Showing posts with label KPU. Show all posts
Showing posts with label KPU. Show all posts

Wednesday, July 5, 2023

Jangan, Pak !!!


Dear Presiden,

Sepertinya advis ini tak berguna bagi Bapak. Wong Bapak sedang kalap. Tapi sangkakala harus ditiupkan dari sekarang biar seluruh anak bangsa bersiap diri menghadapi prahara yang mungkin akan segera Bapak ciptakan.

Kami ketakutan menerima info terbaru dari Profesor Hukum Tata Negara Denny Indrayana bahwa KPK segera mempersangkakan Anies Baswedan terkait ajang Formula-E. Bisa saja info Denny meleset, apalagi KPK adalah lembaga yang rasional.

Penjegalan Anies nyapres tanpa legal standing yang meyakinkan bisa menimbulkan keos nasional. Tapi Bapak orang yang nekad. Dan lembaga antirasuah itu telah berubah menjadi bulldog Bapak. Bagaimana mungkin kami tidak takut!? Orang nekad biasanya narrow minded dan emosional.


Bapak sampai hati. Tentu Anies bukan pangeran dari kahyangan yang berlenggang ringan di muka bumi tanpa dosa. Tapi isu Formula-E terlalu dipaksakan, Pak. Mengapa kita sebagai bangsa makin hari makin bebal?

Jangan lakukan itu, Pak. Anies telah menjadi icon pro-perubahan yang didukung puluhan juta orang. Dan mereka terlanjur tidak percaya pada kredibilitas KPK. Sebaliknya, mereka percaya pada niat jahat Bapak memenjarakan Anies.

Bukankah pelemahan KPK bermotif politik untuk melayani kepentingan kekuasaan Bapak dan oligarki? Dalam konteks ini, bagaimana publik mau percaya kalau kebencian Bapak terhadap Anies begitu mencolok?


Dear Presiden,

Sudah lama kami dengar Bapak menekan Ketua KPK Firli Bahuri untuk secepatnya menahan Anies agar dia tidak menjadi kompetitor Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dalam pilpres nanti.

Bapak hanya mau pilpres diikuti dua pasang calon. Memangnya Bapak siapa? Apakah Bapak punya sertifikat dari Allah yang memandatkan Bapak untuk cawe-cawe? Kami tahu Bapak tak ikut berjuang untuk membangun sistem demokrasi.

Tapi seharusnya Bapak menghormati spirit reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dengan nyawa. Spirit reformasi adalah menerapkan demokrasi secara konsisten. Faktanya, Bapak hendak membunuhnya. Secara vulgar pula. Sungguh kita dulu salah memilih Bapak. Kita mengira orang sederhana akan berhati tulus. Ternyata keliru.


Integritas Firli sedang disorot, Pak. Setelah berulang kali menekan anak buahnya mempersangkakan Anies —kami yakin atas perintah Bapak— kini ia diduga kongkalikong dengan Kementerian ESDM biar korupsi di sana tak terbongkar.

Sebelumnya ia menerima gratifikasi dan bertemu dengan koruptor yang melanggar garis merah etika KPK. Mana bisa orang seperti ini Bapak harapkan kami untuk percaya. Kami ikuti secara saksama kasus Formula-E.

Sudah empat kali BPK mengaudit penyelenggaraan ajang itu tanpa menemukan penyimpangan. KPK sudah memeriksa Anies. Dan tidak ada kesepakatan di antara penyelidik KPK untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman.

Dear Presiden,

Dalam kewaspadaan publik atas perilaku KPK, secara kontroversial MK pimpinan Anwar Usman, ipar Bapak, memperpanjang masa jabatan Firli dan anak buahnya. Di bawah kepemimpinan Bapak orang-orang tercela dipelihara dan dimakmurkan. Sulit untuk tidak mengaitkan keputusan itu dengan kehendak Bapak memperalat kepengurusan KPK saat ini untuk tujuan politik menjelang pilpres.

Setelah memperpanjang masa jabatan dan menyingkirkan komisioner yang berintegritas, kini semua penyelidik KPK, sesuai info Denny, sepakat mempersangkakan Anies setelah penggelaran perkara ke-19.

Bapak angkuh. Dengan pakaian kekuasaan yang pendek dan sempit, Bapak memainkan tipuan-tipuan aneh di hadapan Tuhan. Tak apa Bapak menyepelekan Allah. Tapi suara orang tertindas didengar Allah, Pak. Setidaknya, Bapak menimbang kelangsungan kekuasaan Bapak sendiri.

Presiden Jokowi berbincang dengan Pak Anies Baswedan, mengenai persiapan penyelenggaraan Formula E di tengah sirkuit yang sedang dikerjakan dengan background Jakarta International Stadium.

Sebenarnya pembuktian ada tidaknya korupsi di ajang Formula-E tidak sulit. Semua pihak yang terlibat event ini masih hidup. Dokumen-dokumen yang relevan juga masih tersimpan rapi di Balaikota.

Anies juga bukan petinggi partai pendukung pemerintah. Dengan kata lain, ia tak punya beking penguasa. Dus, ia rentan untuk dikriminalkan. Tapi fakta bahwa kasusnya sulit ditangani menunjukkan legal and ethical standing KPK vis a vis Anies memang lemah.

Keluhan KPK bahwa mereka kesulitan menjadikannya tersangka lantaran takut simpatisannya marah tak bisa dipercaya. Toh, setelah ketidakpercayaan publik terhadap KPK bereskalasi, justru Anies mau dipenjarakan. Permainan bodoh yang membahayakan macam apa lagi ini !?

Ahok dan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dear Presiden,

Tidak mungkin KPK nekad mengambil langkah ini tanpa dorongan Bapak. Bukankah setelah dilemahkan KPK berada di bawah kendali Bapak? Saya tidak menyangka Bapak nekad merusak pilpres dan menerabas konstitusi untuk alasan yang sulit dimengerti.

Bapak terlihat culas dalam pemberantasan korupsi. Kasus-kasus yang mencolok tak disentuh. Misalnya, kasus Sumber Waras yang melibatkan Ahok yang menurut BPK, berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kasus suap Harun Masiku yang disebut-sebut melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto didiamkan. Demikian pula kasus korupsi E-KTP yang dilaporkan melibatkan Ganjar Pranowo dan Puan Maharani.

Ketum PKB Cak Imin, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto juga merupakan pasien rawat jalan. Alhasil, sekiranya Bapak serius memberantas korupsi seharusnya mereka dibawa ke meja hijau.

Tapi memang Bapak tak boleh istiqamah karena dapat mencelakakan keluarga Bapak sendiri. Bukankah putra-putra Bapak melakukan KKN dan membangun politik dinasti? Sedangkan sekutu Bapak dan mereka yang dapat diperalat untuk mendukung kekuasaan Bapak dipelihara. Pemimpin kayak apa ini !? Di rezim otoriter seperti Cina dan Korea Utara pun para pejabat yang korupsi disikat habis.

Bapak tak perlu memasukkan Zulhas, Cak Imin, dan Airlangga ke penjara karena mereka berharga untuk melayani kepentingan politik Bapak. Tentu mereka akan patuh, terutama setelah menteri dari Nasdem dipenjarakan.

Tapi patutkah Bapak berbangga diri ketika berhasil menciptakan ketakutan menyeluruh di kalangan elite? Bapak telah melebihi Presiden Soeharto. Legislatif dan yudikatif mandul kecuali bekerja hanya untuk kepentingan keluarga dan kroni-kroni Bapak, serta para oligarki.


Kini kampus telah berubah menjadi kuburan karena para civitas akademika takut bersuara demi menyelamatkan diri dari kemurkaan Bapak. Dalam kesunyian ini, Bapak sangat percaya diri. Apalagi, hasil survey menyatakan 82 persen responden puas terhadap kinerja Bapak.

Data ini seolah menjadi pembenaran untuk melakukan apa saja yang Bapak kehendaki, termasuk cawe-cawe. Bapak tidak peduli pada peringatan para pakar hukum tatanegara bahwa cawe-cawe dapat menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Bapak.

Katakan sejujurnya apa penyebab dendam Bapak kepada Anies? Ada banyak alasan yang dikemukakan Bapak secara implisit dan analisis para pengamat. Di antaranya, Anies tak bersedia melanjutkan legacy Bapak.

Anies Baswedan memegang tongkat sakti (Cakra) milik Pangeran Diponegoro.

Tapi belakangan, setelah Andy Noya —dalam acara “Kick Andy” di MetroTV yang menghadirkan Anies— isu yang kurang diketahui publik mencuat ke permukaan. Atas nama publik, Andy menyatakan Anies menelikung Bapak terkait tongkat sakti (cakra) Pangeran Diponegoro.

Cakra itu dirampas pemerintah kolonial Belanda setelah Diponegoro berhasil ditangkap. Saat belum lama menjabat sebagai Mendikbud, cakra yang sangat bernilai itu dikembalikan Belanda kepada pemerintah RI melalui Anies karena Bapak sedang melawat ke Filipina.

Tak disangka Bapak sangat kecewa karena Bapak ingin menjadi orang pertama yang menerima tongkat sakti itu. Bagi orang Jawa, kasus ini sangat sensitif. Diyakini bahwa orang pertama yang nenerima cakra itu akan menjadi pemimpin besar.

Mungkin saja Bapak punya versi sendiri yang membantah narasi versi Anies. Saya menghargai budaya lokal kendati saya tidak mempercayai klenik. Toh, hal-hal yang irasional pun dapat dijelaskan secara rasional menggunakan ilmu pengetahuan modern, seperti antropologi.


Bagaimanapun, kendati Bapak tidak menjadi pemimpin besar karena kemampuan Bapak memang tak memungkinkan untuk itu, setidaknya Bapak telah menjadi presiden negara besar ini selama dua periode.

Pencapaian Bapak ini sebenarnya tidak masuk akal bila kita menggunakan ilmu pengetahuan. Bapak tidak berprestasi di Solo kecuali berbohong bahwa Bapak menciptakan mobil Esemka. Di Jakarta juga Bapak tidak berprestasi kecuali blusukan-blusukan ke gorong-gorong.

Ketika berkampanye dan debat presiden, Bapak pun tidak beradu gagasan kecuali menggelontorkan sejumlah janji surga yang memang hanya diniatkan untuk membohongi publik.

Kalau Bapak adalah capres di negara-negara yg mengedepankan rasionalitas dan moralitas tinggi bagi calon pemimpinnya, tidak mungkin Bapak terpilih jadi presiden. Bahkan sekadar menjadi capres pun tidak. Dus, tanpa memegang cakra itu pun Bapak sudah didekati Dewi Fortuna.


Bangsa ini juga telah melahirkan presiden-presiden besar tanpa mereka memegang cakra itu. Kemampuan intelektual dan leadership merekalah yang menjadikan mereka pemimpin besar.

Sudah tidak berprestasi dan meninggalkan legacy yang bermasalah, kini Bapak hendak menjungkalkan Anies, bakal capres yang diyakini dapat menyelesaikan sebagian dari masalah gawat yang Bapak tinggalkan.

Jangan, Pak! Perlawanan besar akan muncul dari dalam maupun luar negeri. Pilar-pilar negara akan roboh, tatanan demokrasi akan berantakan, dan bangsa ini niscaya akan kembali terpuruk.


Tak sepadan pembalasan dendam Bapak kepada Anies dengan mengorbankan bangsa secara keseluruhan. Tapi saya pesimistis Bapak akan mendengar advis ini. Bapak orang konyol. Karena itu, nekad mengambil tindakan irasional.

Tapi penting untuk Bapak ketahui bahwa hari ini semakin banyak orang yang kecewa pada Bapak. Tindakan sewenang-wenang terhadap Anies justru dapat mencelakakan Bapak sendiri beserta keluarga.

Jangan percaya pada info dari para penjilat bahwa penjegalan Anies tak akan beresiko. Ekspektasi rakyat atas mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah terlalu tinggi untuk bisa digembosi, Pak. Di mana-mana sekarang orang bicara tentang people power.

Hati-hatilah Pak. Waspadalah !!!

Tangsel, 24 Juni 2023

Ditulis oleh: Smith Alhadar dengan sedikit suntingan.
Penasihat Institute for Democracy Education (IDe)
Sumber: tilik.id

Wednesday, February 19, 2014

Menyikapi Iklan Politik


Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI itu diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap para owner (para pemilik) media penyiaran yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten untuk memberikan sanksi dalam permasalahan pemilu. Bahkan, jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, maka tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik bisa dinilai sebagai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur “iklan politik” tidak verbal disebut dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur “iklan kampanye”, baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Maka jika “tidak kumulatif”, iklan politik tak dapat dikategori sebagai iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.


Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan dengan paradigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur “iklan kampanye” sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan saat ini, bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan lebih mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan yang progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan terhadap perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi lihai berkelit dan mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain non-teknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai “mesin reproduksi makna” sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan persuasi yang sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye yang tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.


Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam “realitas yang sudah dikemas” (manufactured realities). Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediocracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret “kuasa media” telah berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama dari para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik demi meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia saat ini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa sehingga menjadi jauh dari realitas yang sebenarnya, nampak justru semakin stigmatis. Iklan yang demikian hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai tokoh masyarakat –apalagi sebagai calon pemimpin– sejatinya diukur dari sejauh mana mereka lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan politiknya semata.

Jadi, memang tidak selayaknya dan tidak sepatutnyalah bagi siapapun, yang menggunakan frekuensi milik publik namun untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Danang Sangga Buwana,
Komisioner KPI Pusat
TEMPO.CO, 3 Februari 2014

Thursday, September 10, 2009

Biaya Pelantikan Terlalu Besar


Cermin Ketidakmampuan KPU Tetapkan Prioritas

Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya prioritas Komisi Pemilihan Umum dalam membuat anggaran pemilu.

Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan dan peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/9). Dana pelantikan calon anggota DPR/DPD mencapai puluhan ribu kali dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu untuk setiap pemilih.

Untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, KPU menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta.

Sesuai data IBC, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar. Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar.

Jika dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77.

Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.

”KPU tidak bisa memprioritaskan mana kebutuhan anggaran yang lebih penting, apakah untuk acara seremonial semata atau untuk meningkatkan kualitas suara pemilih,” kata Yuna. Megahnya acara pelantikan anggota DPR/DPD sebagai tahapan akhir pemilu legislatif juga dianggap sebagai upaya untuk menutupi proses penyelenggaraan pemilu lalu yang buruk.

Roy menambahkan, besarnya biaya pelantikan anggota DPR/DPD sangat ironis dibandingkan dengan kesulitan dana sosialisasi yang dikeluhkan KPU pada awal-awal penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Meskipun anggaran sosialisasi pemilu legislatif di daerah berbeda dengan anggaran yang digunakan KPU, KPU daerah tetap mengeluhkan kurangnya dana sosialisasi.


Dari DPR Rp 26,9 miliar
Setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009 pun akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh, anggaran perjalanan dinas pindah yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR ini terkait dengan seputar kegiatan pelantikan DPR 1 Oktober. Namun, anggaran untuk pelaksanaan acara pelantikan DPR sepenuhnya ditanggung KPU.

”Untuk pelantikan DPR, Setjen DPR tidak mengalokasikan anggaran karena sudah ditangani KPU,” ucapnya, Selasa.

Penjelasan itu disampaikan Nining menyusul munculnya kekhawatiran dari Roy Salam tentang kemungkinan duplikasi anggaran antara KPU, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Nining, anggaran Setjen DPR sebesar Rp 26,9 miliar. Anggaran itu pun bukan untuk acara pelantikan, tetapi untuk perjalanan dinas pindah. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

”Pejabat negara dan PNS yang akan berpindah tugas diberikan anggaran pindah beserta keluarganya,” paparnya.

Namun, anggota DPR 2004-2009 yang terpilih kembali tidak mendapatkan lagi anggaran pindah tugas, yang meliputi biaya tiket, pengepakan barang-barang, dan lain-lain.


Janji efisien
Anggota KPU, Syamsulbahri, menyatakan, KPU akan berusaha lebih efisien menggunakan anggaran pelantikan yang mencapai Rp 11 miliar. KPU juga akan menghindari duplikasi anggaran dengan instansi lain yang mengurusi pelantikan anggota DPR dan DPD. ”Saya kira hingga kini belum ada duplikasi anggaran,” kata Syamsulbahri.

Rencananya, 692 anggota DPR dan DPD akan datang ke Jakarta pada 28 September untuk mengikuti stadium general yang diberikan oleh KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri. Semua anggota DPR dan DPD akan diinapkan di Hotel Sultan dengan fasilitas satu kamar untuk satu anggota. Kemudian, pada tanggal 1 Oktober, mereka akan dilantik di Gedung MPR/DPR.

Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi mengatakan, anggaran Rp 11 miliar merupakan angka yang tercantum dalam DIPA KPU. ”Ada beberapa pengadaan yang dilaksanakan melalui lelang, kami pasti akan memilih yang lebih murah. Jadi Rp 11 miliar itu bisa saja berkurang. Rp 11 miliar itu, kan, plafon. Ya, tentu kita ada prinsip efisiensi,” katanya.

Terkait dengan derasnya kritik masyarakat terhadap besarnya anggaran pelantikan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta KPU mencermati kembali berbagai pengeluaran.

Biaya pembuatan seragam, tas, atau ongkos transportasi, menurut dia, tak perlu dianggarkan karena para anggota DPR tergolong mampu. ”Anggaran seperti itu bisa membuat masyarakat sakit hati,” ujarnya.

KOMPAS, 9 September 2009

Saturday, August 1, 2009

Mengusut Dana Kampanye


Komisi Pemilihan Umum harus mengusut secara serius dan bersikap tegas terhadap manipulasi dana kampanye pemilihan presiden. Sebab, semrawutnya penerimaan dan penggunaan duit kampanye selalu berulang dalam pemilu dan cenderung dibiarkan.

Laporan yang dilansir Indonesia Corruption Watch menyebutkan pasangan SBY-Boediono diduga menerima dana dari pihak asing. Adapun pasangan Megawati-Prabowo menerima dana dalam jumlah melebihi batas yang diperbolehkan. Sedangkan pasangan JK-Wiranto melanggar ketentuan penggunaan nomor pokok wajib pajak bagi penyumbang. Muncul juga kecurigaan: dana yang dilaporkan oleh tiap pasangan jauh lebih kecil dibanding yang mereka hamburkan dalam kampanye.

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Presiden, pelanggaran itu tergolong delik pidana. Pelakunya, baik calon presiden-wakil presiden maupun tim kampanyenya, dapat dijatuhi hukuman penjara. Walau tak mempengaruhi hasil pemilu, hukuman pidana diharapkan memberi efek jera karena merusak reputasi seorang kandidat.

Kini laporan dana kampanye pasangan calon telah diserahkan ke auditor independen. Sesuai dengan undang-undang, laporan itu harus berada di tangan auditor 21 hari setelah masa kampanye berakhir. Mereka diberi waktu 45 hari untuk memeriksa laporan dari tiap tim kampanye.

Tak cukup melibatkan auditor, KPU perlu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan pelanggaran. Apalagi PPATK telah melansir temuan bahwa, sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilihan presiden, telah terjadi sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.


Transaksi itu dilakukan dengan beragam modus untuk mengelabui hukum. PPATK mencatat, ada seorang pejabat pemerintah yang diduga kuat melakukan korupsi, telah memutar uang dalam jumlah besar dan akhirnya mampir di rekening beberapa calon anggota Dewan. Ada pula pengurus partai politik yang memutar duitnya dan mentransfer ke rekening istri atau sopir mereka untuk keperluan pemilu.

Aliran dana dari luar negeri dalam pemilihan presiden sesungguhnya juga telah diendus PPATK. Mereka menemukan adanya aliran dana untuk konsultan politik yang berasal dari rekening di luar negeri. Para pencuci uang itu leluasa bermain karena lemahnya pengawasan dan sanksi hukum. Mereka bersimbiosis dengan kandidat yang memiliki tim siluman -di luar tim kampanye resmi- yang transaksi keuangannya, laporannya, dan orangnya tak jelas.

Selama ini KPU seolah membiarkan saja pelanggaran seperti itu, tanpa upaya mengadukannya ke polisi. Jangan heran bila dalam pemilu legislatif tak satu pun calon legislator atau pengurus partai yang dihukum penjara karena memanipulasi dana kampanye.

Dalam menangani laporan dana kampanye pemilihan presiden, KPU tak boleh melempem lagi. Pengusutan harus dilakukan serius demi meningkatkan kualitas demokrasi. Kita menginginkan pemilihan presiden menjadi kontes mencari pemimpin terbaik bangsa, bukan arena adu lihai para kandidat memperdaya hukum di depan rakyat.

Editorial Koran TEMPO, 30 Juli 2009

Friday, June 12, 2009

Si Butet dari Yogya (SBY) Sindir SBY


Sindiran Menohok di Depan Mata
Malam Deklarasi Pemilu Damai menjadi 'tidak damai'. Acara yang seharusnya penuh dengan suasana persahabatan tersebut berubah jadi tegang lantaran 'ulah' monolog Butet Kertaradjasa.

Butet menyampaikan monolog mewakili tim kesenian pasangan capres Mega-Prabowo dalam Deklarasi Pemilu Damai yang diselenggarakan KPU di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Rabu 10 Juni 2009 malam. Butet tampil memukau, tapi menyentil salah satu capres, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Semua capres-cawapres termasuk para undangan awalnya terhibur dengan aksi Butet. Butet mengawali monolognya dengan bercerita soal keheranannya kenapa dia dipilih Mega-Prabowo menjadi tim kesenian yang tampil perdana sesuai dengan nomor urut pasangan capres-cawapres.

Monolog yang gayeng itu pun berlanjut hingga satu demi satu sindiran terhadap pemerintah yang berkuasa, SBY dilontarkan di depan SBY sendiri, tanpa tedeng aling-aling. Kritikan Butet membombardir mulai dari masalah utang negara, korupsi, hingga banyaknya pesawat Indonesia yang sering jatuh sebelum perang terjadi.

"Kemarin ada Hercules jatuh, sampai-sampai ada anekdot di luar yang mengatakan, wah pesawat Indonesia nggak usah dipakai perang pada jatuh sendiri," sindir Butet.

Mendengar sindiran Butet yang langsung dilihatnya di depan mata, raut muka SBY tampak geram menahan marah. Padahal sebelumnya, SBY banyak mengumbar senyum lantaran terhibur oleh penampilan putra Bagong Kusudiharjo ini. Sementara, para hadirin lainnya tertawa terpingkal-pingkal.

"Pemberantasan korupsi mestinya tidak boleh pandang bulu, siapa pun itu. Baik menteri, mantan menteri atau siapa pun, bukannya malah didutabesarkan," sindir Butet lagi. Butet juga menyindir KPU yang tidak beres dalam membuat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berakibat banyaknya warga yang tak dapat memilih dalam Pemilu Legislatif kemarin.

Partai Demokrat merasa kecewa dengan penampilan Butet yang seharusnya membawa kedamaian dalam deklarasi damai tersebut. "Arena yang seharusnya menonjolkan suasana damai tetapi terjadi provokasi. Membuat masyarakat terprovokasi," kata Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie usai acara deklarasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyesalkan tindakan Butet. Namun, meski menyesalkan, KPU menganggap penampilan Butet wajar karena memang tidak ada aturan khusus dalam penampilan seni budaya oleh para capres-cawapres.

"Memang seyogyanya kampanye damai hari ini tidak menimbulkan perasaan tidak enak pada orang lain," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.

"Bahwa ada eskpresi yang dinilai begitu ekspresif menurut saya wajar saja. Kami memang menyediakan waktu dan tempat untuk setiap pasangan calon menyampaikan atraksi seni dan memang kita tidak mengatur secara detil. Atraksi apa saja boleh," imbuh anggota KPU lainnya, Andi Nurpati.

Terlepas dari pro dan kontra penampilan Butet dalam Deklarasi Pemilu Damai, yang jelas masyarakat Indonesia disuguhi atraksi yang 'menakjubkan' sekaligus menghibur, tapi menyayat bagi yang merasa tersindir.


Pengamat Minta Capres Tak Mudah Tersinggung
Penampilan kesenian Tim Mega-Prabowo dalam Deklarasi Pemilu Damai yang diwakili oleh monolog Butet Kertaradjasa pada Rabu 10 Juni 2009 malam itu membuat kubu Partai Demokrat meradang. Namun sindiran Butet tersebut dianggap pengamat sebagai hal yang wajar.

"Itu hal yang biasa. Kalau kampanye tidak boleh mengkritik ya tidak disebut kampanye," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Maswadi Rauf kepada detikcom, Kamis (11/6/2009).

Menurut Maswadi, para capres-cawapres harus terbiasa dengan kritik dan otokritik. Selama kritikan tersebut masih dalam batas kewajaran, menurutnya sah-sah saja.

"Kita harus membiasakan diri untuk dikritik selama kritik itu masih bertata krama. Jadi wajar-wajar saja kritikan itu," kata Maswadi.

"Makanya kita harus membiasakan diri untuk siap dikritik. Jadi bukan kampanyenya yang tidak boleh menyinggung, tapi caranya," imbuhnya.

Apakah JK diuntungkan akibat kasus ini? "Ah nggak juga," jawabnya.

Dia menambahkan, dalam kampanye para capres-cawapres harus siap dikritik tanpa harus tersinggung. "Kalau takut tersinggung, ya nggak usah kampanye. Kampanye harus membuka diri untuk tidak tersinggung," pungkasnya.

Anwar Khumaini, detikPemilu, 11 Juni 2009

Saturday, April 18, 2009

Pemilu 2009 Terancam


Pemerintah dan KPU Dinilai Tak Netral

Legitimasi pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan pada 9 April 2009 terancam. Sejumlah partai politik dan tokoh politik menilai, pemilu kali ini adalah pemilu terburuk sejak reformasi dan pelaksanaannya jauh dari sikap yang jujur, bermartabat, adil, dan demokratis.

Banyaknya masalah, terutama daftar pemilih tetap (DPT), mengakibatkan jutaan warga kehilangan hak konstitusi untuk memilih wakil rakyat. Padahal, hak memilih adalah hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pengabaian atas hak memilih berarti melanggar konstitusi. Pelaksanaan pemilu juga diwarnai kecurangan dan kesalahan administrasi serta substansi yang sistemik sehingga mengakibatkan kualitasnya buruk.

Pernyataan sikap partai politik dan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 itu dibacakan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Jenderal (Purn) Wiranto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (14/4). ”Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilu legislatif,” kata Wiranto.

Pernyataan sikap ini bisa berimplikasi serius karena belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya pada era reformasi, baik Pemilu 1999 pada era pemerintahan BJ Habibie maupun Pemilu 2004 pada era pemerintahan Megawati.

Pernyataan itu ditandatangani 14 dari 38 pemimpin partai peserta pemilu, selain sejumlah tokoh. Mereka antara lain Megawati, Wiranto, Abdurrahman Wahid (Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa), Rizal Ramli, Sutiyoso, Ferry B Regar (Partai Damai Sejahtera), Bursah Zarnubi (Partai Bintang Reformasi), Idham Cholied (Partai Kebangkitan Nasional Ulama), Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang), Totok Daryanto (Partai Amanat Nasional), Syahrir MS (Partai Republika Nusantara), Zulfan Lindan (Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia), Amelia A Yani (Partai Peduli Rakyat Nasional), Rusdi Hanafi (Partai Persatuan Pembangunan), Prabowo Subianto (Partai Gerakan Indonesia Raya), dan Ryaas Rasyid (Partai Demokrasi Kebangsaan).

Sultan Hamengku Buwono X juga menemui Megawati. Namun, ia tak menandatangani deklarasi itu. Menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung, Sultan tidak diminta menandatangani pernyataan itu karena ia sebagai Dewan Pembina Partai Golkar. Ketua Umum PBB MS Kaban dan Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono juga datang.

Demokrasi membenarkan
Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, gerakan politik, protes, dan tuntutan atas hasil pemilu dibenarkan dalam demokrasi. Terhadap semua gerakan itu, ia berharap semua disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Cegah supaya tidak keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Cegah anarkisme dan kekerasan,” papar Yudhoyono kepada anggota Kabinet Indonesia Bersatu, Selasa.

Adanya ancaman lewat gerakan politik tidak membuat cacat proses demokrasi yang dikawal bersama. Untuk mencegah cacat itu, Yudhoyono minta aturan main dan mekanisme dipatuhi.

Penyelesaian hukum
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pimpinan parpol dan tokoh itu, akan dilakukan gugatan secara hukum. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam diskusi tertutup beberapa pemimpin partai sempat melontarkan usulan ekstrem, seperti boikot pemilu atau pemilu ulang.

Wiranto menegaskan, proses hukum akan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pemilu. Gugatan pun akan diajukan secepatnya. ”Tidak ada satu kasus pun di negeri ini yang tidak bisa diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Penanda tangan deklarasi menilai, dalam Pemilu 2009 terjadi kecurangan yang sistemik. Menurut Rizal Ramli, bila semua desa dipetakan, akan terlihat ada korelasi positif antara desa yang banyak menerima bantuan langsung tunai dan peta kemenangan Partai Demokrat. Sebaliknya, di daerah di mana Partai Demokrat berpotensi kalah, terutama di kota besar, banyak warga yang tak masuk DPT.

”Ini tak bisa hanya KPU yang disalahkan, tetapi juga jadi tanggung jawab Presiden. Dua pemilu lalu, pada waktu Pak Habibie dan Mbak Mega, berlangsung jujur, adil, dan fair. Kali ini justru pemilu legislatif yang amburadul,” ujar Rizal.

Menurut Hamdan Zoelva, banyak daerah yang merupakan basis PBB mengalami penggembosan luar biasa. Ia mencontohkan, 500 orang di Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak ada dalam DPT.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring juga menyesalkan amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2009. Apalagi, susah mencari orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas ketidakberesan pelaksanaan pemilu ini.

Kompas, 15 April 2009

Tuesday, April 14, 2009

Pemerintah dan KPU Digugat


Kisruh DPT Diajukan ke Pengadilan
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Blok Perubahan membentuk tim advokasi untuk mengusut sejumlah masalah pada pemilu legislatif, terutama terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap. Hasil tim bernama Komite Advokasi Suara Rakyat ini akan menjadi bahan gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.

”Kami memutuskan mengajukan gugatan sebab persoalan DPT yang dikeluhkan semua partai yang tergabung dalam Blok Perubahan menghilangkan hak ribuan, bahkan jutaan, warga negara untuk memberikan suara pada pemilu lalu,” kata Juru Bicara Blok Perubahan Adhie M Masardi di Jakarta, Jumat (10/4).

Secara terpisah, Jumat di Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menjelaskan pula, sejumlah pemilih yang dihilangkan haknya, karena tak masuk dalam DPT, bersama KIPP, Selasa depan, akan mendaftarkan gugatan perwakilan kelas (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jojo menjelaskan, selama ini KPU menyebut masyarakat memiliki andil dalam hilangnya hak pilih karena tak turut memeriksa DPT. Perspektif KIPP berbeda dengan KPU. Pemerintah wajib mendata. KPU dan pemerintah tak bisa menyalahkan warga yang kehilangan hak pilih.

Hilangnya hak pilih warga, kata Jojo, bisa dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 260 UU No 10/2008. KPU juga dapat dijerat Pasal 60 UU HAM, yang menjamin hak warga negara untuk dipilih/memilih.

Selain ke pengadilan, KIPP juga akan membawa persoalan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Tak ditanggapi
Gugatan diajukan, lanjut Adhie, karena keluhan partai di Blok Perubahan tentang DPT yang selama ini dilayangkan ke KPU tak pernah ditanggapi dengan layak. Partai yang tergabung dalam Blok Perubahan, antara lain adalah Partai Kedaulatan, Partai Bintang Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

Blok perubahan, menurut Adhie, tidak menutup kemungkinan juga membicarakan masalah DPT dengan partai lain, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ”Fokus gugatan kami adalah kenapa sampai ada hak warga negara yang dihilangkan pada Pemilu 2009? Tidak menutup kemungkinan pelanggaran HAM ini merupakan bagian dari ’permainan’. Masalah ini harus dapat diselesaikan sebelum pemilu presiden,” ujar Adhie.

Gugatan itu, lanjut Adhie, juga sebagai bagian untuk mengkritisi proses demokrasi. Itu karena hakikat demokrasi bukan terletak pada hasil, tetapi proses.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Andi Arif menilai masalah DPT menimpa semua partai. Semua partai diharapkan dapat menerima hasil pemilu dengan ikhlas.

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menambahkan, selain ke pengadilan umum, masalah DPT juga bisa dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Asumsinya, DPT yang bermasalah itu merugikan semua partai peserta pemilu,” katanya.

Meski diwarnai sejumlah persoalan, Irman menilai konstitusionalitas Pemilu 2009 tak terganggu. ”Bahwa ada permasalahan DPT, memang iya. Penyelenggara pemilu harus dipersalahkan dan bertanggung jawab. Pemilu tetap konstitusional,” katanya.

KOMPAS, 11 April 2009

Kisruh DPT Diduga Terencana



Masif, luas, dan meratanya persoalan yang terkait dengan daftar pemilih tetap pada pemungutan suara 9 April lalu membuat sejumlah kalangan memperkirakan adanya kekuatan besar yang bermain dalam kisruh daftar pemilih tetap tersebut.

Hal itu diungkapkan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay secara terpisah di Jakarta, Jumat (10/4).

Sejumlah persoalan terkait DPT dalam pemungutan suara kemarin di antaranya adalah banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih walau terdaftar dalam pemilu kepala daerah ataupun Pemilu 2004; banyaknya warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), tetapi hilang namanya dalam DPT; serta pemilih yang terdata lebih dari satu kali. Banyak pula pemilih di daerah tertentu yang menjadi basis partai tertentu juga tak terdaftar.

Selain itu, banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapat surat pemberitahuan. Ada pula sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sengaja tidak memasang DPT di TPS.

Kekuatan besar
”Semula, kisruh ini diduga akibat manajemen penyelenggaraan pemungutan suara KPU yang memang buruk. Namun, kalau dilihat dari masif dan meluasnya persoalan terjadi, wajar jika sejumlah pihak menduga adanya pihak dengan kekuatan besar yang bermain. Kisruh ini terlalu kasatmata,” kata Jeirry.

Hadar menambahkan, jika buruknya DPT akibat ketidakmampuan KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang mengherankan dan kemudian menjadi pertanyaan apakah semua KPU di berbagai tingkatan tidak mampu melaksanakan tugasnya sehingga hampir semua DPT bermasalah.

Sistem pendataan pemilih dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 memang jauh berbeda. Pada 2004, KPU melakukan pendataan pemilih sendiri yang dibantu oleh Badan Pusat Statistik. Selain itu, KPU juga didukung dengan perangkat lunak (software) yang lebih baik sehingga mampu meminimalkan pemilih yang tidak tercatat dalam DPT.

Pada 2009, sesuai dengan ketentuan undang-undang, KPU hanya menerima data penduduk potensial pemilih pemilu dari Departemen Dalam Negeri, yang memang bermasalah. KPU tak mampu memutakhirkan data itu karena tidak didukung sumber daya yang memadai, kecanggihan perangkat lunak untuk mengolah DPT yang lebih buruk daripada pemilu sebelumnya, serta terlambatnya pencairan dana pemutakhiran daftar pemilih dari Departemen Keuangan.

Baik Jeirry maupun Hadar sama-sama mengaku akan sulit membuktikan adanya kesengajaan dalam kisruh DPT. Semua partai diduga ingin memanfaatkan DPT untuk menunjang kemenangannya dalam pemilu, tetapi mereka tak sadar ada partai tertentu yang memiliki kemampuan lebih untuk memanfaatkan DPT itu.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, DPT sudah disusun sesuai tahapan yang ada. Bahkan KPU telah meminta peraturan pemerintah pengganti UU hanya untuk mengubah DPT demi mengakomodasi pemilih yang belum terdata. Masyarakat pun, katanya, telah diminta untuk mengecek nama mereka dalam DPS. Namun, banyak yang tidak melakukannya.

KOMPAS, 11 April 2009

Manajemen Pemilu 2009 Terburuk


Kinerja KPU Merosot
Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari sisi manajemen pelaksanaan merupakan yang terburuk dibanding dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Banyak temuan yang mengindikasikan kinerja pelaksana pemilu yang tidak maksimal dan tidak profesional.

Demikian pernyataan Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jumat (11/4), yang disampaikan Koordinator dan Sekretaris Jenderal Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dan Aziz Hakim.

Menurut Tepi, kinerja yang buruk ini berakibat pada penyediaan logistik yang kacau karena data pemilih yang amburadul serta pelaksanaan pemungutan suara yang tidak profesional karena kurangnya bimbingan petugas dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di lapangan.

Menurut Jeirry, dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan suara yang terbanyak sebagai landasan bagi penentuan calon terpilih, kejadian surat suara yang tertukar patut disesalkan. Hal ini membuat masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya secara langsung mengalami kesulitan saat mencontreng calon yang diinginkan. Seharusnya, tertukarnya surat suara tentu tidak bisa ditoleransi dengan Surat Edaran KPU Nomor 676/ KPU/IV/2009.

”Dengan mengeluarkan SE tersebut, menunjukkan KPU ingin menutupi kelemahannya dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat keputusan MK,” ujar Jeirry.

Banyaknya pelanggaran yang ditemukan, baik oleh masyarakat, pemantau, maupun partai politik, dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 ini menunjukkan kinerja pengawasan yang belum maksimal. Terbukti, masih merebaknya politik uang hingga intimidasi yang dialami pemilih.

Benar-benar amburadul
Secara terpisah, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, menilai kinerja KPU dan kualitas manajemen Pemilu Legislatif 2009 tidak hanya buruk, tetapi jauh merosot dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu.

”Yang paling kentara adalah soal DPT. Benar-benar amburadul. Sampai sekarang KPU belum menjelaskan secara transparan kepada publik, kenapa persoalan DPT bisa seperti itu,” ujarnya.

Banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pasca-Pemilu Legislatif 2009, menurut Isharyanto, menunjukkan dua hal. Pertama, soal legitimasi pemilu. Kedua, soal kompleksitas independensi KPU.

Soal isu legitimasi pemilu, sebetulnya jauh-jauh hari potensi-potensi pelanggaran telah disuarakan oleh publik, tetapi kenyataannya hal itu tidak dikelola dengan baik oleh KPU.

KOMPAS, 11 April 2009

Thursday, April 9, 2009

Semrawut hingga Detik Terakhir


Detik-detik menjelang hari pemilihan umum semakin dekat. Namun, semakin menuju ke hari yang menentukan tersebut, makin banyak hal teknis yang belum berjalan secara sempurna. Salah satunya distribusi formulir C4, atau undangan memilih bagi warga, yang belum merata.

Lupakanlah banyaknya warga yang tidak menerima C4 karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat sistem kependudukan kita yang amburadul. Warga yang namanya sudah tercantum dalam DPT pun hingga kini masih banyak yang belum menerima undangan memilih.

Meskipun mayoritas sudah menerima undangan itu, dari penelusuran Kompas, Senin (6/4), banyak pula warga yang mengaku belum memperolehnya. Padahal, formulir itu sudah harus dipegang warga tiga hari sebelum hari pencontrengan, 9 April, sebagai bukti hak pilih warga yang harus ditunjukkan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Salah seorang penduduk yang mengaku belum mendapat formulir itu adalah Utomo (33), warga Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman. Padahal, lelaki ini yakin sudah terdaftar dalam DPT. "Saya yakin masuk DPT karena punya KTP (kartu tanda penduduk) Sleman sehingga mestinya terdaftar," ujarnya.

Jika tidak mendapatkan C4, Utomo mengaku bakal sangat kecewa. "Kalau tidak masuk ya musibah, satu suara saya kan juga penting," katanya. Hal serupa dikeluhkan Umbul Supinarto (47), warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Namun, Umbul mengaku tidak khawatir karena sudah mengecek namanya masuk dalam DPT. "Saya sudah menanyakan pihak kelurahan, katanya akan diantar hari ini," katanya.

Hal yang menimpa Ismardiyanto (37), warga RT 5 RW 19 Dusun Karangwuni, Desa Bangunkerto, Turi, lebih ironis lagi. Ibu, istri, dan adik-adiknya yang tinggal serumah dengannya sudah mendapatkan undangan sejak minggu lalu. Namun, Ismardiyanto sendiri tidak menerima undangan itu.

Saridi (50), seorang tukang becak yang mangkal di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret, Yogyakarta, juga mengaku belum menerima undangan itu. Padahal, warga Bambanglipuro, Bantul, tersebut mengatakan selalu antusias menggunakan hak pilihnya setiap kali momen pemilu. "Kalau sampai tidak dapat (undangan), ya, saya pasti kecewa," ujarnya.

Bukan hanya warga biasa yang belum mendapatkan undangan, warga setingkat Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga mengaku belum menerima formulir C4.

Ditemui setelah rapat paripurna di DPRD DIY, Sultan, yang ber-KTP Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, itu mengatakan ia dan keluarganya sampai hari ini belum menerima undangan tersebut. "Setahu saya bukannya itu diterima satu hari sebelum memilih?" Sultan malah balik bertanya.

Meski demikian, pihak paling terkait dengan masalah ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan sudah mendistribusikan semua formulir C4 kepada warga. KPU Kota Yogyakarta bahkan mengklaim telah membagikannya sejak tiga hari lalu.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Umbulharjo Sofwan menuturkan, semua formulir sudah didistribusikan ke masyarakat. Pendistribusiannya tidak melalui PPK, melainkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara. "Kami hanya melakukan supervisi saja. Kita cek apakah masih ada yang kurang. Kalau kurang, kita tambah," tuturnya.

Di Kulon Progo, KPU menyatakan distribusi C4 telah dilakukan pada akhir pekan lalu dan diperkirakan selesai pada H-2 atau 7 April. "Kami harap warga juga mengecek ke kepala dusun masing-masing dan mengajukan permohonan pembuatan C4 apabila ternyata belum menerimanya," ujar Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun.

Kendati begitu, Siti mengatakan tetap ada kemungkinan C4 itu belum diterima masyarakat karena kendala teknis distribusi atau justru hilang setelah diterima. Salah satu kendala distribusi itu dikeluhkan Tukijan, Kepala Dusun Sungapan I, Hargotirto, Kokap.

Tukijan mengatakan telah menerima dan mendistribusikan kartu C4 kepada warga. Namun, karena kendala kondisi geografis lingkungan yang berbukit-bukit dan keberadaan permukiman warga yang terpencar-pencar, distribusi C4 diperkirakan baru selesai sehari sebelum pelaksanaan pemilu.

Karena itu, KPU tetap memperbolehkan warga datang ke TPS dan mencontreng dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS. "Namun, syaratnya nama warga harus tercatat dalam DPT. Sebab, jika tidak tercatat, warga tidak bisa memberikan suaranya meskipun dia menunjukkan KTP," kata Siti tegas.

Mohamad Final Daeng, KOMPAS, 7 April 2009


Surat Pembaca Koran TEMPO
Tidak Tercantum dalam DPT (1)

Minggu sore lalu adalah hari muram bagi saya. Sebab, ternyata nama saya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selama ini saya tidak pernah secara khusus mengecek ke Kelurahan Tugu karena pengurus rukun tetangga meyakinkan saya bahwa nama saya dan keluarga semuanya sudah dimasukkan dalam DPT.

Pengurus RT merasa yakin karena mereka menyerahkan data-data yang diperlukan ke Kelurahan Tugu dalam bentuk hard copy dan soft copy. Sungguh kecewa rasanya ketika nama saya ternyata tidak tercantum, padahal saya tidak berniat golput. Bagaimana ini bisa terjadi? Mohon tanggapan dari Lurah Tugu.

Dini Marina, Bukit Cengkeh II Blok A2/10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok

Tidak Tercantum dalam DPT (2)

Saya dan suami tinggal di rumah kami di wilayah Setu sejak Desember 2007. Kami membayar PBB serta memiliki KKK dan KTP yang ditandatangani Camat Setu, Tangerang. Sejauh ini kami adalah warga negara yang taat.

Tapi ternyata nama kami tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak berhak mendapat undangan untuk mengikuti pemilihan umum. Pesta yang tak bisa kami hadiri itu adalah pesta yang telah kami ikut biayai dengan pajak yang kami setorkan kepada negara!

Ternyata tidak hanya saya dan suami yang tidak mendapatkan "undangan pesta". Tetangga kami, yang tinggal di perumahan ini jauh lebih lama daripada kami, pada pemilihan kepala daerah lalu juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan dalam pemilu ini, hingga saya menulis e-mail ini, tetangga kami juga belum mendapat konfirmasi ada-tidaknya nama mereka dalam DPT. Sementara itu, ada warga yang sudah meninggal justru tercantum dalam DPT.

Kami malas mendengar alasan yang mengambinghitamkan para pendata calon pemilih dan menyalahkan calon pemilih yang tidak berada di rumah saat pendataan. Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan akan adanya pendataan. Lalu sulitkah meminta data kepada RT atau RW? Data mengenai warga tentunya akan lebih akurat di sana.

Diana, Amarapura, Setu, Tangerang Selatan
Koran TEMPO, Selasa, 07 April 2009

Ada Apa dengan DPT Pemilu 2009?


BANYAK orang membicarakan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2009, sesungguhnya ada apa? Tentu saja, bisa menyangkut sebuah harga diri rakyat. Sebab dalam daftar tersebut tertera nama-nama orang yang berhak memilih. Tapi, pembicaraan kebanyakan orang justru memberi kesan ada sesuatu yang hilang atau sesuatu yang kurang beres.

Kita mendengar, orang mengatakan terdapat keganjilan dalam DPT. Pasalnya, orang yang sudah meninggal kok masih didaftar? Kita juga mendengar orang mengatakan, mengapa tidak ada sensus sebagaimana setiap menjelang pemilihan umum? Untuk pemilihan umum tahun 2009, mengapa tidak ada petugas sensus yang datang ke rumah-rumah mencatat nama-nama penduduk yang berhak memilih?

Keluhan itu terjawab, karena daftar pemilih tetap sudah ditetapkan. Sehingga, tidak ada lagi sensus. Padahal, waktu lima tahun, dari 2004 sampai 2009, sangat memungkinkan terjadi perubahan drastis pada penduduk. Oleh sebab itu, kita patut bertanya-tanya ketika daftar pemilih itu menggelembung atau terlalu sedikit untuk menampung penduduk yang memang sudah berhak memilih.

Menggelembung dan menyusutnya daftar pemilih itu terjadi karena kurang telitinya panitia. Pertanyaan ini tentu akan bertubi-tubi ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain bisa karena terjadi manipulasi atau ketakprofesionalan. Misalnya, orang yang tidak berhak didaftar tapi masuk dalam daftar. Anak-anak yang belum wajib mencontreng, masuk dalam daftar. Lebih parah lagi, ada nama-nama orang yang sudah meninggal seperti Amrozi dan Ali Ghufron, terdapat dalam DPT.

Mengapa tidak direvisi? Atau, terdapat nama anggota TNI/Polri yang masih aktif masuk dalam daftar tersebut. Jelas ini kerja yang tidak profesional. Padahal pemilihan legislatif tinggal sebentar lagi, yakni pada 9 April nanti. Apabila sampai hari ini masih banyak orang membicarakan masalah-masalah tersebut, tentunya akan bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang diharapkan jujur, adil, bebas, langsung, dan demokratis.

Orang-orang yang pada tahun 2004 belum punya hak pilih, sangat mungkin lima tahun kemudian sudah mempunyai hak pilih. Tapi, jika mereka tidak terdaftar sebagai pemilih, apakah akan diam saja? Mereka tentu akan menuntut haknya, sebab mereka punya calon pilihan dan punya partai politik pilihan, yang diharapkan bisa memperjuangkan aspirasinya.

Benarkah kerja KPU tidak profesional? Jika DPT dibiarkan tidak valid, ada apa sesungguhnya? Bahkan masyarakat, lembaga swadaya, dan elite partai politik, gencar membicarakan kekurangan pada daftar pemilih tetap ini, bukankah hal itu tidak bisa dibiarkan? Jika ini yang terjadi, maka bisa kita bayangkan banyak orang akan meragukan penyelenggaraan Pemilu 2009 berikut hasilnya.

Di sisi lain, ketakprofesionalan KPU ini akan memperbanyak orang yang tak mencontreng. Belum lagi ditambah adanya gerakan untuk tidak mencontreng. Kita pun bisa bertanya, akan ada berapa persen keikutsertaan masyarakat pada pemilihan umum tahun 2009 ini? Sebuah pertanyaan besar, tapi juga sebuah tantangan yang tidak kecil bagi KPU.

Apalagi, biaya yang disediakan pun cukup besar. Ke mana? Kita pun mendengar orang mengkritisi, apakah uang itu disimpan dulu di bank, agar bisa ngendog?

Tajuk Rencana Kedaulatan Rakyat, 2 April 2009

Thursday, April 2, 2009

Pemilu Berkejaran Waktu


Pemilu legislatif 9 April tinggal 14 hari lagi. Kampanye sedang marak dengan aneka macam cara, tetapi di tengah itu ada rasa khawatir dan waswas.

Di tengah hiruk-pikuk kampanye, berlangsung persiapan yang juga semakin intensif. Persiapan yang mendekati hari pencontrengan, bahkan disertai rasa waswas dan keprihatinan. Salah satu masalah serius yang merebut perhatian adalah hadirnya permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) di beberapa tempat. Ada yang memperkirakan jumlah DPT yang tidak beres mencapai 20 juta. Masalah itulah yang kemudian mengundang munculnya pendapat tentang apakah pemilu harus ditunda?

Kita berpendapat, persoalan DPT yang muncul hanya dua minggu sebelum hari pencontrengan bisa berdampak serius dan rawan. Di antaranya yang muncul ke permukaan adalah hadirnya pertanyaan retorik yang diungkap sejumlah kalangan, tidakkah pemilu legislatif sebaiknya ditunda?

Amat logis jika pendapat itu serentak mengundang reaksi, bahkan reaksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menegaskan, ”Ide penundaan pemilu sangat berbahaya, melanggar UUD 1945, dan membuka kemungkinan chaos. Konstitusi kita jelas mengatur pemilu kita harus dilaksanakan lima tahun sekali.” Sebaliknya, membiarkan DPT tidak beres, apalagi tidak jujur, juga merupakan pelanggaran serius. Akibatnya juga bisa tidak terkendali dan bisa menciptakan ketidakpercayaan kepada proses pemilu.

Kita berkejaran dengan waktu serta integritas kita, terutama Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya serta pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan diuji. Semua pihak, apalagi yang bertanggung jawab, harus pertama memperbarui dan menegaskan kejujurannya serta melakukan koreksi dan perbaikan atas DPT tersebut.

Koreksi harus dilakukan berkejaran dengan waktu. Harus kita usahakan bersama pulihnya kondisi semua pihak saling percaya. Tingkat kepercayaan publik kepada sistem pemilu amat menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Dan sekali lagi, upaya untuk membenahi problem DPT, kita berkejaran dengan waktu.

Pemilu jujur dan adil sangat kita perlukan. Salah satu tantangan besar kita adalah bersih dan tidak korupnya semua pemegang kekuasaan di negeri ini. Lembaga-lembaga pemerintahan dan legislatif yang disertai praktik politik yang korup, masuk akal jika akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Tugas dan tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu pula kita wajib saling koreksi dan mengingatkan. Semua dengan prinsip dan semangat demokrasi, semua itu kita lakukan secara tulus.

Kita tegaskan lagi hal-hal itu karena, sekali lagi, kini kita berada dalam posisi berkejaran dengan waktu, yakni waktu tepat menyelenggarakan pemilu legislatif yang selain tepat waktu, tidak ditunda, sekaligus juga jujur, bersih, dan adil.

KOMPAS, 27 Maret 2009