihat.

"Saya diminta berkata jujur. Kaget, lho, saya. Padahal mereka ini tersangka. Jarang kalau tersangka kasus korupsi ngomong seperti ini. Ini malah mereka meminta saya bicara jujur. Saya diminta bermuhasabah, menghadap ke Allah. Lalu kalau sudah yakin dengan jalan itu, saya diminta terus berjalan lurus, jangan takut dan menengok lagi ke belakang," kata Novel.

Selesai berbuka puasa, Novel menyempatkan menjawab beberapa pertanyaan seputar kasus yang menjadikannya tersangka. Berikut petikan wawancara tersebut.

Sebenarnya bagaimana kasus Anda? Apa benar Anda melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sebagaimana yang disangkakan?


Pertama, saya melihat ini mengada-ada. Tapi ini nanti bagian dari penjelasan yang akan saya sampaikan dalam pembelaan saya nanti. Cuma yang pertama, memang ini mengada-ada. Tidak logis bagi saya, ini menjadi perkara terhadap diri saya saja.

Kedua, bahwa perilaku anggota Polri, saya bilang anggota Polri, sebagaimana dituduhkan kepada saya, yang sebetulnya tidak saya lakukan, ini banyak terjadi. Mengapa cuma saya yang ditangkap. Prinsipnya saya melihat kalau saya tidak di KPK dan saya tidak menangani perkara-perkara besar, ini tidak akan terjadi terhadap diri saya.

Namun yang perlu dicatat bahwa sekarang pun ini terjadi, saya tidak menyesal sedikit pun. Saya akan menghadapi ini dengan tegak, sampai ke mana pun, dan saya memandang ini bukan suatu hal yang hina. Tapi ini kemuliaan dalam perjuangan.

Anda siap kalau nanti kasus ini sampai ke pengadilan?

Sangat siap. Bahkan proses apa pun yang mau dibuat, saya siap.


Dari versi Anda, sangkaan ini mengada-ada. Apakah Anda punya bukti?

Saya punya bukti, tapi itu akan menjadi bagian dalam pembelaan saya nanti. Saya melihat ini mengada-ada sebagaimana saya jelaskan tadi.

Sebenarnya siapa pelaku penganiayaan ini?

Poin itu tidak perlu saya jelaskan dulu karena akan ada ruang-ruang yang bisa dikapitalisasi untuk menyerang saya. Saya tidak mau menjelaskan dahulu. Itu bagian yang mau saya lihat nanti dalam proses.

Anda ini, kan, merasa dikriminalisasi karena bagian dari risiko pekerjaan. Apa pesan Anda kepada para penyidik dan pegawai KPK lainnya?

Saya mau memberikan pesan kepada penegak hukum, tidak hanya di KPK, tapi juga di penegak hukum lain, di Polri, di Kejaksaan. Mereka yang punya integritas masih banyak. Tetap saja berani, tidak perlu takut sama hal yang begini (kriminalisasi). Andaikan ada yang mau berbuat sesuatu kepada kita, untuk membuat kita terhina. Itu tidak akan terjadi. Allah tetap akan memberikan kemuliaan. Risiko itu semua yang mesti dipahami penegak hukum. Percayalah, risiko itu tidaklah akan menjadi risiko kalau kita memandang bahwa Allah akan memberikan kemuliaan kepada kita dalam rangka menegakkan hukum.


Dukungan
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi seusai penangguhan penahanannya, Novel menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan dukungan moril terhadap masalah yang menimpa dirinya. Novel menyatakan keinginannya agar kasus yang menjadikannya tersangka itu diselesaikan secara hukum dan tuntas, termasuk jika sampai dibawa ke pengadilan.

"Yang pertama, saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait dengan tuduhan kepada saya. Saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apa pun langkah yang ditempuh, saya ingin hadapi. Saya adalah penyidik, saya harus taati aturan hukum," kata Novel.

"Saya memandang, baik yang disampaikan saya ataupun pimpinan KPK dan penasihat hukum, bahwa ini kriminalisasi terhadap diri saya. Atas tindakan yang terjadi kemarin (penangkapan), saya melakukan protes dan keberatan karena itu tindakan berlebihan. Perlu diketahui oleh publik bahwa atas tuduhan kepada saya ini, saya akan hadapi, apa pun proses hukumnya saya siap hadapi," papar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Novel Baswedan,
Penyidik Senior KPK
KOMPAS, 4 Mei 2015