Wednesday, April 19, 2023

Kartini dan Al-Qurȃn


Kebanyakan orang tidak tahu ––karena tidak diberi tahu–– bahwa Kartini merupakan orang yang berjasa besar dalam dakwah Al-Qurãn, khususnya terhadap orang Jawa.

Sebagai anak cerdas dan kritis, Kartini tidak bisa menerima begitu saja cara pendidikan agama yang kolot. Bila ia berani menusuk uluhati pemerintah kolonial Belanda dengan penanya yang sangat tajam, ia pun mampu menampar guru agamanya dengan lidahnya yang tak kalah tajam.

Suatu hari, dalam acara rutin pengajian, Kartini menanyakan makna ayat-ayat Al-Qurãn yang diajarkan gurunya. Tapi, alih-alih mendapat jawaban yang memuaskan, sang guru malah jadi murka, dan kemudian mengusir Kartini dari ruang pengajian.

KH Muhammad Sholeh bin Umar atau Kiai Sholeh Darat, dan kutipan awal surat Ibrahim yang menginspirasi RA Kartini dengan frasa "Habis Gelap (Dzulumat) Terbitlah Terang (Nur)".

Mungkin pengalaman itu menyebabkan Kartini menderita luka jiwa (trauma) yang dalam, sehingga pernah mogok shalat dan mengaji. Melalui surat yang ditulisnya untuk E.E. Abendanon, bertanggal 15 Agustus 1902, Kartini bercerita:

Waktu itu aku tidak mau lagi melakukan hal-hal yang aku tak tahu apa perlunya dan apa manfaatnya. Aku tidak mau lagi membaca Al-Qurãn, belajar menghafalkan perumpamaan-perumpamaan dengan bahasa asing yang tidak aku mengerti artinya. Jangan-jangan para ustadz dan ustadzahku pun tidak tahu artinya .…

Kartini mengatakan bahwa seandainya ia diberi tahu arti kata-kata (Al-Qurãn) yang diajarkan, maka selanjutnya ia akan mempelajari semuanya. Tapi tuntutannya itu malah membuatnya didakwa telah melakukan dosa. “Kitab yang mulia itu terlalu suci sehingga kami tidak boleh mengetahui artinya,” keluh Kartini kepada Abendanon pula.


Pengetahuannya tentang agama Islam memang masih sangat dangkal. Karena itulah dalam beberapa suratnya ia pun banyak mengkritik perilaku masyarakat Jawa, terutama kebiasaan para bangsawan dan kaum pria dalam berpoligami, yang dianggap sebagai mewakili ajaran Islam.

Namun otaknya tidak pernah berhenti memikirkan agama yang telah ‘dihadiahkan’ orangtuanya sejak ia lahir. Lewat surat kepada sahabat penanya, Stella Zeehandelaar, seorang wanita Yahudi yang tinggal di Belanda, Kartini menuangkan isi hatinya:

Soal agama Islam, tak dapat kuceritakan, Stella. Agama ini melarang umatnya membicarakannya dengan pemeluk agama lain. Sejujurnya, aku memeluk agama Islam karena nenek moyangku beragama Islam. Bagaimana aku bisa mencintai agamaku, bila aku tidak mengenalnya? Tidak boleh mengenalnya? Al-Qurãn terlalu suci untuk diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun. Di sini tak ada orang yang mengerti bahasa Arab.

Di sini orang diajari membaca Al-Qurãn, tapi tidak mengerti apa yang dibacanya. Aku menganggap hal itu sebagai perbuatan gila; mengajarkan orang membaca tanpa mengajarkan makna yang dibacanya. Sama saja seperti kau mengajariku membaca buku bahasa Inggris dan aku harus hafal seluruhnya, tanpa kau terangkan arti sepatah kata pun dalam buku itu. Bila aku ingin mengenal dan memahami agamaku, aku harus pergi ke tanah Arab untuk mempelajari bahasanya di sana .…


Tak ada cerita atau pengakuan (lewat surat-suratnya) bahwa ia pernah ingin pergi ke Arab untuk memperdalam agama Islam. Yang jelas, pengusiran itu rupanya tidak membuat kartini putus asa. Rasa penasaran untuk mengetahui isi Al-Qurãn membawanya pergi ke rumah seorang pamannya, bupati Demak bernama Pangeran Aria Hadiningrat, yang hari itu sedang mengadakan acara pengajian keluarga. Kartini bergabung bersama para wanita bangsawan yang mengikuti pengajian dari balik tirai.

Pemimpin pengajian itu adalah KH Muhammad Sholeh bin Umar, seorang alim besar dari Darat, Semarang, yang biasa mengajar di berbagai kabupaten di sepanjang pesisir utara. Hari itu sang kiai membahas surat Al-Fatihah, yang ternyata membuat Kartini terpesona. Setelah pengajian selesai, Kartini mendesak pamannya untuk mengantarnya menghadap sang kiai. Melalui tulisan Fadhila Bc Hk, cucu Kiai Sholeh Darat, kita dapat mengetahui dialog di bawah ini.

Kiai, ijinkanlah saya bertanya: bagaimana hukumnya bila orang berilmu menyembunyikan ilmunya?” tanya Kartini kepada sang kiai.

Mengapa Raden Ajeng bertanya demikian?” sang kiai balik bertanya.

Kiai, baru sekali ini saya mengetahui arti surat pertama dalam Al-Qurãn, yang ternyata begitu indah dan menggetarkan hati. Saya heran, mengapa selama ini para ulama melarang keras penerjemahan dan penafsiran Al-Qurãn ke bahasa Jawa? Bukankah Al-Qurãn itu justru kitab pimpinan hidup bahagia dan sejahtera bagi manusia?” kata Kartini.


Pertanyaan Kartini itu sangat menyentuh hati sang kiai, sehingga akhirnya ia berusaha menerjemahkan Al-Qurãn ke bahasa Jawa.

Tanggal 8 November 1903, ketika Kartini terpaksa harus menikah (menjadi istri keempat) dengan bupati Rembang, Joyodiningrat, Kiai Sholeh Darat menghadiahinya sebuah kitab berjudul Faizhur Rahman fi-Tafsiril-Qurãn, yang berisi terjemahan 13 juz Al-Qurãn (dari surat Al-Fatihah sampai surat Ibrahim) hasil karya sang kiai sendiri.

Tapi sayangnya pekerjaan itu tidak bisa ia tuntaskan, karena sang kiai keburu meninggal. Meskipun demikian, mulai saat itulah sebagian isi Al-Qurãn dikenal oleh Kartini, dan ia pun mempelajarinya dengan giat. Tapi tidak lama. Belum lagi usia pernikahannya mencapai setahun, tanggal 17 September 1904, Kartini meninggal.


Kartini lahir di tengah keluarga bangsawan, dikungkung adat Jawa dan dihujani pengaruh pemikiran Barat melalui sekolahnya, Europeesche Lagere School (sekolah dasar untuk anak-anak Eropa), lewat bacaan, dan kemudian lewat persahabatannya dengan sejumlah wanita Belanda dan Yahudi. Di antara mereka ada yang merupakan aktifis feminis, tokoh politik, guru, dan bahkan pendeta. Mereka mendekati Kartini dengan tujuan membaratkan dan mengkristenkan wanita cerdas itu.

Tapi usaha mereka tidak sepenuhnya berhasil. Kartini, yang kakek dari garis ibunya ––Kiai Haji Madirono–– adalah seorang guru agama di Telukawur, Jepara, tetap teguh memeluk Islam sampai akhir hayatnya.

Seandainya ia berumur panjang, tidak mustahil bila Kartini pun bisa tampil memperjuangkan cita-citanya mengembangkan agama Islam. Kesan itu setidaknya tertangkap dari surat yang ditulisnya untuk Nellie Van Kol, seorang wanita penulis dan humanis, yang tampak paling berusaha keras mengkristenkan Kartini. Kartini menolak propaganda temannya itu secara halus.

Semoga kami mendapat rahmat, (agar) dapat bekerja membuat umat agama lain memandang agama Islam layak dicintai,” kata Kartini.

(AH, Dari berbagai sumber).

Ahmad Haes, 19 April 2013
https://ahmadhaes.wordpress.com/2013/04/19/kartini-dan-al-quran-2/

Thursday, April 13, 2023

Dimensi Flexing: Dari Moralitas Hingga Krisis Reputasi


Istilah flexing atau pamer kekayaan belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial dan media massa, setelah netizen mengkritik hobi para pejabat publik dan keluarganya yang kerap memamerkan gaya hidup di luar kewajaran jika dibandingkan penghasilan mereka sebagai pejabat publik.

Pertanyaannya, apakah flexing yang mereka lakukan tersebut secara moral benar atau salah? Dan apa standarnya?

Baru-baru ini, The Straits Times melaporkan bahwa di Korea Selatan, flexing sekarang sudah menjadi sebuah norma, bukan sebuah penyimpangan. Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak membeli barang mewah pribadi di dunia, dengan nilai mencapai 21,8 triliun won atau setara dengan Rp 246 triliun, menurut laporan Morgan Stanley pada tahun 2022.


Penelitian lain dari Shrevan Goenka dan Manoj Thomas di Cornell University pada tahun 2020 yang berjudul “The Malleable Morality of Conspicuous Consumption” atau “Moralitas yang Fleksibel dalam Konsumsi dan Pamer Barang Mewah” menyatakan bahwa perbedaan nilai moral dasar individu akan membentuk perbedaan pendapat mengenai bermoral tidaknya flexing. Individu yang mengutamakan nilai kesejahteraan sosial dan kesetaraan akan keberatan dengan flexing, sedangkan individu yang mengagungkan kesetiaan pada kelompok dan kepatuhan pada norma kelompok tertentu akan lebih permisif terhadap flexing.

Di sisi agama, sebagai contoh, dalam Islam terdapat kisah Nabi Sulaiman, penguasa bumi paling kaya pada zamannya, yang memilih ilmu daripada harta dan tahta saat ditanya oleh Tuhan. Harta dan tahta tidak berarti apa-apa baginya, karena dengan ilmu, ia bisa memimpin dengan bijaksana, yang pada akhirnya akan membuat harta dan kekuasaannya terus bertambah dengan izin Tuhan. Sebaliknya, dalam kisah Islam lainnya, Qorun, sepupu Nabi Musa yang kaya raya, gemar mempertontonkan hartanya namun pelit dan bakhil, sehingga diberikan azab kebinasaan dan dihancurkan oleh Tuhan dalam sebuah gempa bumi.


Di Indonesia, nilai moral tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perilaku hidup sederhana, hemat, dan tidak bermewah-mewahan dan tidak pamer kemewahan (flexing) adalah perilaku yang selaras dengan Sila ke-5.

Bagi pejabat publik, pegangan moralitasnya ditetapkan dalam Kode Etik Pegawai pada setiap institusi publik di tingkat nasional maupun daerah, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94/2021 dan UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014. Salah satu poin dalam Kode Etik Pegawai yang relevan dengan larangan flexing adalah berpola hidup sederhana.


Sederet Persoalan
Ada beberapa masalah dan tantangan saat membahas nilai hidup sederhana, salah satunya terkait dengan Kode Etik Pegawai. Dari 20 sampel Kode Etik di institusi publik yang diobservasi, ada tiga kode etik yang tidak mencantumkan nilai hidup sederhana. Oleh karena itu, tanpa harus menyebut nama institusi, penulis menyarankan agar setiap institusi publik meninjau kembali dan memperbarui Kode Etik Pegawainya jika ada kekurangan.

Jika Kode Etik tersebut tidak memuat poin pola hidup sederhana, maka perilaku flexing tentu tidak dapat diberikan peringatan ataupun sanksi karena tidak ada ketentuan Kode Etik yang dilanggar. Institusi publik harus memastikan bahwa mereka tidak dianggap membiarkan gaya hidup bermewah-mewahan, terutama karena institusi tersebut dibiayai oleh uang pajak rakyat.

Namun, bahkan ketika Kode Etik Pegawai sudah lengkap ketentuannya, tantangan lain muncul di dalam institusi publik terkait dengan efektivitas sosialisasi, internalisasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai. Juga perihal pemberian imbalan atas kepatuhan serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik, dan upaya peningkatan kapasitas baik pada pejabat publik maupun pada fungsi-fungsi pelaksana kampanye kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai ini.


Komisi Aparatur Sipil Negara pernah menyoroti lemahnya penegakan Kode Etik Pegawai ini dalam policy brief-nya pada edisi Desember 2018, sebuah isu yang masih relevan seiring dengan terciduknya perilaku flexing para pejabat publik maupun keluarganya. Kelemahan ini harus ditangani dengan baik agar Kode Etik Pegawai dapat ditegakkan kembali dengan efektif.

Persoalan selanjutnya datang dari konten media sosial yang gampang dikonsumsi setiap saat. Konten flexing di media sosial sangat umum terjadi di seluruh dunia, terlihat serba enak dan mudah dilakukan, serta pelakunya mendapatkan popularitas. Godaan popularitas dan pengakuan publik di media sosial ini seringkali mempengaruhi para pejabat dan keluarganya yang gemar ber-flexing tanpa memperhatikan apakah yang dipamerkan itu milik sendiri, pinjaman, atau bahkan hasil korupsi.

Menjadi pertanyaan besar bagaimana cara terbaik bagi institusi publik untuk memonitor perilaku media sosial dari pejabat publik dan keluarganya.


Beruntungnya, netizen saat ini semakin pintar dengan menghubungkan perilaku flexing ini dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN para pejabat yang gemar ber-flexing dikupas habis-habisan, diperbandingkan dengan harga barang-barang yang dipamerkannya, sehingga memunculkan dugaan korupsi atau manipulasi LHKPN. Hal ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dan menginvestigasi pejabat publik tersebut.

Kasus flexing yang paling terkenal adalah kasus Mario Dandy, yang membuat ayahnya, Rafael Alun, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diperiksa KPK karena laporan harta yang mencapai Rp 56 miliar. Rafael kemudian dipecat Kemenkeu karena telah memanipulasi LHKPN dan melakukan pencucian uang, dan kini diproses secara hukum oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Rafael, ada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Polri, Sekretariat Daerah Riau yang tercatat mendapatkan sanksi karena dirinya atau keluarganya melakukan flexing.


Persoalan terbesar yang merupakan dampak terburuk flexing adalah krisis reputasi institusi publik, seperti yang dialami oleh Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu. Seruan di media sosial untuk tidak membayar pajak, sorotan negatif dari media sosial dan media massa, rasa malu menjadi pegawai pajak, hingga kesulitan menjalankan tugas sehari-hari sebagai pegawai pajak adalah ukuran telah terjadi krisis. Tidak ada yang menduga bahwa flexing ini akan memiliki dampak yang sedahsyat ini. Bahkan, perilaku tersebut kemudian membuka masalah lain seperti ketidaklincahan dalam penanganan krisis reputasi oleh institusi publik, yang dapat dilihat dari keteterannya Kementerian Keuangan dalam upaya meminimalkan dampak dari perilaku flexing ini.

Peringatan Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak bermewah-mewahan dan lebih fokus pada perbaikan pelayanan publik menjadi semakin relevan. Hal ini memang wajar disampaikan oleh pemimpin tertinggi negeri ini, agar “leadership by example” atau kepemimpinan dengan memberikan teladan perilaku hidup sederhana lebih ditegakkan secara konsisten. Jika ini tidak dilakukan, maka dapat diproyeksikan bahwa akan terjadi krisis kepemimpinan yang meluas di negeri ini, di mana ketentuan dalam kode etik tidak dihiraukan sendiri oleh para elit pemimpinnya.

Dengan adanya contoh perilaku dari pimpinan yang hidup sederhana, institusi publik dapat membangun sistem dukungan yang kuat bagi tegaknya Kode Etik Pegawai. Apalagi, dengan adanya pengawasan publik yang kuat, terutama dari netizen, hal ini juga menjadi bagian dari sistem dukungan untuk menjaga integritas institusi publik.


