Showing posts with label Keuangan. Show all posts
Showing posts with label Keuangan. Show all posts

Wednesday, May 28, 2025

Mengapa Amerika Keberatan dengan GPN dan QRIS?


Keputusan Indonesia meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) bukan sekadar inovasi dalam dunia transaksi digital dan bukan cuma soal kemudahan transaksi digital. Lebih dari itu, ini adalah pernyataan tegas tentang kedaulatan ekonomi —tentang siapa yang mengendalikan arus uang, data, dan masa depan negeri ini.

Dari Ketergantungan ke Kemandirian
GPN diluncurkan Bank Indonesia Desember 2017, sedangkan QRIS April 2019. Sebelum GPN dan QRIS hadir, setiap kali masyarakat Indonesia menggunakan kartu debit berlogo Visa atau Mastercard, data transaksinya langsung mengalir ke luar negeri. Bahkan jika transaksi terjadi antar bank domestik, sistemnya tetap harus melewati jaringan asing. Ironis: kita seperti membayar "uang sewa" hanya untuk bertransaksi di rumah sendiri. Bank-bank lokal tak punya pilihan. Jika ingin terkoneksi secara global, mereka harus ikut tarif dan sistem yang dibuat pihak asing. Bahkan untuk belanja domestik, kita masih harus “minta izin” lewat Amerika.


Bank lokal terpaksa tunduk pada sistem dan tarif yang ditetapkan dua raksasa keuangan asal Amerika itu. Padahal, untuk setiap transaksi, mereka memotong biaya antara 1–3%. Kecil jika dilihat per transaksi, tapi jika dikalikan jutaan kali sehari, nilainya bisa mencapai miliaran Dolar per tahun. Dan akhirnya devisa kita tersedot ke Paman Sam. Indonesia, dengan ritel tahunan ribuan triliun Rupiah, adalah ladang emas.

Mereka juga mendapat sesuatu yang lebih mahal dari uang: data konsumen Indonesia. Mereka dengan leluasa menyedot data perilaku konsumen Indonesia —sumber daya strategis di era digital ini. Mereka tahu kecenderungan dan pola belanja setiap warga Indonesia pemegang kartu. Karena data adalah minyak baru (the new oil).


Apa Ruginya bagi Indonesia?
Pendapatan negara bocor ke luar negeri. Biaya transaksi tinggi karena pakai jaringan global. UMKM jadi enggan digitalisasi karena mahal, ekonomi digital mandek. Dan yang lebih mengkhawatirkan: kita tak berdaulat atas data transaksi kita sendiri.

Lalu Hadirlah GPN dan QRIS
GPN: menyatukan sistem antarbank nasional. Kartu debit bank lokal bisa digunakan lintas jaringan domestik. Dulu bayar pake debit BNI tapi mesin gesek (EDC)-nya BCA, maka transaksi itu harus lewat perusahaan switching atau pengalih. Yaitu Visa dan Master. Dengan adanya GPN, perusahaan switching-nya milik Indonesia: Artajasa, ATM Bersama, Alto.

QRIS: menyatukan semua QR Code jadi satu standar nasional. Pakai OVO, DANA, Gopay, ShopeePay? Semua tinggal scan satu QR. Ini bukan cuma efisiensi. Ini revolusi diam-diam dalam arsitektur keuangan nasional.


Kenapa QRIS Cepat Melejit?
Adalah COVID-19 yang membawa berkah melejitnya QRIS. Ketakutan orang terhadap uang kertas bisa membawa virus, menyebabkan QRIS dapat tempat.

- Satu QR untuk semua aplikasi: praktis dan hemat.
- Transaksi nyaris tanpa biaya untuk UMKM.
- Didukung penuh Bank Indonesia dan fintech lokal.
- Nyambung banget dengan gaya hidup digital masyarakat.


QRIS Menjadi Gerakan ASEAN
Hari ini, QRIS tak lagi eksklusif Indonesia.
- Turis Thailand bisa bayar makan di Bali pakai dompet digital lokalnya. Transaksinya Bath ke Rupiah. Dulu Bath ke Dolar baru ke Rupiah.
- Orang Indonesia bisa ngopi di Kuala Lumpur cukup scan QRIS. Bayarnya Rupiah langsumg ke Ringgit. Dulu Rupiah ke Dolar baru ke Ringgit.
- Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina —semua sedang membangun interkoneksi lintas negara.

Inilah embrio dari ASEAN Pay —gerakan regional membangun sistem pembayaran sendiri, bebas dari dominasi jaringan asing. Bebas dari kewajiban konversi ke Dolar dulu.


Berapa Kerugian Visa dan Mastercard?
- Miliaran Dolar fee transaksi yang dulunya otomatis mengalir ke mereka kini menguap.
- Negara-negara besar seperti Indonesia, India, Brasil mulai membangun sistem sendiri.
- Kalau trend ini berlanjut, maka dominasi Visa dan Mastercard akan tergerus pelan-pelan.

Siapa Stakeholder Visa dan Mastercard?
- Google Pay, Apple Pay, PayPal, Amazon Pay —semua itu bernafas lewat jaringan Visa/Mastercard.
- GPN dan QRIS dianggap ancaman: mereka khawatir kehilangan kendali atas data dan pendapatan. Di Indonesia, tumbuh ekosistem sehat: OVO, Dana, Gopay, ShopeePay, LinkAja —bukan saling bunuh, tapi saling terhubung lewat QRIS.
- UMKM bisa masuk ekonomi digital tanpa tergantung pihak asing.
- Biaya turun, akses naik, dan data tetap aman di rumah sendiri.


Maka, keberatan Amerika terhadap GPN dan QRIS bukan hanya soal teknologi. Ini soal siapa yang mengontrol sistem keuangan global. Bagi Indonesia, ini adalah langkah berani dan strategis. Bagi ASEAN, ini adalah poros baru ekonomi digital yang inklusif dan berdaulat.

Jadi, GPN dan QRIS (di Indonesia), NetQR (Singapura), PromptPay (Thailand), DuitNowQR (Malaysia), QRPh (Filipina), VietQR (Vietnam), Bakong (Kamboja), MPU QR (Myanmar), BCELOne (Laos), nantinya akan terhubung satu sama lain dan menjadi ASEAN Pay.

Maka otomatis Amerika akan kehilangan pasar Dolar di ASEAN.

QRIS bukan cuma QR Code. Ia adalah gerakan pembebasan ekonomi digital dari ketergantungan pihak asing (Dolar Amerika). Ia adalah jalan pulang menuju kedaulatan.

H. Budhiana Kartawijaya,
Wartawan Senior,
Kamis, 24 April 2025
Jabar.nu.or.id
Teropongsenayan.com

Thursday, April 13, 2023

Dimensi Flexing: Dari Moralitas Hingga Krisis Reputasi


Istilah flexing atau pamer kekayaan belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial dan media massa, setelah netizen mengkritik hobi para pejabat publik dan keluarganya yang kerap memamerkan gaya hidup di luar kewajaran jika dibandingkan penghasilan mereka sebagai pejabat publik.

Pertanyaannya, apakah flexing yang mereka lakukan tersebut secara moral benar atau salah? Dan apa standarnya?

Baru-baru ini, The Straits Times melaporkan bahwa di Korea Selatan, flexing sekarang sudah menjadi sebuah norma, bukan sebuah penyimpangan. Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak membeli barang mewah pribadi di dunia, dengan nilai mencapai 21,8 triliun won atau setara dengan Rp 246 triliun, menurut laporan Morgan Stanley pada tahun 2022.


Penelitian lain dari Shrevan Goenka dan Manoj Thomas di Cornell University pada tahun 2020 yang berjudul “The Malleable Morality of Conspicuous Consumption” atau “Moralitas yang Fleksibel dalam Konsumsi dan Pamer Barang Mewah” menyatakan bahwa perbedaan nilai moral dasar individu akan membentuk perbedaan pendapat mengenai bermoral tidaknya flexing. Individu yang mengutamakan nilai kesejahteraan sosial dan kesetaraan akan keberatan dengan flexing, sedangkan individu yang mengagungkan kesetiaan pada kelompok dan kepatuhan pada norma kelompok tertentu akan lebih permisif terhadap flexing.

Di sisi agama, sebagai contoh, dalam Islam terdapat kisah Nabi Sulaiman, penguasa bumi paling kaya pada zamannya, yang memilih ilmu daripada harta dan tahta saat ditanya oleh Tuhan. Harta dan tahta tidak berarti apa-apa baginya, karena dengan ilmu, ia bisa memimpin dengan bijaksana, yang pada akhirnya akan membuat harta dan kekuasaannya terus bertambah dengan izin Tuhan. Sebaliknya, dalam kisah Islam lainnya, Qorun, sepupu Nabi Musa yang kaya raya, gemar mempertontonkan hartanya namun pelit dan bakhil, sehingga diberikan azab kebinasaan dan dihancurkan oleh Tuhan dalam sebuah gempa bumi.


Di Indonesia, nilai moral tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perilaku hidup sederhana, hemat, dan tidak bermewah-mewahan dan tidak pamer kemewahan (flexing) adalah perilaku yang selaras dengan Sila ke-5.

Bagi pejabat publik, pegangan moralitasnya ditetapkan dalam Kode Etik Pegawai pada setiap institusi publik di tingkat nasional maupun daerah, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94/2021 dan UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014. Salah satu poin dalam Kode Etik Pegawai yang relevan dengan larangan flexing adalah berpola hidup sederhana.


Sederet Persoalan
Ada beberapa masalah dan tantangan saat membahas nilai hidup sederhana, salah satunya terkait dengan Kode Etik Pegawai. Dari 20 sampel Kode Etik di institusi publik yang diobservasi, ada tiga kode etik yang tidak mencantumkan nilai hidup sederhana. Oleh karena itu, tanpa harus menyebut nama institusi, penulis menyarankan agar setiap institusi publik meninjau kembali dan memperbarui Kode Etik Pegawainya jika ada kekurangan.

Jika Kode Etik tersebut tidak memuat poin pola hidup sederhana, maka perilaku flexing tentu tidak dapat diberikan peringatan ataupun sanksi karena tidak ada ketentuan Kode Etik yang dilanggar. Institusi publik harus memastikan bahwa mereka tidak dianggap membiarkan gaya hidup bermewah-mewahan, terutama karena institusi tersebut dibiayai oleh uang pajak rakyat.

Namun, bahkan ketika Kode Etik Pegawai sudah lengkap ketentuannya, tantangan lain muncul di dalam institusi publik terkait dengan efektivitas sosialisasi, internalisasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai. Juga perihal pemberian imbalan atas kepatuhan serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik, dan upaya peningkatan kapasitas baik pada pejabat publik maupun pada fungsi-fungsi pelaksana kampanye kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai ini.


Komisi Aparatur Sipil Negara pernah menyoroti lemahnya penegakan Kode Etik Pegawai ini dalam policy brief-nya pada edisi Desember 2018, sebuah isu yang masih relevan seiring dengan terciduknya perilaku flexing para pejabat publik maupun keluarganya. Kelemahan ini harus ditangani dengan baik agar Kode Etik Pegawai dapat ditegakkan kembali dengan efektif.

Persoalan selanjutnya datang dari konten media sosial yang gampang dikonsumsi setiap saat. Konten flexing di media sosial sangat umum terjadi di seluruh dunia, terlihat serba enak dan mudah dilakukan, serta pelakunya mendapatkan popularitas. Godaan popularitas dan pengakuan publik di media sosial ini seringkali mempengaruhi para pejabat dan keluarganya yang gemar ber-flexing tanpa memperhatikan apakah yang dipamerkan itu milik sendiri, pinjaman, atau bahkan hasil korupsi.

Menjadi pertanyaan besar bagaimana cara terbaik bagi institusi publik untuk memonitor perilaku media sosial dari pejabat publik dan keluarganya.


Beruntungnya, netizen saat ini semakin pintar dengan menghubungkan perilaku flexing ini dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN para pejabat yang gemar ber-flexing dikupas habis-habisan, diperbandingkan dengan harga barang-barang yang dipamerkannya, sehingga memunculkan dugaan korupsi atau manipulasi LHKPN. Hal ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dan menginvestigasi pejabat publik tersebut.

Kasus flexing yang paling terkenal adalah kasus Mario Dandy, yang membuat ayahnya, Rafael Alun, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diperiksa KPK karena laporan harta yang mencapai Rp 56 miliar. Rafael kemudian dipecat Kemenkeu karena telah memanipulasi LHKPN dan melakukan pencucian uang, dan kini diproses secara hukum oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Rafael, ada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Polri, Sekretariat Daerah Riau yang tercatat mendapatkan sanksi karena dirinya atau keluarganya melakukan flexing.


Persoalan terbesar yang merupakan dampak terburuk flexing adalah krisis reputasi institusi publik, seperti yang dialami oleh Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu. Seruan di media sosial untuk tidak membayar pajak, sorotan negatif dari media sosial dan media massa, rasa malu menjadi pegawai pajak, hingga kesulitan menjalankan tugas sehari-hari sebagai pegawai pajak adalah ukuran telah terjadi krisis. Tidak ada yang menduga bahwa flexing ini akan memiliki dampak yang sedahsyat ini. Bahkan, perilaku tersebut kemudian membuka masalah lain seperti ketidaklincahan dalam penanganan krisis reputasi oleh institusi publik, yang dapat dilihat dari keteterannya Kementerian Keuangan dalam upaya meminimalkan dampak dari perilaku flexing ini.

Peringatan Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak bermewah-mewahan dan lebih fokus pada perbaikan pelayanan publik menjadi semakin relevan. Hal ini memang wajar disampaikan oleh pemimpin tertinggi negeri ini, agar “leadership by example” atau kepemimpinan dengan memberikan teladan perilaku hidup sederhana lebih ditegakkan secara konsisten. Jika ini tidak dilakukan, maka dapat diproyeksikan bahwa akan terjadi krisis kepemimpinan yang meluas di negeri ini, di mana ketentuan dalam kode etik tidak dihiraukan sendiri oleh para elit pemimpinnya.

Dengan adanya contoh perilaku dari pimpinan yang hidup sederhana, institusi publik dapat membangun sistem dukungan yang kuat bagi tegaknya Kode Etik Pegawai. Apalagi, dengan adanya pengawasan publik yang kuat, terutama dari netizen, hal ini juga menjadi bagian dari sistem dukungan untuk menjaga integritas institusi publik.


Mengefektifkan Manajemen Risiko dan Krisis
Perilaku flexing yang dikupas dalam tulisan ini jelas telah memicu keluarnya berbagai persoalan mulai dari standar moralitas, korupsi hingga krisis reputasi di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Deretan persoalan tersebut sebenarnya dapat diantisipasi melalui manajemen risiko dimana suatu risiko dapat dilokalisir, dihindari ataupun ditransfer. Jika sampai meluas hingga mengakibatkan krisis, hal ini menunjukkan adanya titik lemah dimana ada suatu tahapan manajemen risiko yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mungkin saja perilaku flexing ini belum teridentifikasi sebagai risiko, sehingga ketika muncul dan publik bereaksi negatif, flexing langsung cepat menimbulkan krisis. Kemungkinan lainnya, flexing ini sudah masuk dalam identifikasi risiko, namun tidak dinilai sebagai sesuatu yang memiliki risiko tinggi, sehingga mitigasinya tidak dianggap terlalu penting. Saat flexing mengemuka di media sosial, tim monitoring kemudian mendeteksi sentimen negatif dari publik yang cepat meluas dan di luar kendali. Akibatnya, krisis tetap terjadi.


