Showing posts with label KPK vs Polri. Show all posts
Showing posts with label KPK vs Polri. Show all posts

Saturday, June 6, 2015

Ketika KPK Berada di Tubir Jurang


Perjalanan waktu sekitar lima bulan terakhir benar-benar menjadi mimpi buruk lembaga antirasywah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paling tidak, dalam bulan-bulan tersebut, lembaga yang diberi otoritas khusus untuk memberantas korupsi itu seperti berjuang sendiri guna menghadapi serangan mematikan dari berbagai penjuru mata angin. Bahkan, bila mengikuti perkembangan dari hari ke hari, boleh jadi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu tengah menunggu nasib serupa dengan lembaga antikorupsi yang pernah ada, yaitu tengah menunggu kematian.

Seperti masuk lingkaran sejarah yang selalu berulang (l’histoire se repete), tragedi yang menimpa KPK seperti akan mengulangi ujung tragis dari lembaga-lembaga antirasywah yang pernah ada untuk memberantas korupsi. Misalnya, di awal kekuasaan Orde Baru, Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang dibentuk melalui Keppres No 28/1967 dengan fungsi represif dan preventif harus gulung tikar di tengah kuatnya praktik perekonomian perkoncoan di tubuh pemerintah. Bahkan, pada 1970, pembentukan Komisi Empat yang dipimpin mantan Wakil Presiden Muhammad Hatta juga mengalami kondisi layu sebelum berkembang.


Perkembangan berikutnya, nasib tak jauh berbeda juga dialami Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Dalam posisi sebagai lembaga ‘sementara’ (ad hoc) yang dibuat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berdasarkan PP No 19/2000, lantas melalui proses pengajuan judicial review (peninjauan kembali), Mahkamah Agung akhirnya membatalkan dasar hukum pembentukan TGPTPK. Pembatalan tersebut menyebabkan lembaga itu berakhir sebelum mampu menunjukkan capaian yang berarti dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan membongkar balutan penyalahgunaan wewenang di sekitar mega-skandal BLBI.

Setelah rentetan kejadian itu, harapan besar untuk memberangus korupsi tumbuh subur dengan dibentuknya KPK. Dengan segala wewenang yang diberikan UU No 30/2002, KPK mampu menyentuh hampir semua lembaga yang dalam waktu cukup lama tidak tersentuh oleh lembaga penegak hukum konvensional. Namun, sepak terjang yang mungkin di luar perkiraan banyak kalangan itu justru menimbulkan resistensi terhadap KPK.

Karena berbagai langkah itu, KPK harus berjuang melawan keganasan zaman yang makin hari kian tak nyaman dengan ‘eksistensi’ KPK. Sejauh ini, KPK bekerja dalam dua arah sekaligus: memberantas korupsi dan sekaligus berjuang menghadapi tekanan yang nyaris tidak pernah surut.


Kriminalisasi
Sejak muncul kekhawatiran terhadap sepak terjang KPK, banyak kalangan menilai bahwa manuver kekuatan-kekuatan politik di DPR menjadi ancaman serius bagi kelangsungan lembaga antirasywah ini. Salah satu bentuk ancaman yang diperkirakan sangat potensial dilakukan ialah memangkas wewenang KPK dalam UU No 30/2002. Apabila diikuti dan dilacak perkembangan sekitar sewindu terakhir, keinginan memangkas wewenang KPK nyaris tidak pernah surut. Bahkan, sebagai bagian dari keinginan tersebut dibangun pula pandangan bahwa KPK merupakan lembaga ad hoc.

Namun, setelah keinginan tersebut berlangsung begitu lama, upaya merevisi UU No 30/2002 tidak mudah dilakukan. Salah satu penyebabnya, kelompok masyarakat yang sejak semula sangat mendukung eksistensi keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi secara konsisten melakukan perlawanan terhadap setiap keinginan membatasi wewenang KPK. Selain itu, secara konstitusional, upaya mengubah sebuah undang-undang tak hanya dapat ditentukan secara tunggal oleh kekuatan-kekuatan politik di DPR. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UUD 1945, proses legislasi selalu memerlukan keterlibatan eksekutif.

Artinya, bilapun semua kekuatan politik di DPR menghendaki perubahan UU No 30/2002 dengan maksud mengurangi wewenang KPK, selama pemerintah tak memiliki keinginan serupa, perubahan itu tidak akan terjadi. Terbukti, sejak munculnya wacana untuk merevisi UU No 30/2002 keinginan sebagian kekuatan politik di DPR tidak berjalan mulus, karena pemerintah (baca: presiden) memiliki pandangan berbeda. Paling tidak, dengan pandangan berbeda pihak pemerintah, KPK terselamatkan dari segala upaya yang mencoba ‘memangkasnya’ lewat jalur legislasi.

Ketika ancaman melalui proses legislasi tidak mudah direalisasikan, namun kriminalisasi benar-benar telah menggoyahkan KPK. Dimulai dari kasus cicak vs buaya jilid I sampai cicak vs buaya jilid II. Pada kasus pertama, pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mengalami kriminalisasi terkait dengan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo. Dalam kasus itu, polisi sengaja mencari-cari kesalahan kedua pimpinan KPK agar bisa dijadikan tersangka sehingga memiliki dasar hukum menonaktifkan mereka. Dugaan kriminalisasi dengan menggunakan institusi kepolisian untuk ‘membunuh’ KPK ternyata benar, karena hasil temuan Tim 8 ––yang dibentuk kemudian–– telah membuktikan tidak cukup bukti untuk menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka.


Begitu pula dengan cicak vs buaya jilid II, ujung dari langkah KPK membongkar indikasi korupsi driving simulator di POLRI, telah memicu ketegangan baru KPK dengan institusi kepolisian. Berawal dari rebutan penanganan kasus tersebut, muncul kriminalisasi baru terhadap penyidik KPK. Beruntung, ujung kejadian dari kasus driving simulator ini tidak sampai menghentikan langkah KPK dalam memberantas korupsi. Namun, meskipun tidak berujung pada kelumpuhan KPK, peristiwa itu telah menyeret kedua lembaga (KPK dan POLRI) dalam ketegangan yang memilukan dan memalukan wajah penegakan hukum di negeri ini.

Ibarat perseteruan yang tak pernah usai, ujung penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dapat dikatakan sebagai titik kulminasi pertikaian KPK dan kepolisian. Tidak sebatas menetapkan dua pemimpin KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, perseteruan itu hampir berujung pada kriminalisasi berbagai elemen di KPK. Contoh terakhir dari rangkaian kriminalisasi tersebut ialah penetapan dan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan.

Dari semua kejadian itu, rangkaian kejadian terakhir dapat dikatakan sebagai kejadian yang benar-benar membuat KPK porak-poranda. Dalam batas penalaran yang wajar, sejak penetapan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad sebagai tersangka, KPK telah mati suri. Apalagi, banyak peristiwa yang muncul kemudian seperti by design untuk menggerus posisi KPK.

Misalnya, seorang penegak hukum dengan posisi sebagai Kabareskrim Polri merasa tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK. Selain menimbulkan penilaian yang tidak wajar, sikap tersebut sangat jelas menisbikan kewajiban hukum sebagai penyelenggara negara. Celakanya, ketidakpatuhan tersebut justru diaminkan wakil presiden.

Abraham Samad dan Bambang Wi, duo pimpinan KPK yang jadi TSK.

Penyidik KPK
Selain soal ketegangan hubungan dengan kepolisian, hantaman terbaru yang menimpa KPK ialah serangkaian putusan hakim dengan menggunakan jalur praperadilan. Semua itu bermula dari dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Ketika pintu praperadilan dibuka untuk mempersoalkan penetapan tersangka, dapat dipastikan penetapan tersangka oleh KPK akan menjadi sasaran utama untuk dimohonkan. Terbukti, setelah dikabulkan permohonan Budi Gunawan, KPK seperti mendapat tugas baru: menghadapi proses praperadilan. Semuanya semakin sulit dihindarkan setelah Mahkamah Konstitusi membenarkan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Dari beberapa putusan praperadilan yang dikabulkan, kekhawatiran tidak hanya pada terpecahnya fokus KPK, tetapi juga ancaman lumpuhnya lembaga itu karena dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum. Salah satu yang membuat resah KPK ialah adanya substansi putusan praperadilan dalam kasus Hadi Poernomo yang menyatakan penyelidik dan penyidik independen KPK dianggap menyalahi UU No 30/2002 alias ilegal. Tidak hanya putusan pengadilan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnadi pun memiliki pandangan serupa (Media Indonesia, 30/5/2015).

Terkait dengan masalah itu, dengan menggunakan penafsiran sistematis, pendapat yang menyatakan KPK hanya dibatasi menggunakan penyelidik dan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan tidak sejalan dengan UU No 30/2002. Ihwal masalah itu, dalam Penjelasan UU No 30/2002 dinyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK di samping mengikuti hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2002 juga dalam UU No 30/2002 dimuat hukum acara tersendiri sebagai ketentuan khusus (lex specialis).

Karikatur tentang Abraham Samad di awal terpilihnya sebagai Ketua KPK.

Dari penjelasan tersebut, UU No 30/2002 memiliki hukum acara tersendiri, selain yang diatur dalam UU No 30/1999 maupun dalam ketentuan KUHAP. Di tengah ‘rimba’ hukum acara, tentu asas hukum lex specialis derogat legi generalis akan menjadi acuan utama.

Misalnya, Pasal 21 ayat (4) UU No 30/2002 menyatakan pimpinan KPK juga merupakan penyidik dan penuntut umum. Ketentuan itu makin menegaskan kewenangan penyidik tidaklah monopoli kepolisian. Praktik selama ini, pimpinan KPK tak hanya berasal dari polisi, artinya selain polisi dapat secara sah dan legal menjadi penyidik. Dalam tataran praktik kewenangan penyidik ini tentu bisa dilaksanakan dan didelegasikan staf atau pegawai yang direkrut sendiri oleh KPK.

Secara hukum, ihwal penyidik KPK harusnya merujuk kepada ketentuan Pasal 43 dan 45 UU No 30/2002. Di situ dinyatakan, bahwa penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Kemudian, penyelidik sebagaimana dimaksudkan ketentuan tersebut melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi. Sementara itu, penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Ditegaskan lagi, penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Kalaupun ada pembatasan, Pasal 51 ayat (1) UU No 30/2002 menyatakan penuntut berasal dari jaksa penuntut umum.


Berdasarkan penjelasan tersebut, isu pokok di sekitar penyelidik dan penyidik KPK ialah ada-tidaknya pengangkatan oleh pimpinan KPK. Sejauh diangkat, penyidik dapat menyidik kasus korupsi yang ditangani KPK. Dengan merujuk ketentuan itu pula, seorang penyidik yang berasal dari kepolisian pun tidak dapat menjadi penyidik KPK bila tidak diangkat pimpinan KPK. Karena posisi penyidik KPK bergantung pada pengangkatan oleh pimpinan KPK, maka UU No 30/2002 mensyaratkan penyelidik dan penyidik yang berasal dari polisi dan jaksa diberhentikan sementara.

Terlepas dari perdebatan di sekitar masalah-masalah itu, apabila keinginan untuk mengurangi (baca: menggerus dan memreteli) kewenangan KPK tidak dihentikan, niscaya masih banyak celah yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Dan dasar argumentasinya dapat dicarikan sehingga kelihatan sah dan logis.

Namun, di tengah keberadaan KPK yang makin tidak menguntungkan ini, lembaga seperti kepolisian harus mengubah cara pandang mereka kepada KPK. Selain itu, pimpinan tertinggi negeri ini harus menunjukkan keberpihakan kepada KPK. Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat harus mau berdiri pada garda terdepan untuk melindungi KPK. Tanpa itu, tidak saja sulit menarik KPK menjauh dari tubir jurang, tetapi juga akan muncul praduga bahwa negara ini tidak pernah serius mengenyahkan korupsi.

Saldi Isra,
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

MEDIA INDONESIA, 1 Juni 2015

Monday, May 11, 2015

Novel


Ada beberapa buku di meja Romo Imam. Saya lihat judulnya: Sabdo Palon, Mahabharata, HOS Tjokroaminoto. "Tak ada buku novel, Romo?" tanya saya. Romo mendekat. "Saya tak tertarik baca novel. Kalau mengikuti berita Novel Baswedan, saya tertarik. Ini cerita campuran antara dendam dan unjuk kekuasaan," kata Romo. Saya tertawa kecil sambil menunggu Romo duduk.

"Itu murni kasus hukum, Romo," ujar saya. Romo tertawa keras. "Sampean cocok jadi Kepala Divisi Humas Polri, pasti pernyataannya begitu." Romo diam sejenak, lalu melanjutkan: "Tapi jangan salahkan jenderal polisi. Dendam itu adalah sifat yang diturunkan Sang Pencipta kepada makhluk hidup, termasuk manusia. Setidaknya ada enam musuh dalam diri manusia yang harus dikalahkan. Salah satunya nafsu dendam."

Saya diam, menanti ke mana arah omongan Romo, moral atau hukum. "Coba sampean urut ke belakang, dendam polisi yang tak kepalang adalah ketika Novel menggeledah kantor polisi lalu lintas dalam kasus Djoko Susilo, 2012. Bagi polisi, Novel itu berkhianat. Polisi, kok, menggeledah ruangan polisi, tak ada kebanggaan korps. Maka kesalahan Novel pun dicari, yakni kasus tewasnya pencuri walet di Bengkulu pada 2004. Waktu itu Presiden SBY turun tangan, sehingga kasus ini diendapkan, tak elok KPK bermusuhan dengan kepolisian."


Romo meneruskan: "Lalu pada saat Budi Gunawan yang mendadak dijadikan tersangka oleh KPK, sehingga batal menjadi Kapolri, memunculkan kembali dendam itu. Polisi menghabisi pimpinan KPK. Bambang Widjojanto ditangkap, Abraham Samad dijadikan tersangka. Kasusnya dicari. Samad memalsukan identitas kartu keluarga, kasus kecil yang setara dengan pemalsuan identitas yang membuat petinggi polisi juga punya KTP ganda. Ah, sampean dulu juga dua kali memalsukan kartu keluarga saat membawa sepupu sekolah di Jakarta."

"Romo, itu jangan disebut, nanti saya ditangkap," saya memotong. Romo terbahak: "Tidaklah, sampean tak akan ditangkap karena tak ada unsur dendam. Kasus sepele begini hanya terjadi pada wilayah dendam yang dicampur dengan unjuk kuasa. Polisi menyalurkan dendam. Polisi membuktikan lebih berkuasa. Bambang dan Samad dilepas dari tahanan setelah pimpinan KPK dan Presiden memohon ke Kapolri. Mungkin Novel sudah dilepaskan atau segera dibebaskan karena Presiden Joko Widodo sudah memohon, meski bahasanya memerintahkan. Apa pun, polisi kini bertepuk dada: aku yang lebih kuat, kalian sudah neko-neko minta sekutu kalian dilepaskan."

"Polisi di atas angin?" tanya saya. "Jauh di atas angin," jawab Romo. "Dan polisi pun memberi kesan bahwa mereka bijak, toleran, sekaligus loyal. Sembari mengumbar bahwa kasus yang ditangani murni hukum, mereka toh mau melepas tangkapannya atas nama loyalitas, sekaligus membantah ada kriminalisasi."


Saya melongo dan Romo melanjutkan: "Polisi sebenarnya sudah mencoba menarik hati masyarakat dengan lebih gesit menangani korupsi. Kasus UPS di Pemda DKI yang melibatkan orang-orang populer, seperti Haji Lulung, sudah menarik wartawan ke Bareskrim. Sebentar lagi kasus Stadion Gedebage Bandung juga digelar. Keriuhan kamera yang tadi tumplek di lobi KPK bisa pindah ke Bareskrim, sedangkan KPK sudah kehilangan kekuatannya, bahkan pimpinannya mengancam mundur."

Saya menyela: "Bagus, dong, kalau polisi gesit menangkap koruptor." Romo menyahut: "Bagus, tapi kalau sembari masih punya dendam kepada KPK, bagaimana rakyat bisa percaya? Novel dan para penyidik KPK, yang asalnya dari polisi, bisa diperlakukan begitu, masyarakat tentu bertanya-tanya." Saya mengangguk.

Putu Setia,
Pengarang, Wartawan Senior Tempo
TEMPO.CO, 3 Mei 2015


Ini Kemuliaan dalam Perjuangan (Wawancara)

Sembari berbuka puasa dengan nasi kotak dan air putih, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Sabtu (2/5) petang, menceritakan pengalamannya saat ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan ditahan selama sekitar empat jam di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ditemani sejumlah rekannya sesama penyidik KPK, Novel terlihat segar dan tak kehilangan senyuman meski sebelumnya harus menjalani proses hukum yang melelahkan.

Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Dia lalu dibawa ke Bareskrim. Tanpa didampingi pengacara, Novel sempat menjalani pemeriksaan formal. Novel menolak melanjutkan pemeriksaan karena tidak didampingi penasihat hukum. Jumat siang dia dipindah ke Markas Komando Brimob dan ditahan di sana sejak pukul 12.00. Sekitar pukul 16.00, Novel diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Cerita dimulai saat Novel berada di sel tahanan Markas Komando Brimob. Dia ditempatkan bersama sejumlah tersangka kasus terorisme. Novel terkejut disambut dengan ramah oleh teman-teman satu selnya. Dia sempat bertanya-tanya dengan sambutan tersebut.

"Saya sempat bingung bagaimana shalat Jumat di dalam sel begini. Siapa yang jadi khatibnya. Lalu mereka (teman satu sel Novel) bilang, 'Jangan khawatir, di sini banyak yang bisa jadi khatib.' Ada yang menarik selama saya bersama mereka," ujar Novel.


Novel melanjutkan ceritanya. Salah satu dari teman satu selnya tiba-tiba memberikan nasihat.

"Saya diminta berkata jujur. Kaget, lho, saya. Padahal mereka ini tersangka. Jarang kalau tersangka kasus korupsi ngomong seperti ini. Ini malah mereka meminta saya bicara jujur. Saya diminta bermuhasabah, menghadap ke Allah. Lalu kalau sudah yakin dengan jalan itu, saya diminta terus berjalan lurus, jangan takut dan menengok lagi ke belakang," kata Novel.

Selesai berbuka puasa, Novel menyempatkan menjawab beberapa pertanyaan seputar kasus yang menjadikannya tersangka. Berikut petikan wawancara tersebut.

Sebenarnya bagaimana kasus Anda? Apa benar Anda melakukan penganiayaan terhadap tersangka pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu sebagaimana yang disangkakan?


Pertama, saya melihat ini mengada-ada. Tapi ini nanti bagian dari penjelasan yang akan saya sampaikan dalam pembelaan saya nanti. Cuma yang pertama, memang ini mengada-ada. Tidak logis bagi saya, ini menjadi perkara terhadap diri saya saja.

Kedua, bahwa perilaku anggota Polri, saya bilang anggota Polri, sebagaimana dituduhkan kepada saya, yang sebetulnya tidak saya lakukan, ini banyak terjadi. Mengapa cuma saya yang ditangkap. Prinsipnya saya melihat kalau saya tidak di KPK dan saya tidak menangani perkara-perkara besar, ini tidak akan terjadi terhadap diri saya.

Namun yang perlu dicatat bahwa sekarang pun ini terjadi, saya tidak menyesal sedikit pun. Saya akan menghadapi ini dengan tegak, sampai ke mana pun, dan saya memandang ini bukan suatu hal yang hina. Tapi ini kemuliaan dalam perjuangan.

Anda siap kalau nanti kasus ini sampai ke pengadilan?

Sangat siap. Bahkan proses apa pun yang mau dibuat, saya siap.


Dari versi Anda, sangkaan ini mengada-ada. Apakah Anda punya bukti?

Saya punya bukti, tapi itu akan menjadi bagian dalam pembelaan saya nanti. Saya melihat ini mengada-ada sebagaimana saya jelaskan tadi.

Sebenarnya siapa pelaku penganiayaan ini?

Poin itu tidak perlu saya jelaskan dulu karena akan ada ruang-ruang yang bisa dikapitalisasi untuk menyerang saya. Saya tidak mau menjelaskan dahulu. Itu bagian yang mau saya lihat nanti dalam proses.

Anda ini, kan, merasa dikriminalisasi karena bagian dari risiko pekerjaan. Apa pesan Anda kepada para penyidik dan pegawai KPK lainnya?

Saya mau memberikan pesan kepada penegak hukum, tidak hanya di KPK, tapi juga di penegak hukum lain, di Polri, di Kejaksaan. Mereka yang punya integritas masih banyak. Tetap saja berani, tidak perlu takut sama hal yang begini (kriminalisasi). Andaikan ada yang mau berbuat sesuatu kepada kita, untuk membuat kita terhina. Itu tidak akan terjadi. Allah tetap akan memberikan kemuliaan. Risiko itu semua yang mesti dipahami penegak hukum. Percayalah, risiko itu tidaklah akan menjadi risiko kalau kita memandang bahwa Allah akan memberikan kemuliaan kepada kita dalam rangka menegakkan hukum.


Dukungan
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi seusai penangguhan penahanannya, Novel menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan dukungan moril terhadap masalah yang menimpa dirinya. Novel menyatakan keinginannya agar kasus yang menjadikannya tersangka itu diselesaikan secara hukum dan tuntas, termasuk jika sampai dibawa ke pengadilan.

"Yang pertama, saya ingin menegaskan kepada teman-teman media dan tentu kepada masyarakat luas terkait dengan tuduhan kepada saya. Saya ingin hal ini diselesaikan dengan tuntas. Apa pun langkah yang ditempuh, saya ingin hadapi. Saya adalah penyidik, saya harus taati aturan hukum," kata Novel.

"Saya memandang, baik yang disampaikan saya ataupun pimpinan KPK dan penasihat hukum, bahwa ini kriminalisasi terhadap diri saya. Atas tindakan yang terjadi kemarin (penangkapan), saya melakukan protes dan keberatan karena itu tindakan berlebihan. Perlu diketahui oleh publik bahwa atas tuduhan kepada saya ini, saya akan hadapi, apa pun proses hukumnya saya siap hadapi," papar lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Novel Baswedan,
Penyidik Senior KPK
KOMPAS, 4 Mei 2015

Thursday, January 29, 2015

Perhatian pada Kasus BG

Yunus Husein, Kepala PPATK Periode 2002-2011.
 
Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas tulisan yang berjudul; “Kasus BG: Alat Bukti dan Tersangka,” yang ditulis oleh Prof Romli Atmasasmita pada KORAN SINDO, Jumat, 23 Januari 2015.

Tulisan Prof Romli cukup baik karena ditulis oleh seorang guru besar yang penuh pengalaman di dalam dan di luar kampus, termasuk pengalaman beliau di pemerintahan, khususnya di bidang hukum. Prof Romli mengungkapkan keprihatinannya perihal cara-cara penanganan kasus korupsi yang kental dengan muatan politis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara yang arogan.

Berbagai cara pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dianggap dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai bangsa Timur yang dikenal dengan keluhuran budinya. Pernyataan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan secara melawan hukum.

Langkah KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang kurang pantas dari sisi hubungan antarlembaga ketatanegaraan. Langkah ini dianggap bertentangan dengan semangat kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan filsafat bangsa Indonesia.

Abraham Samad, Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPK berulang-ulang, penanganan kasus tindak pidana korupsi di KPK tidak ada yang bermuatan politis. Walau demikian, karena yang terkena sebagian besar memiliki kekuasaan atau kedudukan, memang dirasakan ada muatan politis dalam kasus yang ada. Kami menyadari penanganan kasus korupsi seringkali dilakukan dengan cara-cara pengumuman tersangka dalam suatu konferensi pers yang kadangkala mempermalukan tersangka dan keluarganya.

Ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi yang menggunakan prinsip naming and shaming, yakni menyebutkan nama orangnya dan mengumumkannya kepada publik secara transparan. Dengan cara ini, diharapkan ada penjeraan kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan korupsi. Dengan penanganan secara transparan ini, selain untuk akuntabilitas, juga dapat memberikan kesempatan kepada publik untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Kiranya perlu dikaji kembali apakah penerapan prinsip naming and shaming ini lebih baik dilaksanakan sejak penyidikan atau setelah ada putusan pengadilan. Juga perlu diperhatikan bagaimana dampak penerapan prinsip ini sejak penyidikan terhadap keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kasus BG dimulai dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung pada tahun 2010. Kemudian majalah Tempo edisi 28 Juni 2010 dengan judul; “Rekening Gendut Perwira Polri” memuat informasi mengenai aliran dana dan transaksi sejumlah perwira dan purnawirawan Polri yang sumber informasinya diindikasikan kuat berasal dari LHA tersebut.

