Showing posts with label Novel Baswedan. Show all posts
Showing posts with label Novel Baswedan. Show all posts

Saturday, June 6, 2015

Ketika KPK Berada di Tubir Jurang


Perjalanan waktu sekitar lima bulan terakhir benar-benar menjadi mimpi buruk lembaga antirasywah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling tidak, dalam bulan-bulan tersebut, lembaga yang diberi otoritas khusus untuk memberantas korupsi itu seperti berjuang sendiri guna menghadapi serangan mematikan dari berbagai penjuru mata angin. Bahkan, bila mengikuti perkembangan dari hari ke hari, boleh jadi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tengah menunggu nasib serupa dengan lembaga antikorupsi yang pernah ada, yaitu tengah menunggu kematian.

Seperti masuk lingkaran sejarah yang selalu berulang (l’histoire se repete), tragedi yang menimpa KPK seperti akan mengulangi ujung tragis dari lembaga-lembaga antirasywah yang pernah ada untuk memberantas korupsi. Misalnya, di awal kekuasaan Orde Baru, Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang dibentuk melalui Keppres No 28/1967 dengan fungsi represif dan preventif harus gulung tikar di tengah kuatnya praktik perekonomian perkoncoan di tubuh pemerintah. Bahkan, pada 1970, pembentukan Komisi Empat yang dipimpin mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta juga mengalami kondisi layu sebelum berkembang.


Perkembangan berikutnya, nasib tak jauh berbeda juga dialami Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Dalam posisi sebagai lembaga ‘sementara’ (ad hoc) yang dibuat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdasarkan PP No 19/2000, lantas melalui proses pengajuan judicial review (peninjauan kembali), Mahkamah Agung akhirnya membatalkan dasar hukum pembentukan TGPTPK. Pembatalan tersebut menyebabkan lembaga itu berakhir sebelum mampu menunjukkan capaian yang berarti dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan membongkar balutan penyalahgunaan wewenang di sekitar mega-skandal BLBI.

Setelah rentetan kejadian itu, harapan besar untuk memberangus korupsi tumbuh subur dengan dibentuknya KPK. Dengan segala wewenang yang diberikan UU No 30/2002, KPK mampu menyentuh hampir semua lembaga yang dalam waktu cukup lama tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum konvensional. Namun, sepak terjang yang mungkin di luar perkiraan banyak kalangan itu justru menimbulkan resistensi terhadap KPK.

Karena berbagai langkah itu, KPK harus berjuang melawan keganasan zaman yang makin hari kian tak nyaman dengan ‘eksistensi’ KPK. Sejauh ini, KPK bekerja dalam dua arah sekaligus: memberantas korupsi dan sekaligus berjuang menghadapi tekanan yang nyaris tidak pernah surut.


Kriminalisasi
Sejak muncul kekhawatiran terhadap sepak terjang KPK, banyak kalangan menilai bahwa manuver kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lembaga antirasywah ini. Salah satu bentuk ancaman yang diperkirakan sangat potensial dilakukan ialah memangkas wewenang KPK dalam UU No 30/2002. Apabila diikuti dan dilacak perkembangan sekitar sewindu terakhir, keinginan memangkas wewenang KPK nyaris tidak pernah surut. Bahkan, sebagai bagian dari keinginan tersebut dibangun pula pandangan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc.

Namun, setelah keinginan tersebut berlangsung begitu lama, upaya merevisi UU No 30/2002 tidak mudah dilakukan. Salah satu penyebabnya, kelompok masyarakat yang sejak semula sangat mendukung eksistensi keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten melakukan perlawanan terhadap setiap keinginan membatasi wewenang KPK. Selain itu, secara konstitusional, upaya mengubah sebuah undang-undang tak hanya dapat ditentukan secara tunggal oleh kekuatan-kekuatan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUD 1945, proses legislasi selalu memerlukan keterlibatan eksekutif.

Artinya, bilapun semua kekuatan politik di DPR menghendaki perubahan UU No 30/2002 dengan maksud mengurangi wewenang KPK, selama pemerintah tak memiliki keinginan serupa, perubahan itu tidak akan terjadi. Terbukti, sejak munculnya wacana untuk merevisi UU No 30/2002 keinginan sebagian kekuatan politik di DPR tidak berjalan mulus, karena pemerintah (baca: presiden) memiliki pandangan berbeda. Paling tidak, dengan pandangan berbeda pihak pemerintah, KPK terselamatkan dari segala upaya yang mencoba ‘memangkasnya’ lewat jalur legislasi.

Ketika ancaman melalui proses legislasi tidak mudah direalisasikan, namun kriminalisasi benar-benar telah menggoyahkan KPK. Dimulai dari kasus cicak vs buaya jilid I sampai cicak vs buaya jilid II. Pada kasus pertama, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mengalami kriminalisasi terkait dengan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo. Dalam kasus itu, polisi sengaja mencari-cari kesalahan kedua pimpinan KPK agar bisa dijadikan tersangka sehingga memiliki dasar hukum menonaktifkan mereka. Dugaan kriminalisasi dengan menggunakan institusi kepolisian untuk ‘membunuh’ KPK ternyata benar, karena hasil temuan Tim 8 ––yang dibentuk kemudian–– telah membuktikan tidak cukup bukti untuk menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka.


Begitu pula dengan cicak vs buaya jilid II, ujung dari langkah KPK membongkar indikasi korupsi driving simulator di POLRI, telah memicu ketegangan baru KPK dengan institusi kepolisian. Berawal dari rebutan penanganan kasus tersebut, muncul kriminalisasi baru terhadap penyidik KPK. Beruntung, ujung kejadian dari kasus driving simulator ini tidak sampai menghentikan langkah KPK dalam memberantas korupsi. Namun, meskipun tidak berujung pada kelumpuhan KPK, peristiwa itu telah menyeret kedua lembaga (KPK dan POLRI) dalam ketegangan yang memilukan dan memalukan wajah penegakan hukum di negeri ini.

Ibarat perseteruan yang tak pernah usai, ujung penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai titik kulminasi pertikaian KPK dan kepolisian. Tidak sebatas menetapkan dua pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, perseteruan itu hampir berujung pada kriminalisasi berbagai elemen di KPK. Contoh terakhir dari rangkaian kriminalisasi tersebut ialah penetapan dan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dari semua kejadian itu, rangkaian kejadian terakhir dapat dikatakan sebagai kejadian yang benar-benar membuat KPK porak-poranda. Dalam batas penalaran yang wajar, sejak penetapan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, KPK telah mati suri. Apalagi, banyak peristiwa yang muncul kemudian seperti by design untuk menggerus posisi KPK.

Misalnya, seorang penegak hukum dengan posisi sebagai Kabareskrim Polri merasa tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK. Selain menimbulkan penilaian yang tidak wajar, sikap tersebut sangat jelas menisbikan kewajiban hukum sebagai penyelenggara negara. Celakanya, ketidakpatuhan tersebut justru diaminkan wakil presiden.

Abraham Samad dan Bambang Wi, duo pimpinan KPK yang jadi TSK.

Penyidik KPK
Selain soal ketegangan hubungan dengan kepolisian, hantaman terbaru yang menimpa KPK ialah serangkaian putusan hakim dengan menggunakan jalur praperadilan. Semua itu bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ketika pintu praperadilan dibuka untuk mempersoalkan penetapan tersangka, dapat dipastikan penetapan tersangka oleh KPK akan menjadi sasaran utama untuk dimohonkan. Terbukti, setelah dikabulkan permohonan Budi Gunawan, KPK seperti mendapat tugas baru: menghadapi proses praperadilan. Semuanya semakin sulit dihindarkan setelah Mahkamah Konstitusi membenarkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Dari beberapa putusan praperadilan yang dikabulkan, kekhawatiran tidak hanya pada terpecahnya fokus KPK, tetapi juga ancaman lumpuhnya lembaga itu karena dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Salah satu yang membuat resah KPK ialah adanya substansi putusan praperadilan dalam kasus Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik independen KPK dianggap menyalahi UU No 30/2002 alias ilegal. Tidak hanya putusan pengadilan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnadi pun memiliki pandangan serupa (Media Indonesia, 30/5/2015).

Terkait dengan masalah itu, dengan menggunakan penafsiran sistematis, pendapat yang menyatakan KPK hanya dibatasi menggunakan penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak sejalan dengan UU No 30/2002. Ihwal masalah itu, dalam Penjelasan UU No 30/2002 dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2002 juga dalam UU No 30/2002 dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).

Karikatur tentang Abraham Samad di awal terpilihnya sebagai Ketua KPK.

Dari penjelasan tersebut, UU No 30/2002 memiliki hukum acara tersendiri, selain yang diatur dalam UU No 30/1999 maupun dalam ketentuan KUHAP. Di tengah ‘rimba’ hukum acara, tentu asas hukum lex specialis derogat legi generalis akan menjadi acuan utama.

Misalnya, Pasal 21 ayat (4) UU No 30/2002 menyatakan pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Ketentuan itu makin menegaskan kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian. Praktik selama ini, pimpinan KPK tak hanya berasal dari polisi, artinya selain polisi dapat secara sah dan legal menjadi penyidik. Dalam tataran praktik kewenangan penyidik ini tentu bisa dilaksanakan dan didelegasikan staf atau pegawai yang direkrut sendiri oleh KPK.

Secara hukum, ihwal penyidik KPK harusnya merujuk kepada ketentuan Pasal 43 dan 45 UU No 30/2002. Di situ dinyatakan, bahwa penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kemudian, penyelidik sebagaimana dimaksudkan ketentuan tersebut melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Sementara itu, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ditegaskan lagi, penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Kalaupun ada pembatasan, Pasal 51 ayat (1) UU No 30/2002 menyatakan penuntut berasal dari jaksa penuntut umum.


Berdasarkan penjelasan tersebut, isu pokok di sekitar penyelidik dan penyidik KPK ialah ada-tidaknya pengangkatan oleh pimpinan KPK. Sejauh diangkat, penyidik dapat menyidik kasus korupsi yang ditangani KPK. Dengan merujuk ketentuan itu pula, seorang penyidik yang berasal dari kepolisian pun tidak dapat menjadi penyidik KPK bila tidak diangkat pimpinan KPK. Karena posisi penyidik KPK bergantung pada pengangkatan oleh pimpinan KPK, maka UU No 30/2002 mensyaratkan penyelidik dan penyidik yang berasal dari polisi dan jaksa diberhentikan sementara.

Terlepas dari perdebatan di sekitar masalah-masalah itu, apabila keinginan untuk mengurangi (baca: menggerus dan memreteli) kewenangan KPK tidak dihentikan, niscaya masih banyak celah yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Dan dasar argumentasinya dapat dicarikan sehingga kelihatan sah dan logis.

Namun, di tengah keberadaan KPK yang makin tidak menguntungkan ini, lembaga seperti kepolisian harus mengubah cara pandang mereka kepada KPK. Selain itu, pimpinan tertinggi negeri ini harus menunjukkan keberpihakan kepada KPK. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat harus mau berdiri pada garda terdepan untuk melindungi KPK. Tanpa itu, tidak saja sulit menarik KPK menjauh dari tubir jurang, tetapi juga akan muncul praduga bahwa negara ini tidak pernah serius mengenyahkan korupsi.

Saldi Isra,
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

MEDIA INDONESIA, 1 Juni 2015

Monday, May 11, 2015

Novel


Ada beberapa buku di meja Romo Imam. Saya lihat judulnya: Sabdo Palon, Mahabharata, HOS Tjokroaminoto. "Tak ada buku novel, Romo?" tanya saya. Romo mendekat. "Saya tak tertarik baca novel. Kalau mengikuti berita Novel Baswedan, saya tertarik. Ini cerita campuran antara dendam dan unjuk kekuasaan," kata Romo. Saya tertawa kecil sambil menunggu Romo duduk.

"Itu murni kasus hukum, Romo," ujar saya. Romo tertawa keras. "Sampean cocok jadi Kepala Divisi Humas Polri, pasti pernyataannya begitu." Romo diam sejenak, lalu melanjutkan: "Tapi jangan salahkan jenderal polisi. Dendam itu adalah sifat yang diturunkan Sang Pencipta kepada makhluk hidup, termasuk manusia. Setidaknya ada enam musuh dalam diri manusia yang harus dikalahkan. Salah satunya nafsu dendam."

Saya diam, menanti ke mana arah omongan Romo, moral atau hukum. "Coba sampean urut ke belakang, dendam polisi yang tak kepalang adalah ketika Novel menggeledah kantor polisi lalu lintas dalam kasus Djoko Susilo, 2012. Bagi polisi, Novel itu berkhianat. Polisi, kok, menggeledah ruangan polisi, tak ada kebanggaan korps. Maka kesalahan Novel pun dicari, yakni kasus tewasnya pencuri walet di Bengkulu pada 2004. Waktu itu Presiden SBY turun tangan, sehingga kasus ini diendapkan, tak elok KPK bermusuhan dengan kepolisian."


