Showing posts with label Antasari Azhar. Show all posts
Showing posts with label Antasari Azhar. Show all posts

Thursday, May 14, 2009

SELEKSI PEJABAT: Perekrutan Buruk, Pejabat Memble


Pejabat publik, juga wakil rakyat, yang mestinya menjadi pengayom masyarakat dan penegak hukum itu telah menjelma sebagai pelanggar hukum nomor wahid di negeri ini. Sebagian sudah dijebloskan ke penjara, lainnya dalam proses hukum.

Masih hangat di ingatan masyarakat ketika sejumlah petinggi Komisi Pemilihan Umum, termasuk ketuanya, ditangkap karena kasus korupsi dan penyuapan. Lembaga yang membidani Pemilu 2004 itu pun tercoreng.

Kasus itu mencuatkan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai lembaga baru yang membawa harapan di tengah mandulnya penegak hukum konvensional —kepolisian dan kejaksaan— dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi.

Sejak itu KPK makin bersinar. Sejumlah kasus korupsi dibongkar, walaupun belum tuntas benar. Kasus anyar dan populer adalah drama penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan penangkapan sejumlah anggota DPR dan pejabat tinggi, baik pusat maupun daerah. Indeks prestasi pemberantasan korupsi Indonesia di tingkat dunia mulai membaik.

Namun, saat berjuang memberangus korupsi, Ketua KPK Antasari Azhar terjerembap ke lubang lain. Mantan jaksa ini menjadi tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Masalah yang kini membelit Antasari memang di luar koridor tugas KPK dan proses hukumnya masih berjalan. Tetapi, masalah ini mencuatkan pertanyaan: apa yang terjadi dengan para penyelenggara negara ini sehingga seolah tak ada lagi yang bebas dari tindakan tercela dan layak mendapat rasa hormat dari rakyat?

Kesalahan perekrutan
Suatu hari di bulan September 2007, empat wartawan terkejut ketika disodori segepok uang dengan pecahan 100 dollar AS oleh calon pimpinan KPK, Antasari Azhar. Antasari menyebut, uang tersebut adalah uang transpor.

Para wartawan ini terkejut dan kesal karena calon pimpinan KPK, yang seharusnya memberantas korupsi, justru mencoba ”menyuap”. Antasari seolah-olah mengolok-olok etika dan kepatutan jurnalistik.

Para wartawan itu, salah satunya Karaniya Dharmasaputra kemudian melaporkan tindakan Antasari kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Mereka menelepon Mas Achmad Santosa, salah seorang anggota panitia seleksi.

Mas Achmad Santosa pun berjanji akan mempertemukan mereka dengan panitia seleksi. Belakangan, hanya tiga anggota panitia seleksi, yaitu Mas Achmad Santosa, Komaruddin Hidayat, dan Frans Alexander Wospakrik, yang merespons. Mereka menemui para wartawan beberapa jam sebelum menyampaikan 10 nama calon pimpinan KPK yang sudah diseleksi kepada Presiden. Nama Antasari tetap lolos.

Tak puas dengan tanggapan Panitia Seleksi KPK, Karaniya dan kawan-kawan melaporkan tindakan Antasari ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Hasilnya tetap sama. Tindakan Antasari yang mencoba memberi uang kepada wartawan yang mewawancarainya tidak ditindaklanjuti.

Karaniya Dharmasaputra, saat dimintai tanggapan terkait dengan penahanan Antasari Azhar yang diduga terlibat kasus pembunuhan ini, menyatakan, ”Yang paling bertanggung jawab atas tercorengnya nama KPK adalah Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2008-2011.”

Sejak awal terbentuknya panitia seleksi, sudah banyak kritik dilontarkan terhadap komposisi panitia seleksi, terlebih dengan dipimpin oleh seorang menteri. Berdasarkan pengamatan Kompas, selama proses seleksi, nama-nama besar yang menjadi panitia seleksi jarang sekali datang menghadiri rapat. Mereka baru serius mengikuti rapat menjelang akhir proses seleksi. Akibatnya, nama-nama kontroversial yang masuk dalam daftar tidak bisa dicermati secara baik dari awal proses seleksi.

Terlebih lagi, panitia seleksi dalam konferensi pers pada 4 Juli 2007 mengungkapkan, kontroversi dalam masyarakat yang menyertai seorang calon tidak menjadi pertimbangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Panitia seleksi lebih mengandalkan melihat calon secara komprehensif, mulai dari kepribadian, pengetahuan, hingga wawasan yang dimiliki. Meskipun banyak laporan masyarakat yang masuk seputar rekam jejak para calon, panitia seleksi tidak menggubris.

Berdasarkan catatan Kompas, hasil rekam jejak terhadap Antasari Azhar yang dilaporkan sejumlah LSM beragam, seperti keterlambatan dalam penanganan perkara eksekusi terpidana kasus Tommy Soeharto, anggota DPRD Sumatera Barat, dan pemeriksaan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood.

Putusan bebas murni terhadap Bupati Lonowe Lukman Abunawas juga diduga disebabkan unsur kejaksaan yang tak pernah mengajukan bukti dan temuannya di persidangan. Menurut laporan LSM kepada panitia seleksi, sebelum diputuskan bebas murni, Lukman Abunawas memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Antasari Azhar di Bangka Belitung.

Begitu pun informasi yang diterima LSM tentang dugaan adanya pemberian uang Rp 5 miliar dari Bupati Muna Ridwan Bae kepada Antasari, juga masuk dalam berkas laporan. Akan tetapi, semua laporan tersebut tidak dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, Antasari adalah salah satu calon pimpinan KPK yang paling kontroversial.

”Secara resmi kami sudah menyurati panitia seleksi agar mencoret Antasari Azhar sebagai calon pimpinan KPK. Jejak rekam dia banyak cacat,” kata Adnan.

Namun, panitia seleksi abai. Mereka juga tidak mendengarkan kritik masyarakat terkait adanya kebijakan mereka memberikan kuota bagi penegak hukum, baik jaksa maupun polisi, untuk menjadi calon pimpinan KPK. Jadi, meskipun para calon yang ada tidak cukup baik dan berintegritas, tetapi dengan adanya kebijakan kuota ini maka para calon dari jaksa dan polisi berpeluang terpilih menjadi pimpinan KPK.

Mas Achmad Santosa mengakui, Antasari termasuk calon yang jejak rekamnya mendapat sorotan saat proses seleksi. ”Seleksi pejabat publik memang memiliki banyak kelemahan. Tak hanya di KPK, tapi juga terjadi di KPU, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian. Banyak orang yang berkualitas tidak terjaring, tetapi yang punya banyak kelemahan yang akhirnya lolos. Kami dihadapkan pada minimnya pilihan,” kata Achmad, yang menjadi anggota panitia seleksi untuk sejumlah lembaga negara ini.

Lebih dari itu, menurut Achmad, yang lebih mengkhawatirkan adalah seleksi di DPR. ”Saya termasuk yang terkejut, ketika kemudian Antasari yang terpilih menjadi ketua KPK,” ujarnya.

Mengenai rekam jejak Antasari Azhar, Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Antasari mengatakan, sebelum menjabat sebagai Ketua KPK soal rekam jejak kliennya sudah banyak diulas sewaktu proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Baik oleh sejumlah LSM dan media massa.

”Saya sudah kenal Antasari saat sebagai jaksa, tapi saya tidak tahu track record Antasari sebelum menjabat sebagai Ketua KPK. Saya baru membaca rekam jejak Antasari yang diungkap LSM dan media massa,” ujar Assegaf.

Seleksi di DPR
Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pejabat publik di DPR memang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan fraksi-fraksi politik. ”Seperti politik dagang sapi,” kata Adnan.

Jauh-jauh hari sebelum Komisi III DPR memilih lima calon pimpinan KPK, fraksi-fraksi di DPR ternyata sudah gencar melakukan lobi di antara para pimpinan fraksi. (Kompas, 29 November 2007).

Diduga, dari pertemuan informal di Hotel Four Seasons Jakarta, 27 November 2007 malam, lima nama akan didorong untuk diloloskan. Mereka adalah Antasari Azhar (kejaksaan), Bibit Samad Rianto (kepolisian), Haryono Umar (BPKP), Chandra M Hamzah (pengacara), sedangkan dari pegawai KPK Mochammad Jasin. Ada juga yang menyebut Waluyo (pegawai KPK juga).

Hasil voting para fraksi di Komisi III sama dengan hasil lobi informal di Hotel Four Seasons ini sehingga lima nama yang terpilih adalah Antasari Azhar, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, Chandra M Hamzah, dan Mochammad Jasin.

Berdasarkan pengamatan Kompas selama proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, pertanyaan yang diajukan para anggota DPR kepada Antasari sangat minim, hanya seputar visi dan misinya jika kelak ia menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan, pertanyaan-pertanyaan itu bisa dijawab dengan lancar oleh Antasari. Bahkan, saat Antasari mengatakan, ia siap pasang badan untuk kasus apa pun agar KPK tidak menjadi alat untuk menzalimi seseorang, dia disambut tepuk tangan meriah anggota Komisi III DPR.

Hal ini berbeda sekali saat para anggota Komisi III DPR mencecar Amin Sunaryadi, Wakil Ketua KPK periode 2004-2007, yang kembali mencalonkan diri. Bahkan, informasi Kompas dari salah seorang anggota Komisi III yang diperoleh sebelum voting dilakukan menyebutkan, Komisi III DPR khawatir kalau memilih Amien Sunaryadi karena KPK nanti akan seperti KPK jilid I yang sulit dikendalikan.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membantah hal ini. Dia mengatakan, kasus yang menimpa Antasari saat ini harus dilepaskan dari proses seleksi pemilihan pimpinan KPK tahun 2007.

”Antasari terjerat kasus di luar tugas dia sebagai pimpinan KPK. Jangan karena Antasari ditangkap, kemudian kesalahan ditimpakan pada proses seleksi. Kita sudah lakukan seleksi dengan benar dan sesuai tata tertib dan undang-undang,” kata dia.

Aziz juga menampik adanya lobi-lobi politik yang bertujuan untuk memenangkan Antasari dalam pemilihan ketua KPK, tahun 2007. Aziz justru menyebutkan, yang diperlukan ke depan bukan pembenahan proses seleksi pejabat publik, tetapi pengawasan terhadap kinerja mereka, termasuk KPK.

Namun, Achmad Santosa menyarankan agar proses seleksi calon pimpinan KPK tidak melalui proses di DPR, sebab DPR masih menjadi sumber korupsi di Indonesia. Akibatnya, jika proses seleksi calon pimpinan KPK berada di DPR akan ada konflik kepentingan yang sangat besar.

”Banyak calon yang berkualitas alergi dengan proses seleksi di DPR. Akhirnya yang maju orang yang mau melakukan lobi-lobi politik. Ini seperti menyaring dengan alat penyaring yang rusak. DPR sarang koruptor, bagaimana mungkin bisa diharapkan memilih orang yang tepat untuk memberantas korupsi?” kata Adnan.

Achmad juga menyarankan agar proses seleksi pejabat publik dilakukan dengan jemput bola. ”Kita undang orang-orang yang berkualitas dan punya integritas. Panitia seleksi juga harus steril dari kepentingan politik. Jangan lagi pakai menteri atau dirjen,” ujarnya.

Achmad dan Karaniya mencontohkan, pemilihan anggota organisasi pemberantas korupsi, ICAC semacam KPK di Hongkong yang dijauhkan dari DPR. Mereka diangkat oleh Gubernur Jenderal. Hal ini bertujuan agar ICAC jangan dipolitisasi oleh kepentingan-kepentingan politik DPR. Untuk mengawasi ICAC, dibentuk Dewan Pengawas ICAC yang berasal dari unsur-unsur masyarakat bahkan Dewan Pengawas ini bisa memberhentikan KPK.

Masalahnya, seriuskah kita hendak memperbaiki bangsa ini?

KOMPAS, 8 Mei 2009

Friday, May 8, 2009

Antasari dan Cinta Birahi


Antasari Azhar memang tokoh fenomenal. Kali pertama duduk sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia diragukan. Tapi ternyata berhasil gilang-gemilang. Kini ketika sudah di pucuk langit tiba-tiba jatuh ke dasar jurang. Hancur nama dan karirnya. Dia disangka menjadi aktor intelektual dari pembunuhan Nasrudin, lelaki yang diduga rivalnya dalam berebut cinta dengan Rhani Juliani.

Kasus ini bak panah Pasopati. Diluncurkan satu berkembang menjadi ribuan asumsi. Tiap asumsi melahirkan ribuan tafsir. Dan saban tafsir ditafsir ulang para penafsir berdasar strata sosial. Kita tidak ke sana. Kita simpel-simpel saja sambil menunggu proses hukum berjalan. Itu agar tidak ikut terperosok dalam kubangan pendapat yang sudah penuh polutan.

Lepas Antasari salah atau tidak terbukti, tapi cinta yang menjadi pangkal kejatuhan. Cinta terhadap lawan jenis sebagai ranjau penghadang. Cinta ini memang ‘seteru purba’ laki-laki. Itu bisa dirunut dari tragedi Habil dan Qobil, Julius Caesar-Cleopatra, Napoleon Bonaparte dan Josephine, Bill Clinton dengan Monica Lewinski, sampai Yahya Zaini-Maria Eva, Max Moein-Desi, Al Amin-Eifel dan kini Antasari-Rhani. Semua berlatar cinta. Cinta birahi.

Cinta ini diskenario atau bukan selalu punya hulu ledak yang ampuh. Yang penampil punya rumus ‘gumuk manukan’ demi karir dan popularitas. Pakem primbon ledek itu mensyaratkan penyerahkan keperawanan bagi maesenas potensial. Dia tidak tabu jadi gundik. Dan rata-rata punya amalan yang dirapal saat ritus seks agar sang lelaki mana saja yang mengencani lengket kayak prangko.

Matahari, agen spionase berdarah Jawa-Belanda juga mengumpan tubuhnya untuk mengorek informasi. Itu demi tugas yang disandang sebagai agen rahasia. Sedang untuk kepentingan bisnis seks, Hartono yang dulu ‘juragan ayam’ mewajibkan ‘ayam-ayamnya’ mempelajari teori senggama kala pagi sebelum praktek. Mereka menyimak seksama video porno, dan menyimpan di mimetiknya kelemahan laki-laki.

Eksplorasi total kelebihan genital itu letak kekuatan di balik kelemahan wanita. Wani ditata, berani ditata, diatur laki-laki. Tidak terbayangkan lagi powernya kalau dia jadi perempuan. Keliaran berpadu dengan kecerdasan dan kebebasan berekspresi, maka hampir pasti laki-laki mana saja klepek-klepek dibuatnya.

Kekuatan dan kelemahan perempuan memang kodrat. Sama dengan laki-laki. Untuk itu agama dan hukum mengaturnya agar harmonis, tidak barbar dan chaostis. Maka ketika Nasrudin terbunuh dengan luka tembak bermotif wanita, lantas kita seperti dibawa ke zaman baheula. Zaman sebelum kenal peradaban.

Kita makin tak habis pikir tatkala tersangka pembunuhan itu diduga ‘diotaki’ Sigid Haryo Wibisono bos Harian Merdeka, mantan Kapolres Williardi Wizar dan Antasari Azhar. Itu pula yang menyulut beragam spekulasi. Ada yang menebak ‘orang-orang besar’ itu dijebak atau masih tersembunyi lagi ‘orang yang lebih besar’ yang mendalangi.

Motifnya memang gampang dicari dari celah-celah aktivitas serta pergaulannya. Dari persaingan bisnis hingga kompetisi jabatan yang ketat. Bisa pula melalui asumsi skenario terencana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipandegani Antasari mandeg kiprahnya.

Sejauh dari pemberitaan yang gencar, rasanya motif itu gampang tanggal. Indikasi yang mengarah kesana amat lemah. Justru dari hari ke hari kesan keterlibatan ‘orang-orang besar’ itu semakin mengental. Memang mereka bukan eksekutornya. Tapi bukti materiil menguatkan keterlibatannya.

Jika hukum kelak mampu menyibak di balik keremangan kasus ini, maka dengan segala rasa sakit dalam dada, kita wajib memberikan apresiasi. Itu sebagai sinyal hukum di negeri ini mulai tegak. Tidak pandang teman, tidak pandang institusi, dan tidak pandang jabatan. Sebab kita tahu bagaimana kedekatan Sigid Haryo Wibisono dengan penyidik, juga Williardi Wizar mantan Kapolres Jakarta Selatan serta Antasari Azhar.

Memang sulit kita menerima ‘kenyataan’ ini. Itu karena hati kita sudah lama terstimulasi untuk memberi hormat. Laku dan tindak mereka sangat baik dan terpuji. Malah sedang tumbuh keyakinan di batin ini, bahwa tokoh-tokoh yang siap jadi martir bagi perbaikan negeri ini mulai bermunculan untuk membawa Indonesia ke gerbang yang dicita-citakan.

Adakah mereka memang melakukan perbuatan barbarik itu? Ini yang sedang kita tunggu sama-sama!

detikcom, Djoko Suud Sukahar: pemerhati budaya, tinggal di Jakarta.

Tuesday, May 5, 2009

Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pembunuhan Nasrudin


Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, polisi berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian para saksi di lokasi penembakan, kemudian polisi menemukan motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku penembakan.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap Heri Santosa, pengemudi Yamaha Scorpio itu di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pengakuan Heri, kemudian nama para tersangka lainnya terungkap. Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka (PIM) Sigid Haryo Wibisono kemudian juga ditangkap.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5/2009), Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin ini. Namun, Kapolda menjelaskan kronologi ini dengan menyebut para tersangka dengan inisial-inisial.

Kapolda juga tidak menyebutkan motif pembunuhan terhadap Nasrudin. Kapolda juga belum menyebut peran Antasari Azhar secara jelas dalam kasus ini.

Penjelasan Kapolda tentang ini sama dengan data kronologi pengungkapan kasus Nasrudin yang diterima detikcom. Bahkan, data tersebut sudah mengungkap motif pembunuhan dan peran Antasari. Berikut kronologi lengkap yang didapatkan detikcom:

1. Dari hasil olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Mabes Polri dan hasil analisa dari keterangan saksi yang ada di TKP diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru dan dibuatkan sketsa wajah pelaku dari keterangan saksi Sarwin yang berada di dekat TKP. Sarwin merupakan saksi yang saat kejadian penembakan, berada hanya 5 meter dari mobil Nasrudin.

2. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi adanya seseorang yang memiliki kendaraan roda dua dengan ciri-ciri seperti yang di TKP dengan pemilik bernama Heri Santosa, beralamat di Menteng Atas Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ke alamat tersebut, ditemukan sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru no pol B 6862 SNY dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Heri Santosa. Heri Santosa mengaku sebagai pengemudi sepeda motor (pilot) dalam penembakan terhadap korban Nasrudin.

3. Heri Santosa mengaku saat kejadian dia mengendarai kendaraan tersebut bersama-sama dengan Daniel yang melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban dari arah sisi kiri kendaraan BMW B 191 E warna silver di Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang pada Sabtu, 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah korban selesai bermain golf. Dalam pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa Heri Santosa dan Daniel mendapatkan pesanan untuk melakukan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dari Hendrikus Kia Walen.

4. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Hendrikus Kia Walen di Menteng Dalam Atas Jakarta Pusat. Rumah Hendrikus hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah Heri Santosa. Pengakuan Hendrikus, di lokasi penembakan saat itu adalah Heri Santosa (sebagai pilot), Daniel (sebagai eksekutor) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Scorpio warna biru, sementara Fransiskus Alias Amsi dan Sei (sebagai pengawas) dengan menggunakan kendaraan Avanza B 8870 NP. Hendrikus Kia Walen sebagai penerima dan pemberi order. Dari keterangan Hendrikus diketahui bahwa Hedrikus menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Edo, dengan perincian: dibagikan ke masing-masing Heri Santoso Rp 70 juta, Daniel Rp 70 juta, Amsi Rp 30 juta, Sei Rp 20 juta, dan sisanya untuk Hendrikus serta biaya operasional sebesar Rp 100 juta.

5. Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendrikus diketahui bahwa senjata api yang digunakan jenis Revolver kaliber 38 berikut peluru 6 butir yang masih ada di dalam silinder, dua sudah ditembakkan dan empat masih belum ditembakkan yang ditanam di halaman rumah di Tebet Jakarta Selatan. Selanjutnya senjata api itu disita dan dilakukan uji balistik Labfor Mabes Polri. Hasilnya, peluru itu identik dengan anak peluru yang ditemukan di tubuh Nasrudin.

6. Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap Fransiskus alias Amsi di Batu Ceper Kali Deres Jakarta Barat. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan Avanza.

7. Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Sirimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta.

8. Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan Jati Asih Bekasi. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin.

9. Saat diperiksa, Edo mengaku mendapat perintah untuk membunuh korban dari Wiliardi Wizar (Kombes Polisi). Edo bisa bertemu Wiliardi atas prakarsa Jerry. Sebelumnya Wiliardi meminta Jerry untuk mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Untuk itu, Jerry kemudian mengatur pertemuan Wiliardi dengan Edo di Hailai Bowling Ancol. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jerry di Perumahan Permata Buana Jakarta Barat.

10. Jerry mengaku bahwa Wiliardi bertemu dirinya di Hailai Bowling Ancol untuk mencari orang yang dapat melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin. Kemudian dia mempertemukan Wiliardi dengan Edo. Saat itu, Edo dijanjikan imbalan Rp 500 juta. Pada pertemuan itu, diserahkan foto korban dan foto mobil yang biasa digunakan korban kepada Edo.

11. Kepada polisi, Edo mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Wiliardi di lapangan parkir Citos (Cilandak Town Square) Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan Edo dan Jerry, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Wiliardi Wizar di Taman Ubud Lippo Karawaci Tangerang.

12. Dari pemeriksaan Wiliardi, diperoleh keterangan bahwa uang yang diserahkan kepada Edo berasal dari Sigid Haryo Wibisono dan atas sepengetahuan Antasari. Sebab, saat Sigid memberikan Rp 500 juta kepada Wiliardi, Sigid menelepon Antasari untuk mengkonfirmasi penyerahan uang tersebut sebagai biaya operasional di lapangan. Maka pada hari Selasa 28 April 2009, polisi menangkap Sigid di Jalan Pati Unus 35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

13. Dari hasil pemeriksaan Wiliardi dan Sigid diperoleh keterangan bahwa yang mempunyai keinginan untuk menghilangkan nyawa Nasrudin adalah Antasari Azhar. Sebab, Nasrudin sering meneror dan memeras Antasari dengan ancaman akan membongkar perselingkuhan Antasari dengan istri siri Nasrudin bernama Rhani yang terjadi Hotel Grand Mahakam Kebayoran Baru Jaksel sekitar bulan Mei 2008. Karena ancaman tersebut dirasakan sudah sangat mengganggu baik diri pribadi maupun istri dari Antasari, maka Sigid menghubungi Wiliardi untuk meminta bantuan pembunuhan terhadap Nasrudin.

Didit Tri Kertapati, E Mei Amelia R, detikNews

Wednesday, March 25, 2009

Intervensi Politik Ancam KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam. Lembaga ini dinilai berhasil membongkar kasus, namun tak kuasa menuntaskannya. Intervensi politik disebut-sebut sebagai kendala utama bagi KPK untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi.

Benarkah demikian? Sekadar menyebut contoh kasus yang kini masih menjadi sorotan publik, adalah kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar yang mengucur dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum. Kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor, bahkan sebagian telah divonis.

Pertanyaan yang muncul, ketika di pengadilan terbukti ada dana sekitar Rp 31,5 miliar mengucur ke Komisi IX DPR periode 1999-2004, mengapa hanya dua orang anggota DPR (Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu) yang harus menanggung akibat hukum ? Di pengadilan juga terungkap dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembahasan RUU BI. Logika hukumnya, pembahasan tersebut tidak mungkin hanya melibatkan dua orang, namun seluruh anggota Komisi IX DPR waktu itu.

Meski KPK mengatakan tak tertutup kemungkinan kasus tersebut akan menyeret anggota Dewan lainnya, namun kita tak terlalu yakin KPK bakal maksimal. Terlebih, masih banyak kasus korupsi besar yang belum diselesaikan. Lantas kita teringat pada kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri yang divonis bersalah melakukan korupsi karena telah merugikan keuangan negara dalam perkara dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Di persidangan terungkap bahwa dana tersebut mengalir ke mana-mana. Bahkan, si penerima dana telah mengakui terus terang (termasuk Amien Rais sebagai capres 2004). Namun, KPK tak menindaklanjutinya dan merasa ‘cukup’ dengan mengantarkan Rokhmin Dahuri sebagai pesakitan.

Dugaan intervensi politik pun tak terhindarkan. KPK dianggap tebang pilih dalam penegakan hukum. Aroma tebang pilih ini makin dirasakan ketika KPK menghadapi laporan politikus dari PDIP Agus Condro tentang adanya dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Agus Condro secara terang-terangan mengakui menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia pun telah menyerahkan sejumlah bukti ke KPK. Bahkan Agus Condro juga menyebut sejumlah nama yang ikut menerima dana serupa.

Pada saat hampir bersamaan, KPK juga menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya aliran 400 cek perjalanan ke Komisi IX DPR periode 1999-2004. Rata-rata tiap cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Data tersebut sebenarnya cukup lengkap, termasuk nama siapa saja yang menerima cek perjalanan tersebut. Sayangnya, lagi-lagi KPK tak juga mengumumkan siapa saja anggota DPR penerima cek.

Sejak saat itu (sekitar bulan September 2008), KPK terlihat gigih mengusut kasus Agus Condro. KPK pun menetapkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyelidikan. Namun apa hasilnya sekarang ? KPK terkesan jalan di tempat. Sampai saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka, dan belum menaikkan penanganan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Walau KPK membantah ada intervensi politik dalam penanganan kasus Agus Condro, hemat kita, wajar bila publik tetap mempertanyakan mengapa tak juga menaikkan status tersebut ke tingkat penyidikan ? Adakah hal ini terkait dengan ‘politik balas budi’ KPK terhadap DPR terutama yang duduk di Komisi Hukum -yang notabene dulu menyeleksi calon pimpinan KPK ? Kecurigaan itu akan tetap muncul bila KPK tetap jalan di tempat.

Kedaulatan Rakyat, 24 Maret 2009