Showing posts with label Kolonialisme. Show all posts
Showing posts with label Kolonialisme. Show all posts

Saturday, March 26, 2016

Penjajahan Dunia Kolonialisme Maritim


Memang tidak bisa disangkal segala tindakan Tiongkok di kawasan Laut Tiongkok Selatan (LTS), mencerminkan kebangkitan kolonialisme abad ke-21 ––apa yang disebut di kolom ini sebagai “kolonialisme maritim”. Indikasi kolonialisasi oleh Tiongkok di LTS sudah lama terjadi mulai dari klaim sembilan (atau 10, belum jelas) garis putus-putus, pembuatan “pulau palsu”, rencana membangun “offshore banking” di Pulau Woody di Kepulauan Paracel, maupun keputusan terkait dengan kedaulatan maritim unilateral oleh Tiongkok.

Indikasi terakhir muncul di sidang Kongres Rakyat Nasional Tiongkok (semacam parlemen), ketika Ketua Mahkamah Agung RRT Zhou Qiang mengusulkan rancangan legislasi yang disebut sebagai Guoji Haishi Sifa Zhongxin (Pusat Peradilan Maritim Internasional). Usulan di sidang penting terkait masalah yudisial Tiongkok, menjadi indikator kuat bahwa selama ini Tiongkok menerapkan “kolonialisme maritim” di kawasan klaim tumpang tindih kedaulatan di LTS.

Sifat kolonialisme sebenarnya sudah ada dalam sejarah panjang Tiongkok, setidaknya muncul pada saat dinasti Ming (1368-1644) yang kebanyakan oleh para sejarawan ahli Tiongkok menyebutnya sebagai “proto maritime colonialism” (kolonialisme maritim kuno) dikaitkan dengan pelayaran Laksamana Zheng He (yang tidak pernah mendarat di Kepulauan Nusantara seperti diduga banyak pihak).


Kolonialisme maritim di kawasan LTS merupakan upaya rekayasa ulang secara menyeluruh atas konsep dasar kolonialisme yang diterapkan banyak kerajaan Eropa abad ke-16 menggunakan laut sebagai medium ekspansi dalam rangka mencari tanah-tanah jajahan baru. Kalau kita mengganti kata-kata Portugis dalam konteks kolonialisme, atau kata Belanda dengan kedok VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) sebagai perusahaan dagang, maka deskripsi kolonialisasi yang dilakukan dinasti Ming atau RRT dalam konteks pemerintahan modern menjadi relevan.

Bedanya, kalau kerajaan Eropa melaksanakan kolonialisasi melalui pencarian wilayah-wilayah baru bagi kepentingan perdagangan dan lingkup pengaruh, sedangkan Tiongkok memulainya dengan membangun “pulau palsu” atas beting dan karang kosong serta melakukan klaim sepihak di kawasan LTS yang memang tidak berpenduduk sehingga mampu menopang kehidupan.

Dalam konteks ini, kita perlu memahami “kolonialisme maritim” Tiongkok dalam beberapa faktor. Pertama, strategi jangka pendek Beijing melaksanakan apa yang disebut sebagai kedaulatan Tiongkok yang menjadikan pulau-pulau dan karang kosong sebagai legitimasinya. Dalam strategi ini, Tiongkok perlu melakukan minimalisasi eksposur ancaman eksternal yang bisa menimbulkan terjadinya konflik regional dan mulai melaksanakan mekanisme terkait isu-isu maritim seperti organisasi kelautan atau memperbaiki kebijakan dan hukum maritim di kawasan LTS.


Kedua, faktor strategi jangka menengah ketika Tiongkok secara bertahap “memulihkan” kedaulatan atas pulau dan karang yang dianggap berada dalam kendali ilegal negara-negara lain. Untuk mencapai tujuan ini, Tiongkok berusaha keras membangun sebisa mungkin sumber-sumber maritim (seperti klaim atas wilayah penangkapan ikan) dalam upaya “unjuk kuasa” sebagai negara besar di kawasan regional.

Dan ketiga, strategi jangka panjang seperti yang selama ini diantisipasi, Tiongkok akan menguasai kawasan laut seluas 3 kilometer persegi di kawasan LTS di bawah yurisdiksi RRT tanpa campur tangan kekuatan negara luar. Faktor strategi ini kita anggap sebagai upaya pembentukan Pan-Sinica sebagai kolonialisme abad ke-21 yang ditopang Tiongkok melalui status ekonomi yang kuat, hubungan perdagangannya yang ekstensif, serta pembangunan kekuatan angkatan laut secara masif.

Walaupun Indonesia tidak memiliki kepentingan kedaulatan di kawasan LTS, kita sangat khawatir dengan perilaku kolonialisme Tiongkok yang secara proksi memiliki kekuatan meluluhlantakkan asas ideal kita tentang “penjajahan atas dunia”. Dalam lingkup lebih luas, perlu upaya bersama ASEAN untuk memastikan bahwa Pan-Sinica tidak akan terbangun di kawasan regional yang memiliki sejarah kelam penjajahan ini.

Rene L Pattiradjawane,
Wartawan Senior Kompas
KOMPAS, 16 Maret 2016

Saturday, May 26, 2012

Neo-kolonialisme, Kepanjangan Tangan dari Imperialisme


Berakhirnya Perang Dunia II yang ditandai dengan menyerahnya Jerman kepada pihak Sekutu Barat -termasuk Uni Soviet- pada tahun 1945, telah memicu proses dekolonisasi di seluruh Dunia. Saat itu nampak ada tanda-tanda imperialisme akan segera berakhir. Namun setelah lebih dari setengah abad kemudian, negara-negara kaya ternyata tak mau melepaskan tanah jajahannya begitu saja. Mereka masih berupaya keras untuk terus terlibat di negara-negara berkembang yang kebanyakan masih miskin dan belum berpengalaman membangun negara.

Menurut para pengamat yang kritis, keterlibatan negara-negara kaya tersebut tak lebih dari wajah baru imperialisme. Operasi mereka di negara-negara berkembang sering menyamar sebagai bantuan pembangunan. Secara teoritis, sistem ini bisa disebut sebagai neo-kolonialisme. Intinya, negara-negara berkembang masih menjadi lahan eksploitasi negara-negara maju. Sebagaimana akan kita lihat, praktek neo-kolonial telah mengambil berbagai bentuk. Dalam hal ini yang paling jelas adalah kasus di Indonesia.


Kontrol ekonomi
Selama beberapa dekade, pilar paling utama “kontrol neo-kolonial” ditegakkan melalui keterlibatan ekonomi yang luas di negara berkembang. Pertama-tama, kebijakan ini dilakukan melalui “bantuan” keuangan yang ditawarkan. Sebagai imbalan atas dana dan investasi ini, negara-negara miskin dipaksa untuk mematuhi peraturan yang ketat. Peraturan ini kemudian mengikat ekonomi ‘negara lemah’, terutama negara-negara di Asia Tenggara dan Afrika. Akibat ikatan yang kuat bagi ‘negara lemah’ ini, tentu saja menempatkan mereka di bawah kontrol yang ketat dari negara-negara ekonomi kuat.

Indonesia, hingga saat ini, telah dan masih menumpuk utang luar negeri yang besar. Dan debitur utamanya adalah IMF, Bank Dunia dan Jepang. Sebagian besar utang luar negeri tersebut terjadi pada masa 30 tahun pemerintahan Suharto, yang dimulai pada tahun 1967. Sejak tahun 1967 dan seterusnya inilah, kebijakan ekonomi Indonesia menjadi sangat tergantung pada keputusan pihak asing.


Pihak asing yang merupakan negara-negara donor itu dikumpulkan dalam sebuah konsorsium yang dikenal sebagai Kelompok Antarpemerintah untuk Indonesia (IGGI), yang kemudian direformasi menjadi Consultative Group on Indonesia (CGI), yang akhirnya dibubarkan pada tahun 2007. Konsorsium pemberi pinjaman ini terutama Barat, termasuk IMF, harus dimintai persetujuan ketika Indonesia mengajukan anggaran. Dan mereka juga menilai berapa banyak “bantuan” (pinjaman) yang akan disediakan. Hal ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kurang lebih bagaikan hidup dalam penjara. Kondisi yang ketat bisa dilihat misalnya pada privatisasi paksa di berbagai sektor serta suku bunga pinjaman yang sangat tinggi yang harus ditanggung Indonesia.

Negara-negara kaya juga mulai membidik bahan baku bagi industri mereka dari banyak negara berkembang, seperti Indonesia. Seperti halnya banyak negara berkembang lainnya, Indonesia sangat kaya akan minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, emas, dan lain-lain. Sebagian besar bahan baku itu dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara maju seperti AS. Sebagai imbalan bagi investasi asing yang masuk ke negara berkembang tersebut, para investor dari negara maju sering memperoleh hak monopoli untuk eksploitasi dan operasinya. Selain itu, skala besar eksploitasi bahan-bahan ini di Indonesia mengklaim lahan secara luas, masal dan dengan rentang waktu yang panjang, antara 50 hingga 100 tahun. Begitu pula yang terjadi di negara-negara miskin lainnya, sehingga mengancam mata pencaharian dan sumber kehidupan penduduk setempat.


Cara-cara lain eksploitasi
Selama dekade terakhir, investasi asing yang luas telah mencakup semua sektor di Indonesia. Tapi, ada cara baru untuk eksploitasi ekonomi yang muncul. Salah satu cara yang dikembangkan sebagai akibat dari krisis pangan dunia akhir-akhir ini adalah pembelian dan atau penyewaan lahan dengan waktu yang sangat panjang (kontrak karya). Berbagai negara kaya minyak mulai membeli sumber daya lahan dan pertanian di negara miskin, dengan maksud untuk mengamankan pasokan pangan mereka sendiri. Fenomena ini, yang sering disebut sebagai ‘land grabbing’, kini lebih mengancam kehidupan para petani di Asia Tenggara dan Afrika.

Eksploitasi neo-kolonial tidak hanya beroperasi di bidang ekonomi atau pertanian, tetapi juga di bidang politik, agama, ideologi dan budaya. Sebagai akibat dari meningkatnya globalisasi, negara-negara menjadi lebih mudah dan lebih tunduk pada eksploitasi. Penyebaran budaya internasional (Barat) melalui globalisasi menjadi lebih memudahkan Barat untuk mendominasi. Negara-negara berkembang seperti Indonesia, kini sedang dan sudah berubah. Jumlah supermarket gaya Barat dan jaringan restoran cepat saji, misalnya, telah tumbuh sangat cepat hanya dalam beberapa tahun terakhir hingga jauh ke pelosok desa. Dengan pola konsumsi yang telah berubah ala Barat, pada akhirnya membuat sejumlah besar konsumen Indonesia lebih tergantung dari perusahaan multinasional Barat. Maka tidak mengherankan, bila neo-liberalisme dan globalisasi telah menjadi subyek perdebatan yang sangat tajam di Indonesia.


Pariwisata masal sebagai praktek neo-kolonial
Di antara sekian banyak cara neo-kolonialisme beroperasi, pariwisata masal juga harus disebutkan. Selain berbahaya karena terlihat nyata di depan mata, pariwisata masal di negara-negara ‘Dunia Ketiga’ memiliki karakter yang sangat eksploitatif. Alasan utamanya adalah terletak pada hubungan yang tidak setara antara wisatawan, yang secara ekonomi kaya dan dominan, dengan kepatuhan ‘lokal’ penduduk setempat yang umumnya miskin. Hal ini sering dianggap pula sebagai pihak ‘lain’ yang lebih inferior. Ketidaksetaraan ini dapat memiliki efek yang dramatis. Tidak hanya melalui sikap neo-kolonial mereka ketika berkeliling mengeksplorasi tujuan wisata, tetapi inilah bentuk eksploitasi fisik dan budaya yang sebenarnya.

Dua efek yang langsung bisa disebutkan di sini, yang pertama, pariwisata masal di Asia Tenggara menjadi lebih berkembang dan lebih terkait dengan pariwisata seks. Di Indonesia dan Asia Tenggara lainnya, pariwisata telah berkembang menjadi industri besar. Terutama wanita, dan yang menyedihkan banyak juga anak-anak yang sering ‘dipaksa’ terlibat dalam industri seks. Kedua, di daerah tujuan wisata populer seperti Bali, pariwisata masal dengan cepat mengubah budaya lokal menjadi komoditas global. Dengan kondisi seperti ini dan dengan banyak cara lainnya, kebanyakan negara berkembang telah menjadi sangat tergantung dari segala macam keterlibatan asing. Inilah harga yang harus dibayar yang nampaknya terlalu mahal.


Orang kaya dan orang miskin
Puluhan tahun setelah dekolonisasi, kepanjangan tangan imperialisme nampaknya masih menggurita di sepenjuru dunia. Utamanya ke negara-negara miskin atau sedang berkembang. Orang kaya dari negara maju, masih akan dan terus berdatangan mengeksploitasi kaum miskin di bekas koloninya dan di negara-negara miskin lainnya.

Kenyataannya, hingga kini masa kolonial memang belum sepenuhnya berakhir. Dan, neo-kolonialisme sebagai kelanjutan dan kepanjangan tangan dari imperialisme memang tidak ditemukan dalam semalam. Sejarah mereka sudah demikian panjang dan tua. Jadi kekuasaan kolonial mungkin memang tidak akan pernah berakhir. Kecuali … bila ajal sudah menjemput mereka.

Sumber tulisan:
Ed Caffin,
[diedit seperlunya oleh pengunggah]
http://latitudes.nu/neo-colonialism-the-long-arm-of-imperialism/

Wednesday, May 23, 2012

Demokrasi Terjajah


Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada bangsa Indonesia untuk melembagakan sistem demokrasi sosial atau sosio-demokrasi. Dalam sistem demokrasi seperti itu, kedaulatan rakyat tidak hanya ditegakkan dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi. Bung Hatta pernah mengemukakan, “Jika di sebelah demokrasi politik belum terdapat demokrasi ekonomi, rakyat belum merdeka.”

Amanat melembagakan demokrasi ekonomi dijabarkan melalui ketiga ayat asli dalam Pasal 33 UUD 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; serta (3) Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, sebagaimana berlangsung sejak 17 Agustus 1945, amanat melembagakan sistem demokrasi sosial itu terus-menerus ditentang pihak kolonial dan kaki tangannya. Dalam rangka itu, selama 67 tahun belakangan ini, pihak kolonial telah melancarkan berbagai subversi untuk menelikung amanat UUD 1945 itu.


Subversi Kolonial
Secara ringkas, rangkaian subversi yang dilakukan pihak kolonial menelikung pelembagaan sistem demokrasi sosial itu adalah: (1) melancarkan Agresi I dan II dalam tahun 1947-1948; (2) memaksakan tiga syarat ekonomi melalui penandatanganan kesepakatan KMB pada tahun 1949; (3) melakukan destabilisasi ekonomi-politik melalui pemberontakan PRRI/Permesta pasca-pembatalan KMB pada tahun 1956; (4) menyelundupkan beberapa ekonom Indonesia ke AS untuk mempelajari kapitalisme; (5) mendelegitimasi pemerintahan Soekarno melalui peristiwa G-30-S pasca-penerbitan UU No 16/1965; (6) memaksa Soekarno menandatangani UU No 7, 8, 9/1966 dan UU No 1/1967 demi memulihkan kesepakatan dalam KMB; (7) menyokong terbentuknya sebuah pemerintahan kontra-revolusioner pada tahun 1967; (8) melakukan liberalisasi tahap pertama melalui pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi pada tahun 1982; (9) melakukan liberalisasi tahap kedua melalui penandatanganan LOI pada tahun 1998; serta (10) memulai proses legalisasi neokolonialisme melalui penerbitan beberapa produk perundang-undangan yang bertentangan dengan amanat UUD 1945.


Penjajahan Permanen
Di satu sisi, rangkaian subversi neokolonialisme itu tidak hanya berakibat pada terhalangnya proses pelembagaan sistem demokrasi sosial di Indonesia. Tindakan itu menjerumuskan bangsa ini ke dalam kondisi yang saya sebut sebagai keterjajahan permanen. Transformasi yang dialami Indonesia dalam 67 tahun sesungguhnya tidak lebih dari transformasi dari kolonialisme menuju neokolonialisme.

Di sisi lain, yang tampil mencolok pasca-penandatanganan LOI pada tahun 1998, adalah proses pelembagaan demokrasi di Indonesia yang melenceng ke arah pelembagaan sistem demokrasi liberal atau demokrasi korporasi.

Artinya, dalam era demokrasi terjajah seperti saat ini, yang terjadi tak lagi sekadar semakin dalamnya cengkeraman kapitalis asing di sini. Kekuatan kapital kini sudah menjadi faktor dominan dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi-politik di Tanah Air, baik dalam proses perebutan kekuasaan maupun dalam proses penyusunan perundang-undangan dan juga dalam perumusan kebijakan.


Menjongoskan Bangsa
Sejalan dengan itu, ketergantungan partai-partai politik dan pemangku kekuasaan terhadap sokongan kaum kapitalis semakin meningkat. Sebagaimana berlangsung di sejumlah negara yang melembagakan sistem demokrasi korporasi, maka fungsi partai politik di Indonesia cenderung berubah: dari penyalur aspirasi rakyat menjadi pembela kepentingan kapitalisme. Karena negara diurus para petinggi partai politik, fungsi negara pun turut berubah: dari memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi memajukan akumulasi kapital dan menjongoskan kehidupan bangsa.

Dengan latar belakang seperti itu, mudah dipahami jika berbagai kebijakan ekonomi-politik nasional cenderung bertentangan dengan aspirasi rakyat banyak. Hal itu tidak hanya tampak secara mencolok dalam penyelenggaraan sektor strategis, seperti keuangan dan pertambangan, tetapi sudah mulai menyelinap pula ke sektor-sektor yang selama ini menjadi tumpuan hidup rakyat banyak, seperti pertanian dan usaha kecil.

Akibatnya, ketergantungan terhadap impor berbagai kebutuhan pokok rakyat terus berlanjut dan meningkat. Bahkan, di negeri bahari yang terletak di lintasan khatulistiwa ini, pemenuhan kebutuhan garam industri dan garam rakyat pun harus didatangkan dari luar. Persoalannya bukan karena tak tersedia sumber daya untuk memenuhi kebutuhan itu, melainkan karena hal itu tak sejalan dengan kebutuhan melestarikan kolonialisme di negeri ini.


Harus Bangkit dan Bersatu
Pertanyaannya, tindakan apakah yang perlu dilakukan untuk mengakhiri cengkeraman neokolonialisme yang disertai dengan pelembagaan sistem demokrasi korporasi tersebut? Secara normatif jawabannya sesungguhnya sudah dikemukakan oleh Pasal 33 UUD 1945. Persoalannya, bagaimana menjadikan pesan normatif itu menjadi sebuah kekuatan yang riil?

Jawaban praksisnya terletak pada pengorganisasian kekuatan ekonomi rakyat. Berbeda dari pengorganisasian rakyat melalui partai-partai politik atau elemen-elemen di bawahnya, pengorganisasian kekuatan ekonomi rakyat yang dilakukan untuk melawan neokolonialisme harus secara jelas ditujukan mencegah berlanjutnya ekspansi kapitalisme di negeri ini.

Musuh bersama kekuatan ekonomi rakyat yang terorganisasi bukanlah sesama pelaku ekonomi rakyat, melainkan jaringan kekuatan kapital yang mencengkeram negeri ini. Jadi, bagi siapa saja yang masih ingin bebas dari penjajahan neokolonialisme, maka kekuatan ekonomi rakyat harus bangkit dan bersatu!

Revrisond Baswir
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
KOMPAS, 21 Mei 2012

Tuesday, October 25, 2011

Pancasila sebagai Master Plan


Jadi bagi saudara-saudara, yang saya peringatkan dengan ini apa? Dididik sebagai tenaga pengajar, ya.

Saya ulang, sekarang harus berpijak pada Pancasila sebagai Master Plan.
Apa tekanan Master Plan sesungguhnya? Kolonialisme !
Kolonialisme yang berpangkal kepada feodalisme harus hapus dari permukaan bumi !!!
Kata siapa ?!

Jangan salahkan Si Isa yang mau menyelamatkan Pancasila, dong ….
Bahaya itu ! Jangan dikemukakan !
Lho, apa saya dilarang mendukung Pancasila ?!

Satu segi, ya. Tapi segi yang lain, ini sudah majemuk nilainya.
Segi yang lain (lagi), bahwa kalau Pancasila tidak didukung oleh iman, akibatnya bisa terjerumus ke dalam “abses” (bengkak bernanah).

Maka saya tunjuk saudara sebagai pendakwah berpijak kepada Garis Iman. Sehingga takwa disamping (untuk) menghilangkan majemuk, (juga) membentuk kualitas. Kualitas itu adalah iman.


Untuk apa ?!
Nah, ini yang saya mau tanya. Ini yang saya mau peringatkan, membentuk manusia yang berkualitas.
Untuk apa ?!
Supaya jangan menjadi penghalang pembangunan.

Kedua, menghadapi kurun kedua.
Sebelum kurun kedua ini (tegak), akan timbul perang peradaban, (yakni) musnahnya peradaban ini.
Kesimpulan ini bukan (hasil) naturalisme empiris, ambil dari kenyataan, … begini, … begini, seperti yang dilakukan sekarang. Kalau kita ambil dari kenyataan, apa bukan bikin rumah dari rumah ?!

Saya mau bertanya dalam analitik. Ada nggak, yang dari fakultas teknik, kalau mau bikin rumah dari rumah ??? Yaitu menarik kesimpulan dari kenyataan. Apa tidak bikin rumah dari rumah ?!

Tapi, ingat dalam arsitektur membikin suatu rumah harus berdasar satu gagasan. Yang sekarang dikatakan dalam arsitek itu adalah cetak biru. Bahasa lain, apa cetak biru? Blue print.


Kalau saya katakan demikian ini, bukan mengambil dari kenyataan, sehingga bersifat naturalis. Tapi ini dari cetak biru alam semesta dan gaya, yaitu al-Quran menurut Sunnah Rasul.

Sehingga, kalau orang berpikir, berdasar ini …, berdasar itu …, maka perang ini tidak bisa dihindari. Ini apa bukan membikin rumah dari rumah yang ada ?!

Dilihat dari segi-segi analitik, kenapa saya katakan saudara-saudara ini harus lepas dari nilai majemuk, kemudian benar-benar membentuk nilai analitik sebagai salah satu nilai ilmiah.
Yang saya minta dicamkan oleh saudara-saudara, (adalah) kata-kata Max I Dimont –tapi jangan dibilang saya menghasut.
Ingat, kata Max I Dimont, perguruan tinggi sekarang (adalah) kelanjutan dari Talmudisme.

Nah, inilah sudah saya bicarakan pada saudara-saudara, penertiban berpijak kepada Pancasila sebagai Master Plan.
Kenapa ?
Sesungguhnya Pancasila itu benar-benar memperhitungkan semua tipu daya imperialisme.


Cuma kenapa tidak berhasil sekarang ?
Yang saya mau tanya kepada saudara-saudara, apa bukan karena dia (Pancasila, sudah di) dekolonisasi ???

Saya katakan dekolonisasi, koloni sama dengan daerah jajahan.
Tapi dekolonisasi diartikan di zaman Belanda adalah penyisipan atau penyusupan.
Lebih baik penyisipan dah, (yakni) segolongan pribumi yang sudah mendukung ide dan gagasan penjajah ke tengah masyarakat pribumi, dengan tujuan untuk mengganjal ide-ide pribumi. Ide pribumi kan mau melepaskan diri.

Coba saudara ingat lembaga pendidikan dulu zaman Belanda.

Volkschool dan Schakelschool kemudian ditambah HIS (Hollandsch Inlandsche School), sama dengan (pendidikan) dasar, ya? (Lantas) MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), lanjutan pertama. AMS-HBS (Algemene Middelbare School)- HBS (Hogere Burger School), lanjutan atas, tambah perguruan tinggi.


(Itu semua) oleh karena datang Belanda, ya?
Begitu datang Jepang, maka semua (pendidikan) kalau (hanya) berbau Belanda saja, bisa terkencing-kencing, ya?
Oleh (karena) itu, cepat-cepat aja Volkschool - Schakelschool dan HIS, diubah (jadi) SD (Sekolah Dasar). MULO, diubah jadi SMP (Sekolah Menengah Pertama). AMS – HBS, diubah jadi SMA (Sekolah Menengah Atas).

Siapa yang sudah berpengalaman dalam lembaga-lembaga (pendidikan) ini?
Siapa ?!
Sehingga dikala penyerahan kedaulatan, kita terima semua guru-guru itu menjadi guru Republik Indonesia.
Apa bukan dekolonisasi?
Sejenis dekolonisasi. Tapi jangan dibilang saya menuduh dekolonisasi.
Tidak !!!
Saya hanya bertanya. Apa ini bukan dekolonisasi?


Kemudian kita proklamirkan kemerdekaan RI, setelah Linggarjati, kita disudutkan oleh Belanda. RI ini hanya tinggal Yogya tambah Aceh.
Di luar itu, dia milikilah Negara Pasundan. Coba, ada orang Sunda nggak di sini. Oh, saudara Yana (Yana Suryana, alm.), ini siapa presidennya? Raden Aria Wiranatakusumah.
Negara Sumatera Timur, siapa presidennya? Doktor Tengku Mansur.
Siapa presiden dan perdana menteri Negara Indonesia Timur?
Siapa Tjokorda Gde Raka Soekawati (beristri orang Prancis)?
Siapa Sultan Hamid Alkadrie (beristri orang Belanda)?
Siapa presiden Negara Belitung?
Siapa presiden Negara RMS (Republik Maluku Selatan)?
Siapa macam-macam?

Sehingga negara-negara ini semua mempunyai anggota DPR, seperti Negara RI yang di Yogya tambah Aceh. Begitu dengan perjanjian RIS, semua menjadi negara serikat.

Dari yang dibikin oleh Belanda, begitu penyerahan kedaulatan, (semua) masuk. Kita hanya (tinggal) timbang terima. Guru pendidikan, ambtenaar, persis …, susah mengucapkannya ya?


Apa sesudah dibentuk menjadi tenaga pengajar, kayak itu?
Nggak usah mengajar, pulang aja mulai besuk, dah!
Pulang aja, arang habis besi binasa.
Ujungnya bukan begitu, malah mau mengeramkan telur Yahudi di bawah ayam RI.

Itulah (yang) saya minta perhatian saudara-saudara.
Kenapa saya katakan begini?
Nggak bisa ditawar lagi, nih.
Perang peradaban sudah di pelupuk mata. Bangsa Indonesia harus diselamatkan.
Karena kata Allah, siapa yang tidak iman akan dihancurkan oleh Allah.
Pada ujung ini, yang sebutannya “hattaa yalija l-jamalu fiy sammi l-khiyaath.” (al-A'raaf: 40).
Untuk memberesi iman.
Untuk menyelamatkan (dari) “balaaun min rabbikum ‘adhiim.”

Saya mengharapkan bangsaku RI yang kucinta, yang telah bertumpah darah ini, mudah-mudahan bisa mengantar bangsa Indonesia khasanah dunia, khasanah akherat.


Ini yang saya minta perhatian saudara-saudara.
Saya tanya lagi, untuk apa saudara-saudara ini dididik menjadi tenaga pengajar?
Kalau (hanya) mau mengeram (telur) Yahudi oleh ayam RI, besuk aja bubarkan !!!
Nggak usah (dilanjutkan), arang habis besi binasa seperti yang sudah.

Demikianlah, saya antar, ya?
Masalah sudah kita bicarakan, Master Plan.
Untuk apa saya bicarakan?
Kalau tidak, nggak pernah saudara ketahui bahwa Pancasila ini satu induk strategi dalam pembangunan Indonesia.

Kenapa saya ulang?
Sudah berapa lama saya bicarakan Garis Iman?
Kalau tidak begitu, saudara tidak akan memahami Garis Iman satu strategi pembantu untuk Pancasila sebagai Master Plan.


Kok, belat-belit, belat-belit …, tidak pernah to the point?
Begitu caranya. Seperti tadi saya katakan, memang dasar aja musti, kalau tidak berhenti-henti (butuh waktu) 24 jam. Memangnya berpikir dan budaya ini seperti mengkarbitkan buah pepaya?
Bisa tidak ?! Nggak bisa !!!
Sebab saudara lihat, untuk membetulkan sekedar terjemahan Surat al-Faatihah, belum lagi membetulkan Shalat, makan waktu 3 bulan.

Saudara, kan tidak ngerti ketika dikatakan al-Quran satu bahasa, apa bentuk bahasa Quran. Kan, nggak ngerti tujuannya? Dan itu for breeding untuk membetulkan terjemahan Surat al-Faatihah.
Kenapa nggak sekaligus? Nggak bisa !!! Dalam pendidikan, kok sekaligus. Itu mencar nanti, bisa pecah tengkorak dah, katanya. Tak sanggup.

Padahal kesalahan (terletak) dalam “kallimu n-naasa ‘alaa qadri ‘uqulihim.”
Cukup dah, saya antar begini.

(Bapak Muhammad Isa, Kuliah Peningkatan Tenaga Pengajar, 22 Agustus 1991 di Yogyakarta)