Pertanyaan itu mengemuka, mengingat kekayaan di negeri kita terkonsentrasi secara ekstrem di tangan segelintir orang. Apa yang dikeluhkan Rhoma Irama (“yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”) pada awal 1980-an ternyata tidak kunjung berubah hingga hari ini. Data World Inequality Report 2026 menunjukkan, 10 persen penduduk Indonesia menguasai 59,4 persen kekayaan nasional. Sementara 50 persen penduduk terbawah hanya memiliki 2,5 persen kue nasional. Bahkan satu persen orang kaya teratas mampu menguasai 19,9 persen kekayaan!
Kekayaan dapat menjadi persoalan ketika berubah menjadi kekuasaan politik: melalui pembiayaan politik, kepemilikan media, jaringan bisnis, akses ke pembuatan keputusan, atau kemampuan mempengaruhi kebijakan. Di sinilah demokrasi elektoral menghadapi masalah: secara formal setiap warga memiliki satu suara, tetapi secara ekonomi dan politik hanya sebagian kecil orang yang mampu mempengaruhi kebijakan.
Apakah kondisi itu terjadi akibat kapitalisme? Ya, tapi tidak sesederhana itu. Negara-negara Skandinavia juga menjalankan ekonomi pasar dan mengakui kepemilikan privat. Bedanya, negara membangun pajak, perlindungan sosial, layanan publik, dan mekanisme redistribusi yang kuat. Di Swedia, misalnya, koefisien Gini turun dari 0,366 sebelum pajak dan transfer menjadi 0,271 setelahnya pada 2018 (OECD, 2024).
Artinya, persoalannya bukan semata kapitalisme itu sendiri. Kuncinya adalah apakah pemerintah mampu mengendalikan pasar, sehingga kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi dominasi politik.
Itulah substansi ekonomi Pancasila. Ia bukan komunisme yang menghapus kepemilikan privat, tetapi juga bukan kapitalisme laissez-faire yang membiarkan kekuatan modal menentukan segala-galanya. Pasar diperlukan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan, tetapi negara harus mencegah monopoli, kartel, dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang merusak kesempatan masyarakat luas.
Karena itu, memperkuat demokrasi Indonesia tidak cukup dengan memperbaiki pemilu. Demokrasi juga membutuhkan transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum persaingan usaha, pajak yang adil, perlindungan pekerja, penguatan UMKM dan koperasi, serta pendidikan dan layanan kesehatan yang memperluas kesempatan.
Tantangan demokrasi Indonesia ke depan bukan mengganti demokrasi elektoral, melainkan membuatnya lebih substantif. Pemilu harus tetap menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi kekuasaan itu harus bekerja dalam kerangka hukum, partisipasi publik, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Belajar dari negara-negara Skandinavia, setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekayaan.
Ketiga, uang pajak itu digunakan untuk investasi besar-besaran pada layanan publik. “Sekolah gratis, kesehatan gratis, transport gratis” janji Prabowo waktu kampanye dan debat capres dulu bisa dibiayai dengan cara ini. Jika demikian, maka lingkaran setan kemiskinan akan terputus. Dan keluhan Rhoma Irama 45 tahun lalu itu tidak akan terdengar lagi.
Samodra Wibawa,
Dosen FISIPOL UGM,
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan
Kedaulatan Rakyat, 20 Oktober 2026






No comments:
Post a Comment