Showing posts with label Bawaslu. Show all posts
Showing posts with label Bawaslu. Show all posts

Wednesday, February 19, 2014

Menyikapi Iklan Politik


Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI itu diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap para owner (para pemilik) media penyiaran yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten untuk memberikan sanksi dalam permasalahan pemilu. Bahkan, jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, maka tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik bisa dinilai sebagai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur “iklan politik” tidak verbal disebut dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur “iklan kampanye”, baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Maka jika “tidak kumulatif”, iklan politik tak dapat dikategori sebagai iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.


Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan dengan paradigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur “iklan kampanye” sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan saat ini, bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan lebih mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan yang progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan terhadap perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi lihai berkelit dan mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain non-teknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai “mesin reproduksi makna” sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan persuasi yang sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye yang tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.


Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam “realitas yang sudah dikemas” (manufactured realities). Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediocracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret “kuasa media” telah berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama dari para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik demi meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia saat ini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa sehingga menjadi jauh dari realitas yang sebenarnya, nampak justru semakin stigmatis. Iklan yang demikian hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai tokoh masyarakat –apalagi sebagai calon pemimpin– sejatinya diukur dari sejauh mana mereka lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan politiknya semata.

Jadi, memang tidak selayaknya dan tidak sepatutnyalah bagi siapapun, yang menggunakan frekuensi milik publik namun untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Danang Sangga Buwana,
Komisioner KPI Pusat
TEMPO.CO, 3 Februari 2014

Saturday, August 1, 2009

Mengusut Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum harus mengusut secara serius dan bersikap tegas terhadap manipulasi dana kampanye pemilihan presiden. Sebab, semrawutnya penerimaan dan penggunaan duit kampanye selalu berulang dalam pemilu dan cenderung dibiarkan.

Laporan yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan pasangan SBY-Boediono diduga menerima dana dari pihak asing. Adapun pasangan Megawati-Prabowo menerima dana dalam jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Sedangkan pasangan JK-Wiranto melanggar ketentuan penggunaan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang. Muncul juga kecurigaan: dana yang dilaporkan oleh tiap pasangan jauh lebih kecil dibanding yang mereka hamburkan dalam kampanye.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, pelanggaran itu tergolong delik pidana. Pelakunya, baik calon presiden-wakil presiden maupun tim kampanyenya, dapat dijatuhi hukuman penjara. Walau tak mempengaruhi hasil pemilu, hukuman pidana diharapkan memberi efek jera karena merusak reputasi seorang kandidat.

Kini laporan dana kampanye pasangan calon telah diserahkan ke auditor independen. Sesuai dengan undang-undang, laporan itu harus berada di tangan auditor 21 hari setelah masa kampanye berakhir. Mereka diberi waktu 45 hari untuk memeriksa laporan dari tiap tim kampanye.

Tak cukup melibatkan auditor, KPU perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran. Apalagi PPATK telah melansir temuan bahwa, sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilihan presiden, telah terjadi sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.


Transaksi itu dilakukan dengan beragam modus untuk mengelabui hukum. PPATK mencatat, ada seorang pejabat pemerintah yang diduga kuat melakukan korupsi, telah memutar uang dalam jumlah besar dan akhirnya mampir di rekening beberapa calon anggota Dewan. Ada pula pengurus partai politik yang memutar duitnya dan mentransfer ke rekening istri atau sopir mereka untuk keperluan pemilu.

Aliran dana dari luar negeri dalam pemilihan presiden sesungguhnya juga telah diendus PPATK. Mereka menemukan adanya aliran dana untuk konsultan politik yang berasal dari rekening di luar negeri. Para pencuci uang itu leluasa bermain karena lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Mereka bersimbiosis dengan kandidat yang memiliki tim siluman -di luar tim kampanye resmi- yang transaksi keuangannya, laporannya, dan orangnya tak jelas.

Selama ini KPU seolah membiarkan saja pelanggaran seperti itu, tanpa upaya mengadukannya ke polisi. Jangan heran bila dalam pemilu legislatif tak satu pun calon legislator atau pengurus partai yang dihukum penjara karena memanipulasi dana kampanye.

Dalam menangani laporan dana kampanye pemilihan presiden, KPU tak boleh melempem lagi. Pengusutan harus dilakukan serius demi meningkatkan kualitas demokrasi. Kita menginginkan pemilihan presiden menjadi kontes mencari pemimpin terbaik bangsa, bukan arena adu lihai para kandidat memperdaya hukum di depan rakyat.

Editorial Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Tim SBY-Boediono Dipanggil Bawaslu


Diduga Terima Dana Asing secara Tidak Sadar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (29/7), memanggil bendahara Tim Kampanye Nasional Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Kantor Bawaslu di Jakarta untuk menjelaskan penerimaan sumbangan Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

Meskipun yang dipanggil bendahara sebagai pihak yang bertanggung jawab mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang hadir memenuhi panggilan itu adalah Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye Djoko Suyanto (Mantan Panglima TNI), Koordinator Hukum dan Advokasi Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi ”Boy” Thohir.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wirdyaningsih, seusai meminta keterangan mengatakan, Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono mengakui, pihaknya menerima Rp 3 miliar dari BTPN. Namun, soal kepemilikan asing, mereka mengaku tak tahu. Mereka menilai kepemilikan saham itu dapat berubah sewaktu-waktu sebagai konsekuensi dari perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek.

Menurut situs resmi BTPN di www.btpn.com, 71,6 persen saham perusahaan itu dimiliki Texas Pacific Group (TPG) Nusantara SARL, yang merupakan perusahaan TPG di Indonesia. TPG merupakan lembaga investasi terkemuka di Ameriksa Serikat.

Data itu selaras dengan yang tercatat di situs Bursa Efek Indonesia, www.idx.co.id. Kepemilikan TPG Nusantara SARL atas 71,6 persen saham BTPN mulai berlangsung sejak 31 Maret 2008.

Berdasarkan hasil klarifikasi itu, lanjut Wirdyaningsih, Bawaslu masih akan meminta keterangan dari ahli ekonomi apakah dengan kepemilikan saham seperti itu, BTPN dapat dikategorikan sebagai perusahaan asing.


Sesuai dengan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, pasangan calon dilarang menerima sumbangan dari pihak asing. Hal itu berarti baik perusahaan asing maupun pemilik perusahaan berkewarganegaraan asing dilarang memberikan sumbangan kampanye bagi capres-cawapres.

Pasangan calon yang melanggar Pasal 103 Ayat 1 itu sesuai Pasal 222 UU yang sama diancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak tiga kali lipat dari sumbangan yang diterima.

Senin lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melaporkan pasangan ini ke Bawaslu karena menerima sumbangan dari PT Northstar Pacific Investasi (NPI) sebesar Rp 1 miliar dan dari PT Polykfilatex senilai Rp 1,5 miliar, yang keduanya diduga milik asing. Namun Tim kampanye SBY-Boedino membantah data ICW tersebut.

Wakil Ketua Tim Pelaksana Kampanye SBY-Boediono, Djoko Suyanto, seusai dimintai keterangan mengatakan, timnya ditanyai 25 pertanyaan oleh Bawaslu yang terdiri atas lima pertanyaan terkait identitas bendahara, 15 pertanyaan substansi, dan lima pertanyaan penutup.

Sementara itu, kemarin Koordinator Divisi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyatakan, Tim Kampanye SBY-Boediono tidak menyadari dana kampanye yang masuk berasal dari pihak asing. Dana kampanye asing itu diduga masuk melalui perusahaan lokal.

Menurut temuan ICW, dana itu berasal dari beberapa perusahaan yang memiliki afiliasi yang sama dengan perusahaan asing. Fahmy mengatakan, definisi pihak asing ditemukan dalam Peraturan KPU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengaturan Dana Kampanye Pilpres.

KOMPAS, 30 Juli 2009

Pengawas Usut Dana Kampanye Yudhoyono


"Sebagian besar saham BTPN dipegang oleh pihak asing."

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemarin memeriksa tim kampanye nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Wasit pemilu itu mengusut laporan dana kampanye pasangan nomor urut dua tersebut.

Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Sebagian besar saham BTPN diduga dipegang pihak asing. "Mencapai 96 persen (saham)," kata Wirdyaningsih seusai pemeriksaan di kantornya di Jakarta kemarin.

Berdasarkan laporan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, BTPN menyumbang Rp 3 miliar. Laporan tersebut saat ini masih diaudit oleh kantor akuntan publik. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang pasangan calon menerima dana kampanye dari pihak asing.

Selama pemeriksaan, tim Yudhoyono-Boediono diwakili Wakil Ketua Tim Kampanye Djoko Suyanto (Mantan Panglima TNI), Koordinator Advokasi dan Hukum Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi Thohir.

Djoko enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan Badan Pengawas. Menurut dia, Badan Pengawas mengajukan 25 pertanyaan, terdiri atas lima pertanyaan pembuka dan penutup serta 15 pertanyaan substansial. "Soal substansinya, tanyakan ke Badan Pengawas," kata dia.


Wirdyaningsih menjelaskan, tim Yudhoyono-Boediono membenarkan menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Tapi tim ini menganggap sumbangan tersebut tak jadi masalah karena BTPN merupakan perusahaan terbuka. "Mereka bilang, karena BTPN perusahaan terbuka, sahamnya terus berubah kepemilikan," kata dia.

Badan Pengawas, kata dia, akan meminta keterangan saksi ahli, terutama perihal definisi perusahaan asing dan kepemilikan saham perusahaan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh menilai BTPN merupakan perusahaan milik asing berdasarkan komposisi sahamnya. Karena itu, Yudhoyono-Boediono tak boleh menerima dana dari BTPN.

"Tak ada alasan yang membenarkan Yudhoyono-Boediono bisa menggunakan dana itu," kata dia. "Sumbangan itu termasuk ilegal dan harus dikembalikan ke kas negara."

Anggota Badan Pengawas lainnya, Wahidah Suaib, mengatakan lembaganya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut akan diminta memeriksa dugaan adanya transaksi mencurigakan, termasuk ke pasangan calon lain.

Selain itu, Badan Pengawas akan memberikan daftar penyumbang dengan identitas tak lengkap kepada kantor akuntan publik. "Kami harap kantor akuntan bisa menjadikan penyumbang tak jelas itu dalam sampel yang mereka uji," kata dia.

Sebelumnya, tiga pasangan calon dilaporkan melakukan pelanggaran dalam penerimaan dan laporan dana kampanye. Pelanggaran umumnya berupa temuan penyumbang yang tak mencantumkan NPWP.

Pramono, Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Wednesday, April 15, 2009

PDI-P dan Hanura Ambil Jalur Hukum


Bawaslu Kewalahan Tangani Aduan
Banyaknya laporan mengenai pelanggaran dan kecurangan pascapemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009 cukup membuat Badan Pengawas Pemilu kewalahan. Kesemrawutan dalam pemilu juga membuat sejumlah parpol dan ormas mengajukan gugatan secara hukum.

Sejak Kamis (9/4) hingga Jumat malam, laporan dan informasi yang masuk ke Bawaslu, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, maupun pelanggaran lain, terus bertambah. Laporan yang diterima Bawaslu dalam bentuk tertulis maupun lewat telepon dan layanan pesan singkat (SMS) berjumlah lebih dari 300 laporan.

Laporan terbanyak yang masuk adalah pelanggaran soal surat suara yang tertukar, jumlah logistik yang kurang, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dari sejumlah pelanggaran itu, pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Riau, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.

Beberapa laporan yang dinilai sangat serius dan penting, langsung dikonfirmasikan kepada pelapor dan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota setempat.

”Saat ini kami harus kejar-kejaran dengan waktu. Sejak hari pemungutan suara hingga kini kami terus perdalam kasus-kasus pelanggaran pemilu yang masuk supaya bisa langsung diproses hukum. Kami membutuhkan pendapat ahli yang kompeten dalam hal pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Jumat malam.

Soal banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, dan tudingan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 sangat buruk dibandingkan pemilu sebelumnya, Nur Hidayat menegaskan, Bawaslu kini terus bekerja untuk membuktikan apa yang ditengarai sejumlah kalangan saat ini.

Jalur hukum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sepakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2009.

Ketua Umum Partai Hanura Jenderal (Purn) Wiranto menyampaikan hal itu seusai bertemu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat.

”Karena penyebarannya cukup luas, perlu disikapi dengan tegas. Artinya, penyikapan ini melalui prosedur hukum,” kata Wiranto.

Menurut Wiranto, apa yang akan dilakukan ini bukan didasarkan pada perasaan puas atau tidak puas terhadap hasil pemilu, tetapi justru untuk melindungi proses demokrasi. ”Apa yang kami lakukan bukan semata-mata untuk kepentingan partai, tapi juga hak rakyat,” ujarnya.

Sekjen PDI-P Pramono Anung memberikan penegasan serupa. Menurut dia, materi dasar DPT dalam pemilu kali ini kerusakannya memang sangat luar biasa. ”Intinya, kami sepakat bersama-sama dengan partai lain dan tokoh-tokoh yang ada untuk menempuh prosedur hukum,” ucapnya.

Berdasarkan pemantauan sementara PDI-P, sejauh ini paling tidak terdeteksi di sedikitnya 2.500 TPS yang merupakan basis PDI-P DPT-nya bermasalah. ”Istri saya saja tidak bisa ikut memilih karena dapat undangan memilihnya justru di Yogya, padahal saya ini kan sudah suami istri, bukan masih pacaran,” ucapnya.

Sabtu ini, Megawati juga akan menerima Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Adapun Wiranto akan membicarakan persoalan ini dengan sembilan partai yang tergabung dalam Poros Penegak Kebenaran.

Sudah diprediksi
Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD memperkirakan akan terjadi banyak masalah pascapenyelenggaraan pemilu kali ini. Hal itu akan mendorong pula bermunculannya silang sengketa dari pihak-pihak yang tidak puas terkait kondisi tersebut. ”Mungkin akan ada beberapa masalah, misalnya berkenaan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan sebagainya,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis, setelah memberikan suaranya.

Meski demikian, Mahfud berharap semua persoalan yang muncul pascapemilu ini bisa diselesaikan secara hukum di Mahkamah Konstitusi. ”MK sudah siap mendudukkan persoalan ini secara hukum. Seluruh proses peradilan akan dilakukan secara cepat dan tepat supaya tidak mengganggu agenda ketatanegaraan,” ujarnya seraya menambahkan MK siap menerima perkara pemilu mulai Senin nanti.

Menurut dia, pemrosesan perkara pemilu di MK akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Karena itu, parpol tidak perlu khawatir.

Semrawut
Panwaslu Kota Pematang Siantar kemarin menilai manipulasi formulir C4 atau undangan untuk memilih terjadi secara sistematis dan terorganisasi. Penilaian ini disampaikan setelah tertangkap tangannya tiga pemilih yang memegang formulir C4 dengan identitas berbeda.

Menurut anggota Panwaslu Pematang Siantar Divisi Pengawasan, Fetra Tumanggor, manipulasi formulir C4 sebenarnya terjadi merata di semua TPS. Modusnya dengan memanfaatkan pemilih dalam DPT yang telah meninggal atau pindah.

”Jadi, kalau dalam DPT di satu TPS ada 300 pemilih dan diketahui hanya 200 orang yang masih ada, 100 orang sisanya tetap dibuatkan C4, tetapi dibagikan kepada orang yang berbeda identitasnya. Kami menduga Ketua KPPS ikut bermain karena merekalah yang membagikan formulir C4,” ujarnya.

Di Kabupaten Cirebon, kasus surat suara yang sudah tercontreng sebelum pemungutan suara di TPS 1 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, belum terselesaikan. Contrengan untuk seratusan lebih surat suara diperuntukkan bagi partai tertentu.

Sementara itu, Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan.
Panwaslu Jawa Tengah juga menemukan banyak pelanggaran pada hari pemungutan suara, khususnya kasus pencontrengan lebih dari sekali.

KOMPAS, 11 April 2009