Showing posts with label Pancasila. Show all posts
Showing posts with label Pancasila. Show all posts

Thursday, June 18, 2026

Pancasila di Tengah Arus Revolusi Digital Global


Dalam Runaway World (1999), Anthony Giddens menggambarkan dunia modern sebagai dunia yang bergerak sangat cepat, sulit dikendalikan, dan terus mengalami perubahan akibat globalisasi serta perkembangan teknologi. Judul Runaway World sendiri berarti “dunia yang lepas kendali,” bukan dalam arti kiamat atau kehancuran total, tetapi dunia yang berubah lebih cepat daripada kemampuan manusia dan pranata sosial untuk menyesuaikan diri. B. Herry Priyono, S.J., menerjemahkan Runaway World-nya Giddens menjadi “dunia yang tunggang-langgang”.

Giddens berpendapat bahwa globalisasi tidak semata-mata perkara ekonomi, namun suatu maujud proses yang mengubah hampir seluruh dimensi kehidupan manusia: keluarga, identitas, budaya, politik, pekerjaan, bahkan cara manusia memahami dirinya sendiri. Globalisasi bukan hanya fenomena eksternal nun jauh di sana, melainkan juga peristiwa yang menyentuh dimensi eksistensial manusia. Saat ini, akibat adanya revolusi digital, maka dunia kita pun semakin terkoneksi dan terdigitalisasi. Di sinilah fenomena globalisasi yang dianalisis Giddens dalam seperempat abad yang lalu, makin teramplifikasi.

Dalam konteks ketungganglanggangan dunia yang demikian, maka menurut hemat penulis, apa yang pernah diupayakan oleh Eka Darmaputera dalam “Pancasila and The Search for Identity and Modernity” (1982) menjadi sedemikian relevan untuk bisa mendudukkan Pancasila sebagai jangkar identitas di tengah dunia modern yang makin terdigitalisasi secara global.


Globalisasi
Globalisasi hari ini tidak lagi hadir terutama melalui kapal dagang, televisi satelit, atau penetrasi budaya populer sebagaimana era 1990-an. Globalisasi kini bekerja secara jauh lebih subtil sekaligus lebih intens melalui algoritma, media sosial, akal imitasi (artificial intelligence), platform digital, dan arus data global yang bekerja nyaris tanpa henti.

Jika dahulu manusia memasuki globalisasi dengan sadar melalui interaksi ekonomi dan budaya tertentu, maka kini manusia hidup di dalam globalisasi itu sendiri. Kehidupan sehari-hari menjadi ruang tempat globalisasi bekerja secara permanen. Cara manusia membaca berita, membangun identitas diri, mengonsumsi budaya, menjalin relasi sosial, hingga memahami realitas politik, semakin dibentuk oleh jaringan digital global.

Dalam situasi demikian, globalisasi tidak lagi terasa sebagai sesuatu yang datang “dari luar”, melainkan telah melebur ke dalam ritme keseharian manusia modern. Dunia digital membuat batas geografis, budaya, dan waktu menjadi semakin kabur. Seorang anak muda di Jakarta dapat mengikuti tren musik Korea, berdiskusi mengenai konflik geopolitik Timur Tengah, membeli produk dari Tiongkok melalui marketplace, sekaligus membangun identitas dirinya melalui platform media sosial Amerika dalam satu waktu yang hampir bersamaan.

Apa yang dahulu dipahami sebagai ruang lokal kini terus-menerus dipengaruhi oleh dinamika global yang bergerak real-time. Giddens menyebut kondisi ini sebagai ‘intensifikasi relasi sosial dunia’, yakni situasi ketika kehidupan lokal semakin dibentuk oleh peristiwa global dan sebaliknya. Revolusi digital saat ini memungkinkan terjadinya ‘intensifikasi relasi sosial dunia’ melalui gawai yang makin hari makin canggih saja, dengan didukung layanan internet yang makin cepat.


Revolusi Digital
Tilikan perihal revolusi teknologi informasi bisa kita pakai sudut pandang dari Manual Castells, terutama dari tulisannya yang berjudul The Rise of the Network Society (1996). Castells mengemukakan bahwa perkembangan komputer, internet, telekomunikasi, dan jaringan digital tidak hanya menghasilkan alat komunikasi baru, tetapi melahirkan bentuk masyarakat baru yang ia sebut sebagai network society. Konteks situasi dunia ketika Castells menggagas network society adalah ketika internet baru mulai berkembang sebagai infrastruktur komunikasi publik global di pertengahan tahun 1990-an. Saat itu dunia sedang memasuki transisi besar dari masyarakat industri menuju masyarakat informasi.

Castell melihat bahwa lahirnya bentuk masyarakat baru yang tidak lagi terutama dibangun oleh kedekatan geografis atau institusi tradisional, melainkan oleh jaringan informasi digital global. Apa yang pada masa itu masih berupa embrio kini telah berkembang jauh lebih radikal melalui media sosial, algoritma, akal imitasi (artificial intelligence), dan platform digital yang membentuk kehidupan masyarakat kontemporer.

Di tengah optimisme ide kemajuan dalam derap globalisasi dan revolusi digital, tebersit juga kegelisahan perihal identitas, baik individu maupun masyarakat. Giddens dan juga Castells melihat bahwa modernitas dan globalisasi telah membuat identitas manusia menjadi semakin cair. Menurut Giddens, dalam masyarakat modern identitas tidak lagi diwariskan secara tetap oleh tradisi, melainkan harus terus-menerus dibangun oleh individu (the reflexive project of the self). Sementara Castells berpandangan bahwa masyarakat modern terbentuk di antara oposisi bipolar antara jaringan global digital (the Net) dan diri manusia (the Self).


Pancasila sebagai Weltanschauung
Pada sidang pertama BPUPK (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan), 1 Juni 1945, Sukarno memberikan jawaban atas pertanyaan pemimpin sidang saat itu, dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, “Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk itu, apa dasarnya?” Sukarno menjawab dengan lugas dan lantang bahwa dasar negara adalah Pancasila (Philosophische grondslag). Dalam argumentasi Sukarno tentang Pancasila di hadapan sidang BPUPK, Sukarno juga menyebut Pancasila sebagai Weltanschauung, cara pandang dunia. Cara pandang dunia ini menentukan bagaimana subjek ––individu atau masyarakat–– eksis/berada.

Dalam konteks masyarakat modern yang identitasnya semakin cair, konsep Weltanschauung menjadi penting karena manusia tidak dapat hidup tanpa horizon makna. Modernitas digital memang menyediakan kebebasan yang luas bagi individu untuk membentuk dirinya sendiri, namun pada saat yang sama juga melahirkan kegelisahan eksistensial akibat hilangnya pijakan nilai yang stabil. Di sinilah Pancasila menemukan relevansinya, bukan sekadar sebagai ideologi politik negara, tetapi sebagai horizon etik dan orientasi kebudayaan yang memberi arah bagi masyarakat Indonesia di tengah arus globalisasi digital.


Penelaahan Darmaputera atas Pancasila mengantarkannya pada sebuah tesis bahwa Pancasila dapat memberikan peluang untuk merumuskan tentang apa yang benar dan yang baik bagi manusia dan masyarakat Indonesia. Artinya suatu cara pandang atau posisi etika yang dalam rumusan Darmaputera, “… yang bukan saja secara kontekstual, tetapi juga secara universal dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya secara konseptual maupun operasional.” Tesis Darmaputera ini menegaskan posisi dan fungsi Pancasila sebagai identitas individu maupun masyarakat Indonesia di tengah modernitas dunia.

Posisi konseptual Pancasila, menurut pandangan penulis sesungguhnya sudah sedemikian kokoh. Upaya tafsiran dan sistematisasi konsep-konsep turunan dari Pancasila sudah dikerjakan oleh banyak tokoh, akademisi, dan cendekiawan. Misalnya saja teks “Uraian Pancasila”, yang pertama kali terbit tahun 1975, yang disusun oleh tokoh-tokoh pendiri bangsa seperti Muhammad Hatta, Ahmad Subardjo Djojodisurjo, A.A. Maramis, Sunarjo, dan A.G. Pringgodigdo, yang disebut sebagai Panitia Lima. Panita Lima ditugaskan merumuskan “Uraian Pancasila” agar memberikan ‘penafsiran tunggal’ atas Pancasila, untuk mencegah terjadinya kebingungan di masyarakat akan makna Pancasila yang asali. Belum lagi yang terkini, telah dibentuk lembaga khusus terkait Pancasila, yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dibentuk pada 2018.


Pembumian konseptual Pancasila sejatinya adalah sebentuk operasionalisasi. Dalam rumusan T.B. Simatupang, operasionalisasi Pancasila adalah “pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila”. Pembangunan yang dimaksud Simatupang di sini bukan semata-mata fisik, melainkan juga pembangunan kualitas manusia. Dengan Pancasila, secara aktif kita harus mengoreksi secara kritis apa yang tidak sesuai dengan Pancasila, selain juga secara kreatif mengembangkan apa yang sesuai dengan Pancasila. Dalam hal ini, maka rumusan Weltanschauung Sukarno menjadi konkret dalam ide tentang pembangunan.

Pada akhirnya, globalisasi dan revolusi digital tidak mungkin dihentikan. Dunia akan terus bergerak semakin cepat, semakin terkoneksi, dan semakin terdigitalisasi. Namun justru di tengah dunia yang demikian, manusia membutuhkan horizon makna agar tidak kehilangan arah di tengah derasnya arus informasi, identitas yang cair, dan perubahan sosial yang berlangsung nyaris tanpa jeda. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dapat tetap relevan sejauh ia tidak berhenti sebagai slogan politik maupun seremoni kenegaraan semata, melainkan sungguh dihidupi sebagai Weltanschauung: pandangan hidup yang memberi orientasi etik, rasa kebersamaan, dan arah pembangunan manusia Indonesia di tengah masyarakat digital global.

Aswin Oktavian Hasudungan Simatupang, S.Si., M.Fil,
Dosen Prodi Sarjana Terapan Optometri Universitas Kristen Krida Wacana (UKRIDA)
MEDIA INDONESIA, 1 Juni 2026

Thursday, April 13, 2023

Dimensi Flexing: Dari Moralitas Hingga Krisis Reputasi


Istilah flexing atau pamer kekayaan belakangan ini ramai dibicarakan di media sosial dan media massa, setelah netizen mengkritik hobi para pejabat publik dan keluarganya yang kerap memamerkan gaya hidup di luar kewajaran jika dibandingkan penghasilan mereka sebagai pejabat publik.

Pertanyaannya, apakah flexing yang mereka lakukan tersebut secara moral benar atau salah? Dan apa standarnya?

Baru-baru ini, The Straits Times melaporkan bahwa di Korea Selatan, flexing sekarang sudah menjadi sebuah norma, bukan sebuah penyimpangan. Korea Selatan menjadi negara yang paling banyak membeli barang mewah pribadi di dunia, dengan nilai mencapai 21,8 triliun won atau setara dengan Rp 246 triliun, menurut laporan Morgan Stanley pada tahun 2022.


Penelitian lain dari Shrevan Goenka dan Manoj Thomas di Cornell University pada tahun 2020 yang berjudul “The Malleable Morality of Conspicuous Consumption” atau “Moralitas yang Fleksibel dalam Konsumsi dan Pamer Barang Mewah” menyatakan bahwa perbedaan nilai moral dasar individu akan membentuk perbedaan pendapat mengenai bermoral tidaknya flexing. Individu yang mengutamakan nilai kesejahteraan sosial dan kesetaraan akan keberatan dengan flexing, sedangkan individu yang mengagungkan kesetiaan pada kelompok dan kepatuhan pada norma kelompok tertentu akan lebih permisif terhadap flexing.

Di sisi agama, sebagai contoh, dalam Islam terdapat kisah Nabi Sulaiman, penguasa bumi paling kaya pada zamannya, yang memilih ilmu daripada harta dan tahta saat ditanya oleh Tuhan. Harta dan tahta tidak berarti apa-apa baginya, karena dengan ilmu, ia bisa memimpin dengan bijaksana, yang pada akhirnya akan membuat harta dan kekuasaannya terus bertambah dengan izin Tuhan. Sebaliknya, dalam kisah Islam lainnya, Qorun, sepupu Nabi Musa yang kaya raya, gemar mempertontonkan hartanya namun pelit dan bakhil, sehingga diberikan azab kebinasaan dan dihancurkan oleh Tuhan dalam sebuah gempa bumi.


Di Indonesia, nilai moral tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perilaku hidup sederhana, hemat, dan tidak bermewah-mewahan dan tidak pamer kemewahan (flexing) adalah perilaku yang selaras dengan Sila ke-5.

Bagi pejabat publik, pegangan moralitasnya ditetapkan dalam Kode Etik Pegawai pada setiap institusi publik di tingkat nasional maupun daerah, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No 94/2021 dan UU Aparatur Sipil Negara No 5/2014. Salah satu poin dalam Kode Etik Pegawai yang relevan dengan larangan flexing adalah berpola hidup sederhana.


Sederet Persoalan
Ada beberapa masalah dan tantangan saat membahas nilai hidup sederhana, salah satunya terkait dengan Kode Etik Pegawai. Dari 20 sampel Kode Etik di institusi publik yang diobservasi, ada tiga kode etik yang tidak mencantumkan nilai hidup sederhana. Oleh karena itu, tanpa harus menyebut nama institusi, penulis menyarankan agar setiap institusi publik meninjau kembali dan memperbarui Kode Etik Pegawainya jika ada kekurangan.

Jika Kode Etik tersebut tidak memuat poin pola hidup sederhana, maka perilaku flexing tentu tidak dapat diberikan peringatan ataupun sanksi karena tidak ada ketentuan Kode Etik yang dilanggar. Institusi publik harus memastikan bahwa mereka tidak dianggap membiarkan gaya hidup bermewah-mewahan, terutama karena institusi tersebut dibiayai oleh uang pajak rakyat.

Namun, bahkan ketika Kode Etik Pegawai sudah lengkap ketentuannya, tantangan lain muncul di dalam institusi publik terkait dengan efektivitas sosialisasi, internalisasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai. Juga perihal pemberian imbalan atas kepatuhan serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik, dan upaya peningkatan kapasitas baik pada pejabat publik maupun pada fungsi-fungsi pelaksana kampanye kepatuhan terhadap Kode Etik Pegawai ini.


Komisi Aparatur Sipil Negara pernah menyoroti lemahnya penegakan Kode Etik Pegawai ini dalam policy brief-nya pada edisi Desember 2018, sebuah isu yang masih relevan seiring dengan terciduknya perilaku flexing para pejabat publik maupun keluarganya. Kelemahan ini harus ditangani dengan baik agar Kode Etik Pegawai dapat ditegakkan kembali dengan efektif.

Persoalan selanjutnya datang dari konten media sosial yang gampang dikonsumsi setiap saat. Konten flexing di media sosial sangat umum terjadi di seluruh dunia, terlihat serba enak dan mudah dilakukan, serta pelakunya mendapatkan popularitas. Godaan popularitas dan pengakuan publik di media sosial ini seringkali mempengaruhi para pejabat dan keluarganya yang gemar ber-flexing tanpa memperhatikan apakah yang dipamerkan itu milik sendiri, pinjaman, atau bahkan hasil korupsi.

Menjadi pertanyaan besar bagaimana cara terbaik bagi institusi publik untuk memonitor perilaku media sosial dari pejabat publik dan keluarganya.


Beruntungnya, netizen saat ini semakin pintar dengan menghubungkan perilaku flexing ini dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). LHKPN para pejabat yang gemar ber-flexing dikupas habis-habisan, diperbandingkan dengan harga barang-barang yang dipamerkannya, sehingga memunculkan dugaan korupsi atau manipulasi LHKPN. Hal ini memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi dan menginvestigasi pejabat publik tersebut.

Kasus flexing yang paling terkenal adalah kasus Mario Dandy, yang membuat ayahnya, Rafael Alun, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diperiksa KPK karena laporan harta yang mencapai Rp 56 miliar. Rafael kemudian dipecat Kemenkeu karena telah memanipulasi LHKPN dan melakukan pencucian uang, dan kini diproses secara hukum oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Rafael, ada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan, Polri, Sekretariat Daerah Riau yang tercatat mendapatkan sanksi karena dirinya atau keluarganya melakukan flexing.


Persoalan terbesar yang merupakan dampak terburuk flexing adalah krisis reputasi institusi publik, seperti yang dialami oleh Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu. Seruan di media sosial untuk tidak membayar pajak, sorotan negatif dari media sosial dan media massa, rasa malu menjadi pegawai pajak, hingga kesulitan menjalankan tugas sehari-hari sebagai pegawai pajak adalah ukuran telah terjadi krisis. Tidak ada yang menduga bahwa flexing ini akan memiliki dampak yang sedahsyat ini. Bahkan, perilaku tersebut kemudian membuka masalah lain seperti ketidaklincahan dalam penanganan krisis reputasi oleh institusi publik, yang dapat dilihat dari keteterannya Kementerian Keuangan dalam upaya meminimalkan dampak dari perilaku flexing ini.

Peringatan Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak bermewah-mewahan dan lebih fokus pada perbaikan pelayanan publik menjadi semakin relevan. Hal ini memang wajar disampaikan oleh pemimpin tertinggi negeri ini, agar “leadership by example” atau kepemimpinan dengan memberikan teladan perilaku hidup sederhana lebih ditegakkan secara konsisten. Jika ini tidak dilakukan, maka dapat diproyeksikan bahwa akan terjadi krisis kepemimpinan yang meluas di negeri ini, di mana ketentuan dalam kode etik tidak dihiraukan sendiri oleh para elit pemimpinnya.

Dengan adanya contoh perilaku dari pimpinan yang hidup sederhana, institusi publik dapat membangun sistem dukungan yang kuat bagi tegaknya Kode Etik Pegawai. Apalagi, dengan adanya pengawasan publik yang kuat, terutama dari netizen, hal ini juga menjadi bagian dari sistem dukungan untuk menjaga integritas institusi publik.


Mengefektifkan Manajemen Risiko dan Krisis
Perilaku flexing yang dikupas dalam tulisan ini jelas telah memicu keluarnya berbagai persoalan mulai dari standar moralitas, korupsi hingga krisis reputasi di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Deretan persoalan tersebut sebenarnya dapat diantisipasi melalui manajemen risiko dimana suatu risiko dapat dilokalisir, dihindari ataupun ditransfer. Jika sampai meluas hingga mengakibatkan krisis, hal ini menunjukkan adanya titik lemah dimana ada suatu tahapan manajemen risiko yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Mungkin saja perilaku flexing ini belum teridentifikasi sebagai risiko, sehingga ketika muncul dan publik bereaksi negatif, flexing langsung cepat menimbulkan krisis. Kemungkinan lainnya, flexing ini sudah masuk dalam identifikasi risiko, namun tidak dinilai sebagai sesuatu yang memiliki risiko tinggi, sehingga mitigasinya tidak dianggap terlalu penting. Saat flexing mengemuka di media sosial, tim monitoring kemudian mendeteksi sentimen negatif dari publik yang cepat meluas dan di luar kendali. Akibatnya, krisis tetap terjadi.


Oleh karena itu, identifikasi, penilaian risiko, dan mitigasi yang sudah ada harus ditinjau ulang dan diperbaiki dengan mempertimbangkan bahwa monitoring/pengawasan oleh publik melalui media sosial dapat dengan cepat mengubah persoalan yang sebelumnya dianggap sepele menjadi sesuatu yang berdampak besar. Hal ini berlaku tidak hanya tentang flexing, tapi juga kemungkinan pelanggaran Kode Etik Pegawai yang lain, baik di Kementerian Keuangan, maupun di institusi publik lainnya, di mana tingkat kesiapan manajemen risiko mungkin masih lebih rendah.

Jika krisis tetap terjadi, institusi publik harus lebih siap menghadapinya dengan penguasaan manajemen krisis agar dampaknya dapat diminimalkan. Aturan manajemen krisis, komunikasi krisis, serta simulasi krisis, secara rutin harus terus menerus dilatih sehingga penanganan krisis di institusi publik menjadi lebih seragam, terstruktur, dan efektif. Dengan demikian, institusi publik akan lebih siap dan lebih mampu menghadapi berbagai macam tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang.

Moch N. Kurniawan,
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Jawa Pos, 11 April 2023

Tuesday, June 22, 2021

Konflik KPK: Korupsi Kebangsaan


Heboh soal tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK merupakan bagian dari tontonan politik yang buruk bagi masyarakat antikorupsi, sama sekali tak ada hubungannya dengan kebangsaan yang sejatinya masih menjadi soal.

Korupsi di Indonesia tak ada matinya, hanya berganti modus dan aktor. Dengan susah payah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) naik 8 poin selama tujuh tahun (2012-2019) menjadi 40. Namun, hanya dalam setahun skor itu turun 3 poin (2020).

Dengan skor 37 (0 sangat korup, 100 sangat bersih), Indonesia berada pada peringkat ke-102 dari 179 negara. Bandingkan ketertinggalan kita dengan skor China 42 (peringkat ke-78), Malaysia 57 (peringkat ke-51). Kita, bahkan lebih rendah dibanding Timor Leste yang dulu jadi bagian dari Indonesia dengan skor 40 (peringkat ke-86).


Berita penangkapan pejabat sudah bukan kejutan, padahal sesungguhnya itu tamparan keras bagi kepemimpinan negeri. Rekrutmen pejabat yang berasal dari partai pendukung penguasa begitu mudah, padahal korupsi politik jadi pangkal masalah. Dengan korupsi sebagai wajah negeri, musuh terbesar kita sesungguhnya bukan korupsi itu sendiri, melainkan elite negeri yang tak serius memusuhinya, tanpa suasana kedaruratan, dan amat minim semangat jihad.

Betapa ironis ketika penegak hukum kita membela kepentingan koruptor. Korupsi sudah menjadi habitus bernegara yang dimotivasi keserakahan. Pidana korupsi menjadi seperti pidana biasa yang tajam ke warga daripada pejabat, “The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of government against citizens” (Dennis F Thompson, Political Ethics and Public Office, 66).

Korupsi akut di negara berkembang sama artinya dengan sabotase ekonomi dan rusaknya profesionalisme bernegara. Program pengentasan masyarakat dari kemiskinan jadi terhambat. Kuantitas dan kualitas pembangunan menurun. Mustahil aparatur sipil negara (ASN) dari produk jual beli jabatan yang marak dari Sabang sampai Merauke jadi abdi negeri yang profesional. Kebanyakan mereka sangat pragmatis karena terseret arus politik praktis. Jalan sangat terjal bagi Indonesia menuju negara meritokrasi.


Di negara yang korupsinya sudah membudaya, keberadaan lembaga antirasuah yang menolak tunduk ke kekuasaan adalah melawan arus dan dimusuhi orang kuat. Namun, independensi memang harga mati untuk KPK yang targetnya mereka yang menguasai sumber daya negeri. Tak pernah ada aspirasi dari pegawainya untuk jadi ASN.

Sehari-hari, mereka cenderung tak mau teridentifikasi sebagai orang KPK. Bekerja dalam senyap, tak kenal siang atau malam bahkan Ahad, sepi dari liputan pers. Independen secara kelembagaan, profesional dalam kerja. Awalnya, masyarakat antikorupsi memiliki harapan besar dengan kehadiran lembaga penegak hukum di luar lingkaran kekuasaan dan dipimpin mereka yang terpilih melalui proses penyaringan sangat ketat.

Independensi dan integritas lembaga itu membuatnya paling ditakuti koruptor. Meski lambat, ada peningkatan kinerja. Satu per satu orang terhormat dan kuat terjerat pidana korupsi. Koruptor yang ada di segala lini pun tak menyukai “keliaran” lembaga negara yang satu ini.

Berkali-kali upaya pelemahan KPK tak berhasil sebab masyarakat sipil antikorupsi pasang badan dan penguasa mundur untuk tak berbenturan dengan massa sipil. Sampai akhirnya, muncul gagasan cerdas (atau licik?). Revisi UU KPK. Prioritas pencegahan daripada penindakan. Dan, yang terakhir adalah tes wawasan kebangsaan (TWK).


Kebangsaan dalam profesionalisme
Kebangsaan dibenturkan dengan profesionalisme, ironisnya ketika masyarakat belum bersepakat apa itu wawasan kebangsaan per definisi. Bagaimana bersepakat kalau maknanya saja belum jelas?

Alih-alih wawasan kebangsaan, yang tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia wawasan nasional, “cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan konstelasi geografis guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional”.

Betapa luasnya definisi di atas dan tampaknya merujuk pidato historik Bung Karno 1 Juni 1945. Nasionalisme dalam kelindan internasionalisme. Dalam pidato itu, kebangsaan dipahami dalam pengertian geopolitik, “persatuan antara manusia dan tempatnya”. Pengertian itu ditegaskan ulang Bung Hatta, “satu bangsa, satu Tanah Air”, dalam pidatonya yang bertajuk “Pancasila Harus Dipegang Teguh” (di Pematang Siantar, 22-11-1950). Namun, ia mengaitkan kebangsaan dengan pengabdian pegawai negeri, “tuntutan yang terpenting bagi seorang pegawai ialah keahlian ... kecakapan di dalam pekerjaannya sendiri”.


Kebangsaan dalam profesionalisme itulah jiwa pengabdian para pegawai KPK selama ini. Mereka bukan malaikat, ada yang tergoda juga, tetapi tak pernah ada koruptor yang ditindak atas dasar diskriminasi. Mengherankan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak ada hubungannya dengan profesionalisme di lembaga antirasuah kemudian berujung penonaktifan mereka yang berkinerja baik.

Meski penting, tak pernah ada deklarasi rezim sekarang untuk menjadikan wawasan kebangsaan sebagai panglima. Sebagai catatan, selama puluhan tahun sudah banyak warga di negara kebangsaan ini dirugikan dalam layanan publik hanya karena agama atau rasnya. Bukankah itu berarti banyak dari aparatur sipil negara yang justru bermasalah dalam wawasan kebangsaan?

Heboh soal tes wawasan kebangsaan di KPK merupakan bagian dari tontonan politik yang buruk bagi masyarakat antikorupsi, sama sekali tak ada hubungannya dengan kebangsaan yang sejatinya masih menjadi soal. Mengapa hal-hal yang selama sejarah KPK tak ada kaitan langsung dengan profesionalisme tiba-tiba dibenturkan dengan pegawai yang sudah teruji oleh waktu, bahkan lebih teruji dari para komisioner baru? KPK, riwayatmu kini!

Yonky Karman,
Pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta
KOMPAS.id, 16 Juni 2021

Sunday, November 1, 2020

Sambung Rasa


Kita memerlukan semacam kekuatan spiritual untuk merekatkan kembali tenunan kewargaan yang robek. Politik harus dikembalikan ke pangkal pengertiannya sebagai seni mulia mengelola republik demi kebajikan kolektif.

Bahkan, di tengah cengkraman wabah, yang memerlukan penguatan empati dan proteksi, elit politik terus bertikai. Sejumlah rancangan undang-undang miskin kapasitas argumentatif dan deliberatif terus diproduksi. Padahal, akar terdalam dari sengkarut demokrasi kita bukanlah problem legal, melainkan problem hati dan pikiran. Perkembangan demokrasi kita dikerdilkan oleh kombinasi mematikan dari residu watak feodalistik yang memuja hierarki serta watak kapitalistik yang memuja egoisme dan kerakusan.

Di tengah cengkraman kuku-kuku feodalistik dan kapitalistik, demokrasi reformasi dirayakan dengan euforia kebebasan (liberty-liberte), tanpa dibarengi semangat kesetaraan (equality-egalite) dan persaudaraan (fraternity-fraternite). Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan berkembang liar sebatas “kebebasan alamiah” (natural liberty) yang mengedepankan kepentingan sendiri dan golongan (oligarki), mengabaikan “kebebasan kewargaan” (civil liberty) yang memperjuangkan kebaikan hidup bersama (common good).


Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kedirian tak memiliki ikatan solidaritas kewargaan, komunalisme tak memiliki pertautan imajinasi kebangsaan. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat produk perundang-undangan hanya mengukuhkan kemapanan dan status quo; mengingkari cita rasa keadilan dan keadaban publik. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat prosedur-prosedur pemilihan langsung hanya membentangkan karpet merah bagi dominasi oligarki feodalistik dan kapitalistik.

Di atas semua itu, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat demokrasi kehilangan basis moralnya. Dengan sila Ketuhanan, manusia dipandang setara di depan kasih Tuhan. Namun, dimana rasionalitasnya bahwa manusia dipandang setara di depan Tuhan, tetapi tidak setara di depan sesama manusia? Dengan sila Kemanusiaan, manusia dipandang ada bersama dengan yang lain atas dasar cinta kasih yang mewujud dalam keadilan dan keadaban. Namun, dimana rasionalitas keadilan dan keadaban dalam sutu komunitas politik yang penuh diskriminasi, eksklusi dan permusuhan?


Dengan sila Persatuan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, dimana rasionalitas persatuan dalam suatu komunitas politik yang berdiri di atas kepentingan perseorangan dan golongan tanpa kesanggupan merajut kekuatan semua buat semua?

Dengan sila kerakyatan, demokrasi hendak dijalankan melalui negara hukum yang memperjuangkan negara persatuan dan keadilan dengan semangat permusyawaratan dan hikmat-kebijaksanaan.  Namun, dimana rasionalitas negara persatuan dan semangat permusyawaratan dalam suatu komunitas politik dengan gurita dominasi partai politik yang menyulitkan proses agregasi aspirasi kekuatan lain serta menepikan proses-proses deliberatif yang inklusif dan bijaksana?

Dengan sila keadilan sosial, manusia sebagai makhluk rohani yang menjasmani dipandang sama-sama memerlukan kesejahteraan yang menuntut keadilan dalam distribusi harta, kesempatan dan privilese sosial. Namun, dimana rasionalitas keadilan sosial dalam suatu komunitas politik dengan ketimpangan sosial yang tajam, ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, permodalan, serta dalam penguasaan privilese politik oleh oligarki keturunan dan pemodal?


Pada akhirnya, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kebebasan demokratis kehilangan roh kebajikan bersamanya. Perkembangan demokrasi yang kita alami ini seolah menjelmakan bayangan kekhawatiran Alexis de Tocqueville tentang pasar yang menciptakan kondisi demokrasi dengan “raga yang bebas, tetapi jiwanya telah diperbudak”. Di bawah hegemoni watak feodalistik dan kapitalistik, kebebasan demokratis berpotensi meminggirkan kepentingan umum dan peran warga dalam berdemokrasi.

Dalam kaitan itu, Benjamin Barber mengingatkan bahwa pendalaman dan perluasan penetrasi pasar pada demokrasi bisa memprivatkan warga negara sehingga “aku” ditinggikan di atas “kita”. Ideologi “privatisasi” menempatkan pilihan sebagai sesuatu yang bersifat pribadi; bukan menentukan “kehendak bersama”, tetapi sebatas kumpulan dan rerata dari keinginan pribadi.

Terjadilah peminggiran terhadap segala yang bersifat “civic” dan “publik”. Dengan kata lain, kapitalisme tanpa ketahanan budaya kewargaan yang inklusif bisa menggerus kebajikan publik dan demokrasi di titik terdalamnya, yaitu pada individu. Masyarakat demokratis akhirnya dijajah oleh kepentingan imperatif pasar, kehidupannya diseragamkan, ruang publiknya dirampas dengan privatisasi, dan identitasnya digerus ke dalam merek dan logo.


Dengan tendensi seperti itu, usaha menyehatkan demokrasi Indonesia tidak bisa hanya dengan terus gonta-ganti prosedur dan perundang-undangan, melainkan perlu menyembuhkan sisi kejiwaannya. Kita memerlukan semacam kekuatan spiritual untuk merekatkan kembali tenunan kewargaan yang robek.

Politik harus dikembalikan ke pangkal pengertiannya sebagai seni mulia mengelola republik demi kebajikan kolektif. Dasar mengada dari politik adalah budaya kewargaan (budaya kota). Warga kota (negara) menunjukkan rasa memiliki dan mencintai kota dan republiknya; bukan sekadar penduduk yang menumpang tidur demi mencari makan dan kepentingan sendiri. Aktif terlibat, bergerak dan berbaur dengan segala keragaman di ruang publik.


Keterlibatan dalam ruang publik itu memerlukan penguatan ikatan kewargaaan berbasis kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, yang menumbuhkan emosi publik. Ikatan kewargaan itu berupa seperangkat keyakinan, nilai, simbol dan ritual bersama yang kerap disebut sebagai “civil religion”.  Bahwa setiap warga, selain sebagai pribadi yang otonom harus juga bisa menyatu dalam spirit kolektif kewargaan, di bawah tuntunan “civil religion” yang dapat membawa bangsa menuju kebaikan dan kebahagiaan hidup bersama.

Dalam spirit Pancasila, usaha menumbuhkan emosi publik itu tidak dikehendaki lewat jalan pemaksaan dan penyeragaman seperti dalam fasisme. Namun, melalui jalan-jalan estetis dan kesukarelaan: dengan memperluas ruang-ruang perjumpaan, merayakan festival keberagaman, permainan dan kerja sama senasib sepenanggungan, yang dapat menumbuhkan emosi simpati dan cinta. Itulah yang harus disemai di jantung pendidikan kita.

Yudi Latif
Pakar Aliansi Kebangsaan
KOMPAS, 17 September 2020

Thursday, August 8, 2019

Perginya Ulama Pengawal Pancasila


Sorot matanya sangat tajam. Ingatannya masih prima. Gaya bicaranya tegas dan fasih. Di usia yang lebih dari 90 tahun, sosok kharismatik ini masih sanggup membaca apa pun saja, termasuk membacakan kitab kuning (balah) di hadapan para santri dengan tanpa menggunakan alat bantu kacamata.

Kiai Maimun Zubair, akrab dipanggil Mbah Moen, adalah sosok yang tak bisa diceritakan dalam satu-dua kali kesempatan. Luas pengetahuan dan dalamnya keteladanan membuat kita harus bekerja keras untuk menampung samudra ilmu dan teladan yang diwariskannya.

Sekali waktu, saya pernah sowan ke Kiai Maimun di kediamannya, di Sarang, Rembang. Saya ingat sekali, Mbah Moen bercerita panjang lebar tentang bagaimana ajaran Islam merespons dinamika perkembangan zaman. Mbah Moen menegaskan, Islam menghargai kebhinekaan.

Tafsir dari Mbah Moen lebih progresif dan kontekstual.

Dari Mbah Moen saya mendapatkan ilmu soal makna kata lita'arafu dalam surat Al-Hujurat (49): 13; Ya ayyuhan-nas, inna khalaqnakum min dzakarin wa untsa, wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila lita'arafu. Makna saling mengisi dan bekerja sama jauh lebih progresif dan kontekstual dibandingkan dengan tafsir-tafsir yang berkembang selama ini yang cenderung mengartikan lita'arafu dengan hanya sebatas saling mengenal.

Saling mengisi adalah kata kunci yang ingin dikemukakan Mbah Moen. Indonesia yang berdiri di atas bangunan kebhinekaan dan keragaman suku, bangsa, budaya dan agama, harus ditopang kesadaran individunya untuk saling mengisi dan bekerja sama satu dengan yang lainnya.

Tafsir ini, bagi saya pribadi, melesat melampaui zamannya. Bagi saya, tafsir semacam ini tak akan lahir dari pribadi yang tak memiliki kejernihan mata batin serta rasa cinta Tanah Air yang mendalam.


Maret 2017, ketika turbulensi politik meningkat dan isu kebhinekaan memanas, Kiai Maimun sebagai mustasyar (penasihat) PBNU menjadi tuan rumah Silaturahim Ulama Nusantara di Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang. Sebanyak 99 ulama berkumpul dipimpin Mbah Moen. Pertemuan itu menghasilkan rumusan yang sangat brilian dan menyejukkan umat.

Kelak rumusan itu diberi tajuk "Risalah Sarang". Ada lima poin penting yang dihasilkan di forum ini. Pertama, Nahdlatul Ulama senantiasa mengawal Pancasila dan NKRI serta keberadaannya tak dapat dipisahkan dari keberadaan NKRI itu sendiri.

Kedua, pemerintah diimbau agar menjalankan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif untuk mengatasi isu sosial termasuk dengan menerapkan kebijakan yang lebih berpihak ke yang lemah (afirmatif) seperti reformasi agraria, pajak progresif, pengembangan strategi pembangunan ekonomi yang lebih menjamin pemerataan serta pembangunan hukum ke arah penegakan hukum yang lebih tegas dan adil dengan tetap menjaga prinsip praduga tak bersalah di berbagai kasus yang muncul.


Ketiga, pemerintah dan para pemimpin masyarakat diimbau terus membina dan mendidik masyarakat agar mampu menyikapi informasi-informasi yang tersebar secara lebih cerdas dan bijaksana sehingga terhindar dari dampak negatif.

Keempat, para pemimpin negara, pemimpin masyarakat, termasuk pemimpin NU agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dengan senantiasa arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas masing-masing dengan penuh tanggung jawab, adil, dan amanah dengan menomorsatukan kemaslahatan masyarakat dan NKRI.

Kelima, mengusulkan diselenggarakannya forum silaturahmi di antara seluruh elemen bangsa guna mencari solusi berbagai permasalahan yang ada, mencari langkah-langkah antisipatif terhadap kecenderungan perkembangan di masa depan, dan rekonsiliasi di antara sesama saudara sebangsa.


Pengayom umat dan visi kebangsaan
"Risalah Sarang" adalah salah satu bukti betapa karisma Mbah Moen sebagai pengayom umat tak bisa dimungkiri. Di hadapan kiai-kiai sepuh yang lain, dengan tegas Mbah Moen memaparkan argumen dan visi kebangsaan yang membuat peserta merasa seperti disiram air sejuk keteladanan. Sosok Mbah Moen juga tak bisa dilepaskan dari kegigihannya dalam menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang dirahmati Allah SWT.

Bagi Mbah Moen, Indonesia adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik dan dapat ampunan dari Allah). Pikiran-pikiran ke-Indonesiaan yang cerdas sering diungkapkan beliau dalam pelbagai forum di depan khalayak ramai saat mengisi pengajian. Salah satunya misalnya tentang dimensi keberkahan dalam hari kemerdekaan RI. Bagi Mbah Moen, tak ada yang kebetulan. Semua telah ditulis dan ditakdirkan Allah SWT, termasuk tanggal, bulan, dan tahun.

Tanggal 17 memiliki ikatan kuat dengan jumlah rakaat shalat wajib yang dijalankan umat Islam dalam tempo sehari semalam. Dalam lambang Garuda Pancasila terdapat dua sayap dengan jumlah bulu 17 di kanan dan 17 di kiri. Mbah Moen menjelaskan angka 17 ini merupakan jumlah rukun shalat, yakni (1) niat, (2) takbiratul ihram, (3) berdiri i’tidal, (4) membaca surat Al-Fatihah, (5) rukuk, (6) thuma’ninah dalam rukuk, (7) i’tidal (berdiri bangun dari rukuk), (8) thuma’ninah dalam i’tidal, (9) sujud pertama, (10) thuma’ninah dalam sujud, (11) duduk di antara dua sujud, (12) thuma’ninah dalam duduk di antara dua sujud, (13) sujud kedua, (14) thuma’ninah dalam sujud, (15) duduk tahiyat, (16) membaca tasyahud akhir, (17) salam. Sedangkan 17 bulu di sayap kiri berarti jumlah rakaat shalat wajib.

Menciptakan akronim PBNU (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD '45).

Sementara Agustus atau bulan kedelapan dalam sistem penanggalan Masehi merupakan bulan diturunkannya Al-Quran. Kita juga ingat Agustus 1945 bertepatan dengan bulan Ramadhan dalam sistem penanggalan Hijriah. Bulan Ramadhan adalah bulan istimewa bagi umat Muslim. Angka 45 yang merujuk tahun kemerdekaan berarti setiap orang Islam harus membaca syahadat (saat tahiyat awal atau akhir) sebanyak empat dan lima kali. Malam empat kali, saat shalat Maghrib (2x) dan Isya (2x). Siang lima kali, Subuh (1x), Dzuhur (2x), dan Ashar (2x).

Di lain kesempatan, Kiai Maimun berpesan kepada nahdliyin. Pesan ini selalu diulang-ulang dengan maksud menanamkan kesadaran kecintaan Tanah Air dan merawat kebhinekaan. Pesan itu berisi wejangan bahwa Kantor PBNU memiliki korelasi dengan empat pilar kebangsaan. P berarti Pancasila. B berarti Bhinneka Tunggal Ika. N berarti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan U adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pesan ini khas dan otentik lahir dari gagasan dan pemikiran jernih KH Maimun Zubair.

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita harus menundukkan kepala seraya melangitkan doa. Putra terbaik bangsa, sosok pengayom umat dan pribadi yang gigih berjuang untuk kemaslahatan bangsa dan negara telah berpulang di Tanah Suci, Makkah Al-Mukarramah.

Tak ada cara terbaik mengenang kematian selain mengenang kebaikan dan keteladanannya. Sebagaimana dikatakan Rumi, “Tatkala kita mati, jangan cari pusara kita di bumi, tetapi carilah di hati para kekasih”. Selamat jalan, Mbah Moen. Selamat jalan pengayom umat dan pengawal Pancasila.

A Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
KOMPAS, 7 Agustus 2019


8 Nasehat Mbah Moen

1. Ora kabeh wong pinter kuwi bener.”
(Tidak semua orang pintar itu benar).

2. “Ora kabeh wong bener kuwi pinter.”
(Tidak semua orang benar itu pintar).

3. “Akeh wong pinter ning ora bener.”
(Banyak orang yang pintar tapi tidak benar).

4. “Lan akeh wong bener senajan ora pinter.”
(Dan banyak orang benar meskipun tidak pintar).

5. “Nanging tinimbang dadi wong pinter ning ora bener, luwih becik dadi wong bener senajan ora pinter.”
(Namun daripada jadi orang pintar tapi tidak benar, lebih baik jadi orang benar meskipun tidak pintar).


6. “Ono sing luwih prayoga yoiku dadi wong pinter sing tansah tumindak bener.”
(Ada yang lebih bijak, yaitu jadi orang pintar yang senantiasa berbuat benar).

 7. “Minterno wong bener kuwi luwih gampang tinimbang mbenerake wong pinter.”
(Memintarkan orang yang benar itu lebih mudah daripada membenarkan/meluruskan orang yang pintar).

8. “Mbenerake wong pinter kuwi mbutuhke beninge ati, lan jembare dhodho.”
(Membenarkan/meluruskan orang yang pintar itu membutuhkan hati yang bening dan dada yang lapang).

KH. Maimun Zubair
(Rembang, 28 Oktober 1928 – Mekkah, 6 Agustus 2019)

Wednesday, November 1, 2017

Irasionalitas Perppu Ormas


Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata “umat” sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak Perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung Perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata “umat” dipakai, kata yang sama seramnya dengan “pribumi” hari-hari belakangan ini.


Soal Substansi
Saya pribadi dari awal menolak Perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi Perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Soekarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro Perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena era gadget seperti saat ini.


Inilah soalnya dengan Perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung Perppu dianggap sebagai “negara hadir”. Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik Perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra “anti-Pancasila” menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Soekarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).


