Showing posts with label Anggaran. Show all posts
Showing posts with label Anggaran. Show all posts

Thursday, September 10, 2009

Penghamburan Uang Rakyat


Pelantikan 692 anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2009 memakan biaya Rp 11 miliar dan anggarannya diambil dari uang rakyat!

Kritik menghiasi media atas besarnya biaya pelantikan. Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggaran sebesar itu untuk biaya hotel Rp 2,8 miliar, pengadaan jaket, baju batik, dan hem panitia pelantikan Rp 149 juta, penyediaan tas sebesar Rp 115 juta, pengadaan bus AC dan ambulans sebesar Rp 251 juta! Belum lagi uang saku bagi anggota DPR dan DPD. Pada tahun 2004, setiap anggota DPR mendapat uang saku Rp 2 juta, sedangkan DPR mengalokasikan anggaran Rp 26 miliar untuk hal yang sama.

Kita mempertanyakan besarnya biaya yang digunakan untuk pelantikan 692 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan itu bukan sebuah pesta! Itu adalah titik awal pengabdian mereka kepada rakyat, kepada bangsa ini.

Gugatan yang muncul bukan semata-mata pada besarnya biaya, tetapi apakah pantas dana sebesar itu digunakan untuk biaya pelantikan wakil rakyat? Sementara, pada sisi lain, rakyat yang mereka wakili sedang menderita, ketika korban gempa di Jawa Barat masih harus berjuang untuk bertahan hidup di tenda pengungsian.

Gugatan atas besarnya biaya pelantikan menjadi makin relevan jika kita melihat kinerja wakil rakyat. Banyaknya anggota DPR yang tidak menghadiri rapat kerja atau rapat dengar pendapat menjadi pemandangan jamak! Manajemen legislasi DPR yang tidak baik pun membuat sejumlah RUU dikebut pada saat-saat akhir, tanpa mau lagi mendengarkan keberatan publik!


Harian ini memberitakan, rapat pansus membahas RUU Peradilan hanya dihadiri tiga orang! Hingga rapat dua kali diskors, kuorum tidak tercapai! Berdasarkan daftar hadir dari 50 anggota pansus, hanya 13 yang tanda tangan. Baik mereka yang tidak terpilih kembali maupun mereka yang terpilih kembali untuk periode 2009-2014 pun tidak hadir! Pimpinan pansus pun meminta maaf kepada pemerintah.

Kita bisa memahami kegeraman anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Azlaini Agus. ”Benar-benar tidak tahu malu. Gara-gara beberapa orang, akhirnya kita semua yang terkena malu.” (Kompas, 8/9/2009)

DPR memang harus mereformasi diri. DPR harus berani mengumumkan anggotanya yang tidak pernah hadir ke sidang. Tidak menghadiri sidang DPR adalah pengkhianatan kepada rakyat yang telah memilih mereka! Itu bisa dianggap korupsi!

Dalam persepsi publik itulah kita mempertanyakan besarnya anggaran untuk pelantikan anggota DPR/DPD. Kita berharap pemimpin partai politik bisa menyelami derita rakyat dengan memerintahkan anggota DPR-nya untuk menghadiri pelantikan secara sederhana! Apakah masih diperlukan penginapan di hotel mewah jika 64 persen anggota DPR sudah tinggal dan memiliki rumah di seputar Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi?

Tajuk Rencana KOMPAS, 9 September 2009

Biaya Pelantikan Terlalu Besar


Cermin Ketidakmampuan KPU Tetapkan Prioritas

Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya prioritas Komisi Pemilihan Umum dalam membuat anggaran pemilu.

Demikian diungkapkan Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan dan peneliti Indonesia Budget Centre (IBC), Roy Salam, secara terpisah di Jakarta, Selasa (8/9). Dana pelantikan calon anggota DPR/DPD mencapai puluhan ribu kali dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu untuk setiap pemilih.

Untuk pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, KPU menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi secara kasar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih akan menerima dana Rp 15,89 juta.

Sesuai data IBC, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU 2009 mencapai Rp 12,92 miliar. Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009 mencapai Rp 71,61 miliar.

Jika dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77.

Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.

”KPU tidak bisa memprioritaskan mana kebutuhan anggaran yang lebih penting, apakah untuk acara seremonial semata atau untuk meningkatkan kualitas suara pemilih,” kata Yuna. Megahnya acara pelantikan anggota DPR/DPD sebagai tahapan akhir pemilu legislatif juga dianggap sebagai upaya untuk menutupi proses penyelenggaraan pemilu lalu yang buruk.

