Friday, October 23, 2026

Demokrasi Politik, Oligarki Ekonomi


Indonesia telah mengalami demokrasi elektoral melalui pemilu sejak 1955, dimana rakyat memilih presiden, kepala daerah dan anggota parlemen. Namun, apakah demokrasi elektoral itu telah menjamin kesetaraan politik dan ekonomi?

Pertanyaan itu mengemuka, mengingat kekayaan di negeri kita terkonsentrasi secara ekstrem di tangan segelintir orang. Apa yang dikeluhkan Rhoma Irama (“yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”) pada awal 1980-an ternyata tidak kunjung berubah hingga hari ini. Data World Inequality Report 2026 menunjukkan, 10 persen penduduk Indonesia menguasai 59,4 persen kekayaan nasional. Sementara 50 persen penduduk terbawah hanya memiliki 2,5 persen kue nasional. Bahkan satu persen orang kaya teratas mampu menguasai 19,9 persen kekayaan!


Potret lain juga mencolok mata. Per 1 Oktober 2026, kekayaan gabungan tujuh konglomerat Indonesia mencapai sekitar Rp1.874,6 triliun, atau mendekati separuh alokasi belanja pemerintah dalam APBN 2026. Tentu kekayaan pribadi adalah stok, sedangkan APBN merupakan arus anggaran tahunan. Namun perbandingan ini menunjukkan betapa besarnya konsentrasi kekayaan pada segelintir orang (idnfinancials.com).

Kekayaan dapat menjadi persoalan ketika berubah menjadi kekuasaan politik: melalui pembiayaan politik, kepemilikan media, jaringan bisnis, akses ke pembuatan keputusan, atau kemampuan mempengaruhi kebijakan. Di sinilah demokrasi elektoral menghadapi masalah: secara formal setiap warga memiliki satu suara, tetapi secara ekonomi dan politik hanya sebagian kecil orang yang mampu mempengaruhi kebijakan.


Demokrasi terjebak ke dalam lingkaran yang sulit diputus: kekayaan menghasilkan pengaruh; pengaruh menghasilkan kebijakan yang menguntungkan si kaya; kebijakan memperbesar kekayaan; kekayaan kembali memperbesar pengaruh.

Apakah kondisi itu terjadi akibat kapitalisme? Ya, tapi tidak sesederhana itu. Negara-negara Skandinavia juga menjalankan ekonomi pasar dan mengakui kepemilikan privat. Bedanya, negara membangun pajak, perlindungan sosial, layanan publik, dan mekanisme redistribusi yang kuat. Di Swedia, misalnya, koefisien Gini turun dari 0,366 sebelum pajak dan transfer menjadi 0,271 setelahnya pada 2018 (OECD, 2024).

Artinya, persoalannya bukan semata kapitalisme itu sendiri. Kuncinya adalah apakah pemerintah mampu mengendalikan pasar, sehingga kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi dominasi politik.


Di sinilah Indonesia sebenarnya memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Kekayaan alam juga harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Itulah substansi ekonomi Pancasila. Ia bukan komunisme yang menghapus kepemilikan privat, tetapi juga bukan kapitalisme laissez-faire yang membiarkan kekuatan modal menentukan segala-galanya. Pasar diperlukan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan, tetapi negara harus mencegah monopoli, kartel, dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang merusak kesempatan masyarakat luas.

Karena itu, memperkuat demokrasi Indonesia tidak cukup dengan memperbaiki pemilu. Demokrasi juga membutuhkan transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum persaingan usaha, pajak yang adil, perlindungan pekerja, penguatan UMKM dan koperasi, serta pendidikan dan layanan kesehatan yang memperluas kesempatan.


Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi dapat menghasilkan paradoks: semua warga negara punya hak untuk bersuara, tetapi tidak semua warga memiliki daya yang sama untuk didengar dan mempengaruhi kebijakan.

Tantangan demokrasi Indonesia ke depan bukan mengganti demokrasi elektoral, melainkan membuatnya lebih substantif. Pemilu harus tetap menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi kekuasaan itu harus bekerja dalam kerangka hukum, partisipasi publik, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Belajar dari negara-negara Skandinavia, setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekayaan.


Pertama, menerapkan pajak khusus bagi para miliarder. Bukan hanya berdasarkan penghasilan tahunan, melainkan persentase kecil (misalnya 2-5%) dari total nilai seluruh aset mereka (saham, properti, barang mewah). Dana ini dialihkan langsung untuk membiayai layanan publik. Kedua, memberlakukan sistem pajak progresif. Individu dengan pendapatan sangat tinggi membayar persentase pajak yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kelas menengah dan bawah.

Ketiga, uang pajak itu digunakan untuk investasi besar-besaran pada layanan publik. “Sekolah gratis, kesehatan gratis, transport gratis” janji Prabowo waktu kampanye dan debat capres dulu bisa dibiayai dengan cara ini. Jika demikian, maka lingkaran setan kemiskinan akan terputus. Dan keluhan Rhoma Irama 45 tahun lalu itu tidak akan terdengar lagi.

Samodra Wibawa,
Dosen FISIPOL UGM,
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

Kedaulatan Rakyat, 20 Oktober 2026

No comments: