Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts

Wednesday, October 25, 2023

Kotak Pandora Itu Bernama Gibran


Setelah Golkar mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo, maka deklarasi Koalisi Indonesia Maju untuk pasangan Prabowo Gibran akan segera dilakukan yang berlanjut pada pendaftaran ke KPU. Majunya Gibran membenarkan sinyalemen bahwa Putusan MK adalah pembuka pintu. Sulit membantah peran besar dari Mahkamah Keluarga tersebut. MK adalah pendosa besar.

Gibran sebenarnya bukan solusi bagi Prabowo. Semua sudah faham pilihan pada Gibran hanya bertumpu pada faktor Jokowi, bukan karena kapasitas atau elektabilitas. Gibran tidak memiliki basis dukungan partai maupun organisasi kemasyarakatan. Tingkat kematangan berpolitik juga rendah. Prabowo yang sudah “jatuh hati habis” pada Jokowi merasa perlu menarik Gibran sebagai pasangannya.


Menjadi fenomena politik menarik bahwa figur politik berpengalaman seperti Airlangga, Zulhas, Yusril atau SBY dengan mudah menyepakati kontroversi ini. AHY yang dahulu ngotot ingin menjadi Cawapres, kini begitu sunyi. Begitu juga dengan Yusril yang percaya diri akan terpilih seperti hanya bisa menunduk terdiam. Semua bertekuk lutut pada sang Raja dan Putera Mahkota.

Prabowo jumawa pada sukses merebut Gibran seolah berhasil mendapatkan Jokowi. Sementara Jokowi merasa bahagia karena sang pangeran dapat menjadi Cawapres dengan menyingkirkan tokoh yang lebih pantas seperti Airlangga, Erick Thohir, Yusril ataupun AHY sendiri. Nampaknya tidak sia-sia kerja adik ipar sebagai Ketua Mahkamah Keluarga.

Sesungguhnya di tengah kebahagiaan atau mungkin harapan dari Partai Gerindra, Golkar, PAN dan lainnya, kehadiran dan penetapan Gibran sebagai Cawapres Prabowo adalah bencana. Gibran bagai kotak pandora yang terbuka. Masalah besar yang tidak diinginkan sedang mengancam. Seperti berharga tetapi sebenarnya musibah.


Pertama, bagi Prabowo sendiri ini adalah “kutukan” dari pendukung dahulu yang merasa tersakiti atau terkhianati. Tanpa diduga ternyata ada kiriman “Gibran” anak kecil yang diorbit paksa oleh sang bapak. Gibran bukan penguat atau akselerator tetapi beban berat bagi Prabowo. Citra “Singa” Prabowo semakin terkikis. Bualan survey berfakta hanya sekelas Gibran.

Kedua, bagi partai-partai politik yang sepakat Gibran sebagai Cawapres adalah bukti adanya sihir atau jampi-jampi yang membuat pimpinan partai kehilangan akal sehat, berfikir pendek, pragmatis dan kehilangan idealisme. Di depan konstituen partai-partai politik tersebut akan ambruk. Mungkin terjadi perpecahan.

Ketiga, Gibran menjadi suntikan perseteruan tajam Megawati dengan Jokowi. Balas dendam Jokowi menyakitkan hati. Bukan hanya ia tidak loyal tetapi sama saja Jokowi telah mengumumkan perang. Perang dengan memanfaatkan Prabowo bertameng Gibran. Wajah culun yang mampu memerahkan muka Mega.


Keempat, Gibran menjadi penyakit bangsa dan pencemar politik etik. Nepotisme atau politik dinasti terbukti. Jokowi membuta babi. Berjuang untuk melindungi diri pasca lengser nanti. Sesungguhnya publik menilai bahwa Jokowi salah kalkulasi dikira Gibran adalah penyelamat padahal bom bunuh diri.

Kelima, menciptakan negara bagai istana boneka. Mengurus bangsa dengan bermain-main. Rakyat hanya diposisikan sebagai penonton yang disuruh bertepuk tangan, bersedih atau berteriak. Panggung hanya milik pemain atau boneka-boneka itu. Gibran mengisi ruang “negara cemen” dan “negara fantasi”.

Kotak pandora Gibran adalah menyebarkan khayalan untuk menjadikan Indonesia seperti negara Korea Utara. Dinasti Kim yang berkuasa dari sejak Kim Il Sung kepada Kim Jong Il dan kini Kim Jong Un. Nah mungkin Jokowi kini sedang menyiapkan Jan Ethes untuk pemimpin berikutnya, he he heee ....

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 24 Oktober 2023

Monday, April 7, 2014

Diktator Konstitusional Vs Kudeta Konstitusional


“Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional.”

Tahun 2014 menjadi tahun anomali bagi hukum ketetanegaraan kita. Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan keputusan yang aneh bin ajaib. Pada 23 Januari 2014, MK memutuskan bahwa Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga pemilihan umum harus dilaksanakan serentak. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang (UU) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai pada pelaksanaan Pemilu 2014.

Atas dasar hal itu, penulis telah memberikan analisisnya dan menjadi wacana publik akan risiko munculnya chaos akibat dari “legalitas” pelaksanaan Pemilu 2014, sehingga dengan sejumlah argumen hukum penulis katakan; keputusan MK yang tidak dijalankan pada Pemilu 2014 tersebut memberi peluang “kudeta konstitusional” bagi TNI.


Bukan kewenangan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa, MK berwenang; pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni menguji UU No 42/2008 dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang menjadi masalah dan aneh ialah putusan kedua MK yang menyatakan amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Artinya, dalam pandangan penulis, MK telah menyatakan waktu pelaksanaan UU. Padahal, hal itu tidak ada dalam kewenangan MK.

Tiga bulan setelah memberi putusan aneh atas pengajuan judicial review atas tuntutan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak seperti dijelaskan sebelumnya, pada 20 Maret 2014, MK kembali memberikan keputusan yang ajaib terhadap pengajuan judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap UU yang sama dengan yang diajukan Effendi Gazali (UU No 42/2008), tapi pada pasal yang berbeda. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan tentang presidential threshold dan jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

Atas hal itu, MK menyatakan (1) Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; (2) Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Effendi Gazali Ph D, Prof Yusril Ihza Mahendra, Presiden SBY, Soleman B Ponto.

Berani dan tidak berani
Jika mencermati pada dua fenomena itu, tentu menjadi sangat ironis kondisi institusi bernama MK. Di satu sisi, ketika memutuskan tuntutan Effendi Gazali, MK begitu berani, bahkan di luar kewenangannya untuk menyebutkan masa berlakunya putusan tersebut. Padahal, sekali lagi, penentuan waktu bukanlah wilayah MK. Namun di sisi lain, ketika memutuskan tuntutan Yusril, MK menjadi institusi yang tidak berani dan tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah melanggar UUD 1945.

Di sinilah wibawa MK yang menjadi penafsir tunggal konstitusi dipertanyakan. Keberadaan MK yang seyogianya memberikan kepastian terhadap problem hukum justru menjadi pusaran masalah. Apalagi UU yang diujikan ialah yang menyangkut hidup dan hak orang banyak. Kita bisa menyaksikan di sejumlah negara lain yang gara-gara pemilunya amburadul, tatanan sosial, politik, dan ekonomi menjadi kacau dan berantakan. Indonesia tentu tidak ingin seperti itu. Namun, bagaimana jika chaos terjadi akibat dari ketidakjelasan dasar hukum?

Maka akibat dari “runtuhnya” MK, menjadikan institusi TNI sebagai benteng terakhir penjaga UUD 1945. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Soleman B Ponto.

Sangat jelas positioning TNI yang akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, TNI dapat melaksanakan kudeta terhadap pemerintah yang tidak konstitusional. TNI menjadi palang pintu terakhir dalam mempertahankan UUD 1945. Karena itu, tidaklah salah apabila TNI melakukan kudeta untuk tegaknya konstitusi, atau “kudeta konstitusional” demi untuk menegakkan konstitusi dan atas perintah konstitusi.

Nah, agar hal itu tidak terjadi, putusan MK harus dilaksanakan sekarang juga dan jangan ditunda sampai 2019, karena itulah yang konstitusional. Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional. Karena jika tetap “dipaksakan”, akan menjadi dosa besar bagi penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dan KPU. Guna menjembatani hal itu, lebih baik melakukan kompromi politik ketimbang melanggar konstitusi.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
MEDIA INDONESIA, 3 April 2014

Thursday, January 16, 2014

BBM Lengkap Akil Mochtar Soal Pilgub Jatim


Akil Mochtar, yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), disebut-sebut pernah berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali menyangkut sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Menurut sumber Tempo, percakapan melalui pesan BBM (BlackBerry Messenger) itu untuk mengatur putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. Percakapan itu sudah ditanyakan ke Akil ketika diperiksa penyidik KPK pada 19 Desember lalu. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, membenarkan soal adanya percakapan tersebut.

Berikut ini percakapan BBM antara Akil dan Zainudin, yang terjadi sebelum Akil ditangkap KPK. Sebagaimana diketahui Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.

Setya Novanto, Idrus Markam, Zainudin Amali

Percakapan tanggal 1 Oktober 2013

Akil: Gimana konsolidasi Jatim? Gawat juga ya?

Zainudin: Kpn (kapan) ada waktu?

Akil: Nantilah skrg (sekarang) aja masih sidang Jatim, kita batalin aja nih Jatim

Zainudin: he he he... itu semua kewenangan yg (yang) mulia, siap Bang, sy (saya) menunggu petunjuk & arahan Abang, Tks

Akil: Ini Jatim yang urus Idrus Marham atw (atau) Zainudin?

Zainudin: katanya Abang lbh (lebih) berkenan klau (kalau) dr PG (dari Partai Golkar) Pak Idrus makanya Sy (saya) ikut aja, tp (tapi) klau (kalau) ada perintah lain Sy (saya) akan sampaikan ke pihak Jatim Bang, terserah Abang aja bagaimana baiknya. Mhn (mohon) arahan, tks.

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Akil: segera, dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!

Zainudin: makanya kan Sy (saya) minta waktu & arahan dr (dari) Abang itu maksudnya


Akil: Tipu2 aja itu sekjen kalian itu

Zainudin: Jd (jadi) urusannya dg Sy (dengan saya) ya Bang?

Akil: Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah,,, gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?

Zainudin: Td (Tadi) siang Sy (saya) ketemu Idrus & Nov (Setya Novanto) di FPG (Fraksi Golkar), kata IM (Idrus Marham) nanti dia yang berurusan ke Abang mlm (malam) ini makanya Sy (saya) diam aja. Sy (saya) fikir Abang lbh (lebih) percaya IM (Idrus Marham) drpd Sy (daripada saya) makanya Sy (saya) gak gerak lg (lagi).

Akil: saya gk (gak) pernah hubungan sama dia selama ini urusan Jatim, baru ujug2 datang, makanya saya tanya siapa yang urus Jatim ini kepada Zainudin.

Zainudin: Iya Bang, berarti mereka (IM & Nov (Idrus Marham dan Setya Novanto)) yg minta ke Tim Jatim spy (supaya) IM yg urus. Apakah td (tadi) waktu dg (dengan) IM (Idrus Marham) Abang sempat singgung jg (juga) bahwa Sy sdh (saya sudah) komunikasi dg (dengan) Abang?

Akil: Tdk ada sama sekali dia tdk tahu dan saya tdk ngomong soal Zainudin ketemu saya,,,, Saya heran saja kok tiba2 dia datang urusan Jatim...

Zainudin: Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks

Pakdhe Karwo dan Gus Ipul

Percakapan tanggal 2 Oktober 2013

Zainudin: Ass Bang, Alhamdulillah positif, kpn (kapan) bisa komunikasi darat? mhn (mohon) arahan, tks.

Akil: Kapan ada waktu? Secepatnya

Zainudin: Nanti mlm (malam) sy (saya) ke Wican (Komplek Widya Chandra, alamat rumah dinas Akil)?

Akil: Eksekusi langsung. Oke tunggu kontak dari saya. Dimana? PING!!!

Zainudin: di Menteng stanby Bang

Akil: Bisa ketemu saya skrg (sekarang) ke rumah. Darurat. Kl (kalau) gak diulang nih Jatim

Zainudin: Baik Bang, segera Sy (saya) ke sana

Akil pada 2 Oktober 2013 ditangkap KPK di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00. Saat itu ia sedang menerima tamu, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang juga sedang beperkara di MK.

Sumber:
Bunga Manggiasih
http://www.tempo.co

Tuesday, October 8, 2013

Surat Akil Mochtar (dari Penjara KPK) untuk MK


Akil Mochtar berkirim surat ke MK. Isinya berbagai macam hal, khususnya terkait pengunduran dirinya dari jabatan ketua MK dan hakim konstitusi, serta penjelasannya soal penangkapan KPK.

Akil menulis tangan surat itu dan dikirimkannya dari rutan KPK melalui kurir. Surat itu diterima MK pada Sabtu (5/10/2013). Surat itu sempat dibahas khusus oleh para hakim MK.

Berikut surat Akil yang beredar di kalangan wartawan:

‎‎‎Jakarta, 3 Oct 2013
‎‎‎
Kepada Yth/ yang mulia Bpk/ibu hakim konstitusi

Ass. Wr Wb

1. Saya mohon maaf kepada Bpk/ibu hakim konstitusi dan kpd seluruh staf dan karyawan MK.

2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.

3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yg sebenarnya;


A. Rabu malam saya baru sampai di rumah sekitar jam 8 lewat, mandi, ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan, dan pintu saya buka, dan ada petugas dari KPK memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan lalu saya hanya kenal dengan Chairun Nisa, yang pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.

Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairun Nisa hanya didapati beberapa buah HP. Sedangkan satu orang lagi laki-laki, saya tidak pernah melihat katanya menunggu di mobil putih.

Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security. Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.


B. Pilkada Lebak: Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya menginteruksi, ada PP (Panitera Pengganti) dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tsb.

Katanya ada SMS dari pengacara Susy kepada saya meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta meminta uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.

4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah.

Ditengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan merubah sikap saya terhadap bangsa ini.

Saya bukan pengkhianat! Walau saya harus mati untuk itu semua!

5. Kepada Bpk/ibu Hakim, maupun kolega saya; Jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bpk/ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.

Tks
Akil Mochtar

Sumber:
DETIKNEWS, 6 Oktober 2013

Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com