Roy menambahkan, besarnya biaya pelantikan anggota DPR/DPD sangat ironis dibandingkan dengan kesulitan dana sosialisasi yang dikeluhkan KPU pada awal-awal penyelenggaraan tahapan pemilu lalu. Meskipun anggaran sosialisasi pemilu legislatif di daerah berbeda dengan anggaran yang digunakan KPU, KPU daerah tetap mengeluhkan kurangnya dana sosialisasi.


Dari DPR Rp 26,9 miliar
Setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang akan dilantik 1 Oktober 2009 pun akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau sekitar Rp 46,5 juta per anggota.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Shaleh, anggaran perjalanan dinas pindah yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR ini terkait dengan seputar kegiatan pelantikan DPR 1 Oktober. Namun, anggaran untuk pelaksanaan acara pelantikan DPR sepenuhnya ditanggung KPU.

”Untuk pelantikan DPR, Setjen DPR tidak mengalokasikan anggaran karena sudah ditangani KPU,” ucapnya, Selasa.

Penjelasan itu disampaikan Nining menyusul munculnya kekhawatiran dari Roy Salam tentang kemungkinan duplikasi anggaran antara KPU, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Nining, anggaran Setjen DPR sebesar Rp 26,9 miliar. Anggaran itu pun bukan untuk acara pelantikan, tetapi untuk perjalanan dinas pindah. Dasarnya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap.

”Pejabat negara dan PNS yang akan berpindah tugas diberikan anggaran pindah beserta keluarganya,” paparnya.

Namun, anggota DPR 2004-2009 yang terpilih kembali tidak mendapatkan lagi anggaran pindah tugas, yang meliputi biaya tiket, pengepakan barang-barang, dan lain-lain.


Janji efisien
Anggota KPU, Syamsulbahri, menyatakan, KPU akan berusaha lebih efisien menggunakan anggaran pelantikan yang mencapai Rp 11 miliar. KPU juga akan menghindari duplikasi anggaran dengan instansi lain yang mengurusi pelantikan anggota DPR dan DPD. ”Saya kira hingga kini belum ada duplikasi anggaran,” kata Syamsulbahri.

Rencananya, 692 anggota DPR dan DPD akan datang ke Jakarta pada 28 September untuk mengikuti stadium general yang diberikan oleh KPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Luar Negeri. Semua anggota DPR dan DPD akan diinapkan di Hotel Sultan dengan fasilitas satu kamar untuk satu anggota. Kemudian, pada tanggal 1 Oktober, mereka akan dilantik di Gedung MPR/DPR.

Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setiyadi mengatakan, anggaran Rp 11 miliar merupakan angka yang tercantum dalam DIPA KPU. ”Ada beberapa pengadaan yang dilaksanakan melalui lelang, kami pasti akan memilih yang lebih murah. Jadi Rp 11 miliar itu bisa saja berkurang. Rp 11 miliar itu, kan, plafon. Ya, tentu kita ada prinsip efisiensi,” katanya.

Terkait dengan derasnya kritik masyarakat terhadap besarnya anggaran pelantikan, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq meminta KPU mencermati kembali berbagai pengeluaran.

Biaya pembuatan seragam, tas, atau ongkos transportasi, menurut dia, tak perlu dianggarkan karena para anggota DPR tergolong mampu. ”Anggaran seperti itu bisa membuat masyarakat sakit hati,” ujarnya.

KOMPAS, 9 September 2009

Tuesday, June 23, 2009

Tidak Ada Negara Besar Karena Utang


Selama Pemerintah Indonesia tidak berani untuk melakukan pemotongan utang, terutama odious debt atau utang haram peninggalan rezim Soeharto yang mencapai Rp 600 triliun, janji-janji kampanye tentang penciptaan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah terwujud. Pasalnya, setiap tahun APBN Indonesia terbebani oleh pembayaran cicilan pokok dan bunga utang.

Pada tahun 2009, misalnya, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 162 triliun untuk membayar utang. Angka ini jauh melampaui anggaran Departemen Kesehatan sebesar Rp 20 triliun, anggaran Kementerian Lingkungan Hidup Rp 376 miliar, Departemen Pertahanan Rp 33,6 triliun, dan lainnya.

"Jadi pemerintah harus segera melakukan pemotongan utang. Tidak ada satu negara pun yang bisa menjadi besar karena utang. Bahkan Amerika yang bisa mencetak dollar sendiri. Karena utang hanya akan menyengsarakan rakyat," ujar dosen Hubungan Internasional FISIP UI Syamsul Hadi pada diskusi mengenai utang, Minggu (14/6) di Jakarta.

Syamsul kemudian mencontohkan beberapa negara yang berhasil melakukan pemotongan hingga penghapusan utang. Presiden Obasanjo di Nigeria, misalnya, berhasil mendapatkan pemotongan utang dengan alasan utang yang diambil oleh pendahulunya digolongkan sebagai utang haram karena presiden tersebut tidak dipilih secara demokratis. Argentina, misalnya, berhasil mengalami pertumbuhan di atas 50 persen di tahun 2005 setelah berhasil mendapatkan pemotongan utang.

"Jadi, pemotongan dan penghapusan utang tinggal menunggu political will dari pemerintah," ujarnya. Indonesia sendiri, lanjutnya, pernah mendapat penawaran pemotongan utang oleh negara-negara kreditor yang dipelopori Kanada, AS, dan Inggris pada bulan Januari 2005, atau sebulan setelah terjadi tsunami. "Namun, Indonesia waktu itu dikabarkan menolak penawaran tersebut karena gengsi," ujarnya.

KOMPAS.com, 14 Juni 2009


Belum Ada Capres-Cawapres Bernyali Stop Utang

Hingga saat ini, belum ada pasangan capres-cawapres peserta Pemilu Presiden 2009 yang berani menyatakan akan melakukan pemotongan hingga penghapusan utang. Padahal, masyarakat Indonesia semakin sadar akan bahaya utang yang dapat mencekik generasi berikutnya.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, pernyataan pemotongan hingga penghapusan utang dapat mempertegas citra baik pasangan capres-cawapres. "Mereka dapat memperoleh setidaknya sepuluh persen suara dari para pemilih muda yang concern dengan penghapusan utang. Tapi semua pasangan tampaknya masih ragu," ujar Ray pada diskusi, Minggu (14/6) di Jakarta.

Ray melanjutkan, salah satu hal yang dapat dilakukan pasangan capres-cawapres untuk membuktikan bahwa mereka serius dalam membangun ekonomi pro-rakyat adalah dengan mengumumkan komposisi orang-orang yang akan didudukkan di tim ekonomi kabinet menteri.

Hingga akhir Januari 2009, utang pemerintah mencapai Rp 1,667 triliun, yang terdiri dari Rp 747 triliun berasal dari pinjaman luar negeri, dan Rp 920 triliun dalam bentuk surat berharga negara, yang mayoritas dibeli investor asing.

Sementara itu, dosen jurusan Hubungan Internasional FISIP UI Syamsul Hadi mengatakan, kedaulatan suatu negara dapat hilang karena utang. Kedaulatan tersebut dapat berupa kedaulatan kebijakan ekonomi, kedaulatan atas isi kekayaan alam, dan kedaulatan atas para pelaku ekonomi.

KOMPAS.com, 14 Juni 2009

Wednesday, February 4, 2009

Susahnya Belanjakan Anggaran


Kekhawatiran krisis finansial global akan berdampak lebih buruk dari yang diperkirakan tampaknya mulai menjadi kenyataan.

Dana Moneter Internasional (IMF) pun merevisi pertumbuhan ekonomi dunia, hanya 0,5 persen. Perekonomian Amerika Serikat masih meraba-raba, apakah paket stimulus yang diusulkan Presiden Barack Obama sesuai dengan sasaran.

Beberapa analis ekonomi dunia yang semula yakin pertumbuhan ekonomi China akan terpangkas hanya sampai 8 persen mulai bicara angka yang lebih rendah, yaitu 5 persen.
Adapun Indonesia, kalau sebelumnya target pertumbuhan 5 persen dianggap moderat, kini pemerintah harus berusaha keras agar target 5 persen tercapai, dengan persyaratan ketat.

Belum ada resep jitu untuk segera mengakhiri krisis sekaligus mengembalikan pertumbuhan ekonomi pada pola normal. Dari pertemuan ekonomi dunia di Davos, tak banyak muncul optimisme. Salah satu pernyataan bagaimana menghadapi krisis terpaku pada pendekatan standar, yaitu mempertahankan rumah tangga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan itu tidak asing buat perekonomian Indonesia yang selama ini bergantung pada pertumbuhan konsumsi rumah tangga di samping ekspor. Setelah ekspor melemah, konsumsi rumah tangga menjadi harapan pertumbuhan ekonomi.

Ketika swasta dan korporasi tidak dapat diharapkan, pengeluaran pemerintah dan konsumsi rumah tangga menjadi komponen penting untuk menahan laju perlambatan perekonomian.

Ada dua topik penting terkait upaya mengoptimalkan pengeluaran negara, yaitu penyerapan anggaran dan peruntukannya. Sebagian besar anggaran baru terserap menjelang akhir tahun anggaran sehingga target penggunaan dan kualitas peruntukan anggaran dikorbankan.

Keseimbangan antara good governance dalam pengelolaan keuangan negara dan target pemakaian anggaran harus diselesaikan. Ini agar APBN 2009 bisa lebih berkualitas dalam penyerapannya serta memenuhi target yang diharapkan, terutama mempertahankan daya beli masyarakat, mempercepat proyek yang berpotensi menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan output perekonomian.

Penyerapan APBD
Adapun penyebab lambatnya penyerapan APBD lebih karena lambatnya penetapan peraturan daerah (perda) APBD. Tanpa perda APBD, pemerintah daerah hanya dapat melakukan belanja gaji untuk aparatnya. Tidak bisa dilakukan yang lainnya.

Pada tahun anggaran 2009, mayoritas pemerintah kabupaten dan kota belum menetapkan perda APBD-nya tepat waktu. Padahal, pemerintah pusat memberi sanksi penangguhan transfer dana alokasi khusus triwulan I-2009 atas keterlambatan itu.

Buruknya komunikasi politik antara pemda dan DPRD menjadi penyebab keterlambatan penetapan itu, selain penyebab teknis, seperti pemekaran daerah.

Di pusat, pemerintah dan DPR mempunyai komitmen yang kuat menyelesaikan proses APBN tepat waktu. Komitmen seperti itu belum membudaya di banyak daerah. Sering kali antara agenda pemda dan DPRD berbeda.

Kepedulian pemda dan DPRD terhadap dampak yang ditimbulkan apabila perda APBD ditetapkan terlambat sangat lemah.

Setelah APBD ditetapkan, bukan berarti masalah selesai. Belum adanya titik keseimbangan good governance keuangan negara dengan target penggunaan anggaran tetap jadi ganjalan yang memperlambat pemakaian APBD tahun berjalan.

Akibatnya, dana APBD menumpuk di rekening bank pemda, yang selanjutnya disimpan dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tidak mengherankan kalau jumlah uang bank daerah di SBI termasuk tertinggi dibandingkan dengan kategori bank lainnya.

Bank daerah tentu memberikan penghasilan bunga kepada pemda. Ini akan tercatat dalam pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat PAD terkait dengan bagian belanja pemda dan DPRD, tidak mengherankan bila kedua pihak tidak khawatir APBD-nya tidak terpakai dan hanya tersimpan di bank.

Proses perencanaan di daerah juga masih lemah sehingga program atau proyek tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Dengan sistem anggaran tahunan seperti sekarang, kelanjutan proyek terganggu karena harus menunggu pengesahan anggaran tahun berikutnya.

Dalam eksekusi proyek di daerah juga kerap muncul kebingungan terkait lemahnya koordinasi. Sering terjadi rebutan kewenangan antara beberapa instansi pusat dan pemda. Ketidakjelasan ini harus dituntaskan.

Dengan berbagai hambatan itu, alhasil surplus APBD seluruh Indonesia luar biasa besar. Ini disayangkan karena dana tersebut tidak menjadi kegiatan yang bermanfaat buat masyarakat, hanya jadi catatan surplus untuk APBD tahun berikutnya.

Perlu terobosan untuk mempercepat dan mengefektifkan penyerapan APBD sehingga tercipta manajemen keuangan daerah yang efisien, efektif, dan berdasarkan good governance.

Beberapa usulan yang bisa jadi pertimbangan, antara lain, membuat tahun anggaran yang berbeda antara pusat dan daerah, yakni daerah mempunyai tahun anggaran 1 April-31 Maret tahun berikutnya. Menerapkan penganggaran tahun jamak sehingga pengerjaan proyek berjangka menengah atau panjang tidak terganggu pergantian tahun anggaran. Menjadikan surplus APBD tahunan sebagai dana cadangan daerah tidak otomatis menjadi bagian dari APBD tahun berikutnya. Penggunaan dana cadangan harus dengan persetujuan DPRD.

Bambang PS Brodjonegoro Guru Besar dan Dekan Fakultas Ekonomi UI
KOMPAS, 2 Februari 2009