Misleading
Kata “Perppu Ormas anti-Pancasila” itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.


Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa “paham lain” ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata “paham lain”, yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya Perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain “paham lain” tadi, yang membedakan Perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.


Rasionalitas MK
Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puja-puji dan atau caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai The Guardiant of The Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.

Refly Harun
Ahli Hukum Tatanegara,
Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
detikNews, 25 Oktober 2017

Friday, April 7, 2017

Pemisahan Agama dan Negara


Hubungan antara agama dan negara itu bukan permasalahan sederhana yang bisa diungkapkan dalam satu-dua kalimat sebagaimana isi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Barus, Sibolga, Sumatera Utara, Jumat pekan lalu (24/3). Sebab, hal itu dengan mudah dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam sejarah pemikiran politik di tanah air, debat intelektual tentang hubungan agama dengan negara pernah dilakukan antara Soekarno dan Mohammad Natsir sebelum kita merdeka. Debat mereka berkisar sekularisme di Turki dan kitab Al-Islam wa Ushulul Hukm karya Ali Abdurraziq, seorang pemikir Islam dari Mesir pada zaman itu.

Debat hubungan agama dengan negara menjadi topik hangat dalam sidang-sidang BPUPKI ketika the founding fathers merumuskan falsafah bernegara kita, yang berujung dengan kompromi. Baik melalui Piagam Jakarta 22 Juni maupun kompromi pada 18 Agustus 1945 yang melahirkan kesepakatan Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara kita.

M Natsir (kiri) dan Bung Karno (kanan).

Debat berulang dalam sidang konstituante yang berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang sekali lagi berupaya mencari jalan tengah, jalan kompromi yang dapat diterima semua golongan. Dekrit kembali ke UUD 1945 akhirnya diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955. Termasuk oleh Fraksi Partai Masyumi yang menerimanya sebagai “sebuah kenyataan” meski di konstituante partai itu memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.

Dengan diterimanya Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara kita, negara Republik Indonesia (RI) adalah jalan tengah antara negara Islam dan negara sekuler. Indonesia tidak merdeka menjadi sebuah negara berdasar Islam dan juga tidak berdasar sekularisme yang seperti dikatakan Prof Soepomo dalam sidang BPUPKI, yakni “negara yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan”. Negara berasas falsafah Pancasila adalah kompromi yang dapat menyatukan pendukung Islam dengan pendukung sekularisme.

Jalan tengah yang bersifat kompromistis itu tidak perlu diutak-atik lagi dengan ajakan “pemisahan politik dengan agama” oleh Presiden Jokowi. Apalagi, ajakan tersebut diungkapkan tanpa memahami dengan sungguh-sungguh latar belakang historisnya dan implikasi-implikasi politiknya yang bisa mendorong kembalinya debat filosofis tentang landasan bernegara kita. Dalam konteks kita membangun bangsa dan negara dewasa ini, ajakan seperti itu lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Prof Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Prof Zainal Abidin Ahmad (kanan).

Dalam pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, ketuhanan ditempatkan dalam urutan kelima sesudah empat sila yang lain. Sila ketuhanan itu malah dapat diperas menjadi ekasila, yakni gotong royong. Dalam kompromi pada 22 Juni dan 18 Agustus 1945, sila ketuhanan ditempatkan pada urutan pertama, yang menandakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fondasi utama kita dalam membangun bangsa dan negara.

Dalam konteks historis seperti itu, secara filosofis mustahil kita akan memisahkan agama dengan negara dan memisahkan agama dengan politik. Karena itu, saya dapat mengatakan bahwa ajakan Presiden Jokowi itu bersifat ahistoris atau tidak punya pijakan sejarah sama sekali. Para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, H Agus Salim, KH Wahid Hasyim, dan Ki Bagus Hadikusumo semua berpendapat seperti itu.

Di Eropa pada zaman renaisans memang ada polemik pemisahan antara gereja dan negara (scheiding van kerk en staat/separation of church and state), tapi bukan pemisahan agama dengan negara. Institusi dan kepemimpinan gereja Katolik dengan institusi dan kepemimpinan negara memang sangat mungkin dipisahkan. Tetapi, pemisahan agama dengan politik adalah sesuatu yang sukar untuk dilakukan.

Bung Karno, Masyumi, M Natsir, Pancasila dan Bung Hatta.

Dr Notohamidjojo, seorang pemimpin Partai Kristen Indonesia di masa lalu, menulis dalam bukunya, Iman Kristen dan Politik, bahwa tidaklah mungkin agama Kristen dipisahkan dengan politik. Prof Zainal Abidin Ahmad, seorang tokoh Masyumi, menulis pula dalam bukunya, Membentuk Negara Islam. Dalam bukunya itu Zainal menyatakan, barang siapa bisa memisahkan gula dari manisnya, maka bisalah dia memisahkan Islam dari politik.

Ajaran Kristen, kata Notohamidjojo, ada di dalam otak dan hati pemeluk Kristen dan keyakinan itu sedikit banyaknya akan mempengaruhi sikap serta perilaku politik tiap pemeluk Kristen. Begitu juga agama Islam. Hanya orang yang otak dan hatinya sekuler (menganggap agama itu perkara sampingan) yang bisa memisahkan agama dengan politik. Selama seseorang itu sungguh-sungguh beriman dengan ajaran agamanya, mustahil baginya dapat memisahkan agama dengan politik.

Dalam membangun bangsa dan negara kita yang masih banyak ditandai perilaku korup para pemimpin dan politikusnya, memperkuat etik keagamaan dalam berpolitik justru menjadi sangat penting. Saya ingat ucapan filsuf Jerman Immanuel Kant: barang siapa mencari sistem moral yang paling kukuh, maka dia tidak akan mendapatkannya melainkan dalam ajaran agama. Saya berkeyakinan bahwa pandangan Kant itu sejalan dengan falsafah negara kita, Pancasila.

Yusril Ihza Mahendra,
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
JAWA POS, 1 April 2017

Thursday, February 11, 2016

Pancasila Oreng Madura


Kalau engkau merasa lelah oleh sesuatu di sekelilingmu atau mungkin malah di dalam dirimu yang samar-samar, yang remang-remang, yang beribu tafsir meliputinya, sehingga engkau memerlukan seminggu dua minggu, sebulan dua bulan atau bahkan setahun dua tahun untuk pada suatu saat tiba-tiba menemukan apa yang engkau cari —berikut ini kututurkan kepadamu sesuatu yang sebaliknya, yang gamblang segamblang-gamblangnya.

Seorang Bapak asal Madura yang pernah lama tinggal di Saudi Arabia menjadi pelayan Haji, menjadi guru Sekolah Dasar dan pedagang serabutan, tatkala balik dan mau menghabiskan masa tuanya di Pulau Madura —ia tersinggung kepada petugas Kecamatan. Ia merasa dianggap tidak lagi hapal Pancasila oleh pegawai Negara itu.

“Sampiyan jangan meremehkan saya”, katanya agak keras nadanya, “jangan dipikir saya sudah berubah menjadi orang Arab, terus Sampiyan curigai tidak hapal Pancasila.”

“Maaf ini test standard saja, Pak, untuk setiap warga yang akan memperbarui KTP”, jawab pegawai Kecamatan, “anak-anak kecil sekarang ini banyak yang tidak hapal Pancasila, kami khawatir orang-orang tua juga lupa Pancasila.”


Si Bapak menaikkan volume suaranya. “Pancasila itu hidup mati saya, jiwa raga saya, syariat dunia akherat saya. Siapa saja yang meragukan bahwa saya tidak hapal Pancasila, saya anggap itu nantang carok sama saya!”

Pegawai kecamatan mencoba menenangkan. “Begini saja Pak, daripada kita nanti bertengkar sungguhan, lebih baik Bapak langsung sebut saja urut-urutan Pancasila ….”

Belum selesai kalimat si pegawai, Bapak Madura kita langsung dengan tempo sangat cepat menyebut Pancasila: “Satu syahadat dua shalat tiga zakat empat puasa lima haji, Pak.”

“Lhaaa ya thooo, Sampiyan tidak hapal Pancasila.”

“Tidak hapal bagaimana, kurang apa, sudah saya sebut satu persatu Pancanya Sila ….”

“Yang Bapak sebut tadi itu Rukun Islam, Pak, bukan Pancasila.”

Si Bapak Madura membantah. “Lhooo, Pancasila itu ya Rukun Islam, Rukun Islam itu ya Pancasila.”

“Ya ndak to Pak. Pancasila sendiri, Rukun Islam lain lagi.”


“Lho bagaimana Sampiyan ini. Kalau Pancasila tidak sama dengan Rukun Islam, ‘dak mau saya!”

“Lho kok ndak mau? Itu wajib bagi setiap warga negara Indonesia Pak. Kalau Rukun Islam itu urusan kita sebagai orang Islam.”

“Tidak bisa! Pancasila adalah Rukun Islam, Rukun Islam adalah Pancasila! Hidup ini harus jelas dan tegas. ‘Dak bisa kaki kanan saya berjalan pakai Pancasila, kaki kiri saya melangkah dengan Rukun Islam.”

Si pegawai Kecamatan mencoba mengendorkan situasi. Ia tersenyum diramah-ramahkan kemudian bertanya, “Tapi maaf ya Pak, katanya Bapak punya istri dua ??”

“Ya memang!”, si Bapak Madura menyahut spontan, “Mukeni dan Samiatun. Tapi mereka sudah satu dalam hati saya.”

“Tapi kan tetap dua, Pak?”

“’Dak bisa! Mukeni ya Samiatun, Samiatun ya Mukeni! Sampiyan ini ‘dak tahu cinta rupanya.”


Akhirnya si pegawai Kecamatan merasa bahwa ia tidak akan sanggup memperpanjang perdebatan dengan jenis orang seperti ini. Pasti akan nambah masalah, tidak mungkin mengurangi atau apalagi menyelesaikan masalah.

“Sebentar, Pak. Tolong tunggu sebentar saja di sini.”

Ia pamit. Berdiri, melangkah ke arah ruang dalam kantor Kecamatan. Menemui Pak Camat langsung.

Ternyata agak lama. Si Bapak Madura hampir saja naik pitam, ia sudah sempat pukul-pukul meja. Kalau si pegawai lebih lama lagi nongolnya, mungkin dari memukul-mukul meja meningkat menjadi menggebrak-gebrak meja, dan kecil kemungkinan untuk tidak memuncak menjadi menendang-nendang dan memecah meja.

Hampir saja ia lakukan itu, kalau saja tidak tiba-tiba ternyata Pak Camat sendiri yang keluar menemuinya.

Pak Camat menemuinya, mengulurkan tangan menyalaminya, menyapa dengan satu dua kata Bahasa Arab, si Bapak Madura hanya menjawab “shadaqallahul ‘adhim!”

Tetapi diam-diam si Bapak Madura ini agak mulai melunak hatinya. Ia merasa terhormat karena Pak Camat sendiri berkenan langsung menemuinya. Bahkan kemudian ia terheran-heran, Pak Camat mengajaknya pergi dengan mobilnya. Ia agak salah tingkah.


Ternyata Pak Camat membawa ke rumah seorang Kiai tidak jauh dari Kantor Kecamatan. Harap dimafhumi di Pulau Madura di setiap RT ada Musholla, di setiap RW ada Masjid dan di setiap Kelurahan ada Pesantren. Bapak Madura ini merasa lebih terhormat lagi karena akan bertemu langsung dengan Pak Kiai, apalagi ia ke situ bersama Pak Camat.

Alhasil mereka berdua berjumpa Pak Kiai. Ditemui di ruang tamu Pesantren. Dua orang santri menangani konsumsi untuk mereka. Pak Camat menyeret Pak Kiai ke pojok agak jauh, kemudian mereka berbisik-bisik. Si Bapak Madura terkejut karena tiba-tiba terdengar Pak Kiai tertawa terbahak-bahak.

Mereka berdua bergeser ke kursi tamu, duduk bertiga berhadapan. Pak Kiai sontak sambil masih agak tertawa bertanya kepada si Bapak Madura: “Coba Sampiyan sebutkan Pancasila ….”

Si Bapak Madura langsung memamerkan pengetahuan dan hapalannya tentang Pancasila. “Pancasila satu syahadat dua shalat tiga zakat empat puasa lima haji.”

Pak Kiai tertawa lagi dan memuji Si Bapak Madura. “Shadaqallahul ‘adhim. Benar sekali Sampiyan ini.”

Sekarang malah Pak Camat yang kaget. “Lho kok benar?”

Pak Kiai tertawa lagi. “Sampiyan ini sejak jadi Camat malas belajar. Tapi biasa, Pemerintah memang begitu. Kalau rajin belajar itu namanya Santri, bukan Pemerintah.”


“Saya tidak mengerti, Pak Kiai,” kata Pak Camat.

“Lhoooo Allah Maha Benar dan benar juga yang dikatakan Bapak tadi itu. Pancasila yang pertama itu syahadat, artinya bersaksi bahwa Tuhan itu Yang Maha Esa. Nomer dua kita shalat tiap hari lima kali untuk mendidik diri kita agar menjadi manusia yang adil dan beradab.

Nomer tiga organisasi-organisasi masyarakat dan terutama partai-partai politik harus bersatu padu dalam memberikan zakatnya, bukan hanya zakat harta, namun seluruh niat baik, jiwa dan raganya dikontribusikan dan didedikasikan demi untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Parpol-parpol itu kita beri hak untuk menjadi arsitek dibangunnya sistem Negara. Untuk itu mereka harus selalu menjaga Persatuan Indonesia, jangan bersaing untuk kepentingan, jangan menang-menangan satu sama lain, jangan mementingkan golongannya masing-masing untuk berkuasa.

Dan Sila keempat, bangunan Negara Indonesia adalah milik seluruh Rakyat yang harus dipimpin oleh Permusyawaratan dan Perwakilan. Bukan dipimpin oleh hawa nafsu. Untuk itu semua peserta musyawarah harus pintar berpuasa, pandai mengendalikan ego masing-masing pribadi, kelompok maupun golongannya agar terjadi permufakatan yang bulat dan saling menerima.

Kalau empat Sila itu tidak terpenuhi, mana mungkin bangsa kita bisa mencapai cita-citanya, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia?

Duh-aduuuh, mestinya Sampiyan Pak Camat yang omong begini. Kalau saya ini Kiai tugasnya kan Nahwu Shorof. Lha Sampiyan Nahwu Shorof ‘dak tahu, Pancasila juga ‘dak ngerti …???”

Emha Ainun Nadjib
5 Februari 2016
http://www.caknun.com/2016/pancasila-oreng-madura/