Showing posts with label Negara. Show all posts
Showing posts with label Negara. Show all posts

Friday, April 7, 2017

Pemisahan Agama dan Negara


Hubungan antara agama dan negara itu bukan permasalahan sederhana yang bisa diungkapkan dalam satu-dua kalimat sebagaimana isi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Barus, Sibolga, Sumatera Utara, Jumat pekan lalu (24/3). Sebab, hal itu dengan mudah dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam sejarah pemikiran politik di tanah air, debat intelektual tentang hubungan agama dengan negara pernah dilakukan antara Soekarno dan Mohammad Natsir sebelum kita merdeka. Debat mereka berkisar sekularisme di Turki dan kitab Al-Islam wa Ushulul Hukm karya Ali Abdurraziq, seorang pemikir Islam dari Mesir pada zaman itu.

Debat hubungan agama dengan negara menjadi topik hangat dalam sidang-sidang BPUPKI ketika the founding fathers merumuskan falsafah bernegara kita, yang berujung dengan kompromi. Baik melalui Piagam Jakarta 22 Juni maupun kompromi pada 18 Agustus 1945 yang melahirkan kesepakatan Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara kita.

M Natsir (kiri) dan Bung Karno (kanan).

Debat berulang dalam sidang konstituante yang berakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang sekali lagi berupaya mencari jalan tengah, jalan kompromi yang dapat diterima semua golongan. Dekrit kembali ke UUD 1945 akhirnya diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955. Termasuk oleh Fraksi Partai Masyumi yang menerimanya sebagai “sebuah kenyataan” meski di konstituante partai itu memperjuangkan Islam sebagai dasar negara.

Dengan diterimanya Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara kita, negara Republik Indonesia (RI) adalah jalan tengah antara negara Islam dan negara sekuler. Indonesia tidak merdeka menjadi sebuah negara berdasar Islam dan juga tidak berdasar sekularisme yang seperti dikatakan Prof Soepomo dalam sidang BPUPKI, yakni “negara yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan”. Negara berasas falsafah Pancasila adalah kompromi yang dapat menyatukan pendukung Islam dengan pendukung sekularisme.

Jalan tengah yang bersifat kompromistis itu tidak perlu diutak-atik lagi dengan ajakan “pemisahan politik dengan agama” oleh Presiden Jokowi. Apalagi, ajakan tersebut diungkapkan tanpa memahami dengan sungguh-sungguh latar belakang historisnya dan implikasi-implikasi politiknya yang bisa mendorong kembalinya debat filosofis tentang landasan bernegara kita. Dalam konteks kita membangun bangsa dan negara dewasa ini, ajakan seperti itu lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Prof Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Prof Zainal Abidin Ahmad (kanan).

Dalam pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, ketuhanan ditempatkan dalam urutan kelima sesudah empat sila yang lain. Sila ketuhanan itu malah dapat diperas menjadi ekasila, yakni gotong royong. Dalam kompromi pada 22 Juni dan 18 Agustus 1945, sila ketuhanan ditempatkan pada urutan pertama, yang menandakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah fondasi utama kita dalam membangun bangsa dan negara.

Dalam konteks historis seperti itu, secara filosofis mustahil kita akan memisahkan agama dengan negara dan memisahkan agama dengan politik. Karena itu, saya dapat mengatakan bahwa ajakan Presiden Jokowi itu bersifat ahistoris atau tidak punya pijakan sejarah sama sekali. Para pendiri bangsa seperti Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, H Agus Salim, KH Wahid Hasyim, dan Ki Bagus Hadikusumo semua berpendapat seperti itu.

Di Eropa pada zaman renaisans memang ada polemik pemisahan antara gereja dan negara (scheiding van kerk en staat/separation of church and state), tapi bukan pemisahan agama dengan negara. Institusi dan kepemimpinan gereja Katolik dengan institusi dan kepemimpinan negara memang sangat mungkin dipisahkan. Tetapi, pemisahan agama dengan politik adalah sesuatu yang sukar untuk dilakukan.

Bung Karno, Masyumi, M Natsir, Pancasila dan Bung Hatta.

