Tuesday, November 6, 2012

Menguasai Sumber Daya dan Subsidi Energi


Pekan lalu Rapat Paripurna DPR menyetujui RAPBN 2013 menjadi UU. Rapat yang tidak dihadiri 260 anggota dewan itu seperti biasa menyisakan persoalan defisit dan subsidi.

Defisit —yang lagi-lagi mendorong kebiasaan berutang yang menjerat— kali ini mencapai Rp 153,3 triliun. Karena itu, pemerintah berniat menerbitkan surat berharga negara neto Rp 180,4 triliun, utang luar negeri Rp 19,5 triliun, dan utang dalam negeri Rp 500 miliar. Sementara total utang Pemerintah per Agustus 2012 mencapai Rp 1.957,2 triliun. Subsidi energi sendiri mencapai Rp 274,7 triliun dan nonenergi Rp 42,5 triliun. Sementara belanja pegawai Rp 241,1 triliun, belanja barang Rp 164,0 triliun, dan belanja modal Rp 216,1 triliun.

Sebelum persetujuan APBN itu diberikan DPR, banyak kalangan menyetujui subsidi dikurangi sebagaimana pengalaman pada tahun 2005 dan 2008. OECD sendiri setelah 1 November 2010 meminta Pemerintah Indonesia memenuhi komitmennya mencabut subsidi, lagi-lagi pada 27 September 2012 mengkritik belanja subsidi energi. Sekjen OECD Angel Gurria mengatakan, “Indonesia perlu mengurangi subsidi energi untuk bisa mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.” Sisi lain, gugatan PP Muhammadiyah dan LSM atas UU 22/2001 tentang Migas, hingga kini belum diputuskan MK di tengah UU itu sendiri memang cacat.

Sejurus persetujuan DPR itu diberikan, Persatuan Insinyur Indonesia BKT Perminyakan mengadakan diskusi. BP Migas, Rahmat Sudibyo, dan Iin Arifin Takhyan setuju dengan cara pandang Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU 22/2001. Sementara Hikmahanto Juwana lebih pada memasalahkan pengertian negara menguasai seperti diamanatkan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD1945 serta kontrak Migas yang berpihak kepada kepentingan nasional. Saya sendiri berposisi sebagai sosok yang berbeda dengan para pembicara lain.


Dalam mengurai hak negara menguasai sumber daya, Hikmahanto merujuk UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, tidak ada interpretasi tunggal dari istilah dikuasai oleh negara. Interpretasi itu mencakup keterlibatan negara, negara sebagai regulator, negara memberi kewenangan kepada pemerintah dan BUMN, dan memberi peran badan usaha nonpemerintah. Sementara itu, UU 22/2001 tentang Migas memberi pemahaman bahwa Migas memang dikuasai negara dan pemerintah sebagai kuasa pertambangan.

Sebagai kuasa pertambangan, pemerintah membentuk badan pelaksana. Namun, MK berpendapat wewenang penguasaan oleh negara hanya ada pada pemerintah, yang tidak dapat diberikan kepada badan usaha. Berdasarkan hukum administrasi negara, kewenangan itu bisa dilimpahkan (delegation of authority). Maka ketika badan usaha diberi wewenang, akibatnya penguasaan negara atas sumber daya menjadi hilang. Adapun menurut UU 44/1960 tentang Migas dan UU 22/2001 sendiri, penguasaan negara pada tataran nyatanya dilakukan oleh entitas. UU 44/1960 menunjuk entitas itu pada Pertamina sementara UU 22/2001 menunjuk entitas itu BP Migas.

Kajian Hikmahanto perlu dilengkapi dengan merujuk pada UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan KUH Perdata. Menurut penjelasannya, karena negara merupakan organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat yang bertindak selaku badan penguasa, perkataan dikuasai dalam UU 5/1960 pasal 2 ayat (1) bukanlah berarti dimiliki, tetapi memberi wewenang kepada negara untuk melaksanakan pasal 2 ayat (2) tadi. Lalu, kita bisa menganalogikan masalah itu pada konsep KUH Perdata dalam lingkup hukum benda (bergerak atau tidak). Untuk hal ini konsep bezit dapat diaplikasikan.


Menurut KUH Perdata, bezit adalah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak memasalahkan hak milik itu sebenarnya pada siapa. Konsep ini seharusnya diaplikasikan melalui prinsip dan proses bahwa sebagai pemegang kedaulatan, rakyat adalah pemilik sumber daya. Melalui pemilu, rakyat memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada sosok atau partai yang dipilihnya untuk menjalankan apa yang dikampanyekan dan dipercayakan dengan tetap berpijak pada konstitusi.

Catatan terpentingnya adalah, hasil pemilu harus dalam rujukan menjalankan amanat konstitusi. Amanat, proses dan kesesuaian ini yang melahirkan pemenang pemilu adalah bezitter, yakni partai atau orang yang menguasai suatu benda bergerak (sumber daya) atau tidak bergerak (jabatan pada negara Republik Indonesia) menjalankan kekuasaan dan kewenangannya sesuai dengan kontrak politik dan tidak bertentangan dengan amanat konstitusi.

Para teknokrat, birokrat, dan politisi seakan tidak peduli bahwa konsep negara menguasai sumber daya berhubungan secara sistematik dengan pengertian hajat hidup orang banyak, juga tidak menyentuh apakah energi itu barang komersial atau bukan. Padahal, hal tersebut berdampak pada harga jual atas barang yang dibutuhkan setiap orang. Di sana, persoalan tersebut berhubungan dengan subsidi. Lalu, apa pengertian subsidi?

Saya pun belum bisa menjumpai peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan pengertian subsidi. Nota Keuangan dan APBN 2012 Bab IV halaman 85 menjelaskan, subsidi merupakan alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.


Kemudian ditegaskan lagi, subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak jenis tertentu (BBM dan BBN), liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram, dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat. Penerjemahan pada APBN seperti inilah yang membuat perdebatan keras antara saya dengan almarhum Widjajono Partowidagdo dan Harry Azhar Azis.

Semestinya pengertian subsidi diposisikan dulu sesuai dengan konstitusi, yakni alokasi belanja pemerintah dalam rangka memenuhi tugas konstitusi: APBN dalam rangka untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Kalau ini pengertiannya, tidak mungkin kita langsung menerapkan hitungan seperti di atas, sebab kita harus mengoptimalkan dulu sumber daya dalam negeri. Optimalisasi ini berujung pada biaya penyediaan sendiri atas energi. Kekurangannya kita impor, yang juga mempunyai perhitungan sendiri.

Syaratnya, baik penyediaan sendiri karena menggunakan bahan baku dan mesin kilang sendiri maupun impor minyak olahan, tidak sesen pun dikorupsi. Gabungan atas dua harga itulah yang saya minta pada Banggar DPR, 12 Maret 2012 dan saya sampaikan di MK pada 06 Juni 2012. Lagi-lagi yang muncul adalah keinginan Kementerian ESDM yang menaikkan harga per triwulan sebesar Rp 500/liter.

Maka kesimpulannya adalah, kita senang menyelesaikan masalah pada ranting atau dahannya. Akar masalahnya sendiri tak pernah kita konstruksi dan rekonstruksikan. Ini sekadar bukti bahwa negara memang sudah kalah melawan pasar.

Ichsanuddin Noorsy
Ekonom
Koran SINDO, 2 November 2012

1 comment:

weather station said...

ahhh paling di korupsi lagi sama DPR nih