Oleh karena itu, identifikasi, penilaian risiko, dan mitigasi yang sudah ada harus ditinjau ulang dan diperbaiki dengan mempertimbangkan bahwa monitoring/pengawasan oleh publik melalui media sosial dapat dengan cepat mengubah persoalan yang sebelumnya dianggap sepele menjadi sesuatu yang berdampak besar. Hal ini berlaku tidak hanya tentang flexing, tapi juga kemungkinan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang lain, baik di Kementerian Keuangan, maupun di institusi publik lainnya, di mana tingkat kesiapan manajemen risiko mungkin masih lebih rendah.

Jika krisis tetap terjadi, institusi publik harus lebih siap menghadapinya dengan penguasaan manajemen krisis agar dampaknya dapat diminimalkan. Aturan manajemen krisis, komunikasi krisis, serta simulasi krisis, secara rutin harus terus menerus dilatih sehingga penanganan krisis di institusi publik menjadi lebih seragam, terstruktur, dan efektif. Dengan demikian, institusi publik akan lebih siap dan lebih mampu menghadapi berbagai macam tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.

Moch N. Kurniawan,
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Jawa Pos, 11 April 2023

Friday, October 3, 2008

Krisis Keuangan Global



Banyak warga kaya, yang mempunyai uang lebih, menanamkan dana lewat lembaga keuangan asing. Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam memilih produk investasi asing lewat agen asing adalah brand, yang dianggap jaminan mutu.

Di Indonesia, Citibank misalnya, dipersepsikan sebagai jaminan mutu di tengah rimba kegelapan, akibat minimnya pengetahuan warga kaya soal keamanan investasi. Postulat ini telah gugur, setidaknya untuk sementara dan setidaknya di mata sejumlah nasabah Citibak yang termakan “rayuan” untuk membeli surat-surat berharga terbitan Lehman Brothers.

Tigor M Siahaan, Direktur Pelaksana dan Manajer Bisnis Citibank Indonesia, mengatakan, Citibank bukan penjamin, tetapi hanya sebagai penjual produk Lehman (Kompas, edisi 24 September).

Ke depan, penyandaran kepercayaan yang didasarkan pada citra tidak bisa dilakukan lagi tanpa reserve. Bukti sudah banyak, citra, brand tidak lagi bisa dipakai secara membabi buta. UBS, Societe Generale, Lehman Brothers, AIG, Merrill Lynch, terbukti terjebak dalam investasi di sektor perumahan Amerika Serikat.

Nama-nama besar itu, kampiun keuangan dunia, tidak lagi bisa dipercayai begitu saja. Para nasabah dunia juga sudah ada yang menarik sebagian dananya dari pasar. Financial Times edisi 24 September, dengan mengutip Citigroups, menyebutkan 600 miliar AS dana telah ditarik pemiliknya dari pasar. Hal ini akan berdampak pada terganggunya aktivitas perekonomian global.

Kini pemodal hanya menanamkan dana di produk yang dianggap sebagai super aman karena tidak ada jaminan keamanan investasi.

Mengapa tak ada jaminan?
Sebuah revolusi ekonomi, dimulai dari era almarhum Presiden Ronald Reagan. Presiden ini meyakini, sesuai dengan opini Chicago boys (alumnus University of Chicago), pasar akan bergerak lebih dinamis dan fleksibel jika tidak diatur. Dengan kata lain, peran dan keberadaan birokrasi justru menjadi beban dan penghambat fleksibilitas pasar dan ekonomi.

Opini ini mengalahkan pandangan para ekonom MIT, yang memilih regulasi pasar. Alasannya, ada premis-premis yang tidak dipenuhi oleh pasar, yakni unsur kerakusan, yang bisa membuat pelaku pasar, termasuk pelaku di sektor keuangan, mengumbar nafsu, ingin meraup untung dengan berjudi di produk-produk spekulatif. Hal seperti ini dengan jelas pernah dikritik Joseph E Stiglitz, ekonom AS peraih Hadiah Nobel Ekonomi 2001, ketika berbicara soal kemunafikan AS di pasar uang.

Muncullah dotcom-dotcom di akhir era 1990-an, yang dibuat jadi tambang untung, ternyata kemudian membuat dana-dana buntung. Lalu muncullah sektor perumahan AS, yang sejak 2001 dipoles sedemikian rupa seolah-olah menjadi sarana investasi paling menggiurkan. Terlalu banyak dana dialokasikan ke sektor perumahan hingga akhirnya jenuh. Harga rumah anjlok dan sebagian dana yang dialokasikan barangkali tak akan pernah kembali dan kemudian menjadi pemicu krisis.

Menurut Gubernur Bank Sentral Italia Mario Draghi, perbankan dunia membutuhkan suntikan modal sekitar 350 miliar dollar AS karena kerugian di sektor perumahan AS. Direktur Pelaksana IMF Dominique Strauss Kahn mengatakan, perbankan dunia membutuhkan suntikan modal baru sekitar 500 miliar dollar AS.

Menurut Draghi, tak semua bank berhasil mendapatkan dana tersebut. “Sejumlah perbankan akan bangkrut dan mungkin ada yang berhenti beroperasi,” kata Strauss Kahn.

Dalam kondisi seperti ini, kemungkinan besar nasabah, termasuk nasabah di Indonesia juga akan menjadi korban, sebagaimana korban Lehman Brothers.

Pilihannya adalah, pikirkan kembali keamanan investasi Anda, atau tariklah dana-dana itu jika masih mungkin untuk sementara, dan relalah mendapatkan keuntungan yang lebih kecil, tetapi yang pasti dana selamat.

Alasannya, otoritas Indonesia juga tidak mengatur produk-produk, yang oleh media asing disebut sebagai toxic. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad, mengatakan, BI segera menerbitkan peraturan soal produk asing yang akan memberi panduan. Namun jangan lupa, BI hanya sebatas melakukan itu, bukan menjamin.

Jerman berang
Bukan hanya nasabah korban, Jerman pun berang dan menyalahkan AS yang dituding menyebabkan krisis keuangan global. AS membiarkan keserakahan demi meraup untung besar tanpa kontrol lewat pengaturan di pasar uang, yang menyebabkan praktik penipuan bermunculan.

“Krisis telah menyebabkan dua sisi Atlantik terjebak,” kata Menkeu Jerman Peer Steinbrueck seraya menambahkan, krisis itu akan membuat AS kehilangan status sebagai superpower sektor keuangan. Dia juga meramalkan, yen, euro, yuan akan menandingi reputasi dollar AS.

Begitu goyah dan rapuhnya sektor keuangan, sehingga Gedung Putih buru-buru mengajukan paket penyelamat sektor keuangan, dengan menyuntikkan dana 700 miliar ke korporasi keuangan AS yang sakit-sakitan. Hal ini mendapatkan perlawanan keras di Kongres AS, yang seharusnya segera melahirkan undang-undang untuk peluncuran penalangan itu.

Lagi, di harian Financial Times, edisi 24 September, George Soros, menulis secara terang-terangan, bahwa penalangan jangan diberikan begitu saja. Harus ada kejelasan bahwa korporasi keuangan tidak lagi melakukan kesalahan lama. Juga harus ada kejelasan bahwa dana talangan itu harus kembali suatu saat di kemudian hari.

Simon Saragih
KOMPAS, 28 September 2008