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Dengan beredarnya substansi LHA tersebut, maka pada 30 Juni 2010 PPATK berkirim surat kepada Kepala Polri yang ditandatangani Wakil Kepala PPATK Prof Gunadi karena Kepala PPATK sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri, yang intinya sangat menyesalkan dan sungguh prihatin dengan terjadinya kebocoran informasi.

PPATK juga meminta Kepala Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal mula kebocoran LHA dan menindak tegas kepada pelakunya. PPATK juga meminta dilakukan tindakan segera untuk mengatasi kebocoran informasi tersebut dan memperbaiki mekanisme internal untuk mencegah kemungkinan terjadi pembocoran di masa mendatang.

Setelah kebocoran tersebut, saya sebagai Kepala PPATK ditemani Direktur Kerja Sama PPATK Brigadir Jenderal Polisi Tri Priyo mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, kami mempertanyakan masalah sumber kebocoran informasi yang berasal dari LHA PPATK.

Beliau menjawab; “Pak Yunus, kalau tidak membocorkan, tenang saja tidak perlu khawatir.” Lalu dari mana sumber kebocorannya? Menurut beliau, sumber kebocoran berasal dari perwira Polri yang kecewa karena tidak naik pangkat walau sudah dijanjikan oleh Kapolri. Perwira inilah yang memberikan informasi yang bersumber dari LHA kepada wartawan Tempo.

Siapa perwira yang membocorkan tersebut, saya tidak pernah tahu. Mungkin pembocor ini seorang yang sakit hati atau merasa kurang diperhatikan atau merasa disingkirkan. Ini pernah terjadi pada waktu kebocoran laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan RI pada 1999 yang mengindikasikan hilangnya uang sebesar Rp 300 miliar dari dana operasional surat izin mengemudi (SIM) dan praktik penyelewengan dana pengamanan Pemilihan Umum 1999 sebesar Rp 96,7 miliar rupiah (Tempo, 12 Maret 2000).

Save KPK dan Save POLRI, yang sempat menjadi trending topic dalam lini masa media sosial.

Semoga penjelasan ini bisa memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. Akhir-akhir ini hasil penyelidikan terhadap LHA PPATK tersebut disertai hasil investigasi wartawan dimuat pada beberapa media massa, seiring dengan pencalonan BG oleh Presiden sebagai calon tunggal Kepala Polri walau sebelumnya KPK dan PPATK tidak merekomendasikan BG sebagai calon menteri.

KPK juga menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan BG sebagai tersangka ini mengundang berbagai pertanyaan dan reaksi yang beragam. Sebagian menyatakan sah-sah saja KPK menetapkannya sebagai tersangka. Sebagian mempertanyakan kenapa KPK begitu lama menetapkan BG sebagai tersangka dan baru menetapkannya sekarang setelah BG dicalonkan sebagai calon tunggal Kepala Polri?

Mengapa rekening gendut milik perwira Polri lainnya tidak diselesaikan juga? Masalah timing dan cara mengumumkannya sebagai tersangka dianggap kurang tepat dan tidak etis karena menjadikan seorang calon Kepala Polri sebagai tersangka.

Ada yang berpendapat perbuatan KPK ini kurang menghargai Presiden Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan presidensial. Prof Romli berpendapat sikap KPK ini sama dengan melawan kebijakan Presiden untuk menunjuk pembantunya dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan dan hubungan antarlembaga negara.

Abraham Samad, Jokowi, Budi Gunawan dan Megawati. Siapa yang paling kuat, dan siapa yang paling menentukan?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, sekarang ada empat macam produk PPATK yaitu LHA, LHP (hasil pemeriksaan), rekomendasi, dan informasi. LHA dan LHP ini biasa diberikan kepada penegak hukum. Dalam standar internasional LHA bukanlah alat bukti, baik bukti tertulis ataupun bukti surat.

LHA hanya merupakan petunjuk mengenai dugaan terjadinya tindak pidana, baik berupa tindak pidana asal dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). LHA dan dokumen lain yang berasal dari PPATK harus dirahasiakan oleh pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

LHA ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik yang menurut Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah penyidik dari kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan penyidik pajak. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk membuat jelas apakah tindak pidana asal atau TPPU sudah terjadi atau tidak. Apakah barang bukti dan alat-alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka yang sudah bisa ditentukan atau belum.

Karikatur yang menggambarkan peranan Megawati yang mengusung Jokowi menuju tampuk kekuasaan RI-1 dalam Pilpres 2014 yang lalu.

Berdasarkan UU TPPU tersebut, KPK telah meminta beberapa LHA dari PPATK terkait kasus BG. Tampaknya KPK memerlukan waktu yang lama karena KPK melakukan penyelidikan yang hati-hati dan mendalam karena menyangkut seorang petinggi kepolisian dan kasusnya juga tidak sederhana.

Mungkin karena alasan itulah, penyelidikan kasus ini agak lama dan memakan waktu lebih dari setahun. Marilah kita tidak saling menyalahkan, tetapi berusaha selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek atau kepentingan yang lebih luas. Kurangilah pernyataan yang tidak perlu atau sekedar mengecam.

Semoga kita mampu mencari jalan keluar terbaik terhadap masalah yang timbul sebagai akibat pencalonan BG sebagai Kepala Polri dengan secepat-cepatnya, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau partai.

Sehingga dengan demikian, kita dapat lebih efektif memberantas korupsi dan lebih fokus untuk membangun demi terciptanya Indonesia raya yang hebat dan jaya.

Yunus Husein,
Kepala PPATK Periode 2002-2011
KORAN SINDO, 26 Januari 2015

Kasus BG: Alat Bukti dan Tersangka

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar (Emiritus) Universitas Padjadjaran.

Dinamika penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Indonesia kini dikuasai oleh pemberitaan pers dan media elektronik yang sangat transparan bahkan telanjang.

Pemberitaan pers tidak pernah setelanjang ini di negara-negara demokrasi dan penjunjung tinggi HAM mana pun. Kenyataan yang saya amati sejak kiprah KPK Jilid III terbukti bahwa pernyataan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan secara melanggar hukum.

Jargon pemiskinan koruptor disalahartikan bahkan disalahgunakan dengan dalih pencucian uang untuk mempermalukan dan membinasakan siapa pun yang ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK. Siapa pun jika telah diduga atau ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, serta merta mereka menjadi “mayat hidup” alias zombie tanpa ada toleransi.

Bahkan melakukan reaksi atas perlakuan KPK otomatis dicap sebagai tidak antikorupsi. Bahkan sampai penasihat hukum tersangka korupsi diperlakukan sama dengan kliennya dengan dalih menghalang-halangi proses penyidikan. Berbagai cara untuk menjerakan dan memiskinkan tersangka korupsi oleh KPK telah dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai bangsa timur yang dikenal dengan keluhuran budinya sejak dulu.

Abraham Samad, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bahkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, sejarah mencatat ada pimpinan lembaga negara di luar konstitusi yang telah dengan gagah berani melawan kebijakan presiden untuk menunjuk pembantunya dengan cara-cara bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan antar lembaga negara.

Jika KPK sejak 2009 melakukan proses koordinasi dan supervisi dan mengambil alih kasus BG, tentu tidak harus menunggu sampai lima tahun lebih untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa harus berseberangan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Langkah pimpinan KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara-cara yang kurang pantas dari sisi hubungan antar lembaga ketatanegaraan.

Terlepas dari benar dan tidaknya perolehan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, tetap saja dalam pandangan penulis merupakan langkah yang bertentangan dengan semangat kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sehebat apa pun lembaga yang sama di negara lain, juga termasuk di Hong Kong yang dikenal keberhasilannya, tidak ada satu langkah pun yang (berani) bertentangan dengan seorang gubernur Hong Kong, terutama sebelum masuk sebagai bagian dari pemerintahan China.

Langkah KPK terhadap BG merupakan langkah kedua kalinya setelah HP yang persis pada hari ulang tahun dan memasuki masa pensiun dinyatakan sebagai tersangka dan langkah kedua pula terhadap jenderal dari kepolisian. Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah rekening gendut berdasarkan data PPATK tidak ada di kalangan pati instansi lain atau di kalangan kejaksaan dan pengadilan?

Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Di sinilah dituntut kejujuran dan transparansi pimpinan PPATK dan KPK untuk secara konsisten dan konsekuen seperti terhadap institusi Polri. Jika negara tercinta ini mau dibereskan oleh PPATK dan KPK, saya dukung sepenuhnya tanpa ada tebang pilih lagi!

Hati nurani, adat istiadat, dan keluhuran budi sebagai orang Timur warisan nenek moyang kita kini sudah hancur lebur. Manusia tentu ada alpa dan ada sengaja. Itu telah menjadi fitrahnya sehingga jika kedua niat jahat tersebut dilakukan pasti ada akibat yang merugikan baik kepada individu lain, masyarakat, atau negara.

Penetapan tersangka dalam praktik yang sering dilakukan secara simbolik yang dibalut dengan hukum kini telah merupakan praktik yang menjurus kepada keharusan. Dan bukan sesuatu yang ditabukan karena cara-cara tersebut lebih populer dibandingkan dengan proses peradilan dengan prinsip “due process of law,” yang dianggap lamban.

Profil seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara simbolik dan kental muatan politis tersebut secara kasatmata telah dipertontonkan dan disertai arogansi. Sekalipun tersangka adalah pejabat negara yang telah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara dibandingkan (mungkin) pengabdian pimpinan KPK itu sendiri.

Gedung KPK diselubungi spanduk besar "PILIH YANG JUJUR", saat menjelang Pemilu 2014 yang lalu.

Kini pepatah, “hilang kemarau setahun dengan hujan satu hari,” tidak terbantahkan. Pangkat, jabatan, pengalaman, dan tanda jasa seketika sirna bak dimakan api yang mengganas baik terhadap diri maupun seluruh keluarganya. Apakah memang pola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti ini yang dikehendaki oleh pendiri negara ini dan khususnya pembuat/penyusun UU Tipikor dan UU KPK?

Jawabannya tidak! Jika mau merenung dan meneliti secara jernih dan obyektif seluruh UU terkait dengan apa yang saya uraikan, termasuk UU Pers, tidak ada satu ketentuan pun di dalamnya yang bertujuan “menghabisi secara lahir dan batin pelaku kejahatan termasuk koruptor dan seluruh keluarganya” atau memiskinkan koruptor. Pola itu bahkan tidak juga tercantum di dalam TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998 dan perubahannya.

Sebelum lima pimpinan KPK Jilid III lengser seharusnya masyarakat sipil juga mendorong agar mereka tidak tebang pilih. Jika meneliti Pasal 6 huruf a hingga e UU KPK, pertanyaan saya, apakah KPK telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi dalam mengambil alih kasus BG dari Polri?


Apakah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK terkait BG Tahun 2004-2006 telah secara resmi dilimpahkan PPATK kepada KPK? Apakah ratione temporis kasus BG terhitung sejak LHA disampaikan PPATK kepada Polri juga merupakan kewenangan KPK berdasarkan UU TPPU Tahun 2002/2003 atau kewenangan Polri?

Informasi rekening gendut yang diberitakan dan berasal dari mantan pimpinan PPATK dan orang lain yang terkait sejatinya merupakan pelanggaran atas larangan penyebarluasan isi dokumen yang tercantum dalam Pasal 11 UU TPPU 2010, dengan ancaman empat tahun.

Penyidik Polri tanpa harus menunggu pengaduan seharusnya telah memeriksa mantan pimpinan PPATK dan pihak lain terkait pemberitaan tersebut. Apalagi kini tersebar luas dalam media sosial sejumlah rekening pati Polri.

Hukum harus ditegakkan dan berlaku sama kepada semua pihak, sekalipun langit akan runtuh!

Romli Atmasasmita,
Guru Besar (Emiritus) Universitas Padjadjaran
KORAN SINDO, 23 Januari 2015

Sunday, December 9, 2012

Susno Duadji Siap Mati Demi Kebenaran


Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno.

Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.

Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pascaputusan PN Jaksel pada 24 Maret 2011, Susno tak tampil ke publik. Kompas TV dan Kompas.com mendapat kesempatan berbincang-bincang berbagai hal dengan Susno. Berikut perbincangan dengan Susno:

T: Ke Mana saja Anda hampir dua tahun terakhir?
J: Saya di rumah sama anak-anak, sama istri. Hampir setiap hari ke tempat cucu. Saya juga ke kantor anak-anak.

T: Kenapa Anda tidak mau muncul ke publik?
J: Karena sudah banyak sekali hiruk-pikuk. Apa yang pernah saya suarakan kasus-kasus besar kok belum pada jalan.


T: Bapak dulu katakan siap mati demi bela kebenaran. Masih siap mati?
J: Itu harga mati. Saya kira amanah dari agama, bahwa saya sampai kapan pun, sesuatu yang benar harus saya katakan benar. Suatu yang salah adalah salah. Itu harga mati.

T: Kenapa Anda diam dua tahun terakhir?
J: Kalau siap mati bukan harus bersuara, kan? Ada cara lain. Kalau terus bersuara di depan TV kan bosan. Saya kan bisa ngobrol dengan teman-teman, orang yang ngerti hukum, dengan rekan-rekan (polisi) yang masih aktif.

T: Apa yang diobrolkan?
J: Yah keadaan saat ini. Misalnya, sisa-sisa perkara saya zaman dulu. Perkara mafia, korupsi, tindak perbankan. Kasus-kasus giant, raksasa.

T: Bagaimana tanggapan Anda atas putusan kasasi?
J: Pertama, saya baru dengar putusan itu dari media. Kami belum tahu dan belum terima putusan secara resmi. Bagaimana tanggapan saya, saya sudah sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di Peninjauan Kembali (PK).

T: Apakah Anda akan ajukan Peninjauan Kembali?
J: Untuk ajukan itu kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru (novum). Tapi tentu sekarang sudah siap-siap menyikapi kalau memang putusannya benar seperti yang di media. Langkah yang diambil untuk segera hubungi PN Jaksel untuk tanyakan putusan. Kedua, hubungi juga eksekutor, sampaikan Susno siap dan sangat kooperatif dan akan patuhi itu. Kapan pun siap dieksekusi.


T: Bagaimana mengomunikasikan ke publik bahwa Anda tidak bersalah?
J: Yang paling tahu persis kan saya apa yang terjadi. Masyarakat juga tidak bisa dibohongi.

T: Tapi tiga pengadilan menyatakan terbukti bersalah?
J: Ya, secara hukum, ya. Tapi apakah itu real, sebenarnya? Kebenaran itu masih bisa kita uji lagi pada tingkat perlawanan yang tertinggi (PK). Kalau ditanya ke saya, saya benar. Silakan masyarakat nilai. Kasus dakwaan pertama, kapan dan apa latar belakangnya? Dakwaan pertama tentang suap kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari). Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum.

(Susno mengulangi berbagai kejanggalan kasusnya berdasarkan fakta persidangan di PN Jaksel)

T: Hakim yang pegang kasus Anda adalah hakim yang terkait dengan bebasnya M Misbakhun? Apakah Anda lihat ada kaitannya? Kita tahu Anda tangani Century.
J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.

T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?
J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.

T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?
J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.


T: Istilah cicak versus buaya, Anda yang sebut pertama kali. Belakangan istilah itu dipakai. Anda lihat hal yang sama?
J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.

T: Polisi memandang KPK seperti apa?
J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.

T: Anda kan sebut cicak vs buaya karena Anda disadap?
J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak vs buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kaya cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.

T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?
J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.


T: Sekarang ada penarikan-penarikan penyidik oleh Polri, Anda nilai ada keanehan?
J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.

T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?
J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.

T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu dibalik penarikan itu?
J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.

T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?
J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.

T: Perlukah KPK punya penyidik independen?
J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, yah perlu, harus punya sendiri.


T: Kalau menurut Anda, apakah perlu KPK permanen?
J: Kalau saya berpandangan sesuai dengan maksud pembentukan dulu, itu bersifat ad hoc. Makanya tidak perlu berada di seluruh Indonesia, tidak perlu tangani seluruh kasus. Dia hanya kasus-kasus tertentu, sifatnya lebih untuk memacu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

T: Jadi menurut Anda, KPK perlu permanen atau hanya sementara?
J: Kalau menurut saya, melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, tetap ad hoc tapi panjang.

T: Kenapa KPK tidak perlu permanen?
J: Kan sudah ada lembaga Kepolisian yang berada sampai di seluruh penjuru. Sudah ada Kejaksaan. Itu yang ditugaskan. Kalau dua lembaga ini tidak beres, apakah kita akan buat lembaga baru? Ini bukan jalan keluar. Kalau jalan keluar seperti itu, maka Indonesia akan penuh lembaga. Akhirnya ini sebagai tanda negara dalam keadaan sakit.

T: Anda tangani kasus besar. Kasus Century termasuk besar. Kenapa?
J: Kan sampai sekarang cukup besar, Rp 6,7 triliun. Karena di kampung nenek saya, kantongi Rp 100 ribu sudah gede. Kalau triliun rupiah ditanya, saya jelaskan berbulan-bulan enggak ngerti.

T: Nilainya yang besar atau orang-orang yang terlibat juga besar?
J: Apakah orangnya punya jabatan besar, belum berani kita katakan. Di era saya dulu, orang yang dijadikan tersangka itu direksi bank dan owner bank. Baru sampai situ saya lengser (dari Kabareskrim). Semua terkait Century sudah saya sampaikan di hadapan Pansus DPR. Saya tangani tidak terkait politik, murni masalah kriminal.

T: Sejauh ini ada kejanggalan penanganan Century?
J: Saya pada posisi tidak menilai. Untuk menilai jalan di tempat atau tidak kan saya harus punya data.


T: Kalau dibandingkan dengan dulu?
J: Tidak elok menilai misalnya semasa saya bagus, setelah saya tidak bagus. Kalau perbedaan ada. Tapi kalau menyangkut kualitas, saya kira silakan publik yang nilai. Jangan saya yang nilai.

T: Bapak tidak berani menilai atau ada tekanan untuk tidak menilai?
J: Bukan tidak berani. Saya itu tidak pernah merasa tertekan, tidak pernah takut ditekan. Putusan kasasi sekarang kan terkait kasus-kasus yang pernah saya bongkar, mana pernah saya takut. Tapi kalau menilai diri sendiri, saya kira kurang elok.

T: Adakah hubungan kasus Anda dengan Century?
J: Saya tidak bisa ambil suatu kesimpulan. Kalau dikatakan kasus Century yang ungkap saya, iya. Yang tangkap Robert Tantular itu saya, iya. Kemudian ketua majelis kasasinya perkara saya sama dengan Ketua PK Misbakhun menurut pemberitaan itu. Disitu (Misbakhun) dibebaskan, kemudian saya disetel dihukum oleh orang yang sama. Itu hanya Allah yang tahu. Kalau publik mau nilai, silakan nilai sendiri.

T: Anda lihat ada kejanggalan proses perkara Anda di MA?
J: Ada. Kami sudah sampaikan ke MA di dalam memori kasasi, tapi tidak ditanggapi semua. Saat saya ditangkap lalu dijebloskan 10 bulan di sel, saya ini tidak pernah diperiksa. Tidak ada berita acara saya. Kedua, sebelum perkara saya di PN Jaksel diputus, dua hakimnya diganti. Masuk akal enggak? Mau diputus dua hakim diganti. Hakim yang tadi diganti nonton putusan saya.

T: Kenapa diganti?
J: Hanya hakimnya yang tahu. Dugaan saya ada something.

T: Anda mungkin siap dieksekusi. Tapi bagaimana keluarga, apakah siap?
J: Siap. Aku bangga sekali sama istri saya, sama anak saya. Beliau katakan, "Kita senang. Saya bangga punya suami, saya bangga punya ayah yang dihukum karena tidak bersalah." Kemudian, "Saya benci punya suami, benci punya ayah yang bersalah, tapi lepas, bebas berkeliaran. Saya tahu Bapak saya tidak bawa uang haram. Bapak saya berantas korupsi, bukan korupsi." Nangis saya dengar itu. Saya mati pun siap.

Penulis: Sandro Gatra
Editor : Laksono Hari W

http://nasional.kompas.com

Saturday, December 19, 2009

Aliran (Bola Panas) Dana Bank Century


Setelah kisruh ”KPK lawan polisi” dalam kasus hukum Bibit-Chandra mengalami pasang surut, kini stabilitas eksternal politik dalam negeri kembali menghangat melalui advokasi kasus Bank Century.

Ada banyak prediksi bahwa kasus Bank Century memiliki efek getar dahsyat karena terkait beberapa pejabat di episentrum kekuasaan. Tantangannya kini, bagaimana mencapai solusi agar kasus Bank Century tidak menjadi bola salju yang dapat menghancurkan semua optimisme yang terbangun setelah kita berhasil menyelenggarakan pemilu lalu.

Dua masalah
Sebenarnya, terkait Bank Century, ada dua isu utama yang menyedot perhatian publik.

Pertama, keterlibatan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengurus pencairan dana seorang deposan besar di Bank Century yang ditengarai banyak pihak sebagai abuse of power untuk kepentingan pribadi. Sinyalemen penyalahgunaan kewenangan ini mengusik rasa keadilan karena pada saat yang sama, nasabah kelas menengah ke bawah belum mendapat pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perlindungan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebagaimana diyakini publik, buntut dari kontroversi masalah ini telah dipandang sebagai sumber pemicu perseteruan KPK dan kepolisian beberapa waktu lalu.


Kedua, menyangkut kecurigaan masyarakat atas membengkaknya jumlah kumulatif penalangan penyelamatan Bank Century menjadi Rp 6.700.000.000.000 (6,7 triliun) yang digelontorkan lewat empat kali pengucuran dana. Kecurigaan masyarakat di bidang ini pun memiliki dasar, khususnya bila disandingkan dengan fakta persetujuan DPR tentang besaran dana talangan yang amat jauh di bawah nilai kumulatif itu, sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Dari dua hal itu, masalah Bank Century menggelinding bak bola panas yang dari hari ke hari mengembangbiakkan berbagai kecurigaan tentang adanya konspirasi jahat di balik kasus penyelamatan Bank Century.

Testimoni mantan Wapres JK, yang menyebut skandal ini sebagai perampokan bank terbesar selama era reformasi, turut menguak luka lama trauma masyarakat —khususnya kelas menengah— atas terulangnya kembali skandal BLBI jilid II yang amat menyakitkan rasa keadilan bangsa hingga kini.

Solusi
Suka atau tidak, kini perkembangan kasus Bank Century bukan saja sekadar soal perbankan sehingga masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan hanya dengan jawaban dan argumen teknis perbankan semata. Persepsi publik telah jauh terbentuk dan mengerucut ke arah yang lebih mendasar dan krusial seputar korelasi aliran dana Bank Century dengan pendanaan kampanye pemilu/pilpres tempo hari. Mengesampingkan tren penilaian publik ini sama saja dengan memperkeruh situasi karena potensi politisasi terhadap kasus itu akan kian mendapat ruang gerak yang luas.

Karena itu, ada dua ranah solusi yang harus bersama-sama dijadikan jalan keluar untuk menuntaskan kasus Bank Century.


Pertama, ranah politik lewat hak angket dan pansus Bank Century. Ranah kewenangan legislatif ini secara obyektif dan transparan harus dapat merekonstruksikan kembali dasar hukum, pertimbangan landasan kebijakan, dan tata kelola pelaksanaan penyelamatan Bank Century oleh semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelamatan dan pengucuran dana talangan secara komprehensif. Kredibilitas dan akuntabilitas penyelesaian di ranah politik ini penting diutamakan guna menghindarkan upaya reduksi kasus Bank Century ke dalam skema ”politik transaksional”.

Kedua, masuk ranah hukum di mana aneka temuan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat dan semua pihak yang berhubungan dengan aliran dana Bank Century harus diproses secara hukum oleh institusi penegak hukum tanpa pandang bulu. Perlu dicatat, kepastian hukum dalam penanganan kasus ini akan berbanding lurus dengan tingkat stabilitas politik kita pada masa mendatang, karena legitimasi pemerintahan kita kini amat dipertaruhkan dalam kasus ini.

Bila kasus Bank Century ditangani dengan cara itu, diyakini kasus ini akan merupakan episode penting yang amat bermanfaat bagi perkembangan bangsa ke depan.

Kastorius Sinaga, Sosiolog Universitas Indonesia
KOMPAS, 2 Desember 2009