Showing posts with label Bank Century. Show all posts
Showing posts with label Bank Century. Show all posts

Sunday, December 9, 2012

Susno Duadji Siap Mati Demi Kebenaran


Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno.

Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.

Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pascaputusan PN Jaksel pada 24 Maret 2011, Susno tak tampil ke publik. Kompas TV dan Kompas.com mendapat kesempatan berbincang-bincang berbagai hal dengan Susno. Berikut perbincangan dengan Susno:

T: Ke Mana saja Anda hampir dua tahun terakhir?
J: Saya di rumah sama anak-anak, sama istri. Hampir setiap hari ke tempat cucu. Saya juga ke kantor anak-anak.

T: Kenapa Anda tidak mau muncul ke publik?
J: Karena sudah banyak sekali hiruk-pikuk. Apa yang pernah saya suarakan kasus-kasus besar kok belum pada jalan.


T: Bapak dulu katakan siap mati demi bela kebenaran. Masih siap mati?
J: Itu harga mati. Saya kira amanah dari agama, bahwa saya sampai kapan pun, sesuatu yang benar harus saya katakan benar. Suatu yang salah adalah salah. Itu harga mati.

T: Kenapa Anda diam dua tahun terakhir?
J: Kalau siap mati bukan harus bersuara, kan? Ada cara lain. Kalau terus bersuara di depan TV kan bosan. Saya kan bisa ngobrol dengan teman-teman, orang yang ngerti hukum, dengan rekan-rekan (polisi) yang masih aktif.

T: Apa yang diobrolkan?
J: Yah keadaan saat ini. Misalnya, sisa-sisa perkara saya zaman dulu. Perkara mafia, korupsi, tindak perbankan. Kasus-kasus giant, raksasa.

T: Bagaimana tanggapan Anda atas putusan kasasi?
J: Pertama, saya baru dengar putusan itu dari media. Kami belum tahu dan belum terima putusan secara resmi. Bagaimana tanggapan saya, saya sudah sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di Peninjauan Kembali (PK).

T: Apakah Anda akan ajukan Peninjauan Kembali?
J: Untuk ajukan itu kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru (novum). Tapi tentu sekarang sudah siap-siap menyikapi kalau memang putusannya benar seperti yang di media. Langkah yang diambil untuk segera hubungi PN Jaksel untuk tanyakan putusan. Kedua, hubungi juga eksekutor, sampaikan Susno siap dan sangat kooperatif dan akan patuhi itu. Kapan pun siap dieksekusi.


T: Bagaimana mengomunikasikan ke publik bahwa Anda tidak bersalah?
J: Yang paling tahu persis kan saya apa yang terjadi. Masyarakat juga tidak bisa dibohongi.

T: Tapi tiga pengadilan menyatakan terbukti bersalah?
J: Ya, secara hukum, ya. Tapi apakah itu real, sebenarnya? Kebenaran itu masih bisa kita uji lagi pada tingkat perlawanan yang tertinggi (PK). Kalau ditanya ke saya, saya benar. Silakan masyarakat nilai. Kasus dakwaan pertama, kapan dan apa latar belakangnya? Dakwaan pertama tentang suap kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari). Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum.

(Susno mengulangi berbagai kejanggalan kasusnya berdasarkan fakta persidangan di PN Jaksel)

T: Hakim yang pegang kasus Anda adalah hakim yang terkait dengan bebasnya M Misbakhun? Apakah Anda lihat ada kaitannya? Kita tahu Anda tangani Century.
J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.

T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?
J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.

T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?
J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.


T: Istilah cicak versus buaya, Anda yang sebut pertama kali. Belakangan istilah itu dipakai. Anda lihat hal yang sama?
J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.

T: Polisi memandang KPK seperti apa?
J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.

T: Anda kan sebut cicak vs buaya karena Anda disadap?
J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak vs buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kaya cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.

T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?
J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.


T: Sekarang ada penarikan-penarikan penyidik oleh Polri, Anda nilai ada keanehan?
J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.

T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?
J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.

T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu dibalik penarikan itu?
J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.

T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?
J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.

T: Perlukah KPK punya penyidik independen?
J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, yah perlu, harus punya sendiri.


T: Kalau menurut Anda, apakah perlu KPK permanen?
J: Kalau saya berpandangan sesuai dengan maksud pembentukan dulu, itu bersifat ad hoc. Makanya tidak perlu berada di seluruh Indonesia, tidak perlu tangani seluruh kasus. Dia hanya kasus-kasus tertentu, sifatnya lebih untuk memacu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

T: Jadi menurut Anda, KPK perlu permanen atau hanya sementara?
J: Kalau menurut saya, melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, tetap ad hoc tapi panjang.

T: Kenapa KPK tidak perlu permanen?
J: Kan sudah ada lembaga Kepolisian yang berada sampai di seluruh penjuru. Sudah ada Kejaksaan. Itu yang ditugaskan. Kalau dua lembaga ini tidak beres, apakah kita akan buat lembaga baru? Ini bukan jalan keluar. Kalau jalan keluar seperti itu, maka Indonesia akan penuh lembaga. Akhirnya ini sebagai tanda negara dalam keadaan sakit.

T: Anda tangani kasus besar. Kasus Century termasuk besar. Kenapa?
J: Kan sampai sekarang cukup besar, Rp 6,7 triliun. Karena di kampung nenek saya, kantongi Rp 100 ribu sudah gede. Kalau triliun rupiah ditanya, saya jelaskan berbulan-bulan enggak ngerti.

T: Nilainya yang besar atau orang-orang yang terlibat juga besar?
J: Apakah orangnya punya jabatan besar, belum berani kita katakan. Di era saya dulu, orang yang dijadikan tersangka itu direksi bank dan owner bank. Baru sampai situ saya lengser (dari Kabareskrim). Semua terkait Century sudah saya sampaikan di hadapan Pansus DPR. Saya tangani tidak terkait politik, murni masalah kriminal.

T: Sejauh ini ada kejanggalan penanganan Century?
J: Saya pada posisi tidak menilai. Untuk menilai jalan di tempat atau tidak kan saya harus punya data.


T: Kalau dibandingkan dengan dulu?
J: Tidak elok menilai misalnya semasa saya bagus, setelah saya tidak bagus. Kalau perbedaan ada. Tapi kalau menyangkut kualitas, saya kira silakan publik yang nilai. Jangan saya yang nilai.

T: Bapak tidak berani menilai atau ada tekanan untuk tidak menilai?
J: Bukan tidak berani. Saya itu tidak pernah merasa tertekan, tidak pernah takut ditekan. Putusan kasasi sekarang kan terkait kasus-kasus yang pernah saya bongkar, mana pernah saya takut. Tapi kalau menilai diri sendiri, saya kira kurang elok.

T: Adakah hubungan kasus Anda dengan Century?
J: Saya tidak bisa ambil suatu kesimpulan. Kalau dikatakan kasus Century yang ungkap saya, iya. Yang tangkap Robert Tantular itu saya, iya. Kemudian ketua majelis kasasinya perkara saya sama dengan Ketua PK Misbakhun menurut pemberitaan itu. Disitu (Misbakhun) dibebaskan, kemudian saya disetel dihukum oleh orang yang sama. Itu hanya Allah yang tahu. Kalau publik mau nilai, silakan nilai sendiri.

T: Anda lihat ada kejanggalan proses perkara Anda di MA?
J: Ada. Kami sudah sampaikan ke MA di dalam memori kasasi, tapi tidak ditanggapi semua. Saat saya ditangkap lalu dijebloskan 10 bulan di sel, saya ini tidak pernah diperiksa. Tidak ada berita acara saya. Kedua, sebelum perkara saya di PN Jaksel diputus, dua hakimnya diganti. Masuk akal enggak? Mau diputus dua hakim diganti. Hakim yang tadi diganti nonton putusan saya.

T: Kenapa diganti?
J: Hanya hakimnya yang tahu. Dugaan saya ada something.

T: Anda mungkin siap dieksekusi. Tapi bagaimana keluarga, apakah siap?
J: Siap. Aku bangga sekali sama istri saya, sama anak saya. Beliau katakan, "Kita senang. Saya bangga punya suami, saya bangga punya ayah yang dihukum karena tidak bersalah." Kemudian, "Saya benci punya suami, benci punya ayah yang bersalah, tapi lepas, bebas berkeliaran. Saya tahu Bapak saya tidak bawa uang haram. Bapak saya berantas korupsi, bukan korupsi." Nangis saya dengar itu. Saya mati pun siap.

Penulis: Sandro Gatra
Editor : Laksono Hari W

http://nasional.kompas.com

Thursday, July 8, 2010

Ical: Golkar Harus Seperti Tikus


Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) berharap, para kader Partai Golkar dalam berpolitik meniru gaya tikus. Tidak langsung menggigit, tapi mengendus terlebih dahulu. "Kita politisi bekerja keras, main taktis. Jangan kemudian kita dalam permainan itu menggigit terus. Golkar harus berprinsip seperti tikus, ngendus, baru gigit," kata Ical.

Pernyataan ini disampaikan Ical dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Wilayah Jawa-Bali-NTB Partai Golkar di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Minggu (4/7/2010). "Jangan langsung menggigit. Nanti kalau dipukul bisa mati," imbuh bos perusahaan Grup Bakrie ini.

Dalam kesempatan tersebut Ical juga mengatakan, meski berkoalisi dengan Partai Demokrat, Golkar diberi kebebasan untuk tetap kritis. Dia mencontohkan kasus Bank Century, Golkar mengkritisi Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Setgab adalah gabungan partai-partai koalisi, kita berkoalisi itu dengan presiden. Kita juga diberi kebebasan untuk berpikir kritis, seperti kasus Century," kata mertua artis cantik Nia Ramadhani tersebut.

Dalam kasus Bank Century ini, posisi Golkar bukan menjebak atau pun sebaliknya, terjebak. "Kita bukan menjebak, dan masuk dalam jebakan politik. Tapi itu adalah untuk rakyat," tuturnya.

Secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Tubagus Januar Soemawinata berharap, pernyataan Ical yang meminta segenap kader Partai Golkar berkelakuan seperti tikus dalam berpolitik, bukanlah menggunakan jabatan politik untuk melakukan korupsi.

Sebab, tikus itu lambang korupsi, binatang ini suka mencuri secara diam-diam makanan apa pun yang ada tanpa diketahui pemiliknya. Mudah-mudahan politisi Golkar tidak meniru sifat tikus, sehingga akan banyak yang ditangkap KPK,” tutur mantan aktivis ini.

Pasalnya, lanjut Januar, perilaku politisi Golkar dikhawatirkan mengembalikan keadaan seperti rezim Orde Baru sebelum era reformasi, yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Sekarang saja politisi Golkar getol mengusulkan dana aspirasi yang ditentang berbagai pihak. Dana aspirasi juga dinilai modus korupsi gaya baru," paparnya.


Golkar Targetkan 30% Suara di Pemilu 2014
Partai Golkar menargetkan perolehan suara 30 persen dalam Pemilu 2014. Sedangkan untuk Pilkada 2010, partai berlambang beringin ini menargetkan menang di 50 persen wilayah Indonesia. "Kita targetkan 30 persen untuk 2014. Sedangkan untuk pilkada 2010, kita targetkan 50 persen sampai pilkada selesai. Secara nasional Golkar saat ini baru 43 persen," kata Ical.

Dalam sambutannya di Rakornis Wilayah Jawa-Bali-NTB Golkar ini, Ical meminta agar anggota partai memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat. "Kalau kita tidak menyuarakan kepentingan mereka, kita tidak akan terpilih dalam pemilu. Begitu juga dengan calon-calon kita di Pilkada," tandas ketua umum Golkar itu.

Ical mencontohkan, dalam bidang kesejahteraan rakyat. Kader Golkar harus memberi dukungan jika terjadi masalah sosial seperti bencana alam. "Kalau itu kita kerjakan, maka rakyat akan mencintai kita," seru pentolan Golkar ini.

www.jakartapress.com

Sunday, January 3, 2010

Wasiat Terakhir Gus Dur Minta PKB Bersatu


Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memang masih cinta dengan PKB. Menjelang tutup usianya pun Gus Dur ingin mempersatukan kembali PKB. Sebelum meninggal, Gus Dur menyampaikan keinginannya agar semua jajaran PKB bersatu kembali.

Hal itu diungkapkan Sekjen DPP PKB Lukman Edy yang beberapa kali bertemu Gus Dur untuk menggagas upaya rekonsiliasi PKB.

"Pada pertemuan kedua dengan saya, beliau diskusi tentang rekonsiliasi atau ishlah PKB, besar keinginan Beliau untuk mengumpulkan kembali semua potensi PKB," kata Lukman kepada detikcom, Kamis (31/12/2009).

Gus Dur mulai menyampaikan keinginannya itu dalam bentuk masukan-masukan berharga kepada Lukman dan pengurus pusat PKB lainnya. "Pertama, beliau menyatakan kepada saya bahwa politik adalah bagaimana menempatkan diri sebaik-baiknya," papar Lukman.

Lukman pun mengenang pertemuan terakhir pengurus PKB dengan Gus Dur. Di pertemuan terakhir, Gus Dur masih saja peduli dengan masalah nasional. Gus Dur minta kader PKB mengedepankan kepentingan nasional dan melupakan dinamika partai.

"Beliau menyatakan sementara menunda bicara PKB, beliau sedang serius memikirkan kasus Century, tentang respon publik dan respon istana tentang Century," kenang mantan Menteri Pengembangan Daerah Tertinggal (PDT) ini.

Elvan Dany Sutrisno
detikNews, 31 Desember 2009

Wednesday, December 23, 2009

Presiden Merasa Akan Dijatuhkan


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, menilai, saat ini terjadi fitnah dan pembunuhan karakter yang bertujuan untuk menggoyang bahkan menjatuhkan pemerintahannya, serta menghancurkan nama baik Partai Demokrat.

Yudhoyono menyatakan hal itu saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III Partai Demokrat tahun 2009 di Jakarta, Minggu (6/12). Perilaku politik yang dimaksudkan Presiden berbentuk fitnah dan pembunuhan karakter itu adalah tudingan tentang aliran dana talangan Bank Century ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk keluarganya.

Pada rapimnas itu, ia kembali menegaskan bantahan atas tudingan tersebut. Yudhoyono menegaskan, tak ada satu rupiah pun pendanaan bagi perjuangan Partai Demokrat yang tidak halal.

Akal sehat saya mengatakan, perilaku politik seperti ini, paling tidak dalam jangka pendek, ingin menggoyang, mendiskreditkan, dan kalau bisa menjatuhkan SBY dan pemerintahannya. Jangka menengah dan panjang, ingin menghancurkan nama baik Partai Demokrat di muka rakyat agar pada Pemilu 2014 dilupakan dan diharapkan kalah total,” ujarnya.


Presiden meminta fitnah yang ditujukan kepada kader Partai Demokrat tak dibalas dengan fitnah. Politik adu domba yang sedang terjadi juga diharapkan tak memancing kader Partai Demokrat menggunakan pola politik serupa. Namun, fitnah mesti dijawab kader Partai Demokrat.

Pertanyaannya sekarang, sebagai kader Partai Demokrat, relakah kita? Akankah kita biarkan kehormatan kita diinjak? Akankah kita biarkan masa depan kita sebagai partai yang sejak awal ingin berjuang dengan moral politik yang baik dihancurkan?” seru Presiden dari atas podium.

Seruan ini dibalas berulang kali dengan teriakan ”tidak” oleh pengurus dan kader partai yang menghadiri rapimnas.

Presiden menyampaikan, jalur hukum mesti ditempuh untuk menjawab fitnah serta pembunuhan karakter terhadap dirinya dan kader Demokrat yang lain. Selain itu, ia juga meminta kader partai yang jadi anggota Panitia Khusus Angket Bank Century di DPR mengupayakan pengungkapan masalah itu secara tuntas.

Dengan penjelasan ini, saya ingin marilah kita tetap menggunakan jurus putih dalam melaksanakan politik. Jangan tergoda menggunakan jalur politik yang hitam,” ujarnya.

KOMPAS, 7 Desember 2009

Pertanyaan Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia


Ada banyak pertanyaan yang lebih substansial dalam kasus Bank Century, seperti tentang kebijakan pemerintah saat itu, yang antara lain menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Perppu yang dikeluarkan Presiden Yudhoyono pada 15 Oktober 2008 ini dalam pertimbangannya adalah untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan yang saat itu sedang terjadi.

Namun, perppu itu praktis hanya dipakai untuk Bank Century. Sebab ternyata tidak ada bank yang kondisinya seperti Bank Century,” jelas Adhie Massardi.

Pertanyaan lain, mengapa pada 14 November 2008 Bank Indonesia (BI) mengubah persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) untuk bank dari 8 persen menjadi cukup hanya positif saja, tidak ada syarat minimal. Hal itu membuat BI menyetujui pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek sebesar Rp 502,07 miliar. Saat itu Bank Century adalah satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen.

Seperti telah disampaikan BPK dalam laporan audit investigasinya, perubahan kebijakan persyaratan CAR itu patut diduga dilakukan agar Bank Century menjadi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari BI.

KOMPAS, 2 Desember 2009

Presiden Bantah Aliran Dana Bank Century kepada Tim SBY


Dikatakan ada aliran dana dari Bank Century kepada tim politik SBY dalam jumlah besar. Saudara-saudara, di hadapan Allah, pada kesempatan yang baik ini, di forum pendidik yang mulia, yang memiliki perasaan, nurani, dan akal budi, saya ingin menyampaikan, berita itu 100 persen tidak benar,” ujar Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional tahun 2009 dan Hari Ulang Tahun Ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (1/12).

Presiden menyebutkan, fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter, seperti yang dialaminya dan keluarga, berpotensi merusak demokrasi. ”Kalau politik yang kita harapkan makin bermartabat, sebagai cerminan dari demokrasi yang makin matang, tiba-tiba penuh dengan intrik, fitnah, saya harus mengatakan, keadilan bisa terinjak, demokrasi bisa rusak, dan peradaban dapat tercemar,” ujarnya.

KOMPAS, 2 Desember 2009

Jika Hak Angket Sampai Gembos


Jika usulan hak angket ini sampai gembos, berarti yang menggembosi bukan paku, namun linggis.” Demikian disampaikan Akbar Faizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, menanggapi usulan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dana talangan ke Bank Century yang mengambil uang negara Rp 6,7 triliun ini.

KOMPAS, 2 Desember 2009

Saturday, December 19, 2009

Aliran (Bola Panas) Dana Bank Century


Setelah kisruh ”KPK lawan polisi” dalam kasus hukum Bibit-Chandra mengalami pasang surut, kini stabilitas eksternal politik dalam negeri kembali menghangat melalui advokasi kasus Bank Century.

Ada banyak prediksi bahwa kasus Bank Century memiliki efek getar dahsyat karena terkait beberapa pejabat di episentrum kekuasaan. Tantangannya kini, bagaimana mencapai solusi agar kasus Bank Century tidak menjadi bola salju yang dapat menghancurkan semua optimisme yang terbangun setelah kita berhasil menyelenggarakan pemilu lalu.

Dua masalah
Sebenarnya, terkait Bank Century, ada dua isu utama yang menyedot perhatian publik.

Pertama, keterlibatan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dalam mengurus pencairan dana seorang deposan besar di Bank Century yang ditengarai banyak pihak sebagai abuse of power untuk kepentingan pribadi. Sinyalemen penyalahgunaan kewenangan ini mengusik rasa keadilan karena pada saat yang sama, nasabah kelas menengah ke bawah belum mendapat pembayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perlindungan nasabah oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Sebagaimana diyakini publik, buntut dari kontroversi masalah ini telah dipandang sebagai sumber pemicu perseteruan KPK dan kepolisian beberapa waktu lalu.


Kedua, menyangkut kecurigaan masyarakat atas membengkaknya jumlah kumulatif penalangan penyelamatan Bank Century menjadi Rp 6.700.000.000.000 (6,7 triliun) yang digelontorkan lewat empat kali pengucuran dana. Kecurigaan masyarakat di bidang ini pun memiliki dasar, khususnya bila disandingkan dengan fakta persetujuan DPR tentang besaran dana talangan yang amat jauh di bawah nilai kumulatif itu, sebagaimana terungkap dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Dari dua hal itu, masalah Bank Century menggelinding bak bola panas yang dari hari ke hari mengembangbiakkan berbagai kecurigaan tentang adanya konspirasi jahat di balik kasus penyelamatan Bank Century.

Testimoni mantan Wapres JK, yang menyebut skandal ini sebagai perampokan bank terbesar selama era reformasi, turut menguak luka lama trauma masyarakat —khususnya kelas menengah— atas terulangnya kembali skandal BLBI jilid II yang amat menyakitkan rasa keadilan bangsa hingga kini.

Solusi
Suka atau tidak, kini perkembangan kasus Bank Century bukan saja sekadar soal perbankan sehingga masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan hanya dengan jawaban dan argumen teknis perbankan semata. Persepsi publik telah jauh terbentuk dan mengerucut ke arah yang lebih mendasar dan krusial seputar korelasi aliran dana Bank Century dengan pendanaan kampanye pemilu/pilpres tempo hari. Mengesampingkan tren penilaian publik ini sama saja dengan memperkeruh situasi karena potensi politisasi terhadap kasus itu akan kian mendapat ruang gerak yang luas.

Karena itu, ada dua ranah solusi yang harus bersama-sama dijadikan jalan keluar untuk menuntaskan kasus Bank Century.


Pertama, ranah politik lewat hak angket dan pansus Bank Century. Ranah kewenangan legislatif ini secara obyektif dan transparan harus dapat merekonstruksikan kembali dasar hukum, pertimbangan landasan kebijakan, dan tata kelola pelaksanaan penyelamatan Bank Century oleh semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelamatan dan pengucuran dana talangan secara komprehensif. Kredibilitas dan akuntabilitas penyelesaian di ranah politik ini penting diutamakan guna menghindarkan upaya reduksi kasus Bank Century ke dalam skema ”politik transaksional”.

Kedua, masuk ranah hukum di mana aneka temuan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat dan semua pihak yang berhubungan dengan aliran dana Bank Century harus diproses secara hukum oleh institusi penegak hukum tanpa pandang bulu. Perlu dicatat, kepastian hukum dalam penanganan kasus ini akan berbanding lurus dengan tingkat stabilitas politik kita pada masa mendatang, karena legitimasi pemerintahan kita kini amat dipertaruhkan dalam kasus ini.

Bila kasus Bank Century ditangani dengan cara itu, diyakini kasus ini akan merupakan episode penting yang amat bermanfaat bagi perkembangan bangsa ke depan.

Kastorius Sinaga, Sosiolog Universitas Indonesia
KOMPAS, 2 Desember 2009

Nyanyian "Sumbang" Century


Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan hasil audit investigatif Bank Century kepada DPR, Jumat (20/11). Kita meraba ada banyak keganjilan dan dugaan korupsi.

Jika ditemukan penyimpangan dan aliran dana politik, kasus ini bisa menjatuhkan kekuasaan korup. Atau sebaliknya. Ia pun berpotensi disalahgunakan menjadi sekadar posisi tawar politik yang juga tak kalah korup.

Kedua kemungkinan itu perlu sama-sama dicermati, termasuk kompleksitas skandal hukum, mafia peradilan, dan corruptor fight back terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menemukan titik kritis belakangan ini. Tepatnya, terjadi dugaan rekayasa proses hukum dan kriminalisasi saat KPK mengusut skandal Bank Century dari kacamata pidana korupsi.

”Centurygate”
Penggunaan istilah gate di belakang Century mulai luas dilakukan. Membaca penggunaan gate, dari ”Watergate” di AS yang berujung turunnya Presiden Nixon (8/8/1974) hingga ”Buloggate” yang berujung jatuhnya seorang Presiden RI, memberi nuansa tersendiri dalam kasus ini. Namun, kita berharap, terma gate dapat menjadi simbol keseriusan pengusutan sejumlah kejanggalan dan permainan mafia di balik skandal Bank Century.

Dari aspek politik, mekanisme hak angket mulai bergulir dan sudah disetujui DPR. Meski sulit berharap banyak, proses ini patut dituntaskan. Demikian juga dengan KPK yang telah melakukan penyelidikan (6/2009).


Alasan paling sederhana di balik penuntasan ”Centurygate” adalah, kita tidak ingin fungsi dan keuangan negara dibajak kepentingan mafia. Titik kritis pengusutan korupsi dapat dilakukan dari kategorisasi dugaan pelanggaran Century dalam tiga logika.

Pertama, kejanggalan pembentukan Bank Century. Kedua, perkembangan status Bank Century yang dapat dipahami sebagai peringatan awal kemungkinan membebani keuangan negara dan merugikan publik.

Pada dua poin ini, kita bicara praktik mafia perbankan. Hal ini potensial memberi ruang kejahatan lain, seperti pencucian uang dan dana-dana yang sulit dipertanggungjawabkan secara hukum. Sepatutnya PPATK punya sarana dan kewenangan untuk meneropong fase ini.

Ketiga, kemungkinan desain kebijakan yang disusun untuk membenarkan pelanggaran. Kita perlu cermat melihat fenomena revisi peraturan Bank Indonesia yang dinilai melancarkan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara. Sejumlah rapat dewan gubernur dan surat menyurat akan menjadi pintu untuk mencari aktor utama yang ngotot Century dibantu.

Dari titik ini, kita bisa paham, mengapa pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu menyuntik dana Rp 6,7 triliun. Masyarakat tentu sulit percaya jika Bank Century tidak dibantu, akan berakibat sistemik. Apalagi, audit BPK meragukan penilaian itu. Bahkan, PPATK punya catatan rekening mencurigakan terkait Bank Century.

Dari kacamata motif ekonomi-politik dan korupsi, fenomena ini dapat dijelaskan dengan terma ”pembajakan negara”. Secara sederhana, penggunaan sarana negara bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk pembiayaan politik dan keuntungan mafia bisnis, ini pembajakan negara.


Sandera politik
Jika saja state capture itu benar, agaknya kita bisa meramalkan nasib pihak yang ada di balik ”Centurygate”. Namun, kita berharap, teori itu hanya kekhawatiran berlebihan.

Di tengah kegeraman dan kecurigaan publik, skandal Century harus dituntaskan. Ini bukan hanya untuk menemukan ada-tidaknya korupsi dan persekongkolan jahat, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas pemerintah, terutama terkait informasi dana kampanye, pencucian uang, dan kabar penalangan kontroversial yang beredar di masyarakat.

Penyelesaian kasus ini tak boleh mengambang seperti banyak kasus sebelumnya. Ketidakjelasan penyelesaian akan menyandera pemerintah selamanya. Lihat saja megaskandal BLBI yang hingga kini dimasalahkan. Dan itu lekat di ingatan publik.

Sejumlah informasi kontroversial sudah beredar. Meski berulang kali dibantah, masyarakat tidak mudah percaya karena selama ini semua koruptor selalu membantah melakukan korupsi.


Demikian juga dengan hak angket. Masyarakat pasti tidak ingin angket ”Centurygate” hanya berakhir dengan posisi tawar politik koruptif. Apalagi, sejarah hak angket di DPR 2004 hampir cenderung gagal. Kita tak pernah tahu, konsesi apa yang didapatkan para pendukung hak angket dari kekuasaan atau mafia bisnis. Lihat saja angket BLBI yang kandas dalam proses lobi (Kompas, 11/6/2008). Begitu pula upaya mengungkap kasus Adaro, Lapindo, DPT, BBM, dan lainnya. Bukan tidak mungkin, sebuah hak angket dapat disulap menjadi ”ATM politik”.

Dengan demikian, bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kemungkinan tak tuntasnya pengungkapan ”Centurygate” akan merugikan kredibilitas dan posisi politiknya. Jika KPK didukung mengusut, setidaknya SBY bisa paham, siapa ”koruptor dalam selimut” yang selama ini bersarang di lingkaran negara. Sebaliknya, jika angket bisa tuntas dan tak dijegal, diperkirakan SBY dan partainya tak akan tersandera politik jangka panjang, Meski, seperti nyanyian, harus diakui ada banyak nada sumbang dalam kasus ini.

Namun, nyanyian tak merdu ini sudah lama terdengar. Agar tidak menimbulkan kegaduhan publik, orkestra Century harus dibenahi, secara politik dengan penuntasan hak angket dan secara hukum dengan pengusutan dugaan korupsi oleh KPK.

Febri Diansyah, Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
KOMPAS, 2 Desember 2009

Monday, December 14, 2009

"Teori Konspirasi" Century


Kasus Bank Century dengan cepat memasuki ranah politik, melalui upaya hak angket di legislatif. Bisa jadi hal ini terinspirasi oleh preseden-preseden sebelumnya. Kita pernah melewati masa-masa sulit saat pemerintah harus menginjeksi modal (rekapitalisasi) Rp 650 triliun kepada bank-bank yang kolaps saat krisis 1998.

Preseden skandal Bank Bali —tagihan Bank Bali hampir Rp 1 triliun di bank-bank yang sudah dilikuidasi ternyata dapat dicairkan, lalu dananya diduga digunakan untuk kepentingan politik— boleh jadi memberi inspirasi dalam kasus Century.

”Teori konspirasi” pun kini bergulir. Intinya, Century sengaja diselamatkan agar dana penyelamatan bisa sebagian dialokasikan untuk belanja politik. Century diselamatkan pada 21 November 2008 saat para politisi sedang menyiapkan pemilu legislatif April 2009 dan pemilu presiden Juli 2009. Dari sisi kronologis, teori konspirasi ini menjadi masuk akal.

Biarlah aparat yang menelusuri, apakah benar penyelamatan Century adalah sebuah skema konspirasi untuk menggunakan dana penyelamatan bank untuk kepentingan pemilu? Tulisan ini menelaah dari sisi ekonomi, apakah penyelamatan Bank Century dapat dipertanggungjawabkan?


Waktu tak berpihak
Hal pertama yang harus dipahami adalah situasi saat Century dirapatkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Krisis Century terutama berangkat dari kejadian kalah kliring pertengahan November 2008.

Momentum ini hanya dua bulan sesudah kebangkrutan Lehman Brothers — bank investasi terbesar ketiga di Amerika Serikat— pada 15 September 2008. Kepanikan pun melanda Wall Street dan seluruh dunia. Indonesia juga terguncang, terutama para pemegang surat berharga di bursa efek. Harga saham di New York dan Jakarta rata-rata turun 50 persen. Mayoritas pelaku bursa menjual sahamnya dengan diskon besar karena takut di kemudian hari harganya lebih turun lagi.

Investor asing yang ada di Jakarta juga mengambil posisi jual saham-sahamnya. Dana hasil penjualan ditarik pulang ke negara asal. Kejadian ini bukan cuma terjadi di Jakarta. Praktis semua negara emerging markets mengalami penarikan dana global ke ”ibu kota” sektor finansial di New York atau London. Peristiwa ini disebut repatriasi modal.

Dampaknya, seketika rupiah melemah karena para investor asing menukar rupiah hasil penjualan sahamnya ke dollar AS. Jadi, jangan heran jika justru pada saat AS terkena krisis hebat, mata uangnya menguat. Kurs rupiah yang semula Rp 9.000 per dollar AS terjerumus ke Rp 12.000 per dollar AS. Cadangan devisa juga terkuras 7 miliar dollar AS, dari 58 miliar dollar AS ke 51 miliar dollar AS.


Dalam situasi kekeringan likuiditas, beberapa negara tetangga kompetitor kita, seperti Singapura, Malaysia, dan Australia, mengikuti jejak Hongkong yang menjamin 100 persen simpanan nasabah di bank (blanket guarantee). Ini dimaksudkan untuk mencegah kekeringan likuiditas atau agar tidak terjadi aliran modal ke luar negeri yang kian deras. Adapun Indonesia hanya menaikkan penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar per rekening nasabah.

Situasi ini akan kian runyam jika Century ditutup. Bayangkan, di Century saja ada seorang nasabah yang memiliki dana Rp 2 triliun. Jika Century ditutup, nasabah ini hanya bisa menarik dananya maksimal Rp 2 miliar, atau cuma 1,0 persen dari simpanannya. Jika di Century saja ada nasabah dengan simpanan Rp 2 triliun, bagaimana dengan bank-bank besar? Saat itu, aset Century sekitar Rp 14 triliun, sedangkan 10 bank terbesar asetnya antara Rp 60 triliun hingga Rp 340 triliun. Sangat boleh jadi, di bank-bank besar itu juga tersimpan dana-dana besar. Jika mereka panik, akan terjadi pemindahan dana ke bank-bank asing atau ke luar negeri.

Jika itu terjadi, sistem finansial kita akan terancam. Inilah yang disebut bahaya sistemik, yang saya pikir lebih rawan daripada bahaya yang ditimbulkan akibat proses kliring antarbank, di mana Century memiliki kewajiban kepada pihak lain.

Konkretnya, jika Century ditutup, ongkos langsungnya mungkin hanya beberapa triliun rupiah, dipakai untuk mengembalikan dana nasabah yang rekeningnya di bawah Rp 2 miliar. Namun, sebenarnya masih ada ongkos tidak langsung, yakni kepanikan pemilik dana besar di bank-bank lain, terutama bank-bank besar yang bukan BUMN. Jika psikologis pasar tak dapat dikendalikan, penarikan dana akan melebihi Rp 6,7 triliun, bahkan bisa saja melebihi aset Century saat itu, Rp 14 triliun.


Biaya penyelamatan sistem
Mahalkah dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Century? Tergantung dari mana melihatnya. Secara absolut, angka ini memang besar. Namun, jika membandingkan dengan penyelamatan sistem finansial, di mana aset perbankan Rp 2.300 triliun, dana pihak ketiga Rp 1.700 triliun, dan pemberian kredit Rp 1.400 triliun, dana Rp 6,7 triliun tidak mahal.

Yang menjadi masalah, ke mana dana sebesar itu dialokasikan? Secara teoretis, dana itu digunakan untuk membayar kewajiban dan menyuntik modal sehingga persyaratan permodalan minimal dipenuhi. Namun, kita juga tidak boleh naif. Bisa saja ada ”penumpang gelap” yang ikut bermain pada saat pencairan dana.

Lebih jauh, mengapa dana penyelamatan yang semula Rp 632 miliar membengkak menjadi Rp 6,7 triliun? Dalam teknis akuntansi, itu terjadi karena subsequent event. Artinya, pada saat diaudit dua pekan sebelumnya, biayanya cuma Rp 632 miliar. Namun, pada hari-hari berikut, seiring dengan pemburukan kualitas aset secara cepat, ongkos penyelamatan pun membengkak. Namun, sekali lagi, tetap dimungkinkan adanya pembonceng dalam kasus ini. Soal inilah yang harus dikuak.

Adapun dari sisi kebijakan penyelamatan Century, kiranya sudah benar. Memang ada kritik, KSSK kurang memiliki data kuantitatif terukur sehingga kebijakan yang dipilih banyak mengandung keputusan kualitatif. Dalam situasi krisis, data kuantitatif tidaklah cukup. Masih diperlukan data ekonomi makro (kurs rupiah, aliran modal ke luar negeri, cadangan devisa) yang perlu diolah. KSSK sudah terdiri dari orang-orang teruji dengan baik, secara akademis maupun pengalaman empiris yang panjang.

A Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM
KOMPAS, 2 Desember 2009


Catatan dan Komentar:
1 triliun = 1.000 miliar = 1.000.000.000.000 (satu dengan 0 berjumlah 12).
Dana untuk menginjeksi modal (rekapitalisasi) kepada bank-bank yang kolaps saat krisis 1998 Rp 650 triliun = Rp 650.000.000.000.000.
Aset Century saat itu sekitar Rp 14 triliun = Rp 14.000.000.000.000.
Aset 10 bank terbesar antara Rp 60 triliun (Rp 60.000.000.000.000) hingga Rp 340 triliun (Rp 340.000.000.000.000).

Aset perbankan Rp 2.300 triliun (Rp 2.300.000.000.000.000), dana pihak ketiga Rp 1.700 triliun (Rp 1.700.000.000.000.000), dan pemberian kredit Rp 1.400 triliun (Rp 1.400.000.000.000.000).
Dana penyelamatan yang membengkak dari rencana semula Rp 632 miliar (Rp 632.000.000.000) menjadi Rp 6,7 triliun (Rp 6.700.000.000.000), berarti naik sebanyak Rp 6.068 triliun (Rp 6.068.000.000.000), atau naik 10 kali lipat lebih.

Bila 1 tahun = 365 hari, kemudian kita membayangkan punya ATM Rp 6,7 triliun, maka kita bisa menarik dana Rp 18 juta setiap harinya terus-menerus selama 1.000 tahun. Bila kita anggap 1 generasi manusia itu rata-rata umurnya 80 tahun, berarti penarikan ATM itu bisa berlangsung paling tidak hingga 12 keturunan. Dan pada tutup buku di tahun ke-1000, kita masih punya sisa uang tabungan Rp 130 miliar (Rp 130.000.000.000).

Dalam tulisan di atas A Tony Prasetiantono bertanya:
Mahalkah dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Century? Tergantung dari mana melihatnya. Secara absolut, angka ini memang besar. Namun, jika membandingkan dengan penyelamatan sistem finansial, di mana aset perbankan Rp 2.300 triliun, dana pihak ketiga Rp 1.700 triliun, dan pemberian kredit Rp 1.400 triliun, dana Rp 6,7 triliun tidak mahal.

Bagaimana menurut para pembaca sekalian? Rp 6,7 triliun itu sedikit atau banyak, murah atau mahal?

Tuesday, December 8, 2009

Ilmu Tak Tertulis Suatu Abad


Saya pendukung calon presiden Jusuf Kalla pada pilpres yang lalu. Demi itu, saya akhiri riwayat golput sejak pertama punya hak pilih pada era Soeharto.

Tetapi, saya menolak jika pengusutan kasus Bank Century diarahkan untuk utamanya mendongkel kepresidenan SBY. Biarkan gerakan angket di DPR, dukungan LSM, demi tegaknya keadilan. Janganlah sejak dini, aneka gerakan ini diagendakan untuk penggulingan kekuasaan.

Ilmu tak tertulis mengajarkan, pangkat dan kedudukan cuma ngunduh wohing pakarti. Keduanya buah dari kelakuan masa lampau dari yang bersangkutan maupun masa lalu orangtua dan nenek moyangnya.

Ilmu tak tertulis juga mengajarkan, pemimpin adalah cermin masyarakatnya. Keduanya jodoh ibarat suami-istri. Jika suami koruptor, hampir bisa dipastikan istrinya orang yang korup pula. Kalaupun sang istri bukan koruptor, karena belum punya pangkat dan kedudukan, setidaknya memiliki sifat-sifat dasar koruptor. Sirik, rakus, iri, dengki, dendam. Bukankah itu ”Pancasila”-nya korupsi?


Ilmu tak tertulis juga mengajarkan, sebagian besar rakyat, termasuk saya, mendoakan agar semua pejabat korup. Bawah sadar kita, bawah sadar ”aku”, yakni ingsun, tak menaruh hormat kepada pemimpin miskin yang mobilnya kelas Kijang seperti Baharuddin Lopa atau Sarwono Kusumaatmadja zaman dulu.

Padahal, Sastrajendra Hayuningrat dari pewayangan, salah satu molekul di antara samudera ilmu tak tertulis, mengajarkan, doa paling manjur adalah kehendak bawah sadar itu. Doa mujarab bukan yang terucap di mulut, terlintas di pikiran maupun terbersit di hati. Doa paling cespleng adalah gerakan bawah sadar kita yang, misalnya, tak menghargai istri pejabat dengan tas jelek, tidak bermerek. Alias diam-diam membuat doa paling mustajab agar suaminya korup.

Maka, gerakan angket kasus Bank Century, jika sejak awal diagendakan untuk mendongkel pemimpin yang diduga korup, sama dengan mendongkel masyarakat itu sendiri alias membuat kita berantakan dan bubar.


Mahkota raja
Ilmu tidak tertulis mengajarkan, sah seorang pemimpin berbuat kotor untuk mencapai cita-cita bersama. Ini karena kepemimpinan ada dalam ranah praktis, lahan kaum ksatria, weisya, eksekutif. Ini bukan tataran teori maupun ajang pergulatan intelektual yang bisa bersih. Ini bukan arenanya kaum brahmana yang maksimal kepraktisannya hanya berfungsi sebagai penasihat eksekutif. Ini tataran yang seru. Ini tatarannya para pelaksana yang harus berhadapan dengan jutaan manusia dengan berbagai perangai. Jadi bagaimana kita akan bersetuju dengan gerakan mengusut kasus Bank Century jika sejak awal diagendakan untuk menumbangkan pemimpin yang diduga kotor?

Ya, pemimpin mau tak mau mesti kotor. Maka Bung Karno pernah bilang strategi saja tidak cukup. Diperlukan taktik. Tetapi, taktik yang perubahannya relatif lama juga tidak cukup. Diperlukan siasat yang bisa berubah setiap detik tergantung sikon. Dalam siasat itu, lebih-lebih pada zaman sekarang, jer basuki mawa bea alias uang bicara.

Tak heran jika dalam pemilihan Ketua Umum Partai Golkar, calon yang tak terpilih, Surya Paloh, tidak tegas mengatakan dirinya tidak mengeluarkan biaya untuk perolehan suara. Ia hanya tersirat mengaku kalah kemampuan finansial dari kubu Aburizal Bakrie dalam menerapkan jer basuki mawa bea pada saat-saat terakhir sebelum pemilihan.

Itu baru lingkup partai. Terbayang jer basuki mawa bea sebesar apa lagi jika seseorang meraih posisi puncak di negeri ini.


Sebenarnya dari kalangan ilmu tertulis, Sartre, sudah ada wanti-wanti, kepemimpinan, baik cara pencapaiannya maupun cara menjalankannya setelah kedudukan itu tercapai, tidak mungkin bersih. Secara puitis, Rendra pernah menyadurnya dalam selarik sajak, ”Tanpa tangan-tangan kita kotor, tak mungkin kita ciptakan itu firdaus...”.

Ilmu tak tertulis dari dunia pewayangan mengajarkan, Rahwana, simbol angkara murka, sebenarnya sudah ingin bunuh diri setelah bertapa 50.000 tahun di Gunung Gohkarno. Rahwana putus asa berwujud buruk dan sifat jahat. Tetapi, dewa-dewa tidak mengizinkan. Alasannya, tanpa sisi gelap manusia, dunia tak terselenggara dalam harmoni hayuning bawono. Maka Rahwana tak mati-mati. Sukmanya selalu merasuki kaum pemimpin.

Ilmu tak tertulis dari kalangan teater tradisional seperti drama gong di Bali, degung di Pasundan, atau ketoprak di Jawa mengajarkan, tiap raja memerlukan mahkota yang indah. Sama halnya tiap pemimpin perlu diberi citra yang bagus, karena pemimpin bukan rohaniwan yang mungkin suci, tetapi belum tentu becus memimpin. Pemimpin itu pasti kotor atau setidaknya pernah kotor. Entah itu kotor karena uang, karena lumuran darah dan air mata pihak yang tak sepakat.

Jadi, sekali lagi, masihkah kita bersepakat dengan gerakan pengusutan Bank Century jika niat utama, dan mungkin satu-satunya, penggulingan kekuasaan?


Kearifan tradisional
Ilmu tak tertulis begitu banyak. Itu bukan saja ilmu saat Menkominfo Tifatul Sembiring membaca bahasa tubuh SBY dan dapat menyimpulkan sikapnya sebelum SBY resmi mengumumkan sikapnya atas rekomedasi Tim 8. Tetapi, itu juga ilmu yang digunakan masyarakat untuk sampai pada kesimpulan diam-diam, hanya melalui bahasa tubuh, tentang siapa sebenarnya Komjen Susno Duadji.

Ilmu tak tertulis adalah semua ilmu yang tidak diajarkan di bangku sekolah dan kuliah. Mengingat dunia akademis, bahkan untuk mengajarkan teater saja, memilih teater yang ada naskah tertulisnya, maka yang diajarkan kebanyakan teater Eropa. Lakon dan kearifan yang terkandung dalam teater tradisional, tak tertulis, teronggok, dan nyaris punah.

Padahal, kearifan tak tertulis itu bisa memberi tahu kita mengapa reformasi 1998 gagal? Karena reformasi itu didorong seluruh atau di antara ”Pancasila”-nya korupsi: Sirik, rakus, iri, dengki, dendam. Bukan pertama-tama didorong membuat perbaikan guna meraih kembali kejayaan Nusantara.

Ilmu tak tertulis mengajarkan kita semua untuk waspada dan hati-hati agar tidak terseret gerakan pengusutan kasus Bank Century jika agendanya cuma penggulingan penguasa yang belum tentu terbukti bersalah. Ilmu tak tertulis hanya membuat kita terpanggil mendukung gerakan itu jika agendanya adalah meraih kembali kejayaan Nusantara guna perbaikan nasib kita bersama. Yang lain-lain, jika pun terjadi, hanya dampak sampingan.

Sujiwo Tejo, Dalang
KOMPAS, 5 Desember 2009

Wednesday, December 2, 2009

Antara Mak Engket dan Hak Angket


Ple-SETAN Lagu Mak Engket Koes Plus

Hak Angket
maukah kau menolong diriku

Tunjukkan jalan ke bintang biru

Di sana Century-ku selalu menunggu

Aku ingin segera bertemu


Reff :
Hak Angket
dengarkanlah kata-kataku

Ku rindu uangku

Hak Angket janganlah kau gembosi dirimu
Di masa kerjamu


Hak Angket
maukah kau menolong diriku

Tunjukkan jalan ke bintang biru

Di sana Century-ku selalu menunggu

Aku ingin segera bertemu

Saturday, November 14, 2009

Nurani Lawan Keangkuhan


Wartawan senior Kompas menilai, membeludaknya dukungan terhadap kasus penahanan Bibit-Chandra oleh kepolisian menunjukkan nurani rakyat belum mati. ”Bagi rakyat, nurani inilah harta yang tersisa,” tutur wartawan itu melalui SMS kepada saya.

Meski rakyat telah lama menjadi bulan-bulanan dan tertipu bermacam retorika politik, baik dalam format janji-janji muluk saat pemilu maupun dalam corak pencitraan diri, toh dalam masa-masa kritikal nurani mereka yang terdalam tidak dapat dilumpuhkan. Itulah milik terakhir rakyat di tengah penderitaan yang belum teratasi sejak proklamasi, lebih dari 64 tahun lalu.

Sejarah Indonesia
Sebagai seorang peminat perjalanan sejarah Indonesia, dengan prihatin saya membaca, hanya sedikit di antara pemimpin kita yang benar-benar serius mengurus masalah bangsa ini demi mencapai tujuan kemerdekaan: keadilan dan kesejahteraan bagi semua. Sebagian besar adalah petualang yang tidak merasa malu mengatakan bahwa mereka adalah Pancasilais sejati.

Dengan kemajuan yang telah diraih di sana-sini dalam berbagai sektor kehidupan —dan capaian itu perlu disyukuri bersama— bangsa ini tetap dilingkari gurita budaya kumuh yang dapat membawa kita pada ketidakpastian masa depan.


Hingga detik ini, kita sedang membaui aroma busuk tentang kemungkinan adanya kaitan antara kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah dan perampokan (istilah Jusuf Kalla) yang menimpa Bank Century, tetapi kita tidak tahu sampai di mana benarnya serba dugaan itu.

Saya mendapat informasi dari salah seorang pengacara Bibit-Chandra, keduanya berniat melakukan pengusutan terhadap megakasus Bank Century, akan mereka teliti, selama ini, ke mana dana haram itu mengalir. Namun, segala kecurigaan ini akan tetap menggantung di langit tinggi selama keangkuhan kekuasaan masih mendominasi sistem perpolitikan kita, meski sering dibungkus dalam jubah kesopanan lahiriah. Pragmatisme politik amat terasa dalam kultur kita, sebuah kultur tunamoral dan tunavisi.

Namun, sekiranya Bibit-Chandra tak diperlakukan dengan cara kasar melalui penahanan paksa, reaksi publik tentu tidak akan sedahsyat seperti terjadi pada hari-hari terakhir ini. Presiden yang semula terkesan tak mau campur tangan karena menilai kasus itu sebagai kasus biasa, akhirnya ”dipaksa” kenyataan untuk membentuk apa yang disebutnya sebagai Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum (TIVFPH) dengan masa kerja dua minggu, mulai Selasa (3/11/2009).

Apakah tim ini akan berhasil melakukan tugasnya, mari kita tunggu. Namun, ungkapan independen agak sedikit terganggu oleh masuknya dua pakar hukum yang sudah sedikit menempel dengan kekuasaan, meski di kawasan pinggiran.

Sebagai seorang demokrat yang tak ingin melihat demokrasi menggali makamnya sendiri untuk sekian kalinya sejak kita merdeka, prasangka semacam ini harus saya tekan sambil menanti hasil kerja tim yang baru dibentuk. Siapa tahu, semua anggota tim adalah manusia merdeka yang hanya terikat dengan filosofi, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, tidak peduli siapa yang membentuknya.


Sulit ditaati
Seterusnya keangkuhan kekuasaan dalam masalah Bibit-Chandra ini juga disampaikan seorang petinggi Polri dalam formula ”cicak lawan buaya”, meski Kapolri telah minta maaf agar istilah itu tidak lagi digunakan. Larangan penggunaan ungkapan keangkuhan ini sulit ditaati karena orang tidak mungkin melompat ke depan dalam satu kevakuman. Mohon saya dimaafkan Pak Kapolri jika istilah ini masih saya pakai dalam artikel ini. Cicak tidak lain adalah KPK yang kecil, berhadapan dengan Polri yang kuat, yang langsung berada di bawah payung presiden yang berkuasa, sebuah posisi yang perlu dipertanyakan kembali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Akhirnya, saya berharap agar pertarungan antara Polri melawan KPK akan dapat diselesailan secara baik, jujur, dan adil. Jangan sampai kehebohan ini membawa kita pada krisis kepercayaan pada demokrasi yang sungguh berbahaya.

Sebagai catatan kecil di ujung artikel ini, saya perlu menyebut bahwa perhatian publik demikian besar tersita oleh kasus Bibit-Chandra ini sehingga gaungannya jauh melampaui ingar-bingarnya perhelatan Dialog Nasional (National Summit) ala Obama yang digagas presiden pada awal masa jabatan keduanya.

Ahmad Syafii Maarif, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah
KOMPAS, 4 November 2009

Sunday, November 1, 2009

KASUS CENTURY: Skandal Terbesar sejak Reformasi


Kasus Bank Century merupakan skandal terbesar sejak reformasi. Apabila kasus Bank Bali merugikan uang negara di bawah Rp 1 triliun, kasus Bank Century menyedot uang negara sampai Rp 6,7 triliun.

Calon presiden dalam Konvensi Dewan Integritas Bangsa, Yuddy Chrisnandi, mengingatkan hal itu saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Jumat (30/10). ”Ini jelas sebuah kejahatan pemerintah,” kata Yuddy.

Sebuah bank kecil, tetapi diberikan fasilitas mendapatkan dana penyehatan Rp 6,7 triliun, menurut Yuddy, jelas menunjukkan kejanggalan. Apalagi pemberian dana yang sangat besar itu pun dilakukan tanpa melalui sepengetahuan publik, yaitu tanpa melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

Uang negara yang merupakan jerih payah seluruh rakyat tidak bisa serta-merta diserahkan pemerintah kepada bank swasta dengan cara seperti itu. Pemerintah berarti telah mengingkari adanya otoritas rakyat dan seolah-olah tidak ada rakyat.

Sejauh ini pemerintah tidak menunjukkan adanya itikad yang kuat untuk mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, bahkan cenderung menutup-nutupi. ”Ini sebuah skandal terbesar di era reformasi,” ujar Yuddy yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009.

Kumpulkan data
Sampai kemarin Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR terus mengumpulkan data-data untuk memperkuat usulan penggunaan hak angket atau penyelidikan.

”Bahan-bahan sudah begitu banyak. Data di Komisi XI juga sudah lengkap. Banyak juga faksimile yang sudah masuk. Kami juga sudah bertemu dengan ahli perbankan, ahli ekonomi, hukum, dan lainnya. Minggu depan kami juga akan menerima para nasabah Century yang meminta bertemu,” papar Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo.

Dengan terkumpulnya banyak data tersebut, Tjahjo berkeyakinan sebelum masa sidang DPR berakhir, yaitu 5 Desember 2009, usulan hak angket sudah dapat disampaikan ke pimpinan DPR.


Karena syarat pengajuan angket harus diusulkan paling tidak 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi, maka Tjahjo Kumolo berharap fraksi lain juga turut mendukung. Dia berkeyakinan fraksi lain akan mendukung karena rakyat menghendaki kasus ini diusut tuntas.

”Semua anggota DPR itu, kan dari fraksi mana pun. Pasti punya rakyat yang diwakilinya di daerah pemilihan masing-masing,” paparnya. Penggunaan hak angket juga bukan sekedar mencari-cari siapa yang salah, tetapi justru untuk mengusut persoalan ini agar jadi lebih jelas, tidak mengambang seperti sekarang.

Rapat gabungan Century
Rapat internal Komisi III DPR, pekan lalu, mengusulkan diadakannya rapat gabungan dengan Komisi XI untuk membahas persoalan Century. Namun, dalam Rapat Badan Musyawarah, hari Kamis, hal itu belum diagendakan.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, yang terus mendorong agar kasus Century diselidiki secara tuntas pun merasa heran dengan hal itu. ”Ini aneh karena Komisi III sudah mengusulkan,” ucapnya.

KOMPAS, 31 Oktober 2009

Monday, September 28, 2009

Skandal Bank Century


Kasus skandal Bank Century semakin meruncing. Terlebih polemik setelah digelontornya Bank Century lewat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sebesar Rp 6,672 triliun dan perkiraan nilai saham pada saat bank harus didivestasi pada tahun 2011.

Pemerintah dan BI harus ditempatkan dalam posisi yang paling bertangung jawab karena mereka dulu yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Dalam konteks yang demikian itu, potensi kerugian Negara yang ditimbulkan berkisar Rp 4,72 triliun.

Polemik skandal Bank Century ini mengingatkan kembali pada mega skandal BLBI yang merusak dan merongrong perekonomian Indonesia. Betapa tidak, total BLBI yang dikucurkan sedikitnya Rp 320 triliun. Terdiri dari Rp 144,5 triliun yang diterima 48 bank umum swasta nasional dan Rp 175 triliun yang diterima bank BUMN.

Dampak bagi seluruh rakyat amat besar. Karena dari kewajiban untuk melunasi obligasi BLBI sebesar Rp 144,5 triliun, ternyata nilai asset yang diserahkan pemegang saham mayoritas bank penerima BLBI hanya sekitar Rp 12 triliun atau 8,5 persen saja.

Memang skandal Bank Century tidak sefantastik skandal BLBI, akan tetapi yang harus mendapat perhatian dari kalangan masyarakat adalah perlunya dipertanyakan soal legalitas penyelamatan. Kenapa? Hal ini sangatlah penting karena menyangkut persoalan kriteria bank gagal yang terjadi secara sistemik, belum lagi dihadapkan pada payung hukum yang akan digunakan untuk melindunginya.

Layak untuk dikaji secara mendalam terutama yang menyangkut tidak saja pada betapa negara harus bertanggung jawab di tengah krisis global, tapi barangkali yang menyedihkan justru pada kenapa rakyat yang akhirnya dipilih dan harus menanggung beban skandal tersebut.

Bahkan tidak tanggung-tangung Wakil Presiden Jusuf Kalla secara terus terang mengatakan masalah yang terjadi di Bank Century merupakan tindakan kriminal murni. Yaitu berupa perampokan bank oleh pemiliknya sendiri akibat lemahnya pengawasan oleh Bank Indonesia. Terhadap persoalan riil inilah akhirnya duit rakyat melalui pemerintah dikemas dengan bahasa penyelamatan dan upaya pengesahan perbankan yang sebenarnya sudah mau ambruk.


Sungguh bisa dipastikan skandal Bank Century menghasilkan polemik saling tuding. Yang nampak kasat mata adalah bagaimana perbedaan pandangan keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jusuf Kalla selaku Wakil Presiden. Justru yang menarik tidak sekadar polemiknya yang tajam, tetapi adalah semakin membukanya tabir skandal hingga lebih jelas dan transparan.

Maka ranah hukum sebagai pilihan untuk menyelesaikan masalah tidak boleh berhenti. Apalagi hukum nantinya tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan politik.

Tentu, kesigapan tidak hanya tertumpu pada lembaga penegak hukum baik polisi, jaksa dan lembaga peradilan, akan tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya langsung sigap dengan melakukan penyidikan. Untuk itu KPK harus melakukan kerja sama dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia, karena kasus ini sudah terlebih dahulu ditangani oleh pihak Kepolisian, (Duta Masyarakat, Selasa, 1/9/2009).

Bahkan tidak kalah pentingnya pihak BPK harus kerja keras melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal ini lantaran Komisi IX DPR sejak awal mempersoalkan suntikan dana Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang sudah dikucurkan.

Peranan BI sebagai lembaga yang melakukan Pembinaan dan Pengawasan adalah sangat dominan. Secara normatif dalam rumusan Undang-Undang Perbankan No 7 tahun 1992 dan UU No 10 tahun 1998, dalam pasal 29 disebutkan ”Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Termasuk juga bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan bank.


Dalam ranah normatif tesebut peran BI menjadi sangat sentral dari sebuah perusahaan keuangan bidang perbankan. Karena otoritas BI inilah maka sebuah perbankan dapat menjadi sehat ataukah gagal secara sistemik. Lantaran peran dan fungsi BI tidak sekadar menunggu dan bersifat pasif tapi juga harus pro aktif.

Inilah kemudian BI dituntut untuk dapat mengetahui tentang kesehatan perbankan yang dapat ditentukan dari pertama, persoalan permodalan. Yang menyangkut modal adalah bagian terpenting untuk mengetahui lebih jauh tentang seberapa besar modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut, tentu ini untuk lebih melindungi nasabah.

Kedua, kualitas asset dan kualitas manajemen. Dalam kontek inilah peranan aset menjadi tolok ukur yang menjadi jaminan kelangsungan usaha perbankan, termasuk juga yang menyangkut manajemen yang dikelola secara profesional serta memperhatikan nilai-nilai fundamental perbankan.

Ketiga, rentabitas, yaitu untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentanya sebuah bank dalam menjalankan operasionalnya, karena hanya ukuran secarik buku tabungan seorang nasabah bank dapat percaya. Kadang tidak jarang belum mengerti seberapa besar rentabilitas sebuah bank. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank yaitu atas dasar kepercayaan maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.

Keempat, likuiditas dan solvabilitas, dua hal yang tidak bisa diabaikan dalam rangka untuk mengerti dan sekaligus menganalisis lukuiditas serta seberapa besar kemampuan untuk solvabilitasnya.

Terhadap peranan BI yang begitu besar mestinya tidak akan terjadi persoalan skandal di Bank Century bilamana BI dapat menjalankan fungsi dan peranannya. Karena itulah perlunya pemikiran gugatan atas peran BI guna keberlangsungan kemajuan ekonomi di bidang perbankan.

Tidak sekedar menjadi alat pelengkap dari sebuah kegiatan industri perbankan tetapi juga perlunya kerja-kerja profesional dengan landasan mengutamakan kepentingan umum.

http://kabarnet.wordpress.com/2009/09/03/skandal-bank-century/