Wednesday, December 23, 2009

Pertanyaan Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia


Ada banyak pertanyaan yang lebih substansial dalam kasus Bank Century, seperti tentang kebijakan pemerintah saat itu, yang antara lain menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono pada 15 Oktober 2008 ini dalam pertimbangannya adalah untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan yang saat itu sedang terjadi.

Namun, perppu itu praktis hanya dipakai untuk Bank Century. Sebab ternyata tidak ada bank yang kondisinya seperti Bank Century,” jelas Adhie Massardi.

Pertanyaan lain, mengapa pada 14 November 2008 Bank Indonesia (BI) mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) untuk bank dari 8 persen menjadi cukup hanya positif saja, tidak ada syarat minimal. Hal itu membuat BI menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp 502,07 miliar. Saat itu Bank Century adalah satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen.

Seperti telah disampaikan BPK dalam laporan audit investigasinya, perubahan kebijakan persyaratan CAR itu patut diduga dilakukan agar Bank Century menjadi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari BI.

KOMPAS, 2 Desember 2009

No comments: