Showing posts with label PPATK. Show all posts
Showing posts with label PPATK. Show all posts

Thursday, January 29, 2015

Perhatian pada Kasus BG

Yunus Husein, Kepala PPATK Periode 2002-2011.
 
Tulisan ini dibuat sebagai tanggapan atas tulisan yang berjudul; “Kasus BG: Alat Bukti dan Tersangka,” yang ditulis oleh Prof Romli Atmasasmita pada KORAN SINDO, Jumat, 23 Januari 2015.

Tulisan Prof Romli cukup baik karena ditulis oleh seorang guru besar yang penuh pengalaman di dalam dan di luar kampus, termasuk pengalaman beliau di pemerintahan, khususnya di bidang hukum. Prof Romli mengungkapkan keprihatinannya perihal cara-cara penanganan kasus korupsi yang kental dengan muatan politis yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara yang arogan.

Berbagai cara pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dianggap dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai bangsa Timur yang dikenal dengan keluhuran budinya. Pernyataan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan secara melawan hukum.

Langkah KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang kurang pantas dari sisi hubungan antarlembaga ketatanegaraan. Langkah ini dianggap bertentangan dengan semangat kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan filsafat bangsa Indonesia.

Abraham Samad, Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPK berulang-ulang, penanganan kasus tindak pidana korupsi di KPK tidak ada yang bermuatan politis. Walau demikian, karena yang terkena sebagian besar memiliki kekuasaan atau kedudukan, memang dirasakan ada muatan politis dalam kasus yang ada. Kami menyadari penanganan kasus korupsi seringkali dilakukan dengan cara-cara pengumuman tersangka dalam suatu konferensi pers yang kadangkala mempermalukan tersangka dan keluarganya.

Ini dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi yang menggunakan prinsip naming and shaming, yakni menyebutkan nama orangnya dan mengumumkannya kepada publik secara transparan. Dengan cara ini, diharapkan ada penjeraan kepada pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan korupsi. Dengan penanganan secara transparan ini, selain untuk akuntabilitas, juga dapat memberikan kesempatan kepada publik untuk melakukan pengawasan terhadap kasus tersebut.

Kiranya perlu dikaji kembali apakah penerapan prinsip naming and shaming ini lebih baik dilaksanakan sejak penyidikan atau setelah ada putusan pengadilan. Juga perlu diperhatikan bagaimana dampak penerapan prinsip ini sejak penyidikan terhadap keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kasus BG dimulai dengan adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung pada tahun 2010. Kemudian majalah Tempo edisi 28 Juni 2010 dengan judul; “Rekening Gendut Perwira Polri” memuat informasi mengenai aliran dana dan transaksi sejumlah perwira dan purnawirawan Polri yang sumber informasinya diindikasikan kuat berasal dari LHA tersebut.

Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Dengan beredarnya substansi LHA tersebut, maka pada 30 Juni 2010 PPATK berkirim surat kepada Kepala Polri yang ditandatangani Wakil Kepala PPATK Prof Gunadi karena Kepala PPATK sedang dalam perjalanan dinas di luar negeri, yang intinya sangat menyesalkan dan sungguh prihatin dengan terjadinya kebocoran informasi.

PPATK juga meminta Kepala Polri melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal mula kebocoran LHA dan menindak tegas kepada pelakunya. PPATK juga meminta dilakukan tindakan segera untuk mengatasi kebocoran informasi tersebut dan memperbaiki mekanisme internal untuk mencegah kemungkinan terjadi pembocoran di masa mendatang.

Setelah kebocoran tersebut, saya sebagai Kepala PPATK ditemani Direktur Kerja Sama PPATK Brigadir Jenderal Polisi Tri Priyo mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta. Pada pertemuan tersebut, kami mempertanyakan masalah sumber kebocoran informasi yang berasal dari LHA PPATK.

Beliau menjawab; “Pak Yunus, kalau tidak membocorkan, tenang saja tidak perlu khawatir.” Lalu dari mana sumber kebocorannya? Menurut beliau, sumber kebocoran berasal dari perwira Polri yang kecewa karena tidak naik pangkat walau sudah dijanjikan oleh Kapolri. Perwira inilah yang memberikan informasi yang bersumber dari LHA kepada wartawan Tempo.

Siapa perwira yang membocorkan tersebut, saya tidak pernah tahu. Mungkin pembocor ini seorang yang sakit hati atau merasa kurang diperhatikan atau merasa disingkirkan. Ini pernah terjadi pada waktu kebocoran laporan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Departemen Pertahanan RI pada 1999 yang mengindikasikan hilangnya uang sebesar Rp 300 miliar dari dana operasional surat izin mengemudi (SIM) dan praktik penyelewengan dana pengamanan Pemilihan Umum 1999 sebesar Rp 96,7 miliar rupiah (Tempo, 12 Maret 2000).

Save KPK dan Save POLRI, yang sempat menjadi trending topic dalam lini masa media sosial.

Semoga penjelasan ini bisa memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. Akhir-akhir ini hasil penyelidikan terhadap LHA PPATK tersebut disertai hasil investigasi wartawan dimuat pada beberapa media massa, seiring dengan pencalonan BG oleh Presiden sebagai calon tunggal Kepala Polri walau sebelumnya KPK dan PPATK tidak merekomendasikan BG sebagai calon menteri.

KPK juga menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan BG sebagai tersangka ini mengundang berbagai pertanyaan dan reaksi yang beragam. Sebagian menyatakan sah-sah saja KPK menetapkannya sebagai tersangka. Sebagian mempertanyakan kenapa KPK begitu lama menetapkan BG sebagai tersangka dan baru menetapkannya sekarang setelah BG dicalonkan sebagai calon tunggal Kepala Polri?

Mengapa rekening gendut milik perwira Polri lainnya tidak diselesaikan juga? Masalah timing dan cara mengumumkannya sebagai tersangka dianggap kurang tepat dan tidak etis karena menjadikan seorang calon Kepala Polri sebagai tersangka.

Ada yang berpendapat perbuatan KPK ini kurang menghargai Presiden Jokowi sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan presidensial. Prof Romli berpendapat sikap KPK ini sama dengan melawan kebijakan Presiden untuk menunjuk pembantunya dengan cara-cara yang bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan dan hubungan antarlembaga negara.

Abraham Samad, Jokowi, Budi Gunawan dan Megawati. Siapa yang paling kuat, dan siapa yang paling menentukan?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, sekarang ada empat macam produk PPATK yaitu LHA, LHP (hasil pemeriksaan), rekomendasi, dan informasi. LHA dan LHP ini biasa diberikan kepada penegak hukum. Dalam standar internasional LHA bukanlah alat bukti, baik bukti tertulis ataupun bukti surat.

LHA hanya merupakan petunjuk mengenai dugaan terjadinya tindak pidana, baik berupa tindak pidana asal dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). LHA dan dokumen lain yang berasal dari PPATK harus dirahasiakan oleh pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengatur dan pengawas industri jasa keuangan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

LHA ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik yang menurut Pasal 74 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah penyidik dari kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan penyidik pajak. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan untuk membuat jelas apakah tindak pidana asal atau TPPU sudah terjadi atau tidak. Apakah barang bukti dan alat-alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan tersangka yang sudah bisa ditentukan atau belum.

Karikatur yang menggambarkan peranan Megawati yang mengusung Jokowi menuju tampuk kekuasaan RI-1 dalam Pilpres 2014 yang lalu.

Berdasarkan UU TPPU tersebut, KPK telah meminta beberapa LHA dari PPATK terkait kasus BG. Tampaknya KPK memerlukan waktu yang lama karena KPK melakukan penyelidikan yang hati-hati dan mendalam karena menyangkut seorang petinggi kepolisian dan kasusnya juga tidak sederhana.

Mungkin karena alasan itulah, penyelidikan kasus ini agak lama dan memakan waktu lebih dari setahun. Marilah kita tidak saling menyalahkan, tetapi berusaha selalu menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek atau kepentingan yang lebih luas. Kurangilah pernyataan yang tidak perlu atau sekedar mengecam.

Semoga kita mampu mencari jalan keluar terbaik terhadap masalah yang timbul sebagai akibat pencalonan BG sebagai Kepala Polri dengan secepat-cepatnya, namun dengan tetap mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau partai.

Sehingga dengan demikian, kita dapat lebih efektif memberantas korupsi dan lebih fokus untuk membangun demi terciptanya Indonesia raya yang hebat dan jaya.

Yunus Husein,
Kepala PPATK Periode 2002-2011
KORAN SINDO, 26 Januari 2015

Kasus BG: Alat Bukti dan Tersangka

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar (Emiritus) Universitas Padjadjaran.

Dinamika penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi di Indonesia kini dikuasai oleh pemberitaan pers dan media elektronik yang sangat transparan bahkan telanjang.

Pemberitaan pers tidak pernah setelanjang ini di negara-negara demokrasi dan penjunjung tinggi HAM mana pun. Kenyataan yang saya amati sejak kiprah KPK Jilid III terbukti bahwa pernyataan korupsi sebagai kejahatan luar biasa telah digunakan sebagai dalih untuk menjerakan secara melanggar hukum.

Jargon pemiskinan koruptor disalahartikan bahkan disalahgunakan dengan dalih pencucian uang untuk mempermalukan dan membinasakan siapa pun yang ditetapkan sebagai koruptor oleh KPK. Siapa pun jika telah diduga atau ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, serta merta mereka menjadi “mayat hidup” alias zombie tanpa ada toleransi.

Bahkan melakukan reaksi atas perlakuan KPK otomatis dicap sebagai tidak antikorupsi. Bahkan sampai penasihat hukum tersangka korupsi diperlakukan sama dengan kliennya dengan dalih menghalang-halangi proses penyidikan. Berbagai cara untuk menjerakan dan memiskinkan tersangka korupsi oleh KPK telah dilakukan tanpa hati nurani, melanggar etika dan kesusilaan sebagai bangsa timur yang dikenal dengan keluhuran budinya sejak dulu.

Abraham Samad, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Bahkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, sejarah mencatat ada pimpinan lembaga negara di luar konstitusi yang telah dengan gagah berani melawan kebijakan presiden untuk menunjuk pembantunya dengan cara-cara bertentangan dengan etika hubungan kelembagaan antar lembaga negara.

Jika KPK sejak 2009 melakukan proses koordinasi dan supervisi dan mengambil alih kasus BG, tentu tidak harus menunggu sampai lima tahun lebih untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa harus berseberangan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Langkah pimpinan KPK menetapkan BG sebagai tersangka dilakukan dengan cara-cara yang kurang pantas dari sisi hubungan antar lembaga ketatanegaraan.

Terlepas dari benar dan tidaknya perolehan alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, tetap saja dalam pandangan penulis merupakan langkah yang bertentangan dengan semangat kenegaraan yang bersumber pada Pancasila sebagai landasan ideologi dan filsafat hidup bangsa Indonesia. Sehebat apa pun lembaga yang sama di negara lain, juga termasuk di Hong Kong yang dikenal keberhasilannya, tidak ada satu langkah pun yang (berani) bertentangan dengan seorang gubernur Hong Kong, terutama sebelum masuk sebagai bagian dari pemerintahan China.

Langkah KPK terhadap BG merupakan langkah kedua kalinya setelah HP yang persis pada hari ulang tahun dan memasuki masa pensiun dinyatakan sebagai tersangka dan langkah kedua pula terhadap jenderal dari kepolisian. Masyarakat tentu bertanya-tanya apakah rekening gendut berdasarkan data PPATK tidak ada di kalangan pati instansi lain atau di kalangan kejaksaan dan pengadilan?

Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kapolri yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Di sinilah dituntut kejujuran dan transparansi pimpinan PPATK dan KPK untuk secara konsisten dan konsekuen seperti terhadap institusi Polri. Jika negara tercinta ini mau dibereskan oleh PPATK dan KPK, saya dukung sepenuhnya tanpa ada tebang pilih lagi!

Hati nurani, adat istiadat, dan keluhuran budi sebagai orang Timur warisan nenek moyang kita kini sudah hancur lebur. Manusia tentu ada alpa dan ada sengaja. Itu telah menjadi fitrahnya sehingga jika kedua niat jahat tersebut dilakukan pasti ada akibat yang merugikan baik kepada individu lain, masyarakat, atau negara.

Penetapan tersangka dalam praktik yang sering dilakukan secara simbolik yang dibalut dengan hukum kini telah merupakan praktik yang menjurus kepada keharusan. Dan bukan sesuatu yang ditabukan karena cara-cara tersebut lebih populer dibandingkan dengan proses peradilan dengan prinsip “due process of law,” yang dianggap lamban.

Profil seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara simbolik dan kental muatan politis tersebut secara kasatmata telah dipertontonkan dan disertai arogansi. Sekalipun tersangka adalah pejabat negara yang telah mengabdi puluhan tahun kepada bangsa dan negara dibandingkan (mungkin) pengabdian pimpinan KPK itu sendiri.

Gedung KPK diselubungi spanduk besar "PILIH YANG JUJUR", saat menjelang Pemilu 2014 yang lalu.

Kini pepatah, “hilang kemarau setahun dengan hujan satu hari,” tidak terbantahkan. Pangkat, jabatan, pengalaman, dan tanda jasa seketika sirna bak dimakan api yang mengganas baik terhadap diri maupun seluruh keluarganya. Apakah memang pola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi seperti ini yang dikehendaki oleh pendiri negara ini dan khususnya pembuat/penyusun UU Tipikor dan UU KPK?

Jawabannya tidak! Jika mau merenung dan meneliti secara jernih dan obyektif seluruh UU terkait dengan apa yang saya uraikan, termasuk UU Pers, tidak ada satu ketentuan pun di dalamnya yang bertujuan “menghabisi secara lahir dan batin pelaku kejahatan termasuk koruptor dan seluruh keluarganya” atau memiskinkan koruptor. Pola itu bahkan tidak juga tercantum di dalam TAP MPR RI Nomor XI Tahun 1998 dan perubahannya.

Sebelum lima pimpinan KPK Jilid III lengser seharusnya masyarakat sipil juga mendorong agar mereka tidak tebang pilih. Jika meneliti Pasal 6 huruf a hingga e UU KPK, pertanyaan saya, apakah KPK telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi dalam mengambil alih kasus BG dari Polri?


Apakah LHA (Laporan Hasil Analisis) PPATK terkait BG Tahun 2004-2006 telah secara resmi dilimpahkan PPATK kepada KPK? Apakah ratione temporis kasus BG terhitung sejak LHA disampaikan PPATK kepada Polri juga merupakan kewenangan KPK berdasarkan UU TPPU Tahun 2002/2003 atau kewenangan Polri?

Informasi rekening gendut yang diberitakan dan berasal dari mantan pimpinan PPATK dan orang lain yang terkait sejatinya merupakan pelanggaran atas larangan penyebarluasan isi dokumen yang tercantum dalam Pasal 11 UU TPPU 2010, dengan ancaman empat tahun.

Penyidik Polri tanpa harus menunggu pengaduan seharusnya telah memeriksa mantan pimpinan PPATK dan pihak lain terkait pemberitaan tersebut. Apalagi kini tersebar luas dalam media sosial sejumlah rekening pati Polri.

Hukum harus ditegakkan dan berlaku sama kepada semua pihak, sekalipun langit akan runtuh!

Romli Atmasasmita,
Guru Besar (Emiritus) Universitas Padjadjaran
KORAN SINDO, 23 Januari 2015

Saturday, December 19, 2009

Nyanyian "Sumbang" Century


Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigatif Bank Century kepada DPR, Jumat (20/11). Kita meraba ada banyak keganjilan dan dugaan korupsi.

Jika ditemukan penyimpangan dan aliran dana politik, kasus ini bisa menjatuhkan kekuasaan korup. Atau sebaliknya. Ia pun berpotensi disalahgunakan menjadi sekadar posisi tawar politik yang juga tak kalah korup.

Kedua kemungkinan itu perlu sama-sama dicermati, termasuk kompleksitas skandal hukum, mafia peradilan, dan corruptor fight back terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan titik kritis belakangan ini. Tepatnya, terjadi dugaan rekayasa proses hukum dan kriminalisasi saat KPK mengusut skandal Bank Century dari kacamata pidana korupsi.

”Centurygate”
Penggunaan istilah gate di belakang Century mulai luas dilakukan. Membaca penggunaan gate, dari ”Watergate” di AS yang berujung turunnya Presiden Nixon (8/8/1974) hingga ”Buloggate” yang berujung jatuhnya seorang Presiden RI, memberi nuansa tersendiri dalam kasus ini. Namun, kita berharap, terma gate dapat menjadi simbol keseriusan pengusutan sejumlah kejanggalan dan permainan mafia di balik skandal Bank Century.

Dari aspek politik, mekanisme hak angket mulai bergulir dan sudah disetujui DPR. Meski sulit berharap banyak, proses ini patut dituntaskan. Demikian juga dengan KPK yang telah melakukan penyelidikan (6/2009).


Alasan paling sederhana di balik penuntasan ”Centurygate” adalah, kita tidak ingin fungsi dan keuangan negara dibajak kepentingan mafia. Titik kritis pengusutan korupsi dapat dilakukan dari kategorisasi dugaan pelanggaran Century dalam tiga logika.

Pertama, kejanggalan pembentukan Bank Century. Kedua, perkembangan status Bank Century yang dapat dipahami sebagai peringatan awal kemungkinan membebani keuangan negara dan merugikan publik.

Pada dua poin ini, kita bicara praktik mafia perbankan. Hal ini potensial memberi ruang kejahatan lain, seperti pencucian uang dan dana-dana yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Sepatutnya PPATK punya sarana dan kewenangan untuk meneropong fase ini.

Ketiga, kemungkinan desain kebijakan yang disusun untuk membenarkan pelanggaran. Kita perlu cermat melihat fenomena revisi peraturan Bank Indonesia yang dinilai melancarkan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara. Sejumlah rapat dewan gubernur dan surat menyurat akan menjadi pintu untuk mencari aktor utama yang ngotot Century dibantu.

Dari titik ini, kita bisa paham, mengapa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu menyuntik dana Rp 6,7 triliun. Masyarakat tentu sulit percaya jika Bank Century tidak dibantu, akan berakibat sistemik. Apalagi, audit BPK meragukan penilaian itu. Bahkan, PPATK punya catatan rekening mencurigakan terkait Bank Century.

Dari kacamata motif ekonomi-politik dan korupsi, fenomena ini dapat dijelaskan dengan terma ”pembajakan negara”. Secara sederhana, penggunaan sarana negara bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk pembiayaan politik dan keuntungan mafia bisnis, ini pembajakan negara.


Sandera politik
Jika saja state capture itu benar, agaknya kita bisa meramalkan nasib pihak yang ada di balik ”Centurygate”. Namun, kita berharap, teori itu hanya kekhawatiran berlebihan.

Di tengah kegeraman dan kecurigaan publik, skandal Century harus dituntaskan. Ini bukan hanya untuk menemukan ada-tidaknya korupsi dan persekongkolan jahat, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas pemerintah, terutama terkait informasi dana kampanye, pencucian uang, dan kabar penalangan kontroversial yang beredar di masyarakat.

Penyelesaian kasus ini tak boleh mengambang seperti banyak kasus sebelumnya. Ketidakjelasan penyelesaian akan menyandera pemerintah selamanya. Lihat saja megaskandal BLBI yang hingga kini dimasalahkan. Dan itu lekat di ingatan publik.

Sejumlah informasi kontroversial sudah beredar. Meski berulang kali dibantah, masyarakat tidak mudah percaya karena selama ini semua koruptor selalu membantah melakukan korupsi.


Demikian juga dengan hak angket. Masyarakat pasti tidak ingin angket ”Centurygate” hanya berakhir dengan posisi tawar politik koruptif. Apalagi, sejarah hak angket di DPR 2004 hampir cenderung gagal. Kita tak pernah tahu, konsesi apa yang didapatkan para pendukung hak angket dari kekuasaan atau mafia bisnis. Lihat saja angket BLBI yang kandas dalam proses lobi (Kompas, 11/6/2008). Begitu pula upaya mengungkap kasus Adaro, Lapindo, DPT, BBM, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, sebuah hak angket dapat disulap menjadi ”ATM politik”.

Dengan demikian, bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemungkinan tak tuntasnya pengungkapan ”Centurygate” akan merugikan kredibilitas dan posisi politiknya. Jika KPK didukung mengusut, setidaknya SBY bisa paham, siapa ”koruptor dalam selimut” yang selama ini bersarang di lingkaran negara. Sebaliknya, jika angket bisa tuntas dan tak dijegal, diperkirakan SBY dan partainya tak akan tersandera politik jangka panjang, Meski, seperti nyanyian, harus diakui ada banyak nada sumbang dalam kasus ini.

Namun, nyanyian tak merdu ini sudah lama terdengar. Agar tidak menimbulkan kegaduhan publik, orkestra Century harus dibenahi, secara politik dengan penuntasan hak angket dan secara hukum dengan pengusutan dugaan korupsi oleh KPK.

Febri Diansyah, Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
KOMPAS, 2 Desember 2009

Saturday, August 1, 2009

Mengusut Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum harus mengusut secara serius dan bersikap tegas terhadap manipulasi dana kampanye pemilihan presiden. Sebab, semrawutnya penerimaan dan penggunaan duit kampanye selalu berulang dalam pemilu dan cenderung dibiarkan.

Laporan yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan pasangan SBY-Boediono diduga menerima dana dari pihak asing. Adapun pasangan Megawati-Prabowo menerima dana dalam jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Sedangkan pasangan JK-Wiranto melanggar ketentuan penggunaan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang. Muncul juga kecurigaan: dana yang dilaporkan oleh tiap pasangan jauh lebih kecil dibanding yang mereka hamburkan dalam kampanye.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, pelanggaran itu tergolong delik pidana. Pelakunya, baik calon presiden-wakil presiden maupun tim kampanyenya, dapat dijatuhi hukuman penjara. Walau tak mempengaruhi hasil pemilu, hukuman pidana diharapkan memberi efek jera karena merusak reputasi seorang kandidat.

Kini laporan dana kampanye pasangan calon telah diserahkan ke auditor independen. Sesuai dengan undang-undang, laporan itu harus berada di tangan auditor 21 hari setelah masa kampanye berakhir. Mereka diberi waktu 45 hari untuk memeriksa laporan dari tiap tim kampanye.

Tak cukup melibatkan auditor, KPU perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran. Apalagi PPATK telah melansir temuan bahwa, sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilihan presiden, telah terjadi sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.


Transaksi itu dilakukan dengan beragam modus untuk mengelabui hukum. PPATK mencatat, ada seorang pejabat pemerintah yang diduga kuat melakukan korupsi, telah memutar uang dalam jumlah besar dan akhirnya mampir di rekening beberapa calon anggota Dewan. Ada pula pengurus partai politik yang memutar duitnya dan mentransfer ke rekening istri atau sopir mereka untuk keperluan pemilu.

Aliran dana dari luar negeri dalam pemilihan presiden sesungguhnya juga telah diendus PPATK. Mereka menemukan adanya aliran dana untuk konsultan politik yang berasal dari rekening di luar negeri. Para pencuci uang itu leluasa bermain karena lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Mereka bersimbiosis dengan kandidat yang memiliki tim siluman -di luar tim kampanye resmi- yang transaksi keuangannya, laporannya, dan orangnya tak jelas.

Selama ini KPU seolah membiarkan saja pelanggaran seperti itu, tanpa upaya mengadukannya ke polisi. Jangan heran bila dalam pemilu legislatif tak satu pun calon legislator atau pengurus partai yang dihukum penjara karena memanipulasi dana kampanye.

Dalam menangani laporan dana kampanye pemilihan presiden, KPU tak boleh melempem lagi. Pengusutan harus dilakukan serius demi meningkatkan kualitas demokrasi. Kita menginginkan pemilihan presiden menjadi kontes mencari pemimpin terbaik bangsa, bukan arena adu lihai para kandidat memperdaya hukum di depan rakyat.

Editorial Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Pengawas Usut Dana Kampanye Yudhoyono


"Sebagian besar saham BTPN dipegang oleh pihak asing."

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kemarin memeriksa tim kampanye nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Wasit pemilu itu mengusut laporan dana kampanye pasangan nomor urut dua tersebut.

Anggota Badan Pengawas, Wirdyaningsih, mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan sumbangan sebesar Rp 3 miliar dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Sebagian besar saham BTPN diduga dipegang pihak asing. "Mencapai 96 persen (saham)," kata Wirdyaningsih seusai pemeriksaan di kantornya di Jakarta kemarin.

Berdasarkan laporan dana kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, BTPN menyumbang Rp 3 miliar. Laporan tersebut saat ini masih diaudit oleh kantor akuntan publik. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melarang pasangan calon menerima dana kampanye dari pihak asing.

Selama pemeriksaan, tim Yudhoyono-Boediono diwakili Wakil Ketua Tim Kampanye Djoko Suyanto (Mantan Panglima TNI), Koordinator Advokasi dan Hukum Amir Syamsuddin, dan Bendahara Garibaldi Thohir.

Djoko enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan Badan Pengawas. Menurut dia, Badan Pengawas mengajukan 25 pertanyaan, terdiri atas lima pertanyaan pembuka dan penutup serta 15 pertanyaan substansial. "Soal substansinya, tanyakan ke Badan Pengawas," kata dia.


Wirdyaningsih menjelaskan, tim Yudhoyono-Boediono membenarkan menerima sumbangan Rp 3 miliar dari BTPN. Tapi tim ini menganggap sumbangan tersebut tak jadi masalah karena BTPN merupakan perusahaan terbuka. "Mereka bilang, karena BTPN perusahaan terbuka, sahamnya terus berubah kepemilikan," kata dia.

Badan Pengawas, kata dia, akan meminta keterangan saksi ahli, terutama perihal definisi perusahaan asing dan kepemilikan saham perusahaan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh menilai BTPN merupakan perusahaan milik asing berdasarkan komposisi sahamnya. Karena itu, Yudhoyono-Boediono tak boleh menerima dana dari BTPN.

"Tak ada alasan yang membenarkan Yudhoyono-Boediono bisa menggunakan dana itu," kata dia. "Sumbangan itu termasuk ilegal dan harus dikembalikan ke kas negara."

Anggota Badan Pengawas lainnya, Wahidah Suaib, mengatakan lembaganya akan mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut akan diminta memeriksa dugaan adanya transaksi mencurigakan, termasuk ke pasangan calon lain.

Selain itu, Badan Pengawas akan memberikan daftar penyumbang dengan identitas tak lengkap kepada kantor akuntan publik. "Kami harap kantor akuntan bisa menjadikan penyumbang tak jelas itu dalam sampel yang mereka uji," kata dia.

Sebelumnya, tiga pasangan calon dilaporkan melakukan pelanggaran dalam penerimaan dan laporan dana kampanye. Pelanggaran umumnya berupa temuan penyumbang yang tak mencantumkan NPWP.

Pramono, Koran TEMPO, 30 Juli 2009