Showing posts with label Amandemen. Show all posts
Showing posts with label Amandemen. Show all posts

Friday, January 14, 2022

Indonesia, Negara Maju yang Semakin Mundur


Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak konstitusional dan tidak sah !!!

UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administratif. Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan ke dalam lembaran Negara.

Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila dan UUD 1945 yang asli, telah dirancang sesuai kepentingan asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai oleh asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).

Artinya, sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi.


Pengkhianatan-pengkhianatan Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai-nilai individualisme, liberalisme dan persaingan bebas. Mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya serta tetap tegak berdiri kokoh di atas landasan filosofi Pancasila.

Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yang dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah-penjajah asing. Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, aturan dan undang-undang dikendalikan asing, pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.


Kedaulatan Negara, Bangsa dan Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan.

Biaya dan konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin. Politik anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di parlemen dan birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.


Kekacauan Sistem
Akibat dimandulkannya MPR, maka sistem budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai-partai politik dan birokrasi sebenarnya tahu itu semua, tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatasinya dengan setengah hati dan tambal sulam yang membuat keadaan makin memburuk.

Ketika lembaga-lembaga hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketika rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari parpol, dimunculkanlah calon independen. Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membatalkan UU. Ketika Rakyat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY (Komisi Yudisial). Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan-kerajaan, tanpa kontrol.

Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya. Instansi-instansi penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan. Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili. Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset-aset bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga-lembaga seperi KPK, MK, BPK dll.


Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, dan menyerahkan pada OBOR (One Belt One Road) China dan investasi asing adalah kunci pengkhianatan UUD hasil Amanademen. Rezim SBY – Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.

Begitu juga dengan Jokowi – Ma’ruf Amin, pembangunan diserahkan pada investasi asing dan OBOR China. Berbagai macam undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing (demi investasi), yang membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global. Hingga akhirnya melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan dan memiskinkan rakyat banyak.


Dominasi Asing atas Ekonomi
Kekuasaan asing atas ekonomi Indonesia, meliputi: Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%; atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% Bank boleh dikuasai asing dan juga Farmasi dan Medis terbuka untuk dikuasai asing.

Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga ke sendi-sendi utama ekonomi politik bangsa. Dan otomatis dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi politik Indonesia pindah ke tangan asing, sehingga membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh atau mati suri.


Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.

Itulah buah dari UUD hasil Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sedang dan terus dimanipulasi melalui Pemilu yang tak dilandasi akal sehat, penuh kecurangan dan tentu saja akan semakin menjerumuskan kita semua.

Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar atau tak sadar, semakin memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan dan pengangguran terus meluas.

Jumlah TKI/TKW semakin banyak. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat. Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal. Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka bahkan korban nyawa. (Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi).


Undang-undang politik liberal UUD hasil Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi kriminal dan demokrasi transaksional, tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa, baik di parlemen (legislatif), yudikatif maupun eksekutif.

Juga tidak akan mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral yang memadai. Yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga harkat-martabat, kedaulatan, serta kemandirian negara dan bangsa.

Sama dengan Pemilu 2009 yang sarat korupsi/suap, Pemilu 2014 pun “sami mawon”, masih sarat suap dan korupsi, mengingat korupsi IT KPU dan bailout Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum bisa dituntaskan.

Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga korupsi Jiwasraya, Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa utang dan dikorupsi. Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp 997 triliun, BNI utang Rp 660 triliun, PLN utang Rp 543 triliun, Pertamina utang Rp 522 triliun, BTN utang Rp 249 triliun, Taspen utang Rp 222 triliun, Waskita Karya utang Rp 102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp 99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp 76 triliun. Rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.

Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimilikinya, seperti BRI dengan aset Rp 1.179 triliun menanggung utang Rp 1.008 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa dipailitkan. Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua, hanya akan habis untuk membayar utang.


Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi darurat. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.

Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik pengkhianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk.

Data harian Kompas, pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang para caleg pendatang baru.

Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuantitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.


Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisasi masyarakat non partai politik hendaknya bersatu padu, bahu-membahu dan saling percaya, agar kita semua bisa selamat.

Berubahnya azas dalam UUD 45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi dijalankan berdasarkan undang-undang yang notabene telah didikte oleh perjanjian-perjanjian international dan kepentingan global, seperti WTO, APEC, IMF, dan lain-lain.

UUD hasil Amandemen telah menutup rapat pintu darurat yang bisa untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogyanya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.


Pancasila dan UUD 1945 adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia
Artinya, apabila partai-partai politik dan pemerintah telah mengkhianati Konstitusi (Pancasila-UUD 45) dan pengkhianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, negara dan rakyat tepuruk hingga pada kondisi darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, Rakyat Indonesia (sebagai institusi tertinggi bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkannya.

Bahkan apabila dianggap perlu, rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.

Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdirinya Indonesia. Memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Demokrasi Liberalisme, Kapitalisme atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos di negerinya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit, ada Juga Sriwijaya, Kemudian ada negara Indonesia yang akhirnya menjadi Jajahan IndoChina akibat aset negaranya semua dikuasai China.

Ir Prihandoyo Kuswanto
Arsitek dan Pendiri Rumah Pancasila
Pojok Stasiun Tugu Yogyakarta, 7 April 2020

Friday, August 1, 2014

Keinginan Luhur Politisi


Ini Indonesia ya,” kata saya merespons diskusi terbatas di grup BBM, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye pilpres yang sudah ‘membelah’ masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden PS+HR (1) dan calon presiden dan calon wakil presiden JW+JK (2).

Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berubah dari era sentralistis dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amandemen UUD 1945 hingga empat kali perubahan pun dilakukan tanpa dibarengi kajian akademis yang mendalam.

Elite menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu. Pada 2001 saya telah menulis di Media Indonesia bahwa hasil empat kali amendemen itu ialah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu ialah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elite politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.


Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri Republik? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, “Tidak!” Para pendiri Republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas dari ketertindasan (dengan segala bentuknya). Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amendemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lantas berbagai kalangan mendirikan parpol. Dalam beberapa aspek, hal itu positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang sudah ada sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol telah melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara itu, akses kekuasaan pun hanya digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

Dampak negatif lainnya, masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat ialah tegaknya dan terlaksananya konstitusi. Untuk menggiring keputusan masyarakat, digunakan industri survei guna mempengaruhi opini publik.

Karena prinsip no free lunch sebagai rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004, yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah esensi dan substansi politik uang.


Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan; “Tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi hanya merupakan basa-basi aspirasi, karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya adalah aspirasi korporasi?” Secara tidak langsung, gugatan Joe Klein dijawab Joseph E Stiglitz sebagai itulah harga dari sebuah ketimpangan yang merupakan wujud dari kegagalan suatu sistem. Juga merupakan harga dari sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elite penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan, melainkan republik, hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme Timur-Barat. Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia itulah yang melahirkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah utusan dari daerah-daerah dan utusan golongan-golongan. Kenapa demikian? Penjelasannya adalah agar majelis (MPR) benar-benar merupakan penjelmaan dari seluruh lapisan masyarakat.


Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan). Hibrida sistem pemilihan itu kemudian dilaksanakan majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara.

Jika dulu diasumsikan bahwa masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, sehingga tidaklah berlebihan jika masyarakat pun akan mampu memilih langsung presidennya. Namun sekarang terbukti, pemilihan langsung presiden itu membuka peluang bagi pecah belahnya bangsa dan negara.

Lalu, apakah ini keinginan luhur para politikus dan kaum yang menyebut diri reformis itu? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistis dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Namun, adalah salah jika power games melalui pemilu langsung telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur para founding fathers dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara.


Adakah cara memperbaiki?
Beberapa saat sebelum kampanye pilpres, saya diundang diskusi di Lemhannas, Kepolisian RI, dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan kekuasaan politik yang membuahkan regulasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang. Sebagaimana terbukti pada angka-angka; ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya, dan produksi serta terbukti pada kata-kata; saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan.

Struktur itu lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat yang berbasis pada adagium “yang kuat adalah yang menang” dan “the winner takes all.

Dalam sebuah talk show di Metro TV, ketika merespons visi-misi-program para capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosial-politik-ekonomi yang liberal. Di stasiun TV swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.


Sebab sistem yang sekarang tegak memang sudah seperti itu adanya, harapannya tinggal pada manusianya, yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945. Pertanyaan itu diajukan karena kedua capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa yang disebabkan oleh jebakan neoliberal yang kini diterapkan. Para capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian berdikari yang berkedaulatan dan sekaligus kerakyatan.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang saat ini, jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan ialah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menunjukkan sikap kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di Metro TV pada 10 Juli 2014 dan TV One pada 8 Juli 2014.

Ini bisa dilakukan kalau para capres, para timses, dan tim pemikir mereka bersama dengan media massa pendukung mereka mau bersikap bahwa keutuhan bangsa dan negara adalah hal yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan. Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan, niscaya akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.

Ichsanuddin Noorsy,
Pakar Ekonomi Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA, 17 Juli 2014

Friday, December 19, 2008

Pilih yang Perjuangkan Kembali UUD 1945


Indonesia saat ini dinilai mengarah pada penyimpangan di bidang politik maupun ekonomi. Di bidang politik saat ini tercemar akibat amandemen UUD 1945. Sedangkan di bidang ekonomi tidak lagi dilaksanakan ekonomi kerakyatan, tetapi sebaliknya terjadi persaingan bebas, yang kuat memakan yang lemah sehingga yang lemah sekarang kian terpuruk.

Oleh karena itu, menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan datang, bangsa Indonesia harus benar-benar memerhatikan kampanye calon presiden dan wapres yang layak dipilih itu, sejauh mana perhatian dan upaya mereka melalui kampanyenya untuk mewujudkan kembali Indonesia yang harmonis di bidang politik dan ekonomi dengan landasan UUD 1945.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) R Soeprapto seusai bertemu Wapres M Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (16/12/2008). Hadir pula Ketua Umum IPKI Syamsu Djalal.

Terkait calon presiden, Syamsu menyatakan, IPKI bersikap independen terhadap capres yang muncul. Namun, ia mengisyaratkan IPKI mendorong memilih calon yang berpengalaman.

Soeprapto menuturkan, "Terhadap calon presiden dan wapres dalam pemilu mendatang, ada dua yang harus benar-benar diperhatikan rakyat, yaitu masalah amandemen UUD 1945 yang menjadi landasan politik dan kedua keterpurukan ekonomi serta kesejahteraan rakyat. Seberapa jauh calon memiliki perhatian yang penuh menyelesaikan masalah itu dalam kampanyenya supaya tercipta stabilitas nasional di bidang politik dan ekonomi."

Sejahtera itu, lanjutnya, kalau rakyat bisa makan. "Rakyat bisa makan apabila memiliki daya beli. Bisa memiliki daya beli apabila rakyat memiliki uang. Untuk punya uang, dia harus bekerja. Kalau tidak ada pekerjaan, lalu bagaimana rakyat punya uang. Jadi, yang penting bagaimana mereka menciptakan lapangan pekerjaan," ujar Soeprapto.

Soeprapto menuturkan, IPKI tak menolak perubahan konstitusi, tetapi yang terjadi sekarang UUD 1945 dirombak. Padahal, semestinya ditambah saja.

KOMPAS, 17 Desember 2008