Romo meneruskan: "Lalu pada saat Budi Gunawan yang mendadak dijadikan tersangka oleh KPK, sehingga batal menjadi Kapolri, memunculkan kembali dendam itu. Polisi menghabisi pimpinan KPK. Bambang Widjojanto ditangkap, Abraham Samad dijadikan tersangka. Kasusnya dicari. Samad memalsukan identitas kartu keluarga, kasus kecil yang setara dengan pemalsuan identitas yang membuat petinggi polisi juga punya KTP ganda. Ah, sampean dulu juga dua kali memalsukan kartu keluarga saat membawa sepupu sekolah di Jakarta."

"Romo, itu jangan disebut, nanti saya ditangkap," saya memotong. Romo terbahak: "Tidaklah, sampean tak akan ditangkap karena tak ada unsur dendam. Kasus sepele begini hanya terjadi pada wilayah dendam yang dicampur dengan unjuk kuasa. Polisi menyalurkan dendam. Polisi membuktikan lebih berkuasa. Bambang dan Samad dilepas dari tahanan setelah pimpinan KPK dan Presiden memohon ke Kapolri. Mungkin Novel sudah dilepaskan atau segera dibebaskan karena Presiden Joko Widodo sudah memohon, meski bahasanya memerintahkan. Apa pun, polisi kini bertepuk dada: aku yang lebih kuat, kalian sudah neko-neko minta sekutu kalian dilepaskan."

"Polisi di atas angin?" tanya saya. "Jauh di atas angin," jawab Romo. "Dan polisi pun memberi kesan bahwa mereka bijak, toleran, sekaligus loyal. Sembari mengumbar bahwa kasus yang ditangani murni hukum, mereka toh mau melepas tangkapannya atas nama loyalitas, sekaligus membantah ada kriminalisasi."


Saya melongo dan Romo melanjutkan: "Polisi sebenarnya sudah mencoba menarik hati masyarakat dengan lebih gesit menangani korupsi. Kasus UPS di Pemda DKI yang melibatkan orang-orang populer, seperti Haji Lulung, sudah menarik wartawan ke Bareskrim. Sebentar lagi kasus Stadion Gedebage Bandung juga digelar. Keriuhan kamera yang tadi tumplek di lobi KPK bisa pindah ke Bareskrim, sedangkan KPK sudah kehilangan kekuatannya, bahkan pimpinannya mengancam mundur."

Saya menyela: "Bagus, dong, kalau polisi gesit menangkap koruptor." Romo menyahut: "Bagus, tapi kalau sembari masih punya dendam kepada KPK, bagaimana rakyat bisa percaya? Novel dan para penyidik KPK, yang asalnya dari polisi, bisa diperlakukan begitu, masyarakat tentu bertanya-tanya." Saya mengangguk.

Putu Setia,
Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 3 Mei 2015


Ini Kemuliaan dalam Perjuangan (Wawancara)

Sembari berbuka puasa dengan nasi kotak dan air putih, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Sabtu (2/5) petang, menceritakan pengalamannya saat ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan ditahan selama sekitar empat jam di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ditemani sejumlah rekannya sesama penyidik KPK, Novel terlihat segar dan tak kehilangan senyuman meski sebelumnya harus menjalani proses hukum yang melelahkan.

Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Dia lalu dibawa ke Bareskrim. Tanpa didampingi pengacara, Novel sempat menjalani pemeriksaan formal. Novel menolak melanjutkan pemeriksaan karena tidak didampingi penasihat hukum. Jumat siang dia dipindah ke Markas Komando Brimob dan ditahan di sana sejak pukul 12.00. Sekitar pukul 16.00, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Cerita dimulai saat Novel berada di sel tahanan Markas Komando Brimob. Dia ditempatkan bersama sejumlah tersangka kasus terorisme. Novel terkejut disambut dengan ramah oleh teman-teman satu selnya. Dia sempat bertanya-tanya dengan sambutan tersebut.

"Saya sempat bingung bagaimana shalat Jumat di dalam sel begini. Siapa yang jadi khatibnya. Lalu mereka (teman satu sel Novel) bilang, 'Jangan khawatir, di sini banyak yang bisa jadi khatib.' Ada yang menarik selama saya bersama mereka," ujar Novel.


Novel melanjutkan ceritanya. Salah satu dari teman satu selnya tiba-tiba memberikan nasihat.

