Showing posts with label Tommy Soeharto. Show all posts
Showing posts with label Tommy Soeharto. Show all posts

Monday, September 14, 2009

Tommy Ngotot Ingin Jadi Kandidat Ketua Umum Golkar


Anak mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan akan maju dalam ajang pemilihan Ketua Umum Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional, 4-7 Oktober mendatang, di Pekanbaru, Riau. "Kondisi bangsa yang menghadapi masalah serius ini, membuat saya terpanggil," katanya dalam deklarasi Pencalonan Hutomo Mandala Putra sebagai Ketua Umum Partai Golkar di gedung Granadi, Jakarta, Kamis (10/9).

Hadir dalam deklarasi tersebut beberapa tokoh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, yaitu Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Endang A Syarwan Hamid, Ketua Departemen Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan, Yuddy Chrisnandi dan Ari Sigit. Selain itu, juga beberapa tokoh Dewan Pimpinan Daerah Tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah tingkat kabupaten/kota, seperti Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat dan Sukoharjo.

Tommy yang mengenakan jas warna kuning khas warna Golkar memaparkan, masalah serius yang dihadapi bangsa ini antara lain, kesemrawutan sistem ketatanegaraan, ancaman disintegrasi bangsa, rekolonisasi ekonomi, kelemahan jiwa wirausaha dan krisis kepercayaan diri, kerusakan moral elit politik dan ketergantungan asing. Kondisi ini, kata dia, akibat kegagalan partai dalam menampung aspirasi rakyat dan justru partai melakukan transaksional. "Sehingga dalam kepengurusan ke depan saya akan melakukan perubahan mendasar melalui partai yang memiliki jaringan yang kuat," katanya.

Soal persyaratan yang akan mengganjal, Tommy menyatakan hampir semua kandidat tidak memenuhi syarat. "Kandidat lain pun tidak pernah masuk kepengurusan DPP. Namun ketentuan itu juga memperbolehkan kepengurusan di kino-kino (organisasi pendiri dan organisasi sayap)," katanya.


Soal kasus hukum akan menghambat langkahnya, dia mengatakan,"Semua tahu, apakah saya benar-benar bersalah atau itu hanya permainan politik dari hukum yang dipolitisir. Biarlah DPD yang memutuskan sikap."

Tommy Soeharto pernah dipenjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan Hakim Agung Syafruddin Kartasasmita. Berkaitan bisnis, dia menyatakan tidak akan mengganggu kiprahnya di dunia politik. "Semua bisnis sudah saya serahkan kepada profesional. Saya hanya memonitornya, tidak akan mengurangi konsen ke partai."

Ketua Tim Sukses Tommy, Saurip Kadi, purnawirawan mayor jendral, mengatakan majunya Tommy bukan untuk jabatan terutama dalam pemilihan 2014, tapi ingin memperbaiki kondisi bangsa melalui Partai Golkar. Apalagi, kata dia, dengan keterpurukan partai saat ini. "Partai ini seperti kendaraan butuh sopir dengan visi baru dan paradigma baru," katanya.

Calon kandidat Ketua Umum lainnya, Yuddy Chrisnandi mengucapkan selamat atas deklarasi pencalonan Tommy. Namun, dia membantah kehadirannya dalam deklarasi itu sebagai dukungan. "Saya mendukung semua calon yang akan maju," katanya. Endang A Syarwan Hamid, yang juga salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pun membantah kedatangannya sebagai dukungan. "Datang ke sini hanya memenuhi undangan. Soal kandidat, biarlah mereka yang terbaik maju, pilihan biarlah munas yang memilih," kata Endang A Syarwan Hamid.

Eko Ari Wibowo
TEMPO Interaktif, 10 September 2009

Friday, August 28, 2009

Pemerintah Keok Lagi, Tommy Kuasai Uang 36 Juta Euro


Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court at Buckingham Palace. Pengadilan tersebut menolak permohonan dari pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy.

"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa mengajukan peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).

Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yang lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.

Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yang akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan," tuturnya.


Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.

Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.

Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil membekukan uang Tommy.

detikcom, 27 Agustus 2009