Showing posts with label UUD 45. Show all posts
Showing posts with label UUD 45. Show all posts

Friday, January 14, 2022

Indonesia, Negara Maju yang Semakin Mundur


Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak konstitusional dan tidak sah !!!

UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administratif. Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan ke dalam lembaran Negara.

Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila dan UUD 1945 yang asli, telah dirancang sesuai kepentingan asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai oleh asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).

Artinya, sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi.


Pengkhianatan-pengkhianatan Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai-nilai individualisme, liberalisme dan persaingan bebas. Mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya serta tetap tegak berdiri kokoh di atas landasan filosofi Pancasila.

Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yang dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah-penjajah asing. Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, aturan dan undang-undang dikendalikan asing, pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.


Kedaulatan Negara, Bangsa dan Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan.

Biaya dan konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin. Politik anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di parlemen dan birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.


Kekacauan Sistem
Akibat dimandulkannya MPR, maka sistem budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai-partai politik dan birokrasi sebenarnya tahu itu semua, tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatasinya dengan setengah hati dan tambal sulam yang membuat keadaan makin memburuk.

Ketika lembaga-lembaga hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketika rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari parpol, dimunculkanlah calon independen. Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membatalkan UU. Ketika Rakyat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY (Komisi Yudisial). Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan-kerajaan, tanpa kontrol.

Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya. Instansi-instansi penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan. Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili. Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset-aset bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga-lembaga seperi KPK, MK, BPK dll.


Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, dan menyerahkan pada OBOR (One Belt One Road) China dan investasi asing adalah kunci pengkhianatan UUD hasil Amanademen. Rezim SBY – Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.

Begitu juga dengan Jokowi – Ma’ruf Amin, pembangunan diserahkan pada investasi asing dan OBOR China. Berbagai macam undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing (demi investasi), yang membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global. Hingga akhirnya melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan dan memiskinkan rakyat banyak.


Dominasi Asing atas Ekonomi
Kekuasaan asing atas ekonomi Indonesia, meliputi: Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%; atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% Bank boleh dikuasai asing dan juga Farmasi dan Medis terbuka untuk dikuasai asing.

Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga ke sendi-sendi utama ekonomi politik bangsa. Dan otomatis dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi politik Indonesia pindah ke tangan asing, sehingga membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh atau mati suri.


Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.

Itulah buah dari UUD hasil Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sedang dan terus dimanipulasi melalui Pemilu yang tak dilandasi akal sehat, penuh kecurangan dan tentu saja akan semakin menjerumuskan kita semua.

Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar atau tak sadar, semakin memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan dan pengangguran terus meluas.

Jumlah TKI/TKW semakin banyak. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat. Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal. Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka bahkan korban nyawa. (Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi).


Undang-undang politik liberal UUD hasil Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi kriminal dan demokrasi transaksional, tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa, baik di parlemen (legislatif), yudikatif maupun eksekutif.

Juga tidak akan mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral yang memadai. Yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga harkat-martabat, kedaulatan, serta kemandirian negara dan bangsa.

Sama dengan Pemilu 2009 yang sarat korupsi/suap, Pemilu 2014 pun “sami mawon”, masih sarat suap dan korupsi, mengingat korupsi IT KPU dan bailout Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum bisa dituntaskan.

Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga korupsi Jiwasraya, Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa utang dan dikorupsi. Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp 997 triliun, BNI utang Rp 660 triliun, PLN utang Rp 543 triliun, Pertamina utang Rp 522 triliun, BTN utang Rp 249 triliun, Taspen utang Rp 222 triliun, Waskita Karya utang Rp 102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp 99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp 76 triliun. Rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.

Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimilikinya, seperti BRI dengan aset Rp 1.179 triliun menanggung utang Rp 1.008 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa dipailitkan. Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua, hanya akan habis untuk membayar utang.


Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi darurat. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.

Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik pengkhianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk.

Data harian Kompas, pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang para caleg pendatang baru.

Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuantitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.


Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisasi masyarakat non partai politik hendaknya bersatu padu, bahu-membahu dan saling percaya, agar kita semua bisa selamat.

Berubahnya azas dalam UUD 45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi dijalankan berdasarkan undang-undang yang notabene telah didikte oleh perjanjian-perjanjian international dan kepentingan global, seperti WTO, APEC, IMF, dan lain-lain.

UUD hasil Amandemen telah menutup rapat pintu darurat yang bisa untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogyanya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.


Pancasila dan UUD 1945 adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia
Artinya, apabila partai-partai politik dan pemerintah telah mengkhianati Konstitusi (Pancasila-UUD 45) dan pengkhianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, negara dan rakyat tepuruk hingga pada kondisi darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, Rakyat Indonesia (sebagai institusi tertinggi bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkannya.

Bahkan apabila dianggap perlu, rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.

Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdirinya Indonesia. Memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Demokrasi Liberalisme, Kapitalisme atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos di negerinya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit, ada Juga Sriwijaya, Kemudian ada negara Indonesia yang akhirnya menjadi Jajahan IndoChina akibat aset negaranya semua dikuasai China.

Ir Prihandoyo Kuswanto
Arsitek dan Pendiri Rumah Pancasila
Pojok Stasiun Tugu Yogyakarta, 7 April 2020

Sunday, August 19, 2018

Proklamasi Indonesia Merdeka


“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. 
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan
tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.”

Bisakah kita menyebut ironi jika negara sebesar dan seluas Indonesia, negara dengan garis pantai terpanjang di dunia (Encyclopedia of the Third World, disusun oleh: George Kurian, buku ke-2), dengan 17 ribu lebih pulau, ribuan suku, bahasa dan adat-istiadat, dinyatakan kemerdekaanya lewat sebuah teks yang panjangnya hanya 23 kata atau 196 karakter?

Sebagai ilustrasi, kemerdekaan Amerika Serikat dinyatakan lewat teks sepanjang 1.322 kata atau 7.981 karakter. Kita mengenalnya sebagai Declaration of Independence.

Di luar panjang-pendeknya dua naskah itu, kita dengan amat mudah menemukan sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Proklamasi ditandatangani oleh hanya dua orang saja, yaitu Soekarno-Hatta, yang mengatasnamakan bangsa Indonesia. Sementara Declaration of Independence ditandatangani oleh 57 orang yang mewakili 13 daerah.

Apakah Soekarno-Hatta ingin tampil hanya berdua saja? Tentu tidak!

Pada dini hari 17 Agustus 1945, setelah teks proklamasi berhasil disusun, Soekarno mengusulkan agar proklamasi ditandatangani oleh semua hadirin yang datang, seperti juga Declaration of Independence. Ini menimbulkan debat yang bertele-tele. Pada saat itulah, Chairul Saleh, salah satu wakil angkatan muda yang hadir, mengusulkan agar cukuplah Soekarno-Hatta saja yang menandatangani dengan mengatasnamakan bangsa Indonesia. Dan usul Chairul Saleh ini langsung diamini hadirin.


Apa artinya ini?

Kita bisa bertanya, kenapa Chairul Saleh, Soekarni hingga Wikana melewatkan begitu saja kesempatan emas untuk mencatatkan namanya dalam teks yang begitu penting dan bersejarah itu?

Adakah para pemuda itu merasa minder di hadapan “duet orang tua” yang tiga hari sebelumnya pernah mereka paksa untuk secepatnya memerdekakan Indonesia dan sehari sebelumnya berhasil mereka culik ke Rengasdengklok?

Tidakkah mereka sadar bahwa dengan mengusulkan hanya Soekarno-Hatta saja yang menandatangani proklamasi, mereka telah ikut andil dalam melahirkan sebuah teks yang dari penampilan lahiriahnya mudah untuk ditafsirkan sebagai teks yang “elitis”?

Saya belum menemukan daftar lengkap siapa saja orang-orang yang hadir pada malam itu. Tapi dari memoar Kasman Singodimedjo, mantan komandan PETA yang kelak menjadi ketua KNIP pertama, saya menemukan penjelasan bahwa sikap angkatan muda itu didorong oleh keinginan untuk menutup kemungkinan orang-orang yang bekerjasama dengan Jepang yang hadir malam itu untuk ikut-ikutan menandatangani teks Proklamasi. Para pemuda khawatir jika kemerdekaan Indonesia akan dianggap sebagai hadiah dari Jepang.

Jika benar penjelasan Kasman, ironi sebenarnya tidak berhenti begitu saja. Alih-alih menghindari terlalu banyak orang yang bekerjasama dengan Jepang yang ikut menandatangani Proklamasi, bukankah menyepakati Soekarno-Hatta saja yang menandatangani sebagai sikap yang malah bisa kian menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia hanyalah hadiah Jepang? Bukankah Soekarno-Hatta adalah orang yang bekerjasama dengan Jepang melalui Pusat Tenaga Rakyat (Putera)?

Karena sadar bahwa Soekarno-Hatta adalah orang yang bekerjasama dengan Jepang itulah maka Soekarno-Hatta akhirnya menunjuk Sjahrir untuk memimpin KNIP (semacam parlemen dalam bentuknya yang sederhana) dan akhirnya menyepakati ditunjuknya Sjahrir sebagai Perdana Menteri pada November 1945? Sjahrir, bersama Amir Sjarifuddin, adalah contoh dari pemimpin pergerakan yang menolak bekerjasama dengan Jepang.

Sjahrir ini pula yang pernah menyiapkan sebuah teks proklamasi yang sempat dibacakan oleh Dr. Soedarsono (ayah dari Menlu RI Juwono Soedarsono) di daerah Kosambi, Cirebon (sekarang di sekitar Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon), pada 16 Agustus 1945. Sjahrir menuliskan teks proklamasi pada 15 Agustus 1945, dua hari lebih dulu dari teks proklamasi yang kita kenal sekarang. Teks itu sempat pula beredar di tangan orang-orang yang pada malam 16 Agustus 1945 hadir dalam rapat penyusunan teks proklamasi di rumah Laksamana Maeda.


Kira-kira, apa jadinya jika teks proklamasi buatan Sjahrir yang akhirnya dibacakan? Akan berubahkah wajah revolusi Indonesia, jika kata revolusi bisa disebut di situ?

Sayang saya tidak pernah membaca utuh teks proklamasi kemerdekaan yang ditulis oleh Sjahrir. Saya tidak juga menemukan teks itu dalam biografi terlengkap Sjahrir yang ditulis oleh Rudolf Mrazek.

Sjahrir, yang saya kenal dari tulisan-tulisan dia yang melimpah, adalah prototipe pemimpin pergerakan yang banyak sekali menulis tema-tema yang rumit, dari filsafat, politik, ekonomi, budaya hingga kesusasteraan. Di sekujur tulisan-tulisannya, kentara benar semangat menghargai harkat kemanusiaan dan hak-hak manusia. Pandangan ini pula yang membuatnya mengritik tajam gagasan revolusi yang penuh kekerasan seperti digelar oleh para pemuda yang bersemangat di bulan-bulan pertama kemerdekaan.

Di hari-hari pertama menjadi Perdana Menteri, Sjahrir bahkan menerbitkan buku tipis Perjuangan Kita yang banyak sekali mengritik gagasan-gagasan revolusi yang baginya berpotensi mengebiri kemanusiaan. Sjahrir selalu was-was dengan apa yang dilakukan oleh Stalin di Sovyet.

Jika demikian, saya berandai-andai, mungkinkah Proklamasi ala Sjahrir jauh lebih eksplisit menyuarakan penghormatan atas hak-hak asasi manusia seperti yang dinyatakan dengan eksplisit dalam Declaration of Inependence? Mungkinkan Sjahrir akan “membayar” absennya dia dalam sidang-sidang BPUPKI yang membuat Hatta dan Yamin harus kerepotan menahan gempuran Soekarno-Soepomo yang keukeuh menolak dimasukkannya klausul hak-hak warga negara dalam konstitusi Indonesia?

Pengandaian saya itu tentu saja hanya menjadi pengandaian karena nyatanya kita hanya mengenal teks Proklamasi yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, sebuah teks yang panjangnya hanya 23 kata, yang secuil pun tak berbicara ihwal hak-hak kemanusiaan. Teks proklamasi lebih mirip sebuah pengumuman. Ya, hanya sebuah pengumuman yang benar-benar umum.

Unsur pengumuman kemerdekaan sebuah bangsa sebenarnya bisa kita temukan dalam Declaration of Independence. Bedanya, Declaration of Independence juga memuat keyakinan-keyakinan filosofis yang mendasari gerakan kebangsaan Amerika. Sampai-sampai, seperti yang pernah saya baca dari paper Ignas Kleden yang diterbitkan dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-50, Declaration of Independence menghadirkan sebuah komposisi yang tampak seperti pemaparan yang digerakkan oleh logika Aristotelian.


Begini kira-kira komposisinya.

Premis mayor: Kita akan menemukan pernyataan yang bisa dibaca sebagai premis mayor pada paragraf kedua. Di sana tertulis: “Kami berpegang teguh pada kebenaran-kebenaran ini, bahwa semua manusia diciptakan sederajat, bahwa mereka dianugerahi pencipta-Nya Hak-hak asasi yang melekat, di antaranya adalah kehidupan, kemerdekaan dan hak untuk mencapai kebahagiaan. Untuk melindungi hak-hak itu, pemerintahan-pemerintahan pun dibentuk di antara manusia, kekuasaan mereka berasal dari yang diperintah, sehingga kapan saja sebuah bentuk pemerintah menjadi bersifat merusak terhadap tujuan ini, menjadi hak rakyat untuk menggantinya atau menghapuskannya, dan membentuk pemerintahan baru, yang berlandaskan prinsip-prinsip tertentu, sehingga bagi orang-orang, hal ini dinilai paling bisa menjamin keselamatan dan kebahagiaan mereka.”

Premis minor: “Sekarang ini, sejarah raja Inggris Raya adalah sejarah perampasan dan kejahatan yang dilakukan secara berulang-ulang, yang memiliki tujuan langsung yaitu untuk mendirikan suatu tirani mutlak ….”

Kesimpulan: “Karena itu, kami… dengan khidmat mengeluarkan dan mengumumkan bahwa koloni-koloni yang bersatu ini adalah berhak menjadi negara-negara yang bebas dan merdeka.”

Logika Aristotelian (yang kondang dengan sebutan silogisme) dibangun oleh keberadaan dua premis yaitu premis mayor dan premis minor. Premis mayor diisi oleh pernyataan yang sifatnya umum (katakanlah universal). Sementara premis minor berisi pernyataan yang sifatnya lebih khusus. Dari sanalah kemudian dibangun kesimpulan.

Apa yang saya kutipkan di atas sebagai premis mayor sepenuhnya berisi asumsi-asumsi filosofis yang mendasar yang mengalas-dasari hak merdeka setiap bangsa, yang dalam diri setiap manusia diandaikan memiliki hak-hak dasar yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada mereka.

Sementara yang saya kutipkan sebagai premis minor berisi pernyataan situasi khusus, konkrit yang dianggap tidak sesuai dengan hak-hak dasar yang diberikan Sang Pencipta, di mana kerajaan Inggris didakwa telah menggelar sejarah perampasan dan kejahatan.

Sementara bagian yang saya kutip sebagai kesimpulan dimaknai sebagai “kata akhir” yang disepakati oleh para founding fathers Amerika sebagai jalan untuk mengembalikan dan menegakkan persamaan dasar dan hak-hak asasi manusia.

Declaration of Independence, terutama bagian-bagian yang saya sebut sebagai premis mayor, kalau saya boleh bilang, menggemakan kembali semangat yang bisa kita temukan dalam karya John Locke, terutama naskah Second Treatise of Government, yang menggambarkan dengan baik upaya Locke untuk mentransformasi hak-hak dasar warga Inggris menjadi hak-hak manusia yang sifatnya universal. Jefferson sendiri, seperti yang saya baca dari buku Profiles in Courage yang ditulis John F Kennedy, mengakui inspirasi yang diberikan John Locke.


Selain itu, semangat Declaration of Independence juga dipicu oleh seratus ribu kopi buku tipis Thomas Paine yang beredar tiga bulan sebelum proklamasi kemerdekaan Amerika dibacakan pada 4 Juli 1776.

Buku tipis Paine yang berjudul Common Sense itu secara terang-terangan mengritik monarki Inggris yang diwariskan turun temurun. Paine menyodorkan pilihan untuk tunduk pada tirani Inggris ataukah kebebasan dan kebahagiaan sebagai republik yang merdeka dan mandiri. Dengan nada yang telengas, Paine menulis: “Seorang lelaki yang jujur jauh lebih berguna ketimbang semua cecunguk dan antek-antek kerajaan yang pernah ada.”

Declaration of Independence, diolah oleh sebuah komite yang terdiri dari lima orang, di antaranya adalah Thomas Jefferson. Dan Jefferson, disebut-sebut telah menulis sebagian besar naskah itu. Ketika itu Jefferson baru berusia 33 tahun, 8 tahun lebih muda dari Soekarno dan 7 tahun lebih muda dari Hatta ketika keduanya bersama-sama merumuskan Proklamasi.

Declarations of Independence, yang lebih mirip sebuah esai, kontras benar bila dibandingkan dengan proklamasi yang ditandatangani oleh Soekarno-Hatta, yang sama sekali tak ada argumen filosofis di sana. Poklamasi Indonesia hanya berisi pengumuman. Jika logika Aristotelian masih bisa disebut di sini, teks Proklamasi langsung meloncat pada bagian “kesimpulan”.

Di sana ada pengumuman bahwa sebuah bangsa telah menyatakan kemerdekaannya, seperti terbaca dalam kalimat pertama yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.”

Dengan cara apa kemerdekaan itu dinyatakan? Dengan cara apa kemerdekaan itu diisi? Dan untuk apa kemerdekaan itu dinyatakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, juga deretan pertanyaan lain, tak akan pernah kita temukan jawabannya dalam teks Proklamasi. Di sana hanya akan kita temukan sebuah pengumuman yang benar-benar umum dan sama sekali tak memberi informasi yang memadai: “Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.”

Ada dua hal mencolok mata. Pertama, keberadaan kata “d.l.l” (Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l.). Bayangkan, dalam teks yang sudah demikian pendek pun masih ada kata “d.l.l”. Jadi, teks yang sudah amat pendek itu pun masih coba diperpendek lagi.


Kedua, ketiadaan “subyek” dalam kalimat kedua (Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.).

Siapa yang memindahkan? Dari siapa dipindahkan? Jepang-kah? Bukankah Jepang tidak layak memerdekakan karena ia sendiri sudah kalah dalam perang? Sekutu-kah? Nyatanya Sekutu belum lagi datang dan baru datang pada bulan-bulan terakhir September 1945? Siapa yang akan menyusun pemindahan itu secara cermat? Soekarno-Hatta kah? Bukankah Soekarno-Hatta belum dipilih oleh rakyat Indonesia? Lagipula, adakah rakyat Indonesia dalam sebuah negara yang baru keesokan harinya dideklaraskan? Apa pula maksudnya kata “cermat” dan “tempo yang sesingkat-singkatnya” di dalam kalimat itu?

Kita tidak akan pernah menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu dari teks itu sendiri. Teks itu memang bersejarah, tapi jika membacanya hanya dalam selintas pandang, teks Proklamasi sama sekali tak ada keterangan atau pun nukilan yang bisa direnungkan sebagai kata mutiara, aforisme, quotations, atau apa pun namanya. Tak ada kata-kata yang canggih, retorika yang cemerlang, atau pun nada yang gagah. Teks proklamasi itu begitu datar, juga dingin.

Teks Proklamasi, pada level-level tertentu, tak ubahnya sebagai pengumuman yang dari sana, kelahiran sebuah bangsa yang merdeka hendak diumumkan.

Apa risikonya sebuah teks yang diniatkan hanya sebagai tulisan pengumuman? Risikonya terletak pada kesementaraan teks itu. Seperti jika kita membaca sebuah pamflet yang mengabarkan sebuah acara, begitu kita tahu di mana dan kapan acara yang diwartakan itu digelar, selesai pula tugas pamflet pengumuman itu. Setelah tugas memberi tahu atau mengumumkan itu terlaksana, teks kemudian berubah menjadi arsip.

Apa boleh buat, teks Proklamasi memang dibuat dengan tergesa-gesa. Jika Declaration of Independence sudah dirancang sejak Juni 1776, dan baru dibacakan secara resmi pada 4 Juli 1776. Sementara Proklamasi ditulis dan dibacakan hanya dalam rentang waktu tidak sampai sehari semalam.

Semuanya serba tergesa dan juga tak menentu. Kenapa orang-orang yang malam itu berkumpul di kediaman Laksamana Maeda tidak mencoba mengadopsi Mukaddimah UUD 1945 yang sudah disepakati pada penutupan sidang BPUPKI pada 17 Juli 1945, barangkali seperti Jefferson mengadopsi butir-butir pemikiran John Locke ke dalam Declaration of Independence?


Mukaddimah UUD 1945, yang tujuh kali lebih panjang dari teks Proklamasi (terdiri atas 177 kata atau 1.415 karakter), punya kemiripan dengan Declaration of Independence. Paragraf pertama Mukaddimah menyuarakan semangat yang sama dengan paragraf yang saya kutip sebelumnya sebagai premis mayor Declaration of Independence. Di sana tertulis: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Mungkin alasan tidak mengadopsi Mukaddimah UUD 1945 ke dalam teks Proklamasi digerakkan oleh kekhawatiran kemerdekaan Indonesia tak lebih sebagai pemberian Jepang, mengingat Mukaddimah UUD 1945 lahir dari BPUPKI yang merupakan bentukan Jepang.

Tapi di situlah ironinya. Seperti apa pun teks proklamasi itu, apakah diadopsi dari Mukaddimah UD 1945 yang dilahirkan oleh lembaga bentukan Jepang maupun bukan, toh Proklamasi itu disusun di rumah Laksamana Maeda, seorang perwira tinggi balatentara Jepang. Nuansa Jepang akan selalu ada dalam setiap detail upaya peralihan dan pemindahan kekuasaan itu, langsung atau tidak, disengaja atau tidak, diakui atau tidak.

Lagipula, Mukaddimah UUD 1945 berikut pasal-pasal dan ayat-ayat UUD 1945 yang dihasilkan BPUPKI disusun dengan waktu yang juga pendek. Bayangkan, waktu penyusunan UUD 1945 yang terdiri dari puluhan pasal dan kelak akan menjadi konstitusi negara, disusun dalam waktu yang lebih pendek dari penyusunan Declaration of Independence. Mukaddimah, draft UUD 1945 hingga Pancasila disusun hanya dalam “tempo jang sesingkat-singkatnja”, hanya dalam waktu 13 hari saja (5 hari dalam sidang I BPUPKI dan delapan hari dalam Sidang II BPUPKI).

Pendeknya, UUD 1945, juga dihasilkan dalam satu periode yang pendek, tergesa-gesa dan didera oleh banyak sekali ketidakpastian.

Saya pernah membaca 3 jilid Risalah BPUPKI yang disusun oleh Muhammad Yamin. Beberapa kali saya menemukan keterangan bagaimana perdebatan yang serius mendadak dihentikan oleh Radjiman Wediodiningrat, seorang bangsawan Jawa yang menjadi Ketua Sidang BPUPKI. Sering sekali Radjiman menyetop perdebatan dengan ketukan palu yang disertai seruan: “Sudah, kita stem (voting) saja!”

Kadang-kadang muncul interupsi dan protes yang meminta agar perdebatan dan segala duduk perkara yang dipersoalkan dibiarkan jelas dulu. Tapi bukan sekali dua kali, jika Radjiman bersikeras berseru: “Siapa yang setuju silaken berdiri selekas-lekasnya!”

Saya bisa mengerti jika Taufik Abdullah pernah berkomentar: “Sekiranya pembicaraan di sidang-sidang BPUPKI diperlakukan hanya sebagai sumber sejarah pemikiran, barangkali kita akan berhadapan dengan sumber sejarah yang menjengkelkan.”

Bagaimana pun, dengan gaya “kita stem saja” itu, sebuah konstitusi telah berhasil dirumuskan. Dengan perdebatan-perdebatan yang seringkali belum tuntas, bentuk negara, wilayah republik, struktur negara dan pemerintahan berhasil dibentuk dalam waktu yang begitu terbatas (karena waktunya memang dibatasi oleh Jepang).

Dari kiri ke kanan: Dr. Radjiman Wediodiningrat, Kusumo Yudo, Raden Mas Ngabeihi. (Sumber: Memory of Netherlands). Sebelah kanan adalah patung Dr. Radjiman di Ngawi.

Begitu juga teks Proklamasi. Pernyataan kemerdekaan yang sudah dimimpi-mimpikan puluhan tahun sebelumnya, mau tidak mau, harus dirumuskan dan diselesaikan dalam waktu beberapa jam saja, dipenuhi ketergesa-gesaan, ketidakpastian dan juga keraguan.

Semuanya, baik UUD 1945 berikut Mukaddimah-nya dan juga teks Proklamasi, dibuat dalam (pinjam kalimatnya Proklamasi) “tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Bagi saya, baik teks Proklamasi maupun teks-teks yang dihasilkan oleh BPUPKI, lebih merupakan dokumen yang merekam dengan baik keberanian sekaligus ketakutan, keyakinan sekaligus keraguan, kekeras-hatian sekaligus juga kerendah-hatian.

Keberanian, keyakinan dan kekeras-hatian itu tercermin dari keberhasilan mereka menyelesaikan UUD 1945 dan juga teks Proklamasi yang begitu pendek itu.

Mereka, para founding fathers itu, menyusun semuanya dalam keyakinan bahwa biar bagaimana pun negara Indonesia yang merdeka mesti direalisasikan. Mereka berada dalam situasi yang tak memungkinkan mereka kembali pada masa silam. Mereka sudah tak mungkin lagi mempercayai nasib mereka diserahkan kepada orang-orang asing. Nasib mereka mesti diserahkan pada diri sendiri.

Mereka tak bisa lagi berlama-lama berpikir dan merenung. Bukan karena mereka tak mampu berpikir dan tak mampu merenung. Sebagian terbesar dari mereka adalah para penulis, pemikir dan intelektual yang tangguh.

Masalahnya, Jepang sudah kalah dan Sekutu hanya tinggal menunggu waktu untuk meringkus semuanya. Situasi inilah yang membuat mereka tak bisa lagi banyak merenung dan berpikir dan akhirnya diam-diam sepakat dengan gaya “Kita stem saja” yang dilakukan Radjiman berkali-kali dalam sidang BPUPKI.

Orang yang begitu berhati-hati dalam berpikir dan bertindak seperti Hatta pun akhirnya larut dalam arus “Kita stem saja” itu. Dalam situasi-situasi genting itu, barangkali orang-orang seperti Hatta ingat kata-kata Hamlet, pangeran peragu dan bimbang dari Denmark dalam drama Shakespeare, yang akhirnya berani juga bertindak seraya menarik kesimpulan bahwa terkadang berlarut-larut dalam pikiran, “sebagian membuat kita arif, dan tiga bagian membuat kita pengecut.”

Adalah tidak masuk akal berharap para founding fathers itu bisa menyelesaikan semuanya dengan baik, sempurna, tanpa lobang di sana-sini, sama tidak masuk akalnya dengan memperlakukan semua fondasi yang mereka letakkan sebagai barang keramat yang tak tersentuh.


Proklamasi dan juga draft UUD 1945 hasil sidang BPUPKI tidak lahir dari sebuah “jamuan makan malam yang rapi, tenang, dan diatur dengan tata krama secermat para bangsawan Inggris mengatur sebuah resepsi”.

Jika hari ini negara-bangsa yang mereka bidani, berdiri goyah oleh berderet masalah, saya lebih percaya bahwa negara ini telah terlalu lama “salah urus”.

Saya tidak tertalu tertarik dengan orang-orang yang percaya negara ini “sudah salah dari sononya”. Kesimpulan bahwa negara ini “sudah salah dari sononya” adalah argumen yang tidak mau tahu betapa tidak mudahnya mengambil keputusan dan merumuskan sesuatu dalam situasi yang tergesa-gesa dan penuh ketidakpastian.

Saya belum bisa mengerti argumen bahwa negara ini “sudah salah dari sononya”. Jika “sudah salah dari sononya” sama dengan menyalahkan sikap para pendiri republik ini untuk berani mengambil sikap dan keputusan untuk menyatakan merdeka, apa alternatif lainnya? Tetap membiarkan diri dalam tindasan kolonialisme? Menyerahkan semuanya pada apa yang akan diberikan oleh arus sejarah?

Pada momen seperti itulah mereka memanfaatkan betul apa yang dipercaya oleh kaum idealisme Jerman sebagai “kebebasan bertindak dan memilih” atau dalam kata-kata John F Kennedy, pada halaman-halaman awal Profiles in Courage, yang menjadi salah satu favorit saya: “Turut melibatkan diri (dalam sejarah) jauh lebih banyak artinya ketimbang sekadar berjalan bersama.”

Mereka diliputi oleh suasana sakral eksistensial yang disertai oleh sense of destiny: tiba-tiba mereka berada dalam situasi ketika corak dan arah masa depan bangsa ini sedikit banyak tergantung dari skenario yang akan mereka tulis.

Mestikah diherankan jika sepanjang proses itu berbagai ketidakpastian dan keraguan tentang kesesuaian dari segala yang mereka bayangkan dan tuliskan dengan realitas masa depan menguar di mana-mana. Mereka sadar bahwa situasinya masih serba terbuka pada segala kemungkinan dan kesempatan, tetapi juga masih terbuka dari segala macam kemungkinan bencana dan nestapa.

Proklamasi adalah dentang bel yang menyatakan bahwa para pendiri Republik ini bersiap untuk masuk ke alam sejarah yang tak sepenuhnya mereka mampu prediksi.

Dengan cara itulah barangkali kita bisa lebih memahami kenapa Proklamasi disusun dengan nada yang begitu datar, dingin dan begitu pendek. Mereka terlalu gentar dan gemetar untuk sok-sokan menyusunnya dengan nada yang indah, seperti sebuah libretto dalam pentas opera yang kerap dihadiri Sjahrir di negeri Belanda selama masa kuliah, apalagi untuk menyusun Proklamasi dengan nada yang gagah dan filosofis.


Dengan mencoba memahami situasi eksistensial yang serba mencekam itulah saya mencoba memahami bagaimana mungkin kata “d.l.l.” bisa muncul dalam teks Proklamasi yang memang sudah benar-benar pendek itu.

Biarlah saya mengutip kata-kata Goenawan Mohamad: “D.l.l.” adalah pengakuan, jika “kemerdekaan” adalah sebuah wacana, ia sebuah wacana yang belum selesai.

Keberadaan kata “d.l.l.” dalam teks Proklamasi, bagi saya, adalah pengakuan bahwa terlalu banyak hal yang tidak pasti dari masa depan negara yang sedang mereka bidani. Selalu akan ada “d.l.l.” dalam hidup ini, sesuatu yang tak terpetakan, serupa terra incognita, sesuatu yang tak selalu mampu dirumuskan.

Soekarno, dalam rapat PPKI yang membahas konstitusi Republik Indonesia pada 18 Agutus 1945, merumuskan kerendah-hatian itu dengan nyaris eksplisit. UUD 1945, kata Soekarno, adalah sebuah UUD kilat. Soekarno bilang: “… Tuan-tuan semuanya tentu mengerti, bahwa undang-undang dasar yang kita buat sekarang ini, adalah undang-undang dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali majelis perwakilan rakyat yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”

Yang mengejutkan, apa yang tak bisa diprediksi dan dirumuskan itu, hal ihwal yang saya sebut sebagai “d.l.l.” itu, sudah harus mereka telan hanya beberapa jam setelah teks Proklamasi itu dibacakan.

Pada sore hari 17 Agustus 1945, Hatta didatangi oleh seorang opsir Angkatan Laut yang mengaku mambawa pesan dari orang-orang dari daerah Timur. Dengan nada setengah mengancam, opsir itu menyebutkan bahwa orang-orang di daerah Timur keberatan jika Mukaddimah UUD 1945 mencantumkan kata-kata “kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Keesokan paginya, sebelum sidang PPKI dimulai, Hatta berhasil meluluhkan orang-orang macam Ki Bagus Hadikoesoemo, KH Mas Mansur hingga KH Wachid Hasjim yang mewakili kalangan Islam. Dari situlah kata-kata keramat yang dikenal sebagai Jakarta Charter di-delete dalam waktu yang tak sampai sejam.

Opsir yang mendatangi Hatta itu adalah wakil dari apa yang disebut sebagai realitas yang tak pernah bisa diprediksi.


Adalah menyedihkan jika 14 tahun kemudian, Soekarno justru mengeluarkan Dekrit Presiden yang tidak hanya menghapuskan UUDS 1950 tetapi juga memberangus hasil kerja Dewan Konstituante selama empat tahun lebih. Apa yang sebelumnya diakui oleh Soekarno sebagai “UUD kilat” justru ditabalkan sebagai satu-satunya konstitusi yang paling sempurna atau menjadi "UUD keramat".

Dengan mengkampanyekan kembali pada UUD 1945 dan menabalkan UUD 1945 sebagai sosok yang tak boleh disentuh, mereka (termasuk Soekarno ketika melansir Dekrit Presiden 1959) sama saja merendahkan generasi Indonesia yang akan datang.

Bukankah dengan terus-terusan mengeramatkan UUD 1945 sama saja dengan menganggap bahwa generasi Indonesia sampai kapan pun tidak akan mampu menandingi generasi 1945 yang telah lebih dahulu merumuskan UUD 1945 dan teks Proklamasi. Dan seakan-akan generasi 1945 adalah puncak kejeniusan manusia Indonesia yang tak mungkin lagi dilampaui generasi sesudahnya?

Sungguh menjadi sesuatu yang memiriskan dan memedihkan hati jika bangsa yang kemerdekaannya dinyatakan lewat sebuah teks sederhana, yang jauh dari nada sombong itu, prosesnya dilalui oleh kematian ribuan para patriot serta ribuan orang yang mesti dikirim ke kamp konsentrasi Boven Digoel. Dan ternyata juga meminta tumbal yang tak berbilang, dari mulai orang-orang Timor Timur, Papua, Aceh, hingga orang-orang PKI.

Amerika Serikat, yang kemerdekaannya dinyatakan lewat sebuah teks yang serius dan penuh pertimbangan filosofis, toh tetap saja tak mampu mencegah berlangsungnya Perang Sipil antara daerah Utara (yang bercorak industrialis dan anti-perbudakan) dengan daerah Selatan (yang agraris dan penyokong perbudakan) yang memakan korban jiwa yang melimpah ruah.

Saya bisa saja menyebut korban-korban yang jatuh itu sebagai bagian dari proses “pergolakan internal”. Hanya saja, saya khawatir, frase “pergolakan internal” itu terlalu sombong sekaligus juga terlalu murah untuk menjelaskan ribuan nyawa yang melayang.

Pada titik inilah kata “d.l.l.” dalam teks Proklamasi hadir dan minta dibaca seperti saat saya membaca Traktat Toleransi yang ditulis Voltaire pada 1763.

Ditulis oleh: Zen
https://pejalanjauh.blogspot.com/2007/07/teks-itu-begitu-dingin-dan-datar.html?m=1

Wednesday, November 1, 2017

Irasionalitas Perppu Ormas


Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata “umat” sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak Perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung Perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata “umat” dipakai, kata yang sama seramnya dengan “pribumi” hari-hari belakangan ini.


Soal Substansi
Saya pribadi dari awal menolak Perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi Perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Soekarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro Perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena era gadget seperti saat ini.


Inilah soalnya dengan Perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung Perppu dianggap sebagai “negara hadir”. Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik Perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra “anti-Pancasila” menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Soekarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).


Misleading
Kata “Perppu Ormas anti-Pancasila” itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.


Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa “paham lain” ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata “paham lain”, yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya Perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain “paham lain” tadi, yang membedakan Perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.


Rasionalitas MK
Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puja-puji dan atau caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai The Guardiant of The Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.

Refly Harun
Ahli Hukum Tatanegara,
Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
detikNews, 25 Oktober 2017

Wednesday, August 5, 2015

Manajemen "Gerudugan"


Terdapat kesalahan mendasar dalam perpolitikan nasional. Akibatnya, tidak terbangunlah dasar-dasar manajemen untuk membangun Indonesia.

Terlihat dalam menatap berbagai kasus. Ibarat bermain bola menggunakan pola 4-4-2, tetapi ketika bola ke utara semua meng-gerudug ke utara, begitu juga saat bola ke selatan. Kemarin masyarakat sibuk membahas Budi Gunawan, lalu Engeline ––anak hilang yang ternyata dikubur di rumah sendiri–– dan terakhir soal Tolikara.

Bukan hanya media sosial yang gerudugan, melainkan juga pemerintah.

Ibarat kejadiannya di suatu dusun, Pusat serta-merta bergerak semua ke sana. Lalu, apa guna UU Otonomi Daerah? Bukankah Bupati bertanggung jawab dalam segala hal kecuali keuangan, pertahanan, dan hubungan luar negeri?

Lewat gerudugan, naluri keilmuan, keyakinan, dan kepentingan berkembang tanpa kendali. Semua merasa paling benar, kekuatan dibangun demi opini. Pikiran kita teradu domba, mengabaikan prinsip dasar manajemen, memberi peluang terjadi salah kelola di seluruh sektor pembangunan.


Semua merasa paling benar karena tujuan setiap pihak berbeda-beda. Kita tidak punya tujuan nasional yang menyatukan bangsa. Padahal, Prof Miriam Budiardjo lewat buku Dasar-dasar Ilmu Politik, mengajak seluruh anak didik mendalami Pembukaan UUD, satu-satunya naskah hukum yang tetap layak dipatuhi setelah UUD-nya kembar. Sayang, buku itu keliru menunjuk "tujuan negara" (halaman 45).

Tanpa mengurai alinea 1-2-3, alinea 4 ditunjuk sebagai tujuan negara, yaitu melindungi, kesejahteraan umum, mencerdaskan, dan ikut serta menjaga perdamaian dunia. Dari empat hal sumir itu, lahirlah "Manajemen Gerudugan" karena semua pihak berkewajiban mewujudkan yang seolah-olah tujuan negara itu.

Keempat hal itu tugas pemerintah. Alinea 4 didahului "kemudian daripada itu", menunjukkan betapa penting alinea 1-2-3 karena berisi hal-hal berkaitan dengan bangsa. Selanjutnya, agar pemerintah di alinea 4 mewujudkan "keinginan bangsa" lewat empat kegiatan dan segala tindakan berlandaskan Pancasila. Demikian hubungan antara alinea 4 dan lainnya yang menunjukkan tata kelola membangun peradaban Indonesia.


Alinea 1 berisi realitas jati diri, yaitu bangsa terjajah yang ingin melepaskan diri dari keterjajahannya. Alinea 2 berisi dinamika perjuangan yang telah dirintis, positioning (di depan pintu gerbang kemerdekaan), dan untuk apa harus merdeka (tujuan negara).

Isi alinea 3, prasyarat untuk sesungguhnya merdeka adalah hadirnya rahmat Allah yang didorong oleh keinginan luhur dari kita semua. Sedang tujuan negara ialah "mengantarkan rakyat agar merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Semua itu harus dilalui bertahap untuk mengubah peradaban dari bangsa terjajah menjadi merdeka yang bebas dari keterjajahan. Mau tak mau, langkah harus ditata secara bertahap dengan kesabaran level tinggi, berhadapan dengan keterbatasan negara dan kejamnya dinamika global.


GBHN
Bangsa Indonesia (alinea 1, 2, dan 3) harus memberikan arah dan prioritas untuk perubahan agar dilaksanakan oleh pemerintah (alinea 4). Tahapan perubahan adalah setelah merdeka, rakyat harus diupayakan agar bersatu. Hanya pada rakyat merdeka dan bersatu, setiap komunitas akan mampu berdaulat, memiliki nilai-nilai "adil" yang akan menjiwai hukum nasional. Dengan hukum itulah kemakmuran bersama akan dicapai.

Kini, berkat reformasi, rakyat Indonesia sudah merdeka, boleh bicara apa saja. Namun, itu justru membahayakan kelangsungan hidup bernegara, karena tidak mau bersatu, selalu curiga terhadap rekan sejawat dan saudara sendiri.

Kemerdekaan yang demikian malah bukan membangun kekuatan bangsa, justru kelemahanlah yang terjadi dan akhirnya mengundang intervensi asing, yang mengadu domba untuk menjarah sumber daya alam. Demikianlah perubahan spontanitas alamiah (by accident) sedang terjadi.


Padahal memang dituntut kesabaran revolusioner untuk bicara kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Itu semua butuh waktu.

Untuk mempercepat, diperlukan perencanaan menyeluruh, bertahap, berkelanjutan, yang disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), alias perubahan by design. Perencanaan lengkap tersebut berisi uraian detail tentang manajemen bernegara khas Indonesia, sesuai kekhususan jati diri bangsa ini (mentalitas keterjajahan).

Kekhasan manajemen Indonesia adalah menarik garis lurus antara satu tahapan tujuan negara ke empat tugas pemerintah (alinea 4), dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan ekonomi dan politik, lengkap dengan 5W1H (what, when, where, why, who, dan how). Dengan demikian, insya Allah akan mempermudah dalam me-manajemen-i Indonesia ke masa depan.

Roch Basoeki Mangoenpoerojo,
Purnawirawan TNI
KOMPAS, 29 Juli 2015

Sunday, November 23, 2014

Logika Sosialisme


Empat tahun lalu saya ke Kunming, China, menikmati udaranya yang sejuk, alamnya yang indah, dan kulinernya yang lezat. Tak kalah menarik adalah lapangan golfnya yang memikat dan menantang.

Lantaran keasyikan bermain golf dan kurang istirahat, malam harinya saya merasa dada sesak sehingga minta tolong petugas hotel untuk memanggil dokter. Sekitar jam 21.00 dokter datang ditemani tiga orang lain, lengkap dengan peralatannya. Singkat cerita, layanan medis selesai, saya merasa nyaman kembali.

Ketika saya tanya berapa mesti membayar, mereka menjawab, semua ini gratis. Kami semata melaksanakan tugas melayani warga yang sakit, termasuk tamu yang berkunjung ke sini. Layanan medis yang begitu bagus serta gratis itu tentu memberikan kesan tersendiri di hati saya.

Sebuah negara dengan penduduk sekitar 1,3 miliar jiwa, namun bisa melayani kesehatan tamunya dengan baik. Kenangan yang sudah cukup lama itu muncul kembali pekan lalu ketika saya bertemu seorang teman yang berkarier sebagai eksportir kayu, sebagian besar dikirim ke Jepang.


Dia merasa iri terhadap kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah China kepada para pengusaha di sana. Produk China selalu lebih murah harganya dibanding produk Indonesia. Mengapa? Dia bercerita, Pemerintah China selalu memberi bantuan berupa kemudahan dan kecepatan izin kepada setiap pengusaha. Bahkan juga keringanan pajak.

Alasannya, tugas negara untuk menciptakan lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi warganya. Jika ada pihak swasta yang berniat dan mampu menciptakan lapangan kerja, berarti telah membantu meringankan tugas dan beban negara sehingga pemerintah wajib berterima kasih dan membantu kelancaran usahanya. Jika pemerintah pusat menerima laporan bahwa birokrasi layanannya mempersulit, langsung ditindak.

Ada cerita lain dari seorang teman yang memiliki usaha perhotelan di Shanghai. Tahun 1998 ketika dilanda krisis keuangan, pada malam hari beberapa lampu penerangan hotel dimatikan untuk menghemat biaya karena tamu sedang sepi. Selang beberapa hari kemudian pemilik hotel ditegur, lampu hotelnya tak boleh dimatikan.

Meski dunia sedang mengalami krisis ekonomi, Shanghai di malam hari mesti gemerlap terang benderang. Kemegahan kota tidak boleh terpengaruh. Ketika bertemu petugas kota yang mengurusi perhotelan, pemiliknya menceritakan bahwa tamu sedang sepi, pemasukan menurun, sehingga manajemen mesti melakukan penghematan biaya.

Mendengar penjelasan itu, pemerintah langsung memberikan bantuan berupa pengurangan pajak. Kalau memang urgen, pemerintah memberikan pembebasan pajak sampai keadaan kembali normal. Semua cerita di atas bukan hasil riset ataupun baca buku, tetapi mendengar langsung dari seorang teman.


Pemerintah China sadar betul, tanpa partisipasi rakyat, tugas negara sangat berat. Terlebih China yang menamakan dirinya sebagai negara sosialisme-komunisme, negara memiliki peran dan tanggung jawab jauh lebih besar dalam melayani rakyatnya ketimbang negara yang menganut ideologi kapitalisme yang menekankan kebebasan bagi warganya.

Meski demikian, sesungguhnya sekarang tengah berlangsung proses konvergensi antara narasi besar kapitalisme dan sosialisme. Negara penganut ideologi kapitalisme semakin bergerak mendekati sosialisme, sementara negara sosialisme-komunisme bergerak ke arah kapitalisme.

Secara ideal-konseptual, ideologi Pancasila merupakan konvergensi antara pertarungan dua narasi besar itu. Hanya, realisasinya masih kedodoran. Tentang pelayanan birokrasi pemerintah terhadap inisiatif rakyat dalam melakukan usaha ekonomi, cerita dan praktik di Indonesia sangat mengecewakan.

Lagi-lagi sambil bermain golf saya berulangkali mendengarkan cerita dan keluhan teman-teman pengusaha, misalnya saja pertambangan, yang dipersulit memperoleh izin, kecuali mesti menyertakan saham kosong atau suap dengan jumlah yang fantastis untuk ukuran saya sebagai dosen yang berstatus pegawai negeri sipil.

Alih-alih memberi kemudahan dan dorongan seperti cerita di atas, melainkan malah memeras. Gosip bahwa pejabat birokrasi kita doyan duit ini juga beredar di kalangan pengusaha asing. Akibat itu, citra dan wibawa birokrasi rusak, produk dalam negeri harganya lebih mahal ketimbang barang impor, khususnya dari China.


Isi dan semangat Pancasila dan UUD 45 sesungguhnya lebih dekat pada mazhab sosialisme yang sangat menekankan nilai dan praktik gotong-royong, bukan pasar bebas yang memberikan panggung kompetisi bebas bagi para aktor-aktor ekonomi kelas kakap sehingga peran negara semakin lemah dalam melindungi pemain-pemain kecil.

Kita menyaksikan, baik kompetisi di lautan, daratan, maupun udara, negara sangat lemah dalam melindungi dan memfasilitasi pengusaha kecil. Aktor-aktor besar sudah pasti yang selalu akan memenangkan pertarungan. Lalu, di mana peran pemerintah dan wakil rakyat yang lahir karena pilihan rakyat untuk memperjuangkan dan melindungi nasib mereka?

Di sini terjadi inkonsistensi logika politik dan penyimpangan moral. Pesan dan gerakan agama mestinya juga diarahkan ke wilayah ini demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa. Jangan sampai pesan dan gerakan agama hanya sebatas untuk kepentingan komunal semata.

Komaruddin Hidayat,
Guru Besar Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah

KORAN SINDO, 14 November 2014

Friday, August 1, 2014

Keinginan Luhur Politisi


“Ini Indonesia ya,” kata saya merespons diskusi terbatas di grup BBM, Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tentang kampanye pilpres yang sudah ‘membelah’ masyarakat Indonesia. Sebenarnya itu sikap trenyuh mendalam menyaksikan keterbelahan anak bangsa Indonesia menyusul kampanye calon presiden dan calon wakil presiden PS+HR (1) dan calon presiden dan calon wakil presiden JW+JK (2).

Saya teringat di awal reformasi. Begitu derasnya desakan meliberalkan segala dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai wujud keinginan berubah dari era sentralistis dan otoriter. Saking kuatnya desakan itu, amandemen UUD 1945 hingga empat kali perubahan pun dilakukan tanpa dibarengi kajian akademis yang mendalam.

Elite menghendaki perubahan dan rakyat luas tidak mengetahui dan memahami ke mana arah perubahan itu. Pada 2001 saya telah menulis di Media Indonesia bahwa hasil empat kali amendemen itu ialah rancunya batang tubuh dan lahirnya tujuh masalah inkonsistensi UUD 2001. Salah satu masalah itu ialah apa yang sedang dihadapi bangsa ini sekarang: perebutan kekuasaan di elite politik yang melahirkan potensi konflik horizontal di berbagai lapisan masyarakat.


Adakah hal seperti ini yang dikehendaki para pejuang kemerdekaan Indonesia dan para pendiri Republik? Tanpa harus menoleh sejarah terlalu jauh dan mendalam, kita mendapat jawaban, “Tidak!” Para pendiri Republik dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa kemerdekaan bangsa itu berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan didorong oleh keinginan luhur agar kehidupan berbangsa bebas dari ketertindasan (dengan segala bentuknya). Tentu termasuk tertindas dalam alam pemikiran. Begitu kurang lebih bunyi alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.

Sejak reformasi, saat parpol diamanatkan dalam amendemen keempat UUD 2001 sebagai satu-satunya kendaraan untuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lantas berbagai kalangan mendirikan parpol. Dalam beberapa aspek, hal itu positif karena mungkin saja agregasi aspirasi masyarakat tidak tertampung pada parpol yang sudah ada sebelumnya. Namun dalam perkembangannya, disadari juga bahwa kebebasan mendirikan parpol telah melahirkan dampak negatif. Misalnya hanya dijadikan ajang mendulang uang dan membuka akses kekuasaan. Sementara itu, akses kekuasaan pun hanya digunakan untuk meraih kekayaan bagi petinggi parpol.

Dampak negatif lainnya, masyarakat digiring menurut kepentingan parpol, padahal kepentingan tertinggi masyarakat ialah tegaknya dan terlaksananya konstitusi. Untuk menggiring keputusan masyarakat, digunakan industri survei guna mempengaruhi opini publik.

Karena prinsip no free lunch sebagai rujukan nilai kebebasan individual, untuk Indonesia saya menyebutnya sebagai demokrasi korporasi sejak Pemilu 2004, yakni suatu demokrasi berdasarkan transaksi materi yang pembiayaannya bersumber dari korporasi. Inilah esensi dan substansi politik uang.


Joe Klein, tangan kanan raja media di dunia Rupert Murdoch, justru mengajukan pertanyaan; “Tidakkah dengan kondisi yang demikian sebenarnya demokrasi hanya merupakan basa-basi aspirasi, karena aspirasi yang dilaksanakan sesungguhnya adalah aspirasi korporasi?” Secara tidak langsung, gugatan Joe Klein dijawab Joseph E Stiglitz sebagai itulah harga dari sebuah ketimpangan yang merupakan wujud dari kegagalan suatu sistem. Juga merupakan harga dari sebuah peradaban yang menempatkan masyarakat banyak hanya sebagai mesin produksi dan alas kekuasaan bagi bekerjanya mesin kepentingan kelompok elite penguasa.

Situasi seperti ini pernah dibahas demikian mendalam dalam sidang-sidang BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Saat memutuskan Indonesia bukanlah kerajaan, melainkan republik, hampir semua peserta sidang menyetujui bahwa Indonesia tidak menganut demokrasi liberal, fasisme, komunisme, etatisme, dan sosialisme Timur-Barat. Penolakan berbagai aliran pemikiran politik yang berkembang di dunia itulah yang melahirkan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah utusan dari daerah-daerah dan utusan golongan-golongan. Kenapa demikian? Penjelasannya adalah agar majelis (MPR) benar-benar merupakan penjelmaan dari seluruh lapisan masyarakat.


Saya memahami hal itu sebagai diakuinya sistem pemilu bersamaan dengan sistem elektorat (pemilihan wakil-wakil secara berjenjang pada daerah dan komunitas atau golongan). Hibrida sistem pemilihan itu kemudian dilaksanakan majelis untuk memilih pemimpin bangsa dan negara.

Jika dulu diasumsikan bahwa masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih langsung kepala desanya, sehingga tidaklah berlebihan jika masyarakat pun akan mampu memilih langsung presidennya. Namun sekarang terbukti, pemilihan langsung presiden itu membuka peluang bagi pecah belahnya bangsa dan negara.

Lalu, apakah ini keinginan luhur para politikus dan kaum yang menyebut diri reformis itu? Jelas dan pasti kita menolak sistem sentralistis dan otoriter, saya pun tidak ingin kembali ke era itu. Namun, adalah salah jika power games melalui pemilu langsung telah mengubur atau paling tidak menyingkirkan keinginan luhur para founding fathers dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara.


Adakah cara memperbaiki?
Beberapa saat sebelum kampanye pilpres, saya diundang diskusi di Lemhannas, Kepolisian RI, dan beberapa instansi atau lembaga lainnya. Dalam diskusi itu saya menyebutkan kekuasaan politik yang membuahkan regulasi di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara telah melahirkan struktur-struktur sosial politik ekonomi seperti yang kita hadapi sekarang. Sebagaimana terbukti pada angka-angka; ketimpangan, kemiskinan, pengangguran, kepemilikan sumber daya, dan produksi serta terbukti pada kata-kata; saling jegal, saling menihilkan, transaksional material, sanjungan pada kemasan, renggangnya ikatan sosial, keringnya hubungan kebersamaan, dan saling menyalahkan serta saling membela diri dan golongan.

Struktur itu lebih lanjut membuahkan kultur masyarakat bersamaan dengan dinamika warga dalam upayanya memenuhi kebutuhan hidupnya. Lihatlah jalan raya, di sana cerminan kekuasaan politik, regulasi, struktur hukum-sosial-politik-ekonomi, kultur masyarakat dan dinamika kegiatan warga masyarakat yang berbasis pada adagium “yang kuat adalah yang menang” dan “the winner takes all.”

Dalam sebuah talk show di Metro TV, ketika merespons visi-misi-program para capres, saya menyebutnya sebagai tegaknya sistem hukum-sosial-politik-ekonomi yang liberal. Di stasiun TV swasta lainnya, saya mengatakan hal itu sebagai produk pembangunan karakter bangsa yang dijanjikan selama kampanye 2004 dan 2009.


Sebab sistem yang sekarang tegak memang sudah seperti itu adanya, harapannya tinggal pada manusianya, yakni apakah mereka yang menjadi pemimpin akan melanjutkan sistem itu atau berupaya kembali ke jalan yang benar menurut konstitusi UUD 1945. Pertanyaan itu diajukan karena kedua capres sama-sama memiliki visi-misi-program yang ingin mengangkat keterpurukan bangsa yang disebabkan oleh jebakan neoliberal yang kini diterapkan. Para capres menyadari pentingnya menegakkan ketahanan dan kedaulatan ekonomi. JW+JK menggunakan istilah Trisakti sementara PS+HR menggunakan istilah perekonomian berdikari yang berkedaulatan dan sekaligus kerakyatan.

Justru dengan visi-misi-program itu, didukung dengan situasi kondisi yang berkembang saat ini, jalan bijaksana dan meneduhkan bagi semua kalangan ialah menunjukkan keinginan luhur kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan menunjukkan sikap kenegarawanan sebagaimana saya sampaikan di Metro TV pada 10 Juli 2014 dan TV One pada 8 Juli 2014.

Ini bisa dilakukan kalau para capres, para timses, dan tim pemikir mereka bersama dengan media massa pendukung mereka mau bersikap bahwa keutuhan bangsa dan negara adalah hal yang lebih utama dan politik pecah belah harus disingkirkan. Jika tidak, lima tahun pemerintahan ke depan, niscaya akan penuh dengan hambatan, tantangan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.

Ichsanuddin Noorsy,
Pakar Ekonomi Kebijakan Publik
MEDIA INDONESIA, 17 Juli 2014