Showing posts with label Pemilu. Show all posts
Showing posts with label Pemilu. Show all posts

Monday, February 26, 2024

Awas, Ada Hak Angket


Hak Angket, dalam tradisi negara-negara barat, disebut sebagai right of inquiry (hak penyelidikan).

Hak Angket dimulai di Inggris pada abad ke-14. Hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan.

Dasar pemikiran penggunaan Hak Angket oleh para anggota legislatif adalah cabang legislatif yang membuat hukum, sementara yang menjalankannya adalah cabang eksekutif.

Alur pikir di atas, diimplementasikan dalam bentuk praktik nyata. Parlemen Inggris (House of Common) mengontrol suplai dan pengeluaran uang publik yang dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya, segala tindakan atau kebijakan pemerintah harus memiliki alas hukum yang jelas.


Di Amerika Serikat, praktik Hak Angket memang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi negara tersebut. Namun, berbagai putusan Mahkamah Agung (Supreme Court), memberi kewenangan kepada Kongres dan Senat untuk melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus, termasuk individu yang bukan aparat pemerintah dan juga pihak korporasi.

Kita ambil contoh dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1920-an. Dalam kasus McGrain melawan Dougherty (1927), Mahkamah memutuskan memberikan otoritas kepada Kongres dengan nama Congressional Committee, untuk melakukan pemanggilan kepada orang atau badan hukum yang dinilai melakukan pelanggaran.

Bagi mereka yang tidak datang memenuhi panggilan, dianggap melakukan pelecehan parlemen, dan itu pidana.

Kewenangan yang diberikan kepada Kongres dan Senat tersebut dikenal luas dengan prinsip members of the Senate and Congress to serve as the eyes and ears of the American public.


Hari-hari belakangan ini di republik kita, Indonesia, penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR-RI menjadi wacana keseharian yang menyedot perhatian publik. Semua lantaran hasil pemilu yang diumumkan melalui instrumen dan mekanisme quick count.

Ada pihak yang secara gamblang menolak, bahkan mengejek pihak yang menghendaki dilakukannya penggunaan Hak Angket. Mereka dianggap orang yang tidak kesatria karena tak mau menerima kekalahan dalam pemilihan presiden beberapa pekan lalu (tepatnya 14 Februari 2024).

Posisi saya sangat jelas. Saya sangat mendukung penggunaan Hak Angket karena dasar hukumnya jelas tertuang dalam Pasal 20A (2) UUD 1945, DPR mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Penggarisan konstitusional tersebut, dielaborasi dalam Pasal 79 UU No 17 Tahun 2014 (UU MD3). Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Simpul kata, Hak Angket adalah mekanisme dan instrumen untuk mengontrol jalannya praktik pemerintahan dan kekuasaan. Ini menjadi praktik yang sangat sah di negara-negara demokratis. Tidak perlu lagi kita persoalkan.

Sekarang, pihak yang tidak menyetujui penggunaan Hak Angket berdalih bahwa hasil penggunaan hak tersebut sia-sia, mubazir dan sebagainya, karena tidak akan mempengaruhi hasil perhitungan pemilihan presiden, yang bisa membatalkan hasil pilpres tersebut.

Kata mereka, kalau mau bersoal tentang hasil pilpres, dibawa ke ranah hukum saja, yakni Mahkamah Konstitusi.

Itu benar, karena ujung dari Hak Angket adalah rekomendasi belaka. Namun, yang hendak dijadikan isu utama dalam penggunaan Hak Angket kali ini bukan masalah kalkulasi perbedaan suara yang sangat mencolok antara pasangan No 2 dengan pasangan No 1 dan 3.


Yang hendak disoal dalam penggunaan Hak Angket adalah proses pemilu yang dinilai penuh aroma busuk. Proses pemilu adalah proses politik, karena itu, salurannya pun saluran politik, yakni DPR.

Katakanlah, misalnya, Hak Angket tersebut menyoal masalah bantuan sosial (bansos) yang disalahgunakan oleh penyelenggara negara untuk memenangkan pasangan tertentu.

Bansos tersebut memang tidak bisa dihitung secara eksak korelasinya dengan perolehan suara. Namun, bansos yang digelontorkan oleh Presiden Jokowi menjelang pilpres, terendus ketidakberesannya.

Coba kita lihat, jumlah bansos yang digelontorkan Jokowi sejak dua tahun terakhir, jauh lebih banyak dibanding bansos selama masa Covid-19 berlangsung, padahal eskalasi dan daya mematikan Covid-19 jauh lebih dahsyat.

El Nino bisa menjadi kambing hitam.

Pemerintah mengatakan, bansos yang banyak digelontorkan menjelang pemilu karena banyak yang kena dampak El Nino. Alasan ini tentu saja kurang betah tinggal di pikiran orang yang berakal waras.

Dampak El Nino terfokus pada petani. Bukan terhadap orang-orang yang tinggal di perkotaan. Jadi bagaimana dengan bagi-bagi bansos di kota Jakarta, khususnya di depan Istana Negara?

Di situlah masalah utamanya. Bansos itu harus ditujukan kepada orang tertentu yang memiliki alamat dan status ekonomi yang jelas dan harus dibantu. Semua itu ada dasar hukumnya.

Selaras dengan ini, timbul pertanyaan, mengapa sejak Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lolos menjadi calon Wapres RI, jumlah bansos yang digelontorkan di daerah tertentu, misalnya Jawa Tengah, naik melangit, dan berapa kali Jokowi mengunjungi daerah tersebut selama putranya lolos jadi calon.


Hal-hal inilah yang hendak disoal di DPR kelak. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban para anggota Dewan kepada rakyat yang mereka wakili, karena bagi-bagi bansos tanpa acuan sesuai aturan main adalah pemborosan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hak Angket kelak juga bisa menyoal mengapa aparat negara, termasuk para kepala desa, dilibatkan memenangkan pasangan calon tertentu, dan mengalahkan pasangan lainnya. Ini bukan rahasia lagi.

Mengapa Presiden Jokowi bisa membuat kebijakan mengangkat penjabat gubernur, bupati dan wali kota, yang pada umumnya dari Jakarta? Selama ini, biasanya cukup eselon dua dari provinsi bersangkutan yang diturunkan. Dan masih banyak lagi rentetan kejadian miring yang terjadi selama proses pilpres berlangsung.

Keluarga Jokowi, foto ini dibuat ketika Kaesang Pangarep belum menikah.

Penggunaan kekuasaan untuk memenangkan calon tertentu, adalah penyalahgunaan kekuasaan. Ini yang disebut kecurangan pemilu terstruktur karena menggunakan struktur dan organ negara.

Maka, memang ada baiknya penggunaan Hak Angket didukung secara luas. Biar masalah-masalah politik yang dilaksanakan secara tekor akhlak dan nir moral serta pelanggaran aturan, bisa dikanalisasi melalui mekanisme politik juga. Bukan dengan cara-cara kekerasan.

Bagaimana dengan mekanisme Mahkamah Konstitusi?

Ada baiknya kita menoleh ke belakang pada 2008. MK dibawah kepemimpinan Mahfud MD pernah membuat putusan membatalkan hasil pemilukada (bupati-walikota dan gubernur), dan mendiskualifikasi calon. Itu karena masuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistemik, dan masif (TSM).

Sang Anak Haram Konstitusi yang menggemparkan jagat perpolitikan Indonesia.

Sistemik berarti terdesain dengan baik dan meluas. Perencanaan dilakukan dengan cara pat gulipat yang sangat rapi.

Pilpres kita ini di hampir seluruh daerah mengalami fenomena sama, politik uang, serangan fajar, dan keterlibatan aparatur negara, dan sebagainya.

Sementara masif berkaitan dengan implikasi masif dari perbuatan pejabat yang berkongkalikong.

Ini berarti, bola masih bergulir. Putusan MK dengan tolok ukur TSM tersebut, sudah menjadi preseden hukum, yang bisa saja terulang pada uji hasil pilpres yang telah dilaksanakan, kendati kepercayaan publik terhadap MK sudah mengalami delusi akibat ulah mantan ketuanya, Anwar Usman. Siapa tahu MK melakukan taubat nasuha?

Pak Jkw, Sang Pemilik Ijazah KW yang rajin cawe-cawe, adalah Sang Maestro Dirty Mind, Dirty Hand, and Dirty Vote ....

Pada 2016 di kota Rio De Janeiro, Brasil, berlangsung kejuaraan Olimpiade. Dalam pertandingan final bulutangkis partai ganda campuran, pasangan Indonesia, Tontowi (Owi) Achmad-Liliyana Natsir (Butet) berhadapan dengan pasangan Malaysia, Chan Peng Soon-Goh Liu Ying.

Set pertama dimenangkan Owi-Butet dengan skor 21-14. Pada set kedua, Owi-Butet sudah meraih angka 19, sementara Peng-Yin masih di angka 12. Owi sudah mulai loncat-loncat kecil pertanda kegirangan dan ingin segera mengakhiri permainan. Butet menunjuk-nunjuk Owi, mengingatkan bahwa game is not over yet.

Seorang pewarta wanita Inggris yang melaporkan jalannya pertandingan, tatkala melihat Owi meloncat-loncat, langsung berteriak: Be careful, it is till too early to celebrate (hati-hati, masih terlampau dini untuk melakukan selebrasi) karena masih ada dua angka yang tersisa. Segalanya bisa berubah. Begitu kira-kira jalan pikiran sang wartawati.

Saya pun membayangkan, Bawaslu kita sekarang ini berteriak keras kepada pasangan calon nomor 2 bahwa jangan terlampau dini melakukan selebrasi.

Hamid Awaludin, LL.M, Ph.D
Anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia (2001 – 2004)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004 – 2007)
Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia (2008 – 2011)

KOMPAS, 25 Februari 2024

Wednesday, November 29, 2023

Ketika Dinasti Jokowi Meninggalkan Megawati


Tahun 2004, untuk kali awal kita menyelenggarakan pemiliham umum presiden/wakil presiden. Saya masih menjadi anggota KPU yang kala itu ditunjuk menjadi pokja kampanye.

Di situ saya mengenal karakter seorang yang bernama Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ketika itu.

Beberapa kali saya membunyikan sempritan, pertanda ada hal yang harus tidak dilakukan. Misalnya, tidak melakukan kampanye karena jatahnya sudah habis.

Megawati sangat patuh. Tidak menggunakan jabatannya untuk melarang saya dan KPU meniup sempritan terhadap diri dan partainya.

Ilustrasi: Megawati, Jokowi dan Hamid Awaludin (insert).

Ia tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk menindih demi kemenangan. Ia paham betul bahwa negeri yang dipimpinnya itu, harus diawali dengan disiplin tinggi.

Caranya, patuh pada aturan main. Ia memaklumi bahwa pemimpin itu harus memberi contoh yang baik. Bukan pemimpin berpura-pura disiplin dan taat azas, tetapi penuh intrik yang melecehkan hukum dan akal sehat.

Bukan pemimpin yang lain ucapan, lain kelakuan. Akhlak politik Megawati adalah mumpuni. Bukan tabiat pat gulipat. Ia tidak menggunakan tangan orang lain untuk membungkam. Ia kesatria.

Kini, hari-hari Megawati dijejali dengan persoalan pelik. Betapa tidak, anak dan orangtua anak yang dibesarkannya, bisa dipersepsikan meninggalkan dirinya dalam keadaan terluka parah.


Megawati memberi mereka kehormatan melalui karpet merah yang digelarnya, dan mengorbankan diri, anak dan kader-kadernya sendiri.

Gibran, putra Presiden Jokowi, kini dicalonkan sebagai Wakil Presiden RI dari partai politik lain. Langkah politik yang dilakukan oleh dinasti Presiden Jokowi, yang menurut ukuran manusia normal, sangat bisa menyakitkan hati.

Tentu saja Megawati, anak-anak dan para kadernya, terluka dengan langkah ini. Betapa tidak, Gibran naik menjadi Wali Kota Solo atas dukungan Megawati, dengan cara mengorbankan hasrat dan keinginan kadernya sendiri.

Langkah Gibran ini, berbanding lurus dengan jalan yang ditempuh sang ayah, Jokowi. Megawati bersama partainya, PDI-P mengorbankan kadernya yang lain untuk jalan mulus Jokowi menjadi Wali Kota Solo dua periode.


Belum cukup dengan ini. Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, membujuk Megawati agar Jokowi diberi peluang dan kepercayaan menjadi Gubernur DKI.

Megawati menyetujui usulan Jusuf Kalla tersebut, kendati harus menempuh jalan berbeda dengan suaminya, karena almarhum Taufik Kiemas mendukung orang lain.

Waktu berjalan. Ambisi kian menaik. Jokowi berhasrat jadi Presiden RI. Megawati mengurungkan niatnya untuk maju dan memberi jalan mulus untuk mewujudkan ambisi Jokowi.

Megawati melepaskan segala ambisi dan hasrat diri, keluarga, dan kader-kadernya yang lain, untuk Jokowi. Ia tidak mengumbar tuntutan karena ia membayangkan orang lain sama dengan dirinya, “tahu diri.”


Megawati tidak mengayun kapak amuk marah. Ia hanya mengelus dada, menahan rasa sakit yang kian mendera badan dan pikirannya. Semua ongkos politik dengan segala tentakel yang ada, telah ia bayar.

Untuk urusan ini, saya pernah mendengar metafora yang menyentuh batin. Ketika Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Solo, gelas berisi seperempat air yang hendak diminum kadernya di Solo, tetapi Jokowi haus tak kepalang, maka air itu batal diminum oleh kader PDI-P, tetapi diberikan ke Jokowi.

Beberapa tahun kemudian, Jokowi haus lagi, ingin menjadi Gubernur DKI. Air minum yang berisi setengah gelas, hendak diminum oleh orang lain, tetapi demi Jokowi, Megawati menyerahkan segelas air tersebut ke dirinya. Bukan ke orang lain.

Kini, gelas berisi penuh air, hendak diminum sendiri oleh Megawati dan ia pun mendekatkan gelas tersebut ke bibirnya, tetapi Jokowi haus lagi, Megawati mengurungkan niat meminum air tersebut. Ia ikhlas menyerahkan lagi segelas air itu kepada Jokowi. No problem.


Air minum yang telah Mega berikan itu, ternyata menjadi pembangkit energi politik tersendiri bagi Jokowi dan keluarganya.

Karena itu, ada yang beranggapan bahwa kehadiran Jokowi sangat menguntungkan PDI-P dan Megawati karena Jokowilah sehingga perolehan suara PDI-P menanjak terus hingga hari ini.

Bila jalan pikiran ini kita ikuti, maka sebenarnya skor antara keluarga Jokowi dengan Megawati, seimbang: satu sama.

Namun, bagaimana kita bisa menjelaskan bahwa sebelum Jokowi memasuki arena Jakarta, perolehan suara PDI-P sejak era reformasi, sudah tidak tergoyahkan. Selalu menduduki peringkat atas.

Lagi pula, urusan budi baik dan keikhlasan itu, sebaiknya tidak dihitung dengan pendekatan matematika. Budi baik dan keikhlasan, ukurannya adalah moral dan etika. Bukan yang lain-lain.

Gibran Rakabuming (Wali Kota Surakarta), Bobby Nasution (Wali Kota Medan), Kaesang Pangarep (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia).

Itulah sebabnya, kita acapkali menemukan bahwa orang yang mempraktikkan: “Air susu dibalas air tuba,” selalu berakhir dengan mengenaskan. Berakhir dengan cara porak poranda, nihil nilai. All are gone. No chance for regaining honor and dignity.

Belum selesai di sini. Menantu Jokowi pun, Bobby Nasution, melewati karpet merah untuk menjadi wali kota Medan. Lagi-lagi, kader PDI-P disisihkan demi Bobby Nasution.

Megawati, tentu hanya mengurut dada sekarang. Namun, ia figur politik yang memiliki daya tahan yang luar biasa selama puluhan tahun.

Ia, karena itu, juga memiliki ketabahan dan kesabaran luar biasa. Baginya, dignity jauh lebih penting daripada berkasak kusuk, tanpa pertimbangan moral dan etika, untuk kekuasaan.

Setidaknya, Megawati tidak sendirian merasa ditinggalkan. Jusuf Kalla, orang yang dipercaya Megawati menjadi pendamping Jokowi pada periode pertamanya, mungkin juga sudah merasa ditinggalkan.

Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16.

Abraham Lincoln, idola saya, sangat benar ketika ia mengatakan: “Semua orang bisa mengatasi persoalan yang dihadapinya. Namun, jika hendak mengukur kualitas seseorang, berilah ia kekuasaan.”

Bagaimana ke depan? Is the game over bagi Megawati? Sama sekali tidak!

Masa pemerintahan Jokowi masih tersisa setahun. Banyak ikhwal yang bisa terjadi selama setahun ke depan.

Pemerintahan Jokowi tidak bakal berjalan efektif tanpa partai jangkar yang menahan ombak agar perahu tak oleng, atau karam dan tenggelam. Partai jangkar Jokowi adalah PDI-P.

Anis Matta (Ketum Partai Gelora), Airlangga Hartarto (Ketum Partai Golkar), Prabowo Subianto (Ketum Gerindra), Zulkifli Hasan (Ketum PAN), dan Yusril Ihza Mahendra (Ketum PBB).

Bagaimana partai politik yang mendukung pencalonan Gibran sebagai Wapres RI? Agak pelik untuk mengatakan mereka adalah partai politik yang setia kepada Jokowi.

Kesetiaan mereka hanya bersifat temporer belaka, sesuai kepentingan sesaat yang memberi kenikmatan seketika.

Kalau toh mereka setia, hitungan matematika masih berada di bawah jumlah partai yang mendukung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Saya membayangkan bahwa setahun ke depan, bisa jadi para parpol pendukung Ganjar dan Anies menyatu padu dalam hal menyiasati sisa masa pemerintahan Jokowi tersebut. Ini yang perlu dihitung matang oleh pemerintahan Jokowi. Jangan dianggap remeh.


Perlu kita hitung-hitungan dengan asumsi yang kuat: Sebagian partai pendukung yang berada di barisan pencalonan Gibran, adalah juga partai politik yang terluka.

Dari awal mereka memiliki calon yang lain, bukan Gibran. Mereka hanya memaksakan diri untuk ikut irama gendang politik yang ditabuh oleh tahta dan titah kekuasaan. Bukan karena kemauan politik mereka dan kader-kader mereka. Wallahu a’lam bishawab.

Dan akhirnya memang, Mas Gibran benar: “Mari kita serahkan kepada warga”. Putusan terhadap akhlak atau tabiat politik, ditentukan di tempat pemungutan suara, oleh rakyat yang berdaulat.

Kedaulatan itu harus dijaga bersama, bukan kedaulatan yang digiring dengan intimidasi kuasa.

Hamid Awaludin, LL.M, Ph.D
Anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia (2001 – 2004)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2004 – 2007)
Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia (2008 – 2011)
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Delta Dunia Makmur Tbk (2001 – sekarang)
Presiden Komisaris (Independen) PT ESSA Industries Indonesia Tbk (2012 – sekarang)
Presiden Direktur PT Adimitra Baratama Nusantara (2014 – sekarang)
Presiden Direktur PT Kutai Energi (2017 – sekarang)
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Pelita Samudera Shipping Tbk (2017 – sekarang)
Komisaris Independen & Ketua Komite Audit PT Archi Indonesia Tbk (2021 – sekarang)

KOMPAS, 23 Oktober 2023

Wednesday, December 4, 2019

Partai Politik dan Pendidikan Politik


Demokrasi itu sejatinya apa? Demokrasi adalah suatu sistem yang menjamin partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Demokrasi juga merupakan sistem yang dibangun atas konsep “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

Untuk menggerakkan mesin demokrasi diperlukan pilar-pilar penting, khususnya partai politik. Parpol sebagai pilar demokrasi memiliki fungsi dan peran signifikan, baik secara internal maupun eksternal. Mengapa parpol signifikan?

Secara internal, parpol harus mampu menjadikan dirinya sebagai partai kader, tempat atau wadah bagi kader-kader yang notabene akan menjadi calon pemimpin.

Partai juga menjadi tempat pelatihan kepemimpinan yang seharusnya dibekali cukup ilmu, substansi sesuai dengan targetnya sebagai pemimpin di lembaga legislatif, eksekutif, bahkan yudikatif. Partai juga melakukan pelembagaan (institusionalisasi) nilai-nilai demokrasi.


Secara eksternal, parpol melakukan pendidikan politik, menyerap dan mengakomodasi aspirasi rakyat, melakukan pendewasaan politik.

Mengingat fungsi-fungsi itu, partai menjadi kunci utama yang mempunyai peran penting dalam proses demokrasi. Baik buruknya demokrasi, sehat beradabnya demokrasi yang kita jalani, akan sangat bergantung pada kualitas partai kita.

Secara umum menunjukkan bahwa partai di Indonesia belum mampu membangun dirinya sebagai institusi demokrasi. Konsistensi para elite politik masih sangat rendah untuk melakukan hal itu. Tarikan kepentingan yang mengutamakan vested interest lebih mengedepan. Ini jadi bukti pragmatisme dan oportunisme partai.


Realitas saat ini
Dinamika politik Indonesia berkembang cukup pesat sejak 1998, yang ditandai dengan makin menguatnya civil society, perubahan sistem kepartaian, peran DPR (parlemen), dan pemilihan umum. Parpol dan parlemen cenderung mendominasi kekuatan politik di Indonesia. Peran politik cukup menonjol.

Ingar-bingar politik Indonesia tak dapat dilepaskan dari aktivitas parpol dan DPR. Menguatnya peran parpol dan parlemen ini berpengaruh terhadap peta politik Indonesia meskipun pengaruhnya tidak seluruhnya positif. Contohnya, fragmentasi parpol yang terjadi belakangan ini menyebabkan parpol tidak solid. Jumlah fraksi dari periode ke periode cenderung meningkat. Ironisnya, fragmentasi kepartaian semakin meningkat ketika kebijakan untuk menaikkan electoral threshold diterapkan.

Padahal, ketika electoral threshold dinaikkan, jumlah partai yang punya kekuatan signifikan di DPR menurun karena kekuatan politik semakin terkonsentrasi. Seiring dengan itu, jumlah fraksi partai juga kian mengecil sehingga pekerjaan DPR lebih mudah diprediksi. Masalahnya, tingkat ketidakpuasan massa terhadap parpol cenderung kian tinggi. Aspirasi dan kepentingan massa tak terwakili dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.

Representasi yang seharusnya dilakukan parpol untuk menyuarakan kepentingan dan aspirasi rakyat, absen. Parpol juga tampak sibuk dan terjebak dalam pergulatan kepentingannya sendiri dan mengabaikan massa yang jadi pendukungnya dalam pemilu. Proses pengabaian ini secara lambat namun pasti telah mendelegitimasi eksistensi parpol. Bagi massa, parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderung menggunakan institusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.


Karena itu, rakyat akan mencari solusi atau jalannya sendiri, baik melalui demonstrasi, protes, maupun gerakan-gerakan yang dibangun untuk menunjukkan soliditas dan eksistensinya. Muncul tokoh-tokoh politik perseorangan yang kian marak belakangan ini, seperti terbentuknya komunitas-komunitas dan asosiasi-asosiasi. Juga gerakan kaum muda yang menginginkan adanya perubahan riil dan kemajuan Indonesia semakin mengedepan.

Gagalnya parpol melakukan terobosan-terobosan penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat akan memunculkan lebih banyak lagi komite-komite/komunitas-komunitas baru atau gerakan-gerakan massa baru yang menuntut perubahan dan menawarkan tokoh-tokohnya. Atas nama keterpurukan ekonomi, meningkatnya jumlah kemiskinan dan pengangguran dan kekecewaan masyarakat terhadap elite politik, ke depan sulit dihindarkan munculnya gerakan-gerakan massa baru. Kecenderungan departaisme seiring dengan menguatnya peran tokoh tersebut tampaknya akan berlangsung terus apabila partai tak melakukan reformasi.

Pergulatan politik ke depan akan diwarnai oleh maraknya kompetisi antartokoh yang ada seperti yang kita saksikan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden satu dekade belakangan ini. Keinginan untuk merampingkan jumlah partai untuk mewujudkan pemerintahan presidensial yang efektif semakin menguat. Ini diharapkan sebagai langkah awal merealisasikan terbentuknya pemerintahan yang didukung partai yang memperoleh suara mayoritas (50 persen + 1) di parlemen. Dengan cara itu, pemerintah relatif lebih mudah menghadapi hadangan parlemen, dan parpol diharapkan dapat bekerja lebih profesional.


Problematika parpol
Absennya beberapa fungsi yang tak dilakukan parpol membuat kepercayaan rakyat kepada parpol menurun drastis. Parpol belum menjadi partai kader, tetapi lebih mengandalkan peran ketokohan seorang ketua partai atau ketua dewan pembina sebagaimana ditunjukkan selama ini. Pembenahan partai tampak semakin sulit di tengah maraknya kasus korupsi yang dialami partai atau politisi di parlemen. Upaya untuk menyehatkan politik Indonesia tak kunjung menjadi realitas di saat distorsi justeru makin intensif.

Sejak 1999 Indonesia dikuasai parpol. Politik menjadi cukup dominan. Dan dampaknya sangat krusial terhadap sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah perubahan dan terobosan politik yang dibuat selama ini cenderung melompat-lompat dan tak substansial. UU Pemilu yang semestinya menjadi payung hukum yang kuat dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemilu, realitasnya malah memunculkan gugatan-gugatan berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai payung hukum, UU Partai Politik diharapkan dapat memperbaiki sistem kepartaian yang ada, tetapi yang muncul justru kontroversi dan ketidakpuasan. Padahal, baik buruknya parpol akan berpengaruh terhadap penguatan dan peningkatan efektivitas sistem pemerintahan. Bahkan, praktik sistem presidensial banyak menghadapi kendala di tengah pelaksanaan sistem multipartai.


Rekomendasi
Penyederhanaan sistem kepartaian sangat relevan untuk diterapkan dalam rangka menciptakan sistem multipartai sederhana, yaitu sederhana dalam jumlah partai dan dalam pengelompokan ideologis. Kepengurusan partai pusat dan daerah minimal terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua-ketua departemen. Parpol baru boleh ikut pemilu apabila minimal sudah berusia lima tahun dari sejak didirikan atau dibentuk. Penguatan pelembagaan partai politik diperlukan untuk mendorong partai kader dan kemandirian dana. Perlu pelembagaan kewajiban parpol untuk menjalankan fungsi-fungsi pendidikan politik, artikulasi/agregasi kepentingan, komunikasi politik, pengaderan dan perekrutan.

Sebagai konsekuensi partai kader, partai dilarang memiliki underbouw. Partai hanya boleh mengefektifkan cabang dan ranting-rantingnya. Satgas partai dilarang menyerupai simbol-simbol dan atribut militer. Partai dituntut untuk memperketat sistem dan pola perekrutan keanggotaan partai, membangun sistem kaderisasi dan kepemimpinan, serta memiliki program yang jelas dalam memenuhi fungsi-fungsinya.

Salah satu problem partai politik di Indonesia adalah ketiadaan political merit system. Partai-partai di Indonesia pada akhirnya tidak dapat menjalankan fungsi politik, yaitu pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya ideologi yang kuat sebagai landasan dalam menyusun platform dan tidak adanya proses kaderisasi parpol yang baik.


UU Partai Politik perlu direvisi. UU Partai Politik harus mengatur syarat-syarat umum perekrutan dan sistem pengaderan yang diterapkan oleh partai politik, dan fungsi pendidikan politik, integrasi politik, dan artikulasi kepentingan. Ini penting untuk mengurangi kecenderungan pola partai massa yang hanya sibuk menjelang pemilu, sistem keanggotaan yang sangat longgar, tidak ada seleksi ketat dalam perekrutan keanggotaan, dan partai yang tak memiliki sistem pengembangan kaderisasi dan pemimpin yang kuat. Karena itu, partai gagal membangun kader-kader yang berdedikasi dan berkarakter.

Agar sistem partai kader bisa tercipta, underbouw partai politik tidak dibutuhkan lagi. Ini juga dimaksudkan agar ada pembatasan yang jelas antara political society dan civil society, dan parpol harus dibedakan dengan ormas. Selain itu, kemandirian parpol diperlukan agar parpol tidak senantiasa mencari "cantolan" ke penguasa sehingga intervensi kepengurusan partai oleh penguasa juga dapat diminimalkan.

Demokrasi Indonesia akan terancam jika parpol terikat pada kepentingan donatur parpol, sedangkan bantuan negara kepada parpol membuat maraknya pembentukan partai baru.

Pengalaman Pemilu 2019 seharusnya jadi tonggak perbaikan institusi partai agar hasil pemilu yang akan datang lebih bisa dipertanggungjawabkan. Pascapemilu rakyat bisa menyaksikan kinerja pemerintah yang lebih berpihak ke nasib rakyat. Dengan demikian, ada korelasi positif antara demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

R Siti Zuhro,
Profesor Riset LIPI
KOMPAS, 2 November 2019

Saturday, December 29, 2018

“Jurus Mabuk” Yusril


Soal keringat dan perjuangan, Yusril Ihza Mahendra tak diragukan. Daya tahannya cukup tangguh. Terutama jika dikaitkan dengan PBB (Partai Bulan Bintang). Partai yang sekarang dinakhodainya sudah lama dalam kondisi Laa yamuut walaa yahyaa. Terancam bubar.

Yusril istiqamah. Tetap menjaga dan mempertahankannya. Apapun kata dunia, PBB harus hidup. Meski tak ada satupun anggotanya di DPR-RI (Pusat).

Pileg 2014, PBB hanya memperoleh suara 1.825.750 (1,46%). Sehingga tak berhak punya wakil di DPR. Inilah yang menyebabkan positioning Yusril rendah. Dan cenderung tak dihitung oleh koalisi manapun.

Tokoh sekelas Yusril sebenarnya punya kapasitas untuk nyapres. Masuk kategori eksepsional person. Prestasi akademik dan pengalamannya di pemerintahan tak diragukan. Berulangkali jadi menteri. Tapi, untuk nyalon gubernur di DKI saja, Yusril tak dapat tiket. Padahal, elektabilitas Yusril paling tinggi diantara calon keumatan yang muncul saat itu. Delapan persen. Jauh melampaui tujuh bakal calon yang diusung Majelis Pelayan Jakarta (MPJ). Apa sebab? Karena PBB tak punya anggota di DPRD DKI. Apa kata dunia? Kata salah seorang ketua partai.


Ibarat pakaian, sebagian pengamat melihat PBB terlalu kecil bajunya buat tokoh sehebat Yusril. Kenapa tak pindah dan bergabung dengan partai lain? Memang, tak mudah bagi tokoh sebesar Yusril untuk bersedia menjadi orang level kedua atau ketiga, jika pindah ke partai lain. Mirip Sri Bintang Pamungkas dengan PUDI-nya (Partai Uni Demokrasi Indonesia). Terbiasa menjadi top leader. Beban psikologi-sosialnya terlampau berat kalau tidak menjadi pemimpin.

Bagi Yusril, satu-satunya jalan untuk tetap eksis di dunia politik adalah dengan mempertahankan dan dengan sekuat tenaga berusaha untuk bangkitkan PBB. Meski tertatih-tatih. Bahkan terseok-seok. Karena memang tidak mudah!

Kalkulasi rasional, PBB cukup berat untuk bangkit dan bersaing dengan partai-partai lain. Apalagi electoral threeshold di Pemilu 2019 makin tinggi, yaitu empat persen. Hasil survei dari sejumlah lembaga, untuk mencapai target dua persen saja, PBB mesti kerja super keras. Apalagi empat persen.


Sadar keadaan, Yusril harus melakukan langkah “setengah gila”. Bila perlu menggunakan “jurus mabuk”. Mesti lebih bernyali membuat terobosan. Persetan jika dianggap tak populer. Ini darurat! Emergency!

Apa langkah Yusril? Pertama, memperkuat modal sosial. Ketika HTI dicabut izin ormasnya, ini peluang. Yusril maju dan jadi lawyer HTI. Barternya? HTI akan dukung PBB. Ini langkah taktis yang cerdas. Peluang untuk menambah suara PBB. Di sisi lain, ini juga jadi ikhtiar menginsyafkan dosa politik HTI yang selama ini selalu golput.

Kedua, tak cukup dengan HTI, Yusril memanfaatkan momen pilpres. Caranya? Merapat ke Paslon (Pasangan Calon). Jajaki negosiasi. Apa untungnya? Pertama, logistik. PBB, dan semua partai perlu logistik yang cukup untuk Pileg. Mendukung capres-cawapres, peluang logistik terbuka. Kedua, Coat-tail effect. Numpang branding capres-cawapres.

Karena Yusril ditinggal Prabowo, maka Prabowo ditinggalkan Yusril.

Saat ini, yang dianggap tepat oleh banyak pengamat, sebagai tempat berlabuh bagi PBB adalah Prabowo-Sandi. Kenapa? Sama-sama memiliki background keumatan. Prabowo-Sandi didukung oleh koalisi keumatan. Dan PBB adalah partai eks Masyumi yang juga berbasis keumatan.

Komunikasi politik dijalin. Yusril mendekati Prabowo-Sandi. Lewat MS Kaban, proses negosiasi dimulai. Draft aliansi ditawarkan. Rupanya, gayung belum bersambut. Masih butuh proses dan waktu. Yusril hilang kesabaran. Satu-satunya jalan, buat manuver. Yusril merapat ke kubu Jokowi-Maruf. Jadi lawyer. Dan gayungpun bersambut.

Kata Yusril, ini murni sebagai lawyer. Urusan profesionalitas. Gratis pula. Publik bertanya, kalau profesional, mana ada yang gratis? Kalau gratis, itu tidak profesional. Ada-ada saja Pak Yusril.


Yusril dikenal sebagai lawyer kelas atas. Atasnya atas. Kelas elit. Elitnya elit. Termasuk paling mahal. Konon tarifnya bisa sampai tiga juta U$D. Kira-kira berapa kalau dirupiahkan? Hitung saja sendiri. Apalagi dengan harga dolar yang cenderung makin tinggi. Hanya Partai Golkar dan orang-orang sekelas Abu Rizal Bakrie yang mampu membayar. Mana mungkin gratis? Apalagi negonya sama pihak istana. Gudangnya duit. Bagi istana, satu triliun untuk mendapatkan Yusril tak rugi. Karena pertama, dapat lawyer. Kedua, dapat peluru untuk menyerang koalisi keumatan. Lalu, apa untungnya bagi PBB?

Pertama, Menaikkan daya tawar kepada Prabowo-Sandi. Seolah Yusril ingin mengatakan: kami bisa membahayakan kalian jika kalian mengabaikan kami. Sejumlah pernyataan dan kritik Yusril yang “pedas” kepada Prabowo-Sandi bisa berarti bagian dari ancaman itu. Sekaligus meyakinkan kubu Jokowi-Maruf bahwa keberadaan Yusril memberi manfaat untuk kubu ini. Mirip Ngabalin. Meski sebelumnya, Yusril adalah salah satu tokoh yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi. Bahkan pernah menilainya amatiran. Yusril pun pernah bilang presiden “goblok”. Presiden manapun, kata Yusril berkelit. Tentu publik paham siapa yang dituju Yusril.

Kedua, untuk menaikkan popularitas. PBB masih ada, hidup dan siap bangkit. Siap berselancar di Pileg dan Pilpres 2019. Ini efek lain dari manuver Yusril.


Manuver politik Yusril yang dikemas dalam bahasa lawyer pasti sudah dihitung. Tidak hanya oleh Yusril sebagai personal lawyer, tapi hampir pasti sudah dibicarakan dengan elit partai di internal PBB.

Manuver Yusril ini lebih merupakan ekspresi kekecewaan terhadap Prabowo-Sandi, karena komunikasi politik yang belum tuntas untuk menghasilkan formulasi “double winner” di Pilpres dan Pileg.

Jika komunikasi Yusril dengan koalisi Prabowo-Sandi terajut, dan formulasi “koalisi keumatan” disepakati bersama, maka akan berpotensi menggagalkan kontrak lawyer Yusril dengan Jokowi-Maruf. Istana pasti akan kecewa.

Tapi sebaliknya, jika komunikasi Yusril dengan kubu Prabowo-Sandi buntu, alias gagal, maka upaya istana untuk mengganggu koalisi keumatan nampaknya akan berhasil. Yusril bisa dijadikan peluru untuk menyerang.


Lalu, bagaimana nasib PBB jika akhirnya merapat ke Jokowi-Maruf? Apakah langkah ini akan dapat Coat-tail effect dari Jokowi-Maruf? Belum terukur. “Tunggu survei Denny JA,” kata Yusril.

Boleh jadi sebaliknya. Suara PBB akan jeblok. Sebab, ceruk PBB ada di basis pemilih keumatan. Mengingat PBB berbasis Masyumi. Dan belum pernah ada dalam sejarah, Masyumi satu perahu dengan PNI. PDIP adalah PNI modern.

Publik akan menunggu, apa yang akan terjadi dengan PBB kedepan. Yang jelas, manuver Yusril lahir dari kepanikan karena keadaan yang menghawatirkan bagi PBB di masa depan. Jika Anda jadi Yusril, mungkin Anda akan melakukan hal yang sama. Hanya saja, langkah Yusril merapat ke istana lalu serta merta rajin menyerang Prabowo-Sandi dianggap publik sebagai “jurus mabuk”. Satu sisi menguntungkan Jokowi-Maruf, di sisi lain bisa membahayakan PBB itu sendiri. Di sinilah nama dan moralitas Yusril sedang dipertaruhkan.

Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
http://www.swamedium.com/2018/11/10/jurus-mabuk-yusril/

Wednesday, December 5, 2018

Jokowi Tidak Boleh Kalah?


Seperti orang yang tidur berselimutkan kain sarung yang kependekan (cupet -bhs Jawa). Bila terlalu ditarik ke atas, tubuh bagian bawah akan kedinginan. Sementara bila ditarik ke bawah, tubuh bagian atas yang akan kedinginan. Tamsil itu sangat pas untuk menggambarkan dilema Presiden Jokowi saat ini.

Persiapan Presiden Jokowi menghadapi Pilpres 2019 sempurna sudah. Seluruh desa, kota dan orang miskin, sudah berada dalam genggamannya. Pemerintah akan segera mengucurkan dana kelurahan. “1 Januari,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai Rapat Terbatas, Jumat (2/11/2018) di Istana Bogor.

Rencana pengucuran dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun inilah yang sempat memicu umpatan Jokowi, “Politikus Sontoloyo.” Jokowi mengaku tak mampu menahan kekesalannya karena politisi oposisi menentang usulan pemerintah untuk pemberian dana tersebut.

Bagi kalangan oposisi, bukan masalah dananya yang dipersoalkan. Tapi masalah timingnya. Waktunya pengucuran dana yang dilakukan berdekatan dengan pelaksanaan Pilpres 2019, pada 17 April, rawan disalahgunakan. Mereka menghendaki, pelaksanaannya dilakukan setelah Pilpres. Toh dari sisi waktu tidak terlalu lama, dan dana tersebut tidak terlalu mendesak.


Sebaliknya bagi Jokowi, pengucuran dana sebelum Pilpres tentu sangat penting. Program ini akan melengkapi berbagai program populis lain yang telah ditebar. Sebelumnya pemerintah telah memiliki program dana desa. Alokasi dana desa dalam RAPBN tahun 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Jumlah itu meningkat 9 persen dari tahun sebelumnya, atau meningkat 45,1 persen dari realisasinya di tahun 2014 sebesar Rp 573,7 triliun. Dana ini disalurkan melalui Kementrian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Di luar dana tersebut, melalui Kementrian Sosial, pemerintah juga telah memiliki Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan bantuan dana untuk para keluarga miskin, semacam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada masa Presiden SBY.

Pada tahun ini anggaran untuk PKH meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2018. Dari sebelumnya hanya Rp 17 triliun, pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp 32 triliun. Dana PKH ini diberikan kepada 10 juta keluarga miskin di seluruh Indonesia. Dengan asumsi setiap KK terdiri empat jiwa, maka program ini telah menjangkau 40 juta jiwa.

Sistem pemberiannya juga diubah. Dari sistem flat, masing-masing KK menerima Rp 1.890.000,-, menjadi non flat. Untuk keluarga yang memiliki lansia, wanita hamil, dan anak-anak usia sekolah bisa menerima bantuan hingga sebesar Rp 3.5 juta/KK, minimal Rp 2 juta/KK.


Program-program semacam ini berkaca pada apa yang dilakukan oleh Presiden SBY, sangat efektif untuk menjaring dukungan dari masyarakat. Kalangan masyarakat kelas bawah pasti tidak bisa membedakan, antara anggaran negara dengan anggaran milik pribadi. Yang mereka tahu, pada masa pemerintahan Jokowi mereka menikmati bantuan yang melimpah.

Berdasarkan sejumlah survei, elektabilitas Jokowi di kalangan pemilih pedesaan, pendidikan rendah, dan miskin, sangat kuat. Sebaliknya di kalangan pemilih perkotaan, terdidik, dan ekonomi menengah, dukungan terhadap Jokowi masih lemah. Dalam konteks inilah dana kelurahan yang menjangkau masyarakat perkotaan menjadi sangat penting. Sangat wajar bila Jokowi amat geram, hingga mengeluarkan umpatan, karena merasa dihalang-halangi rencananya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa berbagai bantuan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemerintah sebagai program pencitraan. Dan akan sangat efektif untuk dikapitalisasi menjadi alat kampanye. Hal ini memang menjadi keuntungan tersendiri bagi seorang petahana seperti Jokowi.


Ironi di tengah bencana
Gelontoran berbagai dana yang dengan mudah dikeluarkan oleh Jokowi, di tengah keterbatasan anggaran pemerintah ini, memang menjadi sebuah ironi. Apalagi bila dikaitkan dengan amburadulnya penanganan berbagai bencana yang terjadi, utamanya di Lombok, Palu dan Donggala.

Di Lombok para korban bencana sampai harus berunjukrasa menuntut pencairan bantuan yang dijanjikan pemerintah.

Secara simbolis ketika mengunjungi lokasi gempa, Presiden Jokowi menyerahkan bantuan untuk para korban. Untuk rumah warga yang rusak berat diberikan bantuan sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan untuk rumah rusak ringan diberikan bantuan Rp 10 juta. Kendati sudah tertera di dalam rekening buku tabungan yang diberikan oleh Jokowi, ternyata dananya tidak bisa dicairkan.

Untuk mengatasi masalah tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB mempersilakan warga berhutang ke bank. “Sangat boleh utang ke bank. Nanti kalau dana sudah cair dari pemerintah, bisa untuk membayar utang,” kata Kepala BPBD NTB Muhammad Rum.


Kapan dana bantuan dari pemerintah itu akan turun? Soal ini sampai sekarang belum ada kejelasannya. Namun sesuai komitmen dengan Bank Dunia, pemerintah akan mendapat dana pinjaman sebesar USD 1 miliar, atau sekitar Rp 15 triliun untuk bantuan dana rekonstruksi di Lombok dan Sulawesi Tengah. Tenor pembayarannya bisa sampai 35 tahun, jadi cukup aman bagi Jokowi, dan tidak terlalu mengganggu APBN.

Mengapa pemerintah memilih berhutang untuk membantu para korban bencana, namun di sisi lain masih terus mengucurkan anggaran program populis? Agak sulit menepis kecurigaan bahwa hal itu erat kaitannya dengan kepentingan Pilpres 2019. Dana-dana tersebut sangat penting untuk menguatkan dukungan kepada pemilih Jokowi. Jadi ini semacam “money politics” halus dengan menggunakan anggaran negara.

Pemerintah sesungguhnya punya pintu darurat untuk membantu para korban bencana, yakni melalui pemanfaatan sisa anggaran di sejumlah departemen. Dari tahun ke tahun penyerapan anggaran pemerintah di sejumlah departemen dan kementrian masih rendah, sehingga pasti ada sisa anggaran.

Berdasarkan catatan Departemen Keuangan, sampai bulan Agustus 2018, penyerapan anggaran baru mencapai 58.70% dari pagu APBN. Sebagai contoh, hingga 6 Agustus 2018, penyerapan anggaran di Kementrian PUPR baru 38,1 persen dari total Rp 113,71 triliun. Sementara, realisasi fisik baru 41,78 persen.


Seharusnya pemerintah bisa mengusulkan perubahan anggaran (APBNP) ke DPR. Namun bila itu dilakukan, dipastikan program pemerintah yang dikaitkan dengan pencitraan akan sangat terganggu. Kementrian PUPR yang menangani berbagai proyek infrastruktur pasti tidak mungkin dipangkas anggarannya. Infrastruktur adalah jualan utama Jokowi pada Pilpres 2019. Karena itu kementrian PUPR merupakan departemen yang paling besar anggarannya.

Benturan kepentingan (conflict of interest) antara pencitraan dan kebutuhan untuk penanganan bencana, serta anggaran-anggaran lainnya yang mendesak, membuat pemerintah kalang kabut dalam menentukan prioritas.

Belum lagi berbagai program pencitraan pemerintah yang sangat berat diongkos seperti Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program BPJS Kesehatan. Seperti kata Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris, utang mereka yang jatuh tempo pada akhir pekan ini sebesar Rp 7,2 triliun. Darimana pemerintah akan menambal kebocoran anggaran tersebut? Bila tidak dibayar, dampaknya akan sangat serius bagi kelangsungan program andalan Jokowi itu.


Seperti orang yang tidur berselimutkan kain sarung yang kependekan. Bila terlalu ditarik ke atas, tubuh bagian bawah akan kedinginan. Sementara bila ditarik ke bawah, tubuh bagian atas yang akan kedinginan. Tamsil itu sangat pas untuk menggambarkan dilema Presiden Jokowi saat ini. Dalam bahasa Jawa diistilahkan dengan “cupet” alias “gegedhen empyak kurang cagak”.

Dengan target harus menang pada Pilpres 2019, maka wajar bila Jokowi dan para pejabatnya sering menunjukkan perilaku yang tidak terkontrol. Gejala stress karena menghadapi tekanan berat, mulai tampak. Muncullah berbagai umpatan, “kebangetan, kampungan, sontoloyo, genderuwo,” dan entah apalagi?

Seorang penulis feminis kelahiran Lithuania Emma Goldman pernah mengingatkan, politicians promise you heaven before election, and give you hell after. Politisi akan menjanjikan surga sebelum pemilu, dan memberimu neraka setelahnya. End.

Hersubeno Arief
Wartawan Senior
https://www.hersubenoarief.com/artikel/sontoloyo-jokowi-tidak-boleh-kalah/

Sunday, July 1, 2012

Mafia Berjubah Demokrasi


Demokrasi seperti berwajah ganda. Pada satu sisi, demokrasi adalah instrumen yang dipercaya untuk mengagregasi kepentingan publik. Namun, pada sisi lain, ia justru menggerogotinya. Ini sulit dimungkiri manakala demokrasi dipilih sebagai jalan untuk memperbaiki kesemrawutan bangsa, namun ternyata melahirkan mafia dengan berlindung di balik "jubah" demokrasi.

Dewasa ini demokrasi hanya diidentikkan dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Pada sisi publik, memberikan suara pada saat pemilu adalah tanggung jawab final dan untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada wakil yang dipilihnya.

Pemilu pun seakan bermetamorfosis menjadi seremonial yang liberal. Betapa tidak, aktor-aktor politik cenderung memanfaatkan pragmatisme publik untuk meraih dukungan suara. Politik uang dengan segala bentuknya menjadi transaksi terbuka karena dilakukan nyaris secara terang-terangan. Pemilu, yang seharusnya menjadi tempat kontestasi gagasan dan program-program pro-publik, justru beralih menjadi ajang perlombaan kekayaan. Partai politik pun menjadi aktor utama dalam "kontestasi" ini. Partai cenderung memunculkan ruang transaksi tersebut pada saat penjaringan calon di kalangan internal partai.

Fenomena ini pada akhirnya berimplikasi pada pembajakan fungsi-fungsi negara karena ada upaya mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan pada saat pemilu. Maka, tidak mengherankan jika di kemudian hari bermunculan para aktor politik yang menyandang "gelar" tersangka hingga terpidana kasus korupsi.


Mafia Demokrasi
Kualitas demokrasi yang begitu buruk ini sebetulnya mencerminkan situasi demokrasi di Indonesia secara umum. Maka, benarlah pandangan yang dikemukakan oleh Brian C. Smith (1998) yang mengungkapkan bahwa pemilu di tingkat daerah yang begitu buruk akan berbanding lurus dengan kualitas pemilu nasional.

Jamak diketahui, perilaku elite di tingkat lokal tak kalah "beringas" dari elite politik di tingkat nasional. Setali tiga uang dengan itu, manakala tangan hukum bekerja, ramai-ramailah para elite lokal dan nasional itu dijebloskan ke penjara.

Pemilukada langsung sebagai instrumen penguatan demokrasi di tingkat lokal berubah menjadi alat legitimasi semu bagi sebagian kepala daerah. Kuatnya peranan pemodal dalam menyokong sumber daya, termasuk dana bagi calon tertentu, telah dimanfaatkan untuk "membeli" suara. Bahkan publik pun ikut "menyukseskan" prosesi ini dengan bersikap pragmatis.

Keterpilihan kepala daerah, yang awalnya diharapkan memberikan napas baru bagi daerah, justru menjadi ancaman bagi daerah. Banyak kepala daerah yang pada saat berkuasa berusaha membangun kekuasaan di lingkaran keluarga dan kroninya.


Muncullah dinasti-dinasti politik di daerah. Tujuannya tidak lain adalah memperkuat kedudukan secara politik untuk menguasai sumber daya ekonomi daerah. Mereka berusaha menciptakan lingkaran kekuasaan untuk mengamankan sumber daya ekonomi tersebut demi kepentingan kelompoknya. Gambetta (2000; 164), sebagaimana dikutip oleh Jeffrey A. Winters (Oligarki, 2011), bahkan menyamakan perilaku ini layaknya seorang mafia, memonopoli sebanyak-banyaknya sumber daya di suatu daerah.

Di tingkat nasional, hal semacam ini seolah direplikasi, sumber daya ekonomi nasional (APBN) disiasati untuk kepentingan kelompok-kelompok berkuasa. Mafia juga bekerja pada level ini, proyek-proyek infrastruktur pemerintah dibajak oleh elite berkuasa untuk membiayai kegiatan politiknya. Muncullah kasus Wisma Atlet, Hambalang, hingga kasus korupsi yang diduga melibatkan beberapa perguruan tinggi. Merekalah para penjahat dan mafia yang menggerus nilai-nilai demokrasi. Bersikap seolah-olah seperti wakil rakyat, namun perilakunya lebih serupa dengan mafia.


Deliberatif Demokrasi
Publik seharusnya menyadari bahwa fenomena ini juga disebabkan oleh perilaku pragmatis yang selama ini memang dipelihara. Tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh publik. Publik seharusnya menjadi bagian dari upaya perbaikan demokrasi. Perilaku politik pragmatis harus dihentikan karena terbukti berdampak negatif bagi publik sendiri. Untuk itu, perlu ada gagasan baru untuk membangun demokrasi yang lebih sehat. Jurgen Habermas mencoba menawarkan gagasan yang kemudian dipahami sebagai demokrasi deliberatif (deliberative democracy).

Deliberatif dalam bahasa Latin disebut deliberatio, yang berarti "konsultasi", "menimbang-nimbang", atau dalam bahasa politik diterjemahkan sebagai "musyawarah". Secara sederhana, demokrasi deliberatif menghendaki peningkatan intensitas partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan setidaknya akan mendekati harapan semua pihak.


Pemahaman tentang demokrasi perlu diluruskan melalui diskursus ini. Demokrasi, yang oleh publik hanya dipahami dalam bentuk penyelenggaraan pemilu, harus direkonstruksi ulang. Penyerahan mandat melalui pemberian suara pada saat pemilu bukan berarti memberikan keleluasaan yang tak terbatas bagi para pejabat publik untuk menentukan sendiri kebijakannya. Maka, publik seharusnya mengambil peran yang lebih besar karena berkaitan langsung dengan hajat hidupnya sendiri.

Absennya publik dalam proses pengambilan kebijakan justru memperbesar peluang bagi para mafia untuk melakukan aktivitasnya. Di samping itu, publik juga perlu memberi punishment (hukuman) bagi partai politik yang memunculkan mafia-mafia demokrasi. Tidak memilih partai yang korup adalah langkah awal bagi publik untuk melakukan perlawanan secara politik.

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Dimuat di Harian KOMPAS, 23 Mei 2012 dan Koran TEMPO, 26 Mei 2012

Saturday, August 1, 2009

Mengusut Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum harus mengusut secara serius dan bersikap tegas terhadap manipulasi dana kampanye pemilihan presiden. Sebab, semrawutnya penerimaan dan penggunaan duit kampanye selalu berulang dalam pemilu dan cenderung dibiarkan.

Laporan yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan pasangan SBY-Boediono diduga menerima dana dari pihak asing. Adapun pasangan Megawati-Prabowo menerima dana dalam jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Sedangkan pasangan JK-Wiranto melanggar ketentuan penggunaan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang. Muncul juga kecurigaan: dana yang dilaporkan oleh tiap pasangan jauh lebih kecil dibanding yang mereka hamburkan dalam kampanye.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, pelanggaran itu tergolong delik pidana. Pelakunya, baik calon presiden-wakil presiden maupun tim kampanyenya, dapat dijatuhi hukuman penjara. Walau tak mempengaruhi hasil pemilu, hukuman pidana diharapkan memberi efek jera karena merusak reputasi seorang kandidat.

Kini laporan dana kampanye pasangan calon telah diserahkan ke auditor independen. Sesuai dengan undang-undang, laporan itu harus berada di tangan auditor 21 hari setelah masa kampanye berakhir. Mereka diberi waktu 45 hari untuk memeriksa laporan dari tiap tim kampanye.

Tak cukup melibatkan auditor, KPU perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran. Apalagi PPATK telah melansir temuan bahwa, sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilihan presiden, telah terjadi sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.


Transaksi itu dilakukan dengan beragam modus untuk mengelabui hukum. PPATK mencatat, ada seorang pejabat pemerintah yang diduga kuat melakukan korupsi, telah memutar uang dalam jumlah besar dan akhirnya mampir di rekening beberapa calon anggota Dewan. Ada pula pengurus partai politik yang memutar duitnya dan mentransfer ke rekening istri atau sopir mereka untuk keperluan pemilu.

Aliran dana dari luar negeri dalam pemilihan presiden sesungguhnya juga telah diendus PPATK. Mereka menemukan adanya aliran dana untuk konsultan politik yang berasal dari rekening di luar negeri. Para pencuci uang itu leluasa bermain karena lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Mereka bersimbiosis dengan kandidat yang memiliki tim siluman -di luar tim kampanye resmi- yang transaksi keuangannya, laporannya, dan orangnya tak jelas.

Selama ini KPU seolah membiarkan saja pelanggaran seperti itu, tanpa upaya mengadukannya ke polisi. Jangan heran bila dalam pemilu legislatif tak satu pun calon legislator atau pengurus partai yang dihukum penjara karena memanipulasi dana kampanye.

Dalam menangani laporan dana kampanye pemilihan presiden, KPU tak boleh melempem lagi. Pengusutan harus dilakukan serius demi meningkatkan kualitas demokrasi. Kita menginginkan pemilihan presiden menjadi kontes mencari pemimpin terbaik bangsa, bukan arena adu lihai para kandidat memperdaya hukum di depan rakyat.

Editorial Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Wednesday, July 15, 2009

Bila Tak Benahi Diri, Golkar Akan Jadi Partai Masa Lalu


Konsistensi partai Golkar untuk tetap beroposisi atau tidak, akan dilihat masyarakat. Jika partai ini tak dapat memiliki ketegasan sikap serta tak melakukan pembenahan partai, slogan partai masa lalu akan menempel pada partai berlambang pohon beringin ini.

"Golkar kan masih punya nama besar, tapi kini semakin buruk," ujar pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito ketika berbincang dengan detikcom, Minggu malam (12/7/2009).

Menurut Arie, jika partai kuning ini tak segera menentukan sikap dan membenahi internal partai maka nama besar Golkar pun akan pudar. "Mereka (masyarakat) akan punya keyakinan Golkar adalah partai masa lalu. Sejarah Golkar akan pudar dan ini yang akan diambil alih oleh Partai Demokrat dan partai lain," jelas Arie.

Partai yang ideologis, lanjut Arie akan siap beroposisi dalam keadaan apapun, sebab yang dikejar adalah idealisme bukan survive-nya partai.

"Kalau partainya tidak ideologis tidak akan oposisi. Wong partai sekarang nggak ideologis, faktanya mereka cenderung pragmatis. Mereka tidak bicara idealisme tapi apa yang bisa ditempuh supaya partai mereka tetap survive," tandas Arie.

Ditanyakan apakah Golkar akan siap beroposisi, Arie menduga tidak akan siap sebab Golkar adalah partai konservatif yang tidak terbiasa menjadi oposisi. Gokar sudah terbiasa berkuasa sejak Orde Baru. "Saya nggak yakin Golkar akan siap oposisi, apalagi di dalam tubuh Golkar ada friksi tajam dan karakter Golkar nggak siap juga (menjadi oposisi)," tambah Arie.


Golkar Harus Sudah 'Turun Mesin' Bukan Sekedar 'Tune Up'

Partai Golkar dianggap akan menghadapi tantangan yang semakin berat. Setelah mengalami kekalahan telak pada pemilihan presiden lalu dan juga friksi dalam tubuh Golkar yang tak kunjung reda, maka sangat dibutuhkan pembaruan untuk menghadapi itu semua.

"Golkar ke depan memang berat. Tata kelola di tubuh Golkar jika diibaratkan harus sudah turun mesin bukan tune up lagi. Kalau nggak ada pembaruan maka akan berat," ujar pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sudjito ketika berbincang dengan detikcom, Minggu malam (12/7/2009).

Tak hanya internal partai, kedekatan Golkar dengan konsituennya juga dinilai mengalami gejolak. "Saya kira kedekatan kader Golkar dengan konstituen semakin pudar. Apalagi dulu Golkar besar karena dibantu Orde Baru, seperti tentara dan sekarang kan nggak lagi. Persaingan partai semakin meningkat, maka semakin kabur ikatannya (dengan konstituen)," jelas Arie.

Maka, lanjut Arie satu-satunya jalan untuk bertahan dan tidak kehilangan konstituen bagi Golkar adalah segera melakukan pembenahan internal. "Kuncinya pembenahan partai, bukan koalisi atau tidak koalisi (dengan pemenang Pilpres). Harus ada pembenahan manajemen. Kalau nggak, apapun itu tidak akan berpengaruh pada mereka (konstituen)," tandas Arie.

Senada dengan Arie, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Zulfikar Ghazali menyerukan secepat mungkin Golkar dan partai lainnya melakukan perbaikan internal.

"Refleksi buat partai, kalau terus menerus seperti ini mereka ke depan tidak akan diperhitungkan orang. Pembenahan mulai dari kaderisasi, rekrutmen, pendidikan politik, manajamen kepemimpinan dan seterusnya," saran Zulfikar.

Amanda Ferdina, detikPemilu, 13 Juli 2009
http://pemilu.detiknews.com/