Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Wednesday, December 4, 2019

Partai Politik dan Pendidikan Politik


Demokrasi itu sejatinya apa? Demokrasi adalah suatu sistem yang menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi juga merupakan sistem yang dibangun atas konsep “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Untuk menggerakkan mesin demokrasi diperlukan pilar-pilar penting, khususnya partai politik. Parpol sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi dan peran signifikan, baik secara internal maupun eksternal. Mengapa parpol signifikan?

Secara internal, parpol harus mampu menjadikan dirinya sebagai partai kader, tempat atau wadah bagi kader-kader yang notabene akan menjadi calon pemimpin.

Partai juga menjadi tempat pelatihan kepemimpinan yang seharusnya dibekali cukup ilmu, substansi sesuai dengan targetnya sebagai pemimpin di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Partai juga melakukan pelembagaan (institusionalisasi) nilai-nilai demokrasi.


Secara eksternal, parpol melakukan pendidikan politik, menyerap dan mengakomodasi aspirasi rakyat, melakukan pendewasaan politik.

Mengingat fungsi-fungsi itu, partai menjadi kunci utama yang mempunyai peran penting dalam proses demokrasi. Baik buruknya demokrasi, sehat beradabnya demokrasi yang kita jalani, akan sangat bergantung pada kualitas partai kita.

Secara umum menunjukkan bahwa partai di Indonesia belum mampu membangun dirinya sebagai institusi demokrasi. Konsistensi para elite politik masih sangat rendah untuk melakukan hal itu. Tarikan kepentingan yang mengutamakan vested interest lebih mengedepan. Ini jadi bukti pragmatisme dan oportunisme partai.


Realitas saat ini
Dinamika politik Indonesia berkembang cukup pesat sejak 1998, yang ditandai dengan makin menguatnya civil society, perubahan sistem kepartaian, peran DPR (parlemen), dan pemilihan umum. Parpol dan parlemen cenderung mendominasi kekuatan politik di Indonesia. Peran politik cukup menonjol.

Ingar-bingar politik Indonesia tak dapat dilepaskan dari aktivitas parpol dan DPR. Menguatnya peran parpol dan parlemen ini berpengaruh terhadap peta politik Indonesia meskipun pengaruhnya tidak seluruhnya positif. Contohnya, fragmentasi parpol yang terjadi belakangan ini menyebabkan parpol tidak solid. Jumlah fraksi dari periode ke periode cenderung meningkat. Ironisnya, fragmentasi kepartaian semakin meningkat ketika kebijakan untuk menaikkan electoral threshold diterapkan.

Padahal, ketika electoral threshold dinaikkan, jumlah partai yang punya kekuatan signifikan di DPR menurun karena kekuatan politik semakin terkonsentrasi. Seiring dengan itu, jumlah fraksi partai juga kian mengecil sehingga pekerjaan DPR lebih mudah diprediksi. Masalahnya, tingkat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung kian tinggi. Aspirasi dan kepentingan massa tak terwakili dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.

Representasi yang seharusnya dilakukan parpol untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat, absen. Parpol juga tampak sibuk dan terjebak dalam pergulatan kepentingannya sendiri dan mengabaikan massa yang jadi pendukungnya dalam pemilu. Proses pengabaian ini secara lambat namun pasti telah mendelegitimasi eksistensi parpol. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.


Karena itu, rakyat akan mencari solusi atau jalannya sendiri, baik melalui demonstrasi, protes, maupun gerakan-gerakan yang dibangun untuk menunjukkan soliditas dan eksistensinya. Muncul tokoh-tokoh politik perseorangan yang kian marak belakangan ini, seperti terbentuknya komunitas-komunitas dan asosiasi-asosiasi. Juga gerakan kaum muda yang menginginkan adanya perubahan riil dan kemajuan Indonesia semakin mengedepan.

Gagalnya parpol melakukan terobosan-terobosan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat akan memunculkan lebih banyak lagi komite-komite/komunitas-komunitas baru atau gerakan-gerakan massa baru yang menuntut perubahan dan menawarkan tokoh-tokohnya. Atas nama keterpurukan ekonomi, meningkatnya jumlah kemiskinan dan pengangguran dan kekecewaan masyarakat terhadap elite politik, ke depan sulit dihindarkan munculnya gerakan-gerakan massa baru. Kecenderungan departaisme seiring dengan menguatnya peran tokoh tersebut tampaknya akan berlangsung terus apabila partai tak melakukan reformasi.

Pergulatan politik ke depan akan diwarnai oleh maraknya kompetisi antartokoh yang ada seperti yang kita saksikan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden satu dekade belakangan ini. Keinginan untuk merampingkan jumlah partai untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif semakin menguat. Ini diharapkan sebagai langkah awal merealisasikan terbentuknya pemerintahan yang didukung partai yang memperoleh suara mayoritas (50 persen + 1) di parlemen. Dengan cara itu, pemerintah relatif lebih mudah menghadapi hadangan parlemen, dan parpol diharapkan dapat bekerja lebih profesional.


Problematika parpol
Absennya beberapa fungsi yang tak dilakukan parpol membuat kepercayaan rakyat kepada parpol menurun drastis. Parpol belum menjadi partai kader, tetapi lebih mengandalkan peran ketokohan seorang ketua partai atau ketua dewan pembina sebagaimana ditunjukkan selama ini. Pembenahan partai tampak semakin sulit di tengah maraknya kasus korupsi yang dialami partai atau politisi di parlemen. Upaya untuk menyehatkan politik Indonesia tak kunjung menjadi realitas di saat distorsi justeru makin intensif.

Sejak 1999 Indonesia dikuasai parpol. Politik menjadi cukup dominan. Dan dampaknya sangat krusial terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah perubahan dan terobosan politik yang dibuat selama ini cenderung melompat-lompat dan tak substansial. UU Pemilu yang semestinya menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilu, realitasnya malah memunculkan gugatan-gugatan berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai payung hukum, UU Partai Politik diharapkan dapat memperbaiki sistem kepartaian yang ada, tetapi yang muncul justru kontroversi dan ketidakpuasan. Padahal, baik buruknya parpol akan berpengaruh terhadap penguatan dan peningkatan efektivitas sistem pemerintahan. Bahkan, praktik sistem presidensial banyak menghadapi kendala di tengah pelaksanaan sistem multipartai.


Rekomendasi
Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Kepengurusan partai pusat dan daerah minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua departemen. Parpol baru boleh ikut pemilu apabila minimal sudah berusia lima tahun dari sejak didirikan atau dibentuk. Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengaderan dan perekrutan.

Sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbouw. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya. Satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer. Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola perekrutan keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.

Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit system. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik, yaitu pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya ideologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi parpol yang baik.


UU Partai Politik perlu direvisi. UU Partai Politik harus mengatur syarat-syarat umum perekrutan dan sistem pengaderan yang diterapkan oleh partai politik, dan fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam perekrutan keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Karena itu, partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.

Agar sistem partai kader bisa tercipta, underbouw partai politik tidak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dan civil society, dan parpol harus dibedakan dengan ormas. Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari "cantolan" ke penguasa sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalkan.

Demokrasi Indonesia akan terancam jika parpol terikat pada kepentingan donatur parpol, sedangkan bantuan negara kepada parpol membuat maraknya pembentukan partai baru.

Pengalaman Pemilu 2019 seharusnya jadi tonggak perbaikan institusi partai agar hasil pemilu yang akan datang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pascapemilu rakyat bisa menyaksikan kinerja pemerintah yang lebih berpihak ke nasib rakyat. Dengan demikian, ada korelasi positif antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

R Siti Zuhro,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 2 November 2019

Sunday, March 11, 2018

Akhirnya Freeport Pecundangi Indonesia


Resmi sudah PT Freeport Indonesia mempecundangi Indonesia dengan kemenangan sempurna. Negara akhirnya kalah dalam segala hal. Freeport tetap bebas ekspor mineral mentah, Kontrak Karya (KK) tetap berlaku untuk kepastian investasi, namun Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) diterbitkan untuk mengakali dan mensiasati UU MINERBA No 4 Tahun 2009 agar Freeport bisa bebas ekspor mineral.

Inikah bangsa yang dipuja-puji oleh sebagian orang yang buta mata dan buta hati, bahwa katanya dipimpin orang hebat, sederhana dengan nasionalisme yang tinggi?

Beberapa waktu lalu kami Energy Watch Indonesia, sudah mengingatkan agar mewaspadai siapapun yang pura-pura nasionalis, saya sebut nasionalis abal-abal, yang seolah berpihak dan membela negara atas Freeport. Fakta sekarang kemudian terjawab, Freeport memenangkan pertarungan dan kita tetap menjadi bangsa yang bodoh, dimana aturan dan perundangan yang ada, disiasati dan diakali oleh pemerintahnya sendiri.


Padahal Sumpah Presiden ketika dilantik, menyatakan akan “... memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ....” Kenyataannya, apa yang terjadi yang diberikan kepada Freeport adalah bukan melaksanakan undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, tapi telah mengakali, mensiasati dan bahkan melanggar undang-undang.

Jelas bahwa ketidakadilan telah ditunjukkan pemerintah dalam mengurus negara. Disamping ketidakadilan, pemerintah juga terlihat nyata hanya ber-retorika dengan kata-kata terkait dengan masalah Freeport. Pemerintah telah gagal fokus mengurus masalah Freeport.

Kami tidak mengerti maunya pemerintah ini apa, tidak jelas arahnya mau bagaimana terkait dengan masa depan Freeport. Padahal jelas terlihat adanya agenda kepentingan luar biasa besar dalam kepastian masa depan Freeport ini. Berulang kali pemerintah bicara tentang divestasi saham hingga 51%, yang terdengar heroik dan nasionalis.


Padahal masalah ini sungguh luar biasa besar. Kita tidak punya kemampuan financial untuk membeli divestasi saham 51%, lantas dari mana sumber dana penerintah untuk membelinya? Masalah divestasi ini sungguh tidak jelas. Mungkinkah pemerintah sudah mengantongi para calon pembeli? Bila ya, di sini letak masalahnya. Para broker, pialang dan mafia niscaya akan gentayangan. (Ingat kasus “Papa minta saham!”)

Mengandalkan BUMN kita untuk divestasi? Sepertinya tidak ada BUMN kita yang mampu. Divestasi 51% setelah sekarang baru hampir 10% yang kita kuasai, artinya masih ada 41% yang harus dibayar dengan perkiraan nilai yang akan ditawarkan Freeport setidaknya sebesar 7 hingga 8 milyar dollar.

Divestasi tahap kedua yang ditawarkan Freeport tahun lalu yang sebesar 10% saja hingga kini tidak jelas, apakah bangsa ini akan membeli divestai tersebut atau tidak. Negara yang aneh.


Entah untuk apa pemerintah selalu mengampanyekan divestasi 51%, padahal bukan itu fokus masalah yang harus diurus berkaitan dengan Freeport. Karena jika Freeport tidak kita perpanjang pasca habisnya masa Kontrak Karya (KK) tahun 2021, bukankah Freeport itu otomatis kembali kepada kita dan kita dapat 100% tanpa perlu divestasi? Lantas mengapa harus mengeluarkan uang besar untuk membeli saham 51% jika kita bisa dapat 100% dengan gratis? Dan kita, tinggal mengelola secara utuh, penuh dan mandiri.

Pemerintah telah salah dan berpura-pura nasionalis. Pemberian Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dan sekaligus Kontrak Karya (KK) yang masih berjalan (akan habis 2021) adalah bentuk pelanggaran serius. Maksud IUPK diberikan pemerintah adalah agar ekspor mineral bisa bebas dilakukan Freeport, sementara itu Kontrak Karya (KK) masih berlaku maksudnya demi kepastian investasi. Masalahnya, aturan mana yang membenarkan berlakunya dua aturan tersebut (KK dan IUPK) secara sekaligus dan bersama-sama? Padahal PP No. 1 tahun 2017 itu adalah produk pemerintah, UU No. 4 tahun 2009 adalah produk negara, tapi semua itu dilecehkan oleh pemerintah tanpa merasa bersalah.


Oleh karena itu, pemerintah kami minta untuk kembali kepada aturan yang ada. Kembalikan Freeport kepada rejim Kontrak Karya (KK) hingga tahun 2021, lakukan negosiasi tentang peningkatan royalti dan pajak-pajak serta penerimaan negara lainnya, negosiasi pembangunan smelter harus selesai dalam tempo 3 tahun, baru kemudian kita bicara divestasi saham.

Skala prioritas harus jelas, jangan serampangan mengurus isu-isu Freeport. Jika Freeport tidak bersedia meningkatkan royalti dan pemasukan lainnya bagi negara, maka sebaiknya segera diputuskan bahwa pada tahun 2021, Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir. Kita kelola tambang Grasberg itu secara mandiri demi kemakmuran bangsa.

Sekali lagi kita minta agar pemerintah jangan menjadi pecundang terhadap Freeport. Tegakkan harga diri dan martabat bangsa yang tidak tunduk dan tidak menjadi budak pelayan bagi asing. Kembalikan Freeport ke Kontrak Karya dan cabut IUPK segera. Negosiasikan secara baik dan tepat terkait isu pasca tahun 2021. Berhentilah berpura-pura nasionalis padahal sesungguhnya adalah budak asing.

Ferdinand Hutahaean
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia
RMOL (Rakyat Merdeka Online), 5 APRIL 2017
http://ekbis.rmol.co/read/2017/04/05/286528/Akhirnya-Freeport-Pecundangi-Indonesia-

Wednesday, November 1, 2017

Irasionalitas Perppu Ormas


Pembelahan politik atas kanan-kiri, yang kembali mencuat saat dan pasca-Pilkada DKI 2017, membuat masyarakat kehilangan rasionalitas, termasuk kelompok kelas menengah terdidik. Irasionalitas tersebut sangat tertangkap kala menyimak debat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atau yang lebih dikenal dengan Perppu Ormas.

Bagi kelompok kiri dalam spektrum politik Indonesia, yang saat ini banyak berkumpul di bawah panji pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Perppu Ormas adalah sebuah keharusan untuk menangkal (bahkan membasmi) kelompok-kelompok yang mereka anggap radikal, intoleran, bahkan anti-Pancasila. Kelompok kanan, sebaliknya, menyatakan Perppu Ormas hanyalah cara penguasa untuk menindas umat. Kata “umat” sengaja dipakai untuk menunjukkan kekananannya.

Bagi kelompok kiri, Perppu Ormas adalah imajinasi tentang musnahnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan cara mudah (tanpa pakai ba-bi-bu proses pengadilan lagi). Imajinasi bisa jadi mengarah pula pada kelompok-kelompok yang dianggap radikal lainnya. Bagi kelompok kanan, bahasa hiperbola terus dipakai, bahwa Perppu Ormas akan terus dipakai untuk memberangus kelompok-kelompok Islam di Indonesia. Sudah pasti kelompok Islam yang kritis terhadap pemerintahan sekarang (karena ada juga kelompok Islam yang mendukung pemerintah).

Anehnya, para intetelektual yang berada di bawah panji kanan dan kiri tersebut ikut ambil posisi tanpa mau berpikir lagi. Posisi menentukan ide, begitulah yang terjadi. Tak ada yang berdebat soal substansi. Yang ada hanya jargon: menolak Perppu berarti mendukung radikalisme, termasuk mendukung HTI, kosa kata yang mulai sama menakutkannya dengan PKI di era Orde Baru. Sebaliknya, mendukung Perppu berarti menantang dan menentang umat. Lagi-lagi kata “umat” dipakai, kata yang sama seramnya dengan “pribumi” hari-hari belakangan ini.


Soal Substansi
Saya pribadi dari awal menolak Perppu, bukan karena pro terhadap salah satu kelompok. Cobalah menyimak secara jernih isi Perppu. Kita akan tahu betapa berbahayanya Perppu ini bila suatu saat jatuh ke tangan pemimpin yang kuat, yang berwatak antidemokrasi. Sama seperti undang-undang subversif yang terbit pada era Orde Lama, yang dimaksudkan untuk membungkam lawan politik Soekarno, tetapi warisan ini kemudian digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk membungkam lawan-lawan politiknya juga.

Perppu memfasilitasi penguasa untuk bisa membubarkan ormas apapun tanpa proses hukum (due process of law), dengan alasan yang sangat beragam dan karet. Sering mereka yang pro Perppu menyatakan bahwa aturan ini digunakan untuk menangkal ormas-ormas radikal anti-Pancasila. Kalau pun ini dianggap benar, tidak bisa suatu organisasi dibubarkan begitu saja dengan mengatakannya anti-Pancasila.

Siapa yang bisa menyatakan suatu ormas anti-Pancasila? Masyarakat, intelektual atau akademisi, media, atau siapa? Perppu Ormas menyerahkan itu semua kepada pemerintah (bisa kepada Menteri Dalam Negeri bila ormasnya hanya terdaftar atau kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bila ormasnya berbadan hukum). Dari mana Mendagri atau Menkum HAM menetapkan sebuah ormas anti-Pancasila? Tidak jelas, bisa dari mana saja. Bisa dari komentar-komentar kelompok kiri atau juga dari pemberitaan media, atau dari rekaman video yang sangat mudah didapatkan karena era gadget seperti saat ini.


Inilah soalnya dengan Perppu. Pemerintah menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti pada era Orde Baru. Cara ini bagi pendukung Perppu dianggap sebagai “negara hadir”. Negara hadir untuk apa? Apakah negara hadir untuk membungkam kebebasan berserikat dan berkumpul? Maling yang tertangkap basah saja dilarang digebuki dan dihukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apalagi ormas yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kental dengan hak asasi manusia (freedom of association).

UU Nomor 17 Tahun 2013 telah secara pas memberi peluang ormas anti-Pancasila untuk berubah dengan langkah persuasif. Sebelum dimintakan pembubaran ke pengadilan, pemerintah terlebih dulu membina ormas dimaksud. Tidak mempan dibina, ormas tersebut diperingatkan. Bila tetap membandel dihentikan bantuan dan kegiatannya. Barulah kemudian dimintakan pembubaran ke pengadilan bila semua langkah tidak mempan dilakukan. Bukan langsung main dibubarkan begitu saja tanpa proses pengadilan. Kalaupun ada peringatan hanya dalam tujuh hari kerja saja, yang menunjukkan pemerintah tidak berniat sungguh-sungguh untuk membenahi ormas dimaksud.

Tidak heran bila orang sekaliber Profesor Salim Said saja mengkritik Perppu dan mengatakan, apakah kita mau kembali ke era Orde Baru dengan menyerahkan tafsir tunggal Pancasila kepada pemerintah? Kita tahu, pada era Orde Baru, mantra “anti-Pancasila” menjadi sangat ampuh untuk membungkam lawan politik. Tafsir anti-Pancasila itu sendiri bisa berbeda dari pemerintahan ke pemerintahan. Pada era Orde Lama Soekarno, dikatakan anti-Pancasila kalau menolak nasakom (nasionalis, agama, dan komunis).


Misleading
Kata “Perppu Ormas anti-Pancasila” itu sendiri sangat menyesatkan. Perppu sesungguhnya memuat sangat banyak alasan untuk membubarkan sebuah ormas. Perppu berisi kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan bagi ormas yang kalau tidak dijalankan akan bisa berbuah pembubaran. Jadi tidak mesti anti-Pancasila.

Biar lengkap sebagai infomasi, berikut alasan yang dapat digunakan untuk membubarkan sebuah ormas tanpa proses hukum:
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional;
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik;
d. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengumpulkan dana untuk partai politik;
f. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
g. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
h. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
i. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
k. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.


Selain melakukan larangan-larangan di atas, ormas juga bisa dibubarkan bila tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel;
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Selain larangan dan kewajiban tersebut, ada pula larangan dan kewajiban bagi ormas yang didirikan warga negara asing, yang kalau dilanggar atau tidak dilaksanakan juga akan bisa berakibat pembubaran.


Poin-poin tersebut sesungguhnya sudah tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 sehingga sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum. Yang berbeda hanyalah penjelasan tentang ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme. Sedangkan dalam Perppu Ormas, yang dimaksud dengan “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Sekadar catatan, frasa “paham lain” ini diselipkan di penjelasan pasal, bukan dalam pasal, sehingga secara teknis sesungguhnya telah terjadi penyelundupan norma baru dalam pasal dimaksud. Preseden Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, norma-norma yang muncul dalam penjelasan biasanya dibatalkan atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bila dimintakan pengujian.

Jadi, ada kata-kata “paham lain”, yang memungkinkan untuk menjangkau organisasi selain ateis dan komunis, yaitu yang mau mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945. Padahal, organisasi yang bermaksud mengubah setidaknya UUD 1945 itu banyak. Organisasi mantan-mantan tentara era Orde Baru seperti Try Soetrisno dan Sayidiman Suryohadiprodjo juga ingin mengganti UUD 1945 sekarang dengan versi asli yang ditetapkan PPKI pada 18 Agustus 1945. Apakah organisasi ini bisa dibubarkan? Kalau ukurannya Perppu, bisa dan tanpa perlu pengadilan.

Selain “paham lain” tadi, yang membedakan Perppu dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 adalah dihilangkannya proses hukum dalam pembubaran ormas. Sering saya ambil contoh begini, bila menjelang pemilu masih ada organisasi sayap parpol yang pecah dan jadi kembar (seperti MKGR dan Kosgoro), salah satu pengurus tinggal mendatangi pemerintah agar membubarkan organisasi tandingannya. Selama ini mereka berseteru di jalur pengadilan. Sekarang, dengan Perppu Ormas, tinggal mendekati pemerintah. Hal ini ternyata sudah terjadi dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) yang kembar. Satu organisasi telah dibubarkan Menteri Hukum dan HAM.


Rasionalitas MK
Di tengah deras arus irasionalitas kelompok kanan-kiri saat ini, susah menjelaskan Perppu Ormas secara jernih dan berakal budi. Yang ada hanya puja-puji dan atau caci-maki. Pendapat cocok dipuji, pendapat berbeda dicaci maki. Tak heran banyak pakar hukum tatanegara yang tiarap tanpa mau mengambil risiko.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang, saya berdoa semoga undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Saya akan sangat heran bila MK sebagai The Guardiant of The Constitution membenarkan sebuah produk undang-undang yang melakukan penghukuman tanpa proses hukum. Hal ini jelas-jelas mengingkari prinsip negara hukum (rule of law).

Kalau akhirnya hakim-hakim MK pun ikut terbelah dalam kalkulasi politik kanan dan kiri, atau terbawa arus pandangan pragmatis, saya hanya berdoa produk undang-undang ini hanya sekadar kemenangan simbolis kelompok kiri dalam politik kita yang terluka pasca-Pilkada DKI. Perppu Ormas yang sudah menjadi undang-undang tersebut tidak digunakan Presiden Jokowi atau para menterinya untuk memberangus organisasi-organisasi yang tidak sejalan dengan pemerintah. Pun oleh penguasa-penguasa pasca-Jokowi.

Kita tidak ingin masa kelam Orde Lama dan Orde Baru terulang lagi karena kita abai memperingatkan penguasa selagi kita masih mampu melakukannya. Lain halnya kalau kritik pada penguasa pun mulai dibungkam dengan sejumlah ancaman. Bila terjadi, itu alarm bagi demokrasi kita.

Refly Harun
Ahli Hukum Tatanegara,
Ketua Pusat Studi Ketatanegaraan (PUSARAN) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta
detikNews, 25 Oktober 2017

Thursday, September 19, 2013

Mengurai Kegamangan Transparansi Birokrasi


Salah satu program kinerja USAID yang besar tantangannya adalah program pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kabupaten kota.

Setelah UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dinyatakan efektif berlaku dua tahun kemudian (2010) mestinya setiap Badan Publik yang berhubungan dengan penyelenggaraan Negara sudah membuat PPID. Melalui lembaga ini semua hal yang menyangkut kerja pemerintahan dihimpun, diklasifikasikan, didokumentasikan, disimpan, dan dipublikasikan. Bahkan UU tersebut memberi amanah agar semua informasi dan dokumentasi tersebut dapat diakses oleh publik kecuali yang masuk klasifikasi “dikecualikan”.

Melalui pintu masuk PPID inilah diharapkan dapat mendorong kinerja pemerintahan yang didasarkan pada semangat keterbukaan (transparansi), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan). Bila informasi sudah terbuka untuk publik, dengan sendirinya keikutsertaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan meningkat. Dapat dipastikan tingkat kepuasan masyarakat juga semakin besar karena masyarakat merasa menjadi bagian dari Negara, tidak lagi hanya sekedar sebagai obyek kekuasaan Negara.


Namun kenyataannya, hingga Mei 2013, di Jawa Timur terdapat 8 daerah Kabupaten/ kota yang belum membentuk PPID, yakni Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Pamekasan. Dari beberapa kali Lokakarya dan Pendampingan yang saya ikuti di beberapa daerah tersebut, ada kegamangan (khawatir yang berlebihan) bila sistem transparansi informasi benar-benar jalan: Pertama, akan menumbuhkan kekritisan masyarakat sehingga menjadi merepotkan birokrasi.

Komponen masyarakat (seperti LSM, Ormas, kelompok kritis, dan lain-lain) seolah mendapat jalan menjadi “hantu” yang menakutkan bagi kerja pemerintahan. Pertanyaannya adalah kalau memang tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan, mengapa mesti takut buka-bukaan? Justru saat ini momen yang baik untuk “bertaubat” memilih jalan yang benar. Kedua, PPID dianggap hanya menjadi beban kerja tambahan, sementara itu tidak ada insentif apa-apa dari bidang kerja ini.

Sebetulnya, secara fungsional lembaga-lembaga di struktur pemerintahan sudah menjalankannya. Pekerjaan menghimpun informasi, mengoleksi, menyajikan, melaporkan, dan sejenisnya itu sudah dilaksanakan. Di rumah sakit misalnya, penghimpunan dan pelaporan dokumen dilaksanakan untuk memenuhi akreditasi Rumah Sakit. Di perguruan tinggi, jauh hari sudah disibukkan untuk mengurus akreditasi BAN PT dan memenuhi sistem pelaporan ESBED Dikti.


Masalahnya, laporan-laporan tersebut belum diklasifikasikan berdasarkan jenis informasinya yang oleh UU 14/ 2008 menjadi klasifikasi: informasi setiap saat, informasi serta-merta, informasi berkala, dan informasi yang dikecualikan. Justru dalam sistem transparansi informasi ini Badan Publik memiliki rumah khusus yang legal untuk menyembunyikan informasi (tidak mengumumkan) melalui rumah “dikecualikan” tersebut. Ketiga, ada kekhawatiran bila PPID terbentuk kerja birokrat dalam bayang-bayang ancaman punishment penjara.

Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jatim menyatakan bahwa pasal-pasal ancaman tersebut adalah racun, yang mengacaukan optimisme keterbukaan informasi publik. Padahal bila ditelaah, ancaman hukuman yang ada hanyalah karena dengan sengaja menghilangkan atau merusak dokumentasi publik, kemudian membuat dokumentasi publik yang menyesatkan.

Undang-Undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) justru mengaturnya agar kelak persoalannya tidak menjadi liar atau anarkis. Keempat, dari beberapa lokakarya dan pendampingan, saya justru menemukan gejala aneh di internal pemerintahan kota dan kabupaten, yakni bahwa di lapisan menengah ke bawah (eselon IV, SKPD, UPTD) sudah siap dan antusias menjalankan fungsi PPID, namun justru di tingkat pengambil keputusan (eselon III ke atas) yang nampaknya masih gamang (bisa juga galau).


Hal tersebut makin mengindikasikan ada sesuatu yang hendak disembunyikan rapat-rapat sehingga bila PPID ini dijalankan maka akan terkuaklah sesuatu yang disembunyikan itu, dan kemudian akan mengancam kepentingannya. Kegamangan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi bila memahami bahwa membangun transparansi informasi publik tidaklah bisa dicapai secara serta merta dan seketika (mendadak).

Jadi bila kelak pengembangan institusi (institution building) sudah selesai, masih dibutuhkan lagi kerja capacity building (pelatihan dan pembelajaran) guna mengoptimalkan sistem informasi dan publikasi. Untuk itu pasti dibutuhkan sinergi dari pemerintah dengan elemen-elemen masyarakat, serta perbaikan-perbaikan yang terus-menerus secara teknis maupun sosial budaya. Maka pertanyaannya adalah, siapa sesungguhnya yang enggan untuk berubah?

Redi Panuju;
Dosen Universitas Dr Soetomo,
Narasumber Program Kinerja USAID Jawa Timur

KORAN SINDO, 1 Juli 2013

Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com

Tuesday, November 6, 2012

Menguasai Sumber Daya dan Subsidi Energi


Pekan lalu Rapat Paripurna DPR menyetujui RAPBN 2013 menjadi UU. Rapat yang tidak dihadiri 260 anggota dewan itu seperti biasa menyisakan persoalan defisit dan subsidi.

Defisit —yang lagi-lagi mendorong kebiasaan berutang yang menjerat— kali ini mencapai Rp 153,3 triliun. Karena itu, pemerintah berniat menerbitkan surat berharga negara neto Rp 180,4 triliun, utang luar negeri Rp 19,5 triliun, dan utang dalam negeri Rp 500 miliar. Sementara total utang Pemerintah per Agustus 2012 mencapai Rp 1.957,2 triliun. Subsidi energi sendiri mencapai Rp 274,7 triliun dan nonenergi Rp 42,5 triliun. Sementara belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 164,0 triliun, dan belanja modal Rp 216,1 triliun.

Sebelum persetujuan APBN itu diberikan DPR, banyak kalangan menyetujui subsidi dikurangi sebagaimana pengalaman pada tahun 2005 dan 2008. OECD sendiri setelah 1 November 2010 meminta Pemerintah Indonesia memenuhi komitmennya mencabut subsidi, lagi-lagi pada 27 September 2012 mengkritik belanja subsidi energi. Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan, “Indonesia perlu mengurangi subsidi energi untuk bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.” Sisi lain, gugatan PP Muhammadiyah dan LSM atas UU 22/2001 tentang Migas, hingga kini belum diputuskan MK di tengah UU itu sendiri memang cacat.

Sejurus persetujuan DPR itu diberikan, Persatuan Insinyur Indonesia BKT Perminyakan mengadakan diskusi. BP Migas, Rahmat Sudibyo, dan Iin Arifin Takhyan setuju dengan cara pandang Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 22/2001. Sementara Hikmahanto Juwana lebih pada memasalahkan pengertian negara menguasai seperti diamanatkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD1945 serta kontrak Migas yang berpihak kepada kepentingan nasional. Saya sendiri berposisi sebagai sosok yang berbeda dengan para pembicara lain.


Dalam mengurai hak negara menguasai sumber daya, Hikmahanto merujuk UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, tidak ada interpretasi tunggal dari istilah dikuasai oleh negara. Interpretasi itu mencakup keterlibatan negara, negara sebagai regulator, negara memberi kewenangan kepada pemerintah dan BUMN, dan memberi peran badan usaha nonpemerintah. Sementara itu, UU 22/2001 tentang Migas memberi pemahaman bahwa Migas memang dikuasai negara dan pemerintah sebagai kuasa pertambangan.

Sebagai kuasa pertambangan, pemerintah membentuk badan pelaksana. Namun, MK berpendapat wewenang penguasaan oleh negara hanya ada pada pemerintah, yang tidak dapat diberikan kepada badan usaha. Berdasarkan hukum administrasi negara, kewenangan itu bisa dilimpahkan (delegation of authority). Maka ketika badan usaha diberi wewenang, akibatnya penguasaan negara atas sumber daya menjadi hilang. Adapun menurut UU 44/1960 tentang Migas dan UU 22/2001 sendiri, penguasaan negara pada tataran nyatanya dilakukan oleh entitas. UU 44/1960 menunjuk entitas itu pada Pertamina sementara UU 22/2001 menunjuk entitas itu BP Migas.

Kajian Hikmahanto perlu dilengkapi dengan merujuk pada UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan KUH Perdata. Menurut penjelasannya, karena negara merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat yang bertindak selaku badan penguasa, perkataan dikuasai dalam UU 5/1960 pasal 2 ayat (1) bukanlah berarti dimiliki, tetapi memberi wewenang kepada negara untuk melaksanakan pasal 2 ayat (2) tadi. Lalu, kita bisa menganalogikan masalah itu pada konsep KUH Perdata dalam lingkup hukum benda (bergerak atau tidak). Untuk hal ini konsep bezit dapat diaplikasikan.


Menurut KUH Perdata, bezit adalah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak memasalahkan hak milik itu sebenarnya pada siapa. Konsep ini seharusnya diaplikasikan melalui prinsip dan proses bahwa sebagai pemegang kedaulatan, rakyat adalah pemilik sumber daya. Melalui pemilu, rakyat memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada sosok atau partai yang dipilihnya untuk menjalankan apa yang dikampanyekan dan dipercayakan dengan tetap berpijak pada konstitusi.

Catatan terpentingnya adalah, hasil pemilu harus dalam rujukan menjalankan amanat konstitusi. Amanat, proses dan kesesuaian ini yang melahirkan pemenang pemilu adalah bezitter, yakni partai atau orang yang menguasai suatu benda bergerak (sumber daya) atau tidak bergerak (jabatan pada negara Republik Indonesia) menjalankan kekuasaan dan kewenangannya sesuai dengan kontrak politik dan tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.

Para teknokrat, birokrat, dan politisi seakan tidak peduli bahwa konsep negara menguasai sumber daya berhubungan secara sistematik dengan pengertian hajat hidup orang banyak, juga tidak menyentuh apakah energi itu barang komersial atau bukan. Padahal, hal tersebut berdampak pada harga jual atas barang yang dibutuhkan setiap orang. Di sana, persoalan tersebut berhubungan dengan subsidi. Lalu, apa pengertian subsidi?

Saya pun belum bisa menjumpai peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian subsidi. Nota Keuangan dan APBN 2012 Bab IV halaman 85 menjelaskan, subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.


Kemudian ditegaskan lagi, subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM dan BBN), liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram, dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat. Penerjemahan pada APBN seperti inilah yang membuat perdebatan keras antara saya dengan almarhum Widjajono Partowidagdo dan Harry Azhar Azis.

Semestinya pengertian subsidi diposisikan dulu sesuai dengan konstitusi, yakni alokasi belanja pemerintah dalam rangka memenuhi tugas konstitusi: APBN dalam rangka untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kalau ini pengertiannya, tidak mungkin kita langsung menerapkan hitungan seperti di atas, sebab kita harus mengoptimalkan dulu sumber daya dalam negeri. Optimalisasi ini berujung pada biaya penyediaan sendiri atas energi. Kekurangannya kita impor, yang juga mempunyai perhitungan sendiri.

Syaratnya, baik penyediaan sendiri karena menggunakan bahan baku dan mesin kilang sendiri maupun impor minyak olahan, tidak sesen pun dikorupsi. Gabungan atas dua harga itulah yang saya minta pada Banggar DPR, 12 Maret 2012 dan saya sampaikan di MK pada 06 Juni 2012. Lagi-lagi yang muncul adalah keinginan Kementerian ESDM yang menaikkan harga per triwulan sebesar Rp 500/liter.

Maka kesimpulannya adalah, kita senang menyelesaikan masalah pada ranting atau dahannya. Akar masalahnya sendiri tak pernah kita konstruksi dan rekonstruksikan. Ini sekadar bukti bahwa negara memang sudah kalah melawan pasar.

Ichsanuddin Noorsy
Ekonom
Koran SINDO, 2 November 2012

Saturday, July 11, 2009

AS Hikam: Quick Count Televisi Melanggar Undang-Undang


Menanggapi metode Quick Count atau penghitungan cepat yang ditayangkan oleh televisi swasta pada tanggal 8 Juli, saat pencontrengan sedang berlangsung mantan Menristek ini menilai penayangan tersebut melanggar undang-undang.

"Quick Count yang ditayangkan oleh TV One, RCTI dan Metro TV kemarin saya nilai melanggar undang-undang dan melanggar aspek normatif," kata tim JK-Win ini, Kamis (9/7).

Menurut AS Hikam penayangan tersebut bisa masuk kategori mempengaruhi publik, karena saat penayangan hasil Quick Count tersebut berlangsung, masyarakat yang berada di wilayah Indonesia bagian barat belum selesai melakukan pencontrengan.


"Bagaimana mereka bisa melakukan itu, apabila proses pencontrengan pun belum selesai mereka sudah menayangkan hasil penghitungan mereka. Ada maksud apa dibalik itu semua?" katanya.

Menyinggung soal pemilu, secara pribadi AS Hikam tidak mempermasalahkan, dan dia menilai Indonesia memang sedang belajar dewasa dalam hal demokrasi, meski masih banyak yang harus dibenahi.

"Saya belum bisa menyimpulkan, apakah dalam pilpres ada kecurangan atau tidak, karena prosesnya kan masih berjalan. Soal kalah dan menang, saya secara pribadi masih akan menunggu hingga penghitungan selesai. Ya, sampai minggu kedua bulan Juli," ujarnya.

KOMPAS.com, 9 Juli 2009