Showing posts with label DPR-RI. Show all posts
Showing posts with label DPR-RI. Show all posts

Wednesday, September 17, 2025

Merawat Demokrasi


Cukup lama James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengingatkan bahaya ketika negara modern terjebak dalam logika prosedur teknis yang kaku dan menafikan kearifan lokal. Negara, kata Scott, sering terpesona pada data, tabel, dan rancangan birokratis, tetapi gagal memahami kehidupan riil warga. Politik semacam itu menjauhkan pemerintah dari rakyat, sekaligus membuat demokrasi kehilangan 'rasa'.

Fenomena ini nyata di Indonesia hari ini. Saat harga kebutuhan pokok melambung, solusi instan impor pangan kembali ditempuh meski menyingkirkan hasil tani dalam negeri. Proyek infrastruktur digenjot, namun kerap menabrak ruang hidup masyarakat. Rancangan undang-undang bergulir cepat, tetapi lebih sering menguntungkan elite ketimbang menjawab aspirasi publik.

Namun persoalan tidak hanya datang dari atas. Di akar rumput, ekspresi politik rakyat juga kerap kehilangan bentuk yang sehat. Demonstrasi yang mestinya menjadi kanal aspirasi, sering kali berubah menjadi ajang anarki: fasilitas publik dirusak, pengguna jalan menjadi korban, dan solidaritas rakyat justru terkoyak oleh amarah. Demokrasi pun tampil kering, sekadar mekanisme prosedural tanpa empati —baik di meja elite maupun di jalanan.


Elite dan Rakyat
Kenyataan itu semakin ironis jika melihat perilaku sebagian elite. Data BPS (2023) mencatat ada 26,36 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Pada saat sama, anggota DPR memperoleh fasilitas dan tunjangan hingga miliaran rupiah per tahun. Kontras ini menyingkap jarak antara amanat rakyat dan praktik kekuasaan. Wajah demokrasi akhirnya dipersepsi sebagai pesta elite, bukan ruang bersama untuk kesejahteraan.

Nabi Muhammad saw., dalam catatan sejarawan W. Montgomery Watt (Muhammad: Prophet and Statesman, 1961), menolak simbol kemewahan sebagai kritik terhadap feodalisme Mekkah. Alas tidurnya hanyalah kulit berisi sabut, dan beliau kerap menahan lapar agar tidak membebani umat. Kepemimpinan beliau berakar pada amanah, bukan privilese. Kesederhanaan itu bukan sekadar gaya hidup, melainkan ekspresi dari rasa —empati, kepekaan, dan tanggung jawab sosial.

Sayangnya, etika ini makin absen dalam praktik politik kita. Anggota dewan yang mestinya pelayan rakyat kerap bertingkah bak raja kecil: menikmati fasilitas mewah, mengabaikan aspirasi konstituen, dan menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi. Demokrasi kehilangan roh.


Scott lantas membedakan antara techne —pengetahuan teknis yang terukur— dan metis, yakni kearifan praktis yang hidup dalam masyarakat. Demokrasi Indonesia terlalu larut dalam techne: prosedur, aturan, dan data pertumbuhan ekonomi. Namun ia abai pada metis: pengalaman sehari-hari petani, buruh, nelayan, atau masyarakat kecil yang merasakan langsung dampak kebijakan. Ketika metis ini tak lagi menjadi rujukan, politik kehilangan “rasa,” dan negara kian jauh dari rakyatnya.

Dalam khazanah Jawa, Ki Ageng Suryomentaram menempatkan rasa sebagai pusat hidup manusia —jalan memahami diri dan kenyataan. Penderitaan, menurutnya, lahir dari “kepenginan”: ingin dipuji, ingin memiliki, ingin berkuasa. Demokrasi yang kehilangan rasa pun jatuh pada kepenginan serupa: elite sibuk mengejar legitimasi, kelompok massa sibuk mencari pengakuan, sementara kebutuhan riil rakyat terabaikan.


Kurikulum Cinta
Di tengah krisis rasa inilah Kementerian Agama menawarkan Kurikulum Cinta. Kurikulum yang berperan sebagai kerangka pendidikan yang berupaya menjahit simpul-simpul kebangsaan melalui kasih sayang, empati, dan penghargaan pada perbedaan.

Konsep ini menekankan lima pilar: cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta pada ilmu pengetahuan, cinta lingkungan, dan cinta tanah air.

Jika politik hari ini sibuk dengan kepentingan sesaat, Kurikulum Cinta justru menyiapkan generasi yang cerdas sekaligus hangat hati. Generasi yang tumbuh di madrasah ramah anak, terbiasa menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan terbuka merawat keragaman. Di sanalah demokrasi bisa menemukan kembali rasa yang hilang: rasa percaya, rasa adil, dan rasa peduli.

Sayangnya, yang kerap muncul dalam demonstrasi belakangan ini justru sebaliknya. Tuntutan keadilan berujung anarki, solidaritas berubah jadi kecurigaan, dan suara rakyat larut dalam amarah. Demokrasi tanpa rasa cinta hanya melahirkan kegaduhan, bukan dialog.

Membumikan Kurikulum Cinta berarti mengembalikan politik pada rasa rakyat. Ia bukan dokumen pendidikan belaka, melainkan ajakan untuk menolak kepenginan elite dan menghidupkan empati dalam relasi sosial.


Suluh Bumi Pertiwi
Momentum Maulid Nabi saw. memberi peluang refleksi atas krisis ini. Perayaan Maulid tidak semestinya berhenti pada ritual seremonial, melainkan menjadi pengingat bahwa kepemimpinan sejati tak mungkin dilepaskan dari rasa cinta: cinta kepada rakyat kecil, kepada kebenaran, dan kepada keadilan.

Sebagaimana wejangan Ki Ageng, jalan pulang manusia adalah jalan pulang kepada rasa. Politik pun mestinya demikian. Pulang kepada rasa rakyat. Bukan rasa yang dikuasai kepentingan sesaat, melainkan rasa yang jujur dalam mendengar penderitaan, menimbang aspirasi, dan mengupayakan keadilan.

Indonesia hari ini membutuhkan lebih dari sekadar prosedur demokrasi lima tahunan. Ia membutuhkan keberanian moral untuk membumikan Kurikulum Cinta ke dalam praktik politik. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi panggung glamor yang menampilkan elite dengan segala fasilitasnya, sementara rakyat dibiarkan di pinggir jalan sejarah.

Maulid mengingatkan: tanpa rasa cinta, demokrasi kehilangan jiwa.

Prof Dr M Khusna Amal SAg MSi,
Wakil Rektor I UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember
SKH Kedaulatan Rakyat, 8 September 2025
KRjogja.com

Wednesday, October 9, 2024

Anies Tidak Akan Habis


Anies Rasyid Baswedan dianggap banyak pihak akan habis karir politiknya, seiring dengan kekalahan dalam Pemilihan Presiden 2024. Anggapan makin kuat ketika Anies gagal menjadi calon dalam kontestasi Pilkada Jakarta. Akan tetapi, pandangan itu sangat mungkin salah berdasar rekam jejak hidup Anies selama ini.

Bagaimanapun, Anies telah menjelma menjadi salah satu figur sentral dalam dinamika politik Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Ketika Anies diberhentikan sebagai Menteri oleh Jokowi yang konon karena alasan tidak mau tersaingi dalam kontestasi Pilpres 2019, karir politiknya justeru menanjak.

Secara tidak terduga, karena pendaftaran pilkada Jakarta hanya berjarak sekitar dua bulan dari purna tugas sebagai Menteri. Tidak ada nama Anies dalam berbagai survei yang telah dilakukan saat itu, bahkan nama Anies belum menjadi wacana pilihan oleh partai politik.


Ternyata, Anies dicalonkan dan kemudian memenangkan kontestasi sebagai Gubernur Jakarta. Hal serupa terulang lagi, Anies yang tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jakarta, karir politiknya diprakiraan banyak pihak akan redup.

Dia dianggap akan menghilang perlahan dari ajang politik, karena tak punya jabatan publik dan tak menjadi tokoh partai politik. Namun Anies bisa melaju sebagai calon Presiden, meski hasilnya tidak lebih optimal ketimbang saat Pilkada.

Karir politik Anies bisa dikatakan banyak diwarnai berbagai kejadian yang terbilang dramatis. Belakangan terkait dengan Pilkada Jakarta, peluangnya mengikuti kontestasi begitu cepat berubah. Tak seperti sebelumnya, survei kali ini mengunggulkan dirinya, namun pada akhirnya tidak memperoleh dukungan satu partai politik pun.


Anies sempat memperoleh dukungan kuat dari tiga partai yang mengusungnya dalam Pilpres. Namun dukungan tersebut berubah dengan cepat ketika semuanya bergabung dalam koalisi KIM Plus. Peluang Anies pun nyaris nol berdasar aturan sebelum keluar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan MK yang nyaris dianulir oleh DPR pun tetap dipakai dalam Pilkada 2024, setelah melalui dinamika tekanan gerakan masyarakat sipil. Gerakan tersebut tidak terkait langsung dengan Anies dan para pendukungnya. Peluang Anies untuk mengikuti kontestasi pun terbuka kembali.

Suasana seolah Anies akan dicalonkan oleh PDIP pun mengemuka di berbagai media termasuk di media sosial. Namun, ternyata PDIP mengajukan calonnya sendiri. Hingga tulisan ini ditulis (Rabu siang, 18 Agustus), peluang Anies diajukan sebagai calon kembali nyaris ke titik nol. Kecuali terjadi perubahan pada koalisi KIM Plus.


Seandainya hingga besok malam, ternyata Anies memang tidak dicalonkan, apakah karir politiknya akan habis? Pandangan ini terlampau dini, dan tidak cukup mengetahui rekam jejak Anies dalam politik. Sejarah hidupnya sejak masa sekolah dan kuliah, kiprahnya sebagai professional, dan saat dia menjalankan amanah jabatan publik, sangatlah cemerlang.

Kebetulan, penulis kenal dan bergaul selama 35 tahun dengan Anies. Anies adalah adik angkatan ketika menjadi mahasiswa Fakultas Ekonomi UGM. Mengenalnya sejak tahun pertama dia kuliah, dan berinteraksi sebagai sesama aktifis. Saya yang jauh lebih senior dan telah menjadi “tokoh” kala itu, sudah merasakan aura “orang hebat” pada dirinya.

Selama berinteraksi saat dia mahasiswa, saya melihat banyak kelebihan pada dirinya. Anies memiliki kemampuan bertutur kata yang santun dan efektif, cepat memahami pandangan orang lain ataupun ide yang tengah dibincangkan, selalu memiliki ide besar yang bisa diutarakannya dengan sangat baik.


Saya menjadi saksi bahwa apa yang diutarakan di depan publik atau orang banyak bersesuaian dengan apa yang dikatakan di lingkungan terbatas atau kehidupan sehari-harinya. Ketika dia tak menyukai seseorang pun akan dikatakan secara hati-hati di lingkungan pribadinya, apalagi di ruang publik. Hal demikian sudah jadi bawaan pribadinya sejak puluhan tahun lampau.

Banyak orang kemudian melihat dan menjadi saksi kemampuan Anies dalam bertindak. Termasuk ketika mengemban amanah jabatan publik. Kemampuan besar dalam berkonsep diimbangi dengan kemampuan administratifnya, yang kemudian diikuti dengan kapasitas kepemimpinan bertindak yang amat mumpuni.

Aspek lain yang nyaris tak terbantahkan adalah aura keramahan kepada tiap orang yang bertemu dengannya. Tidak hanya pada kawan atau bawahan, melainkan juga kepada lawan. Anies adalah figur yang humbel, hangat dan membuat nyaman orang yang berinteraksi.


Terlalu dini, jika mengatakan karir politiknya akan habis. Kondisi saat ini menurut penulis hanya ujian bagi Anies. Jika dia tetap bahkan terus berkembang sebagai dirinya sendiri seperti selama ini, maka soal waktu saja semesta akan kembali berpihak padanya.

Banyak hal yang dapat terjadi dalam dinamika politik dan kehidupan berbangsa bernegara waktu mendatang. Selalu ada “keajaiban” dalam sejarah tiap bangsa. Penulis masih memiliki keyakinan, Anies adalah salah satu faktor penting kehidupan Indonesia saat ini dan di waktu yang akan datang.

Tentu saja, penulis selalu menjadi pendukung Anies bukan karena kenal secara pribadi. Melainkan, harapan besar atas figur hebat sepertinya kelak akan bisa membawa perubahan besar bagi negeri kita. Bukan Anies yang akan habis jika tidak diberi kesempatan, tetapi rakyatlah yang berisiko akan kehilangan kesempatan untuk menjadi bangsa yang maju, makmur dan berkeadilan.

Awalil Rizky
Teman Anies Baswedan
Semarak.Co, 29 Agustus 2024
Sumber: WAGroup PENA JAKARTA SATU (post Rabu 28/8/2024/dharulfitrah)

Monday, February 26, 2024

Awas, Ada Hak Angket


Hak Angket, dalam tradisi negara-negara barat, disebut sebagai right of inquiry (hak penyelidikan).

Hak Angket dimulai di Inggris pada abad ke-14. Hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan.

Dasar pemikiran penggunaan Hak Angket oleh para anggota legislatif adalah cabang legislatif yang membuat hukum, sementara yang menjalankannya adalah cabang eksekutif.

Alur pikir di atas, diimplementasikan dalam bentuk praktik nyata. Parlemen Inggris (House of Common) mengontrol suplai dan pengeluaran uang publik yang dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya, segala tindakan atau kebijakan pemerintah harus memiliki alas hukum yang jelas.


Di Amerika Serikat, praktik Hak Angket memang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi negara tersebut. Namun, berbagai putusan Mahkamah Agung (Supreme Court), memberi kewenangan kepada Kongres dan Senat untuk melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus, termasuk individu yang bukan aparat pemerintah dan juga pihak korporasi.

Kita ambil contoh dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1920-an. Dalam kasus McGrain melawan Dougherty (1927), Mahkamah memutuskan memberikan otoritas kepada Kongres dengan nama Congressional Committee, untuk melakukan pemanggilan kepada orang atau badan hukum yang dinilai melakukan pelanggaran.

Bagi mereka yang tidak datang memenuhi panggilan, dianggap melakukan pelecehan parlemen, dan itu pidana.

Kewenangan yang diberikan kepada Kongres dan Senat tersebut dikenal luas dengan prinsip members of the Senate and Congress to serve as the eyes and ears of the American public.


Hari-hari belakangan ini di republik kita, Indonesia, penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR-RI menjadi wacana keseharian yang menyedot perhatian publik. Semua lantaran hasil pemilu yang diumumkan melalui instrumen dan mekanisme quick count.

Ada pihak yang secara gamblang menolak, bahkan mengejek pihak yang menghendaki dilakukannya penggunaan Hak Angket. Mereka dianggap orang yang tidak kesatria karena tak mau menerima kekalahan dalam pemilihan presiden beberapa pekan lalu (tepatnya 14 Februari 2024).

Posisi saya sangat jelas. Saya sangat mendukung penggunaan Hak Angket karena dasar hukumnya jelas tertuang dalam Pasal 20A (2) UUD 1945, DPR mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Penggarisan konstitusional tersebut, dielaborasi dalam Pasal 79 UU No 17 Tahun 2014 (UU MD3). Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Simpul kata, Hak Angket adalah mekanisme dan instrumen untuk mengontrol jalannya praktik pemerintahan dan kekuasaan. Ini menjadi praktik yang sangat sah di negara-negara demokratis. Tidak perlu lagi kita persoalkan.

Sekarang, pihak yang tidak menyetujui penggunaan Hak Angket berdalih bahwa hasil penggunaan hak tersebut sia-sia, mubazir dan sebagainya, karena tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan pemilihan presiden, yang bisa membatalkan hasil pilpres tersebut.

Kata mereka, kalau mau bersoal tentang hasil pilpres, dibawa ke ranah hukum saja, yakni Mahkamah Konstitusi.

Itu benar, karena ujung dari Hak Angket adalah rekomendasi belaka. Namun, yang hendak dijadikan isu utama dalam penggunaan Hak Angket kali ini bukan masalah kalkulasi perbedaan suara yang sangat mencolok antara pasangan No 2 dengan pasangan No 1 dan 3.


Yang hendak disoal dalam penggunaan Hak Angket adalah proses pemilu yang dinilai penuh aroma busuk. Proses pemilu adalah proses politik, karena itu, salurannya pun saluran politik, yakni DPR.

Katakanlah, misalnya, Hak Angket tersebut menyoal masalah bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan pasangan tertentu.

Bansos tersebut memang tidak bisa dihitung secara eksak korelasinya dengan perolehan suara. Namun, bansos yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi menjelang pilpres, terendus ketidakberesannya.

Coba kita lihat, jumlah bansos yang digelontorkan Jokowi sejak dua tahun terakhir, jauh lebih banyak dibanding bansos selama masa Covid-19 berlangsung, padahal eskalasi dan daya mematikan Covid-19 jauh lebih dahsyat.

El Nino bisa menjadi kambing hitam.

Pemerintah mengatakan, bansos yang banyak digelontorkan menjelang pemilu karena banyak yang kena dampak El Nino. Alasan ini tentu saja kurang betah tinggal di pikiran orang yang berakal waras.

Dampak El Nino terfokus pada petani. Bukan terhadap orang-orang yang tinggal di perkotaan. Jadi bagaimana dengan bagi-bagi bansos di kota Jakarta, khususnya di depan Istana Negara?

Di situlah masalah utamanya. Bansos itu harus ditujukan kepada orang tertentu yang memiliki alamat dan status ekonomi yang jelas dan harus dibantu. Semua itu ada dasar hukumnya.

Selaras dengan ini, timbul pertanyaan, mengapa sejak Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos menjadi calon Wapres RI, jumlah bansos yang digelontorkan di daerah tertentu, misalnya Jawa Tengah, naik melangit, dan berapa kali Jokowi mengunjungi daerah tersebut selama putranya lolos jadi calon.


Hal-hal inilah yang hendak disoal di DPR kelak. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban para anggota Dewan kepada rakyat yang mereka wakili, karena bagi-bagi bansos tanpa acuan sesuai aturan main adalah pemborosan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hak Angket kelak juga bisa menyoal mengapa aparat negara, termasuk para kepala desa, dilibatkan memenangkan pasangan calon tertentu, dan mengalahkan pasangan lainnya. Ini bukan rahasia lagi.

Mengapa Presiden Jokowi bisa membuat kebijakan mengangkat penjabat gubernur, bupati dan wali kota, yang pada umumnya dari Jakarta? Selama ini, biasanya cukup eselon dua dari provinsi bersangkutan yang diturunkan. Dan masih banyak lagi rentetan kejadian miring yang terjadi selama proses pilpres berlangsung.

Keluarga Jokowi, foto ini dibuat ketika Kaesang Pangarep belum menikah.

Penggunaan kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu, adalah penyalahgunaan kekuasaan. Ini yang disebut kecurangan pemilu terstruktur karena menggunakan struktur dan organ negara.

Maka, memang ada baiknya penggunaan Hak Angket didukung secara luas. Biar masalah-masalah politik yang dilaksanakan secara tekor akhlak dan nir moral serta pelanggaran aturan, bisa dikanalisasi melalui mekanisme politik juga. Bukan dengan cara-cara kekerasan.

Bagaimana dengan mekanisme Mahkamah Konstitusi?

Ada baiknya kita menoleh ke belakang pada 2008. MK dibawah kepemimpinan Mahfud MD pernah membuat putusan membatalkan hasil pemilukada (bupati-walikota dan gubernur), dan mendiskualifikasi calon. Itu karena masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistemik, dan masif (TSM).

Sang Anak Haram Konstitusi yang menggemparkan jagat perpolitikan Indonesia.

Sistemik berarti terdesain dengan baik dan meluas. Perencanaan dilakukan dengan cara pat gulipat yang sangat rapi.

Pilpres kita ini di hampir seluruh daerah mengalami fenomena sama, politik uang, serangan fajar, dan keterlibatan aparatur negara, dan sebagainya.

Sementara masif berkaitan dengan implikasi masif dari perbuatan pejabat yang berkongkalikong.

Ini berarti, bola masih bergulir. Putusan MK dengan tolok ukur TSM tersebut, sudah menjadi preseden hukum, yang bisa saja terulang pada uji hasil pilpres yang telah dilaksanakan, kendati kepercayaan publik terhadap MK sudah mengalami delusi akibat ulah mantan ketuanya, Anwar Usman. Siapa tahu MK melakukan taubat nasuha?

Pak Jkw, Sang Pemilik Ijazah KW yang rajin cawe-cawe, adalah Sang Maestro Dirty Mind, Dirty Hand, and Dirty Vote ....

Pada 2016 di kota Rio De Janeiro, Brasil, berlangsung kejuaraan Olimpiade. Dalam pertandingan final bulutangkis partai ganda campuran, pasangan Indonesia, Tontowi (Owi) Achmad-Liliyana Natsir (Butet) berhadapan dengan pasangan Malaysia, Chan Peng Soon-Goh Liu Ying.

Set pertama dimenangkan Owi-Butet dengan skor 21-14. Pada set kedua, Owi-Butet sudah meraih angka 19, sementara Peng-Yin masih di angka 12. Owi sudah mulai loncat-loncat kecil pertanda kegirangan dan ingin segera mengakhiri permainan. Butet menunjuk-nunjuk Owi, mengingatkan bahwa game is not over yet.

Seorang pewarta wanita Inggris yang melaporkan jalannya pertandingan, tatkala melihat Owi meloncat-loncat, langsung berteriak: Be careful, it is till too early to celebrate (hati-hati, masih terlampau dini untuk melakukan selebrasi) karena masih ada dua angka yang tersisa. Segalanya bisa berubah. Begitu kira-kira jalan pikiran sang wartawati.

Saya pun membayangkan, Bawaslu kita sekarang ini berteriak keras kepada pasangan calon nomor 2 bahwa jangan terlampau dini melakukan selebrasi.

Hamid Awaludin, LL.M, Ph.D
Anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia (2001 – 2004)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004 – 2007)
Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia (2008 – 2011)

KOMPAS, 25 Februari 2024

Wednesday, February 19, 2014

Menyikapi Iklan Politik


Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI itu diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap para owner (para pemilik) media penyiaran yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten untuk memberikan sanksi dalam permasalahan pemilu. Bahkan, jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, maka tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik bisa dinilai sebagai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur “iklan politik” tidak verbal disebut dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur “iklan kampanye”, baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Maka jika “tidak kumulatif”, iklan politik tak dapat dikategori sebagai iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.


Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan dengan paradigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur “iklan kampanye” sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan saat ini, bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan lebih mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan yang progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan terhadap perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi lihai berkelit dan mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain non-teknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai “mesin reproduksi makna” sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan persuasi yang sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye yang tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.


Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam “realitas yang sudah dikemas” (manufactured realities). Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediocracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret “kuasa media” telah berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama dari para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik demi meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia saat ini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa sehingga menjadi jauh dari realitas yang sebenarnya, nampak justru semakin stigmatis. Iklan yang demikian hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai tokoh masyarakat –apalagi sebagai calon pemimpin– sejatinya diukur dari sejauh mana mereka lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan politiknya semata.

Jadi, memang tidak selayaknya dan tidak sepatutnyalah bagi siapapun, yang menggunakan frekuensi milik publik namun untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Danang Sangga Buwana,
Komisioner KPI Pusat
TEMPO.CO, 3 Februari 2014

Wednesday, December 23, 2009

Jika Hak Angket Sampai Gembos


“Jika usulan hak angket ini sampai gembos, berarti yang menggembosi bukan paku, namun linggis.” Demikian disampaikan Akbar Faizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menanggapi usulan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dana talangan ke Bank Century yang mengambil uang negara Rp 6,7 triliun ini.

KOMPAS, 2 Desember 2009

Friday, November 13, 2009

Tragedi Hukum di Hari Pahlawan


Setiap tanggal 10 November, kita sebagai warga Indonesia selalu memperingati Hari Pahlawan, namun pakar Komunikasi Politik UI Effendy Ghazali mengatakan bahwa momentum peringatan hari pahlawan tahun ini tercederai dengan munculnya tragedi ketidakadilan di bidang hukum.

"Hari ini adalah hari pahlawan, namun mungkin saat ini wajah pahlawan kita seakan-akan tergantikan oleh wajah Super Anggodo," kata Effendy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (10/11).

Ia mengatakan, tercorengnya citra perjuangan para pahlawan disebabkan karena munculnya sikap ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menyanyangkan sikap Polisi yang tidak menahan Anggodo Widjojo, dimana yang bersangkutan jelas-jelas melakukan rekayasa dan mencatut nama presiden.

"Apakah memang Presiden mengakui keterlibatannya dengan tidak melaporkan Anggodo yang jelas-jelas mencatut namanya. Karena Presiden sebelum pemutaran rekaman meminta untuk menindak pencatut namanya," kata Effendi. Saat ini, lanjut Effendi, Anggodo seperti berada di atas hukum.

Sedangkan juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) Ray Rangkuti meminta Komisi III DPR RI mendesak Presiden SBY untuk melanjutkan keberadaan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra agar diproyeksikan untuk menyelidiki dan memverifikasi semua fakta temuan yang terkait kasus PT Masaro Radiokom dan skandal bailout Bank Century. "Kami juga meminta komitmen DPR untuk melanjutkan Hak Angket Century," kata Ray.


Hadir sejumlah aktivis dan intelektual muda yang sudah cukup dikenal publik. Misalnya, sosiolog Thamrin Amal Tomagola, analis politik Andrinof A Chaniago, Usman Hamid (Kontras), Illian Deta Arta Sari (ICW), Benny Susetyo (rohaniwan), Frangky Sahilatua (seniman), Yudi Latif (Reform Institute), dan Ray Rangkuti (Lima). Anggota Kompak yang hadir antara lain ahli komunikasi politik Effendy Ghazali, aktivis demokrasi Fadjroel Rachman, Ismeth Hasan Putra, Faisal Basri, Sebastian Salang, Jeiry Sumampou, Johan O Silalahi, dan beberapa aktivis anti korupsi lainnya.

Acara yang dihadiri jajaran lengkap Komisi III itu dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diiringi petikan gitar Franky Sahilatua. Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Ketua Komisi III Benny Kabur Harman.

Ray menambahkan, Komisi III harus dapat bersikap objektif, rasional, dan berpihak kepada suara rakyat. "Jangan menjadi corong suara pihak yang bersengketa, khususnya dalam memberantas korupsi dan mafia hukum," tandas Ray.

Penegasan ini terkait Raker Komisi III DPR dengan Kapolri, Kamis (5/11) malam lalu. Saat itu, muncul kesan kuat, para wakil rakyat membela Kapolri dan jajarannya.


Kaitan dengan Cak Nur
Yudi Latif menyesalkan berkembangnya spekulasi Kapolri mengenai hubungan MS Kaban dan Chandra Hamzah, yang sempat menyebut inisial N, yang diduga Nurcholish Madjid (almarhum Cak Nur), terkait kasus tersebut. Menurut Kapolri, MS Kaban pernah membantu Chandra Hamzah dalam pernikahannya dengan Nadia Madjid, putri Nurcholish Madjid. Dari sana, Chandra yang belakangan menjadi Pimpinan KPK berutang budi kepada MS Kaban. ”Pernyataan Kepala Polri bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dipetieskan KPK karena Chandra ada utang budi juga terlalu mengada-ada,” ujar Yudi.

Sehingga, dugaan aliran dana Masaro sebesar Rp 17,6 miliar tidak ditindaklanjuti KPK. "Mengapa nama Cak Nur (panggilan populer Nurcholish Madjid) disebut-sebut. Padahal, Kaban tidak pernah diundang dan tidak hadir dalam pernikahan itu. Persoalan ini sepele, bisa dicek datanya ke KUA, tapi tidak dilakukan Kapolri. Masalah keluarga dipakai untuk membangun asumsi hukum. Jelas ini kebohongan publik," beber Yudi dengan nada tinggi. Yudi mendesak Komisi III untuk mengklarifikasi persoalan ini kepada Kapolri.

Terkait masalah itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, seperti dikemukakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna secara terpisah, akan mencoba meluruskan, mengklarifikasi, dan mendekati secara personal keluarga almarhum cendekiawan Muslim Nurcholish Madjid.


Desakan mundur
"Saat ini masih ada saja praktisi hukum yang terkena praktek makelar kasus alias markus," kata Faisal Basri pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (10/11) malam itu.

RDPU tersebut dilaksanakan terkait dengan persoalan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR itu Faisal Basri melontarkan kritik yang sangat pedas. Menurut dia, pejabat di luar negeri, misalnya Jepang, yang terbukti sengaja berbuat kejahatan atau kesalahan akan merasa malu. Untuk menebusnya, kata Faisal, kalau tidak bunuh diri, minimal mengundurkan diri.

”Jika di luar negeri, Kepala Polri atau Jaksa Agung sudah bunuh diri atau setidaknya mundur. Saya tidak tahu seperti apa yang dimiliki pembengkok hukum di Indonesia. Namun, saya yakin, Kepala Polri dan Jaksa Agung adalah orang baik sehingga, mulai besok mundurlah,” ujar ekonom Faisal Basri. Dia menyebut aparat mulai tidak lagi menunjukkan sebagai penegak hukum, melainkan pembengkok hukum. "Mereka bekerja seperti mesin. Tidak tahu lagi hukum untuk menegakkan keadilan," tegas Faisal.


Bisa jadi bola liar
Sementara itu aktivis dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola meminta Presiden untuk segera melakukan tindakan cepat dan cerdas mengatasi konflik antar-lembaga hukum agar tidak terjadi tragedi yang tidak diinginkan.

"Konflik antar-lembaga hukum ini jika tidak segera diatasi bisa bergerak cepat menjadi bola liar dan bisa menjadi tragedi yang tidak diharapkan," kata Thamrin.

Dikatakan Thamrin, keresahan masyarakat yang saat ini meluas harus segera disikapi dengan tindakan kongkrit dari pemerintah. Selama ini, katanya, masyarakat hanya diam tapi dengan munculnya konflik antar-lembaga hukum, masyarakat kini tidak lagi diam tapi memiliki sikap tersendiri yakni meminta pemerintah agar segera membenahi persoalan di lembaga hukum.

"Jika hal ini tidak segera diatasi bisa terjadi gerakan di ranah publik," katanya.


Memanas
Kembali ke rapat dengar pendapat Komisi III, setelah menyampaikan aspirasi, sekitar pukul 22.40 suasana memanas. Sejumlah anggota Kompak sempat memutuskan untuk keluar meninggalkan sidang setelah Ray Rangkuti membacakan isi kesimpulan poin ketiga hasil rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III, Selasa sore. Kesimpulan ketiga itu berbunyi: Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan RI untuk menangani perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto.

Ray minta kebenaran isi dari kesimpulan, yang menurut Thamrin Amal Tomagola merupakan pengkhianatan terhadap hati nurani rakyat. Fadjroel juga bertanya, apakah dengan demikian Komisi III DPR tidak memerhatikan hasil kerja Tim Delapan.

Ketua Komisi III Benny Kabur Harman sempat memberikan penjelasan. Namun, dengan cepat suasana menjadi panas dan gaduh sehingga Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III, mengetuk palu berkali-kali untuk menutup sidang dan meminta Fadjroel sebagai pimpinan rombongan Kompak bertanggung jawab. Setelah itu, Azis meninggalkan ruangan.

Fadjroel, Usman Hamid, dan Ray sempat berteriak-teriak meminta agar rapat dilanjutkan. Sekitar pukul 22.50, Kompak memutuskan untuk kembali duduk di ruang sidang menunggu sidang dibuka kembali. Namun, pimpinan Komisi III meninggalkan sidang. Hingga waktu habis pukul 23.00 ternyata pimpinan Komisi III tidak lagi hadir di ruang sidang.

Ketua Komisi III DPR-RI, Benny Kabur Harman akhirnya benar-benar kabur ….

Sumber: KOMPAS, Media Indonesia, ANTARA

Sunday, September 27, 2009

Menghitung Gaji Anggota DPR-RI


Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non-bulanan dan sewaktu-waktu (non-rutin).

Rutin perbulan meliputi:
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan listrik: Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000

Total Perbulan: Rp 45.456.000 (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Total Pertahun: Rp 545.472.000 (lima ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)

Sedangkan penerimaan rutin tapi non-bulanan adalah:
Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni (Gaji ke-13): Rp 16.400.000.
Dana penyerapan aspirasi (reses): Rp 31.500.000. Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama setahun Rp 126.000.000.
Total penerimaan rutin non-bulanan per tahun adalah: Rp 142.400.000.

Sementara itu penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana insentif pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000/kegiatan. Bila rata-rata per tahun ada sekitar 20 RUU dan 5 kali fit and proper test, maka totalnya adalah Rp 125.000.000.

Dana kebijakan insentif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU, total selama setahun (bila ada sekitar 20 RUU) Rp 20.000.000. Jadi total penghasilan sewaktu-waktu per tahun: Rp 145.000.000.

545.472.000.
142.400.000.
145.000.000.
---------------- +
832.872.000.


Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Tepatnya adalah Rp 832.872.000.00,- (delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Data tahun 2006 menyebutkan jumlah dana per tahun yang diterima oleh setiap anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Sumber: Yayat Suratmo, kabarinews.com

Catatan:
Dari data-data tersebut, jika dianggap kenaikan gajinya linier per tahun;
Gaji tahun 2006 = 761.000.000
Gaji tahun 2007 = 787.100.000 (naik 26.100.000)
Gaji tahun 2008 = 832.872.000 (naik 45.772.000)

Anggap saja rata-rata kenaikan per tahun = 45.772.000 – 26.100.000 = 19.672.000
Maka untuk periode 2009 – 2014 terjadi 4 kali kenaikan = 19.672.000 x 4 = 78.688.000
Jadi total pendapatan masing-masing anggota DPR-RI dalam satu periode (5 tahun) = 832.872.000 x 5 = 4.164.360.000 + 78.688.000 = Rp 4.243.048.000.00,- (empat milyar dua ratus empat puluh tiga juta empat puluh delapan ribu rupiah).

Bandingkan dengan gaji seorang guru SD (sang pahlawan tanpa tanda jasa) yang rata-rata per bulan Rp 2.000.000,- Maka gaji anggota dewan yang terhormat ini setara dengan 176 tahun gaji seorang guru SD.


Jadi pantaslah bila banyak yang tergiur syahwat politiknya untuk mengadu nasib dengan segala cara dan segala daya upaya demi mengejar kursi anggota DPR-RI.

Last but not least
, itu semua pendapatan minimal bruto. Dalam hal ini belum termasuk sabetan-sabetan, side job (sampingan), amplop-amplop lain, dan dana pensiun atau pesangon yang akan mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.

Wuiiih …, huebaaat bukan?!

Thursday, September 10, 2009

Penghamburan Uang Rakyat


Pelantikan 692 anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009 memakan biaya Rp 11 miliar dan anggarannya diambil dari uang rakyat!

Kritik menghiasi media atas besarnya biaya pelantikan. Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggaran sebesar itu untuk biaya hotel Rp 2,8 miliar, pengadaan jaket, baju batik, dan hem panitia pelantikan Rp 149 juta, penyediaan tas sebesar Rp 115 juta, pengadaan bus AC dan ambulans sebesar Rp 251 juta! Belum lagi uang saku bagi anggota DPR dan DPD. Pada tahun 2004, setiap anggota DPR mendapat uang saku Rp 2 juta, sedangkan DPR mengalokasikan anggaran Rp 26 miliar untuk hal yang sama.

