Saturday, August 1, 2009

Tim SBY-Boediono Dipanggil Bawaslu


Diduga Terima Dana Asing secara Tidak Sadar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (29/7), memanggil bendahara Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Kantor Bawaslu di Jakarta untuk menjelaskan penerimaan sumbangan Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Meskipun yang dipanggil bendahara sebagai pihak yang bertanggung jawab mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang hadir memenuhi panggilan itu adalah Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye Djoko Suyanto (Mantan Panglima TNI), Koordinator Hukum dan Advokasi Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi ”Boy” Thohir.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, seusai meminta keterangan mengatakan, Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono mengakui, pihaknya menerima Rp 3 miliar dari BTPN. Namun, soal kepemilikan asing, mereka mengaku tak tahu. Mereka menilai kepemilikan saham itu dapat berubah sewaktu-waktu sebagai konsekuensi dari perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek.

Menurut situs resmi BTPN di www.btpn.com, 71,6 persen saham perusahaan itu dimiliki Texas Pacific Group (TPG) Nusantara SARL, yang merupakan perusahaan TPG di Indonesia. TPG merupakan lembaga investasi terkemuka di Ameriksa Serikat.

Data itu selaras dengan yang tercatat di situs Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id. Kepemilikan TPG Nusantara SARL atas 71,6 persen saham BTPN mulai berlangsung sejak 31 Maret 2008.

Berdasarkan hasil klarifikasi itu, lanjut Wirdyaningsih, Bawaslu masih akan meminta keterangan dari ahli ekonomi apakah dengan kepemilikan saham seperti itu, BTPN dapat dikategorikan sebagai perusahaan asing.


Sesuai dengan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Hal itu berarti baik perusahaan asing maupun pemilik perusahaan berkewarganegaraan asing dilarang memberikan sumbangan kampanye bagi capres-cawapres.

Pasangan calon yang melanggar Pasal 103 Ayat 1 itu sesuai Pasal 222 UU yang sama diancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.

Senin lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan pasangan ini ke Bawaslu karena menerima sumbangan dari PT Northstar Pacific Investasi (NPI) sebesar Rp 1 miliar dan dari PT Polykfilatex senilai Rp 1,5 miliar, yang keduanya diduga milik asing. Namun Tim kampanye SBY-Boedino membantah data ICW tersebut.

Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye SBY-Boediono, Djoko Suyanto, seusai dimintai keterangan mengatakan, timnya ditanyai 25 pertanyaan oleh Bawaslu yang terdiri atas lima pertanyaan terkait identitas bendahara, 15 pertanyaan substansi, dan lima pertanyaan penutup.

Sementara itu, kemarin Koordinator Divisi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyatakan, Tim Kampanye SBY-Boediono tidak menyadari dana kampanye yang masuk berasal dari pihak asing. Dana kampanye asing itu diduga masuk melalui perusahaan lokal.

Menurut temuan ICW, dana itu berasal dari beberapa perusahaan yang memiliki afiliasi yang sama dengan perusahaan asing. Fahmy mengatakan, definisi pihak asing ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dana Kampanye Pilpres.

KOMPAS, 30 Juli 2009

No comments: