Showing posts with label Demokrasi. Show all posts
Showing posts with label Demokrasi. Show all posts

Wednesday, September 17, 2025

Merawat Demokrasi


Cukup lama James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengingatkan bahaya ketika negara modern terjebak dalam logika prosedur teknis yang kaku dan menafikan kearifan lokal. Negara, kata Scott, sering terpesona pada data, tabel, dan rancangan birokratis, tetapi gagal memahami kehidupan riil warga. Politik semacam itu menjauhkan pemerintah dari rakyat, sekaligus membuat demokrasi kehilangan 'rasa'.

Fenomena ini nyata di Indonesia hari ini. Saat harga kebutuhan pokok melambung, solusi instan impor pangan kembali ditempuh meski menyingkirkan hasil tani dalam negeri. Proyek infrastruktur digenjot, namun kerap menabrak ruang hidup masyarakat. Rancangan undang-undang bergulir cepat, tetapi lebih sering menguntungkan elite ketimbang menjawab aspirasi publik.

Namun persoalan tidak hanya datang dari atas. Di akar rumput, ekspresi politik rakyat juga kerap kehilangan bentuk yang sehat. Demonstrasi yang mestinya menjadi kanal aspirasi, sering kali berubah menjadi ajang anarki: fasilitas publik dirusak, pengguna jalan menjadi korban, dan solidaritas rakyat justru terkoyak oleh amarah. Demokrasi pun tampil kering, sekadar mekanisme prosedural tanpa empati —baik di meja elite maupun di jalanan.


Elite dan Rakyat
Kenyataan itu semakin ironis jika melihat perilaku sebagian elite. Data BPS (2023) mencatat ada 26,36 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Pada saat sama, anggota DPR memperoleh fasilitas dan tunjangan hingga miliaran rupiah per tahun. Kontras ini menyingkap jarak antara amanat rakyat dan praktik kekuasaan. Wajah demokrasi akhirnya dipersepsi sebagai pesta elite, bukan ruang bersama untuk kesejahteraan.

Nabi Muhammad saw., dalam catatan sejarawan W. Montgomery Watt (Muhammad: Prophet and Statesman, 1961), menolak simbol kemewahan sebagai kritik terhadap feodalisme Mekkah. Alas tidurnya hanyalah kulit berisi sabut, dan beliau kerap menahan lapar agar tidak membebani umat. Kepemimpinan beliau berakar pada amanah, bukan privilese. Kesederhanaan itu bukan sekadar gaya hidup, melainkan ekspresi dari rasa —empati, kepekaan, dan tanggung jawab sosial.

Sayangnya, etika ini makin absen dalam praktik politik kita. Anggota dewan yang mestinya pelayan rakyat kerap bertingkah bak raja kecil: menikmati fasilitas mewah, mengabaikan aspirasi konstituen, dan menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi. Demokrasi kehilangan roh.


Scott lantas membedakan antara techne —pengetahuan teknis yang terukur— dan metis, yakni kearifan praktis yang hidup dalam masyarakat. Demokrasi Indonesia terlalu larut dalam techne: prosedur, aturan, dan data pertumbuhan ekonomi. Namun ia abai pada metis: pengalaman sehari-hari petani, buruh, nelayan, atau masyarakat kecil yang merasakan langsung dampak kebijakan. Ketika metis ini tak lagi menjadi rujukan, politik kehilangan “rasa,” dan negara kian jauh dari rakyatnya.

Dalam khazanah Jawa, Ki Ageng Suryomentaram menempatkan rasa sebagai pusat hidup manusia —jalan memahami diri dan kenyataan. Penderitaan, menurutnya, lahir dari “kepenginan”: ingin dipuji, ingin memiliki, ingin berkuasa. Demokrasi yang kehilangan rasa pun jatuh pada kepenginan serupa: elite sibuk mengejar legitimasi, kelompok massa sibuk mencari pengakuan, sementara kebutuhan riil rakyat terabaikan.


Kurikulum Cinta
Di tengah krisis rasa inilah Kementerian Agama menawarkan Kurikulum Cinta. Kurikulum yang berperan sebagai kerangka pendidikan yang berupaya menjahit simpul-simpul kebangsaan melalui kasih sayang, empati, dan penghargaan pada perbedaan.

Konsep ini menekankan lima pilar: cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta pada ilmu pengetahuan, cinta lingkungan, dan cinta tanah air.

Jika politik hari ini sibuk dengan kepentingan sesaat, Kurikulum Cinta justru menyiapkan generasi yang cerdas sekaligus hangat hati. Generasi yang tumbuh di madrasah ramah anak, terbiasa menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan terbuka merawat keragaman. Di sanalah demokrasi bisa menemukan kembali rasa yang hilang: rasa percaya, rasa adil, dan rasa peduli.

Sayangnya, yang kerap muncul dalam demonstrasi belakangan ini justru sebaliknya. Tuntutan keadilan berujung anarki, solidaritas berubah jadi kecurigaan, dan suara rakyat larut dalam amarah. Demokrasi tanpa rasa cinta hanya melahirkan kegaduhan, bukan dialog.

Membumikan Kurikulum Cinta berarti mengembalikan politik pada rasa rakyat. Ia bukan dokumen pendidikan belaka, melainkan ajakan untuk menolak kepenginan elite dan menghidupkan empati dalam relasi sosial.


Suluh Bumi Pertiwi
Momentum Maulid Nabi saw. memberi peluang refleksi atas krisis ini. Perayaan Maulid tidak semestinya berhenti pada ritual seremonial, melainkan menjadi pengingat bahwa kepemimpinan sejati tak mungkin dilepaskan dari rasa cinta: cinta kepada rakyat kecil, kepada kebenaran, dan kepada keadilan.

Sebagaimana wejangan Ki Ageng, jalan pulang manusia adalah jalan pulang kepada rasa. Politik pun mestinya demikian. Pulang kepada rasa rakyat. Bukan rasa yang dikuasai kepentingan sesaat, melainkan rasa yang jujur dalam mendengar penderitaan, menimbang aspirasi, dan mengupayakan keadilan.

Indonesia hari ini membutuhkan lebih dari sekadar prosedur demokrasi lima tahunan. Ia membutuhkan keberanian moral untuk membumikan Kurikulum Cinta ke dalam praktik politik. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi panggung glamor yang menampilkan elite dengan segala fasilitasnya, sementara rakyat dibiarkan di pinggir jalan sejarah.

Maulid mengingatkan: tanpa rasa cinta, demokrasi kehilangan jiwa.

Prof Dr M Khusna Amal SAg MSi,
Wakil Rektor I UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember
SKH Kedaulatan Rakyat, 8 September 2025
KRjogja.com

Tuesday, April 22, 2025

Demokrasi di Persimpangan: Prabowo, Jokowi, dan Masa Depan Politik Indonesia


Peralihan kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam dinamika politik Indonesia. Berbagai peristiwa terkini memberikan petunjuk mengenai arah politik yang mungkin ditempuh pemerintahan baru.

Artikel ini menganalisis tiga peristiwa utama: pertemuan antara Prabowo dan Megawati, kunjungan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih ke rumah Jokowi, dan intimidasi terhadap penulis esai yang mengkritik Prabowo.

Melalui lensa teori politik dan referensi akademik terkini, kita dapat memproyeksikan kemungkinan arah politik Indonesia ke depan.


Politik Simbol dan Gestur Kekuasaan
Peristiwa menarik yang berhasil dipotret dan direkam para jurnalis kita dalam pekan kemarin menjadi data dan informasi yang penting untuk dikaji, bahkan dalam kajian ilmiah akademik.

Tentu saja tujuannya adalah memahami dan memprediksi bagaimana perpolitikan negara ini ke depan. Satu dari tiga sorotan media di pekan lalu adalah pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Pertemuan Prabowo dan Megawati pada 7 April 2025 di kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta, memiliki makna simbolis yang dalam. Dalam teori politik, pertemuan semacam itu dapat dilihat sebagai upaya elite settlement, yaitu kesepakatan antara elite politik, untuk mencapai stabilitas politik (Burton & Higley, 1987).

Pertemuan empat mata selama 1,5 jam tersebut tidak hanya membahas hubungan pribadi, tetapi juga strategi politik ke depan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan, meski berada di luar pemerintahan, PDIP mendukung jalannya pemerintahan Prabowo. Hal itu menunjukkan adanya hubungan kooperatif antara kedua partai besar tersebut.


Sowan Para Menteri: Loyalitas Ganda dan Bayang-Bayang Jokowi
Media kita juga menyoroti fenomena menarik, yaitu beberapa menteri Presiden Prabowo sowan ke kediaman Joko Widodo di Solo, bersamaan dengan kepergian Presiden Prabowo menjalankan tugas negara ke luar negeri.

Artinya, sowan beberapa menteri itu pada saat Prabowo tidak di tanah air. Maka, pasti menjadi menarik untuk dicermati.

Fenomena sejumlah menteri Kabinet Merah Putih yang mengunjungi Jokowi di Solo selama kunjungan kenegaraan Prabowo pada 9 hingga 15 April 2025 menimbulkan pertanyaan mengenai loyalitas politik. Para menteri menyebut Jokowi sebagai “bos” mereka, menunjukkan adanya hubungan yang lebih dari sekadar hubungan kerja.

Dalam konteks teori shadow power, yang mana individu atau kelompok memiliki pengaruh meskipun tidak memegang jabatan resmi, kunjungan itu mencerminkan bahwa Jokowi tetap memiliki pengaruh signifikan dalam politik Indonesia (Higley & Burton, 2006). Hal itu dapat mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dan dinamika koalisi politik.


Intimidasi Terhadap Penulis Esai: Awal Represi atau Anomali?
Sorotan media yang ketiga adalah adanya insiden intimidasi terhadap Hara Nirankara, penulis esai yang mengkritik Prabowo. Itu menimbulkan kekhawatiran mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam konteks demokrasi, represi terhadap kritik dapat menjadi indikator awal menuju otoritarianisme (Levitsky & Ziblatt, 2018).

Meski identitas pelaku belum terkonfirmasi, tindakan itu menciptakan suasana ketakutan dan dapat menghambat partisipasi publik dalam diskursus politik. Hal tersebut juga dapat mempengaruhi citra pemerintah di mata masyarakat dan komunitas internasional.


Prediksi Politik Indonesia ke Depan
Berdasar analisis di atas, terdapat beberapa prediksi mengenai arah politik Indonesia. Tentu prediksi ini bisa menjadi bahan diskusi panjang berikutnya, terutama jika kita berada pada posisi yang berbeda. Namun, artikel ini ditulis dalam posisi netral. Hanya, analisis dilakukan secara kritis. Berikut catatan kecilnya.

Pertama, transisi kekuasaan yang tidak sempurna. Loyalitas ganda para menteri dan hubungan kooperatif antara PDIP dan Gerindra menunjukkan bahwa transisi kekuasaan mungkin tidak sepenuhnya mulus. Hal itu dapat menyebabkan ketidakstabilan politik jika tidak ditangani dengan bijaksana.

Kedua, dominasi elite dan potensi populisme. Keterlibatan aktif elite politik seperti Jokowi dalam urusan pemerintahan dapat memperkuat dominasi elite dan membuka peluang bagi munculnya politik populis. Hal itu dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan hubungan dengan masyarakat.

Ketiga, ancaman terhadap kebebasan sipil. Insiden intimidasi terhadap penulis esai kritis menunjukkan bahwa kebebasan sipil mungkin terancam. Jika tidak ada langkah konkret untuk melindungi kebebasan berpendapat, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran demokratis.


Penutup: Menjaga Keseimbangan Demokrasi
Perkembangan politik saat ini menuntut kewaspadaan dari semua elemen masyarakat. Penting untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan kebebasan sipil. Peran aktif masyarakat sipil, media independen, dan akademisi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya.

Hanya dengan demikian, Indonesia dapat menghindari jebakan otoritarianisme dan memastikan bahwa pemerintahan yang terbentuk benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.

Ulul Albab
Ketua ICMI Orwil Jawa Timur,
Akademisi Unitomo

Harian Disway, 17 April 2025

Thursday, December 21, 2023

Dinasti Politik Jokowi Menghancurkan Demokrasi


“Menempatkan anak sebagai calon wakil presiden adalah wujud paranoia Jokowi. Kepentingan personal yang merusak demokrasi.”

Sepuluh tahun lalu, mayoritas rakyat Indonesia memilih Joko Widodo sebagai presiden untuk mencegah Prabowo Subianto berkuasa. Prabowo adalah salah satu simbol kekuatan lama Orde Baru yang hendak diputus melalui Reformasi 1998. Kini, tak hanya bersekutu, Jokowi bahkan menyokong Prabowo dengan memasangkan Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon presiden dan wakil presiden 2024.

Setelah gagal mendapatkan dukungan publik dan partai politik untuk memperpanjang masa jabatan presiden, Jokowi memakai cara yang sepintas demokratis untuk tetap berkuasa. Di banyak negara, politik dinasti memang tak dilarang. Tapi ia terbukti merusak demokrasi karena menodai fairness dalam sistem pemilihan. Sebagai penguasa, Jokowi bisa memobilisasi aparatur dan alat negara serta sumber dana untuk memenangkan calon presiden yang ia dukung.


Penggantian Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pertanian, serta Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat oleh orang-orang yang dikenal punya sejarah kedekatan dengan Jokowi mudah ditafsirkan sebagai bagian dari upaya pemenangan Pemilu 2024 ketimbang perbaikan teknokratik di ketiga lembaga.

Dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020, mobilisasi alat kekuasaan oleh patron calon kepala daerah efektif menjaring suara pemilih. Dari 804 calon, sebanyak 16,8 persen memiliki hubungan dengan dinasti politik dan 42,96 persen memenangi pemilihan. Seperti disebut Herbert Simon dalam Administrative Behavior (1947), dalam sistem pemilihan yang demokratis, suara pemilih cenderung mengikuti suara elite yang punya sumber daya menguasai informasi. Studi Halilul Khairi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri pada 2022 menyebutkan pemilih umumnya mencoblos kepala daerah yang populer meski mereka tak kompeten dan bagian dari dinasti politik.


Keleluasaan Jokowi mengacak-acak cita-cita Reformasi 1998 terjadi akibat partai-partai hanya memikirkan perut sendiri. Alih-alih memimpin oposisi, Prabowo Subianto menerima pinangan Jokowi menjadi Menteri Pertahanan setelah kalah dalam Pemilu 2014 dan 2019. Dalih rekonsiliasi menyembuhkan polarisasi tersebab dua pemilu menjadi alasan yang dipakai keduanya membangun koalisi ganjil tersebut.

Bergabungnya Prabowo dalam kabinet Jokowi diikuti partai-partai lain. Koalisi tanpa syarat yang dibentuk Jokowi membuat ia leluasa merangkul dan memiting lawan politiknya. Partai-partai yang haus kekuasaan kemudian berlomba melayani keinginan Jokowi memereteli dan melumpuhkan lembaga-lembaga pengontrol kekuasaan.


Partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat setuju ketika Jokowi mengebiri Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai-partai membiarkan Mahkamah Konstitusi dikuasai Jokowi melalui pernikahan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman. Jokowi bahkan terang-terangan memakai lembaga hukum untuk menggebuk lawan politik yang tak sejalan dan mencegah sekutu itu membelot.

Penelusuran majalah ini menemukan dukungan Golkar terhadap Gibran Rakabuming Raka terjadi karena Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tersandera kasus korupsi minyak goreng dan dugaan penyalahgunaan subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penyelidikan Kejaksaan Agung membuat Golkar sukarela menjadi kendaraan Gibran sebagai calon wakil presiden meski ia kader PDI Perjuangan.

IKN (Ibu Kota Nusantara) di antara impian (atas) dan kenyataan (bawah).

Ketika kekuasaan tak punya kontrol, presiden seperti Jokowi bisa sesuka hati membuat kebijakan betapapun membahayakan Indonesia. Proyek-proyek mercusuar yang membebani anggaran negara, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tanpa studi yang kuat, dan pengerukan sumber daya alam yang merusak lingkungan hanyalah output kekuasaan tanpa kontrol itu.

Dengan kebijakan yang tak memenuhi tata kelola yang baik seperti itu, Jokowi membutuhkan presiden setelah 2024 yang melindunginya dari konsekuensi hukum. Menempatkan anak keturunannya sebagai calon wakil presiden adalah wujud paranoia dan ketidakpercayaan diri Jokowi —sesuatu yang personal tapi secara fundamental merusak demokrasi.

Setri Yasa
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo
TEMPO, 28 Oktober 2023

Wednesday, June 7, 2023

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi


Presiden yang saya hormati,

Surat terbuka ini saya tulis karena cinta saya dari dalam lubuk hati kepada tanah air dan hormat saya kepada Bapak sebagai Kepala Negara.

Bapak bisa membacanya sebagai kritik, tetapi saya tidak ragu karena Bapak pernah bilang langsung kepada saya bahwa Bapak tidak keberatan dikritik karena kritik adalah masukan bagi Bapak.

Saya juga percaya bahwa kritik itu penting. Bahkan kritik dari seorang kawan itu tujuannya agar kawan kita tidak terjerumus. Dengan memuji terus-menerus, maka justru kawan kita akan jatuh terjerembab.


Seperti Bapak tahu, saya pada mulanya adalah pendukung kuat Bapak, bahkan pernah mengedarkan selebaran terkenal yang berjudul “10 Alasan Mengapa Saya Memilih Jokowi” saat periode Pertama.

Begitu pula pada periode kedua saya menjadi pendukung Bapak, meski saya tidak pernah masuk tim resmi kampanye Bapak.

Namun demikian, pada periode dua, saya dapati Presiden saya telah banyak berubah dan banyak membuat kesalahan.

Umpamanya dalam penempatan pembantu-pembantunya, lemah dan tebang pilih dalam penegakan hukum, mengusung kebijakan-kebijakan ekonomi yang menguntungkan kelompok pemodal termasuk modal asing.


Juga menghalangi partisipasi publik dalam proses berbagai UU yang penting. Dan banyak hal lagi yang pernah saya tulis dan tidak akan saya ulangi di sini.

Tapi, yang utama dan terpenting dalam tulisan singkat ini adalah saya merasa, di ujung jabatan Bapak, presiden kita telah mengambil langkah-langkah dan manuver-manuver politik yang membahayakan demokrasi kita.

Demokrasi yang dengan susah payah ditegakkan dan dengan korban jiwa yang telah dikorbankan untuk membangun negeri ini oleh anak-anak muda pada revolusi atau reformasi tahun 1998, sekarang menurut pendapat saya, dalam keadaan bahaya menuju keruntuhan.

Yang saya maksud adalah dalam setahun terakhir ini, Bapak tidak lagi konsentrasi kepada pekerjaan utama yang dimandatkan rakyat, yang harus diakui telah mencapai berbagai kemajuan menggembirakan, tetapi telah bermanuver untuk merusak demokrasi.


Antara lain dengan pembatasan jumlah calon presiden oleh UU dan ada berbagai perilaku aib yang membahayakan demokrasi, baik langsung oleh Bapak sendiri maupun oleh pembantu-pembantu Bapak yang dekat dan bekerja di Istana yang tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan dan restu dari orang paling berkuasa di negeri ini, yaitu Presiden RI.

Seperti kita ketahui, meski UU dibuat di DPR, namun tidak akan menjadi UU tanpa kesepakatan dan persetujuan eksekutif yang ikut bersama menyusunnya.

Saya ingin mengingatkan bahwa korupsi itu bukan sekadar korupsi uang saja, tetapi ada korupsi dalam bentuk lain.

Presiden Jokowi diberi mandat oleh rakyat agar bekerja sepenuh waktu untuk sebesar-besar manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.


Namun ketika Presiden menggunakan waktunya dan fasilitas serta simbol negara untuk bermanuver politik bagi keuntungan dirinya atau kelompok yang dekat dengannya atau keluarganya, maka sebenarnya beliau telah terperosok ke dalam perbuatan koruptif yang hukumnya haram.

Saya yakin Bapak adalah seorang Muslim yang baik dan religius. Oleh karena itu, saya akan mengingatkan hal ini dari sudut pandang agama Islam juga.

Dalam Islam, istilah husnul khotimah dan su’ul khotimah sangat dikenal. Artinya akhir yang baik dan akhir yang buruk.

Biasanya diartikan bahwa akhir yang baik (husnul khotimah) sebagai mati dalam keadaan beriman dan sebaliknya su’ul khatimah mati dalam kondisi menolak kehadiran Ilahi.


Namun husnul khotimah bisa juga diartikan ketika seseorang konsisten dan banyak melakukan kebaikan sampai akhir hayatnya.

Sedang su’ul khotimah adalah mereka yang mulanya baik, tetapi di penghujung hidupnya terperosok ke dalam perbuatan-perbuatan yang tidak layak, yang tidak diridhoi Allah SWT.

Inilah mereka yang berada dalam kerugian besar yang sangat merugikan dirinya, baik bagi kehidupannya di sini seterusnya maupun kehidupan berikutnya di akhirat nanti.

Seperti kita ketahui, hidup kita di sini hanya sementara, hidup kita yang panjang nanti ada pada tahap berikutnya yaitu, di alam akhirat.


Bahkan kita disarankan untuk tidak memberi nama anak kita yang baru lahir dengan nama orang besar sebelum orang itu wafat.

Sebab tidak sedikit orang hebat yang memulai sesuatu dengan baik menjadi terkenal dan dikagumi, tetapi pada ujung hayatnya sebelum wafat dia telah melakukan perbuatan buruk. Dan itulah yang diingat oleh masyarakat.

Dalam pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden bulan Februari tahun depan, tugas seorang presiden adalah memastikan bahwa pemilu dan pilpres berjalan dengan damai, adil dan jujur, bukan ikut campur di dalam menentukan siapa yang boleh ikut di dalam kontes presiden maupun yang tidak boleh karena pertimbangan-pertimbangan kepentingan kelompok.

Saya tidak tahu apa sebenarnya yang dituju oleh Presiden Jokowi sehingga ada kandidat yang terang terangan dihalangi untuk maju sebagai capres.


Orang bertanya, apakah Pak Jokowi takut bila calon itu menang bisa membongkar rahasia-rahasia yang membahayakan dirinya?

Atau ini hanya sebuah ego bahwa presiden mendatang harus melanjutkan program-program yang ditinggalkan oleh presiden Jokowi seluruhnya, baik program-program itu dinilai tepat maupun dinilai tidak menguntungkan rakyat banyak?

Satu hal lagi sebagai akibat dari campur tangan penguasa tertinggi di Indonesia ini dalam pemilu dan pilpres bisa juga menimbulkan bahaya hilangnya kedamaian di negeri ini, menimbulkan chaos, pemberontakan, dan sebagainya, seperti reformasi tahun 1998 yang mengakibatkan kerusakan, pembakaran, dan hilangnya nyawa dan sebagainya. Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari bencana itu.

Perlu saya ingatkan, meski tidak banyak, tetapi masih ada waktu untuk Bapak berubah dan memperbaiki diri segera, menjadikan Presiden Jokowi sebagai penguasa tertinggi yang menjamin kelancaran perjalanan pemilihan umum dan pilpres mendatang dengan damai, adil, dan jujur.


Menjadi Presiden yang mewariskan legacy yang kosong dari catatan buruk. Melanjutkan pulang ke Solo dengan hidup tentram dan bahagia bersama keluarga tanpa rasa bersalah.

Untuk itu dengan hormat, saya imbau Bapak menghentikan segera manuver-manuver politik Bapak dan pembantu-pembantu Bapak yang secara kasat mata sangat merugikan perjalanan demokrasi di negeri kita.

Apalagi sekarang dengan UU yang ada, rakyat tidak bebas memilih siapa presidennya karena calon-calon presiden itu telah ditentukan oleh UU yang memberi monopoli kepada partai atau gabungan partai yang memiliki jumlah suara minimal 20 persen kursi di DPR.


Mudah-mudahan Allah membantu Bapak untuk sadar diri dan yakin bahwa mandat yang diberikan oleh rakyat kepada diri Bapak adalah mandat untuk kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi kepentingan kelompok dan konco-konco yang banyak mengambil keuntungan dari perjalanan pemerintahan selama ini.

Mudah-mudahan Allah menyelamatkan bangsa ini dengan menolong penguasa tertinggi di negeri ini agar kembali ke jalan yang lurus, jalan yang diakhiri dengan husnul khotimah, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

Jalan yang berakhir dengan baik dan dicatat dalam sejarah manusia maupun dalam catatan Allah sebagai amal yang ganjarannya taman surga (jannah). Aamiin.

Abdillah Toha
Pemerhati politik, sosial, ekonomi, agama,
Penasihat wakil presiden periode 2009-2014,
Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN)

Kompas.com, 30 Mei 2023

Friday, January 14, 2022

Indonesia, Negara Maju yang Semakin Mundur


Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat kali oleh partai-partai politik dan pemerintahan reformasi (1999-2002), ditinjau dari semua sisi adalah tidak konstitusional dan tidak sah !!!

UUD Amandemen melanggar prosedur dan aturan administratif. Dilakukan tanpa TAP MPR dan tidak dimasukkan ke dalam lembaran Negara.

Seluruh konsepnya yang menginjak-injak Pancasila dan UUD 1945 yang asli, telah dirancang sesuai kepentingan asing dan seluruh proses pembuatannya dibiayai oleh asing (USAID, UNDP, NDI, British Embassy dll).

Artinya, sejak 2002, Indonesia pada hakekatnya sudah berjalan tanpa konstitusi.


Pengkhianatan-pengkhianatan Amandemen 2002
Mengkhianati filosofi dan ideologi Pancasila yang dituangkan dalam batang tubuh UUD’45, diganti dengan nilai-nilai individualisme, liberalisme dan persaingan bebas. Mengkhianati cita-cita para pendiri bangsa dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, berkepribadian tinggi secara budaya serta tetap tegak berdiri kokoh di atas landasan filosofi Pancasila.

Menyerahkan kemerdekaan Indonesia yang dulu diperjuangkan dengan mengorbankan harta benda dan nyawa rakyat ke tangan penjajah-penjajah asing. Membuat politik negara didominasi asing, kekayaan bangsa dikuasai asing, pemerintahan dikooptasi asing, aturan dan undang-undang dikendalikan asing, pemilihan presiden dirancang sesuai kehendak asing.


Kedaulatan Negara, Bangsa dan Rakyat
Hilangnya GBHN dan nihilnya strategi kebudayaan, negara tidak mampu menginterpretasi dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mampu meredam konflik sosial budaya yang terus merebak dan jadi ancaman perpecahan.

Biaya dan konsep pendidikan nasional tidak mampu melahirkan generasi yang mandiri, cerdas secara intelektual, punya rasa nasionalisme yang kokoh dan berpotensi menjadi pemimpin. Politik anggaran secara menakutkan melahirkan korupsi di parlemen dan birokrasi, merambah mulai dari kantor-kantor kelurahan hingga istana presiden.


Kekacauan Sistem
Akibat dimandulkannya MPR, maka sistem budaya politik dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara kacau dan rusak. Partai-partai politik dan birokrasi sebenarnya tahu itu semua, tapi karena kekacauan itu menguntungkan mereka, mereka mengatasinya dengan setengah hati dan tambal sulam yang membuat keadaan makin memburuk.

Ketika lembaga-lembaga hukum tidak mampu memberantas korupsi, dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ketika rakyat tidak percaya pada calon kepala daerah dari parpol, dimunculkanlah calon independen. Ketika UU yang dilahirkan membuat rakyat marah, lahirlah MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membatalkan UU. Ketika Rakyat tidak percaya pada hakim, dibentuklah KY (Komisi Yudisial). Ketika Rakyat tidak percaya pada Bank Indonesia, dibentuklah OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tanpa MPR sebagai lembaga tertinggi, lembaga-lembaga negara yang tumpang tindih itu kini berubah jadi kerajaan-kerajaan, tanpa kontrol.

Mahkamah Konstitusi semakin menjauhkan kontitusi dari hakikatnya. Instansi-instansi penegak hukum yang korup menjauhkan rakyat dari rasa aman dan rasa keadilan. Polisi bebas menembaki tersangka teroris tanpa pernah diadili. Istana presiden berubah menjadi “lembaga super power”, bebas berbuat sesukanya, menjual aset-aset bangsa, memiskinkan rakyat, tanpa satu lembaga pun berhak memberi sanksi dan itu menular ke gubernur, walikota, bupati dan camat serta lembaga-lembaga seperi KPK, MK, BPK dll.


Pembangunan Tanpa Filosofi Bangsa
Meniadakan GBHN dan mempercayakan pembangunan nasional pada program pemerintah sesuai visi/misi Presiden, dan menyerahkan pada OBOR (One Belt One Road) China dan investasi asing adalah kunci pengkhianatan UUD hasil Amanademen. Rezim SBY – Boediono dengan visi ekonomi makronya tidak lagi bekerja demi bangsa dan rakyat yang menggajinya.

Begitu juga dengan Jokowi – Ma’ruf Amin, pembangunan diserahkan pada investasi asing dan OBOR China. Berbagai macam undang-undang dan peraturan yang diciptakan semata-mata demi memuaskan pemodal asing (demi investasi), yang membuat sumber daya alam kita terjajah hingga 90%, membuat Indonesia semakin terjerumus dalam jeratan hutang dan terjerat berbagai aturan politik ekonomi global. Hingga akhirnya melumpuhkan kemandirian dan kedaulatan negara bangsa yang notabene menyudutkan dan memiskinkan rakyat banyak.


Dominasi Asing atas Ekonomi
Kekuasaan asing atas ekonomi Indonesia, meliputi: Kekuasaan atas Migas 70%; atas Minerba 89%; atas Sawit 75%; atas Hasil Kelautan 65%. Sementara 90% Bank boleh dikuasai asing dan juga Farmasi dan Medis terbuka untuk dikuasai asing.

Membiarkan pembangunan ekonomi bergantung semata-mata pada investasi asing dan liberalisasi impor, pemerintah secara sadar membiarkan modal asing masuk hingga ke sendi-sendi utama ekonomi politik bangsa. Dan otomatis dengan sendirinya membiarkan kontrol ekonomi politik Indonesia pindah ke tangan asing, sehingga membuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi politik bangsa, terbunuh atau mati suri.


Kemiskinan Rakyat
2 Januari 2014 rilis Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan semakin buruknya indeks kedalaman kemiskinan (IKK) dan indeks keparahan kemiskinan di Indonesia. Kedalamannya naik dari 1,75% (Maret 2013) menjadi 1,89%, keparahannya naik dari 0,43% (Maret 2013) menjadi 0,48%.

Itulah buah dari UUD hasil Amandemen 2002 bagi rakyat Indonesia yang sekarang sedang dan terus dimanipulasi melalui Pemilu yang tak dilandasi akal sehat, penuh kecurangan dan tentu saja akan semakin menjerumuskan kita semua.

Menghamba pada kapitalis global, pemerintah dan partai-partai politik secara sadar atau tak sadar, semakin memiskinkan Rakyat, membuat kesenjangan terus melebar, angka kemiskinan dan pengangguran terus meluas.

Jumlah TKI/TKW semakin banyak. Harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan dan biaya kesehatan makin tak terjangkau mayoritas rakyat. Intimidasi atas petani dan buruh semakin brutal. Tanah-tanah adat terampas dan menyisakan luka bahkan korban nyawa. (Itulah yang saat ini sedang kita saksikan menimpa/melukai rakyat di Riau, dan menyudutkan Suku Anak Dalam di Jambi).


Undang-undang politik liberal UUD hasil Amandemen 2002 yang telah membuat demokrasi kita berubah menjadi demokrasi kriminal dan demokrasi transaksional, tidak akan mampu menciptakan regenerasi kepemimpinan bangsa, baik di parlemen (legislatif), yudikatif maupun eksekutif.

Juga tidak akan mampu melahirkan pemimpin yang punya kapasitas, kredibilitas dan integritas moral yang memadai. Yang punya kecintaan pada rakyat dan punya keberanian moral menjaga harkat-martabat, kedaulatan, serta kemandirian negara dan bangsa.

Sama dengan Pemilu 2009 yang sarat korupsi/suap, Pemilu 2014 pun “sami mawon”, masih sarat suap dan korupsi, mengingat korupsi IT KPU dan bailout Bank Century yang diduga terkait dengan Pemilu 2009 hingga hari ini belum bisa dituntaskan.

Hal yang sama terulang dengan kasus KPU dan juga korupsi Jiwasraya, Asabri dan banyak lagi BUMN yang hancur karena dipaksa utang dan dikorupsi. Hingga Desember 2018 lalu, setidaknya ada 10 BUMN dengan utang terbesar, antara lain BRI menanggung utang Rp 1.008 triliun, Bank Mandiri utang Rp 997 triliun, BNI utang Rp 660 triliun, PLN utang Rp 543 triliun, Pertamina utang Rp 522 triliun, BTN utang Rp 249 triliun, Taspen utang Rp 222 triliun, Waskita Karya utang Rp 102 triliun, Telekomunikasi Indonesia utang Rp 99 triliun, dan Pupuk Indonesia utang Rp 76 triliun. Rasio utang perusahaan rata-rata sudah di atas separuh aset yang dimiliki masing-masing perusahaan pelat merah tersebut.

Bahkan ada yang rasionya sudah mendekati aset yang dimilikinya, seperti BRI dengan aset Rp 1.179 triliun menanggung utang Rp 1.008 triliun. Yang artinya dengan utang yang ditanggung berbanding aset yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa dipailitkan. Bisa dikatakan 10 BUMN ini terancam bangkrut. Sebab kalau asetnya dijual semua, hanya akan habis untuk membayar utang.


Para pimpinan partai politik dan para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) bukan tak menyadari kalau Amandemen 2002 yang mereka lakukan telah membuat bangsa dan negara kita berada dalam kondisi darurat. Gelombang protes yang disampaikan berbagai pihak yang menginginkan perubahan, baik melalui tulisan-tulisan ilmiah, seminar-seminar atau demonstrasi bukan tidak mereka dengar. Namun, karena dengan mempertahankan UUD Amandemen mereka akan terus berpeluang melanjutkan pesta-pora korupsi di tengah kemiskinan dan penderitaan rakyat, mereka bergeming.

Padahal walau partai-partai politik berikut Caleg/Capresnya mengelabui rakyat dengan janji-janji “perubahan” mayoritas rakyat meyakini (survey Golput) Pemilu 2014 sebagai “prosedur formal” yang berdiri di atas sistem politik demokrasi liberal itu hanya akan menghasilkan elite politik pengkhianat dan korup yang akan menggiring bangsa pada kehancuran lebih buruk.

Data harian Kompas, pada Pemilu 2014 sebanyak 502 anggota DPR atau 89,6% dari 560 orang anggotanya, kembali mencalonkan diri dan menempati nomor urut ke-1 (satu) hingga ke-3 (tiga). Bisa dipastikan mereka akan kembali terpilih karena punya kesempatan teratas dan punya dana lebih besar ketimbang para caleg pendatang baru.

Data itu menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan kuantitas politisi di parlemen pasca pemilu. Pemilu 2014 hanya akan melahirkan parlemen periode baru dengan muka lama dan perilaku lama, korup, tidak bertanggung-jawab dan pengkhianat bangsa.


Oleh karena itu, demi mengatasi keadaan negara yang sudah sangat darurat, segenap elemen dan organisasi masyarakat non partai politik hendaknya bersatu padu, bahu-membahu dan saling percaya, agar kita semua bisa selamat.

Berubahnya azas dalam UUD 45 pasal 1 ayat (2) dimana kedaulatan yang ada di tangan rakyat tidak lagi dijalankan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi negara, tapi dijalankan berdasarkan undang-undang yang notabene telah didikte oleh perjanjian-perjanjian international dan kepentingan global, seperti WTO, APEC, IMF, dan lain-lain.

UUD hasil Amandemen telah menutup rapat pintu darurat yang bisa untuk mengatasi kondisi darurat seperti yang sekarang dialami Indonesia. Oleh karena itulah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan seyogyanya membentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) untuk melaksanakan Sidang Istimewa MPRS.


Pancasila dan UUD 1945 adalah Milik Seluruh Rakyat Indonesia
Artinya, apabila partai-partai politik dan pemerintah telah mengkhianati Konstitusi (Pancasila-UUD 45) dan pengkhianatan itu membuat kemandirian/kedaulatan bangsa, negara dan rakyat tepuruk hingga pada kondisi darurat, maka demi menyelamatkan bangsa dari kehancuran lebih buruk, sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, Rakyat Indonesia (sebagai institusi tertinggi bangsa) memiliki hak konstitusi dan hak revolusi untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkannya.

Bahkan apabila dianggap perlu, rakyat punya hak konstitusional untuk membubarkan parlemen dan memberhentikan pemerintahan yang berkuasa.

Perlu kesadaran semua anak bangsa untuk membaca sejarah dan cita-cita berdirinya Indonesia. Memahami dan merenungkan apa seperti saat ini negara yang kita inginkan dengan model Demokrasi Liberalisme, Kapitalisme atau kita membiarkan anak cucu kita tersesat dan menjadi jongos di negerinya sendiri dan hanya mendapat ceritera kalau dulu di negeri ini ada negara yang di sebut Majapahit, ada Juga Sriwijaya, Kemudian ada negara Indonesia yang akhirnya menjadi Jajahan IndoChina akibat aset negaranya semua dikuasai China.

Ir Prihandoyo Kuswanto
Arsitek dan Pendiri Rumah Pancasila
Pojok Stasiun Tugu Yogyakarta, 7 April 2020

Sunday, November 1, 2020

Sambung Rasa


Kita memerlukan semacam kekuatan spiritual untuk merekatkan kembali tenunan kewargaan yang robek. Politik harus dikembalikan ke pangkal pengertiannya sebagai seni mulia mengelola republik demi kebajikan kolektif.

Bahkan, di tengah cengkraman wabah, yang memerlukan penguatan empati dan proteksi, elit politik terus bertikai. Sejumlah rancangan undang-undang miskin kapasitas argumentatif dan deliberatif terus diproduksi. Padahal, akar terdalam dari sengkarut demokrasi kita bukanlah problem legal, melainkan problem hati dan pikiran. Perkembangan demokrasi kita dikerdilkan oleh kombinasi mematikan dari residu watak feodalistik yang memuja hierarki serta watak kapitalistik yang memuja egoisme dan kerakusan.

Di tengah cengkraman kuku-kuku feodalistik dan kapitalistik, demokrasi reformasi dirayakan dengan euforia kebebasan (liberty-liberte), tanpa dibarengi semangat kesetaraan (equality-egalite) dan persaudaraan (fraternity-fraternite). Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan berkembang liar sebatas “kebebasan alamiah” (natural liberty) yang mengedepankan kepentingan sendiri dan golongan (oligarki), mengabaikan “kebebasan kewargaan” (civil liberty) yang memperjuangkan kebaikan hidup bersama (common good).


Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kedirian tak memiliki ikatan solidaritas kewargaan, komunalisme tak memiliki pertautan imajinasi kebangsaan. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat produk perundang-undangan hanya mengukuhkan kemapanan dan status quo; mengingkari cita rasa keadilan dan keadaban publik. Kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat prosedur-prosedur pemilihan langsung hanya membentangkan karpet merah bagi dominasi oligarki feodalistik dan kapitalistik.

Di atas semua itu, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat demokrasi kehilangan basis moralnya. Dengan sila Ketuhanan, manusia dipandang setara di depan kasih Tuhan. Namun, dimana rasionalitasnya bahwa manusia dipandang setara di depan Tuhan, tetapi tidak setara di depan sesama manusia? Dengan sila Kemanusiaan, manusia dipandang ada bersama dengan yang lain atas dasar cinta kasih yang mewujud dalam keadilan dan keadaban. Namun, dimana rasionalitas keadilan dan keadaban dalam sutu komunitas politik yang penuh diskriminasi, eksklusi dan permusuhan?


Dengan sila Persatuan, negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, dimana rasionalitas persatuan dalam suatu komunitas politik yang berdiri di atas kepentingan perseorangan dan golongan tanpa kesanggupan merajut kekuatan semua buat semua?

Dengan sila kerakyatan, demokrasi hendak dijalankan melalui negara hukum yang memperjuangkan negara persatuan dan keadilan dengan semangat permusyawaratan dan hikmat-kebijaksanaan.  Namun, dimana rasionalitas negara persatuan dan semangat permusyawaratan dalam suatu komunitas politik dengan gurita dominasi partai politik yang menyulitkan proses agregasi aspirasi kekuatan lain serta menepikan proses-proses deliberatif yang inklusif dan bijaksana?

Dengan sila keadilan sosial, manusia sebagai makhluk rohani yang menjasmani dipandang sama-sama memerlukan kesejahteraan yang menuntut keadilan dalam distribusi harta, kesempatan dan privilese sosial. Namun, dimana rasionalitas keadilan sosial dalam suatu komunitas politik dengan ketimpangan sosial yang tajam, ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, permodalan, serta dalam penguasaan privilese politik oleh oligarki keturunan dan pemodal?


Pada akhirnya, kebebasan tanpa kesetaraan dan persaudaraan membuat kebebasan demokratis kehilangan roh kebajikan bersamanya. Perkembangan demokrasi yang kita alami ini seolah menjelmakan bayangan kekhawatiran Alexis de Tocqueville tentang pasar yang menciptakan kondisi demokrasi dengan “raga yang bebas, tetapi jiwanya telah diperbudak”. Di bawah hegemoni watak feodalistik dan kapitalistik, kebebasan demokratis berpotensi meminggirkan kepentingan umum dan peran warga dalam berdemokrasi.

Dalam kaitan itu, Benjamin Barber mengingatkan bahwa pendalaman dan perluasan penetrasi pasar pada demokrasi bisa memprivatkan warga negara sehingga “aku” ditinggikan di atas “kita”. Ideologi “privatisasi” menempatkan pilihan sebagai sesuatu yang bersifat pribadi; bukan menentukan “kehendak bersama”, tetapi sebatas kumpulan dan rerata dari keinginan pribadi.

Terjadilah peminggiran terhadap segala yang bersifat “civic” dan “publik”. Dengan kata lain, kapitalisme tanpa ketahanan budaya kewargaan yang inklusif bisa menggerus kebajikan publik dan demokrasi di titik terdalamnya, yaitu pada individu. Masyarakat demokratis akhirnya dijajah oleh kepentingan imperatif pasar, kehidupannya diseragamkan, ruang publiknya dirampas dengan privatisasi, dan identitasnya digerus ke dalam merek dan logo.


Dengan tendensi seperti itu, usaha menyehatkan demokrasi Indonesia tidak bisa hanya dengan terus gonta-ganti prosedur dan perundang-undangan, melainkan perlu menyembuhkan sisi kejiwaannya. Kita memerlukan semacam kekuatan spiritual untuk merekatkan kembali tenunan kewargaan yang robek.

Politik harus dikembalikan ke pangkal pengertiannya sebagai seni mulia mengelola republik demi kebajikan kolektif. Dasar mengada dari politik adalah budaya kewargaan (budaya kota). Warga kota (negara) menunjukkan rasa memiliki dan mencintai kota dan republiknya; bukan sekadar penduduk yang menumpang tidur demi mencari makan dan kepentingan sendiri. Aktif terlibat, bergerak dan berbaur dengan segala keragaman di ruang publik.


Keterlibatan dalam ruang publik itu memerlukan penguatan ikatan kewargaaan berbasis kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan, yang menumbuhkan emosi publik. Ikatan kewargaan itu berupa seperangkat keyakinan, nilai, simbol dan ritual bersama yang kerap disebut sebagai “civil religion”.  Bahwa setiap warga, selain sebagai pribadi yang otonom harus juga bisa menyatu dalam spirit kolektif kewargaan, di bawah tuntunan “civil religion” yang dapat membawa bangsa menuju kebaikan dan kebahagiaan hidup bersama.

Dalam spirit Pancasila, usaha menumbuhkan emosi publik itu tidak dikehendaki lewat jalan pemaksaan dan penyeragaman seperti dalam fasisme. Namun, melalui jalan-jalan estetis dan kesukarelaan: dengan memperluas ruang-ruang perjumpaan, merayakan festival keberagaman, permainan dan kerja sama senasib sepenanggungan, yang dapat menumbuhkan emosi simpati dan cinta. Itulah yang harus disemai di jantung pendidikan kita.

Yudi Latif
Pakar Aliansi Kebangsaan
KOMPAS, 17 September 2020

Wednesday, December 4, 2019

Partai Politik dan Pendidikan Politik


Demokrasi itu sejatinya apa? Demokrasi adalah suatu sistem yang menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi juga merupakan sistem yang dibangun atas konsep “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Untuk menggerakkan mesin demokrasi diperlukan pilar-pilar penting, khususnya partai politik. Parpol sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi dan peran signifikan, baik secara internal maupun eksternal. Mengapa parpol signifikan?

Secara internal, parpol harus mampu menjadikan dirinya sebagai partai kader, tempat atau wadah bagi kader-kader yang notabene akan menjadi calon pemimpin.

Partai juga menjadi tempat pelatihan kepemimpinan yang seharusnya dibekali cukup ilmu, substansi sesuai dengan targetnya sebagai pemimpin di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Partai juga melakukan pelembagaan (institusionalisasi) nilai-nilai demokrasi.


Secara eksternal, parpol melakukan pendidikan politik, menyerap dan mengakomodasi aspirasi rakyat, melakukan pendewasaan politik.