Mengefektifkan Manajemen Risiko dan Krisis
Perilaku flexing yang dikupas dalam tulisan ini jelas telah memicu keluarnya berbagai persoalan mulai dari standar moralitas, korupsi hingga krisis reputasi di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Deretan persoalan tersebut sebenarnya dapat diantisipasi melalui manajemen risiko dimana suatu risiko dapat dilokalisir, dihindari ataupun ditransfer. Jika sampai meluas hingga mengakibatkan krisis, hal ini menunjukkan adanya titik lemah dimana ada suatu tahapan manajemen risiko yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mungkin saja perilaku flexing ini belum teridentifikasi sebagai risiko, sehingga ketika muncul dan publik bereaksi negatif, flexing langsung cepat menimbulkan krisis. Kemungkinan lainnya, flexing ini sudah masuk dalam identifikasi risiko, namun tidak dinilai sebagai sesuatu yang memiliki risiko tinggi, sehingga mitigasinya tidak dianggap terlalu penting. Saat flexing mengemuka di media sosial, tim monitoring kemudian mendeteksi sentimen negatif dari publik yang cepat meluas dan di luar kendali. Akibatnya, krisis tetap terjadi.


Oleh karena itu, identifikasi, penilaian risiko, dan mitigasi yang sudah ada harus ditinjau ulang dan diperbaiki dengan mempertimbangkan bahwa monitoring/pengawasan oleh publik melalui media sosial dapat dengan cepat mengubah persoalan yang sebelumnya dianggap sepele menjadi sesuatu yang berdampak besar. Hal ini berlaku tidak hanya tentang flexing, tapi juga kemungkinan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang lain, baik di Kementerian Keuangan, maupun di institusi publik lainnya, di mana tingkat kesiapan manajemen risiko mungkin masih lebih rendah.

Jika krisis tetap terjadi, institusi publik harus lebih siap menghadapinya dengan penguasaan manajemen krisis agar dampaknya dapat diminimalkan. Aturan manajemen krisis, komunikasi krisis, serta simulasi krisis, secara rutin harus terus menerus dilatih sehingga penanganan krisis di institusi publik menjadi lebih seragam, terstruktur, dan efektif. Dengan demikian, institusi publik akan lebih siap dan lebih mampu menghadapi berbagai macam tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.

Moch N. Kurniawan,
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Jawa Pos, 11 April 2023

Tuesday, March 14, 2023

Alasan Denny Indrayana Memilih Anies Baswedan


Izinkan saya (Denny Indrayana) menyampaikan penjelasan melalui Siaran Pers berikut ini sebagai tanggapan terhadap doorstop Menkopolhukam Mahfud MD berserta alasan saya memilih Anies Baswedan.

Terhadap wawancara doorstop yang disampaikan oleh Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD hari Selasa (31 Januari 2023) yang lalu, yang menyebut pertemuan dengan saya, izinkan saya menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Saya memang rutin meminta waktu dan bertemu dengan Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. Tujuannya adalah untuk silaturahmi dan saling berbagi informasi. Kebetulan, saya masih sering bolak-balik Melbourne-Jakarta, karena kantor saya INTEGRITY Law Firm ada di kedua negara tersebut. Bahkan, atas bantuan rekomendasi Prof. Mahfud juga, alhamdulillah, saya menjadi satu-satunya orang Indonesia yang punya izin praktik pengacara di Indonesia dan Australia. Prof Mahfud termasuk pejabat negara yang bersedia meluangkan waktu dan mudah ditemui. Biasanya setiap baru datang dari, atau akan berangkat ke Melbourne, saya meminta waktu Beliau, dan selalu dengan mudah dan ramah ditemui.


2. Dalam berbagai pertemuan, baik di rumah dinas ataupun kantor Menkopolhukam tersebut, biasanya kami mendiskusikan situasi politik dan hukum terakhir. Saling berbagi informasi dan cerita, serta bertukar pikiran. Pak Mahfud adalah akademisi dan politisi yang saya hormati dan menjadi tempat saya meminta saran dan pendapat. Benar, sebagai junior, saya menganggap Beliau sebagai tokoh politik-hukum yang bisa dijadikan panutan. Meskipun dalam posisi sekarang sebagai Menkopolhukam beberapa rekan tidak jarang berpandangan negative atas beberapa pernyataan Prof. Mahfud di media, saya sering dapat memahami dan menyatakan, “Tidak mudah berposisi di lingkaran dalam pemerintahan. Saya pernah mengalaminya sewaktu menerima amanah sebagai Staf Khusus Presiden (2008-2011) ataupun Wamenkumham (2011-2014). Ruang gerak Prof. Mahfud sebagai Menkopolhukam, bawahan Presiden, pasti lebih sempit ketimbang saat masih bebas selaku pengamat/akademisi. Tapi saya tetap mempercayai kapasitas dan integritas antikorupsi Beliau.

Denny Indrayana dan Mahfud MD.

3. Di pertemuan terakhir pada Rabu, 25 Januari lalu di kediaman dinas, kami sempat mendiskusikan banyak hal. Tidak semua bisa saya ceritakan dalam rilis ini. Tetapi sedikit di antaranya, memang akhirnya menjadi cukup viral ketika dijadikan konten di channel Refly Harun. Forumnya sendiri sebenarnya adalah Focus Group Discussion, dimana saya dan beberapa pengamat politik, ekonomi dan hukum tata negara diundang oleh rekan Jumhur Hidayat untuk berbicara soal kemungkinan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Di forum itu saya menyampaikan analisis dan pendapat saya, termasuk bercerita sedikit soal diskusi dan tukar pikiran saya dalam beberapa pertemuan dengan Prof. Mahfud.

Mahfud MD dan Denny Indrayana.

4. Pada pertemuan di malam Rabu tersebut, di antara yang saya dan Prof Mahfud bicarakan adalah:

a. Memang ada politisi —yang tidak perlu saya sebutkan nama dan partainya— menyampaikan kepada Prof. Mahfud bahwa dia dan kelompoknya telah siap untuk mengadakan Sidang Istimewa MPR, sekaligus melakukan perpanjangan ataupun pemilihan Presiden, sehingga tidak diperlukan lagi Pemilu 2024. Skenarionya, Sidang Istimewa MPR diadakan saat Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kenegaraan di luar negeri. Atas gerakan politik demikian, Prof. Mahfud dengan tegas mengatakan, bahwa perintah dari Presiden Jokowi tetap mengadakan dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Saya dan rekan-rekan civil society diminta Beliau untuk melakukan langkah-langkah advokasi agar Pemilu 2024 tidak gagal dilaksanakan, dan yang lebih penting berlangsung secara jujur dan adil.

Prabowo Subianto dan Denny Indrayana.

b. Saya juga menyampaikan kepada Prof. Mahfud, saya dan seorang tokoh akademisi dan antikorupsi dari Yogyakarta —tidak perlu juga saya sebutkan namanya— bersepakat untuk mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 yang akan datang. Perlu saya koreksi, tidak benar juga kalau dikatakan saya meminta izin kepada Pak Mahfud. Yang benar, saya menyampaikan informasi dukungan tersebut. Atas pernyataan saya tersebut, Prof Mahfud menyatakan, “Bagus. Bagusnya memang Anies Baswedan bisa menjadi capres.” Meskipun kemudian beliau mengatakan, “Apakah teman-teman tidak mau mempertimbangkan calon presiden lain?” Lalu beliau menyampaikan capres preferensinya, yang tidak etis saya sampaikan namanya di sini.


c. Sedangkan soal ada kasus-kasus hukum yang digunakan untuk menyandera beberapa pimpinan partai, termasuk soal KPK yang menyampaikan ke Pak Mahfud untuk mentersangkakan seorang Ketum Parpol, sebenarnya adalah materi diskusi kami di pertemuan sebelumnya. Prof Mahfud mengatakan, “Kepada Ketua KPK saya sampaikan, jalankan sesuai bukti dan proses hukum saja. Jangan dicampur-adukkan dengan politik.” Pandangan mana, yang tentu saja saya setujui.

Saya juga menyampaikan concern kepada Prof Mahfud, bahwa hukum hanya dijadikan alat alias instrumen strategi mempertahankan dan memenangkan kekuasaan saja, dengan atau bahkan tanpa Pemilu 2024, jika diperlukan. Sehingga, kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh bangsa untuk berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024. Sesuatu yang tentu saja tidak sehat dan harus dilawan, untuk memastikan Pilpres 2024 betul-betul terlaksana, tanpa politik uang dan tanpa politik curang.

Bambang Wijoyanto dan Denny Indrayana.

5. Mengenai pilihan saya kepada Anies Baswedan, yang akhirnya disampaikan Prof. Mahfud dalam doorstop kemarin, dapatlah saya jelaskan secara singkat sebagai berikut:

Dalam setiap pemilihan presiden, saya memilih capres dengan dua kata kunci: Constitution dan Anti-Corruption. Di Pemilu 2014, saya memilih Capres Jokowi, dan memberikan salam dua jari setelah pencoblosan, meskipun masih berposisi sebagai Wamenkumham. Sayangnya, kebijakan politik-hukum Jokowi ternyata banyak yang dalam pandangan saya melanggar konstitusi. Lebih jauh, di periode kedua ini, KPK dilumpuhkan dengan Presiden Jokowi menyetujui Perubahan UU KPK. Pelumpuhan KPK itulah yang menurut saya memberi kontribusi langsung pada turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menurut Transparency International dari 38 ke 34, hal mana baru saja dirilis kemarin. Itulah rekor penurunan IPK terburuk dalam sejarah reformasi Indonesia.


Dengan tetap menghormati para bakal capres yang lain, Anies Baswedan menurut saya adalah tokoh yang rekam jejaknya paling mendekati kedua parameter yang saya pegang tersebut: Konstitusi dan Anti-Korupsi. Pasti ada saja yang tidak sependapat, namun itulah pandangan dan penilaian saya. Saya mengenal Anies Baswedan sejak lama, 20 tahun yang lalu, ketika masih sama-sama sebagai mahasiswa di UGM, Yogyakarta. Saat mana, Anies sudah menunjukkan leadershipnya ketika menjadi Ketua Senat Mahasiswa UGM.

Soal Konstitusi, kalau sekarang kepada Anies sering disematkan sebagai “Bapak Politik Identitas”, maka menurut saya itu adalah propaganda keliru, yang sengaja dihembuskan oleh para BuzzerRp, yang memang ditugaskan untuk mendiskreditkan citra Anies.

Presiden SBY dan Denny Indrayana saat dilantik sebagai Wamenkumham.

Soal Anti-Korupsi, saya bersama-sama dengan Anies Baswedan menjaga dan mempertahankan KPK yang kuat dan independen. Termasuk, ketika sama-sama menjadi anggota Tim Delapan. Tim independen kepresidenan yang dibentuk untuk melawan kriminalisasi dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Dimana Anies Baswedan didapuk menjadi Juru bicaranya, dan saya menjadi Sekretaris timnya, dipimpin almarhum Dr. Adnan Buyung Nasution. Anies pula gubernur yang membentuk TGUPP, atau dikenal dengan KPK Jakarta, untuk memastikan agenda antikorupsinya di Ibu Kota Jakarta.

Pengukuhan Denny Indrayana sebagai Guru Besar (Professor) Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada.

Lebih jauh, kenapa saya mendukung Anies Baswedan, akan saya tuliskan pada artikel lain yang lebih lengkap. Untuk rilis kali ini, cukup demikian. Mari kita menjadi pemilih cerdas, dengan memastikan Pemilu 2024 terlaksana dengan free and fair. Serta, Capres yang kita dukung adalah berdasarkan rekam jejak kapasitas dan integritasnya, bukan karena alasan lain. Apalagi karena pilihan dukungan oligarki ataupun uang.

DEMOkrasi, Daulat Rakyat, harus kita menangkan kembali, melawan DUITokrasi, Daulat Duit. Kita harus pastikan presiden adalah pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang!

Salam Integritas.

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Twitter @dennyindrayana
Integrity Law Firm @integritylawfirm2700
https://www.youtube.com/watch?v=igMXtoJQXRk