Friday, November 13, 2009

Skandal Penegakan Hukum!


Terobosan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dan lawan bicaranya mengejutkan kita!

Pemutaran rekaman hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas telepon Anggodo dilakukan atas perintah majelis hakim konstitusi dalam rangka uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Tindakan MK bakal tercatat dalam sejarah pengungkapan skandal penegakan hukum di Indonesia.

Siaran langsung televisi terkait sidang MK selama 4,5 jam menambah efek dramatis persidangan tersebut. Emosi dan perasaan publik terlibat secara penuh saat mendengarkan percakapan Anggodo dengan sejumlah lawan bicaranya.

Banyak pihak hampir tak percaya terhadap apa yang dipercakapkan Anggodo dengan antara lain Wisnu Subroto dan penyidik, bisa terjadi dalam negara hukum Indonesia. Namun, muncul juga pertanyaan dalam hati, jangan-jangan praktik seperti itulah yang selama ini terjadi, jual beli perkara, tetapi tidak pernah terungkap.


Percakapan yang diperdengarkan itu mengkonfirmasikan kepada kita semua bahwa praktik mafia peradilan —yang selama puluhan tahun menjadi isu dan selalu dibantah penegak hukum— ternyata benar-benar hadir dan eksis dalam sistem peradilan pidana kita! Reformasi birokrasi yang selama ini menjadi agenda pemerintahan pascareformasi ternyata masih menghasilkan oknum birokrat yang korup.

Publikasi meluas dari rekaman percakapan Anggodo dan lawan bicara bisa memicu kompleksitas sosial, politik, dan ekonomi yang sangat besar. Kita berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah signifikan di bidang penegakan hukum. Selain untuk penegakan hukum, langkah signifikan Presiden juga diperlukan untuk merespons dinamika masyarakat sipil yang memprotes penahanan Bibit dan Chandra.

Kita menghargai langkah Polri sebagaimana dijelaskan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Nanan Soekarna yang segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Meski demikian, pihak kepolisian tetap bersikeras akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.

Demi kepentingan bangsa yang lebih besar serta tetap terjaganya asas kepastian hukum, kejaksaan bisa segera menentukan status perkara Bibit dan Chandra. Kejaksaan bisa tetap meneruskan perkara ke pengadilan atau Jaksa Agung mengesampingkan perkara tersebut demi kepentingan umum. Langkah cepat amat dibutuhkan untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.

Kita berharap Presiden segera mengambil tindakan konkret terhadap siapa pun yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara Bibit dan Chandra. Reposisi dan konsolidasi kelembagaan menjadi amat penting!

TAJUK RENCANA KOMPAS, 4 November 2009

No comments: