Friday, February 7, 2014

Banjir Bukan Bencana


Harian Kompas (23/1/2014) menilai pemerintah gagap menghadapi bencana, khususnya banjir. Banjir yang selalu melanda sebagian wilayah negeri ini setiap musim hujan rupanya selalu ditanggapi dengan semangat rutin.

Saban banjir datang, mengalirlah litani panjang tentang apa dan siapa penyebabnya, dilanjutkan dengan desakan pentingnya koordinasi antarwilayah. Untuk banjir Jakarta, entah sudah berapa kali alur kisah yang serupa disuguhkan dari tahun ke tahun.

Apabila direnungkan, bencana rutin sejatinya sebuah paradoks. Bagaimana mungkin bencana dibiarkan berlangsung rutin? Bukankah itu bak membiarkan seekor keledai terperosok lubang yang sama berulang-ulang? Karena itu, penanganan banjir memerlukan pendekatan baru, lepas dari belenggu kelaziman. Perlu terobosan cara pandang.

Dalam Pasal 1 UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud sebagai bencana adalah “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.

Dalam UU yang sama juga ditetapkan tiga jenis bencana: bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Banjir masuk dalam ranah bencana alam.

Menganggap semua kejadian banjir sebagai bencana alam adalah keliru. Penetapan semua banjir, tanpa terkecuali, sebagai bencana sangat boleh jadi biang keladi berulangnya kejadian banjir tanpa solusi permanen.


Manusia sang penentu
Seharusnya tidak semua banjir dianggap sebagai bencana alam. Pada kasus banjir Jakarta, misalnya, manusia merupakan unsur penentu yang sangat dominan. Dengan kata lain, banjir adalah akibat ulah manusia (anthropogenic), oleh sebab itu tidak seharusnya masuk ranah bencana. Jika banjir disebut sebagai bencana alam, per-definisi maka ia merdeka dari tanggung jawab manusia. Padahal banjir yang berulang melanda Jakarta jelas dipicu ulah manusia, mulai dari pembalakan hutan, konversi lahan terbuka hijau, hingga pembuangan sampah yang sewenang-wenang.

Tanpa menafikan peran perubahan iklim, kajian FKS Chan dan kawan-kawan dari Universitas Leeds (2012) menemukan bahwa risiko banjir di kawasan mega-delta Asia sangat ditentukan beberapa faktor anthropogenic, seperti pertumbuhan populasi, penurunan muka tanah akibat pengambilan air tanah, serta peningkatan timbunan sedimen akibat erosi dan pembuangan sampah di kawasan hulu.

Tim peneliti yang sama juga mengamati bahwa tidak dilaksanakannya prinsip pembangunan yang peka banjir di kota-kota delta Asia. Penanggulangan banjir umumnya lebih mengandalkan pendekatan proyek yang sifatnya ad hoc dan bukan sebagai bagian dari strategi penataan kawasan yang memberi ruang bagi air, seperti restorasi danau, situ dan rawa, sistem drainase kota yang berkelanjutan, serta fasilitas penampungan hujan buatan.

Merujuk pada hasil kajian FKS Chan, banjir sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan. Dengan begitu, tanggung jawab ataupun hak masyarakat dan pemerintah atas persoalan banjir seharusnya dapat dirumuskan secara jelas. Maka ketika warga negara memiliki hak mendapat perlindungan atas banjir, berarti pemerintah wajib menanggulanginya. Hal ini diatur dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan “kerusakan lingkungan” sebagai akibat “perusakan lingkungan” oleh ulah manusia.


Hak mengadukan
Dalam UU itu perusakan lingkungan hidup diartikan sebagai “tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”. Mendefinisikan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menuntut penetapan kriteria baku banjir yang berbasis pada kerusakan fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan. Tantangan teknis ini tentu dapat dipecahkan. Metode ilmiah untuk menetapkan kriteria baku itupun dapat diupayakan.

Ketika banjir telah ditetapkan sebagai kerusakan lingkungan, UU No 32/2009 menetapkan setiap orang yang merusak lingkungan hidup wajib menanggulangi, memulihkan, dan mengendalikan kerusakan lingkungan hidup. Setiap orang juga dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

UU ini juga menjamin hak setiap orang untuk mengadukan akibat dugaan perusakan lingkungan hidup. Mereka yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. Masyarakat juga berhak menggugat perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat jika mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan.


UU ini juga memuat sanksi bagi pemerintah yang tidak melaksanakan kewajibannya. Bagi pejabat berwenang yang dengan sengaja tak mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan yang merusak lingkungan dan mengakibatkan hilang nyawa manusia dapat dipidana penjara dan denda.

Pemaknaan banjir sebagai kerusakan lingkungan memang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab, selain para pelaku kerusakan lingkungan itu sendiri. Pejabat pemerintah pusat dan daerah yang berwenang dituntut untuk melakukan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap para pelaku kegiatan yang berisiko memicu banjir.

Terobosan pemaknaan terhadap banjir ini layak dipertimbangkan jika memang pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir secara tuntas. Jika tidak, kisah banjir akan terus berulang diiringi suara gemuruh kemarahan dan keprihatinan yang lantas senyap kembali hingga banjir berikutnya tiba.

Budi Widianarko,
Pengajar di Program Magister Lingkungan dan Perkotaan,
Unika Soegijapranata

KOMPAS,  5 Februari 2014

1 comment:

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut