Showing posts with label BBM. Show all posts
Showing posts with label BBM. Show all posts

Friday, January 16, 2026

Krisis Venezuela dan Risiko Ketergantungan Komoditas


Krisis Venezuela menunjukkan risiko ketergantungan pada minyak dan pentingnya diversifikasi ekonomi. Indonesia harus belajar dari ini untuk menjaga stabilitas dan daya tarik investasi.

Oil has been a mixed blessing for the developing world. The paradox of plenty is that the same resource that can generate unprecedented wealth can also wreak unprecedented havoc.
(Minyak bumi telah menjadi berkah sekaligus kutukan bagi negara-negara berkembang. Paradoks kemelimpahan adalah bahwa sumber daya ini dapat menghasilkan kekayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya namun sekaligus juga dapat menimbulkan malapetaka yang belum pernah terjadi sebelumnya).

Perkembangan terbaru di Venezuela kembali menempatkan negara kaya minyak tersebut dalam pusaran krisis multidimensienergi, keuangan, dan geopolitik. Di balik konflik politik yang kerap mendominasi pemberitaan, krisis Venezuela sesungguhnya mencerminkan persoalan yang lebih mendasar: kegagalan mengelola kekayaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan di tengah ketergantungan ekstrem pada satu komoditas dan keterisolasian dari sistem keuangan global.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro bersama istrinya Cilia Flores, tiba di Heliport Wall Street untuk dibawa ke gedung pengadilan federal di New York, AS, Senin (5/1/2026).

Venezuela memiliki salah satu cadangan minyak terbesar di dunia, diperkirakan lebih dari 300 miliar barel. Namun kekayaan tersebut tidak pernah terkonversi menjadi fondasi ekonomi yang tangguh. Produksi minyak yang pada akhir 1990-an melampaui 3 juta barel per hari, dalam beberapa tahun terakhir anjlok hingga di bawah 1 juta barel per hari. Kombinasi sanksi internasional, lemahnya tata kelola perusahaan migas nasional, serta keterbatasan akses pembiayaan dan teknologi telah melumpuhkan sektor yang selama ini menjadi sumber utama devisa dan fiskal negara itu.

Ketergantungan berlebihan pada minyak menciptakan ilusi kemakmuran jangka pendek, tetapi secara perlahan melemahkan kapasitas negara. Pendapatan SDA yang besar justru menurunkan insentif diversifikasi ekonomi, memperkuat praktik rente, dan mempersempit ruang kebijakan ketika terjadi guncangan eksternal. Dalam kerangka The Paradox of Plenty, krisis Venezuela bukan semata akibat tekanan geopolitik, melainkan hasil akumulasi risiko struktural yang tidak dikelola sejak awal.

Presiden Venezuela Nicolás Maduro. FOTO/nicolasmaduro.org.ve

Perdagangan Global
Dari perspektif perdagangan internasional, pengalaman Venezuela menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dewasa ini semakin efektif bekerja melalui instrumen non-tarif. Sanksi finansial, pembatasan sistem pembayaran internasional, pembekuan aset, serta hambatan teknis perdagangan terbukti jauh lebih melumpuhkan dibandingkan proteksionisme tarif konvensional.

Dalam konteks ini, akses pasar yang selama ini diperjuangkan melalui perjanjian perdagangan bebas dan penurunan tarif menjadi kurang bermakna apabila tidak diikuti dengan akses terhadap pembiayaan, asuransi perdagangan, dan sistem logistik global. Negara dapat terlihat terbuka secara formal, namun tertutup secara operasional. Fenomena ini sekaligus menempatkan WTO (World Trade Organization) pada posisi yang semakin terbatas —lebih sebagai rujukan normatif ketimbang mekanisme penegakan aturan yang efektif ketika kepentingan strategis dan keamanan ekonomi dipertaruhkan.


Kebijakan Ekonomi
Bagi Indonesia, krisis Venezuela menyimpan pelajaran penting, terutama dalam konteks investasi, perdagangan, dan risiko kebijakan.

Pertama, diversifikasi ekonomi merupakan prasyarat ketahanan investasi. Ketergantungan pada komoditas primer membuat arus investasi sangat sensitif terhadap fluktuasi harga global dan dinamika geopolitik. Hilirisasi sumber daya alam perlu dijalankan secara kredibel dan konsisten, bukan hanya sebagai strategi peningkatan nilai tambah, tetapi juga sebagai sinyal kepastian kebijakan bagi investor jangka panjang.

Kedua, ketahanan sektor SDA (Sumber Daya Alam) tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan, melainkan oleh kualitas tata kelola dan integrasi dengan sistem keuangan global. Pengelolaan sektor migas dan pertambangan yang transparan, kepastian kontrak, serta akses terhadap teknologi dan pembiayaan internasional menjadi faktor kunci keberlanjutan investasi. Pengembangan industri baterai kendaraan listrik dan rantai pasok nikel, misalnya, hanya akan berkelanjutan apabila didukung oleh penguatan institusional dan manajemen risiko kebijakan yang memadai.


Ketiga, kelancaran perdagangan internasional semakin ditentukan oleh faktor di luar tarif. Keamanan rantai pasok, ketersediaan pembiayaan dan asuransi ekspor, serta kemampuan mitigasi risiko geopolitik menjadi elemen krusial. Dalam lingkungan global yang semakin terfragmentasi, integrasi Indonesia dalam sistem perdagangan dan keuangan global perlu disertai dengan pembacaan risiko yang lebih tajam dan kebijakan yang adaptif.

Keempat, stabilitas makroekonomi dan kredibilitas kebijakan menjadi jangkar utama kepercayaan pasar. Inflasi yang terkendali, disiplin fiskal, serta konsistensi kebijakan akan menentukan kemampuan Indonesia mempertahankan daya tarik investasi di tengah meningkatnya ketidakpastian global.


Penutup
Krisis Venezuela seharusnya tidak dibaca semata sebagai kegagalan tata kelola negara produsen minyak. Ia merupakan peringatan tentang risiko ketergantungan komoditas tanpa ketahanan sistemik —risiko yang relevan bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Di tengah perlambatan ekonomi global, ketegangan geopolitik, dan semakin melemahnya mekanisme perdagangan multilateral, negara dituntut untuk tidak hanya mengandalkan keunggulan komparatif berbasis SDA, tetapi juga membangun ketahanan kebijakan yang mampu menjaga kepercayaan investor dan kelancaran perdagangan.

Pertanyaan bagi Indonesia bukan lagi apakah sistem perdagangan global akan kembali sepenuhnya berbasis aturan, melainkan seberapa siap kebijakan ekonomi nasional mengelola risiko, menjaga stabilitas, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan dalam lanskap global yang semakin tidak pasti.

Pradnyawati
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Periode 2016-2021
Bisnis.com, 12 Januari 2026

Thursday, January 16, 2014

BBM Lengkap Akil Mochtar Soal Pilgub Jatim


Akil Mochtar, yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), disebut-sebut pernah berkomunikasi dengan Ketua Partai Golkar Jawa Timur Zainudin Amali menyangkut sengketa pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Menurut sumber Tempo, percakapan melalui pesan BBM (BlackBerry Messenger) itu untuk mengatur putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. Percakapan itu sudah ditanyakan ke Akil ketika diperiksa penyidik KPK pada 19 Desember lalu. Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar, membenarkan soal adanya percakapan tersebut.

Berikut ini percakapan BBM antara Akil dan Zainudin, yang terjadi sebelum Akil ditangkap KPK. Sebagaimana diketahui Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013.

Setya Novanto, Idrus Markam, Zainudin Amali

Percakapan tanggal 1 Oktober 2013

Akil: Gimana konsolidasi Jatim? Gawat juga ya?

Zainudin: Kpn (kapan) ada waktu?

Akil: Nantilah skrg (sekarang) aja masih sidang Jatim, kita batalin aja nih Jatim

Zainudin: he he he... itu semua kewenangan yg (yang) mulia, siap Bang, sy (saya) menunggu petunjuk & arahan Abang, Tks

Akil: Ini Jatim yang urus Idrus Marham atw (atau) Zainudin?

Zainudin: katanya Abang lbh (lebih) berkenan klau (kalau) dr PG (dari Partai Golkar) Pak Idrus makanya Sy (saya) ikut aja, tp (tapi) klau (kalau) ada perintah lain Sy (saya) akan sampaikan ke pihak Jatim Bang, terserah Abang aja bagaimana baiknya. Mhn (mohon) arahan, tks.

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya,,,

Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Akil: segera, dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!

Zainudin: makanya kan Sy (saya) minta waktu & arahan dr (dari) Abang itu maksudnya


Akil: Tipu2 aja itu sekjen kalian itu

Zainudin: Jd (jadi) urusannya dg Sy (dengan saya) ya Bang?

Akil: Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah,,, gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?

Zainudin: Td (Tadi) siang Sy (saya) ketemu Idrus & Nov (Setya Novanto) di FPG (Fraksi Golkar), kata IM (Idrus Marham) nanti dia yang berurusan ke Abang mlm (malam) ini makanya Sy (saya) diam aja. Sy (saya) fikir Abang lbh (lebih) percaya IM (Idrus Marham) drpd Sy (daripada saya) makanya Sy (saya) gak gerak lg (lagi).

Akil: saya gk (gak) pernah hubungan sama dia selama ini urusan Jatim, baru ujug2 datang, makanya saya tanya siapa yang urus Jatim ini kepada Zainudin.

Zainudin: Iya Bang, berarti mereka (IM & Nov (Idrus Marham dan Setya Novanto)) yg minta ke Tim Jatim spy (supaya) IM yg urus. Apakah td (tadi) waktu dg (dengan) IM (Idrus Marham) Abang sempat singgung jg (juga) bahwa Sy sdh (saya sudah) komunikasi dg (dengan) Abang?

Akil: Tdk ada sama sekali dia tdk tahu dan saya tdk ngomong soal Zainudin ketemu saya,,,, Saya heran saja kok tiba2 dia datang urusan Jatim...

Zainudin: Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks

Pakdhe Karwo dan Gus Ipul

Percakapan tanggal 2 Oktober 2013

Zainudin: Ass Bang, Alhamdulillah positif, kpn (kapan) bisa komunikasi darat? mhn (mohon) arahan, tks.

Akil: Kapan ada waktu? Secepatnya

Zainudin: Nanti mlm (malam) sy (saya) ke Wican (Komplek Widya Chandra, alamat rumah dinas Akil)?

Akil: Eksekusi langsung. Oke tunggu kontak dari saya. Dimana? PING!!!

Zainudin: di Menteng stanby Bang

Akil: Bisa ketemu saya skrg (sekarang) ke rumah. Darurat. Kl (kalau) gak diulang nih Jatim

Zainudin: Baik Bang, segera Sy (saya) ke sana

Akil pada 2 Oktober 2013 ditangkap KPK di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00. Saat itu ia sedang menerima tamu, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang juga sedang beperkara di MK.

Sumber:
Bunga Manggiasih
http://www.tempo.co

Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com

Saturday, December 22, 2012

Buang Handuk dan Kemunculan Kesatria Bergitar


Kongkalikong dan akrobat politik diperkirakan bakal memuncak pada tahun 2013 karena merupakan tahun yang menentukan bagi para elite politik untuk bermain dalam menyongsong Pemilu 2014. Akibatnya, kehidupan ekonomi akan tergencet.

Demikian benang merah dari diskusi Panel Ahli Media Group yang bertajuk Ekonomi Politik 2013 Menyongsong Pemilu 2014 di Kantor Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat (4/12/2012). Hadir sebagai pembicara, pakar politik Yudi Latief, pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin, dan pengamat ekonomi Achmad Erani Yustika.

Tahun 2012 akan segera berakhir. Tahun baru otomatis bakal datang, dan sesudah nya, yakni tahun 2014, bangsa ini bakal direpotkan dengan hajatan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilihan presiden. Sudahkah bangsa ini sukses mengukir prestasi di bidang ekonomi dan politik?

Beberapa kali bangsa ini menggelar pemilu yang disebut-sebut paling demokratis setelah pemerintahan otoriter di bawah kepemimpinan rezim Orde Baru tumbang. Pemilu demokratis di era reformasi itu digadang-gadang mampu membawa perubahan, paling tidak di sektor ekonomi dan politik.

Pertanyaannya ialah dalam kurun waktu 14 tahun sejak reformasi bergulir, sudah mantapkah posisi ekonomi dan politik bangsa ini? Jawabnya, masih jauh dari apa yang diharapkan.

Padahal kalau mau ditelaah, 2013 sesungguhnya merupakan momentum ‘indah’ bagi kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan sebagai ‘kisah kesuksesan’ pemerintahannya sejak ia memegang tongkat komando negeri ini sebagai presiden selama dua periode lewat pemilihan langsung.

Yudi Latief, Achmad Erani Yustika, Andi Irmanputra Sidin

Buang Handuk
Namun, momentum untuk menjadikan bangsa ini bangkit, baik di sektor ekonomi maupun politik, tidak dimanfaatkan dengan baik. Negara lagi-lagi dinilai belum mampu mengelola dan menggarap berbagai sumber daya alam yang dimiliki negeri ini. Indonesia kaya dengan sumber daya alam (pertambangan untuk energi). Tapi, bangsa ini selalu kedodoran mengelola produksi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah belum lama ini memperkirakan cadangan minyak nasional akan habis dalam 20 tahun mendatang, yakni pada tahun 2032, bila kebijakan pengetatan BBM bersubsidi tidak diterapkan. Alasan pemerintah, hal itu dimungkinkan sebab konsumsi BBM bersubsidi rata-rata meningkat 10% per tahun bila tidak ada penerapan pengetatan penggunaan BBM bersubsidi. Peningkatan volume BBM bersubsidi, masih menurut versi pemerintah, berisiko pada cadangan minyak yang akan cepat habis.

Jika memang faktanya demikian, bukankah itu merupakan sinyal bahwa sesungguhnya pemerintahan sekarang sudah berancang-ancang membuang handuk (tanda menyerah) karena tidak mampu mengelola negara?

BBM adalah kekayaan rakyat Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33, menikmati BBM (termasuk yang disubsidi) adalah sebagai wujud dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Ayat (1) pasal itu menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” sedangkan ayat (2) berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”


Jelas bahwa BBM dan pengelolaannya, pertama-tama, harus diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, ketersediaannya juga harus jelas. BBM itu kebutuhan rakyat, harganya juga harus terjangkau oleh siapa pun. Distribusi dan harganya tidak boleh dibeda-bedakan, seperti premium hanya untuk rakyat tidak mampu, sedangkan orang kaya harus membeli jenis BBM yang harganya mahal. Dalam sebuah negara, tidak boleh ada diskriminasi.

Karena itu, tidak ada alasan bagi negara untuk menyatakan jika distribusi BBM bersubsidi tidak dikendalikan, cadangan BBM akan habis. Soal beginian memang tidak masuk ranah pelanggaran hukum, tetapi merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi. Sekali lagi, jika memang faktanya seperti itu (cadangan BBM bersubsidi habis), itu pertanda pemerintah tengah bersiap-siap buang handuk pada 2013 mendatang.

Mengelola BBM, sehingga bisa dinikmati oleh siapa pun, merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, sungguh aneh jika negara kemudian ‘menuduh’ orang kaya yang membeli BBM bersubsidi sebagai ‘penjahat’. Membeli BBM bersubsidi adalah hak yang dijamin konstitusi. Bukankah kalangan the haves itu juga rakyat, dan memiliki hak yang sama untuk memilih dan membeli BBM yang diminati. Ini juga menjadi sinyal bahwa negara tidak mampu menjalankan amanat konstitusi.

Apa pun situasinya, 2013 yang sebentar lagi kita masuki ialah momentum lanjutan dari apa yang telah kita putuskan 14 tahun yang lalu (era reformasi). Sebelum 1998, negara dikritik karena menganut sistem otoriter. Pemerintahan Orde Baru ketika itu membunuh bibit-bibit ekonomi, sosial, budaya, dan juga politik. Semuanya tersumbat.


Moral Hazard
Kita saksikan ada moral hazard di sana. Kesuksesan ekonomi hanya mampir pada individu atau kelompok -kelompok tertentu. Rezim otoriter menutup akses siapa pun. Maka, ketika rezim tersebut tumbang, demokrasi menjadi pilihan, karena semuanya muak terhadap sistem yang diberlakukan.

Kekuatan ekonomi pada masa itu hanya berpusat di Jakarta. Ketimpangan ekonomi begitu sangat mencolok di daerah. Pembangunan ekonomi sangat proteksionis kepada kelompok-kelompok tertentu dan sangat masif. Mereka atau kekuatan-kekuatan ekonomi yang sudah telanjur eksis tak boleh diganggu.

Semua itu menjadikan ekonomi Indonesia tidak efisien. Para pelaku ekonomi dimanja oleh penguasa. Maka itu, jangan heran jika waktu itu pernah muncul istilah ekonomi pornografi sebab rezim ekonomi Orde Baru sudah berusia 30 tahun, tapi masih tetap disusui.

Setelah rezim Orde Baru selesai, kita merindukan semuanya berubah melalui jalan demokrasi. Dan agar perekonomian di daerah bergairah, otonomi daerah dijadikan opsi. Reformasi diharapkan bisa mengubah semuanya.

Hasilnya? Terjadi liberalisasi ekonomi. Celakanya lagi, pemerintah tidak menyusun regulasi yang mampu menggerakkan roda perekonomian yang ujung-ujungnya menyejahterakan rakyat. Di sektor ketenagakerjaan, misalnya, sebagian besar masih diisi oleh SDM yang cuma lulusan SMP/SMA.


Perusahaan asing masih mendominasi atau menguasai (75%) dunia usaha di Indonesia. Ketidakadilan pendapatan tetap ada di mana-mana. Ada 40 orang kaya di Indonesia yang kekayaannya senilai dengan 60% APBN. Roda perekonomian masih terkonsentrasi (45%) dan berputar di Pulau Jawa dan Sumatra.

Bandingkan pada masa sebelum orde reformasi bergulir, ketika 350 orang kaya di Indonesia menguasai perekonomian yang setara dengan 70% APBN. Artinya, terjadi jurang pemisah yang luar biasa dalam. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Di sisi lain, ikut dalam arus globalisasi ekonomi adalah sebuah pilihan yang tidak bisa dihindari. Dan negeri ini untuk sementara hanya bisa dimanfaatkan sebagai pasar bagi produk-produk negara lain. Pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 4%-6% memang baik, tapi ketahanan pangan masih jeblok dan rentan. Cadangan beras di Bulog hanya 4% dari kebutuhan nasional, sehingga sebagian besar beras yang kita konsumsi setiap hari adalah impor. Bandingkan dengan Thailand yang ‘Bulog’-nya di sana mampu menyiapkan stok pangan 20%, Brunei Darussalam (40%), dan Malaysia (30%).

Negara-negara tetangga itu tentu jauh lebih siap dibanding kita jika sewaktu-waktu ada turbulensi ekonomi yang melanda. Demokrasi yang dicanangkan saat reformasi diharapkan mampu mengubah perekonomian yang stagnan menjadi lebih dinamis. Akan tetapi, demokrasi yang disebut-sebut memberi kebebasan dan diharapkan mampu melahirkan kondisi yang lebih baik itu tetap tidak bisa menolong. Yang terjadi sekarang adalah demokrasi minus kesejahteraan. PDB memang naik, tapi sumbangan kenaikan PDB itu berasal dari orang asing.


Istana Pasir
Karena kehidupan ekonomi belum mampu mengubah kondisi bangsa, kerusakan moral ada di mana-mana. Korupsi adalah salah satunya. Sesungguhnya, kita sekarang ini berada di dalam istana pasir, karena kekayaan sumber daya alam yang kita miliki dikuasai segelintir orang.

Ketidakadilan politik dan ekonomi masih terjadi di mana-mana. Ada yang mengatakan, jika rakyat makmur, keadilan akan datang dengan sendirinya. Pemikiran seperti ini jelas keliru. Sebab, orang miskin di negeri ini tidak mungkin harus menunggu makmur dulu baru bisa merasakan keadilan.

Demokrasi kelihatannya memang cantik, tapi kenyataannya malah mendatangkan hal-hal buruk. Kenyataan itulah yang sekarang sedang menimpa Indonesia dan akan berlanjut pada 2013. Penegakan demokrasi diharapkan mampu diikuti dengan penegakan hukum. Namun, faktanya, para penegak hukum yang diharapkan mampu menegakkan hukum itu justru malah menjadi public enemy yang demikian sempurna.

Untuk mencapai suatu demokrasi, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, yaitu harus sejalan dengan meritokrasi (berdasarkan keahlian) dan nomokrasi (penegakan hukum). Singkatnya, demokrasi butuh pemerintahan dengan otoritas yang kuat namun menjalankannya tidak dengan cara-cara yang otoriter.


Politik 2013
Suasana dan iklim politik yang bakal terjadi pada tahun 2013 juga setali tiga uang dengan sektor ekonomi. Dunia politik masih dikuasai oleh kelompok elite yang bersinggasana di partai politik. Sistem politik yang ada saat ini tidak memungkinkan orang-orang cerdas di negeri ini menjadi presiden karena pencalonannya harus melalui partai politik yang sangat tertutup. Bahkan saking tertutupnya, orang-orang partai sendiri sulit mencalonkan diri menjadi presiden.

Pada 2013, dalam soal pencalonan presiden itu, diperkirakan kebiasaan atau tradisi ‘diam-diam mengumumkan nama calon presiden’ setelah orang-orang (elite) partai mengadakan rapat tertutup masih akan terjadi. Idealnya, pencalonan tokoh partai menjadi calon presiden adalah lewat konvensi seperti yang pernah dilakukan Partai Golkar.

Dengan konvensi, setiap kader partai punya peluang mencalonkan diri sebagai presiden, sehingga sangat mungkin, jika konvensi ini digelar PDIP misalnya, nantinya nama yang muncul bukan Megawati Soekarnoputri. Begitu pula halnya dengan Partai Golkar, nama calon presiden yang muncul bisa saja bukan Aburizal Bakrie.

Terlepas dari cibiran banyak orang, kehadiran Rhoma Irama yang nekat mengklaim bahwa dirinya layak menjadi presiden untuk hajatan Pemilu 2014 patut kita apresiasi. Sebab, cara-cara seperti itulah yang sebenarnya kita harapkan jika kita memang berniat menghidupkan demokrasi.

Megawati, Aburizal Bakrie

Sebagai anak bangsa, tidak ada yang salah dalam niat ‘Raja Dangdut’ itu untuk menggantikan SBY. Persyaratan untuk menjadi presiden juga terpenuhi. Simak saja Pasal 6 UUD 1945/ Perubahan III ayat 1 yang menyebutkan, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.

Barangkali ganjalan bagi Bang Haji akan datang dari Pasal 6A (2), “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

Namun, perkembangan terakhir, Partai Kebangkitan Bangsa memasukkan nama Rhoma sebagai kandidat capres. Bila memang akhirnya dua niat bertemu, langkah Rhoma menggantikan SBY bisa saja menjadi kenyataan.

Faktanya, kita memang mengalami kesulitan mencari ‘kesatria piningit’ lewat jalur formal. Maka itu jangan salahkan siapa-siapa jika yang muncul akhirnya adalah ‘kesatria bergitar’.

Sumber:
Diskusi Media Group “Ekonomi Politik 2013 Menyongsong Pemilu 2014”
MEDIA INDONESIA, 10 Desember 2012

Tuesday, November 6, 2012

Menguasai Sumber Daya dan Subsidi Energi


Pekan lalu Rapat Paripurna DPR menyetujui RAPBN 2013 menjadi UU. Rapat yang tidak dihadiri 260 anggota dewan itu seperti biasa menyisakan persoalan defisit dan subsidi.

Defisit —yang lagi-lagi mendorong kebiasaan berutang yang menjerat— kali ini mencapai Rp 153,3 triliun. Karena itu, pemerintah berniat menerbitkan surat berharga negara neto Rp 180,4 triliun, utang luar negeri Rp 19,5 triliun, dan utang dalam negeri Rp 500 miliar. Sementara total utang Pemerintah per Agustus 2012 mencapai Rp 1.957,2 triliun. Subsidi energi sendiri mencapai Rp 274,7 triliun dan nonenergi Rp 42,5 triliun. Sementara belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 164,0 triliun, dan belanja modal Rp 216,1 triliun.

Sebelum persetujuan APBN itu diberikan DPR, banyak kalangan menyetujui subsidi dikurangi sebagaimana pengalaman pada tahun 2005 dan 2008. OECD sendiri setelah 1 November 2010 meminta Pemerintah Indonesia memenuhi komitmennya mencabut subsidi, lagi-lagi pada 27 September 2012 mengkritik belanja subsidi energi. Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan, “Indonesia perlu mengurangi subsidi energi untuk bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.” Sisi lain, gugatan PP Muhammadiyah dan LSM atas UU 22/2001 tentang Migas, hingga kini belum diputuskan MK di tengah UU itu sendiri memang cacat.

Sejurus persetujuan DPR itu diberikan, Persatuan Insinyur Indonesia BKT Perminyakan mengadakan diskusi. BP Migas, Rahmat Sudibyo, dan Iin Arifin Takhyan setuju dengan cara pandang Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 22/2001. Sementara Hikmahanto Juwana lebih pada memasalahkan pengertian negara menguasai seperti diamanatkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD1945 serta kontrak Migas yang berpihak kepada kepentingan nasional. Saya sendiri berposisi sebagai sosok yang berbeda dengan para pembicara lain.


Dalam mengurai hak negara menguasai sumber daya, Hikmahanto merujuk UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, tidak ada interpretasi tunggal dari istilah dikuasai oleh negara. Interpretasi itu mencakup keterlibatan negara, negara sebagai regulator, negara memberi kewenangan kepada pemerintah dan BUMN, dan memberi peran badan usaha nonpemerintah. Sementara itu, UU 22/2001 tentang Migas memberi pemahaman bahwa Migas memang dikuasai negara dan pemerintah sebagai kuasa pertambangan.

Sebagai kuasa pertambangan, pemerintah membentuk badan pelaksana. Namun, MK berpendapat wewenang penguasaan oleh negara hanya ada pada pemerintah, yang tidak dapat diberikan kepada badan usaha. Berdasarkan hukum administrasi negara, kewenangan itu bisa dilimpahkan (delegation of authority). Maka ketika badan usaha diberi wewenang, akibatnya penguasaan negara atas sumber daya menjadi hilang. Adapun menurut UU 44/1960 tentang Migas dan UU 22/2001 sendiri, penguasaan negara pada tataran nyatanya dilakukan oleh entitas. UU 44/1960 menunjuk entitas itu pada Pertamina sementara UU 22/2001 menunjuk entitas itu BP Migas.

Kajian Hikmahanto perlu dilengkapi dengan merujuk pada UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan KUH Perdata. Menurut penjelasannya, karena negara merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat yang bertindak selaku badan penguasa, perkataan dikuasai dalam UU 5/1960 pasal 2 ayat (1) bukanlah berarti dimiliki, tetapi memberi wewenang kepada negara untuk melaksanakan pasal 2 ayat (2) tadi. Lalu, kita bisa menganalogikan masalah itu pada konsep KUH Perdata dalam lingkup hukum benda (bergerak atau tidak). Untuk hal ini konsep bezit dapat diaplikasikan.


Menurut KUH Perdata, bezit adalah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak memasalahkan hak milik itu sebenarnya pada siapa. Konsep ini seharusnya diaplikasikan melalui prinsip dan proses bahwa sebagai pemegang kedaulatan, rakyat adalah pemilik sumber daya. Melalui pemilu, rakyat memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada sosok atau partai yang dipilihnya untuk menjalankan apa yang dikampanyekan dan dipercayakan dengan tetap berpijak pada konstitusi.

Catatan terpentingnya adalah, hasil pemilu harus dalam rujukan menjalankan amanat konstitusi. Amanat, proses dan kesesuaian ini yang melahirkan pemenang pemilu adalah bezitter, yakni partai atau orang yang menguasai suatu benda bergerak (sumber daya) atau tidak bergerak (jabatan pada negara Republik Indonesia) menjalankan kekuasaan dan kewenangannya sesuai dengan kontrak politik dan tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.

Para teknokrat, birokrat, dan politisi seakan tidak peduli bahwa konsep negara menguasai sumber daya berhubungan secara sistematik dengan pengertian hajat hidup orang banyak, juga tidak menyentuh apakah energi itu barang komersial atau bukan. Padahal, hal tersebut berdampak pada harga jual atas barang yang dibutuhkan setiap orang. Di sana, persoalan tersebut berhubungan dengan subsidi. Lalu, apa pengertian subsidi?

Saya pun belum bisa menjumpai peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian subsidi. Nota Keuangan dan APBN 2012 Bab IV halaman 85 menjelaskan, subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.


Kemudian ditegaskan lagi, subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM dan BBN), liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram, dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat. Penerjemahan pada APBN seperti inilah yang membuat perdebatan keras antara saya dengan almarhum Widjajono Partowidagdo dan Harry Azhar Azis.

Semestinya pengertian subsidi diposisikan dulu sesuai dengan konstitusi, yakni alokasi belanja pemerintah dalam rangka memenuhi tugas konstitusi: APBN dalam rangka untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kalau ini pengertiannya, tidak mungkin kita langsung menerapkan hitungan seperti di atas, sebab kita harus mengoptimalkan dulu sumber daya dalam negeri. Optimalisasi ini berujung pada biaya penyediaan sendiri atas energi. Kekurangannya kita impor, yang juga mempunyai perhitungan sendiri.

Syaratnya, baik penyediaan sendiri karena menggunakan bahan baku dan mesin kilang sendiri maupun impor minyak olahan, tidak sesen pun dikorupsi. Gabungan atas dua harga itulah yang saya minta pada Banggar DPR, 12 Maret 2012 dan saya sampaikan di MK pada 06 Juni 2012. Lagi-lagi yang muncul adalah keinginan Kementerian ESDM yang menaikkan harga per triwulan sebesar Rp 500/liter.

Maka kesimpulannya adalah, kita senang menyelesaikan masalah pada ranting atau dahannya. Akar masalahnya sendiri tak pernah kita konstruksi dan rekonstruksikan. Ini sekadar bukti bahwa negara memang sudah kalah melawan pasar.

Ichsanuddin Noorsy
Ekonom
Koran SINDO, 2 November 2012

Saturday, March 31, 2012

Ironi BBM dan BLT


Bantuan langsung tunai (BLT) yang bermetamorfosa menjadi bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dari pemerintah untuk rakyat miskin sebagai subsidi atas rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai banyak pihak tidak tepat. Bahkan, cenderung tidak memberikan pelajaran yang penting pada rakyat untuk bersikap mandiri. BLT dinilai memberi contoh buruk pada rakyat karena terkesan mengajari untuk mengemis. Selain itu, BLT/BLSM diduga tidak mengajarkan sikap kerja keras. Bahwa, untuk mendapatkan penghasilan maka rakyat harus bekerja.

Besaran angka kucuran dana BLT, menurut pemberitaan media, sebesar Rp 100-150 ribu per bulan. Dan, menurut rencananya akan dibagikan selama sembilan bulan. Sebuah jumlah yang sangat jauh dari logika kesejahteraan di tengah kebutuhan yang semakin melilit. Lagi pula, ini bukan soal dananya, melainkan BLT akan menggiring rakyat pada sebuah mental yang lemah, tidak berjibaku seperti spirit orang-orang Jepang.

Pemerintah seharusnya memberikan “kail“ kepada masyarakat miskin, bukan “ikannya“ demi mendorong mereka mampu bertahan hidup. Memberikan modal kerja membuat mereka tetap kreatif dalam mempertahankan hidup. Kenaikan BBM ini dikhawatirkan akan semakin membuat jumlah warga miskin bertambah karena sudah tak mampu membeli kebutuhan pokok.


Logika kenaikan harga BBM versus pemberian BLT (BLSM) sama sekali bertentangan, serta tak ada korelasi, kompatibilitas, atau kesesuaiannya. Karena itulah, banyak nada peyoratif ditujukan pada pemerintah atau petinggi partai berkuasa, yang mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang mengkritik kebijakan BLT maka dia tidak prorakyat.

Pernyataan seperti itu justru menjadi bumerang bahwa sesungguhnya merekalah yang tidak pro-rakyat. Karena, BLT merupakan kebijakan jalan pintas atau bisa juga disebut sebagai bentuk penyuapan (kolusi) pada rakyat. Di sisi lain, pemerintah sendiri memiliki kepentingan, yaitu dalam rangka meredam gejolak akar rumput sebagai efek domino dari rencana menaikkan harga BBM yang sudah pasti akan berdampak pada kenaikan harga bahan pokok lainnya.

Lagi pula, tak ada kaitan bahwa jika pemerintah memberikan BLT maka kemiskinan bisa teratasi. Sangat jauh panggang dari api jika logika BLT bisa sedikitnya mengurangi kemiskinan. Sebaliknya, pemerintah harusnya belajar dari pengalaman lalu karena program BLT tidak efektif dan membuat warga miskin malas untuk bekerja. Dana BLT untuk konsumsi selama beberapa hari saja, padahal dampak kenaikan harga BBM akan dirasakan masyarakat dalam jangka waktu yang lama.


David T Ellwood (2010), dari Harvard School of Government, AS, mengatakan, program seperti pemberian kupon atau uang tunai kepada masyarakat miskin tidak akan dapat menstimulasi pekerjaan dan keterampilan baru. Pemerintah hendaknya fokus pada stimulasi penciptaan lapangan kerja baru. Juga memberikan pelatihan-pelatihan pada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan industri di Indonesia.

Menurutnya, ada empat resep penciptaan lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan. Pertama, menciptakan ekonomi yang sehat dan kuat. Kedua, menemukan cara kerja sama jangka panjang yang kompetitif dengan menemukan keunggulan komparatif di dunia. Ketiga, mewujudkan pemerintahan yang kuat dan efektif. Keempat, membuat program khusus bagi masyarakat miskin.

Target mengakhiri kemiskinan, seperti diungkapkan oleh Jeffry Sachs dalam bukunya The End of Poverty (2008), merupakan tanggung jawab bersama negara-negara di dunia yang melintasi batas nasionalisme. Kemiskinan yang melanda suatu negara merupakan sebuah penyakit yang sangat sulit dientaskan tanpa adanya pertolongan dari negara lain.


Sejak 2000, semua negara anggota PBB memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam Milleneum Development Goals (MDGs). Salah satu tujuan utamanya adalah pengurangan angka kemiskinan menjadi separuh pada 2015. Kemudian, sebuah pertanyaan besar yang menyoal bagaimana target itu bisa terpenuhi pun mengemuka. Pertanyaan ini memang sudah sewajarnya diungkapkan mengingat kondisi dan kapasitas APBN Indonesia yang kurang mumpuni.

Indonesia memiliki debt to GDP ratio sebesar 45,63 persen. Maka, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa utang luar negeri mempunyai dampak yang kurang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan berutang, penyediaan sarana dan prasarana publik pun menjadi terkendala. Betapa tidak, setiap tahun fiskal 48,70 persen PPh dan PPn (Rp 210,71 T+ Rp 128,31 T=Rp 339,02 T) yang dibebankan ke masyarakat, habis untuk bayar utang pemerintah.

Hal ini menjadi hal yang ironis mengingat salah satu fungsi utama pajak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang-barang kebutuhan publik (public goods). Jadi, alih-alih menyejahterakan negara, dengan menambah utang justru semakin menyengsarakan negara.


BLT pada kasus 2009 juga dikucurkan pemerintah dari utang meski dalam kasus rencana BLT 2012 pemerin tah menolak bahwa itu akan bersumber dari utang. Namun, kita kurang yakin memiliki dampak positif bagi pengentasan kemiskinan.

Pemberantasan kemiskinan yang dilakukan dengan upaya teratur dan terukur merupakan tugas negara dan pemerintah sebagaimana diperintahkan konstitusi. Kemiskinan merupakan persoalan yang sangat kompleks. Karena itu, cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisis yang tepat, melibatkan semua komponen permasalahan, dan diperlukan strategi penanganan yang tepat, berkelanjutan, dan tidak bersifat temporer seperti BLT.

Ismatillah A Nu’ad,
Peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina, Jakarta
REPUBLIKA, 29 Maret 2012

Thursday, March 22, 2012

Saatnya Putra Petir Harus Melawan


Dahlan Iskan, Menteri BUMN

Terbukti,
Setiap presiden Indonesia terjerat oleh BBM.

Terbukti,
Siapa pun presidennya, kapan pun masanya, harus menaikkan harga BBM.

Terbukti,
Setiap terjadi kenaikan BBM menimbulkan kehebohan nasional.

Terbukti,
Setiap kehebohan menguras energi nasional.

Energi dihambur-hamburkan.
Energi terbuang-buang sia-sia.
Energi yang mestinya untuk mendorong maju menjadi energi yang habis untuk berputar-putar.




Karena itu:
Mari kita lawan BBM!
Mari kita tolak BBM!
Mari beralih dari BBM ke listrik!

Mari!
Kita lawan BBM!
Untuk penyelesaian yang tuntas jangka panjang.
Agar BBM tidak lagi menjerat-jerat presiden-presiden yang akan datang.
Agar BBM tidak habis-habisnya menimbulkan kehebohan nasional.
Agar tidak terus-menerus menguras energi nasional.



Mari kita lawan BBM!
Mari kita produksi mobil-motor listrik nasional.
Kita pakai kendaraan listrik.
Bukan kendaraan yang haus BBM.

Jangan ketinggalan.
Seluruh dunia mengarah ke kendaraan listrik.
Seluruh dunia akan beralih ke kendaraan listrik.
Seluruh dunia akan meninggalkan kendaraan BBM.

Jangan sampai kita ketinggalan lagi.
Hanya untuk terjerat-jerat BBM sepanjang masa.
Hanya untuk berheboh-heboh tiada habisnya.
Hanya untuk menguras energi semua manusia Indonesia.



Mari kita produksi kendaraan listrik.
Mari kita manfaatkan listrik murah ketika tengah malam.
Ketika semua orang tidur dengan lelapnya.
Ketika AC-AC kantor tidak bekerja.
Ketika TV-TV tidak menyala.
Ketika lift-lift gedung bertingkat beristirahat.

Listrik tengah malam.
Terbuang sia-sia.
Listrik tengah malam.
Alangkah bermanfaatnya bila untuk nge-charge kendaraan kita.

Mari kita produksi motor listrik nasional.
Mari kita produksi mobil listrik nasional.



Kita!
Putra-putri bangsa.
Pasti mampu merealisasikannya.

BUMN siap menjadi pelopornya.
BUMN siap menjadi pemrakarsanya.
Inpres Hemat Energi No 05/2006 harus menjadi nyata.

Ayo!
Siapa pun Anda.
Yang merasa sebagai putra bangsa.
Yang sudah lama mimpi mobil-motor listrik nasional.
Yang memiliki konsep, bukan yang hanya bisa mengeluh.
Yang siap bekerja keras, bukan yang hanya bisa bicara keras.
Yang bisa melakukan R&D sendiri.
Yang bisa melahirkan kualitas motor listrik tidak seperti yang kita kenal hari ini.
Yang siap bikin blueprint dan working prototype untuk produksi mobil/motor listrik nasional.
Yang mampu menemukan teknologi tidak sekadar merakit yang sudah ada.
Yang siap melibatkan lembaga pendidikan nasional jangka panjang.
Yang siap untuk mengikuti sertifikasi pengujian nasional.
Yang kalau dipatenkan bisa diterima.
Yang siap membangun perusahaan nasional.



Dan tentu.
Yang siap bekerja sama dengan BUMN.

Ayo kumpul di BUMN.
Kita bicarakan bersama.
Kita wujudkan bersama.
Kita jalankan bersama.

Ayo kita lahirkan motor listrik nasional.
Ayo kita lahirkan mobil listrik nasional.

Ayo!
Jeratan nasional itu kita urai.
Kehebohan nasional itu kita cegah.
Pemborosan energi nasional itu kita akhiri.

Ayo!
Indonesia jangan ketinggalan lagi.



Mari!
Kita akhiri keluh kesah.
Kita ganti dengan motor listrik nasional.
Kita ganti dengan mobil listrik nasional.

Mari kita songsong bersama.
Lahirnya...
Jabang bayi PUTRA PETIR ini!


1). Tanggal 20 Mei 2012 adalah target kesepakatan mendirikan perusahaan nasional patungan BUMN-partner. Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.

2). Respons terhadap gagasan ini, silakan kirim e-mail ke: dahlanlistrikiskan@gmail.com.

3). Peminat serius menjadi partner usaha dan partner dalam konsep dan rancang bangun mobil-motor listrik nasional silakan kirim e-mail ke: dahlanmobillistriknasionaliskan@gmail.com paling lambat 21 April 2012 bertepatan dengan Hari Ibu Kita Kartini.

4). Pertemuan-pertemuan intensif dilakukan antara 21 April 2012 sampai 15 Mei 2012.

Sumber:
JAWA POS, 12 Maret 2012




Dahlan Iskan


Dahlan Iskan lahir di Magetan, Jawa Timur, 17 Agustus 1951. Dia adalah CEO surat kabar Jawa Pos dan Jawa Pos Group, yang bermarkas di Surabaya. Dia diangkat sebagai Direktur Utama PLN sejak 23 Desember 2009. Namun pada tanggal 19 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Dahlan Iskan diangkat sebagai Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) menggantikan Mustafa Abubakar yang sedang sakit.

Awal karier
Karier Dahlan Iskan dimulai sebagai seorang reporter pada sebuah surat kabar kecil di Samarinda, Kalimantan Timur, pada tahun 1975. Tahun 1976, dia tercatat menjadi wartawan majalah Tempo. Dan Sejak tahun 1982, Dahlan Iskan memimpin surat kabar Jawa Pos hingga sekarang.


Jawa Pos
Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Lima tahun kemudian terbentuk Jawa Pos News Network (JPNN), salah satu jaringan surat kabar terbesar di Indonesia yang memiliki 134 surat kabar, tabloid, dan majalah, serta 40 jaringan percetakan di Indonesia. Pada tahun 1997 ia berhasil mendirikan Graha Pena, salah satu gedung pencakar langit di Surabaya, dan kemudian gedung serupa di Jakarta. Pada tahun 2002, ia mendirikan stasiun televisi lokal JTV di Surabaya, yang kemudian diikuti Batam TV di Batam dan Riau TV di Pekanbaru.

FIC
Sejak awal 2009, Dahlan adalah Komisaris PT. Fangbian Iskan Corporindo (FIC) yang memulai pembangunan Sambungan Komunikasi Kabel Laut (SKKL) pertengahan tahun 2011. SKKL ini rencananya akan menghubungkan Surabaya di Indonesia dan Hong Kong. Dengan panjang serat optik kurang lebih 4.300 kilometer.


PLN
Sejak akhir 2009, Dahlan diangkat menjadi direktur utama PLN menggantikan Fahmi Mochtar yang dikritik karena selama kepemimpinannya banyak terjadi mati lampu di daerah Jakarta. Semenjak memimpin PLN, Dahlan membuat beberapa gebrakan diantaranya bebas byar pet se Indonesia dalam waktu 6 bulan, gerakan sehari sejuta sambungan. Dahlan juga berencana membangun PLTS di 100 pulau pada tahun 2011. Sebelumnya, tahun 2010 PLN telah berhasil membangun PLTS di 5 pulau di Indonesia bagian Timur yaitu Pulau Banda, Bunaken Manado, Derawan Kalimantan Timur, Wakatobi Sulawesi Tenggara, dan Citrawangan.

Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Pada tanggal 17 Oktober 2011, Dahlan Iskan ditunjuk sebagai pengganti Menteri BUMN yang menderita sakit. Ia terisak dan terharu begitu dirinya dipanggil menjadi menteri BUMN karena ia berat meninggalkan PLN yang menurutnya sedang pada puncak semangat untuk melakukan reformasi PLN. Dahlan melaksanakan beberapa program yang akan dijalankan dalam pengelolaan BUMN. Program utama itu adalah restrukturisasi aset dan downsizing (penyusutan jumlah) sejumlah badan usaha. Ihwal restrukturisasi masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.


Kehidupan pribadi
Dahlan Iskan dibesarkan di lingkungan pedesaan dangan kondisi serba kekurangan. Orangtuanya tidak ingat tanggal berapa Dahlan dilahirkan. Dahlan akhirnya memilih tanggal 17 Agustus dengan alasan mudah diingat karena bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia.

Dahlan Iskan pernah menulis buku berjudul Ganti Hati pada tahun 2008. Buku ini berisi tentang pengalaman Dahlan Iskan dalam melakukan operasi cangkok hati di Cina.

Selain sebagai pemimpin Grup Jawa Pos, Dahlan juga merupakan presiden direktur dari dua perusahaan pembangkit listrik swasta, yaitu PT Cahaya Fajar Kaltim di Kalimantan Timur dan PT Prima Electric Power di Surabaya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Dahlan_Iskan