Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com

No comments: