Tuesday, December 24, 2013

Membangun Istana Pasir


Tanpa disadari, mungkin sekali karier kehidupan yang kita bangun dengan biaya mahal serta heboh tak ubahnya anak kecil yang asyik membangun istana pasir di pinggir pantai, lalu roboh dan lenyap seketika diempas ombak. Atau ibarat anak-anak sekolah yang sudah berjerih payah mendirikan tenda ketika berlibur ke luar kota, kemudian tiba-tiba roboh berantakan diterpa angin.

Perhatikan saja nasib politisi dan pejabat yang berujung di penjara. Meski melelahkan, saya selalu mencermati setiap muncul pemberitaan seputar korupsi yang tak habis-habisnya seakan mewabah di negeri ini. Di antara koruptor yang divonis masuk tahanan, ada yang saya kenal dekat, ada pula yang jauh. Mereka itu sarjana, putra-putri bangsa yang cerdas, yang berhasil meniti karier birokrasi dan politik yang tidak sembarang orang mampu meraihnya.

Kenyataan itu membuat saya merenung, mencoba membayangkan, dan menghitung berapa tahun lamanya dan betapa berat perjuangan hidupnya untuk meraih titel sarjana di dalam maupun di luar negeri, lalu dengan gigih berjuang memenangkan pesaing-pesaingnya untuk sebuah jabatan yang amat terhormat dan bergengsi. Ada yang jadi menteri, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR, pimpinan BUMN, dan jabatan lain yang sangat strategis. Jabatan tinggi dengan fasilitas melimpah seringkali membuat seseorang berubah perilakunya.

Ada yang melihatnya sebagai peluang untuk memperbesar amal, namun banyak juga yang justru dibuatnya mabuk. Bagi mereka yang tengah menduduki jabatan tinggi, hidup bagaikan dikejar-kejar waktu, berpindah dari rapat yang satu ke rapat yang lain dengan tema dan peserta yang berbeda. Ada pimpinan yang setiap hari dituntut membuat kebijakan dan keputusan yang menyangkut kepentingan dan nasib orang lain. Tanda tangannya menentukan nasib seseorang.


Kalau saja dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sungguh beruntung mereka yang memperoleh kepercayaan memegang kekuasaan karena dengannya lebih terbuka peluang membantu masyarakat luas melalui kebijakan politik dan anggaran negara yang digenggamnya. Sebaliknya, jika seorang pejabat tinggi negara berbuat zalim dan kesalahan fatal, dosa sosialnya amat besar karena banyak orang telah dibuat sengsara. Itulah sebabnya pemimpin yang adil sangat dipuji Tuhan dan pemimpin yang zalim sangat dibenci-Nya.

Berjuang menjadi kaya dan meraih jabatan tinggi itu baik dan mulia sepanjang untuk tujuan yang baik dan mulia. Yang menyedihkan, banyak orang yang secara kuantitatif material sudah kaya raya, tetapi jiwanya miskin. Banyak pejabat tinggi negara, namun perilakunya tidak menunjukkan ketinggian budinya. Berbagai teori, analisis, kritik, dan komentar sudah dikemukakan terhadap kerusakan perilaku sebagian pejabat dan politisi terutama berkaitan dengan korupsi dan rendahnya tanggung jawab sosial.

Negara ini memiliki sekian banyak ragam komisioner untuk mengawasi dan mengawal jalannya pemerintahan. Namun, korupsi, kekerasan, dan peredaran narkoba tidak kunjung surut. Kadang kita dibuat pesimistis dan putus asa, dari mana hendak dimulai perbaikan dan kebangkitan bangsa ini. Hasil survei dan perdebatan yang muncul masih tetap menyajikan keraguan dan spekulasi, kapan era transisi yang tidak produktif ini akan berakhir?


Istana Pasir
Saya khawatir, apa yang telah kita lakukan dengan ongkos ekonomi, sosial, dan politik yang amat mahal ini tak ubahnya seperti mainan anak kecil yang asyik membangun istana pasir (sand castle) di pinggir pantai. Anak-anak kecil itu sangat serius, lupa waktu dan lupa makan, berimajinasi membangun istana yang bagus, namun seketika lenyap diterpa ombak. Dan anak-anak itu bersorak-sorai kegirangan, lalu mulai lagi membangun istana yang baru, kemudian lenyap diterpa ombak lagi, dan pulang ke rumah setelah lelah dengan kenangan yang indah.

Alangkah rugi dan bodohnya seseorang atau bangsa kalau apa yang telah dilakukan dengan ongkos yang amat mahal tak ubahnya membangun istana pasir. Bertahun-tahun meniti karier agar lolos menjadi anggota DPR. Bermiliar-miliar rupiah dikeluarkan agar menjadi bupati, wali kota, atau gubernur. Jalan berliku untuk meraih posisi ketua Mahkamah Konstitusi. Tetapi, ketika ujungnya membuat seseorang terjerumus ke kubangan korupsi dan masuk tahanan, bukankah tak ubahnya dengan membangun istana pasir yang lenyap seketika? Masa kejayaan dan gemerlap sebagai selebritas politik atau pejabat tinggi negara telah lenyap ditelan keterpurukan.

Sebuah kenangan indah dan sekaligus menyakitkan. Begitu banyak pelajaran hidup yang terjadi di sekeliling kita. Bagi orang yang beriman, prinsip hidup berkah menjadi salah satu ukuran sukses. Sebuah sukses yang diraih dengan cara halal dan bermakna bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sungguh mengherankan, ada beberapa pejabat negara mengoleksi mobil mewah, sementara jalanan semakin macet.

Orang pun berpikir, dari mana kekayaan yang mereka dapatkan? Rasanya tidak terlalu berlebihan untuk mengatakan, mereka itu terhinggap gangguan jiwa. Nalar kritis dan nuraninya tertutup oleh nafsu dangkal dan sesaat. Mirip anak kecil membangun istana pasir di tepi pantai. Umur habis, aset sosial yang dikumpulkan bertahun-tahun, ujungnya kesia-siaan.

Komaruddin Hidayat,
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
KORAN SINDO,  20 Desember 2013

Monday, November 11, 2013

Masa Depan Sekolah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ngotot mempertahankan kebijakan ujian nasional dengan berbagai cara. Salah satunya melalui konvensi UN baru-baru ini. Kemdikbud bahkan menghadirkan politisi senior Jusuf Kalla untuk meyakinkan masyarakat bahwa UN perlu dipertahankan dengan perbaikan teknis di sana-sini.

Akan tetapi, ada kontroversi di sini. Kalau sebelumnya Mendikbud berwacana bahwa urusan UN adalah ikhwal akademik, konvensi UN justru mencari justifikasi politis.

Makin janggal lagi ketika Kemdikbud justru menyibukkan diri dengan persoalan teknis, seperti pencetakan soal UN, tidak fokus pada persoalan-persoalan strategik kebijakan. Jadi, pendidikan nasional seperti lari cepat dengan membawa beban berat, tetapi ke arah yang salah!

Tulisan Acep Iwan Saidi dan Abduh Zen baru-baru ini di harian ini telah menguliti sesat pikir dan legalitas kebijakan UN. Dapat dipastikan UN akan terus menjadi polemik nasional justru karena Kemdikbud kurang fokus pada arah pendidikan menuju lanskap baru abad ke-21.

Anggaran yang besar untuk Kemdikbud terbukti tidak efektif meningkatkan relevansi pendidikan nasional karena Kemdikbud keliru mengambil pertempuran yang sebenarnya. Karena masalah sebenarnya pendidikan kita tidak di UN, tetapi di sekolah.


Penyakit kronis
UN sebenarnya hanya gejala dari penyakit kronis yang disebut schoolism. Ini seperti demam akibat malaria. Ini adalah penyakit yang muncul akibat menyamakan pendidikan dengan persekolahan. Anak yang tidak bersekolah langsung dianggap kampungan dan tidak terdidik.

Orang yang tidak punya gelar dianggap tidak kompeten. Para pejabat negara berlomba memburu gelar dengan cara apa pun agar dianggap kompeten.

Saat ini, kita melihat semakin banyak sekolah dan kampus dibangun, tetapi masyarakat kita tidak lebih terdidik. Ketua Mahkamah Konstitusi yang ditangkap KPK baru-baru ini adalah doktor hukum. DPR dipenuhi orang dengan gelar akademik, tetapi DPR adalah salah satu lembaga publik paling korup.

Salah satu fitur paling mencolok dari peradaban yang dengan congkak kita sebut modern ini adalah kerusakan lingkungan, konsumerisme, kehancuran rumah tangga, dan sekolah!


Memang sejak semula sekolah diciptakan sebagai pendukung pokok industri yang berkembang selama 200 tahun terakhir ini dengan menyediakan tenaga terampil untuk bekerja di pabrik-pabrik skala besar.

Sejarah menunjukkan bahwa tugas pendidikan oleh keluarga di rumah telah diambil alih sekolah dan tugas produktif berbasis rumah tangga berskala kecil diambil alih pabrik. Maka, mulailah kita saksikan kehancuran lembaga keluarga. Data menunjukkan bahwa saat ini terjadi sekitar 35 perceraian per jam di Indonesia.

Tawuran pelajar, penyalahgunaan narkoba, penggunaan kendaraan bermotor tanpa SIM, angka kematian ibu melahirkan yang tinggi, dan gizi buruk adalah bukti betapa keluarga Indonesia saat ini dalam kondisi menghadapi tantangan besar, tetapi dilupakan dalam banyak kebijakan publik.

Perilaku pelajar di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan maut baru-baru ini oleh Daoed Joesoef disebut salah asuhan. Saya menyebutnya salah asuhan sekolah saat keluarga tidak lagi kompeten mendidik anak-anak yang dilahirkan. Maka, sekolah saat ini praktis beroperasi seperti panti asuhan yatim piatu.


Pelemahan keluarga
Bersamaan dengan pelemahan lembaga keluarga, sekolah menjadi tempat untuk menyombongkan diri. Konsep diri anak tidak dibentuk di rumah, tetapi di sekolah atau di luar sekolah, seperti geng motor.

Sebagai contoh, kini banyak pelajar di Kamal, Madura, kebut-kebutan menjelang maghrib hampir setiap hari dengan suara knalpot yang memekakkan telinga. Ikatan alumni sekolah “favorit” menjadi simbol kebanggaan kelompok masyarakat tertentu, sementara alumni sekolah pinggiran kehilangan kepercayaan dan harga diri.

Perkembangan zaman membuat gelombang internet datang merobohkan tembok-tembok sekolah. Hampir semua pertanyaan murid bisa dicari jawabnya di internet, bahkan jauh lebih kaya daripada jawaban yang diberikan oleh kebanyakan guru. Sehingga Sir Ken Robinson mengatakan bahwa sekolah sudah tidak kita butuhkan lagi.

Sugata Mitra juga membuktikan bahwa anak-anak yang normal tidak membutuhkan sekolah untuk belajar. Dia menyebut self-organized learning environment (SOLE) dengan kurikulum yang lentur menyesuaikan kebutuhan, bakat, dan minat anak. Sehingga anak bisa mengganti sekolah dengan biaya jauh lebih murah, tetapi jauh lebih efektif untuk belajar.


Sebelum internet ada, 40 tahun lalu, Ivan Illich telah mengusulkan jejaring belajar (learning webs) untuk menggantikan sistem persekolahan. Sekolah bisa menjadi salah satu simpul dalam jejaring belajar ini.

Pusat-pusat kegiatan masyarakat, seperti toko, bengkel, pasar, klinik, museum, perpustakaan, radio, kebun binatang, bahkan kantor polisi dan terminal, bisa menjadi simpul-simpul SOLE yang menyediakan kesempatan magang dan learning by doing atau learning by making things. Dan keluarga adalah salah satu SOLE terpenting dalam jejaring belajar tersebut. Belajar dan bekerja terjadi sekaligus dan sistemik.

Saat peran sekolah semakin berkurang dalam sistem pendidikan kita pada era digital ini, keluarga di rumah perlu kita perkuat agar mampu memikul tugas-tugas pendidikan dan tugas-tugas produktif. Maka, di tengah krisis lingkungan, krisis ekonomi dan krisis keluarga dalam skala global ini, harapan kita terletak di rumah, tidak di sekolah.

Daniel Mohammad Rosyid;
Penasihat Dewan Pendidikan Jawa Timur
KOMPAS, 7 November 2013

Tuesday, October 8, 2013

Surat Akil Mochtar (dari Penjara KPK) untuk MK


Akil Mochtar berkirim surat ke MK. Isinya berbagai macam hal, khususnya terkait pengunduran dirinya dari jabatan ketua MK dan hakim konstitusi, serta penjelasannya soal penangkapan KPK.

Akil menulis tangan surat itu dan dikirimkannya dari rutan KPK melalui kurir. Surat itu diterima MK pada Sabtu (5/10/2013). Surat itu sempat dibahas khusus oleh para hakim MK.

Berikut surat Akil yang beredar di kalangan wartawan:

‎‎‎Jakarta, 3 Oct 2013
‎‎‎
Kepada Yth/ yang mulia Bpk/ibu hakim konstitusi

Ass. Wr Wb

1. Saya mohon maaf kepada Bpk/ibu hakim konstitusi dan kpd seluruh staf dan karyawan MK.

2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.

3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yg sebenarnya;


A. Rabu malam saya baru sampai di rumah sekitar jam 8 lewat, mandi, ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan, dan pintu saya buka, dan ada petugas dari KPK memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan lalu saya hanya kenal dengan Chairun Nisa, yang pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.

Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairun Nisa hanya didapati beberapa buah HP. Sedangkan satu orang lagi laki-laki, saya tidak pernah melihat katanya menunggu di mobil putih.

Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security. Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.


B. Pilkada Lebak: Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya menginteruksi, ada PP (Panitera Pengganti) dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tsb.

Katanya ada SMS dari pengacara Susy kepada saya meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta meminta uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.

4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah.

Ditengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan merubah sikap saya terhadap bangsa ini.

Saya bukan pengkhianat! Walau saya harus mati untuk itu semua!

5. Kepada Bpk/ibu Hakim, maupun kolega saya; Jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bpk/ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.

Tks
Akil Mochtar

Sumber:
DETIKNEWS, 6 Oktober 2013

Wednesday, September 25, 2013

Demokrasi Enigmatik


Lima belas tahun sudah reformasi berjalan. Namun, demokrasi kita masih mengalami disorientasi di berbagai aspek. Bidang ekonomi ditandai cerita kemiskinan, kesenjangan sosial, dan mismanajemen pengelolaan sumber daya alam.

Politik menampilkan kartel politik, candy politics (politik penenang), dan mengguritanya korupsi pusat-daerah. Hukum kehilangan supremasi dan dalam bidang sosial muncul pameran kekerasan, separatisme, dan terorisme. Singkat cerita, demokrasi kita saat ini berupa demokrasi enigmatik (enigmatic democracy) yang sarat ketidakpastian.

Hal-hal fundamental demokrasi tetap saja dikuasai kelas pengatur (rulling class), sementara rakyat tersudut di area periferi. Dalam demokrasi seperti ini, kepentingan rakyat hanya mengandalkan keinginan baik (willingness) aktor-aktor politik. Jika aktor-aktor politik tidak berkehendak baik, demokrasi tinggal dekorasi semata.

Gaetano Mosca (1939) menyimpulkan, sampai kapan pun politik akan selalu berpusat pada the ruling class. Sebagai dapur demokrasi, partai seringkali tidak berurusan dengan fungsi representasi, sebaliknya justru mengaburkan tujuan bonum commune-nya.


Demokrasi sebagai sistem terbuka dan inklusif kemudian bermetamorfosis menjadi sistem tertutup. Itu tampak pada perekrutan kader parpol untuk berkompetisi pada hajatan Pemilu 2014. Dari calon legislatif tampak bahwa sistem meritokrasi dinafikan dan memberikan diskon politik besar bagi kerabat (kakak-adik, bapak-anak, suami-istri, serta paman-kemenakan) untuk meraih kursi legislatif.

Oligarki pun merebak karena dana yang dibutuhkan sangat besar, sehingga memaksa parpol mencari dana kepada pemodal. Padahal, motif pemodal masuk dunia politik adalah agar mendapat aset negara.

Pemodal sangat berpengaruh dalam penentuan kader dan mempengaruhi roda pemerintahan pusat-daerah. Demokrasi ini oleh J Ranciere (2006) disebut demokrasi individualistik, tempat bersarang para cukong dan politisi borjuasi. Politisi ini haus rente dan menggadaikan baju kehormatan politiknya untuk menumpuk banyak uang.

Di tengah hiruk-pikuk ini, posisi presiden serba enigmatik alias tak tentu. Terjadi ambiguitas akibat pembagian kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif yang tidak jelas. Demokrasi pun berjalan tanpa komando. Presiden gagap bertindak sehingga prasangka, gosip, dan huru-hara politik bertebaran di sekitar istana. Padahal, posisi presiden saat ini sangatlah kuat karena disokong 61 persen suara rakyat, yang sangat cukup untuk menjadikan presiden sebagai kapten, eksekutor kebijakan publik secara efektif.


Mencari komandan
Faktanya, presiden mendewakan kalimat “Saya serahkan pada proses hukum.” Ini model pengambilan keputusan pemula, bukan pemimpin. Ini terjadi karena presiden juga bagian dari masalah. Presiden melempem di hadapan mafia pajak karena presiden masih tetap berharap pada pemodal untuk melanggengkan kekuasaannya.

Demokrasi menuai paradoks: kesenjangan sosial meningkat dan rakyat kecil menjadi yatim-piatu karena ditinggal pergi pemerintah. Rakyat miskin seperti petani tak memiliki akses ke bank untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengembangkan usaha. Di tengah kerasnya hukum kompetisi, petani tetap menjadi pihak yang kalah dalam pertarungan. Produk-produk pertanian yang dilemparkan ke pasar jatuh dalam harga murah.

Maka, pemilu tahun 2014 mendatang adalah momen yang tepat bagi republik ini untuk memilih presiden yang benar-benar menjadi komandan. Presiden harus berani melampaui aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sejauh menyelamatkan kepentingan umum. Pengakuan atas Vladimir Putin sebagai The Man of the Year oleh Time, beberapa tahun lalu, adalah contoh bagaimana elastisitas posisi presiden dibutuhkan dalam keadaan tertentu. Putin mampu membawa Rusia ke meja kompetisi global.


Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus berani melampaui kontrak-kontrak politik dengan partai koalisi dan kontrak-kontrak dagang dengan pihak asing. Berhadapan dengan korporasi asing, presiden harus cerdik berdiplomasi dalam dunia multipolar seperti sekarang ini agar kedaulatan ekonomi dikembalikan ke pangkuan konstitusi.

Presiden punya kewajiban mutlak untuk memberikan komando dan target kepada aparat penegak hukum agar menyelesaikan perkara-perkara besar sehingga program reformasi birokrasi dapat berjalan efektif. Negara butuh komando untuk mencari solusi bagi persoalan bangsa.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi-Ahok, adalah model. Pasangan ini adalah model pemimpin yang out of the box dengan mengandalkan pengalaman, menganalisis mana opsi yang terbaik dalam mengambil keputusan. Mereka mendobrak aturan hukum, birokrasi yang kaku, dan mencari terobosan baru tanpa melanggar aturan. Dua pasangan ini justru mengubah aturan agar mampu bergerak cepat.

Ferdy Harsiman;
Peneliti di Indonesia Today,
Alumnus STF Driyarkara-Jakarta

KOMPAS, 15 Juli 2013

Thursday, September 19, 2013

Mengurai Kegamangan Transparansi Birokrasi


Salah satu program kinerja USAID yang besar tantangannya adalah program pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten kota.

Setelah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dinyatakan efektif berlaku dua tahun kemudian (2010) mestinya setiap Badan Publik yang berhubungan dengan penyelenggaraan Negara sudah membuat PPID. Melalui lembaga ini semua hal yang menyangkut kerja pemerintahan dihimpun, diklasifikasikan, didokumentasikan, disimpan, dan dipublikasikan. Bahkan UU tersebut memberi amanah agar semua informasi dan dokumentasi tersebut dapat diakses oleh publik kecuali yang masuk klasifikasi “dikecualikan”.

Melalui pintu masuk PPID inilah diharapkan dapat mendorong kinerja pemerintahan yang didasarkan pada semangat keterbukaan (transparansi), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Bila informasi sudah terbuka untuk publik, dengan sendirinya keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan meningkat. Dapat dipastikan tingkat kepuasan masyarakat juga semakin besar karena masyarakat merasa menjadi bagian dari Negara, tidak lagi hanya sekedar sebagai obyek kekuasaan Negara.


Namun kenyataannya, hingga Mei 2013, di Jawa Timur terdapat 8 daerah Kabupaten/ kota yang belum membentuk PPID, yakni Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Pamekasan. Dari beberapa kali Lokakarya dan Pendampingan yang saya ikuti di beberapa daerah tersebut, ada kegamangan (khawatir yang berlebihan) bila sistem transparansi informasi benar-benar jalan: Pertama, akan menumbuhkan kekritisan masyarakat sehingga menjadi merepotkan birokrasi.

Komponen masyarakat (seperti LSM, Ormas, kelompok kritis, dan lain-lain) seolah mendapat jalan menjadi “hantu” yang menakutkan bagi kerja pemerintahan. Pertanyaannya adalah kalau memang tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan, mengapa mesti takut buka-bukaan? Justru saat ini momen yang baik untuk “bertaubat” memilih jalan yang benar. Kedua, PPID dianggap hanya menjadi beban kerja tambahan, sementara itu tidak ada insentif apa-apa dari bidang kerja ini.

Sebetulnya, secara fungsional lembaga-lembaga di struktur pemerintahan sudah menjalankannya. Pekerjaan menghimpun informasi, mengoleksi, menyajikan, melaporkan, dan sejenisnya itu sudah dilaksanakan. Di rumah sakit misalnya, penghimpunan dan pelaporan dokumen dilaksanakan untuk memenuhi akreditasi Rumah Sakit. Di perguruan tinggi, jauh hari sudah disibukkan untuk mengurus akreditasi BAN PT dan memenuhi sistem pelaporan ESBED Dikti.


Masalahnya, laporan-laporan tersebut belum diklasifikasikan berdasarkan jenis informasinya yang oleh UU 14/ 2008 menjadi klasifikasi: informasi setiap saat, informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan. Justru dalam sistem transparansi informasi ini Badan Publik memiliki rumah khusus yang legal untuk menyembunyikan informasi (tidak mengumumkan) melalui rumah “dikecualikan” tersebut. Ketiga, ada kekhawatiran bila PPID terbentuk kerja birokrat dalam bayang-bayang ancaman punishment penjara.

Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jatim menyatakan bahwa pasal-pasal ancaman tersebut adalah racun, yang mengacaukan optimisme keterbukaan informasi publik. Padahal bila ditelaah, ancaman hukuman yang ada hanyalah karena dengan sengaja menghilangkan atau merusak dokumentasi publik, kemudian membuat dokumentasi publik yang menyesatkan.

Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) justru mengaturnya agar kelak persoalannya tidak menjadi liar atau anarkis. Keempat, dari beberapa lokakarya dan pendampingan, saya justru menemukan gejala aneh di internal pemerintahan kota dan kabupaten, yakni bahwa di lapisan menengah ke bawah (eselon IV, SKPD, UPTD) sudah siap dan antusias menjalankan fungsi PPID, namun justru di tingkat pengambil keputusan (eselon III ke atas) yang nampaknya masih gamang (bisa juga galau).


Hal tersebut makin mengindikasikan ada sesuatu yang hendak disembunyikan rapat-rapat sehingga bila PPID ini dijalankan maka akan terkuaklah sesuatu yang disembunyikan itu, dan kemudian akan mengancam kepentingannya. Kegamangan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi bila memahami bahwa membangun transparansi informasi publik tidaklah bisa dicapai secara serta merta dan seketika (mendadak).

Jadi bila kelak pengembangan institusi (institution building) sudah selesai, masih dibutuhkan lagi kerja capacity building (pelatihan dan pembelajaran) guna mengoptimalkan sistem informasi dan publikasi. Untuk itu pasti dibutuhkan sinergi dari pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat, serta perbaikan-perbaikan yang terus-menerus secara teknis maupun sosial budaya. Maka pertanyaannya adalah, siapa sesungguhnya yang enggan untuk berubah?

Redi Panuju;
Dosen Universitas Dr Soetomo,
Narasumber Program Kinerja USAID Jawa Timur

KORAN SINDO, 1 Juli 2013

Wednesday, August 28, 2013

Babad Garuda


Garuda sebagai simbol dalam ketatanegaraan di Nusantara sudah berlangsung nyaris seribuan tahun. Tarikh itu bisa diulur hingga ke masa Dharmawangsa Teguh di Kerajaan Medang, Jawa Timur. Oleh Henri Chambert-Loir (2009), era ini disebut-sebut sebagai “renaisans” pertama Nusantara saat tradisi penerjemahan kitab-kitab asing berlangsung dengan pesat dan sistematis. Pada saat yang sama, untuk pertama kalinya garudamukha dipakai sebagai simbol dan identitas kultural sekaligus penanda kekuasaan.

Itulah sebabnya, nama “Dharmawangsa” oleh masyarakat Jawa Kuno dan Bali dinisbatkan sebagai citra era peradaban madani, sejahtera, dan berkeadilan atau merdesa. Setidak-tidaknya ada lima raja di Jawa dan Bali yang menggunakan nama “Dharmawangsa”, yakni Dharmawangsa Teguh (Jawa Timur), Dharmawangsa Airlangga (Jawa Timur), Dharmawangsa Marakata Pangkaya (Bali), Dharmawangsa Kirtisi (Bali), serta Dharmawangsa Kertawardhana (Jawa Timur).


Ujian pertama renaisans ini muncul pada 1016 M, saat tragedi besar meletus, yakni ketika keluarga Dharmawangsa Teguh dibantai Worawari. Peristiwa ini dikenal sebagai mahapralaya atau kematian besar. Disebut “mahapralaya” bukan hanya karena keluarga raja dibantai, tapi juga lantaran hilangnya simbol keadaban dalam politik dan sekaligus kultural. Di masa ketika keadaban sirna oleh pembantaian besar itu, Airlangga lolos dengan membawa amanat pemuliaan, yakni garudamukha.

Mandat garudamukha yang dipundaki Airlangga sebagai angkatan muda terakhir yang lolos dari mahapralaya kemudian menjadi semacam babad baru tentang apa yang disebut “harapan”. Semua arkeolog dan peneliti kepurbakalaan bersepakat, garudamukha dikembalikan Dharmawangsa Airlangga sebagaimana peruntukannya pada masa Dharmawangsa Teguh, yakni lencana resmi kenegaraan, sebagaimana terbaca pada prasasti Malenga, prasasti Banjaran, dan prasasti Kembang Putih.

Oleh Dharmawangsa Airlangga, garudamukha dijadikan dua perlambangan sekaligus, yakni simbol kekuasaan politik yang adil-menyatukan dan kebudayaan yang bersemangatkan pada spiritualitas. Garudamukha adalah perpaduan politik raja dan spiritualitas dewa pasca mahapralaya 1016 M.

Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) yang masih mangkrak dan terancam "unfinished work".

Unfinished work
Di masa Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka pada 1945, garudamukha dikembalikan ke tengah gelanggang politik. Garuda dicoba dijadikan identitas bersama sebagai bangsa (budaya) dan sekaligus negara (politik). Sebagaimana takdirnya, ikhtiar ini tak pernah berjalan mulus dan selamanya menjadi unfinished work.

Garudamukha dalam tafsir modern yang kita warisi hingga saat ini adalah garuda yang perdebatannya tak pernah tuntas. Misalnya, kita tak pernah punya kata sepakat siapa perancang visual garuda ini, apakah Yamin, Sultan Hamid II, Basuki Resobowo, D. Ruhl Jr, ataukah Dullah. Belum lagi soal tafsir makna atas teks yang dinisbatkan pada garuda yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila; terutama pembacaan atas teks pada sila pertama.

Memang, pada 1945, saat negara genting pasca-Proklamasi, semuanya bisa dipermaklumkan. Perdebatan yang panas bisa dicairkan. Namun justru ini menjadi api dalam sekam. Katup magma yang tidur itu kemudian membuka perlahan setelah serangkaian pemilu pertama pasca-Indonesia Merdeka yang berlangsung dari 1955 hingga 1957 selesai kita gelar yang dengan bangga kita mendaku diri sebagai negara paling demokratis pada masanya.


Di Bandung, Sidang Konstituante gagal mengambil kata sepakat soal tafsir atas sila pertama Pancasila yang dikandung di dada sang garuda. Dengan didukung penuh serdadu yang dipimpin Nasution, Presiden Soekarno mengembalikan dasar negara sebagaimana muasalnya tanpa perubahan apa pun.

Indonesia pun berlayar di titian buih Demokrasi Terpimpin. Parlemen dibubarkan. Partai-partai yang dianggap cerewet atas teks Pancasila, terutama sila pertama, dibubarkan. Para penggiatnya dikejar dan dipenjarakan. Politik pun kemudian menegang di dua kutub: Komunis dan Tentara dengan buhul sentral Soekarno.

Garuda sebagai visual dan teks pada akhirnya kita dapatkan sebagai proyek kebangsaan sekaligus kenegaraan yang belum selesai, unfinished work. Penanda ketakberesan menyelesaikan proyek ini adalah meletusnya mahapralaya kedua pada 1965. Kita tahu, Nusantara, terutama Jawa dan Bali, dicekam oleh kegelapan dari pembantaian massal yang digerakkan secara masif dan sistematis oleh tentara, di mana kasusnya (lagi-lagi) tak pernah (di)selesai(kan).

Tiga puluh dua tahun setelah itu, kita dapatkan diri dikecoh habis-habisan bahwa garuda adalah proyek yang benar-benar sudah selesai. Di bawah moncong laras senapan serdadu, garuda “disuci-murnikan”. Di titimangsa ini garuda kehilangan nilai luhur keadabannya sebagaimana rancangan Dharmawangsa pada abad ke-10 M dan diberi tafsir oleh guru bangsa pada 1945 lewat frasa “Pancasila”. Garuda kita temukan sebagai dalih untuk sebuah proyek pemberangusan politik madani dan menjadi mandat kuasa untuk kaum kesatria.


Secara tafsir politik, Soeharto sukses besar memingit garuda agar tak terjamah oleh pikiran-pikiran di luar kredo “mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekuen”. Sedangkan secara kebudayaan, garuda tak ubahnya seperti burung emprit. Hilang kegagahan dan daya gugahnya.

Di wilayah kebudayaan inilah kita dapatkan pematung modern Nyoman Nuarta ternyata menyimpan mimpi besar, mengembalikan daya gugah garuda dalam sebuah karya monumental. Yakni, pembangunan taman kebudayaan raksasa Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Bali. Proyek patung Garuda Wisnu Kencana yang tingginya melebihi patung “Liberty” di New York ini boleh dibilang sebagai babak baru babad garuda. Resmi dibangun pada 1997 di Jimbaran, Bali, dengan harapan yang mengangkasa, proyek monumental ini terancam sebagai unfinished work kedua di sisi kebudayaan. Sudah hampir 17 tahun mimpi Indonesia melihat Sang Garuda berdiri kembali dengan gagah sebagai nilai keadaban bersama nyaris menjadi mimpi buruk kita sebagai bangsa.

Kita pun kemudian tahu, selama ini negara cum pemerintah sama sekali absen dalam proyek mengembalikan garuda sebagai ikon kebangsaan baru yang membanggakan dari sisi kebudayaan ini. Apalagi tahun mangkraknya proyek Garuda Wisnu Kencana (GWK) ini merayap makin mendekati tahun ke 1.000 ketika mahapralaya meletus pada 1016 M, yakni seribu tahun redupnya renaisans pertama Nusantara.

Muhidin M Dahlan;
Kerani di warungarsip.co
TEMPO.CO, 16 Agustus 2013

Tuesday, August 27, 2013

Perubahan Sikap Mental terhadap Petani dan Pertanian


Tulisan ini sebagai kontribusi pemikiran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 pada 17 Agustus 2013. Pemikiran dimaksud adalah hasil dari upaya melihat kondisi pada saat ini dan kemudian dicoba diproyeksikan ke 17 Agustus 2045, di mana pada saat itu, yaitu 32 tahun dari sekarang, bangsa Indonesia diharapkan dengan sangat meriah dan sukacita sedang memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-100. Apakah harapan tersebut akan terwujud?

Apabila kita tarik ke belakang, yaitu kembali ke tahun 1945, atau 68 tahun yang lalu, periode 20 tahun pertama (1945-1965) sering dikatakan sebagai bukan periode pembangunan. Bahkan sering dinilai periode tersebut sebagai periode ketika banyak terjadi kekacauan. Periode kedua (1965-1998) diberi julukan sebagai periode pembangunan, yaitu periode usaha bangsa Indonesia mempercepat proses untuk mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan dan ditetapkan dalam GBHN melalui Ketetapan MPR.

Meski demikian, sejarah ternyata mencatat krisis ekonomi yang kemudian menjadi krisis multidimensi telah membuat Indonesia belum bisa mencapai sebagaimana yang telah digariskan. Bahkan Indonesia mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan negara-negara lain yang pada periode awal kemerdekaan berada setara atau di bawah posisi Indonesia, misalnya Korea Selatan dan Taiwan. Artinya, sejarah membuktikan bahwa 33 tahun membangun secara terencana dan terkoordinasi ternyata hasilnya belum bisa mencapai seperti yang telah ditetapkan.


Era Reformasi, yang sudah mencapai 15 tahun apabila ditandai dengan pergantian sistem pemerintahan dari era Orde Baru, ternyata masih menyimpan banyak pertanyaan. Memang tidak dapat disanggah bahwa kebebasan menyampaikan pendapat atau sering dikatakan dalam konteks yang lebih luas lagi, yaitu demokrasi, hidup sangat subur di dalam iklim sosio-politik sekarang.

Namun indikator-indikator yang menggambarkan kapasitas ekonomi nasional masih menunjukkan tanda-tanda belum kokoh, misalnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang sudah menembus lebih dari 10.000, impor pangan yang relatif besar, kesempatan kerja yang terbatas, tingkat kemiskinan yang masih relatif tinggi, ketimpangan atau kesenjangan sosial yang relatif meningkat, konflik sosial yang sering terjadi, serta berlanjutnya guremisasi pertanian dan petani Indonesia. Saya ingin menyoroti aspek guremisasi pertanian ini secara khusus mengingat semua kesalahan pembangunan pada akhirnya akan diserap oleh indikator guremisasi.

Pertanian dalam semua budaya pasti menjadi landasan perkembangan peradaban pada tahap-tahap selanjutnya. Jadi, dapat dipastikan bahwa perkembangan budaya itu akan didirikan di atas landasan pertanian. Pemahaman ini menunjukkan bahwa cara pandang atau sikap mental suatu bangsa terhadap petani dan pertanian akan menentukan apakah bangsa tersebut peradabannya atau budayanya akan berkembang atau tidak. Ukuran inilah yang akan saya pakai apakah Indonesia akan mencapai masa keemasan pada tahun 2045, 32 tahun lagi dari sekarang, atau tidak.


Apa ukuran sikap mental atau cara pandang tersebut? Di Jepang, pada saat Tokugawa naik takhta pada tahun 1600-an awal, dibangun stratifikasi sosial baru, yaitu samurai, petani, industriawan, dan terakhir pedagang. Cara pandang dan sikap mental bangsa Jepang lebih dari 400 tahun yang lalu telah menempatkan petani pada strata kedua dalam masyarakat.

Di Amerika Serikat, Abraham Lincoln mendirikan Kementerian Pertanian yang sebelumnya tidak ada untuk mengurusi petani agar menghasilkan produk yang selain mencukupi juga berkualitas tinggi. Sikap mental dan cara pandang Abraham Lincoln juga luar biasa mengingat bukan hanya pada eranya USDA (United States Department of Agriculture) didirikan. Ia juga melahirkan Morrill Act 1862 dan Homestead Act 1862, yang masing-masing menjadi landasan berdirinya Land Grant Universities dan penyediaan lahan petani sekitar 65 ha per unit.

Pada saat krisis ekonomi 1933, Franklin D. Roosevelt (FDR) memandang bahwa solusi ekonomi AS hanya dapat diselesaikan oleh “The Forgotten Men”, yaitu petani dan buruh, bukan oleh Wall Street. Pada era ini, FDR melahirkan Agricultural Adjustment Act 1933 yang menjadi fondasi bagi kemakmuran petani AS hingga sekarang ini.


Apabila Jepang dan AS terlalu jauh jarak sosialnya dengan kita, kita bisa melihat Korea Selatan atau Taiwan. Posisi Taiwan jauh tertinggal dari Indonesia pada saat sebelum Perang Dunia II, sedangkan Korea Selatan kurang-lebih sama dengan kita. Apa cara pandang atau sikap mental kedua negara tersebut terhadap pertanian dan petaninya? Luar biasa.

Kedua negara ini menerjemahkan land reform sebagai syariat atau perilaku hapusnya simbol-simbol penjajahan. Mengapa? Karena simbol penjajahan itu adalah ketidakadilan. Dalam situasi masyarakat agraris yang masih berlaku pada saat itu, ketidakadilan itu pasti ada dalam distribusi lahan. Selain itu, ketidakadilan tersebut juga bersenyawa dengan feodalisme. Karena itu, kedua bangsa tersebut menyelesaikan syariat pertama terlebih dulu, yaitu land reform, sebelum masuk ke perilaku yang lebih mendalam dan meluas.

Selain land reform, Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan sangat jelas dalam keberpihakannya terhadap petani dan dunia pertanian. Dan buahnya adalah sekarang mereka telah menjadi negara maju. Diukur dengan salah satu ukuran, yang walaupun tidak sempurna tetapi penting, yakni melalui pendapatan per kapita. Taiwan US$ 38.749, Jepang US$ 36.266, Korea Selatan US$ 32.272, dan Indonesia pada tahun 2012 yang lalu menurut IMF dalam ukuran purchasing power parity (PPP) adalah US$ 4.977. Dari data tersebut nampak bahwa pendapatan Taiwan ternyata 7,78 kali lipat dibanding pendapatan Indonesia.


Apakah sudah ada perubahan positif dalam hal sikap mental atau cara pandang bangsa Indonesia terhadap petani dan pertanian saat ini? Mungkin kita bisa mengujinya dengan menjawab pertanyaan yang sangat penting: Mengapa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) dan UU Land Reform 1961, yang mengatur batas atas dan batas bawah kepemilikan lahan, tidak (belum ?) pernah dilaksanakan? Mengapa masih terus terjadi guremisasi, yaitu makin menyempitnya lahan pertanian dan makin terhimpitnya para petani?! Padahal itulah tandanya para petani dan dunia pertanian yang semakin miskin dan semakin terpinggirkan?!

Memang kita perlu menyelesaikan hal-hal mendetail (mikro ekonomi) seperti masalah impor beras, kedelai, garam, gula, bawang, buah-buahan atau daging sapi. Tetapi, jauh lebih penting lagi adalah mempersiapkan jalan lurus yang strategis dan fundamental bagi NKRI 2045, yakni 32 tahun lagi dari sekarang.

Semuanya harus dimulai dari membangun sikap mental atau cara pandang baru terhadap petani dan pertanian sebagai landasan perkembangan peradaban selanjutnya. Tanpa itu, kita hanya akan mempersiapkan kuburan masa depan bagi anak-cucu kita. Merdeka!

Agus Pakpahan,
Ekonom Kelembagaan
KORAN TEMPO, 16 Agustus 2013

Monday, July 29, 2013

PTN Jer Basuki Wani Pira


Murid SMA atau madrasah aliyah yang lulus ujian nasional (unas) dengan nilai setiap pelajaran 100 tidak terjamin secara akademis bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, tidak ada kaitan langsung unas dengan sistem rekrutmen masuk PTN. Inilah salah satu keblingeran dalam sistem pendidikan kita.

Sedikitnya, ada empat jalur masuk PTN. Pertama, jalur undangan. Yang dijadikan referensi agar diterima melalui jalur ini adalah nilai rapor mulai semester pertama kelas IX. Dengan demikian, jika baru mencapai puncak performa pada saat unas sehingga memperoleh nilai sempurna, tetapi karena nilai rapor dianggap tidak memenuhi syarat, mereka tidak bisa mengetuk pintu jalur undangan.

Jalur undangan juga mempertimbangkan sekolah. Betapapun murid hebat, baik nilai rapor maupun nilai unasnya, tetapi jika sekolahnya berstatus di-blacklist  PTN, hampir mustahil bisa menerobos jalur undangan. Blacklist itu bisa disebabkan kesalahan masa lalu. Sekalipun sudah berbenah, tetapi seperti sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya.

Kondisi ini semakin rumit jika ternyata jalur undangan pun menggunakan pendekatan "wani pira". Lulus unas dengan nilai sempurna plus rapor bagus akhirnya juga tidak menjadi jaminan lolos jalur undangan karena harus kalah dalam adu "wani pira".


Kedua, jalur seleksi bersama masuk perguruan tinggi (SBM PTN). Kriteria yang dipergunakan adalah bagaimana hasil tes SBM PTN ditambah tes khusus untuk program studi tertentu seperti olahraga, seni budaya, desain program. Jalur ini menafikan hasil unas maupun rapor. Jalur ini dinilai relatif terbaik di antara jalur lain karena lebih objektif. Namun, di jalur ini masih ada potensi manipulasi melalui percaloan, bocornya soal, sampai jawaban melalui SMS atau BBM. Herannya, sudah tahu bahwa percaloan itu banyak melalui SMS dan BBM, mengapa peserta tes dibiarkan membawa HP.

Di jalur ini, anak pintar, bahkan peserta program akselerasi sekalipun, belum tentu lolos karena kuotanya hanya sekitar 30 persen. Dengan demikian, mereka bukan tidak lulus karena nilai tesnya kurang, tetapi terjegal oleh kuota.

Ketiga, jalur mandiri. Jangan dipersepsi mandiri ini untuk mendapatkan calon mahasiswa yang hebat, bisa belajar secara mandiri. Tetapi, ini lebih dalam konteks uang. Artinya, jatah bagi yang mampu membayar dengan ditetapkan batas bawah. Adapun batas atas tak terbatas. Ini benar-benar jalur untuk mendapatkan duit. Tidak peduli pintar atau bodoh, yang penting bisa membayar setinggi-tingginya.


Mekanisme pemilihannya jelas, dibuat ranking berdasar jumlah bayaran, kemudian diambil dari nomor satu sampai nomor kuota jalur. Jika kuotanya 60 calon mahasiswa, berarti diambil nomor 1-60. Dengan demikian, meskipun nilai unas dan rapor sempurna, jika tidak kuat membayar sesuai level kuota, harap lupakan jalur yang mengambil sekitar 30-40 persen mahasiswa ini.

Keempat, jalur kemitraan. Jalur ini merupakan kesepakatan PTN dengan memberikan kuota suatu institusi. Jalur ini berawal dari kepercayaan institusi tertentu kepada suatu PTN untuk mendidik calon tenaga kerja yang dibutuhkan institusi tersebut. Institusi tersebut menyeleksi siswa potensial. Namun, pada perkembangannya, jalur ini bisa disalahgunakan untuk memfasilitasi keluarga pejabat institusi tersebut agar bisa masuk PTN tanpa bersusah payah ikut SBM PTN. Di sini pun ada nuansa "wani pira".

Implikasi dari sistem banyak jalur ini PTN bisa mendapatkan dana segar langsung. Ransum dari pemerintah selama ini dinilai kurang. Karena itu, secara retorika dana ini bisa untuk "meningkatkan kualitas dan pelayanan PTN".

Implikasi lain yang tidak bisa dimungkiri adalah tidak terjaminnya kualitas enrolment (masukan calon mahasiswa). Menjadi mahasiswa karena "wani mbayar". Karena sejak awal "jer basuki wani pira", pada akhirnya dalam mengikuti proses perkualiahan pun lebih mengandalkan "wani pira". Lulus dengan uang.


Praktik demikian dulu lebih dikenal terjadi di perguruan tinggi swasta (PTS). Di "PTS komersial", mahasiswa boleh jarang kuliah, tetapi bisa meraih gelar akademik mulai sarjana sampai doktor. Akhirnya masyarakat sendiri yang mengevaluasi. PTS demikian sepi peminat, lulusannya tidak laku di pasar tenaga kerja. Jembret.

Hal demikian bisa saja terjadi pada PTN. Memang sekarang PTN masih menjadi pilihan utama masyarakat. PTN masih menjadi simbol status. Namun, jika kualitas lulusannya rendah karena dimulai dari kualitas enrolment yang rendah, lambat laun kualitasnya akan terdegradasi. Mereka akan kehilangan kredibilitas sebagai lembaga moral dan lembaga profesional.

Ke depan perlu dipertimbangkan penggunaan satu sistem masuk PTN, yaitu kombinasi SBM PTN dengan rapor. Artinya, menggunakan nilai hasil SBM PTN dan hasil rapor dua semester terakhir. Komposisinya bisa 50-50, 60-40, 70-30. Untuk pelaksanaan SBM PTN bisa menggunakan 30 soal berbeda untuk mempersempit peluang percaloan. Cuma masalahnya, berani atau tidak pelaku sistem yang ada sekarang kehilangan ceperan?

Gusti Allah ora dhahar lan ora sare.

Anwar Hudijono;
Jurnalis, Media Consultant, dan Facebooker
JAWA POS, 1 Juli 2013

Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com

Thursday, June 6, 2013

Cultural Leadership Cak Nun (IV)


Kepemimpinan Pawang dan Maestro Aransemen Negara

“Dari beberapa hari kami mendapat pembekalan terkait leadership, syarat untuk menjadi leader yang baik itu dimensinya sangat luas. Sementara manusia kan punya keterbatasan-keterbatasan, punya kekurangan. Untuk menjadi pemimpin yang baik apakah kita harus menguasai semua dimensi yang dipersyaratkan atau cukup memegang beberapa key point tertentu saja sudah cukup?” tanya Mbak Erna.

Jawab Cak Nun:
Presiden tidak harus ahli pertanian, tidak harus ahli moneter, tidak harus ahli pendidikan. Dia punya kepemimpinan pada tingkat koordinasi dan kearifan untuk mengkoordinir seluruh fungsi-fungsi itu. Kalau Anda cari, jadi presiden kuliah di fakultas apa? Pemimpin yang baik itu bukan soal keahliannya, tapi soal aura, soal di atas ilmu.

Contohnya, ada kepala suku yang dipilih dengan bermacam-macam metode. Salah satu metodenya adalah dia dihadapkan pada pasukan tawon. Ini dijalankan oleh suku Amatoa, Kajang.

Pertama pakai sapi atau kerbau. Sapi dilepas, nanti dia menuju rumah siapa, di situlah pemimpin itu tinggal. Misalkan sapi menuju ke 3 tempat, orang yang rumahnya ditempati 3 sapi itu dibawa ke lapangan, dipilih. Pemilihan finalnya adalah dengan mengerahkan pasukan tawon. Ini kita pelajari bukan tawonnya tapi faktor apa yang bisa jadi parameter kepemimpinan.

Peserta pertama kena tawon lari, ini dia nggak bisa jadi pemimpin karena dia tidak tahan terhadap apa yang akan dia pimpin. Dia nggak punya mental, dia nanti sambat terus, kesakitan, terus nanti tiba-tiba bikin akun Twitter. Dia kesakitan terus dan reaktif, nggak ngerti mana bedanya skala prioritas dan nggak ngerti mana yang primer. Rendra meninggal dia tidak datang, Mbah Surip meninggal dia pidato, itu kan karena dia nggak ngerti bedanya tikus sama babi, nggak punya skala priortias. Ini tipe pertama.

Tipe kedua, begitu tawon menyengat, tawonnya jatuh plak... plak.... Orang sesuku nggak mau milih dia, gawat ini hebat betul dia, siapa saja yang mengkritik akan mati. Yang dipilih adalah tipe ketiga, tawon nempel di sini, menyengat, tapi dalam kemesraan. Tipe ketiga ini orang yang memiliki kearifan, memiliki bahasa sehingga kalau dia dikritik orang lain, orang itu tidak marah. Dia memberi jalan kepada orang lain untuk mengkritik dia. Jadi pemimpin itu kriterianya adalah  hebat tapi seperti pawang.


Anda menaklukkan macan itu kan ada beberapa cara. Cara pertama dengan perang lawan macan, Anda banting dengan ajian apa, macan jadi jinak kepada Anda. Teori kedua bukan dengan fisik tapi dengan akal pikiran, dikasih laso, dikasih makanan, digiring, akhirnya macan ikut kita. Teori ketiga pakai kekuatan rohani. Pokoknya diam aja, dan begitu dipandang dia macannya ngikut.

Nah, kita butuh yang ketiga ini untuk Indonesia. Boleh ada macem-macem di Indonesia, tapi begitu ada orang itu semua jadi tertawa, gembira, optimis, berbuat baik. Yang ketiga ini yang kita tunggu dan sudah ada itu orangnya. Kalau saya sebut sekarang, nanti Tuhan mencoret.

Poin berikutnya yang ingin saya sampaikan adalah bahwa saya ini, mohon maaf, adalah seorang maestro. Di Italy saya pentas di pusat musik klasik di mana alat-alat musik sedunia dari Vivaldi dan alat-alat musik klasik sedunia (yang lain) ada di situ, termasuk musik kami, Kiai Kanjeng. Saya dijunjung di atas kepala mereka sebagai maestro.

Padahal saya nggak bisa main apa-apa. Main gitar nggak bisa, main drum nggak bisa, main apa-apa nggak bisa. Satu jenis alat musik pun nggak bisa saya mainkan. Tapi mereka menyebut saya maestro, karena semua aransemen yang dipertunjukkan itu saya yang ngatur. Itu yang saya ingin ngomong pada Anda.

Anda tahu Yanni? Dia nggak bisa main musik apa pun, tapi dia punya gagasan, ilmu katuranggan, pranoto mongso, kepekaan, gelombang elektromagnetik di ubun-ubunnya nyambung sama hidayah Allah, fadhilah, ilham, dan seterusnya maka dia bisa ngatur.

Yang ngatur itu namanya maestro. Orang yang pandai mainin alat musik belum tentu bisa jadi maestro. Jadi, presiden jangan yang ahli pertanian thok. Presiden itu yang appreciate semua bidang dan dia punya feeling, ini yang baik begini begitu. Itu namanya aransemen negara.

Dan mereka di Italy tadi memohon kami; “Suatu hari Pak Emha, kita kumpulkan pianis-pianis, pemain biola terbaik di seluruh Italy, Bapak yang memimpin orkestra.” Dan waktu itu memang dahsyat pentasnya anak-anak. Mereka dikagumi karena mereka semua merem. Yang pakai partitur itu kan karena mereka kurang cerdas, kalau sudah cerdas ya merem. Gitu kok mau niru-niru kepemimpinan global.



Bukan Mendorong Ke Neraka

“Yang saya hormati Cak Nun, saya ingin menyampaikan terimakasih atas pencerahannya di pagi hari ini, dan tentu butuh kontemplasi untuk mencerna kata-kata yang keluar dari Cak Nun. Saya tadi mencermati beberapa statement dan pertanyaan dari teman-teman dan dari Cak Nun. Perkenalkan, saya Subintoro dari PPATK.”

“Bahwa kepemimpinan nasional dari yang tertinggi sampai yang rendah, ada krisis kepemimpinan dalam negara kita ini. Dan tadi disinggung juga ditandai fenomena banyaknya korupsi dan orang munafik. Ada orang yang seolah betul-betul sebagai pahlawan tapi kalau kita lihat rekeningnya, tidak benar. Kenyatannya dia banyak menggunakan uang dari negara atau Pemda sehingga mereka kena KPK. Ini tentu kami di PPATK bisa melihat dari balik layar dan tentu tidak bisa diekspos. Yang kita tahu adalah bahwa kepemimpinan kita saat ini kurang integritas. Kondisi seperti ini adalah krisis integritas. Sepertinya bagus, tapi ternyata tidak. Ukuran moral belum sampai ke arah sana.”

“Dikaitkan dengan pemimpin yang berbudaya. Saya minta pencerahan dari Cak Nun selaku kiyai. Saya sejak di SD, SMP, SMA, mahasiswa, sampai sekarang saya suka baca artikel Cak Nun sebagai kiyai mbeling di satu sisi, dan di sisi lain seorang budayawan. Mohon pandangan-pandangan Cak Nun tentang meneguhkan hakiki moral yang benar dan terkait dengan integritas tadi dan meneguhkan pemimpin yang berbudaya.”


Jawab Cak Nun:
Misalnya ada banyak koruptor, ada banyak orang munafik, ada banyak ustadz yang sebenarnya penipu, banyak orang yang punya banyak duit terus kena KPK, kalau misalkan suatu hari kita bisa buat Indonesia yang lebih baik, mereka ini (akan) kita apakan?

Orang yang sekarang jelek-jelek, yang kita tuding-tuding jahat itu akan kita apakan? Maksud saya, apakah kita biarkan mereka tetap jelek, atau agar bergabung dengan kita melakukan kebaikan-kebaikan? Ini pertanyaan mendasar, karena orang belum ikhlas sama Soeharto. Orang penginnya Soeharto tetap jelek, Soeharto kok melakukan kebaikan. Soeharto itu harus jelek, masuk neraka, dikutuk. Nah, sekarang mulai rapuh sedikit-sedikit pandangan seperti ini.

Kita ini mengutuk mereka dunia-akhirat, terus pengin mereka masuk neraka, ataukah kita ingin membangun masa depan sehingga siapa saja di Indonesia ini (mau) menciptakan harmoni baru? Beberapa hal harus kita maafkan, beberapa hal harus kita hukum sepantasnya, tapi kita kan ingin membangun bareng-bareng.

“Dalam konteks negara, menurut Sampeyan saat ini banyak mana orang yang berdosa sama yang tidak berdosa?” Tanya Cak Nun.

“Memang kalau dalam tatanan perundang-undangan kita, terhadap harta-harta dari kejahatan ini kita sedang menyusun Undang-Undang untuk bisa disita untuk negara sehingga nanti bisa digunakan untuk pembangunan Indonesia. Tentu kalau mereka corrupt, harus ada punishment,” jawab Mas Bintoro.


“Kalau Soeharto salah, kan, dia memang harus diadili to Mas. Dan saya sudah bikin 4 sumpah yang waktu itu ditandatangani Soeharto.” Cak Nun kemudian menyebutkan isi sumpah dari Soeharto yang memuat empat poin tersebut, yaitu:

1. Tidak akan pernah menjadi presiden lagi.
2. Tidak akan ikut campur dalam pemilihan presiden.
3. Siap untuk diadili pengadilan negara dan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya selama 32 tahun.
4. Siap untuk mengembalikan harta yang oleh pengadilan diklaim sebagai harta rakyat.

Kenapa tidak dilakukan? Repot-repot lho saya ngrayu Pak Harto untuk menandatangani itu. Itu karena dia taat sama saya. Di bulan-bulan terakhir, saya imamnya dia, saya suruh shalat dia shalat, saya suruh wiridan dia mau wiridan, saya suruh tandatangan mau.

Tapi kan para Reformis tidak jujur. Mereka sok melawan Soeharto, padahal mereka ingin menjadi Soeharto-Soeharto baru. Mereka semua sebenernya pengin menjadi Soeharto. Mereka itu cemburu.

Dan saya bisa membuktikan itu bener-bener. Saya ngalamin dan saya terlibat di banyak segi. Saya mengalami peristiwa Trisakti. Pada waktu penembakan itu saya di situ. Pada waktu 3 harian, 7 harian, 40 harian, yang ndoain saya. (Bahkan) sampai 100 hari, saya juga. Pernahkah ada orang mengakui? Pernahkah ada orang menyebut-nyebut itu? Saya terlibat di situ semua Mas. Banyak sekali kerusuhan.

Memang siapa yang ngomongin Soeharto untuk turun? Kamu pikir Soeharto dipaksa turun oleh mahasiswa? Kalau mahasiswa bisa memaksa Soeharto turun kenapa tidak demo ke Cendana? Kenapa beraninya di HI aja? Mana ada presiden yang dipaksa turun bisa tenang-tenang di rumah, pelihara perkutut, senyum-senyum, ngrokok klobot, nggendong cucunya. Mestinya kan lari ke luar negeri minta suaka ke mana-mana. Soeharto nggak tuh. Nggak ada masalah. Cendana tetep dijaga sama TNI.


Jadi sekarang kalau Anda ngomong koruptor, orang jahat, sebenarnya parameternya tidak jelas. Anda pikir SBY itu siapa? Di zaman Reformasi siapa dia? Di zaman Soeharto siapa? Ini kalau tak panjangin, suwe-suwe metu sungune kabeh. Emang dulu lu berani sama Soeharto? Emang siapa yang nurunin Soeharto? Siapa yang berani berhadapan dengan Soeharto? Siapa yang pegang Indonesia sesungguhnya?

Saya ngerti pertanyaan Anda, terus Anda menginginkan ada semacam upaya-upaya kultural dan akhlak atau moral untuk mengantisipasi. Menurut saya kok nggak, Mas. Ya itu tetep bagus dilakukan, tapi tidak usah dengan tujuan sebesar itu. Orang-orang itu nggak percaya. Sama Tuhan aja nggak percaya, Tuhan aja jadi alatnya kok. Mekkah itu buat cebok aja kok.

Kita tergantung pada Ratu Adil –yang bukan Ratu Adil beneran, tapi menteri-menterinya Imam Mahdi. Dan itu sudah ada di sini, cuma nggak akan diakui karena menurut harmoni yang ada di Indonesia dia fals. Maka saya katakan tadi, tidak ada fals. Yang ada adalah harmoni yang mana, struktur nada yang mana. Menurut saya, banyak orang yang kelihatannya jelek dan korupsi, sesungguhnya kalau ada harmoni dan atmosfer yang bisa membuat mereka berbuat baik, saya jamin mereka akan berbuat baik.

Jangan kuatir. Jangan tuduh dan jelekin siapa-siapa. Gampangnya, kalau ada konflik di Poso, Ambon, Anda pikir siapa yang maju pertama? Laskar Jihad, FPI? Bukan! Yang maju pertama adalah yang tatto-tatto-an itu Mas, preman-preman itu yang maju jadi pasukan Islam. Mabuk dia tiap hari, tapi kalau Islam disinggung dia marah. Dia sendiri nggak pernah shalat, tapi mereka berani.

Kalau yang bagian provokasi ini, yang teriak-teriak Allahu Akbar, itu setelah selesai, mereka pulang lalu tidur. Jangan dipikir orang-orang yang Anda pikir jelek itu nanti betul-betul akan jelek seumur hidup.


Orang yang paling banyak mencuri mungkin akan menjadi orang yang paling banyak berinfaq. Dan Tuhan kasih contoh banyak sekali. Jengis Khan menghancurkan peradaban Islam di Baghdad, habis perpustakaan semua. Tapi cucunya adalah orang yang kemudian masuk Islam dan kemudian membangun kembali peradaban Islam di Baghdad. Kita optimis saja. Tuhan punya skenario yang aneh-aneh gitu.

Sayyidina Ali, namanya dikutuk selama sekian periode Muawiyah (Dinasti Umayah). Jadi kalau Jumatan, ada kalimat yang mengutuk Ali. Dan yang menghapus kalimat ini adalah cucunya Muawiyah sendiri yaitu Umar bin Abdul Azis. Jadi mungkin koruptor itu punya anak atau cucu yang akan jadi pemimpin dahsyat, ya mungkin saja. Kiyai dahsyat melahirkan anak koruptor ya bisa. Nggak mesti.

Jadi Anda nggak usah meromantisir para koruptor. Undang-Undang cepet diselesaikan. Kita tagih bener, kita nasionalisasi bener.

Mohon maaf kalau saya jawabnya loncat ke sana ke mari karena saking luasnya masalah yang kita hadapi. Semoga yang sampai dari saya adalah cinta saya kepada Anda dan seluruh rakyat Indonesia. Dan kita minta sama Tuhan untuk dibekerjasamakan membangun Indonesia baru yang sungguh-sungguh merupakan keluarga sakinah mawaddah warahmah.

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Pukul 11.50, moderator menyampaikan sedikit catatan dari uraian Cak Nun yang banyak sekali hikmahnya, kemudian mengucapkan terima kasih kepada Cak Nun.

“Kami atas nama Bank Indonesia menghaturkan banyak sekali terimakasih atas kehadiran Cak Nun. Setengah hari bersama Cak Nun kita mendapat banyak sekali penyegaran. Paling tidak, saya amati dari ketawanya temen-temen. Ini forum yang sangat segar. Mari kita tepuk tangan yang meriah untuk Cak Nun.”

Selepas itu, Cak Nun dimohon untuk berdiri di depan menerima cinderamata dari BI, lalu disambung dengan sesi foto bersama.
Reportase Maiyahan di Bank Indonesia 24 April 2013
Ditulis Oleh: Ratri Dian Ariani, Redaksi Kenduri Cinta