Showing posts with label Pemilu 2014. Show all posts
Showing posts with label Pemilu 2014. Show all posts

Monday, April 7, 2014

Diktator Konstitusional Vs Kudeta Konstitusional


“Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional.”

Tahun 2014 menjadi tahun anomali bagi hukum ketetanegaraan kita. Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan keputusan yang aneh bin ajaib. Pada 23 Januari 2014, MK memutuskan bahwa Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga pemilihan umum harus dilaksanakan serentak. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang (UU) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai pada pelaksanaan Pemilu 2014.

Atas dasar hal itu, penulis telah memberikan analisisnya dan menjadi wacana publik akan risiko munculnya chaos akibat dari “legalitas” pelaksanaan Pemilu 2014, sehingga dengan sejumlah argumen hukum penulis katakan; keputusan MK yang tidak dijalankan pada Pemilu 2014 tersebut memberi peluang “kudeta konstitusional” bagi TNI.


Bukan kewenangan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa, MK berwenang; pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni menguji UU No 42/2008 dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang menjadi masalah dan aneh ialah putusan kedua MK yang menyatakan amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Artinya, dalam pandangan penulis, MK telah menyatakan waktu pelaksanaan UU. Padahal, hal itu tidak ada dalam kewenangan MK.

Tiga bulan setelah memberi putusan aneh atas pengajuan judicial review atas tuntutan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak seperti dijelaskan sebelumnya, pada 20 Maret 2014, MK kembali memberikan keputusan yang ajaib terhadap pengajuan judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap UU yang sama dengan yang diajukan Effendi Gazali (UU No 42/2008), tapi pada pasal yang berbeda. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan tentang presidential threshold dan jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

Atas hal itu, MK menyatakan (1) Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; (2) Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Effendi Gazali Ph D, Prof Yusril Ihza Mahendra, Presiden SBY, Soleman B Ponto.

Berani dan tidak berani
Jika mencermati pada dua fenomena itu, tentu menjadi sangat ironis kondisi institusi bernama MK. Di satu sisi, ketika memutuskan tuntutan Effendi Gazali, MK begitu berani, bahkan di luar kewenangannya untuk menyebutkan masa berlakunya putusan tersebut. Padahal, sekali lagi, penentuan waktu bukanlah wilayah MK. Namun di sisi lain, ketika memutuskan tuntutan Yusril, MK menjadi institusi yang tidak berani dan tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah melanggar UUD 1945.

Di sinilah wibawa MK yang menjadi penafsir tunggal konstitusi dipertanyakan. Keberadaan MK yang seyogianya memberikan kepastian terhadap problem hukum justru menjadi pusaran masalah. Apalagi UU yang diujikan ialah yang menyangkut hidup dan hak orang banyak. Kita bisa menyaksikan di sejumlah negara lain yang gara-gara pemilunya amburadul, tatanan sosial, politik, dan ekonomi menjadi kacau dan berantakan. Indonesia tentu tidak ingin seperti itu. Namun, bagaimana jika chaos terjadi akibat dari ketidakjelasan dasar hukum?

Maka akibat dari “runtuhnya” MK, menjadikan institusi TNI sebagai benteng terakhir penjaga UUD 1945. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Soleman B Ponto.

Sangat jelas positioning TNI yang akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, TNI dapat melaksanakan kudeta terhadap pemerintah yang tidak konstitusional. TNI menjadi palang pintu terakhir dalam mempertahankan UUD 1945. Karena itu, tidaklah salah apabila TNI melakukan kudeta untuk tegaknya konstitusi, atau “kudeta konstitusional” demi untuk menegakkan konstitusi dan atas perintah konstitusi.

Nah, agar hal itu tidak terjadi, putusan MK harus dilaksanakan sekarang juga dan jangan ditunda sampai 2019, karena itulah yang konstitusional. Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional. Karena jika tetap “dipaksakan”, akan menjadi dosa besar bagi penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dan KPU. Guna menjembatani hal itu, lebih baik melakukan kompromi politik ketimbang melanggar konstitusi.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
MEDIA INDONESIA, 3 April 2014

Wednesday, February 19, 2014

Menyikapi Iklan Politik


Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI itu diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap para owner (para pemilik) media penyiaran yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten untuk memberikan sanksi dalam permasalahan pemilu. Bahkan, jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, maka tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik bisa dinilai sebagai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur “iklan politik” tidak verbal disebut dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur “iklan kampanye”, baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Maka jika “tidak kumulatif”, iklan politik tak dapat dikategori sebagai iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.


Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan dengan paradigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur “iklan kampanye” sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan saat ini, bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan lebih mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan yang progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan terhadap perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi lihai berkelit dan mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain non-teknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai “mesin reproduksi makna” sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan persuasi yang sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye yang tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.


Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam “realitas yang sudah dikemas” (manufactured realities). Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediocracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret “kuasa media” telah berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama dari para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik demi meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia saat ini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa sehingga menjadi jauh dari realitas yang sebenarnya, nampak justru semakin stigmatis. Iklan yang demikian hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai tokoh masyarakat –apalagi sebagai calon pemimpin– sejatinya diukur dari sejauh mana mereka lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan politiknya semata.

Jadi, memang tidak selayaknya dan tidak sepatutnyalah bagi siapapun, yang menggunakan frekuensi milik publik namun untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Danang Sangga Buwana,
Komisioner KPI Pusat
TEMPO.CO, 3 Februari 2014

Wednesday, September 25, 2013

Demokrasi Enigmatik


Lima belas tahun sudah reformasi berjalan. Namun, demokrasi kita masih mengalami disorientasi di berbagai aspek. Bidang ekonomi ditandai cerita kemiskinan, kesenjangan sosial, dan mismanajemen pengelolaan sumber daya alam.

Politik menampilkan kartel politik, candy politics (politik penenang), dan mengguritanya korupsi pusat-daerah. Hukum kehilangan supremasi dan dalam bidang sosial muncul pameran kekerasan, separatisme, dan terorisme. Singkat cerita, demokrasi kita saat ini berupa demokrasi enigmatik (enigmatic democracy) yang sarat ketidakpastian.

Hal-hal fundamental demokrasi tetap saja dikuasai kelas pengatur (rulling class), sementara rakyat tersudut di area periferi. Dalam demokrasi seperti ini, kepentingan rakyat hanya mengandalkan keinginan baik (willingness) aktor-aktor politik. Jika aktor-aktor politik tidak berkehendak baik, demokrasi tinggal dekorasi semata.

Gaetano Mosca (1939) menyimpulkan, sampai kapan pun politik akan selalu berpusat pada the ruling class. Sebagai dapur demokrasi, partai seringkali tidak berurusan dengan fungsi representasi, sebaliknya justru mengaburkan tujuan bonum commune-nya.


Demokrasi sebagai sistem terbuka dan inklusif kemudian bermetamorfosis menjadi sistem tertutup. Itu tampak pada perekrutan kader parpol untuk berkompetisi pada hajatan Pemilu 2014. Dari calon legislatif tampak bahwa sistem meritokrasi dinafikan dan memberikan diskon politik besar bagi kerabat (kakak-adik, bapak-anak, suami-istri, serta paman-kemenakan) untuk meraih kursi legislatif.

Oligarki pun merebak karena dana yang dibutuhkan sangat besar, sehingga memaksa parpol mencari dana kepada pemodal. Padahal, motif pemodal masuk dunia politik adalah agar mendapat aset negara.

Pemodal sangat berpengaruh dalam penentuan kader dan mempengaruhi roda pemerintahan pusat-daerah. Demokrasi ini oleh J Ranciere (2006) disebut demokrasi individualistik, tempat bersarang para cukong dan politisi borjuasi. Politisi ini haus rente dan menggadaikan baju kehormatan politiknya untuk menumpuk banyak uang.

Di tengah hiruk-pikuk ini, posisi presiden serba enigmatik alias tak tentu. Terjadi ambiguitas akibat pembagian kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif yang tidak jelas. Demokrasi pun berjalan tanpa komando. Presiden gagap bertindak sehingga prasangka, gosip, dan huru-hara politik bertebaran di sekitar istana. Padahal, posisi presiden saat ini sangatlah kuat karena disokong 61 persen suara rakyat, yang sangat cukup untuk menjadikan presiden sebagai kapten, eksekutor kebijakan publik secara efektif.


Mencari komandan
Faktanya, presiden mendewakan kalimat “Saya serahkan pada proses hukum.” Ini model pengambilan keputusan pemula, bukan pemimpin. Ini terjadi karena presiden juga bagian dari masalah. Presiden melempem di hadapan mafia pajak karena presiden masih tetap berharap pada pemodal untuk melanggengkan kekuasaannya.

Demokrasi menuai paradoks: kesenjangan sosial meningkat dan rakyat kecil menjadi yatim-piatu karena ditinggal pergi pemerintah. Rakyat miskin seperti petani tak memiliki akses ke bank untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengembangkan usaha. Di tengah kerasnya hukum kompetisi, petani tetap menjadi pihak yang kalah dalam pertarungan. Produk-produk pertanian yang dilemparkan ke pasar jatuh dalam harga murah.

Maka, pemilu tahun 2014 mendatang adalah momen yang tepat bagi republik ini untuk memilih presiden yang benar-benar menjadi komandan. Presiden harus berani melampaui aturan dan prosedur hukum yang berlaku, sejauh menyelamatkan kepentingan umum. Pengakuan atas Vladimir Putin sebagai The Man of the Year oleh Time, beberapa tahun lalu, adalah contoh bagaimana elastisitas posisi presiden dibutuhkan dalam keadaan tertentu. Putin mampu membawa Rusia ke meja kompetisi global.


Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus berani melampaui kontrak-kontrak politik dengan partai koalisi dan kontrak-kontrak dagang dengan pihak asing. Berhadapan dengan korporasi asing, presiden harus cerdik berdiplomasi dalam dunia multipolar seperti sekarang ini agar kedaulatan ekonomi dikembalikan ke pangkuan konstitusi.

Presiden punya kewajiban mutlak untuk memberikan komando dan target kepada aparat penegak hukum agar menyelesaikan perkara-perkara besar sehingga program reformasi birokrasi dapat berjalan efektif. Negara butuh komando untuk mencari solusi bagi persoalan bangsa.

Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jokowi-Ahok, adalah model. Pasangan ini adalah model pemimpin yang out of the box dengan mengandalkan pengalaman, menganalisis mana opsi yang terbaik dalam mengambil keputusan. Mereka mendobrak aturan hukum, birokrasi yang kaku, dan mencari terobosan baru tanpa melanggar aturan. Dua pasangan ini justru mengubah aturan agar mampu bergerak cepat.

Ferdy Harsiman;
Peneliti di Indonesia Today,
Alumnus STF Driyarkara-Jakarta

KOMPAS, 15 Juli 2013