Friday, October 23, 2026

Demokrasi Politik, Oligarki Ekonomi


Indonesia telah mengalami demokrasi elektoral melalui pemilu sejak 1955, dimana rakyat memilih presiden, kepala daerah dan anggota parlemen. Namun, apakah demokrasi elektoral itu telah menjamin kesetaraan politik dan ekonomi?

Pertanyaan itu mengemuka, mengingat kekayaan di negeri kita terkonsentrasi secara ekstrem di tangan segelintir orang. Apa yang dikeluhkan Rhoma Irama (“yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”) pada awal 1980-an ternyata tidak kunjung berubah hingga hari ini. Data World Inequality Report 2026 menunjukkan, 10 persen penduduk Indonesia menguasai 59,4 persen kekayaan nasional. Sementara 50 persen penduduk terbawah hanya memiliki 2,5 persen kue nasional. Bahkan satu persen orang kaya teratas mampu menguasai 19,9 persen kekayaan!


Potret lain juga mencolok mata. Per 1 Oktober 2026, kekayaan gabungan tujuh konglomerat Indonesia mencapai sekitar Rp1.874,6 triliun, atau mendekati separuh alokasi belanja pemerintah dalam APBN 2026. Tentu kekayaan pribadi adalah stok, sedangkan APBN merupakan arus anggaran tahunan. Namun perbandingan ini menunjukkan betapa besarnya konsentrasi kekayaan pada segelintir orang (idnfinancials.com).

Kekayaan dapat menjadi persoalan ketika berubah menjadi kekuasaan politik: melalui pembiayaan politik, kepemilikan media, jaringan bisnis, akses ke pembuatan keputusan, atau kemampuan mempengaruhi kebijakan. Di sinilah demokrasi elektoral menghadapi masalah: secara formal setiap warga memiliki satu suara, tetapi secara ekonomi dan politik hanya sebagian kecil orang yang mampu mempengaruhi kebijakan.


Demokrasi terjebak ke dalam lingkaran yang sulit diputus: kekayaan menghasilkan pengaruh; pengaruh menghasilkan kebijakan yang menguntungkan si kaya; kebijakan memperbesar kekayaan; kekayaan kembali memperbesar pengaruh.

Apakah kondisi itu terjadi akibat kapitalisme? Ya, tapi tidak sesederhana itu. Negara-negara Skandinavia juga menjalankan ekonomi pasar dan mengakui kepemilikan privat. Bedanya, negara membangun pajak, perlindungan sosial, layanan publik, dan mekanisme redistribusi yang kuat. Di Swedia, misalnya, koefisien Gini turun dari 0,366 sebelum pajak dan transfer menjadi 0,271 setelahnya pada 2018 (OECD, 2024).

Artinya, persoalannya bukan semata kapitalisme itu sendiri. Kuncinya adalah apakah pemerintah mampu mengendalikan pasar, sehingga kekuatan ekonomi tidak berubah menjadi dominasi politik.


Di sinilah Indonesia sebenarnya memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan. Kekayaan alam juga harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Itulah substansi ekonomi Pancasila. Ia bukan komunisme yang menghapus kepemilikan privat, tetapi juga bukan kapitalisme laissez-faire yang membiarkan kekuatan modal menentukan segala-galanya. Pasar diperlukan untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan, tetapi negara harus mencegah monopoli, kartel, dan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang merusak kesempatan masyarakat luas.

Karena itu, memperkuat demokrasi Indonesia tidak cukup dengan memperbaiki pemilu. Demokrasi juga membutuhkan transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum persaingan usaha, pajak yang adil, perlindungan pekerja, penguatan UMKM dan koperasi, serta pendidikan dan layanan kesehatan yang memperluas kesempatan.


Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi dapat menghasilkan paradoks: semua warga negara punya hak untuk bersuara, tetapi tidak semua warga memiliki daya yang sama untuk didengar dan mempengaruhi kebijakan.

Tantangan demokrasi Indonesia ke depan bukan mengganti demokrasi elektoral, melainkan membuatnya lebih substantif. Pemilu harus tetap menjadi mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi kekuasaan itu harus bekerja dalam kerangka hukum, partisipasi publik, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi. Belajar dari negara-negara Skandinavia, setidaknya ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekayaan.