Mengingat fungsi-fungsi itu, partai menjadi kunci utama yang mempunyai peran penting dalam proses demokrasi. Baik buruknya demokrasi, sehat beradabnya demokrasi yang kita jalani, akan sangat bergantung pada kualitas partai kita.

Secara umum menunjukkan bahwa partai di Indonesia belum mampu membangun dirinya sebagai institusi demokrasi. Konsistensi para elite politik masih sangat rendah untuk melakukan hal itu. Tarikan kepentingan yang mengutamakan vested interest lebih mengedepan. Ini jadi bukti pragmatisme dan oportunisme partai.


Realitas saat ini
Dinamika politik Indonesia berkembang cukup pesat sejak 1998, yang ditandai dengan makin menguatnya civil society, perubahan sistem kepartaian, peran DPR (parlemen), dan pemilihan umum. Parpol dan parlemen cenderung mendominasi kekuatan politik di Indonesia. Peran politik cukup menonjol.

Ingar-bingar politik Indonesia tak dapat dilepaskan dari aktivitas parpol dan DPR. Menguatnya peran parpol dan parlemen ini berpengaruh terhadap peta politik Indonesia meskipun pengaruhnya tidak seluruhnya positif. Contohnya, fragmentasi parpol yang terjadi belakangan ini menyebabkan parpol tidak solid. Jumlah fraksi dari periode ke periode cenderung meningkat. Ironisnya, fragmentasi kepartaian semakin meningkat ketika kebijakan untuk menaikkan electoral threshold diterapkan.

Padahal, ketika electoral threshold dinaikkan, jumlah partai yang punya kekuatan signifikan di DPR menurun karena kekuatan politik semakin terkonsentrasi. Seiring dengan itu, jumlah fraksi partai juga kian mengecil sehingga pekerjaan DPR lebih mudah diprediksi. Masalahnya, tingkat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung kian tinggi. Aspirasi dan kepentingan massa tak terwakili dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.

Representasi yang seharusnya dilakukan parpol untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat, absen. Parpol juga tampak sibuk dan terjebak dalam pergulatan kepentingannya sendiri dan mengabaikan massa yang jadi pendukungnya dalam pemilu. Proses pengabaian ini secara lambat namun pasti telah mendelegitimasi eksistensi parpol. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.


Karena itu, rakyat akan mencari solusi atau jalannya sendiri, baik melalui demonstrasi, protes, maupun gerakan-gerakan yang dibangun untuk menunjukkan soliditas dan eksistensinya. Muncul tokoh-tokoh politik perseorangan yang kian marak belakangan ini, seperti terbentuknya komunitas-komunitas dan asosiasi-asosiasi. Juga gerakan kaum muda yang menginginkan adanya perubahan riil dan kemajuan Indonesia semakin mengedepan.

Gagalnya parpol melakukan terobosan-terobosan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat akan memunculkan lebih banyak lagi komite-komite/komunitas-komunitas baru atau gerakan-gerakan massa baru yang menuntut perubahan dan menawarkan tokoh-tokohnya. Atas nama keterpurukan ekonomi, meningkatnya jumlah kemiskinan dan pengangguran dan kekecewaan masyarakat terhadap elite politik, ke depan sulit dihindarkan munculnya gerakan-gerakan massa baru. Kecenderungan departaisme seiring dengan menguatnya peran tokoh tersebut tampaknya akan berlangsung terus apabila partai tak melakukan reformasi.

Pergulatan politik ke depan akan diwarnai oleh maraknya kompetisi antartokoh yang ada seperti yang kita saksikan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden satu dekade belakangan ini. Keinginan untuk merampingkan jumlah partai untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif semakin menguat. Ini diharapkan sebagai langkah awal merealisasikan terbentuknya pemerintahan yang didukung partai yang memperoleh suara mayoritas (50 persen + 1) di parlemen. Dengan cara itu, pemerintah relatif lebih mudah menghadapi hadangan parlemen, dan parpol diharapkan dapat bekerja lebih profesional.


Problematika parpol
Absennya beberapa fungsi yang tak dilakukan parpol membuat kepercayaan rakyat kepada parpol menurun drastis. Parpol belum menjadi partai kader, tetapi lebih mengandalkan peran ketokohan seorang ketua partai atau ketua dewan pembina sebagaimana ditunjukkan selama ini. Pembenahan partai tampak semakin sulit di tengah maraknya kasus korupsi yang dialami partai atau politisi di parlemen. Upaya untuk menyehatkan politik Indonesia tak kunjung menjadi realitas di saat distorsi justeru makin intensif.

Sejak 1999 Indonesia dikuasai parpol. Politik menjadi cukup dominan. Dan dampaknya sangat krusial terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah perubahan dan terobosan politik yang dibuat selama ini cenderung melompat-lompat dan tak substansial. UU Pemilu yang semestinya menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilu, realitasnya malah memunculkan gugatan-gugatan berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai payung hukum, UU Partai Politik diharapkan dapat memperbaiki sistem kepartaian yang ada, tetapi yang muncul justru kontroversi dan ketidakpuasan. Padahal, baik buruknya parpol akan berpengaruh terhadap penguatan dan peningkatan efektivitas sistem pemerintahan. Bahkan, praktik sistem presidensial banyak menghadapi kendala di tengah pelaksanaan sistem multipartai.


Rekomendasi
Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Kepengurusan partai pusat dan daerah minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua departemen. Parpol baru boleh ikut pemilu apabila minimal sudah berusia lima tahun dari sejak didirikan atau dibentuk. Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengaderan dan perekrutan.

Sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbouw. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya. Satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer. Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola perekrutan keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.

Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit system. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik, yaitu pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya ideologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi parpol yang baik.


UU Partai Politik perlu direvisi. UU Partai Politik harus mengatur syarat-syarat umum perekrutan dan sistem pengaderan yang diterapkan oleh partai politik, dan fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam perekrutan keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Karena itu, partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.

Agar sistem partai kader bisa tercipta, underbouw partai politik tidak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dan civil society, dan parpol harus dibedakan dengan ormas. Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari "cantolan" ke penguasa sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalkan.

Demokrasi Indonesia akan terancam jika parpol terikat pada kepentingan donatur parpol, sedangkan bantuan negara kepada parpol membuat maraknya pembentukan partai baru.

Pengalaman Pemilu 2019 seharusnya jadi tonggak perbaikan institusi partai agar hasil pemilu yang akan datang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pascapemilu rakyat bisa menyaksikan kinerja pemerintah yang lebih berpihak ke nasib rakyat. Dengan demikian, ada korelasi positif antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

R Siti Zuhro,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 2 November 2019