Dr Notohamidjojo, seorang pemimpin Partai Kristen Indonesia di masa lalu, menulis dalam bukunya, Iman Kristen dan Politik, bahwa tidaklah mungkin agama Kristen dipisahkan dengan politik. Prof Zainal Abidin Ahmad, seorang tokoh Masyumi, menulis pula dalam bukunya, Membentuk Negara Islam. Dalam bukunya itu Zainal menyatakan, barang siapa bisa memisahkan gula dari manisnya, maka bisalah dia memisahkan Islam dari politik.

Ajaran Kristen, kata Notohamidjojo, ada di dalam otak dan hati pemeluk Kristen dan keyakinan itu sedikit banyaknya akan mempengaruhi sikap serta perilaku politik tiap pemeluk Kristen. Begitu juga agama Islam. Hanya orang yang otak dan hatinya sekuler (menganggap agama itu perkara sampingan) yang bisa memisahkan agama dengan politik. Selama seseorang itu sungguh-sungguh beriman dengan ajaran agamanya, mustahil baginya dapat memisahkan agama dengan politik.

Dalam membangun bangsa dan negara kita yang masih banyak ditandai perilaku korup para pemimpin dan politikusnya, memperkuat etik keagamaan dalam berpolitik justru menjadi sangat penting. Saya ingat ucapan filsuf Jerman Immanuel Kant: barang siapa mencari sistem moral yang paling kukuh, maka dia tidak akan mendapatkannya melainkan dalam ajaran agama. Saya berkeyakinan bahwa pandangan Kant itu sejalan dengan falsafah negara kita, Pancasila.

Yusril Ihza Mahendra,
Ketua Umum Partai Bulan Bintang
JAWA POS, 1 April 2017

Thursday, July 26, 2012

Negara yang Membunuh Rakyatnya


Benarkah negara bisa membunuh dan membantai rakyatnya? Kalau bisa, kapankah suatu negara bisa dikategorikan sebagai ‘kriminal’ keji atau pembunuh atas rakyatnya? Dengan modus apakah negara bisa membunuh dan membantai rakyatnya?

Kranenburg, pakar di bidang politik ketatanegaraan dan penganut teori negara kesejahteraan, menyatakan tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteraan yang dimaksudkannya itu meliputi berbagai bidang yang luas dengan berlandaskan kesederajatan.

Kalau suatu negara sampai tidak berusaha maksimal menyejahterakan rakyatnya, negara itu layak dikategorikan melakukan kejahatan bertajuk kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), manakala akibat ketidakseriusan atau pengabaiannya itu, banyak rakyat yang kehilangan (tercerabut) hak keberlanjutan hidupnya.

Banyak cara yang dibuat elemen negara untuk membunuh rakyat. Membunuh seseorang atau sejumlah orang dari rakyat tidak selalu dengan cara langsung seperti mencekik atau menusuk dengan senjata. Caranya bisa melalui kebijakan represi yang bercorak dehumanisasi, menghambat dan menyumbat mengalirnya sumber daya strategis bangsa yang bermaksud mengairi (memenuhi) dan menyejahterakan atau menjaga keberlangsungan hidupnya, minimal dari ranah pemenuhan hak pangan atau kebutuhan ekonomi sehari-harinya.


Apologi yang Salah
Di negeri ini, pola pembunuhan rakyat sudah demikian sering dilakukan negara. Memang banyak elemen negara yang menolak atau tidak mau digolongkan sebagai pembunuh warga (rakyat). Mereka berapologi tangan mereka tetap bersih dari lumuran darah rakyat. Mereka bahkan menyebut diri sebagai kelompok strategis yang bertanggung jawab yang sudah menunjukkan perannya sebagai abdi negara yang mengabdi total pada rakyat.

Apologi itu jelas salah karena praktik pengabaian, pembiaran, dan bahkan
pengkleptokrasian yang dilakukan sejumlah elite negara telah mengakibatkan kemiskinan di berbagai pelosok Tanah Air. Mereka menjadi korban ‘pembunuhan’ yang dilakukan elite negara yang bermental serakah atau yang sibuk mengumpulkan dan menimbun kekayaan sebanyak-banyaknya.

Dalam ulasan tajuk Media Indonesia (7 Juli 2012) disebutkan, kemiskinan punya dampak begitu mengerikan. Tidak hanya bisa memicu manusia menjadi maling demi menyambung hidup, kemiskinan ternyata juga mampu mendorong seseorang bunuh diri untuk mengakhiri hidup. Misalnya lantaran tak kuasa menahan impitan ekonomi, Markiah nekat menjemput kematian dengan menceburkan diri ke Sungai Cisadane, Bogor. Tragisnya lagi, janda asal Serang itu tidak bunuh diri sendirian, tetapi mengajak mati buah hatinya, Salman yang baru berumur tiga tahun.

Nasib Markiah sungguh memilukan. Ia bukan orang pertama yang bunuh diri karena miskin. Pada 11 Agustus 2010, Khoir Umi Latifah melakukan hal serupa membakar diri bersama dua anaknya. Kemudian, pada 25 Oktober 2011, Suharta dan putranya tewas setelah gantung diri di Riau. Jauh sebelumnya, seorang ibu dan empat anaknya di Malang mengambil jalan pintas dengan menenggak racun potasium. Ia memilih mati. Ia menyerah melawan kemiskinan yang kejam mendera dirinya.

Pemerintah lebih sering atau selalu membanggakan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan. Pada Senin (2/7), Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan warga miskin telah berkurang 890 ribu jiwa. Pada Maret 2011, warga miskin berjumlah 30,1 juta jiwa dan pada Maret 2012 turun 0,53% menjadi 29,13 juta orang. Pemerintah memang berhak terpukau oleh angka-angka yang resmi dirilis BPK ini, tetapi fakta menunjukkan kondisi riilnya bersifat paradoksal. Angka-angka tersebut jauh dari mencerminkan fakta yang ada.


Momentum Sakral
Pengabaian, pembiaran, hingga pengkleptokrasian yang dilakukan (elemen) negara itu memang merupakan rangkaian bentuk pembunuhan yang menimpa rakyat. Kasus bunuh diri tidak boleh sebatas dibaca sebagai eksaminasi moral dan ketauhidan manusia yang bunuh diri, tetapi sebagai eksaminasi moral dan keimanan setiap pemimpinnya, yang masih gagal menjalankan peran kepemimpinan yang ‘menghidupkan’, menyelamatkan, dan menyejahterakan rakyatnya.

Kehadiran bulan Ramadhan sejatinya merupakan momentum menyakralkan peran kepemimpinan elemen negara dalam relasinya dengan rakyat. Di bulan ini, idealnya para pemimpin mencari segala jenis ‘virus’ yang selama ini menyerang dan membunuh rakyat mereka.

Pemimpin kita selama ini memang hanya fasih berucap, bersilat lidah, berkilah, dan bermain-main apologi demi membenarkan atau menahbiskan keberhasilan dirinya, sementara kemaslahatan masyarakat tidak mendapat perhatian yang selayaknya. Komunitas elite itu merupakan deskripsi sosok pemimpin yang tidak berbeda dengan pengkhianat dan ‘penjagal’ hak-hak masyarakat. Mereka tidak benar-benar ‘berpuasa’ dari ketidakadilan struktural atau praktik-praktik yang bercorak penyalahgunaan kekuasaan.

Mereka itu gemar jadi ‘pengutip’ atau pemalak atas hak-hak orang kecil, menyalahalamatkan atau ‘menyunat’ bantuan operasional sekolah, membengkakkan harga raskin, membuat biaya birokrasi jadi mahal, menjarah bantuan bencana alam, atau berbagai hak dan kepentingan milik masyarakat dikonversi (dirampok) supaya jadi hak pribadi, partai politik, dan kroninya.


Pemimpin negeri ini memperlakukan diri dan kelompoknya jauh melebihi kepentingan riil masyarakat. Syahwat memiliki, merampas, menjarah, dan menguasai dibiarkannya menjadi kekuatan yang mendorong dan menentukan gerak liberal dan serba permisif (het doel heiling de middelen) yang melahirkan berbagai bentuk keprihatinan di berbagai bidang kehidupan fundamental.

Bagaimana bisa dikatakan hati pemimpin negeri ini bersinarkan cahaya cinta pada masyarakat dan ‘berpuasa’, kalau masyarakat yang lokasinya hanya beberapa meter (bertetangga) dari kantor pemerintahan daerah saja dibiarkan tidak terurus sehingga mereka terpaksa berprofesi menjadi pengemis instan?

Komunitas elite yang menyebut diri sebagai pemimpin Indonesia sangat pintar menabur janji atau mengobral pernyataan yang membius dan menyesatkan masyarakat, sehingga menggiring masyarakat agar meyakini atau memercayainya.

Sayangnya, janji itu tidak pernah mereka buktikan dalam kinerja atau dinihilkan dari komitmen struktural mereka. Padahal, Nabi Muhammad SAW pernah mengingatkan, “Keadilan (kecintaan) seorang pemimpin lebih utama seribu kali jika dibandingkan dengan ibadah ahli ibadah.”


Selama ini, masyarakat lebih sering mendapatkan kosakata yang tersusun menarik di atas kertas atau melalui pidato-pidato bombastis ketika kampanye, kunjungan kerja, dan pertemuan-pertemuan resmi para pemimpin, yang tidak pernah diaplikasikan dalam kehidupan riil masyarakat.

Bunuh diri yang dijadikan opsi sejumlah orang akibat kemiskinan berlarut yang menimpa mereka merupakan bukti bahwa pemimpin kita belum ‘berpuasa sejati’ dari syahwat memburu kemapanan dan kenyamanan eksklusif kekuasaan. Mereka masih lebih menahbiskan kecintaan pada dirinya sendiri, kroni, dan partainya jika dibandingkan dengan memikirkan kepentingan riil rakyatnya.

Mereka yang bunuh diri itu sebenarnya masih ingin menikmati hidup lebih lama di Bumi Pertiwi ini, tetapi akibat pemimpinnya yang bermental menihilkan komitmen kerakyatan atau tidak ‘memuasakan’ egoisme dan ambisi pribadi dan kelompok eksklusifnya, baginya, melanjutkan hidup di antara hati pemimpin yang sudah tuli tidak ada artinya lagi.

Kalau penguasa kita benar-benar sudah berpuasa sejati seperti yang didoktrinkan Nabi Muhammad, tentulah penguasa itu meneladaninya, seperti sabdanya, “Tempat terbaikku ialah orang-orang kecil dan orang-orang yang lemah.” Itu berarti setiap pemimpin yang berpuasa berkewajiban menjadikan ‘orang-orang kecil dan orang-orang yang lemah’ sebagai pembuktian amanat kerakyatan mereka dan bukan menjadikan hak-hak publik (orang kecil) sebagai obyek pengabaian, pereduksian, dan pengkleptokrasian mereka.

M Bashori Muchsin,
Guru Besar dan Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Malang
MEDIA INDONESIA, 20 Juli 2012

Saturday, April 3, 2010

Negara Tanpa Kredibilitas!


Indonesia barangkali dapat disebut sebagai negara tanpa kredibilitas. Yang penulis maksud dengan negara tanpa kredibilitas ini adalah negara itu sebagai institusi tengah mengalami krisis wibawa (the crisis of authority) dan karena itu menjadi tidak dapat dipercaya.

Fenomena krisis wibawa dan tak dipercaya ini muncul dari isu korupsi. Beberapa dari isu korupsi telah terbukti dan beberapa masih merupakan tudingan. Terbukti atau masih merupakan tudingan, hasilnya tetap sama: publik meragukan kredibilitas hampir seluruh lembaga negara itu. Kini hampir tak ada lembaga negara yang tidak terlanda fenomena krisis wibawa dan tak dapat dipercaya ini. Publik menyaksikan secara telanjang melalui liputan media massa betapa belasan anggota lembaga legislatif (DPR) tengah diusut atas kasus dugaan korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

Lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berseteru dalam kasus Anggodo Widjojo. Polisi juga tengah terlanda isu kasus korupsi pajak melalui Gayus Tambunan yang dimunculkan oleh Susno Duadji. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga disinyalir menjadi bagian dari mata rantai jual beli kasus hukum.

Presiden pun tak luput dari tudingan ini melalui publikasi buku Gurita Cikeas oleh George Aditjondro. Di luar kasus-kasus ini, kredibilitas institusional BI juga belum sepenuhnya pulih dengan ketidakjelasan guliran kasus hukum Bank Century.


Bukan anomali demokrasi
Mengapa semua ini kita alami? Bagaimanakah kita harus menjelaskannya? Bukankah pemikir politik klasik Montesquieu pernah menyatakan, korupsi terjadi ketika tiga cabang kekuasaan negara ini disatukan? Bukankah ia pernah menyatakan sebab dari korupsi adalah ketika para pembuat (legislators), pelaksana aturan hukum (executive institution), dan penegak hukum (law enforcers) tidak dipisahkan dan menyatu dalam diri seorang penguasa lalim?

Mengapa setelah kita mengikuti saran Montesquieu dengan menurunkan penguasa lalim dan menumbuhkembangkan demokrasi, korupsi seakan juga tidak berhenti? Mengapa mekanisme checks and balances yang tengah kita kembangkan antara tiga cabang kekuasaan negara ini belum mampu memberantas korupsi? Apakah Indonesia merupakan suatu anomali atau kasus penyimpangan khusus?

Sebagian orang berpandangan, demokrasi yang tengah kita tumbuh kembangkan jadi penyebabnya. Demokrasi disebutkan telah menciptakan lembaga-lembaga negara yang tak memiliki daya kuasa karena bekerja di tengah kegaduhan politik yang luar biasa. Situasi tanpa aturan yang mendekati semrawut ini pada gilirannya diyakini menjadi sebab korupsi kian marak. Karena keyakinan ini pula, kelompok ini merindukan masa lalu, yaitu hadirnya pemimpin kuat yang dapat membuat negara memiliki daya kuasa itu. Bagi kelompok ini, jauh lebih penting membuat negara memiliki daya kuasa walaupun tak dapat dipercaya daripada tak memiliki daya kuasa sekaligus tak dapat dipercaya. Pandangan seperti ini tentu saja mengingatkan kita pada ungkapan oderint dum metuant, ”biarkan mereka membenci saya sepanjang mereka takut terhadap saya”.

Penulis tidak sepakat dengan pandangan dan ungkapan ini karena tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara bentuk negara dan pemimpin yang kuat. Seperti halnya negara demokratis, negara otoriter juga tidak dapat memberikan jaminan akan muncul pemimpin nasional yang peduli kepentingan publik yang luas. Yang membuat negara demokratis lebih baik daripada negara otoriter adalah karena publik punya peluang mengganti pemimpin yang dianggap tak kredibel. Peluang seperti ini tentu saja tak tersedia dalam negara otoriter kecuali pemimpin itu diturunkan secara paksa dari takhta kekuasaannya. Karena itu, Indonesia bukanlah suatu anomali demokrasi.

Terlebih lagi pemimpin yang kuat dapat saja hadir di dalam negara demokratis. Churchil dan Margareth Thatcher di Inggris pada masa lalu, misalnya, menunjukkan secara jelas contoh kasus bahwa pemimpin yang kuat dan asertif dapat hadir dalam suatu negara demokratis. Karena itu, kalau ada ketidakpuasan terhadap pemimpin nasional karena dipandang kurang asertif, beban kesalahan sebaiknya tak ditimpakan pada demokrasi. Demokrasi tak pernah memberikan jaminan bahwa suatu negara, pasti akan menghasilkan pemimpin tegas. Tidak tegasnya seorang pemimpin lebih disebabkan bawaan karakter individualnya dan bukan karena demokrasi itu.


Pembaruan hukum
Penulis cenderung menyatakan fenomena negara tanpa kredibilitas lebih disebabkan skala prioritas reformasi. Dalam satu dasawarsa terakhir, perhatian pembaruan lebih banyak diarahkan pada dua bidang, reformasi ekonomi dan politik. Pada reformasi ekonomi kita lebih banyak fokus pada tindakan liberalisasi. Pada bidang politik, kita lebih banyak memerhatikan penataan hubungan institusi legislatif dengan eksekutif.

Hal ini mengakibatkan reformasi hukum tertinggal. Kalaupun kita mengadakan pembaruan hukum, kita melakukannya dengan menciptakan berbagai lembaga dan badan baru, seperti Mahkamah Konstitusi, KPK, Satgas Antikorupsi, Pengadilan Tipikor, dan Komisi Yudisial. Namun, pembaruan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum utama yang telah ada, seperti terhadap institusi Polri, MA, dan Kejaksaan Agung, terkesan mengalami stagnasi.

Reformasi yang kita lakukan cenderung menciptakan lembaga baru tanpa membenahi lembaga-lembaga utama penegakan hukum yang telah ada. Terlebih lagi pembentukan lembaga-lembaga baru itu terkesan sangat reaktif dan tidak dibuat sebagai suatu mata rantai yang terpadu dengan lembaga-lembaga penegakan hukum utama yang telah ada sehingga dapat menjerat seluruh pelanggaran hukum.