Kita mempertanyakan besarnya biaya yang digunakan untuk pelantikan 692 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan itu bukan sebuah pesta! Itu adalah titik awal pengabdian mereka kepada rakyat, kepada bangsa ini.

Gugatan yang muncul bukan semata-mata pada besarnya biaya, tetapi apakah pantas dana sebesar itu digunakan untuk biaya pelantikan wakil rakyat? Sementara, pada sisi lain, rakyat yang mereka wakili sedang menderita, ketika korban gempa di Jawa Barat masih harus berjuang untuk bertahan hidup di tenda pengungsian.

Gugatan atas besarnya biaya pelantikan menjadi makin relevan jika kita melihat kinerja wakil rakyat. Banyaknya anggota DPR yang tidak menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat menjadi pemandangan jamak! Manajemen legislasi DPR yang tidak baik pun membuat sejumlah RUU dikebut pada saat-saat akhir, tanpa mau lagi mendengarkan keberatan publik!


Harian ini memberitakan, rapat pansus membahas RUU Peradilan hanya dihadiri tiga orang! Hingga rapat dua kali diskors, kuorum tidak tercapai! Berdasarkan daftar hadir dari 50 anggota pansus, hanya 13 yang tanda tangan. Baik mereka yang tidak terpilih kembali maupun mereka yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 pun tidak hadir! Pimpinan pansus pun meminta maaf kepada pemerintah.

Kita bisa memahami kegeraman anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Azlaini Agus. ”Benar-benar tidak tahu malu. Gara-gara beberapa orang, akhirnya kita semua yang terkena malu.” (Kompas, 8/9/2009)

DPR memang harus mereformasi diri. DPR harus berani mengumumkan anggotanya yang tidak pernah hadir ke sidang. Tidak menghadiri sidang DPR adalah pengkhianatan kepada rakyat yang telah memilih mereka! Itu bisa dianggap korupsi!

Dalam persepsi publik itulah kita mempertanyakan besarnya anggaran untuk pelantikan anggota DPR/DPD. Kita berharap pemimpin partai politik bisa menyelami derita rakyat dengan memerintahkan anggota DPR-nya untuk menghadiri pelantikan secara sederhana! Apakah masih diperlukan penginapan di hotel mewah jika 64 persen anggota DPR sudah tinggal dan memiliki rumah di seputar Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi?

Tajuk Rencana KOMPAS, 9 September 2009

Biaya Pelantikan Terlalu Besar


Cermin Ketidakmampuan KPU Tetapkan Prioritas

Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya prioritas Komisi Pemilihan Umum dalam membuat anggaran pemilu.

Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan dan peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/9). Dana pelantikan calon anggota DPR/DPD mencapai puluhan ribu kali dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu untuk setiap pemilih.

Untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, KPU menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta.

Sesuai data IBC, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar. Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar.

Jika dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77.

Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.

”KPU tidak bisa memprioritaskan mana kebutuhan anggaran yang lebih penting, apakah untuk acara seremonial semata atau untuk meningkatkan kualitas suara pemilih,” kata Yuna. Megahnya acara pelantikan anggota DPR/DPD sebagai tahapan akhir pemilu legislatif juga dianggap sebagai upaya untuk menutupi proses penyelenggaraan pemilu lalu yang buruk.

Roy menambahkan, besarnya biaya pelantikan anggota DPR/DPD sangat ironis dibandingkan dengan kesulitan dana sosialisasi yang dikeluhkan KPU pada awal-awal penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Meskipun anggaran sosialisasi pemilu legislatif di daerah berbeda dengan anggaran yang digunakan KPU, KPU daerah tetap mengeluhkan kurangnya dana sosialisasi.


Dari DPR Rp 26,9 miliar
Setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009 pun akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh, anggaran perjalanan dinas pindah yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR ini terkait dengan seputar kegiatan pelantikan DPR 1 Oktober. Namun, anggaran untuk pelaksanaan acara pelantikan DPR sepenuhnya ditanggung KPU.

”Untuk pelantikan DPR, Setjen DPR tidak mengalokasikan anggaran karena sudah ditangani KPU,” ucapnya, Selasa.

Penjelasan itu disampaikan Nining menyusul munculnya kekhawatiran dari Roy Salam tentang kemungkinan duplikasi anggaran antara KPU, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Nining, anggaran Setjen DPR sebesar Rp 26,9 miliar. Anggaran itu pun bukan untuk acara pelantikan, tetapi untuk perjalanan dinas pindah. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

”Pejabat negara dan PNS yang akan berpindah tugas diberikan anggaran pindah beserta keluarganya,” paparnya.

Namun, anggota DPR 2004-2009 yang terpilih kembali tidak mendapatkan lagi anggaran pindah tugas, yang meliputi biaya tiket, pengepakan barang-barang, dan lain-lain.


Janji efisien
Anggota KPU, Syamsulbahri, menyatakan, KPU akan berusaha lebih efisien menggunakan anggaran pelantikan yang mencapai Rp 11 miliar. KPU juga akan menghindari duplikasi anggaran dengan instansi lain yang mengurusi pelantikan anggota DPR dan DPD. ”Saya kira hingga kini belum ada duplikasi anggaran,” kata Syamsulbahri.

Rencananya, 692 anggota DPR dan DPD akan datang ke Jakarta pada 28 September untuk mengikuti stadium general yang diberikan oleh KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri. Semua anggota DPR dan DPD akan diinapkan di Hotel Sultan dengan fasilitas satu kamar untuk satu anggota. Kemudian, pada tanggal 1 Oktober, mereka akan dilantik di Gedung MPR/DPR.

Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi mengatakan, anggaran Rp 11 miliar merupakan angka yang tercantum dalam DIPA KPU. ”Ada beberapa pengadaan yang dilaksanakan melalui lelang, kami pasti akan memilih yang lebih murah. Jadi Rp 11 miliar itu bisa saja berkurang. Rp 11 miliar itu, kan, plafon. Ya, tentu kita ada prinsip efisiensi,” katanya.

Terkait dengan derasnya kritik masyarakat terhadap besarnya anggaran pelantikan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta KPU mencermati kembali berbagai pengeluaran.

Biaya pembuatan seragam, tas, atau ongkos transportasi, menurut dia, tak perlu dianggarkan karena para anggota DPR tergolong mampu. ”Anggaran seperti itu bisa membuat masyarakat sakit hati,” ujarnya.

KOMPAS, 9 September 2009

Sunday, May 24, 2009

Politisi Berguguran, Artis Bermunculan


Parpol Lakukan Kekeliruan Perekrutan Caleg

Hasil penghitungan sementara perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan akan banyak wajah baru menduduki DPR. Para anggota DPR yang selama ini dikenal baik dan berkualitas dalam bidang legislasi banyak yang tak terpilih.

Sebaliknya, calon anggota terpilih berlatar belakang pekerja di dunia hiburan bermunculan.

Penghitungan dari hasil rekapitulasi perolehan suara nasional yang diolah Kompas dan Centre for Electoral Reform hingga Kamis (7/5) di Jakarta menunjukkan sudah 544 kursi dibagikan. Jumlah itu hanya menyisakan pembagian kursi untuk Nusa Tenggara Timur (13 kursi) dan Maluku Utara (3 kursi).

Dari jumlah itu, Partai Demokrat diperkirakan memperoleh 145 kursi, Partai Golkar 101 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 92 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 58 kursi, dan Partai Amanat Nasional 45 kursi. Adapun Partai Persatuan Pembangunan diprediksi mendapat 37 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 28 kursi, Partai Gerindra 23 kursi, dan Partai Hanura 15 kursi.


Dari pembagian perolehan kursi berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 diketahui banyak politikus di DPR gagal masuk kembali ke DPR. Mereka antara lain Ketua DPR Agung Laksono yang maju dari Golkar untuk daerah pemilihan DKI Jakarta. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Ferry Mursyidan Baldan (Golkar, Jawa Barat II) dan mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Saifullah Maksum (PKB, Jatim V) juga tidak mendapat kursi.

Anggota DPR lain yang gagal adalah Andi Yuliani Paris dari Komisi II DPR (PAN, Sulsel II), Lena Maryana Mukti anggota Komisi II DPR (PPP, DKI Jakarta II), dan Abdullah Azwar Anas dari Komisi V DPR (PKB, Jatim VII).

Penuh artis
Sebaliknya, para pekerja hiburan, mulai dari pembawa acara, penyanyi, model, hingga pemain sinetron dan film yang diprediksi masuk ke DPR adalah Jamal Mirdad (Partai Gerindra, Dapil Jateng I), Angelina Sondakh (Demokrat, Jateng VI), Tantowi Yahya (Golkar, Sumsel II), Miing Bagito alias TB Dedi Suwendi Gumelar (PDI-P, Banten I), dan Rachel Maryam Sayidina (Gerindra, Jabar II).


Ada pula Rieke Diah Pitaloka (PDI-P, Jabar II), Tere alias Theresia EE Pardede (Demokrat, Jabar II), Inggrid Maria Palupi Kansil (Demokrat, Jabar IV), Nurul Arifin (Golkar, Jabar VII), Tetty Kadi Bawono (Golkar, Jabar VIII), Komar alias Nurul Qomar (Demokrat, Jabar VIII), Primus Yustisio (PAN, Jabar IX), M Guruh Irianto Sukarno Putra (PDI-P, Jatim I), CP Samiadji ”Adjie” Massaid (Demokrat, Jatim II), Venna Melinda (Demokrat, Jatim VI), dan Eko ”Patrio” Hendro Purnomo (PAN, Jatim VIII).

Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay mengatakan, kegagalan anggota DPR yang cukup berkualitas dan banyaknya calon terpilih dari dunia hiburan menunjukkan kekeliruan partai dalam melakukan perekrutan calon anggota legislatif. ”Sejumlah caleg dipilih partai hanya sebagai pengumpul suara, tetapi abai dengan kualitasnya,” katanya.


Koordinator Divisi Advokasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Tommi A Legowo mengatakan, berkurangnya politisi berkualitas dan banyaknya calon terpilih artis pada DPR nanti tidak akan mengubah apa pun dari kinerja dan performa DPR selama ini. Kinerja DPR selama ini sangat ditentukan oleh partai politik, bukan oleh anggota partai di DPR. ”Kualitas DPR tidak ada relevansinya dengan kualitas anggota DPR-nya. Mau profesor, artis, atau politisi, mereka tetap utusan partai yang harus tunduk pada kebijakan partai,” katanya.

KOMPAS, 8 Mei 2009

Wednesday, April 8, 2009

Elu Dapat Apa, Gue Dapat Apa?


Kompetisi merebut kursi legislatif dalam Pemilu 9 April nanti sungguh sengit. Dengan sistem pemilihan berdasar suara terbanyak, setiap calon anggota legislatif (caleg) harus bersaing dengan sesama caleg satu partai serta partai lain lewat kampanye yang mahal. Apa yang bisa diharapkan dari hajatan politik semacam ini?

Banyak orang bilang, Pemilu 2009 ini memang agak edan, setidaknya dilihat dari jumlah peserta yang bengkak. Bayangkan saja, pemilu ini bakal melibatkan 38 partai nasional dan enam partai lokal di Aceh. Ada 11.301 caleg DPR, 1.116 caleg DPD, puluhan ribu caleg DPRD provinsi, dan ratusan ribu caleg DPRD kabupaten/kota yang bertanding meraih kursi.

Dengan peserta begitu banyak, pemilu kali ini jadi mirip perayaan. Namun, ini perayaan yang ketat karena diperkirakan ada sejuta lebih caleg yang bertarung memperebutkan total 18.440 kursi legislatif tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan DPD. Untuk menang, mereka mesti berjuang keras meraih simpati pemilih lewat kampanye, kalau perlu dengan menggelontorkan uang besar.

Hawa panas kompetisi tercium jauh-jauh hari. Data Litbang Kompas mencatat, demi mencari dana kampanye, sebagian caleg nekat ambil jalan pintas. Di Banten, Januari lalu, misalnya, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang, Romdoni (31), ditangkap polisi karena menggandakan uang. Bersama komplotannya, dia menggasak uang Rp 56 juta, yang katanya untuk biaya sosialisasi.
Sebulan kemudian, caleg DPRD Lebak, Ujang Zaenal Abidin (40), juga dicokok polisi. Lelaki ini diduga mendalangi penjarahan kebun kelapa sawit. Saat diperiksa, dia mengaku hasil jarahan itu untuk ongkos kampanye.

Pada musim kampanye terbuka akhir Maret sampai awal April ini, makin banyak caleg yang mengeluarkan jurus-jurus kepepet. Sebagian caleg DPRD Kediri terang-terangan pinjam uang Rp 75 juta hingga Rp 100 juta dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejumlah caleg asal Palembang, Sumatera Selatan, ramai-ramai jual mobil dan rumah. Beberapa dari Bogor, Jawa Barat, dan Pamekasan, Jawa Timur, menggadaikan barang berharga, seperti tanah dan perhiasan.

”Saya terpaksa menggadaikan sertifikat rumah dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil sedan,” kata Ali Wasiin, caleg DPRD Kabupaten Nganjuk dari PKB. Pengusaha agrobisnis itu sudah menghabiskan Rp 200-an juta untuk kampanye.

Seorang caleg DPR Kabupaten Bantul, sebut saja Rudi, mengaku menjual sawah dan kebun warisan orangtua demi mengumpulkan uang Rp 150 juta. Dana itu untuk beli nomor urut 1 (saat belum ditetapkan pemilihan berdasar suara terbanyak) dan biaya kampanye. ”Eh, ternyata sekarang enggak pakai nomor urut lagi,” katanya.

Jorjoran
Sebenarnya, berapa sih dana kampanye? Menurut informasi dari para caleg, besarannya bervariasi, sesuai dengan level kursi yang dibidik. Caleg DPR rata-rata butuh sekitar Rp 1 miliar. Caleg DPRD provinsi perlu Rp 500-an juta, sedangkan DPRD kabupaten/kota lebih kurang Rp 200 juta.

Biaya besar itu cukup realistis. Ambil contoh, seorang caleg DPR menyosialisasikan dan mengampanyekan dirinya selama tiga bulan di satu daerah pemilihan (satu dapil rata-rata terdiri dari 600-an desa). Untuk honor koordinator tim sukses desa saja (dengan satu orang digaji Rp 200.000 per bulan), dibutuhkan Rp 360 juta. Biaya cetak 3.000 baliho plus pemasangannya Rp 600 juta (satu baliho Rp 200.000).

Ongkos bikin 10.000 kaus dan 100.000 poster sekitar Rp 100 juta. Dana untuk kegiatan sosial, seperti bakti sosial, kunjungan, silaturahmi, atau bingkisan bisa mencapai Rp 50 juta. Jadi, totalnya sekitar Rp 1,1 miliar. Belum lagi, uang yang dikeluarkan untuk memenuhi todongan ini-itu.

”Hitungan itu tidak mengada-ada. Saya sendiri menyiapkan dana Rp 2 miliar. Yang habis sudah Rp 1 miliar lebih,” kata Probo Yuniar Wahyudianto (54), caleg Partai Hanura untuk DPR dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Jika hitungan itu diakumulasi, jumlahnya lebih mengejutkan. Anggap saja masing-masing dari total 12.417 caleg DPR dan DPD mengeluarkan Rp 500 juta untuk kampanye, maka jumlahnya mencapai Rp 6,208 triliun. Seberapa besarkah itu? Bandingkan saja, dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dicairkan Maret 2009 saja hanya Rp 3,7 triliun, atau sekitar separuhnya saja.
Kalau hitungan diperluas mencakup total dana kampanye semua caleg, tentu akumulasi dana kampanye nasional bakal lebih menyentak. Dengan biaya begitu besar, bagaimana kalau caleg itu nanti gagal?

”Pasti kecewa. Tapi, ini kan investasi politik. Setidaknya saya telah ikut memberi alternatif pilihan dari kalangan muda dan mendorong pendidikan politik,” kata TB Ace Hasan Syadzily (32), caleg Golkar untuk DPR dari Dapil Pandeglang-Lebak.

Sikap itu juga disiapkan Muh Musa Datuk, caleg PPD, jika ternyata upayanya meraih kursi DPR dari Dapil II DKI Jakarta kandas. Langkah legowo itu juga bakal diambil Zaini Rahman (36), caleg PPP untuk DPR di Dapil Jatim III. ”Saya tahu risikonya karena pernah kalah saat jadi caleg Pemilu 2004,” kata Zaini yang merelakan Rp 600-an juta untuk nyaleg kali ini.

Siapkah semua caleg bersikap legowo? Mungkin tak mudah menghadapi kekalahan setelah mengeluarkan dana begitu besar. Ingat saja Yuli Nursanto, pengusaha jasa transportasi yang kandas menduduki kursi bupati Ponorogo periode 2005-2010. Sulit menerima kenyataan dan dikejar-kejar utang untuk biaya kampanye, lelaki gempal itu akhirnya stres dan mencoba bunuh diri berkali-kali.

Namun, jika pun akhirnya terpilih, caleg yang sudah habis-habisan berkampanye sekarang ini sebenarnya juga agak rentan. Anggota legislatif terpilih nanti dikhawatirkan bakal lebih sibuk menutup biaya kampanye ketimbang bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat. ”Karena keluar banyak modal, caleg terpilih pasti berusaha mengembalikannya. Itu logika dasar,” kata Sapari (47), penjual tempe di Pasar Jombang, Ciputat, yang akrab dengan hitungan dagang.

Transaksi
Pengamat politik dari Surabaya, Daniel Sparinga, menilai, enam bulan sosialisasi dan tiga minggu kampanye pemilu itu terlalu panjang sehingga membengkakkan biaya. Pada sisi lain, banyak anggota masyarakat yang masih miskin. Mereka sudah lama merasa diperah alias dieksploitasi oleh sistem politik dan diabaikan elite.

Nah, ketika ajang sosialisasi dan kampanye datang, masyarakat merasa dapat peluang untuk mencari uang. ”Kasarnya, mumpung elu masih caleg, gue eksploitasi duluan. Sebab, kalau elu sudah jadi elite, elu yang mengeksploitasi gue. Betapa kasihannya caleg sekarang, mereka being exploited,” katanya.

Daniel sendiri pernah menyaksikan pemuka agama mendagangkan doa dukungan untuk caleg. Warga juga berani meminta tambahan jika amplop yang diterima dirasa kurang. Jadi, politik sekarang benar-benar berdasarkan transaksi. Ibarat kata, elu dapat apa, gue dapat apa? Padahal, semestinya politik dibangun atas dasar kontrak antara pemilih dan legislatif

”Keadaan sekarang sudah edan, it has been extremely crazy.”

Ilham Khoiri dan Budi Suwarna
KOMPAS, 5 April 2009

Saturday, March 14, 2009

Anggota DPR Bermasalah Beserta Asal Partainya


Membludaknya partai yang ikut dalam Pemilu 2009 dengan janji-janji dan iklan-iklan yang membuat “polusi visual”, pada kenyataannya justru semakin membuat bingung masyarakat. Hampir semua orang (bila ditanya) akan menjawab tidak tahu mana pilihan yang paling baik dan paling tepat ketika mencontreng pada tanggal 9 April mendatang.

Paling tidak melalui media massa kita semua melihat bagaimana anggota dewan yang konon “terhormat” di Senayan terlalu sering bolos dan mangkir di kala sidang. Juga kita lihat dan dengar betapa ngawur ketika membahas agenda rapat. Dan yang paling menyakitkan adalah banyak yang menjadi preman berdasi ketika berurusan dengan anggaran negara dan daerah.

Di tengah kemiskinan masyarakat yang tidak kunjung berkurang (bahkan jumlahnya semakin meningkat), yang harusnya bisa merasakan penderitaaan rakyat karena berbagai kesulitan ekonomi, namun mereka malah bisa tidur mendengkur di ruang rapat. Dan bahkan meminta kenaikan gaji, tunjangan kesejahteraan, biaya komunikasi, biaya perjalanan, biaya aspirasi, biaya rapat, biaya legislasi UU dan lain sebagainya yang menyedot uang rakyat melalui pajak.

Setelah menjabat 1 periode selama 5 tahun, maka seorang anggota dewan yang paling pemalas pun, akan menjadi milyarder-milyarder baru. Dengan penghasilan rata-rata di atas Rp 40 jutaan per bulan, maka selama 1 periode, minimal mereka mengantongi uang Rp 2,4 milyar.

Saya berpendapat bahwa 99,9 % pejabat di Indonesia pasti korup, karena sistemnya memang sangat kondusif untuk korupsi. Hanya ada 4 kriteria yang membedakan satu dengan lainnya, yaitu korupsi itu kecil, besar, ketahuan atau tidak ketahuan.

Berikut ini adalah daftar para anggota DPR-RI yang tersangkut kasus korupsi beserta asal partainya:
Saleh Djasit (Golkar), Hamka Yandhu (Golkar), Agus Condro (PDI-P), Sarjan Taher (Partai Demokrat), Al-Amin Nasution (PPP), Yusuf Emir (Erwin) Faishal (PKB), Bulyan Royan (Partai Bintang Reformasi), Antony Zeidra Abidin (Golkar), Adiwarsita Adinegoro (Golkar), Abdul Hadi Djamal (PAN). Semuanya sudah terbukti di persidangkan kecuali yang terakhir (Abdul Hadi Djamal) yang masih sebagai tersangka.