Showing posts with label Kwik Kian Gie. Show all posts
Showing posts with label Kwik Kian Gie. Show all posts

Thursday, October 12, 2017

Taruhan yang Sungguh Sangat Mengerikan


Skandal Bank Bali menegaskan, money politics ternyata kian meruyak. Sangat berbahaya mempertahankan cara-cara kotor ini untuk melestarikan rezim yang bobrok dan korup. Rakyat pasti akan marah dan berontak.

Wajah Pradjoto sore itu tampak letih, pucat dan seperti orang tertekan. Biasanya, pakar hukum perbankan ini tampak hidup, bersuara lantang dan suka blakblakan –termasuk, ketika beberapa waktu lalu menolak keras rayuan bergabung dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan bayaran menggiurkan. Bahkan, di kantor PDI Perjuangan Pradjoto sempat melepas kacamata dan mengusap air mata yang hampir jatuh dari kelopak matanya ketika Kwik Kian Gie membacakan salah satu pernyataan sikap partainya yang berbunyi: “Kami tegaskan, supaya para teroris yang meneror Bapak Pradjoto menghentikan kegiatan terornya, dan menghentikan niatnya, kalau memang ada, untuk menyakiti Bapak Pradjoto maupun keluarganya.”

Topik pembicaraan sore itu adalah skandal yang pertama kali dicuatkan Pradjoto dan kini menjadi pergunjingan publik. Yakni, pencairan piutang Bank Bali (BB) di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) melalui BPPN sebesar Rp 904,6 miliar. Dari jumlah ini, Rp 546,5 miliar masuk ke PT Era Giat Prima (EGP) yang bertindak sebagai penagih. Untuk menyegarkan ingatan Anda, berikut kronologi lengkapnya.


Ketika BDNI dan Bank Umum Nasional (BUN) dilikuidasi bulan Agustus 1998, BB punya tagihan interbank ke BDNI sebesar Rp 598 miliar dan ke BUN Rp 200 miliar. BB dan BDNI juga punya transaksi swap, yakni BB punya tagihan ke BDNI senilai US$ 45 juta, sedangkan BDNI punya tagihan ke BB Rp 185 miliar.

Sebelum menggunakan jasa EGP, selama Agustus-Desember 1998 BB pernah mencoba menagih sendiri ke BPPN, tapi gagal melulu. Akhirnya, 11 Januari 1999, BB menandatangani perjanjian pengalihan tagihan (cessie), yang isinya mengalihkan tagihan BB atas BDNI dan BUN kepada EGP. Disepakati pula, EGP akan menyerahkan surat utang yang diterbitkan BB, bank pemerintah dan BUMN senilai Rp 798,1 miliar.

Anehnya, Maret 1999 EGP malah balik memberikan kuasa kepada BB untuk menagih sendiri piutangnya di BDNI senilai Rp 1,28 triliun dan di BUN sebesar Rp 342,9 miliar –ini sudah termasuk bunga selama Maret-Juni 1999. Kemudian, diadakan rapat segi tiga antara BPPN, Bank Indonesia dan BB membicarakan kemungkinan pembayaran tagihan BB. Bulan ini pula, Ketua BPPN Glenn M.S. Jusuf mengirim nota dinas kepada Menteri Keuangan Bambang Subianto, disertai draf surat Menkeu kepada Gubernur BI Syahril Sabirin.

Dalam nota ini tertera jumlah yang harus dibayar BPPN kepada BB, yakni Rp 435,6 miliar (pokok), Rp 288,8 miliar (bunga) dan Rp 181,2 miliar (swap).


Pada 1 Juni 1999 BPPN mencairkan piutang BB senilai Rp 904,6 miliar. Hari berikutnya, 2 Juni, BB menyerahkan cek Rp 120 miliar kepada Grup Mulia milik Joko Soegiarto Tjandra (sobat Setya Novanto dalam urusan tagih-menagih ini). Uang ini langsung ditransfer ke rekening EGP di BNI Rasuna Said. Esoknya, 3 Juni, BB menyerahkan dua cek Rp 184,6 miliar kepada EGP, yang langsung ditransfer ke rekening EGP di BNI Rasuna Said.

Selanjutnya, 9 Juni, BB dan EGP menandatangani surat perjanjian penyelesaian I, isinya: BB harus menambah pembayaran kepada EGP sebesar Rp 141,8 miliar. Pada hari yang sama, BB juga menandatangani surat perjanjian penyelesaian II yang isinya: sisa pembayaran piutang BB menjadi hak EGP. Esoknya lagi, 10 Juni, BB mengeluarkan cek Rp 141,8 miliar kepada EGP.

Bulan berikutnya, tepatnya 20 Juli 1999, skandal BB terbongkar. Standard Chartered Bank langsung membatalkan niatnya masuk BB setelah ditemukan adanya penjualan aset oleh pemilik lama serta dana keluar senilai Rp 546,7 miliar. Tiga hari kemudian, 23 Juli, BB dinyatakan sebagai bank takeover.


Kembali ke kunjungan Pradjoto ke Litbang PDI-P di atas. Pada kesempatan sore itu, Pradjoto memang tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, tidak ingin skandal BB ditutup-tutupi. Tidak ingin keanehan-keanehan yang ada disembunyikan. Dia siap mendukung tiap usaha apapun dan dari manapun yang berniat mengungkap skandal ini. Dia berharap gangguan-gangguan di wilayah perbankan seperti itu, yang mengakibatkan distorsi ekonomi yang luar biasa besar, harus segera dienyahkan. Distorsi inilah yang akhirnya harus dipikul masyarakat luas. Dan, kalau distorsi-distorsi itu berlanjut, sama artinya membiarkan proses pengukuhan kemelaratan masal. “Dan saya akan melawan. Saya tidak akan berhenti berjuang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” kata Pradjoto. “Kalau memang benar ada 15-20 bank yang diperlakukan seperti Bank Bali, jangan ragu-ragu untuk menyampaikan kepada saya atau pihak manapun yang peduli dengan masalah ini.”

Kwik, sementara itu, mengatakan bahwa semua data yang dikemukakan Pradjoto benar adanya. Bahkan, Kwik mengaku memiliki data yang lebih lengkap daripada Pradjoto. Data tersebut mengalir dari orang-orang yang tak dikenalnya berupa dokumen “Laporan KPMG kepada BPPN” tertanggal 8 Februari 1999. Isinya audit dari konsultan internasional itu atas kinerja BB per 31 Desember 1998.

Dari laporan tersebut tertera, total tagihan BB ke BPPN per 31 Desember 1998 sebesar Rp 2.448.855.000. Adapun yang diketahui oleh umum adalah Rp 3 triliun. Penjelasan ini, menurut Kwik, sangat penting karena selisihnya sangat dekat dengan angka pembulatan Rp 550 miliar sebagai fee yang diberikan kepada EGP. Itu sebabnya, Kwik menduga, mungkin saja fee yang diterima EGP diambil dari penggelembungan piutang BB. Namun, dia mengakui, ini masih butuh penyelidikan lebih lanjut. “Bahkan, Deputi Gubernur BI Subarjo Joyosumarto sendiri pernah mengatakan bahwa kasus-kasus seperti ini sudah terjadi 10-12 kali,” ungkap Kwik.


Soal fee yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 550 miliar, Kwik mengatakan ada dua kemungkinan. Pertama, Rudy Ramli sangat tolol sehingga mau memberikan fee sebesar itu. Padahal, piutangnya di BDNI dan BUN sepenuhnya dijamin Pemerintah, dan sebetulnya dia tak perlu mengeluarkan dana serupiah pun untuk mencairkannya. Namun, kemungkinan kedua adalah yang paling masuk akal. Yakni, Rudy mendapat tekanan luar biasa, mungkin mengancam jiwanya, atau dapat membuat hidupnya tidak wajar dan tidak bisa bebas dari ketakutan. Sebab, tambah Kwik, BB termasuk bank yang tersehat saat ini. Tak ada kesulitan likuiditas sama sekali. Ia mencurigai, ada pihak tertentu yang menekan Rudy, sehingga bos BB ini mau menggunakan uang masyarakat (para deposan dan penabung).

Skandal tersebut tak berakhir di situ. Beberapa sumber menyebut, uang yang ditransfer ke EGP itu sebagian besar kemudian ditransfer ke sejumlah rekening lain yang konon berhubungan dengan Presiden Habibie. Konon, gunanya untuk dana penggalangan kekuatan agar Habibie terpilih kembali.

Tim ini katanya diketuai oleh Ketua DPA Ahmad Arnold Baramuli dan beranggotakan antara lain Nova –panggilan akrab Setya Novanto– dan Joko S. Tjandra. Mereka tengah gigih menggalang dana. Antara lain, yang paling cepat adalah dengan “menodong” konglomerat yang kesulitan. Misalnya, dengan “membantu” menagihkan piutang mereka.


Berkaitan dengan hal ini, Majalah Gatra membeberkan rekaman pembicaraan antara Baramuli dan Nova. Dalam rekaman itu, suara yang mirip Baramuli mengatakan kepada suara yang mirip Nova seperti berikut: “Kan orang serang kau, kenapa kau ambil terlalu banyak. Tidak banyak, 60%, eh, cuma 40% kau punya cessie. Orang bank ada yang 80%.” Di sini Baramuli tak memberikan contoh kasus bank-bank mana saja yang pernah memberikan komisi sebesar itu.

Yang lebih menggelikan lagi, kalau rekaman itu benar, adalah alur berpikir orang-orang yang seharusnya menyelamatkan Indonesia dari krisis ekonomi yang berkepanjangan ini. Dalam pembicaraan itu suara yang mirip suara Nova mengatakan: “Uang Bank Bali adalah bukan uang pemerintah, yang dari hasil rekapitalisasi ....” Yang mirip suara Baramuli segera menyahut: “Sebab, rekapitalisasi belum dijalankan di Bank Bali. Sekarang baru pada tahap due diligence kan? Belum selesai pada waktu itu, Juni. Kalau membela diri itu harus betul-betul datanya kuat ....”

Itu jelas pijakan berpikir yang sangat keliru. Sebab, sebagian besar uang dari hasil tagihan ke BPPN yang masuk ke brankas EGP (diduga kuat sebagian besar mengalir ke kas Golkar), sebetulnya bisa digunakan untuk menyehatkan struktur keuangan BB. Sehingga, kondisi BB sebetulnya tak perlu seporak-poranda sekarang. Ujung-ujungnya? Rakyat lagi yang harus menanggung beban rekapitalisasi yang sangat berat, karena Standard Chartered yang semula sangat antusias masuk langsung ngeloyor.

Kasus BB betul-betul seperti kisah dalam film-film mafia. Ada perburuan uang luar biasa besar, ada tokoh-tokoh super penting yang terlibat di dalamnya, ada teror, tapi ada juga pahlawan dan air mata. Sebetulnya, kalau itu tak terjadi di Indonesia (apalagi saat sedang amburadul begini), tak ada yang terlalu luar biasa. Di Amerika Serikat, yang selalu menjadi kiblat negara manapun yang ingin membangun masyarakat demokratis, praktek seperti itu memang sudah jamak dan berlangsung sejak lama. Bahkan, cara kerja mereka jauh lebih dahsyat ketimbang Nova. Kalau Nova hanya menggarap kalangan pejabat, para pelobi AS menggarap semuanya: para pejabat Gedung Putih (juga presidennya), wakil rakyat, asosiasi industri, cendekiawan, pers, sampai penulis kolom di surat kabar.


Kalau Anda membaca buku Lobbyists karangan Jeffrey Birnbaum, misalnya, akan Anda saksikan betapa lihainya para pelobi AS memanipulasi dan menyetir proses politik demi kepentingan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka. Kendati penduduk Washington sehari-hari menyebut pekerjaan mereka sebagai pelobi, tapi mereka paling alergi dengan predikat itu. Seorang pelobi, misalnya, melukiskan sebagai berikut: “Ibuku tak pernah memperkenalkanku kepada teman-temannya dengan mengucapkan ‘Ini anak saya, seorang pelobi’. Anak saya, wakil rakyat di Washington, mungkin. Atau konsultan legislatif. Atau penasihat hubungan pemerintah. Namun tak pernah sebagai pelobi.” Dengan fee supermahal dari para raksasa perusahaan AS, mereka menyewa kantor-kantor mewah berdinding marmer dan menyebut diri mereka sebagai konsultan, pengacara, akuntan lepas atau apapun namanya, asal bukan pelobi. Mereka juga gemar menggunakan eufimisme seperti “Ketika saya meninggalkan Capitol Hill ...,” untuk menggambarkan saat mereka baru saja menyogok pejabat pemerintah untuk urusan lobi mereka. Di AS, bisnis lobi memang sudah menjadi industri jasa.

Yang membuat skandal BB menjadi luar biasa, sekali lagi, karena kejadian itu di Indonesia, yang bangunan politiknya sedang hancur lebur dan puluhan juta rakyatnya dilanda kelaparan. Karena itu, meski Nova berkali-kali membela diri bahwa apa yang dia lakukan itu murni bisnis, sulit khalayak mempercayainya. Kalaupun pembelaan diri itu akan terus dipertahankan, justru bisa memancing emosi rakyat tambah menggelegak. Nova memang telah mengambil langkah yang salah di tempat dan waktu yang salah pula. Bayaran super tinggi yang diterimanya dari bank yang kini diambilalih Pemerintah itu jelas punya dampak berantai bagi kondisi perekonomian secara luas.

Yakni, biaya rekapitalisasi untuk BB jadi membengkak, dan itu harus ditanggung oleh rakyat. Dan untuk urusan tagih-menagih, Nova agaknya memang jagonya. Sebelum ini, dia juga dikabarkan sukses menjadi pelobi untuk membereskan piutang Hotel Mulia di BRI, dengan jurus mirip yang dilakukannya sewaktu menyelesaikan tagihan BB di BDNI. Atas keberhasilannya ini, ia mendapatkan imbalan jatah saham di hotel tersebut. Namun, ini dibantahnya. “Tidak benar itu. Saya memang pemilik saham mayoritas, di atas 50%. Memang ada pembelian dan negosiasi. Semuanya dengan suatu mekanisme. Ada perhitungan-perhitungann ya,” katanya tanpa bersedia merinci ihwal kepemilikan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa keterlibatannya di Hotel Mulia sudah sejak tahun lalu.


Namun, semakin lama borok-borok kolusi itu berusaha ditutup-tutupi, semakin menyebar baunya ke mana-mana. Serangan kali ini bukan saja datang dari mereka yang tahu soal perbankan, tapi telah menjadi bahan caci-maki di jalanan. Dan, seperti biasa, setelah diserang bertubi-tubi, dan kehabisan argumentasi, Pemerintah –dalam hal ini Ketua BPPN– akhirnya berjanji akan membatalkan cessie BB dan EGP. Janji-janji model begini, kendatipun nanti dilaksanakan, sungguh tak ada gunanya. Sebab, yang terkandung di dalamnya, bukan lagi masalah uang rakyat (yang jumlahnya memang besar), tapi juga menyangkut betapa tumpulnya nurani para petinggi yang dipercaya menyelamatkan negeri ini dari krisis dan ancaman kemiskinan yang berkepanjangan. Betapa mereka menganggap remeh persoalan yang menyangkut masa depan bangsa.

Maka, beralasan jika Pradjoto menilai, penyelesaian skandal BB dengan membatalkan cessie antara BB dan EGP tidak menyelesaikan masalah. “Itu bukan win-win solution tetapi win-win collution. Jika solusi itu yang dipakai, sama saja artinya tak ada solusi,” ungkapnya kepada Kompas, 10 Agustus 1999.

Pembatalan perjanjian, lanjut Pradjoto, memang dimungkinkan dari segi yuridis. Namun, untuk skandal BB dan kasus-kasus lain yang jelas-jelas menggerogoti keuangan negara dan merusak sistem, penyelesaiannya tidak sesederhana itu. “Jangan menjadikan skenario pembatalan sebagai senjata untuk tidak mengusut masalah. Masalah itu harus diusut tuntas sesuai hukum,” tandasnya.

Memang, mengadili dan memenjarakan Nova adalah persoalan kecil dan gampang sekali dilakukan. Sebelum namanya mencuat seperti sekarang, pengusaha ini bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Dia besar karena “menempel” nama-nama besar di zaman Orde Baru seperti Sudwikatmono, Tutut Soeharto, Hayono Isman, dan sebangsanya. Orang sekaliber Dicky yang anak pahlawan besar Otto Iskandar Dinata saja bisa dijebloskan ke penjara untuk menyelamatkan banyak wajah di Bank Duta. Artinya, orang-orang macam Nova paling gampang dikorbankan demi kepentingan yang “lebih besar”. Ini bukan hal yang mustahil, karena cara-cara Orde Baru justru makin menampakkan sosoknya belakangan ini. Namun, kalau lagi-lagi cara ini yang ditempuh, dan para dedengkot kejahatan dibiarkan bergentayangan, tak bisa dibayangkan akan seperti apa Indonesia ini nantinya.


Karena itu, yang dibutuhkan kini adalah sikap jantan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Minimal, sekali lagi minimal, mereka bersedia mengundurkan diri: Bambang Subianto, Syahril, Glenn, Baramuli (kalau benar suara di kaset itu suara sang Ketua DPA), bahkan juga Habibie.

Apalagi, track record mereka pun belakangan mulai ramai dipertanyakan. Diungkapkan ekonom Rizal Ramli, dua orang yang terkait dengan skandal BB, Menkeu Bambang dan Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, memiliki “hubungan historis” dengan kasus Eddy Tansil. Sebab keduanya adalah pejabat di Bank Pembangungan Indonesia (Bapindo) sewaktu dibobol sang maling yang kini entah di mana rimbanya. Waktu skandal Bapindo terbongkar pada 1992, Bambang sebagai salah seorang komisarisnya, sementara Pande sebagai Kepala Cabang Utama Bapindo.

Melihat sepak-terjangnya, sikap Glenn juga dinilai terlalu lemah untuk dipercaya mengelola aset yang luar biasa besarnya (sekitar Rp 600 triliun). Dari skandal BB saja langsung kelihatan, betapa mudahnya dia disetir oleh “tangan-tangan tak kelihatan” yang punya kepentingan politik yang sempit.

Sayangnya, budaya malu kini raib entah ke mana. Yang meruyak sekarang justru sikap konsisten yang tidak pada tempatnya. Konsisten dengan keras kepalanya, dengan tidak tahu malunya, dengan sikap mau menang sendirinya.

Akan tetapi, kalaupun mereka bersikeras tak mau mengundurkan diri –dan rezim yang korup ini tetap dipertahankan– harapan tinggal pada para anggota MPR hasil Pemilu yang akan bersidang November nanti. Dan, kalau pada SU MPR nanti, ternyata politik uang yang dilancarkan rezim yang korup ini berhasil mempengaruhi para wakil rakyat, Indonesia tinggal menunggu saat paling mengerikan. Sejarah di belahan bumi manapun telah membuktikan, rakyat, apalagi yang terus menderita dan ditindas, selalu punya cara untuk menyelesaikan masalahnya.

Sumber:
Harmanto Edy Djatmiko 
Reportase: Firdanianty, Sudarmadi dan Albert Weldison.
Riset: Tantri Riyanthi.
Sajian Khusus Majalah SWA (Setya Novanto),
Majalah SWA Edisi 16 Tahun 1999

Wednesday, June 19, 2013

Masalah Subsidi BBM menurut Kwik Kian Gie


Diajukan oleh:
1.    Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3.    Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
4.    Federasi Serikat Buruh Indonesia
5.    Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Pada tanggal 26 Juli 2012

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.

Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita. Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp 137,4 trilyun.


Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75.

Pemerintah dan DPR sama sekali tidak pernah menyebutkan adanya pemasukan uang tunai dari PPh migas sebesar Rp 67,92 trilyun dan pemasukan uang tunai dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun.  Kalau dua angka ini digabung, besarnya menjadi Rp 308,10 trilyun. Dan kalau angka ini dikurangi dengan angka subsidi sebesar Rp 137,4 trilyun, masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Buat saya dan sangat banyak orang, UU no 4 tahun 2012 jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi kita, karena UU tersebut menyatakan hal-hal yang sama sekali tidak benar. Ketidak benaran dari apa yang tercantum dalam UU no 4 tahun 2012 tercantum dalam Penjelasan tentang UU yang sama, yang tidak dapat dipisahkan dari UU-nya sendiri.

Dimanakah adanya pos pemasukan PPh sebesar Rp 67,92 trilyun dan pos Pemasukan dari penjualan migas sebesar Rp 198,48 trilyun ? Pos pemasukan PPh-nya tercantum pada halaman 4 dengan nomor pos 41111. Sedangkan Pos Pemasukan uang dari penjualan migas tercantum dalam halaman 7 dengan nomor pos 4211 dan 4212.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan jalan pikiran dan argumentasi saya sebagai berikut.

Inti dari Pasal 7 ayat (1) mengatakan bahwa “Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg dalam Tahun Anggaran 2012 diperkirakan sebesar Rp 137,4 trilyun, dengan volume jenis BBM tertentu sebanyak 40 juta kiloliter.”

Inti dari Pasal 7 ayat (6a) mengatakan bahwa Pemerintah boleh menaikkan harga BBM “bersubsidi” bilamana harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan lebih dari 15% dari harga yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, yaitu USD 105 per barrel.

Jelas bahwa dua pasal tersebut saling berkaitan, yang dapat digabungkan menjadi rumusan sebagai berikut:

Dengan harga bensin premium yang berlaku sebesar Rp 4.500 per liter dan harga LPG tabung 3 kg yang berlaku pada saat ini, maka atas dasar harga ICP USD 105 per barrel dalam pasar internasional yang ditentukan oleh NYMEX, Pemerintah mengeluarkan uang tunai dalam bentuk subsidi sebesar Rp 123,6 trilyun seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012.

Namun karena adanya perubahan dalam asumsi APBN, maka diterbitkanlah Undang-Undang nomor 4 tahun 2012, yang menjadikan besarnya apa yang dinamakan “subsidi” BBM menjadi Rp 137,4 trilyun.

Bahwa ada subsidi dalam bentuk pengeluaran uang tunai sebesar Rp 137,4 trilyun sama sekali tidak benar. Sebaliknya, yang ada adalah kelebihan uang tunai. Yang mengatakan ini Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 sendiri. Mari kita simak.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 terdapat rincian angka-angka yang letaknya pada halaman-halaman yang tidak berurutan. Kalau semua angka yang relevan dirangkum ke dalam sebuah tabel, hasilnya sebagai berikut.


Dalam Tabel di atas saya tidak memasukkan pos “Dana Bagi Hasil (DBH), karena DBH bukan pengeluaran untuk Kas Negara RI. Dana Bagi Hasil adalah pemasukan ke dalam Kas Negara RI yang diteruskan kepada Pemerintah Daerah.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa :
Halaman 4 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari PPh Migas sebesar Rp 67,92 trilyun.
Halaman 7 Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pemasukan uang dari penjualan Migas sebesar Rp 198,48 trilyun.
Pasal 7 UU no. 4 tahun 2012 mencantumkan adanya pengeluaran subsidi yang diperkirakan sebesar Rp 137,40 trilyun.
Kalau tiga angka ini ditambah-kurangkan, hasilnya adalah kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun, seperti terlihat dalam Tabel I.

Entah disengaja atau tidak, dalam semua pernyataan dan keterangan resmi, pemerintah dan DPR selalu hanya menyebut adanya angka “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun, tetapi tidak pernah menyebut adanya angka pemasukan sebesar Rp 67,92 trilyun dari PPh migas, dan angka pemasukan sebesar Rp 198,48 trilyun sebagai hasil penjualan migas.

Seluruh rakyat Indonesia diberikan gambaran adanya kekurangan uang sebesar Rp 137,40 trilyun tanpa menyebut adanya pemasukan uang yang Rp 67,92 trilyun dan Rp 198,48 trilyun.

Lantas dikatakan oleh pasal 7 ayat (6a) bahwa bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX menjadi USD 105 + 15 % = USD 120,75 per barrel, pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Seperti kita lihat dari Tabel I, dengan asumsi baru, pemerintah sebenarnya masih kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun. Padahal dalam menghitung kelebihan uang tunai tersebut, kita sudah memperhitungkan adanya uang tunai yang harus dikeluarkan untuk apa yang dinamakan “subsidi” sebesar Rp 137,40 trilyun.


Mengapa pemerintah dan DPR merasa perlu menaikkan harga bensin premium bilamana harga ICP di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX mencapai USD 120,75 per barrel ? Sebabnya tiada lain karena alur pikirnya didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value. Sebenarnya dalam metode ini, “kerugian” tidak dalam bentuk kehilangan uang tunai, tetapi hanya dalam bentuk “kesempatan” yang hilang. Kerugiannya tidak dalam bentuk real cash money loss, tetapi hanya dalam bentuk opportunity loss.

Semua pencatatan dan pembukuan dalam APBN RI seharusnya atas dasar uang tunai yang masuk dan yang keluar. Dengan demikian akan dihasilkan angka surplus atau kelebihan uang tunai.

Namun semua pernyataan, penjelasan, diskusi yang terjadi, hanyalah didasarkan atas perhitungan harga pokok dengan metode replacement value method, yang merupakan harga yang terbentuk dalam persaingan di dunia (pasar bebas) internasional, yang ditetapkan oleh NYMEX.

Lebih parah lagi, landasan pikir, metode menghitung dan harga pokok yang sama sekali bertentangan dengan landasan pikir, pola, postur dan struktur APBN dan keuangan negara kita ini telah disusupkan ke dalam Pasal 7 (ayat 6a) dari UU no 4 tahun 2012.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa UU no. 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) tersebut bertentangan dengan angka-angka yang tercantum dalam Penjelasan UU no. 4 tahun 2012 halaman 4 dan pasal 7 ayat (6a) UU no. 4 tahun 2012.

UU no 4 tahun 2012 pasal 7 ayat (6a) mendasarkan diri pada harga yang terbentuk di pasar internasional, yang dikoordinasikan dan ditetapkan oleh NYMEX. Ketentuan dan pikiran seperti ini telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi RI oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK nomor 002/PUU-I/2003.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Untuk lengkapnya, marilah sekarang kita lakukan kalkulasi dengan asumsi yang lebih konservatif, atau lebih tidak mengenakkan diri kita sendiri, yaitu:


Perhitungan Surplus sebagai berikut.


Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau kita menggunakan semua angka tentang data dan asumsi yang diberikan oleh pemerintah, dan angka-angka tersebut kita rangkaikan sendiri dalam perhitungan tambah kurang secara logis, hasilnya bahkan kelebihan uang tunainya menjadi sebesar Rp 178,47 trilyun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum dalam Penjelasan UU no 4 tahun 2012, yang menghasilkan kelebihan uang tunai sebesar Rp 128,83 trilyun.

Bagaimanapun juga, terdapat kelebihan uang tunai, bukan defisit yang mengakibatkan APBN jebol.

Sumber:
kwikkiangie.com