Saturday, April 3, 2010

Negara Tanpa Kredibilitas!


Indonesia barangkali dapat disebut sebagai negara tanpa kredibilitas. Yang penulis maksud dengan negara tanpa kredibilitas ini adalah negara itu sebagai institusi tengah mengalami krisis wibawa (the crisis of authority) dan karena itu menjadi tidak dapat dipercaya.

Fenomena krisis wibawa dan tak dipercaya ini muncul dari isu korupsi. Beberapa dari isu korupsi telah terbukti dan beberapa masih merupakan tudingan. Terbukti atau masih merupakan tudingan, hasilnya tetap sama: publik meragukan kredibilitas hampir seluruh lembaga negara itu. Kini hampir tak ada lembaga negara yang tidak terlanda fenomena krisis wibawa dan tak dapat dipercaya ini. Publik menyaksikan secara telanjang melalui liputan media massa betapa belasan anggota lembaga legislatif (DPR) tengah diusut atas kasus dugaan korupsi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.

Lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berseteru dalam kasus Anggodo Widjojo. Polisi juga tengah terlanda isu kasus korupsi pajak melalui Gayus Tambunan yang dimunculkan oleh Susno Duadji. Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung juga disinyalir menjadi bagian dari mata rantai jual beli kasus hukum.

Presiden pun tak luput dari tudingan ini melalui publikasi buku Gurita Cikeas oleh George Aditjondro. Di luar kasus-kasus ini, kredibilitas institusional BI juga belum sepenuhnya pulih dengan ketidakjelasan guliran kasus hukum Bank Century.


Bukan anomali demokrasi
Mengapa semua ini kita alami? Bagaimanakah kita harus menjelaskannya? Bukankah pemikir politik klasik Montesquieu pernah menyatakan, korupsi terjadi ketika tiga cabang kekuasaan negara ini disatukan? Bukankah ia pernah menyatakan sebab dari korupsi adalah ketika para pembuat (legislators), pelaksana aturan hukum (executive institution), dan penegak hukum (law enforcers) tidak dipisahkan dan menyatu dalam diri seorang penguasa lalim?

Mengapa setelah kita mengikuti saran Montesquieu dengan menurunkan penguasa lalim dan menumbuhkembangkan demokrasi, korupsi seakan juga tidak berhenti? Mengapa mekanisme checks and balances yang tengah kita kembangkan antara tiga cabang kekuasaan negara ini belum mampu memberantas korupsi? Apakah Indonesia merupakan suatu anomali atau kasus penyimpangan khusus?

Sebagian orang berpandangan, demokrasi yang tengah kita tumbuh kembangkan jadi penyebabnya. Demokrasi disebutkan telah menciptakan lembaga-lembaga negara yang tak memiliki daya kuasa karena bekerja di tengah kegaduhan politik yang luar biasa. Situasi tanpa aturan yang mendekati semrawut ini pada gilirannya diyakini menjadi sebab korupsi kian marak. Karena keyakinan ini pula, kelompok ini merindukan masa lalu, yaitu hadirnya pemimpin kuat yang dapat membuat negara memiliki daya kuasa itu. Bagi kelompok ini, jauh lebih penting membuat negara memiliki daya kuasa walaupun tak dapat dipercaya daripada tak memiliki daya kuasa sekaligus tak dapat dipercaya. Pandangan seperti ini tentu saja mengingatkan kita pada ungkapan oderint dum metuant, ”biarkan mereka membenci saya sepanjang mereka takut terhadap saya”.

Penulis tidak sepakat dengan pandangan dan ungkapan ini karena tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara bentuk negara dan pemimpin yang kuat. Seperti halnya negara demokratis, negara otoriter juga tidak dapat memberikan jaminan akan muncul pemimpin nasional yang peduli kepentingan publik yang luas. Yang membuat negara demokratis lebih baik daripada negara otoriter adalah karena publik punya peluang mengganti pemimpin yang dianggap tak kredibel. Peluang seperti ini tentu saja tak tersedia dalam negara otoriter kecuali pemimpin itu diturunkan secara paksa dari takhta kekuasaannya. Karena itu, Indonesia bukanlah suatu anomali demokrasi.

Terlebih lagi pemimpin yang kuat dapat saja hadir di dalam negara demokratis. Churchil dan Margareth Thatcher di Inggris pada masa lalu, misalnya, menunjukkan secara jelas contoh kasus bahwa pemimpin yang kuat dan asertif dapat hadir dalam suatu negara demokratis. Karena itu, kalau ada ketidakpuasan terhadap pemimpin nasional karena dipandang kurang asertif, beban kesalahan sebaiknya tak ditimpakan pada demokrasi. Demokrasi tak pernah memberikan jaminan bahwa suatu negara, pasti akan menghasilkan pemimpin tegas. Tidak tegasnya seorang pemimpin lebih disebabkan bawaan karakter individualnya dan bukan karena demokrasi itu.


Pembaruan hukum
Penulis cenderung menyatakan fenomena negara tanpa kredibilitas lebih disebabkan skala prioritas reformasi. Dalam satu dasawarsa terakhir, perhatian pembaruan lebih banyak diarahkan pada dua bidang, reformasi ekonomi dan politik. Pada reformasi ekonomi kita lebih banyak fokus pada tindakan liberalisasi. Pada bidang politik, kita lebih banyak memerhatikan penataan hubungan institusi legislatif dengan eksekutif.

Hal ini mengakibatkan reformasi hukum tertinggal. Kalaupun kita mengadakan pembaruan hukum, kita melakukannya dengan menciptakan berbagai lembaga dan badan baru, seperti Mahkamah Konstitusi, KPK, Satgas Antikorupsi, Pengadilan Tipikor, dan Komisi Yudisial. Namun, pembaruan terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum utama yang telah ada, seperti terhadap institusi Polri, MA, dan Kejaksaan Agung, terkesan mengalami stagnasi.

Reformasi yang kita lakukan cenderung menciptakan lembaga baru tanpa membenahi lembaga-lembaga utama penegakan hukum yang telah ada. Terlebih lagi pembentukan lembaga-lembaga baru itu terkesan sangat reaktif dan tidak dibuat sebagai suatu mata rantai yang terpadu dengan lembaga-lembaga penegakan hukum utama yang telah ada sehingga dapat menjerat seluruh pelanggaran hukum.

Ini yang mengakibatkan penegakan hukum seperti bergerak di rimba belantara. Kita lupa, liberalisasi ekonomi tanpa penegakan hukum hanya akan menghasilkan penggelapan kekayaan negara. Kita juga lupa, penataan hubungan legislatif-eksekutif tanpa institusi yudikatif yang kuat hanya akan menghasilkan watak negara yang pasif tanpa nilai. Kita perlu menyadari ungkapan Erhard Eppler (2009) bahwa inti dari wibawa negara adalah pada lembaga penegakan hukum. Jika intinya mengalami pengeroposan, seluruh institusi negara tak pelak juga akan keropos.

Dan, ketika negara mengalami pengeroposan hingga tak lagi memiliki kredibilitas, orang tentu saja akan bertanya mengapa dan untuk apa kita memiliki negara?

Makmur Keliat, Pengajar di FISIP Universitas Indonesia
KOMPAS, 1 April 2010

No comments: