Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.
Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pascaputusan PN Jaksel pada 24 Maret 2011, Susno tak tampil ke publik. Kompas TV dan Kompas.com mendapat kesempatan berbincang-bincang berbagai hal dengan Susno. Berikut perbincangan dengan Susno:
T: Ke Mana saja Anda hampir dua tahun terakhir?
J: Saya di rumah sama anak-anak, sama istri. Hampir setiap hari ke tempat cucu. Saya juga ke kantor anak-anak.
T: Kenapa Anda tidak mau muncul ke publik?
J: Karena sudah banyak sekali hiruk-pikuk. Apa yang pernah saya suarakan kasus-kasus besar kok belum pada jalan.
J: Itu harga mati. Saya kira amanah dari agama, bahwa saya sampai kapan pun, sesuatu yang benar harus saya katakan benar. Suatu yang salah adalah salah. Itu harga mati.
T: Kenapa Anda diam dua tahun terakhir?
J: Kalau siap mati bukan harus bersuara, kan? Ada cara lain. Kalau terus bersuara di depan TV kan bosan. Saya kan bisa ngobrol dengan teman-teman, orang yang ngerti hukum, dengan rekan-rekan (polisi) yang masih aktif.
T: Apa yang diobrolkan?
J: Yah keadaan saat ini. Misalnya, sisa-sisa perkara saya zaman dulu. Perkara mafia, korupsi, tindak perbankan. Kasus-kasus giant, raksasa.
T: Bagaimana tanggapan Anda atas putusan kasasi?
J: Pertama, saya baru dengar putusan itu dari media. Kami belum tahu dan belum terima putusan secara resmi. Bagaimana tanggapan saya, saya sudah sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di Peninjauan Kembali (PK).
T: Apakah Anda akan ajukan Peninjauan Kembali?
J: Untuk ajukan itu kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru (novum). Tapi tentu sekarang sudah siap-siap menyikapi kalau memang putusannya benar seperti yang di media. Langkah yang diambil untuk segera hubungi PN Jaksel untuk tanyakan putusan. Kedua, hubungi juga eksekutor, sampaikan Susno siap dan sangat kooperatif dan akan patuhi itu. Kapan pun siap dieksekusi.
J: Yang paling tahu persis kan saya apa yang terjadi. Masyarakat juga tidak bisa dibohongi.
T: Tapi tiga pengadilan menyatakan terbukti bersalah?
J: Ya, secara hukum, ya. Tapi apakah itu real, sebenarnya? Kebenaran itu masih bisa kita uji lagi pada tingkat perlawanan yang tertinggi (PK). Kalau ditanya ke saya, saya benar. Silakan masyarakat nilai. Kasus dakwaan pertama, kapan dan apa latar belakangnya? Dakwaan pertama tentang suap kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari). Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum.
(Susno mengulangi berbagai kejanggalan kasusnya berdasarkan fakta persidangan di PN Jaksel)
T: Hakim yang pegang kasus Anda adalah hakim yang terkait dengan bebasnya M Misbakhun? Apakah Anda lihat ada kaitannya? Kita tahu Anda tangani Century.
J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.
T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?
J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.
T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?
J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.
J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.
T: Polisi memandang KPK seperti apa?
J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.
T: Anda kan sebut cicak vs buaya karena Anda disadap?
J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak vs buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kaya cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.
T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?
J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.
J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.
T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?
J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.
T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu dibalik penarikan itu?
J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.
T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?
J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.
T: Perlukah KPK punya penyidik independen?
J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, yah perlu, harus punya sendiri.
J: Kalau saya berpandangan sesuai dengan maksud pembentukan dulu, itu bersifat ad hoc. Makanya tidak perlu berada di seluruh Indonesia, tidak perlu tangani seluruh kasus. Dia hanya kasus-kasus tertentu, sifatnya lebih untuk memacu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.
T: Jadi menurut Anda, KPK perlu permanen atau hanya sementara?
J: Kalau menurut saya, melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, tetap ad hoc tapi panjang.
T: Kenapa KPK tidak perlu permanen?
J: Kan sudah ada lembaga Kepolisian yang berada sampai di seluruh penjuru. Sudah ada Kejaksaan. Itu yang ditugaskan. Kalau dua lembaga ini tidak beres, apakah kita akan buat lembaga baru? Ini bukan jalan keluar. Kalau jalan keluar seperti itu, maka Indonesia akan penuh lembaga. Akhirnya ini sebagai tanda negara dalam keadaan sakit.
T: Anda tangani kasus besar. Kasus Century termasuk besar. Kenapa?
J: Kan sampai sekarang cukup besar, Rp 6,7 triliun. Karena di kampung nenek saya, kantongi Rp 100 ribu sudah gede. Kalau triliun rupiah ditanya, saya jelaskan berbulan-bulan enggak ngerti.
T: Nilainya yang besar atau orang-orang yang terlibat juga besar?
J: Apakah orangnya punya jabatan besar, belum berani kita katakan. Di era saya dulu, orang yang dijadikan tersangka itu direksi bank dan owner bank. Baru sampai situ saya lengser (dari Kabareskrim). Semua terkait Century sudah saya sampaikan di hadapan Pansus DPR. Saya tangani tidak terkait politik, murni masalah kriminal.
T: Sejauh ini ada kejanggalan penanganan Century?
J: Saya pada posisi tidak menilai. Untuk menilai jalan di tempat atau tidak kan saya harus punya data.
J: Tidak elok menilai misalnya semasa saya bagus, setelah saya tidak bagus. Kalau perbedaan ada. Tapi kalau menyangkut kualitas, saya kira silakan publik yang nilai. Jangan saya yang nilai.
T: Bapak tidak berani menilai atau ada tekanan untuk tidak menilai?
J: Bukan tidak berani. Saya itu tidak pernah merasa tertekan, tidak pernah takut ditekan. Putusan kasasi sekarang kan terkait kasus-kasus yang pernah saya bongkar, mana pernah saya takut. Tapi kalau menilai diri sendiri, saya kira kurang elok.
T: Adakah hubungan kasus Anda dengan Century?
J: Saya tidak bisa ambil suatu kesimpulan. Kalau dikatakan kasus Century yang ungkap saya, iya. Yang tangkap Robert Tantular itu saya, iya. Kemudian ketua majelis kasasinya perkara saya sama dengan Ketua PK Misbakhun menurut pemberitaan itu. Disitu (Misbakhun) dibebaskan, kemudian saya disetel dihukum oleh orang yang sama. Itu hanya Allah yang tahu. Kalau publik mau nilai, silakan nilai sendiri.
T: Anda lihat ada kejanggalan proses perkara Anda di MA?
J: Ada. Kami sudah sampaikan ke MA di dalam memori kasasi, tapi tidak ditanggapi semua. Saat saya ditangkap lalu dijebloskan 10 bulan di sel, saya ini tidak pernah diperiksa. Tidak ada berita acara saya. Kedua, sebelum perkara saya di PN Jaksel diputus, dua hakimnya diganti. Masuk akal enggak? Mau diputus dua hakim diganti. Hakim yang tadi diganti nonton putusan saya.
T: Kenapa diganti?
J: Hanya hakimnya yang tahu. Dugaan saya ada something.
T: Anda mungkin siap dieksekusi. Tapi bagaimana keluarga, apakah siap?
J: Siap. Aku bangga sekali sama istri saya, sama anak saya. Beliau katakan, "Kita senang. Saya bangga punya suami, saya bangga punya ayah yang dihukum karena tidak bersalah." Kemudian, "Saya benci punya suami, benci punya ayah yang bersalah, tapi lepas, bebas berkeliaran. Saya tahu Bapak saya tidak bawa uang haram. Bapak saya berantas korupsi, bukan korupsi." Nangis saya dengar itu. Saya mati pun siap.
Penulis: Sandro Gatra
Editor : Laksono Hari W
http://nasional.kompas.com
No comments:
Post a Comment