Showing posts with label Susno Duadji. Show all posts
Showing posts with label Susno Duadji. Show all posts

Sunday, December 9, 2012

Susno Duadji Siap Mati Demi Kebenaran


Perkara tindak pidana korupsi yang menjerat kasus mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji akhirnya berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak kasasi Susno.

Susno tetap divonis bersalah dalam dua perkara, yakni menerima suap terkait perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat Kabareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat Kepala Polda Jabar.

Susno harus menghadapi hukuman 3 tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan ketika perkaranya berproses di Kepolisian hingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pascaputusan PN Jaksel pada 24 Maret 2011, Susno tak tampil ke publik. Kompas TV dan Kompas.com mendapat kesempatan berbincang-bincang berbagai hal dengan Susno. Berikut perbincangan dengan Susno:

T: Ke Mana saja Anda hampir dua tahun terakhir?
J: Saya di rumah sama anak-anak, sama istri. Hampir setiap hari ke tempat cucu. Saya juga ke kantor anak-anak.

T: Kenapa Anda tidak mau muncul ke publik?
J: Karena sudah banyak sekali hiruk-pikuk. Apa yang pernah saya suarakan kasus-kasus besar kok belum pada jalan.


T: Bapak dulu katakan siap mati demi bela kebenaran. Masih siap mati?
J: Itu harga mati. Saya kira amanah dari agama, bahwa saya sampai kapan pun, sesuatu yang benar harus saya katakan benar. Suatu yang salah adalah salah. Itu harga mati.

T: Kenapa Anda diam dua tahun terakhir?
J: Kalau siap mati bukan harus bersuara, kan? Ada cara lain. Kalau terus bersuara di depan TV kan bosan. Saya kan bisa ngobrol dengan teman-teman, orang yang ngerti hukum, dengan rekan-rekan (polisi) yang masih aktif.

T: Apa yang diobrolkan?
J: Yah keadaan saat ini. Misalnya, sisa-sisa perkara saya zaman dulu. Perkara mafia, korupsi, tindak perbankan. Kasus-kasus giant, raksasa.

T: Bagaimana tanggapan Anda atas putusan kasasi?
J: Pertama, saya baru dengar putusan itu dari media. Kami belum tahu dan belum terima putusan secara resmi. Bagaimana tanggapan saya, saya sudah sampaikan ke kesatuan saya bahwa saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum apalagi putusan pengadilan. Kalau saya tidak mengaku salah dan tidak menerima putusan itu, tentu ada perlawanan di Peninjauan Kembali (PK).

T: Apakah Anda akan ajukan Peninjauan Kembali?
J: Untuk ajukan itu kan tidak bisa seketika. Tentu akan dibahas dengan pengacara saya. Kami akan kumpulkan bukti baru (novum). Tapi tentu sekarang sudah siap-siap menyikapi kalau memang putusannya benar seperti yang di media. Langkah yang diambil untuk segera hubungi PN Jaksel untuk tanyakan putusan. Kedua, hubungi juga eksekutor, sampaikan Susno siap dan sangat kooperatif dan akan patuhi itu. Kapan pun siap dieksekusi.


T: Bagaimana mengomunikasikan ke publik bahwa Anda tidak bersalah?
J: Yang paling tahu persis kan saya apa yang terjadi. Masyarakat juga tidak bisa dibohongi.

T: Tapi tiga pengadilan menyatakan terbukti bersalah?
J: Ya, secara hukum, ya. Tapi apakah itu real, sebenarnya? Kebenaran itu masih bisa kita uji lagi pada tingkat perlawanan yang tertinggi (PK). Kalau ditanya ke saya, saya benar. Silakan masyarakat nilai. Kasus dakwaan pertama, kapan dan apa latar belakangnya? Dakwaan pertama tentang suap kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari). Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum.

(Susno mengulangi berbagai kejanggalan kasusnya berdasarkan fakta persidangan di PN Jaksel)

T: Hakim yang pegang kasus Anda adalah hakim yang terkait dengan bebasnya M Misbakhun? Apakah Anda lihat ada kaitannya? Kita tahu Anda tangani Century.
J: Kalau itu, saya tangani kasus Century. Yang tangkap pemilik Century (Robert Tantular), ya saya. Kemudian apakah soal hakim ketua, faktanya beliau kan. Katanya dia juga hakim ketua Misbakhun. Kalau sampai pertanyaan, apakah ada kaitan Century dengan ditolaknya PK saya, terus terang saya tidak tahu.

T: Apakah sekarang masih ada kasus penyimpangan di Mabes Polri?
J: Kalau sekarang tidak tahu. Kapolri sekarang (Jenderal Timur Pradopo) sangat konsekuen memberantas itu dengan berbagai cara. Di era saya dulu, saya kira sudah dirilis media, sudah tahu siapa orangnya, bahkan sudah masuk penjara.

T: Jadi Polri sekarang lebih baik dari dulu?
J: Saya kira pastilah. Polri selalu mengadakan perbaikan-perbaikan. Saya lihat banyak keseriusan. Artinya jarum jam bergeser ke kanan. Apakah perbaikan itu sudah sempurna atau belum, tentu belum. Tapi menuju ke sana, saya lihat besar sekali.


T: Istilah cicak versus buaya, Anda yang sebut pertama kali. Belakangan istilah itu dipakai. Anda lihat hal yang sama?
J: Saya kira berbeda. Pengertian cicak buaya dulu dengan sekarang berbeda dan saya kira tidak boleh lagi kita sebut cicak buaya versi I, cicak buaya versi II. Kedua instansi itu sama, harus bersinergi dalam memberantas korupsi.

T: Polisi memandang KPK seperti apa?
J: Saya salah seorang tim perumus UU tentang KPK. Polri sangat setuju dengan kelahiran KPK, sangat mendukung. Saat KPK lahir, ketuanya polisi. Saat itu (KPK) tidak punya apa-apa. Personel ambil dari Polri, masih digaji Polri, mobil dipinjamin polisi, semua didukung polisi, jaksa, dan lain-lain. Tidak ada niat untuk menghambat KPK. Termasuk di era saya Kabareskrim pun kami mendukung.

T: Anda kan sebut cicak vs buaya karena Anda disadap?
J: Itu kan sudah berkali-berkali saya jelaskan bukan cicak vs buaya dalam statement resmi saya. Ada semacam pembelokan. Waktu itu memperbandingkan alat sadap. KPK baru beli alat sadap, Polri sudah punya alat sadap. Ditanya, sehebat apa alat sadap Polri dan KPK? Saya bilang, saya itu enggak tahu kekuatannya berapa. Tapi kebetulan di akuarium (di ruang kerja Kabareskrim) itu ada cicak. Saya bilang kalau diumpamakan binatang kaya cicak dan buaya. Tapi akhirnya menjadilah polisi itu buaya, cicak itu KPK.

T: KPK usut kasus di polisi (simulator SIM). Perasaan polisi bagaimana?
J: Saya kira tidak apa-apa. Kita itu jangan arogan, menunjukkan keunggulan institusi. Siapa saja boleh sepanjang sesuai aturan UU. Tidak ada rasa risih. Toh di KPK disidik oleh siapa? Disidik oleh polisi juga.


T: Sekarang ada penarikan-penarikan penyidik oleh Polri, Anda nilai ada keanehan?
J: Saya kira itu karena sedang ada pemberitaan seolah-olah KPK-Polri sedang bermusuhan. Penarikan polri itu jadi berita yang hot. Sebenarnya sejak saya jadi Kabareskrim, itu sudah biasa, rutin kita menarik.

T: Tapi penarikan kali ini masif, setelah Inspektur Jenderal Djoko Susilo jadi tersangka?
J: Penarikan itu sesuai dengan berapa orang yang berakhir masa jabatannya. Kalau yang berakhir tiga, ya tiga. Sebenarnya tidak ditarik. Kita beritahu ke pimpinan KPK akan berakhir, ini penggantinya. Tapi kalau sekarang, saya tidak tahu persis. Tapi di era saya hal yang biasa.

T: Jadi Anda tidak melihat ada sesuatu dibalik penarikan itu?
J: Di era saya tidak ada. Kalau sekarang, apakah ada atau enggak, saya enggak tahu. Apakah sudah berakhir atau belum (masa jabatan), apakah yang ditarik ini para penyidik kasus simulator atau bukan, saya tidak tahu.

T: Komisaris Novel Baswedan salah satu penyidik kasus simulator. Dia ikut ditarik Polri. Apakah wajar?
J: Kemudian timbul pertanyaan, apakah sudah berakhir masa tugasnya atau belum. Kalau ditarik karena menyidik kasus itu, lalu masa tugasnya belum berakhir, berarti tidak wajar.

T: Perlukah KPK punya penyidik independen?
J: Kalau dari semangatnya, KPK dibentuk sifatnya sementara dalam rangka memperkuat polisi dan jaksa. Yang waktu itu dinilai letoy. Alhamdulillah dengan adanya KPK sudah meningkat pemberantasan korupsinya. Sekarang pertanyaannya, apakah penyidiknya ditarik, apakah KPK perlu penyidik independen atau tidak. Saya kira semua penyidik di KPK independen. Penyidik polisi pun independen. Tapi kalau diartikan penyidik independen itu bukan dari polisi, jaksa, atau instansi lain, maka tergantung dari politik kita dalam berantas korupsi. KPK ini apakah akan kita jadikan lembaga tetap atau akan dijadikan lembaga yang sifatnya sementara. Kalau sifatnya sementara, maka tidak perlu. Tapi kalau dijadikan permanen, yah perlu, harus punya sendiri.


T: Kalau menurut Anda, apakah perlu KPK permanen?
J: Kalau saya berpandangan sesuai dengan maksud pembentukan dulu, itu bersifat ad hoc. Makanya tidak perlu berada di seluruh Indonesia, tidak perlu tangani seluruh kasus. Dia hanya kasus-kasus tertentu, sifatnya lebih untuk memacu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.

T: Jadi menurut Anda, KPK perlu permanen atau hanya sementara?
J: Kalau menurut saya, melihat kondisi sekarang bahwa korupsi belum tuntas, tetap ad hoc tapi panjang.

T: Kenapa KPK tidak perlu permanen?
J: Kan sudah ada lembaga Kepolisian yang berada sampai di seluruh penjuru. Sudah ada Kejaksaan. Itu yang ditugaskan. Kalau dua lembaga ini tidak beres, apakah kita akan buat lembaga baru? Ini bukan jalan keluar. Kalau jalan keluar seperti itu, maka Indonesia akan penuh lembaga. Akhirnya ini sebagai tanda negara dalam keadaan sakit.

T: Anda tangani kasus besar. Kasus Century termasuk besar. Kenapa?
J: Kan sampai sekarang cukup besar, Rp 6,7 triliun. Karena di kampung nenek saya, kantongi Rp 100 ribu sudah gede. Kalau triliun rupiah ditanya, saya jelaskan berbulan-bulan enggak ngerti.

T: Nilainya yang besar atau orang-orang yang terlibat juga besar?
J: Apakah orangnya punya jabatan besar, belum berani kita katakan. Di era saya dulu, orang yang dijadikan tersangka itu direksi bank dan owner bank. Baru sampai situ saya lengser (dari Kabareskrim). Semua terkait Century sudah saya sampaikan di hadapan Pansus DPR. Saya tangani tidak terkait politik, murni masalah kriminal.

T: Sejauh ini ada kejanggalan penanganan Century?
J: Saya pada posisi tidak menilai. Untuk menilai jalan di tempat atau tidak kan saya harus punya data.


T: Kalau dibandingkan dengan dulu?
J: Tidak elok menilai misalnya semasa saya bagus, setelah saya tidak bagus. Kalau perbedaan ada. Tapi kalau menyangkut kualitas, saya kira silakan publik yang nilai. Jangan saya yang nilai.

T: Bapak tidak berani menilai atau ada tekanan untuk tidak menilai?
J: Bukan tidak berani. Saya itu tidak pernah merasa tertekan, tidak pernah takut ditekan. Putusan kasasi sekarang kan terkait kasus-kasus yang pernah saya bongkar, mana pernah saya takut. Tapi kalau menilai diri sendiri, saya kira kurang elok.

T: Adakah hubungan kasus Anda dengan Century?
J: Saya tidak bisa ambil suatu kesimpulan. Kalau dikatakan kasus Century yang ungkap saya, iya. Yang tangkap Robert Tantular itu saya, iya. Kemudian ketua majelis kasasinya perkara saya sama dengan Ketua PK Misbakhun menurut pemberitaan itu. Disitu (Misbakhun) dibebaskan, kemudian saya disetel dihukum oleh orang yang sama. Itu hanya Allah yang tahu. Kalau publik mau nilai, silakan nilai sendiri.

T: Anda lihat ada kejanggalan proses perkara Anda di MA?
J: Ada. Kami sudah sampaikan ke MA di dalam memori kasasi, tapi tidak ditanggapi semua. Saat saya ditangkap lalu dijebloskan 10 bulan di sel, saya ini tidak pernah diperiksa. Tidak ada berita acara saya. Kedua, sebelum perkara saya di PN Jaksel diputus, dua hakimnya diganti. Masuk akal enggak? Mau diputus dua hakim diganti. Hakim yang tadi diganti nonton putusan saya.

T: Kenapa diganti?
J: Hanya hakimnya yang tahu. Dugaan saya ada something.

T: Anda mungkin siap dieksekusi. Tapi bagaimana keluarga, apakah siap?
J: Siap. Aku bangga sekali sama istri saya, sama anak saya. Beliau katakan, "Kita senang. Saya bangga punya suami, saya bangga punya ayah yang dihukum karena tidak bersalah." Kemudian, "Saya benci punya suami, benci punya ayah yang bersalah, tapi lepas, bebas berkeliaran. Saya tahu Bapak saya tidak bawa uang haram. Bapak saya berantas korupsi, bukan korupsi." Nangis saya dengar itu. Saya mati pun siap.

Penulis: Sandro Gatra
Editor : Laksono Hari W

http://nasional.kompas.com

Wednesday, April 28, 2010

Siaga Satu Jenderal Terlempar


Susno Duadji bergegas meninggalkan rumahnya di Puri Cinere, Depok, Selasa sore pekan lalu. Padahal baru dua jam sebelumnya, jenderal polisi berbintang tiga itu masuk rumah, untuk diwawancarai Tempo. "Ada pesan pendek dari anak buah saya di Mabes Polri: saya harus waspada satu," katanya. Setiap malam, tidurnya berpindah-pindah. "Saya takut di-Munir-kan," kata Susno, berbisik. Matanya menoleh ke kiri dan ke kanan. Munir adalah aktivis hak asasi manusia yang tewas diracun pada 2004.

Tak hanya itu. Oleh istrinya, Susno kini dilarang minum kopi. Sebelum wawancara dimulai, dia sempat berbisik kepada pelayannya, minta dibuatkan segelas minuman barkafein itu. "Supaya tidak ngantuk," katanya. Tapi yang datang malah segelas besar teh hangat. "Kata Ibu tidak boleh," ujar si pembantu. Susno merengut, tapi kemudian mengakui, "Kesehatan saya memang agak drop," tuturnya.

Wajar kalau Susno susah tidur dan gelisah. Tudingannya tentang sepak terjang para makelar kasus di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membuatnya berhadap-hadapan dengan banyak mantan koleganya. Pekan lalu, dua kali dia diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), sebelum akhirnya ditetapkan sebagai terperiksa. "Itu sama saja jadi tersangka," katanya, mendengus. "Buktikan dulu omongan saya tentang kasus ini," kata Susno. "Kalau tidak terbukti, saya akan sukarela masuk bui." Ketika dipanggil untuk ketiga kalinya akhir pekan lalu, Susno menolak hadir.


Tindak-tanduk Susno yang menantang membuat panas banyak jenderal. Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri sempat berkeras tak mau menindaklanjuti laporan Susno soal dugaan makelar kasus dalam kasus pencucian uang oleh pegawai Direktorat Pajak, Gayus Tambunan. Bambang baru melunak setelah Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemuinya, Kamis pekan lalu. "Memang ada kejanggalan dalam penyidikan, ada sesuatu," katanya. Sebuah tim independen lalu dibentuk untuk menelusuri dugaan kongkalikong itu.

Aroma perseteruan antarperwira berbintang di markas polisi tercium keras. Banyak yang menduga pemberhentian Susno yang mendadak sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) pada November 2009 adalah pangkalnya.

"Saya tidak kecewa dicopot," kata pria kelahiran Pagar Alam, Palembang, 56 tahun lalu ini. Dia memang sempat menyepi ke kampung halaman, sehari setelah dia menerima telegram rahasia pemberhentiannya. Setelah lima hari di Palembang, Susno kembali ke Jakarta pada 30 November untuk upacara serah-terima jabatan. "Saya rela," katanya.

Mantan Kepala Polda (Kapolda) Jawa Barat ini mengaku baru terusik ketika Mabes Polri mempersoalkan kehadirannya di persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Januari lalu. Ketika bersaksi di sana, Susno mengaku tidak tahu-menahu soal penyidikan Antasari. Dia menjelaskan kasus Antasari dikendalikan langsung oleh Kepala Polri.


Dua pekan kemudian, Susno muncul lagi. Kali ini di Senayan, menjadi saksi untuk Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang tengah menelisik kasus pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Di sana Susno lagi-lagi bikin berita. Dia meninggalkan dokumen yang menyatakan upaya polisi menyelidiki kasus Century tertunda karena salah satu pejabat yang bakal diperiksa adalah calon wakil presiden Boediono.

Melihat gelagat Susno mulai "liar", Mabes Polri pun bereaksi. Dia dipanggil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pertama kalinya, tiga bulan lalu. "Saat itulah saya mulai marah," kata Susno terus terang. Wajahnya mengeras. Berkali-kali dia menyebut "saya ini mantan Kabareskrim" atau "saya ini jenderal bintang tiga" dengan nada geram.

Mabes Polri bukannya tidak berbuat apa pun untuk meredam Susno. Tatkala insiden kesaksian di sidang Antasari mencuat, Kepala Badan Intelijen Irjen Saleh Saaf sempat mendatangi kediaman Susno. Campur tangan Saleh ketika itu bahkan sampai membatalkan upaya Divisi Propam memeriksa Susno. Kepala Divisi Humas Irjen Edward Aritonang juga sempat dua kali menemui Susno. "Tidak saya saja. Ada beberapa kawan yang satu angkatan dengan Pak Susno," kata Edward pekan lalu.

Pertemuan berlangsung dua pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Mahakam, tak jauh dari Mabes Polri. Di sana para jenderal dan komisaris besar dari angkatan 1977 ini membujuk Susno agar tak bikin ramai di luar institusi. "Kami sama-sama setuju mereformasi polisi, tapi panggungnya di dalam saja," kata Edward. Susno saat itu tak banyak bicara. "Dia hanya bilang akan mempertimbangkan masukan kami," kata Edward.


Tapi tampaknya Susno tak peduli. Kepada Tempo, dengan tersirat dia mengaku perlawanannya dirancang matang. "Saya sudah menghitung semua risikonya," katanya. Selain menerbitkan buku, Susno mempersiapkan "senjata" lain: dokumen.

Sejumlah sumber Tempo di kepolisian mengatakan Susno pernah minta dibelikan tiga brankas besar, sesaat sebelum dicopot dari kursi Kepala Badan Reserse. Susno tak menyangkal cerita itu. "Saya pakai untuk menyimpan berkas tentang sejumlah kasus lain di kepolisian," katanya. Kasus apa? Susno bungkam. Dia hanya sesumbar, "peluru" itu baru akan dipakai jika dia terpojok. "Atau kalau terjadi apa-apa pada saya," kata Susno serius.

Seteru Susno di Mabes Polri tak percaya pada ancaman itu. "Saya kok tidak yakin ada brankas isinya dokumen. Boleh tidak kita lihat sama-sama?" kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Raja Erizman dengan sinis. Pekan lalu bahkan beredar berkas "dosa-dosa Susno" di Trujonoyo, markas besar polisi. Isinya macam-macam dugaan "permainan" Susno ketika masih berjaya. Misalnya soal kepemilikan rumahnya yang sampai 16 buah, kasus-kasus korupsi yang disetop penyidikannya selama dia menjabat Kabareskrim, sampai tudingan dia "memelihara" makelar kasus sendiri. "Ada transfer uang dari si makelar langsung ke rekening Susno," kata sumber Tempo.


Keterlibatan Susno dalam kriminalisasi dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi akhir tahun lalu juga diungkit. Kedekatannya dengan Anggodo Widjojo, yang kini tersangka kasus penyuapan di KPK, misalnya, dibuka lagi. Dia bahkan dituduh merekayasa teror kepada dirinya sendiri.

Dimintai konfirmasi, Susno sudah punya jawaban. "Saya punya banyak rumah, karena saya jual-beli properti," katanya. Dia mengaku mengembangkan bisnis macam-macam sejak "sebelum jadi polisi". Soal makelar kasus, dia pasang badan. "Nama-nama yang disebut itu kawan saya sejak letkol, tapi mereka tidak pernah bawa kasus. Silakan diperiksa," katanya. Soal rekayasa pesan pendek berisi ancaman? "Kalau mereka yakin saya bersalah, ayo tangkap saja."

Gebrakan Susno menantang pimpinan Polri membuat sebagian orang curiga pada motifnya. Buku “Mereka Menuduh Saya”, yang dipromosikan Susno ke mana-mana, misalnya, jelas-jelas berisi harapan agar mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu direhabilitasi dan diangkat menjadi Kapolri atau bahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Bak gayung bersambut, sejumlah anggota DPR mulai berkoar mengirim sinyal serupa.

Kursi Ketua KPK saat ini memang kosong sepeninggal Tumpak Hatorangan Panggabean yang mengundurkan diri. Kalau tidak diperpanjang Presiden, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun akan pensiun akhir 2010 ini. "Saya tahu diri. Masak orang yang tidak dipakai di polisi mau memimpin KPK?" Susno membantah. Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman menguatkan. "Pencalonan pimpinan KPK itu otoritas pemerintah, tidak bisa dicampuri parlemen."

Wahyu Dhyatmika, Sutarto
http://majalah.tempointeraktif.com//id/arsip/2010/03/29/LU/mbm.20100329.LU133143.id.html

Tuesday, April 13, 2010

Aksi Keblinger "Peniup Peluit"


Komisaris Jenderal Susno Duadji bisa dikatakan sebagai seorang whistle blower atau bukan? Susno menyampaikan informasi keberadaan mafia hukum dalam tubuh Polri kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Susno, ada empat perwira Polri dan seorang di luar Polri yang diduga menjadi makelar kasus (Markus) pencairan dana sebesar Rp 25 miliar pada rekening milik terdakwa Gayus Tambunan, anggota staf Direktorat Jenderal Pajak.

Susno menegaskan, ia hendak membantu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mereformasi Polri dan membasmi pengkhianat yang merusak citra Polri (Kompas, 19 dan 21 Maret).

Pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan menindaklanjuti laporan itu. Reaksi yang bertentangan muncul dari para perwira yang mendapat tudingan sebagai makelar kasus. ”Markus itu sarangnya di tempat Susno. Itu namanya maling teriak maling,” kata Brigjen (Pol) Radja Erizman, Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

”Pak Susno harusnya sampaikan fakta atas apa yang dia katakan. Kata-katanya harus dikoreksi,” kata Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang kini menjabat Kepala Polda Lampung. Respons lain muncul pada rubrik Pojok: ”Peniup peluit, dalam lomba lari, biasanya bukan pemain!” (Kompas, 20 Maret 2010).


Rangkaian kata pada rubrik Pojok boleh saja dipandang sebagai seloroh. Namun, seloroh itu berisi sindiran yang memperlihatkan kelucuan sekaligus kebenaran. Dalam seloroh itu juga menyajikan gugatan.

Benarkah dalam pembongkaran mafia hukum itu ada seseorang yang pantas disebut sebagai peniup peluit (whistle blower)? Seorang whistle blower yang bermaksud mengungkap skandal adalah pihak yang tidak terlibat pada kasus yang dilaporkannya. Intensi (maksud yang disengaja) dan integritas moral (kesatuan ucapan dan perbuatan) adalah taruhannya.

Seseorang tidak bisa dianggap sebagai whistle blower jika motif yang menjadi kalkulasinya adalah keuntungan pribadi. Dalam wikipedia ditegaskan, whistle blower dipandang sebagai martir yang tidak mementingkan diri sendiri. Kepentingan publik dan akuntabilitas organisasional adalah tujuan yang hendak dicapai. Whistle blower bukanlah sosok yang ingin mendapatkan kemenangan dan popularitas pribadi dengan strategi menggulirkan sensasi.

Pengungkapan skandal yang didasari balas dendam untuk menunjukkan egoistis bukan pula sifat dasar whistleblower sejati.


Tindakan komunikatif
Tidak mudah mendefinisikan tindakan meniup peluit (whistleblowing). Sejauh ini, urai Peter B Jubb (Whistleblowing: A Restrictive Definition and Interpretation, 1999), whistleblowing dicirikan oleh tindakan yang melawan kesepakatan terhadap organisasi. Tindakan itu memerlukan sikap tidak loyal bagi organisasi.

Ada enam elemen dalam tindakan ini. Pertama, aksi dalam bentuk pengungkapan suatu masalah. Kedua, hasil berupa catatan publik. Ketiga, aktor yang memiliki akses terhadap data atau informasi organisasi. Keempat, subyek yang memuat ilegalitas dan tindakan keliru. Kelima, target yang berimplikasi pada organisasi. Keenam, penerima laporan yang terdiri atas entitas eksternal.

Dalam enam elemen itu memang tidak secara eksplisit ditunjukkan mengenai motivasi yang mendorong tindakan whistle blower. Namun, merujuk gagasan Jurgen Habermas, whistleblowing pada prinsipnya merupakan tindakan komunikatif. Artinya adalah whistleblowing harus didasarkan pada kejujuran. Informasi yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketulusan menjadi faktor yang penting dalam tindakan itu. Tanpa ketulusan, whistleblowing bukan diarahkan untuk kepentingan publik, melainkan mewujudkan ambisi pribadi yang sarat intrik. Kejelasan merupakan faktor determinan berikutnya. Tindakan itu disampaikan dengan bahasa yang jelas dan bukan dimaksudkan untuk menantang pertikaian.

Kejujuran, ketulusan, dan kejelasan menjadi parameter yang dapat digunakan untuk menilai motif tindakan whistle blower. Kejujuran tanpa dilandasi oleh ketulusan mudah mendatangkan kecurigaan. Namun, ketulusan yang tidak diungkapkan dengan kejelasan melahirkan berbagai prasangka yang tidak diperlukan.


Kejelasan tanpa memiliki basis kejujuran menghasilkan rangkaian tudingan tidak berkesudahan. Bukan fenomena yang janggal jika di sejumlah negara yang sudah maju, karena sifat jujur, tulus, dan jelas dalam mengungkapkan suatu skandal sedemikian dihargai, whistle blower dilindungi peraturan hukum yang pasti.

Lebih dari itu, organisasi-organisasi yang bertujuan menerima pengaduan dari kalangan whistle blower menerapkan kode etik yang baku. Organisasi-organisasi itu bahkan mengajak siapa pun yang menemukan skandal dalam birokrasi atau korporasi untuk berani memberikan kesaksian.

Seattle Ethics and Elections Commision (SEEC), misalnya, membuat pengumuman bertajuk Calling All Heroes yang bertujuan untuk mendorong masyarakat melaporkan ketidakberesan.

Sebab, dengan cara itulah aneka perbaikan untuk kepentingan bersama dapat dijalankan. Hanya saja, SEEC memberi ketegasan jika whistle blower melaporkan kekeliruan yang dilakukannya sendiri atau membuat laporan palsu, SEEC tidak memberi perlindungan. Terlebih lagi jika laporan whistle blower didasari kepentingan promosi jabatan, organisasi yang bertugas melakukan investigasi itu tidak akan menindaklanjuti.


Dilema moral
Persoalan besar yang dihadapi whistle blower biasanya ada dua. Pertama, rasa takut yang terus membayangi kalau pihak organisasi yang menjadi tempatnya bekerja melakukan aksi balasan (retaliation).

Pencemaran nama baik, pembocoran rahasia, menjalankan pengkhianatan, bahkan ancaman pembunuhan merupakan konsekuensi yang harus diterima. Masalah ini bisa diatasi kalau lembaga perlindungan saksi dan kepastian hukum bisa beroperasi secara maksimal. Bukankah memberikan testimoni dengan tujuan memperbaiki kemaslahatan bersama adalah perilaku yang amat mulia?

Kedua, dilema moral. Whistle blower menghadapi problematik etis yang tidak gampang dipecahkan. Kesetiaan pada lembaga atau memihak kepada kebenaran hati nurani adalah dilema yang harus diselesaikan.


Persoalan ini bisa mendapatkan solusi jika perspektif moral yang digunakan oleh whistle blower tidak bersandar pada prinsip tindakan semata. Tindakan yang berdasarkan konsekuensi (teleologis) dan kewajiban (deontologis) hanya menuntun pada keputusan untuk berperilaku pada situasi tertentu.

Whistle blower selayaknya melandaskan diri pada etika keutamaan yang bertumpu pada karakter personal. Bukan lagi tindakan baik (good action) yang harus dipilih, melainkan menjadi orang baik (good person) yang lebih pantas diambil whistle blower.

Tindakan baik boleh jadi mendatangkan sanjungan dari sejumlah pihak karena dianggap menciptakan gebrakan. Sekalipun begitu, potensi kepentingan pribadi tetap terselip di dalamnya. Jujur, berani, santun, dan bijaksana adalah sejumlah karakter moral yang dapat dirujuk whistle blower. Dengan mengedepankan ciri-ciri moral itu, whistle blower tidak dianggap melakukan aksi yang keliru, ngawur, apalagi keblinger.

Triyono Lukmantoro, Dosen FISIP Universitas Diponegoro, Semarang
KOMPAS, 5 April 2010

Saturday, November 7, 2009

Susno Cerita Asal Muasal Cicak vs Buaya


Menurut Laporan VIVAnews

Susno Duadji diminta menjelaskan soal Cicak-Buaya yang menjadi simbol perlawanan pendukung KPK pada Polri. Sebab, simbol itu diambil dari lontarannya di media.

Dengan wajah sumringah, Susno menyambut permintaan itu. "Kesempatan inilah paling baik saya jelaskan pada seluruh masyarakat indonesia," ujar Kabareskrim nonaktif itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jumat 6 November 2009.

Susno pun sempat berseloroh. "Setelah diributkan sekarang, jangan-jangan lima tahun lagi rebutan hak cipta," ujarnya disambut ger anggota dewan.

Rupanya suasana dengar pendapat yang hangat membuatnya tampak gembira. Berbeda saat menyampaikan bantahan dugaan masuknya 10 miliar ke kantongnya, dimana air mata meleleh di pipinya.

Menurut dia, lontaran cicak dan buaya itu keluar ketika menerima wawancara dari wartawan yang datang ke rumahnya. Dia ditanya kok tahu disadap, berarti alat yang dimiliki polisi bisa menyadap sekaligus mendeteksi bila disadap. "ya bisa," ujarnya.

Susno melanjutkan, dia membandingkan alat yang dimiliki polisi dan KPK. "Kan saya bukan orang teknologi, kira-kira perbandingannya begini. Kebetulan di akuarium ada cicak.” "Kalau iguana lawannya apa? Kalo satunya cicak, satunya apa? Staf saya bilang buaya," ujarnya.

Itulah yang kemudian memunculkan ikon terkenal kasus KPK dan Polri.

Siswanto, Suryanta Bakti Susila
VIVAnews, 6 November 2009

Ini Lho Asal Sejarah Cerita Cicak dan Buaya


Menurut Laporan Wartawan KOMPAS

Komjen Susno Duadji "ditodong" anggota Komisi III DPR RI untuk menjelaskan asal muasal cerita "cicak dan buaya" sehingga istilah tersebut seolah-olah menjadi ikon konflik antara Komisi dan Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang kini terasa memanas. Dengan suasana serius tapi santai, Susno pun menjelaskan bagaimana muncul istilah tersebut.

Di awal ceritanya, Susno sempat-sempatnya mengeluarkan joke segar. Katanya, kalau sekarang mencela cicak dan buaya, mungkin lima tahun lagi ini jadi perkara perdata rebutan hak ciptanya siapa. Kontan hal tersebut pun mengundang tawa ringan sejumlah anggota Komisi III dan pejabat Polri yang hadir.

Ia mengatakan, istilah tersebut berawal dari perbincangannya dengan seorang wartawan yang menanyakan jenis alat sadap Polri. "Waktu wartawan datang ke kantor saya, dia tanya, kok bisa tahu teleponnya disadap dari siapa," kata Susno memulai cerita. Susno pun menjawab, bisa dong dari alat yang dimiliki polisi.

Susno melanjutkan, lalu wartawan tersebut bertanya lagi apakah alat tersebut juga bisa menyadap. Ia pun menjawab ya. Selain itu, Susno mengaku juga sempat berujar kalau alat punya KPK mungkin nggak bisa seperti alat yang dimiliki polisi.


"Ditanya lagi kira-kira membandingkan. Kan saya bukan orang teknologi, kira-kira perbandingannya begini. Kebetulan di akuarium ada cicak. Kalau arwana lawannya apa? Kalo satunya cicak, satunya apa? Serse saya bilang buaya," jelas Susno.

Tapi, lanjut Susno, cerita tersebut masih ada sambungannya. "Sambil ngobrol-ngobrol, saya bilang... dari segi alam dan dari segi kekuasaan terbalik. Kami cicak situ buaya. Kalau situ nangkap tidak perlu izin-izinan," jelas Susno.

Jadi, ia tak menyangka kalau obrolan segar waktu itu ternyata menjadi hal yang serius kemudian hari. Jadi, apakah "cicak dan buaya" akan dipatenkan Pak?

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
KOMPAS.com, 6 November 2009

Asal Muasal Cicak Lawan Buaya


Wawancara TEMPO dengan Susno Duadji

ISU tak sedap menerjang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Telepon genggamnya disadap oleh penegak hukum lain. Penyadapan itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bank Century.

Susno menyatakan dirinya tak marah atas penyadapan itu. ”Saya hanya menyesalkan,” ujarnya. Siapa penyadapnya, ia tak mau buka mulut. Lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan bodoh. Sehingga, ujarnya, ia justru sengaja mempermainkan para penyadap dengan cara berbicara sesuka hati.

Sebelumnya, polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah lantaran disebut-sebut melakukan penyadapan tak sesuai prosedur dan ketentuan. Pemeriksaan Chandra dituding sebagai upaya polisi untuk melumpuhkan komisi yang galak terhadap koruptor itu. Apa yang terjadi sebenarnya? Pekan lalu, wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara tersebut.

Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?
Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.


Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?
Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.

Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?
Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.

Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.
Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.

Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?
Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan.

Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?
Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.

Kalau penyidik KPK yang menangkap?
Mana berani dia nangkap?


Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?
Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.

Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?
Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.

Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?
Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?
Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.

MBM TEMPO, 20/XXXVIII 6 Juli 2009

Friday, October 9, 2009

Preseden Buruk Sepanjang Sejarah


Kuasa Hukum KPK Mengadu kepada Presiden

Hasil pemeriksaan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri dipandang sebagai preseden terburuk sepanjang sejarah. Karena itu, perlu pemeriksaan ulang oleh tim independen.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Rivai, anggota Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kamis (8/10) di Jakarta, sebelum menemui Kepala Rumah Tangga Kepresidenan Setia Purwaka. Kuasa hukum Bibit dan Chandra meminta waktu untuk bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil pemeriksaan terhadap Susno itu.

Seperti diberitakan, Rabu, Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani mengumumkan, tak ada pelanggaran etika, profesi, dan pidana yang dilakukan Susno terkait penanganan kasus Bank Century dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Namun, pemeriksaan terhadap Susno tidak menyangkut pertemuannya dengan Direktur Utama PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro adalah buron dan tersangka kasus korupsi proyek radio komunikasi terpadu di Departemen Kehutanan yang disidik KPK (Kompas, 8/10).

Rivai menilai pemeriksaan atas Susno menjadi preseden buruk antara lain karena pada pemeriksaan itu orang-orang yang seharusnya paling mengetahui duduk persoalan justru tidak dimintai keterangan. ”Semestinya orang yang mengetahui harus dimintai keterangan, bukan justru orang yang tak tahu masalah dimintai keterangan. Kalau itu terjadi, pasti tak akan terbukti,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Susno, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menyatakan Susno tidak terbukti melakukan pelanggaran. Tim Kuasa Hukum Bibit dan Chandra menuntut dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap Susno oleh tim independen. ”Kita seharusnya mendudukkan masalah hukum ini di tempatnya. Jangan sampai pemeriksaan hanya formalitas dan akhirnya diindikasikan tidak ada pelanggaran. Ini sangat menyakitkan. Orang yang tahu duduk persoalan tidak dimintai keterangan. Ini penyalahgunaan wewenang,” kata Rivai.

Sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adnan Pandu Praja, menuturkan, Kompolnas tak dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap Susno. Padahal, Kompolnas sudah minta dilibatkan dan mengusulkan agar Itwasum juga mengorek keterangan terkait pertemuan Susno dengan Anggoro.


Kepala Polri membantah
Secara terpisah, Kamis siang, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menghadap Presiden. Kepala Polri membantah kabar ia diminta ke Istana untuk menjelaskan hasil pemeriksaan Itwasum terhadap Susno kepada Presiden.

Kepala Polri mengatakan, kedatangannya ke Istana Kepresidenan cuma untuk meminta izin mengikuti sidang Interpol di Singapura pada 11-15 Oktober mendatang.

Menurut Bambang, Presiden tidak menyinggung soal pemeriksaan Susno dalam pembicaraan dengannya. ”Itu, kan, berkaitan dengan keputusan internal. Presiden tidak ikut campur, kecuali ada hal-hal yang sangat prinsip,” ujarnya.

Bambang menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Susno sudah final serta didasarkan pada keterangan saksi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, Rivai optimistis Presiden akan mendorong penyelesaian kasus Susno sampai tuntas. Apalagi, tim sudah menyampaikan laporan disertai dengan bukti yang lengkap.

Rivai juga menuding Itwasum Polri tidak serius dalam menyelidiki Susno. ”Kami mendorong dibentuk tim independen. Jika tidak, kepercayaan publik kepada polisi kian luntur,” katanya.

Rivai juga mendesak KPK memeriksa Susno terkait dugaan pertemuan Kepala Bareskrim Polri itu dengan Anggoro di Singapura. ”Jika memang polisi tak bisa diharapkan, kini giliran KPK yang harus bergerak memeriksa Susno,” katanya. Chandra mengaku tidak bisa berkomentar soal putusan Itwasum terhadap Susno.


Tak dinonaktifkan
Kepala Polri memastikan tidak akan menonaktifkan Susno sebagai Kepala Bareskrim Polri. ”Nonaktif, kan, ada ketentuannya, kalau sudah jadi tersangka dan terdakwa,” kata Bambang seusai penandatanganan kesepahaman antara Polri dan Komisi Yudisial, Kamis. Kepala Polri juga memastikan proses terhadap Susno telah selesai. ”Kalau sudah diumumkan Irwasum, itu sudah seizin saya. Itu suatu akhir dari proses yang dilakukan tim Itwasum,” ujarnya lagi.

Soal langkah Tim Kuasa Hukum Chandra dan Bibit yang mengadukan persoalan Susno itu kepada Presiden, Bambang menuturkan, ”Itu hak setiap warga negara. Siapa saja melapor ke siapa silakan saja. Itu hak warga negara.”

Bergerak cepat
Di Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, meminta tiga anggota pimpinan sementara KPK harus mampu menepis anggapan negatif dari publik kepada mereka. Caranya, mereka harus bekerja cepat, terutama mampu mengusut penyelesaian kasus Bank Century atau kriminalisasi pimpinan KPK. ”Dua kasus itu yang membuat kita berpikir tentang mengapa KPK perlu dilemahkan,” tuturnya.

Kerja cepat penting untuk mengembalikan kewenangan dan wibawa KPK. Selama ini dukungan presiden dan elite politik sangat lemah sehingga KPK harus mampu mendukung keberadaannya sendiri.

Dalam kasus Bank Century, Zainal berharap KPK segera menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Susno. Penyelesaian bisa dimulai dengan mengusut bukti yang sudah tersedia.

KOMPAS, 9 Oktober 2009

Tuesday, July 7, 2009

Susno Duadji: Cicak Kok Mau Melawan Buaya


Wawancara TEMPO dengan Susno Duadji

ISU tak sedap menerjang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Telepon genggamnya disadap oleh penegak hukum lain. Penyadapan itu diduga terkait dengan penanganan kasus Bank Century.

Susno menyatakan dirinya tak marah atas penyadapan itu. ”Saya hanya menyesalkan,” ujarnya. Siapa penyadapnya, ia tak mau buka mulut. Lulusan Akademi Kepolisian 1977 ini menyebut penyadapan itu sebagai tindakan bodoh. Sehingga, ujarnya, ia justru sengaja mempermainkan para penyadap dengan cara berbicara sesuka hati.

Sebelumnya, polisi memeriksa Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah lantaran disebut-sebut melakukan penyadapan tak sesuai prosedur dan ketentuan. Pemeriksaan Chandra dituding sebagai upaya polisi untuk melumpuhkan komisi yang galak terhadap koruptor itu. Apa yang terjadi sebenarnya? Pekan lalu, wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya untuk sebuah wawancara. Berikut petikan wawancara tersebut.

Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?
Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.

Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?
Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.


Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?
Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.

Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.
Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.

Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?
Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan.

Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?
Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.

Kalau penyidik KPK yang menangkap?
Mana berani dia nangkap?


Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?
Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.

Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?
Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.

Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?
Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.

Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?
Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.

MBM TEMPO, 20/XXXVIII 6 Juli 2009