Pertama, menerapkan pajak khusus bagi para miliarder. Bukan hanya berdasarkan penghasilan tahunan, melainkan persentase kecil (misalnya 2-5%) dari total nilai seluruh aset mereka (saham, properti, barang mewah). Dana ini dialihkan langsung untuk membiayai layanan publik. Kedua, memberlakukan sistem pajak progresif. Individu dengan pendapatan sangat tinggi membayar persentase pajak yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat kelas menengah dan bawah.

Ketiga, uang pajak itu digunakan untuk investasi besar-besaran pada layanan publik. “Sekolah gratis, kesehatan gratis, transport gratis” janji Prabowo waktu kampanye dan debat capres dulu bisa dibiayai dengan cara ini. Jika demikian, maka lingkaran setan kemiskinan akan terputus. Dan keluhan Rhoma Irama 45 tahun lalu itu tidak akan terdengar lagi.

Samodra Wibawa,
Dosen FISIPOL UGM,
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan

Kedaulatan Rakyat, 20 Oktober 2026

Monday, September 14, 2026

Resensi Buku: Menata Ulang Reformasi


Hampir tiga dekade perjalanan Reformasi 1998 seharusnya menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, melakukan evaluasi, dan bertanya secara jujur: “Apakah Reformasi benar-benar telah membawa Indonesia semakin dekat kepada cita-cita yang diperjuangkan pada 1998?”

Pertanyaan mendasar itulah yang terasa sangat kuat ketika membaca buku “Menata Ulang Reformasi” karya Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Buku ini bukan sekadar kritik terhadap keadaan Indonesia hari ini. Lebih dari itu, ia merupakan sebuah peringatan keras sekaligus tawaran jalan keluar.


Kiki mencoba membaca persoalan bangsa secara menyeluruh, menemukan akar masalahnya, kemudian menawarkan sebuah roadmap tentang bagaimana Reformasi perlu ditata kembali agar kembali kepada orientasi kebangsaan dan tujuan bernegara.

Dari segi substansi, buku ini sangat fundamental, komprehensif, dan solutif.

Yang membuat buku ini semakin penting adalah momentum kelahirannya. Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan serius di bidang politik, hukum, demokrasi, ekonomi, dan kehidupan kebangsaan.

Oleh karena itu, buku ini tidak hadir sekadar untuk mengajak kita bernostalgia tentang Reformasi 1998, tetapi untuk mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: “Ke mana sesungguhnya Indonesia hendak dibawa?”


Reformasi Perlu Bahkan Mesti Dievaluasi
Dalam peluncuran bukunya, Kiki Syahnakri menyampaikan tesis yang sangat tegas: Reformasi perlu ditata ulang karena tidak membawa perbaikan sebagaimana yang diharapkan.

Ia secara khusus menyoroti persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menurutnya telah berada dalam situasi sangat serius.

Kiki juga berpandangan bahwa Reformasi 1998 telah mengalami penyimpangan dari cita-cita awalnya.

Ia menyoroti berkembangnya politik uang, Machiavellisme politik, serta kecenderungan kekuasaan yang dapat menerobos hukum.

Di sinilah keberanian utama buku ini. Penulis tidak terjebak dalam romantisme Reformasi. Ia berani mengajukan pertanyaan yang mungkin tidak nyaman: “Apa yang salah dengan arah Reformasi kita?” Dan yang lebih penting: “Bagaimana memperbaikinya?”

Buku ini tidak berhenti pada diagnosis. Ia menawarkan jalan.


Partai Politik sebagai "Center of Gravity"
Salah satu gagasan paling fundamental dalam buku ini adalah penempatan partai politik sebagai "center of gravity" atau titik sentral persoalan kebangsaan.

Menurut Kiki, problem bangsa pada dasarnya berakar pada persoalan kekuasaan dan politik.

Karena kekuasaan politik banyak ditentukan melalui partai politik, maka pembenahan harus dimulai dari sana.

Reformasi partai politik bukan sekadar perubahan struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan fungsi fundamental partai: pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kepemimpinan, serta fungsi representasi rakyat.

Logikanya sederhana tetapi fundamental: jika partai politik sehat, kehidupan politik akan ikut sehat. Jika politik sehat, pemerintahan akan lebih sehat. Dan jika pemerintahan sehat, kehidupan bernegara akan ikut membaik.

Tentu saja tesis ini terbuka untuk diperdebatkan. Tetapi justru di situlah nilai sebuah buku yang serius: ia tidak menawarkan kenyamanan, melainkan menawarkan agenda perdebatan.


Demokrasi Perwakilan dan Gagasan Bung Hatta
Kiki juga menawarkan gagasan agar Indonesia kembali memberi tempat yang lebih kuat kepada demokrasi perwakilan.

Ia merujuk pemikiran Bung Hatta mengenai demokrasi Indonesia yang mencakup mass protest, musyawarah-mufakat, dan semangat tolong-menolong sebagai basis demokrasi ekonomi.

Gagasan ini penting karena demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur lima tahunan. Demokrasi seharusnya menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat, membuka ruang kritik, menjamin partisipasi, sekaligus menghasilkan kebijakan yang membawa kesejahteraan.

Dengan demikian, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya: “Apakah kita demokratis?” Tetapi: “Demokrasi macam apa yang kita bangun dan untuk tujuan apa?”


Rikard Bagun: Reformasi Berkejaran dengan Waktu
Pandangan yang sangat menarik datang dari Rikard Bagun, mantan Pemimpin Redaksi Kompas sekaligus pemberi prolog buku. Rikard melihat persoalan Reformasi bukan lagi sebagai persoalan yang dapat ditunda.

Menurutnya, Reformasi sudah “berkejaran dengan waktu” dan situasinya mendesak untuk dilakukan perbaikan dalam berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Rikard bahkan memberikan kritik yang sangat tajam terhadap perubahan karakter pemerintahan. Ia membandingkan konsep rule of law dengan kecenderungan rule by law: hukum yang seharusnya mengendalikan kekuasaan justru dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Jika hukum menjadi alat kekuasaan, maka bahayanya sangat serius. Sebab, dalam kondisi demikian, undang-undang dapat direkayasa untuk melegitimasi kekuasaan dan berpotensi menjadi alat represi.

Komentar Rikard memperkuat tesis buku Kiki bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar persoalan pergantian rezim atau pemerintahan, tetapi menyangkut arah dan karakter kekuasaan itu sendiri.

Komaruddin Hidayat, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Masa jabatan 2006–2015. Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia, Masa jabatan 2019–2024. Ketua Dewan Pers periode 2025-2028.

Komaruddin Hidayat: Jangan Biarkan Gagasan Berhenti Sendiri-sendiri
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat memberikan perspektif yang tidak kalah menarik. Menurutnya, isi buku “Menata Ulang Reformasi” sesungguhnya mewakili keprihatinan yang sudah berkembang di berbagai kelompok diskusi di Indonesia.

Artinya, kegelisahan Kiki Syahnakri bukanlah suara yang berdiri sendirian. Ada banyak kelompok masyarakat yang merasakan persoalan serupa.

Namun, menurut Komaruddin, persoalannya adalah bagaimana berbagai suara yang tersebar itu disinergikan dan diorkestrasi menjadi arus besar.

Para tokoh reformasi 1998 berkumpul dan mengumandangkan Deklarasi Ciganjur. Dari kiri ke kanan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Amien Rais.

Suara-suara kecil yang berjalan sendiri-sendiri tidak akan menghasilkan arus besar. Tetapi jika disatukan, ia dapat menjadi gelombang yang kuat dan terdengar.

Di sini terdapat pertanyaan penting: bagaimana berbagai aspirasi itu dipertemukan tanpa menghasilkan chaos? Komaruddin mengingatkan bahwa perubahan besar membutuhkan konsepsi yang matang. Kemarahan masyarakat saja tidak cukup.

Ini merupakan catatan yang sangat penting. Indonesia tidak kekurangan keresahan.

Indonesia juga tidak kekurangan kritik. Yang sering kurang adalah kemampuan mengubah keresahan menjadi konsepsi, konsepsi menjadi agenda, agenda menjadi kebijakan, dan kebijakan menjadi perubahan nyata.


AM Hendropriyono: Persoalannya Bukan Lagi “Apa”, Tetapi “Siapa”
Jika Kiki memberikan diagnosis dan menawarkan jalan, Rikard memberikan alarm, sementara Komaruddin berbicara mengenai bagaimana mengorkestrasi aspirasi, maka AM Hendropriyono membawa diskusi ke persoalan yang sangat praktis: "Siapa yang akan mengerjakannya?"

Mantan Kepala BIN itu mempertanyakan bukan hanya apa yang harus ditata ulang, tetapi siapa yang mampu melakukannya, melalui mekanisme apa, dan bagaimana kemauan politik untuk itu dapat dilahirkan.

Pertanyaan Hendropriyono sangat fundamental. Sebab, Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan gagasan. Yang sering menjadi persoalan adalah political will.

Kiki Syahnakri dan Abdullah Mahmud Hendropriyono. Dua-duanya purnawirawan jenderal Angkatan Darat.

Gagasan besar tentang pembenahan negara pada akhirnya harus melewati proses pengambilan keputusan politik. Karena itu, partai politik menjadi sangat menentukan. Hendropriyono mempertanyakan bagaimana gagasan Kiki dapat memperoleh kendaraan politik agar dapat berubah menjadi kenyataan.

Ia juga menilai partai politik harus menjadi tempat lahirnya negarawan, bukan hanya mesin untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.

Di titik ini, gagasan Hendropriyono justru bertemu dengan tesis utama Kiki: Reformasi harus dimulai dari partai politik. Tetapi Hendro menambahkan pertanyaan yang tidak kalah penting: "Siapa yang akan mereformasi partai politik itu sendiri?"


Dari Pemikiran Menjadi Kemauan Politik
Pada akhirnya, tantangan terbesar sebuah gagasan bukan hanya apakah gagasan itu benar.

Tantangannya adalah apakah gagasan itu mampu bergerak dari pemikiran menjadi kemauan politik, dari kemauan politik menjadi kebijakan, dan dari kebijakan menjadi kenyataan yang dirasakan rakyat.

Inilah pertanyaan paling penting yang perlu direfleksikan oleh pembaca buku ini.

Baju dan gayanya sudah mirip dengan Presiden Soekarno.

Presiden Tidak Cukup Mengatakan "Kita Bangsa Besar!"
Di sinilah menurut saya buku ini harus dibaca secara serius oleh pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintahannya.

Presiden tidak cukup hanya mengatakan, “Kita bangsa besar!”

Ya, Indonesia memang bangsa besar. Tetapi kebesaran bangsa tidak boleh berhenti sebagai slogan.

Kebesaran harus dibuktikan melalui kualitas institusi negara, supremasi hukum, demokrasi yang sehat, pemerintahan yang bersih, pemberantasan korupsi, kesejahteraan rakyat, kedaulatan ekonomi, kualitas sumber daya manusia, dan kemampuan negara mempertahankan kepentingan nasional.


Bangsa besar yang tidak mampu memperbaiki kelemahan internalnya pada akhirnya hanya menjadi bangsa besar secara potensial, tetapi lemah secara aktual.

Karena itu, pesan “Menata Ulang Reformasi” semestinya dibaca sebagai warning. Jangan menganggap enteng persoalan. Jangan menganggap semua akan baik-baik saja.

Jangan menunda pembenahan terhadap persoalan struktural. Sebab persoalan yang dibiarkan terlalu lama dapat berubah menjadi bom waktu.


Buku Ini Berdasarkan Fakta dan Data
Kekuatan lain “Menata Ulang Reformasi” terletak pada argumentasinya yang berusaha bertumpu pada fakta dan data. Persoalan kebangsaan tidak boleh dibicarakan hanya berdasarkan sentimen.

Kritik harus mempunyai dasar. Diagnosis harus mempunyai bukti. Dan solusi harus berangkat dari pemahaman yang benar terhadap persoalan.

Dalam konteks inilah buku ini menjadi penting. Ia tidak sekadar mengatakan bahwa Indonesia sedang bermasalah, tetapi mencoba menunjukkan mengapa persoalan itu terjadi dan dari mana pembenahan harus dimulai.


Jangan Hanya Menjadi Buku
Namun, pada akhirnya ada satu tantangan yang sangat besar: jangan sampai buku ini hanya menjadi buku. Jangan sampai ia selesai dibaca, didiskusikan, dipuji, lalu disimpan di rak.

Justru karena gagasan-gagasannya fundamental, buku ini perlu dibawa ke ruang publik. Saya sangat menyarankan agar dilakukan serangkaian bedah buku “Menata Ulang Reformasi” di berbagai perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat, lembaga negara, komunitas intelektual, dan forum-forum publik.

Bukan untuk mengkultuskan Kiki Syahnakri. Bukan pula untuk menganggap semua gagasannya sebagai kebenaran final. Sebaliknya, buku ini perlu dibedah, diuji, dikritisi, diperdebatkan, diperbaiki, dan jika perlu disempurnakan.

Sebab gagasan kebangsaan yang besar harus menjadi milik publik. Kampus dapat mengujinya secara akademis. Para ahli hukum tata negara dapat menguji gagasan konstitusionalnya.

Ilmuwan politik dapat menguji gagasan reformasi partai dan demokrasi perwakilan. Para ekonom dapat melihat implikasi ekonominya. Generasi muda dapat mengkritisi relevansinya dengan masa depan. Dan pemerintah dapat menjadikannya salah satu bahan refleksi dalam merumuskan kebijakan nasional.


Sebuah Proposal Kebangsaan
Pada akhirnya, “Menata Ulang Reformasi” layak dibaca bukan sekadar sebagai buku tentang Reformasi 1998. Ia lebih tepat dibaca sebagai sebuah proposal kebangsaan untuk Indonesia hari ini dan masa depan.

Kiki Syahnakri mengajak kita untuk berani mengatakan bahwa Reformasi bukan sesuatu yang sakral dan selesai. Reformasi harus terus dievaluasi berdasarkan hasilnya.

Apakah rakyat semakin sejahtera? Apakah hukum semakin berdaulat? Apakah korupsi semakin berkurang? Apakah demokrasi semakin bermutu? Apakah partai politik menjalankan fungsi pendidikan dan kaderisasi? Apakah kekuasaan semakin tunduk kepada hukum?

Modifikasi dari sampul depan majalah TEMPO.

Dan yang paling penting: "Apakah Indonesia semakin dekat dengan cita-cita Proklamasi dan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945?"

Jika jawabannya belum, maka evaluasi bukanlah pengkhianatan terhadap Reformasi. Evaluasi justru merupakan bentuk kesetiaan terhadap cita-cita Reformasi.

Di sinilah saya melihat nilai paling penting dari buku ini.

Kiki Syahnakri telah membuka pintu perdebatan. Rikard Bagun mengingatkan bahwa waktunya mendesak. Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa berbagai kegelisahan harus diorkestrasi menjadi arus perubahan, tetapi dengan konsepsi yang matang agar tidak berubah menjadi chaos.

Ikrar Nusa Bhakti dan Sudrajat.

AM Hendropriyono mengajukan pertanyaan yang lebih keras: "Siapa yang mampu mewujudkannya dan kendaraan politik apa yang akan digunakan?"

Sementara kehadiran Ikrar Nusa Bhakti dan Sudrajat memperluas ruang diskusi dari perspektif politik, militer, pertahanan, dan kehidupan kebangsaan.

Semua pandangan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan besar: “Apakah Indonesia memiliki keberanian dan kemauan politik untuk melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri?”

Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang merasa dirinya selalu benar.

Bangsa besar adalah bangsa yang berani mengakui kesalahan, berani mengoreksi diri, dan berani menata kembali perjalanan sejarahnya demi masa depan yang lebih baik dan lebih sejahtera.


Karena itu, “Menata Ulang Reformasi” patut dibaca, didiskusikan, dan diperdebatkan. Bukan karena semua jawabannya sudah tersedia di dalam buku, tetapi karena buku ini mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak boleh lagi kita hindari.

Dan mungkin, justru dari keberanian mengajukan pertanyaan-pertanyaan itulah, Indonesia dapat menemukan kembali arah perjalanan kebangsaannya.

Reformasi tidak boleh menjadi masa lalu yang hanya dikenang.

Reformasi harus menjadi proses koreksi yang terus hidup demi menghadirkan Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, lebih berdaulat, lebih sejahtera, dan lebih bermartabat.

Valens Daki-Soo,
Pernah Belajar Filsafat dan Hukum,
Entrepreneur, Politisi,
Pengamat Pertahanan dan Keamanan

kupang.tribunnews.com, 7 September 2026

Thursday, August 20, 2026

Prabowo dan Jalan Kebangkitan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Dunia sedang memasuki fase yang tidak mudah. Perang Rusia vs Ukraina belum selesai, Timur Tengah masih tegang, perang dagang antarkekuatan besar makin terbuka, dan perubahan iklim mengganggu produksi pangan serta rantai pasok global. Dalam situasi seperti ini, setiap negara dipaksa untuk bertanya: seberapa jauh ia mampu bertahan dengan kekuatannya sendiri?

Pertanyaan itu menjadi salah satu benang merah pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026. Presiden menyebut konflik geopolitik, perang dagang, gangguan rantai pasok, dan tekanan ekonomi mengharuskan Indonesia agar semakin mampu “berdiri di atas kaki kita sendiri”.

Kalimat itu menandai perubahan orientasi pembangunan. Indonesia tidak sedang menutup diri dari ekonomi dunia; yang sedang dibangun adalah kemampuan nasional agar keterbukaan tidak berubah menjadi ketergantungan. Dalam studi pembangunan, pendekatan ini lebih cenderung kepada gagasan developmental state: negara tidak menggantikan pasar, tetapi memastikan pasar bekerja untuk memperkuat kapasitas produksi nasional.


Bukan Kembali Menutup Diri
Kemandirian ekonomi sering disalahartikan sebagai autarki, seolah negara harus memproduksi semuanya sendiri dan memusuhi pasar. Itu bukan jalan yang ditempuh Indonesia.

Presiden sendiri menegaskan, “Kita tidak anti pasar.” Yang dipersoalkan adalah ketika pasar dimanipulasi oleh konsentrasi modal dan rakyat tidak punya posisi tawar. Karena itu, koperasi ditempatkan sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat dan penguasaan rantai pasok dari bawah.

Pendekatan ini bukan hal baru dalam literatur pembangunan. Alice Amsden, dalam Asia's Next Giant (1989), menunjukkan bahwa industrialisasi negara-negara pendatang belakangan tidak lahir semata dari mekanisme pasar, melainkan dari “prinsip resiprositas”: dukungan negara harus dibalas kinerja.


Peter Evans dalam Embedded Autonomy: States and Industrial Transformation (1995) menyebutnya embedded autonomy: negara harus cukup otonom agar tak ditawan oleh kepentingan sempit, tetapi tetap terhubung dengan pelaku ekonomi untuk memahami kebutuhan transformasi industri.

Dani Rodrik, melalui Industrial Policy for the Twenty-First Century (2004), menambahkan bahwa kebijakan industri modern bukan sekadar memilih perusahaan untuk disubsidi, melainkan membangun kemampuan produktif baru melalui hubungan yang disiplin antara negara dan sektor usaha.

Dari perspektif ini, arah kebijakan Prabowo lebih tepat disebut kedaulatan produktif: terbuka terhadap investasi, perdagangan, modal, dan teknologi dunia, tetapi mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang menentukan keselamatan bangsa.


Fondasi yang Mulai Terlihat
Pangan adalah contoh paling konkret.

Presiden menyebut 145 aturan penyaluran pupuk telah dihapus, harga pupuk turun 20 persen, dan Indonesia mencapai swasembada delapan komoditas pangan, meski ketergantungan pada daging sapi dan bawang putih masih ada. Data Badan Pangan Nasional mendukung optimisme itu: Cadangan Beras Pemerintah mencapai sekitar 5,25 juta ton pada 12 Agustus 2026, jauh di atas 1,52 juta ton menjelang puncak El Niño September 2023, dan bersumber dari produksi dalam negeri, bukan impor.

Ancamannya nyata. BMKG memprediksi 56,18 persen wilayah daratan Indonesia mengalami kemarau lebih kering dari normal, dengan peluang El Niño moderat mencapai 98 persen. Dalam kondisi ini, cadangan pangan bukan lagi sekadar urusan pertanian, melainkan instrumen keamanan nasional.

Logika serupa berlaku pada energi dan hilirisasi. Presiden menyampaikan bahwa mulai berjalannya B50 untuk mengurangi impor solar serta percepatan hilirisasi tembaga, emas, aluminium, garam industri, DME, dan waste-to-energy. Pemerintah juga hendak memanfaatkan BUMN dan Danantara untuk memperoleh teknologi, intellectual property, manajemen, dan pasar.

Di sinilah hilirisasi seharusnya dibaca: bukan semata-mata membangun smelter, tetapi mengubah posisi Indonesia dari penjual kekayaan alam menjadi pemilik kemampuan produksi.


Pertumbuhan yang Harus Naik Kelas
Kedaulatan tidak berarti banyak bila ekonomi tidak tumbuh.

BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada triwulan II-2026 dan 5,45 persen sepanjang semester pertama 2026. Realisasi investasi semester I-2026 menembus sekitar Rp1.010 triliun dan menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja langsung.

Tingkat kemiskinan Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta orang, berkurang 920.000 orang dari Maret tahun sebelumnya. Tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen.

Namun, pekerjaan belum selesai: kemiskinan perdesaan masih 10,67 persen, dan gini ratio Maret 2026 berada di 0,368, sedikit naik dibanding September 2025, meski lebih rendah dibanding Maret tahun sebelumnya. Ukuran keberhasilan berikutnya bukan hanya seberapa cepat ekonomi tumbuh, tetapi juga siapa yang naik kelas bersamaan dengannya.

Saya kira kalimat terpenting dalam pidato Presiden adalah: “Pertumbuhan dan investasi bukan tujuan akhir. Tujuan kita adalah kesejahteraan rakyat kita.” Ia menegaskan setiap rupiah investasi harus menghasilkan pekerjaan dan perbaikan kualitas hidup, khususnya bagi kelompok terbawah, itulah beda antara pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.


Negara yang Kembali Memiliki Kapasitas
Ada satu syarat yang tak boleh diabaikan: menjalankan kebijakan industri, mengelola kekayaan alam, membangun koperasi, dan mengarahkan BUMN membutuhkan kapasitas institusional yang kuat.

Karena itu, pembenahan birokrasi dan BUMN menjadi bagian yang paling menentukan dalam agenda ini. Presiden sendiri mengakui bahwa birokrasi yang berbelit dan korup dapat menghancurkan bangsa: “Negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit.”

Ini pula pelajaran Amsden dan Evans: negara pembangunan bukan sekadar negara yang besar, melainkan negara yang mampu —memberi dukungan tetapi menuntut prestasi, melakukan intervensi tetapi menjaga disiplin, dekat dengan dunia usaha tetapi tidak dikuasai.

Restrukturisasi BUMN, hilirisasi, koperasi, subsidi, dan investasi publik harus selalu disertai dengan ukuran kinerja yang transparan. Tanpa disiplin, kebijakan industri berubah menjadi rente; dengan disiplin, ia menjadi tangga industrialisasi.


Di sinilah pertaruhan pemerintahan Prabowo sesungguhnya berada.

Kebangkitan Indonesia tidak ditentukan oleh satu angka pertumbuhan, satu proyek hilirisasi, atau satu musim panen yang berhasil. Pembangunan, sebagaimana diakui Presiden sendiri, adalah sebuah “long march” —perjuangan panjang yang dibangun melalui estafet kepemimpinan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Hari ini beberapa tandanya mulai terlihat: pangan yang semakin aman, investasi yang tetap bergerak di tengah ketidakpastian global, kemiskinan yang menurun, hilirisasi yang semakin dalam, dan negara yang mulai membangun instrumen untuk mengelola kekayaan nasionalnya sendiri.

Namun, bila kedaulatan ekonomi terus dipadukan dengan produktivitas, teknologi, pendidikan, keterbukaan terhadap dunia, dan disiplin institusi, Indonesia sedang membangun kemampuan untuk bangkit di tengah dunia yang retak.

Barangkali itulah makna kemerdekaan yang paling relevan pada usia republik yang ke-81: bukan hanya bebas menentukan nasib sendiri, tetapi juga memiliki kemampuan ekonomi untuk mewujudkan nasib itu menjadi kemakmuran.

Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si,
Rektor Universitas Sumatera Utara
Media Indonesia, 18 Agustus 2026