Ini yang mengakibatkan penegakan hukum seperti bergerak di rimba belantara. Kita lupa, liberalisasi ekonomi tanpa penegakan hukum hanya akan menghasilkan penggelapan kekayaan negara. Kita juga lupa, penataan hubungan legislatif-eksekutif tanpa institusi yudikatif yang kuat hanya akan menghasilkan watak negara yang pasif tanpa nilai. Kita perlu menyadari ungkapan Erhard Eppler (2009) bahwa inti dari wibawa negara adalah pada lembaga penegakan hukum. Jika intinya mengalami pengeroposan, seluruh institusi negara tak pelak juga akan keropos.

Dan, ketika negara mengalami pengeroposan hingga tak lagi memiliki kredibilitas, orang tentu saja akan bertanya mengapa dan untuk apa kita memiliki negara?

Makmur Keliat, Pengajar di FISIP Universitas Indonesia
KOMPAS, 1 April 2010

Monday, October 5, 2009

Dukacita Dunia untuk Indonesia


Bantuan dari Beberapa Negara Telah Dikirim

Para pemimpin negara di dunia mengirimkan ucapan belasungkawa bagi korban gempa bumi di Sumatera Barat. Negara-negara tersebut juga menyatakan telah mengirimkan bantuan dana ataupun tim ahli untuk menolong korban.

Dalam siaran pers yang dirilis Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Jumat (2/10), Presiden Barack Obama menyampaikan belasungkawa kepada rakyat Indonesia. ”Kami sangat berduka atas penderitaan dan kehilangan yang disebabkan oleh gempa di Sumatera Barat. Pemerintahan saya telah berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia untuk menekankan bahwa Amerika Serikat selalu siap menolong Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Obama.

Ucapan belasungkawa juga datang dari Menteri Luar Negeri Kanada Lawrence Cannon. ”Kanada sangat prihatin atas rakyat Indonesia yang terkena gempa di Sumatera dan juga dampaknya terhadap kehidupan dan mata pencarian mereka,” ujarnya.

Presiden China Hu Jintao melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal serupa. ”Saya terguncang mengetahui gempa kuat telah terjadi di Sumatera Barat dan menyebabkan hilangnnya nyawa dan harta benda. Atas nama pemerintah dan rakyat China, saya menyampaikan rasa dukacita kepada para keluarga korban,” kata Hu.

Kanselir Jerman Angela Merkel, Presiden Perancis Nicolas Sarkozy, Presiden Rusia Dmitry Medvedev, Presiden Komisi Eropa Jose Manuel Barroso, Pemerintah Uni Emirat Arab, Pemerintah Qatar, dan Kepala Misi Uni Eropa di Jakarta juga mengirimkan ucapan belasungkawa kepada Presiden Yudhoyono.


Pemerintah Jepang, atas petunjuk langsung dari perdana menteri yang baru, Yukio Hatoyama, memutuskan untuk mengirim tim bantuan darurat, juga bantuan berupa matras untuk tidur, selimut, tenda, dan genset.

AS menyalurkan bantuan sebesar 300.000 dollar untuk mendukung proses penanggulangan bencana dan menyiapkan dana 3 juta dollar AS untuk bantuan lain. AS mengirimkan Tim Respons Bantuan Bencana (DART) untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia.

Jerman menyediakan 3 juta dollar AS bagi korban gempa. Selain itu, 40 tenaga ahli penanganan bencana akan segera dikirim ke Sumatera Barat.

Inggris mengirimkan tim bantuan yang terdiri dari ahli penyelamat untuk membantu upaya penyelamatan korban. Selain itu, satu tim respons darurat dikirim ke Indonesia untuk menaksir kerugian bencana.

Uni Eropa menyediakan dana 3 juta euro guna membantu kebutuhan awal dan upaya pemulihan bagi korban gempa.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Sipil dan Keadaan Darurat Rusia, atas perintah Presiden Medvedev, mengirimkan dua pesawat kargo IL-76 untuk mengangkut bantuan ke Padang pada 30 September.

KOMPAS, 3 Oktober 2009