"Saya diminta berkata jujur. Kaget, lho, saya. Padahal mereka ini tersangka. Jarang kalau tersangka kasus korupsi ngomong seperti ini. Ini malah mereka meminta saya bicara jujur. Saya diminta bermuhasabah, menghadap ke Allah. Lalu kalau sudah yakin dengan jalan itu, saya diminta terus berjalan lurus, jangan takut dan menengok lagi ke belakang," kata Novel.

Selesai berbuka puasa, Novel menyempatkan menjawab beberapa pertanyaan seputar kasus yang menjadikannya tersangka. Berikut petikan wawancara tersebut.

Sebenarnya bagaimana kasus Anda? Apa benar Anda melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sebagaimana yang disangkakan?


Pertama, saya melihat ini mengada-ada. Tapi ini nanti bagian dari penjelasan yang akan saya sampaikan dalam pembelaan saya nanti. Cuma yang pertama, memang ini mengada-ada. Tidak logis bagi saya, ini menjadi perkara terhadap diri saya saja.

Kedua, bahwa perilaku anggota Polri, saya bilang anggota Polri, sebagaimana dituduhkan kepada saya, yang sebetulnya tidak saya lakukan, ini banyak terjadi. Mengapa cuma saya yang ditangkap. Prinsipnya saya melihat kalau saya tidak di KPK dan saya tidak menangani perkara-perkara besar, ini tidak akan terjadi terhadap diri saya.

Namun yang perlu dicatat bahwa sekarang pun ini terjadi, saya tidak menyesal sedikit pun. Saya akan menghadapi ini dengan tegak, sampai ke mana pun, dan saya memandang ini bukan suatu hal yang hina. Tapi ini kemuliaan dalam perjuangan.

Anda siap kalau nanti kasus ini sampai ke pengadilan?

Sangat siap. Bahkan proses apa pun yang mau dibuat, saya siap.


Dari versi Anda, sangkaan ini mengada-ada. Apakah Anda punya bukti?

Saya punya bukti, tapi itu akan menjadi bagian dalam pembelaan saya nanti. Saya melihat ini mengada-ada sebagaimana saya jelaskan tadi.

Sebenarnya siapa pelaku penganiayaan ini?

Poin itu tidak perlu saya jelaskan dulu karena akan ada ruang-ruang yang bisa dikapitalisasi untuk menyerang saya. Saya tidak mau menjelaskan dahulu. Itu bagian yang mau saya lihat nanti dalam proses.

Anda ini, kan, merasa dikriminalisasi karena bagian dari risiko pekerjaan. Apa pesan Anda kepada para penyidik dan pegawai KPK lainnya?

Saya mau memberikan pesan kepada penegak hukum, tidak hanya di KPK, tapi juga di penegak hukum lain, di Polri, di Kejaksaan. Mereka yang punya integritas masih banyak. Tetap saja berani, tidak perlu takut sama hal yang begini (kriminalisasi). Andaikan ada yang mau berbuat sesuatu kepada kita, untuk membuat kita terhina. Itu tidak akan terjadi. Allah tetap akan memberikan kemuliaan. Risiko itu semua yang mesti dipahami penegak hukum. Percayalah, risiko itu tidaklah akan menjadi risiko kalau kita memandang bahwa Allah akan memberikan kemuliaan kepada kita dalam rangka menegakkan hukum.


Dukungan
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi seusai penangguhan penahanannya, Novel menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan dukungan moril terhadap masalah yang menimpa dirinya. Novel menyatakan keinginannya agar kasus yang menjadikannya tersangka itu diselesaikan secara hukum dan tuntas, termasuk jika sampai dibawa ke pengadilan.

"Yang pertama, saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait dengan tuduhan kepada saya. Saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apa pun langkah yang ditempuh, saya ingin hadapi. Saya adalah penyidik, saya harus taati aturan hukum," kata Novel.

"Saya memandang, baik yang disampaikan saya ataupun pimpinan KPK dan penasihat hukum, bahwa ini kriminalisasi terhadap diri saya. Atas tindakan yang terjadi kemarin (penangkapan), saya melakukan protes dan keberatan karena itu tindakan berlebihan. Perlu diketahui oleh publik bahwa atas tuduhan kepada saya ini, saya akan hadapi, apa pun proses hukumnya saya siap hadapi," papar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Novel Baswedan,
Penyidik Senior KPK
KOMPAS, 4 Mei 2015