Showing posts with label Media. Show all posts
Showing posts with label Media. Show all posts

Wednesday, February 13, 2019

Simalakama Digitalisasi untuk Media Jurnalistik


Bagaimana menghadapi kawan sekaligus lawan? Bagaimana memperlakukan kompetitor yang juga kolaborator? Inilah yang sedang dihadapi industri media terkait mesin pencari, agregator berita, dan media sosial.

Frenemy! Kata ini sering digunakan untuk menjelaskan ambivalensi posisi media baru di hadapan media lama. Kawan (friend) sekaligus lawan (enemy). Nikos Smyrnaios (2015) memiliki padanan lain: coopetition: kerja sama (cooperation) sekaligus persaingan (competition).

Disebut “kawan” karena mesin pencari, agregator berita dan media sosial memudahkan produksi dan distribusi berita. Hari ini menjadi wartawan menjadi lebih mudah. Informasi, data, dan perspektif begitu melimpah.

Distribusi berita juga memiliki banyak opsi. Wartawan dapat mengunggah berita di akun Facebook pribadi. Kunjungan ke portal berita sebagian besar diperantarai mesin pencari atau agregator berita. Stasiun televisi dapat promosi siaran di kanal Youtube. Dalam konteks ini media baru adalah “kawan”.


Namun, media baru juga menjadi “lawan” karena mereka sesungguhnya juga perusahaan media yang hidup dari proses komodifikasi informasi. Media baru bertarung langsung dengan media lama, berebut perhatian khalayak dan kue iklan. Mereka bahkan memanfaatkan pasokan berita dari media jurnalistik dengan cuma-cuma.

Besaran dan kapitalisasi media baru bertumbuh dengan pesat, sementara media lama yang mereka manfaatkan pasokan beritanya justru menyusut.

Lalu, apa makna jurnalisme sebagai “isme” ketika orang dapat leluasa menyebarkan tulisan yang apriori, sepihak, dan menghakimi? Apa makna jurnalisme jika tulisan semacam itu juga diperlakukan sama dengan tulisan yang memenuhi kaidah jurnalistik baku?

Tom Nichols dalam buku The Death of Expertise (2017) menjelaskan fenomena runtuhnya standar penilaian ilmiah. Euforia media sosial ditandai dengan ketidakmampuan kolektif untuk membedakan antara yang informatif dan spekulatif, yang proporsional dan yang berlebihan, bohong dan fakta.


Dilema jurnalistik
Runtuhnya standar penilaian ilmiah menimbulkan dilema bagi pengelola media jurnalistik. Apakah mesti mengikuti model penyajian informasi yang instan, patah-patah, sepihak, khas media sosial?

David Levy, Direktur The Reuters Institute for the Study of Journalism Universitas Oxford, mengingatkan, jika media jurnalistik mengikuti model penyajian informasi demikian, mereka  sebenarnya sedang terjerumus ke habitat kompetitor: Facebook, Twitter, Youtube.

Untuk bertahan hidup, media jurnalistik perlu menyajikan hal yang berbeda dan lebih baik.  Namun, yang berkembang justru sebaliknya. Banyak media jurnalistik mengikuti tren penyajian informasi yang instan, patah-patah, ekspresif ala media sosial. Dilema digitalisasi ini juga terlihat saat pengelola media jurnalistik mendapat tawaran kolaborasi dengan raksasa digital seperti Google dan Facebook.


Juni 2015, Google meluncurkan proyek News Lab untuk mengasah kemampuan jurnalis memanfaatkan aplikasi atau fitur Google untuk mencari, verifikasi, dan analisis data.

Untuk merespons Facebook Instant Articles, Google juga meluncurkan Accelerated Mobile Pages (AMP) Februari 2016. Sebuah proyek open source untuk penyajian berita menarik dan cepat dalam format mobile.

Ketika digitalisasi telah menjadi keniscayaan, inisiatif kolaborasi membuka peluang baru bagi media jurnalistik. Namun, sesungguhnya News Lab, AMP, juga Digital News Initiative, adalah “proyek rayuan” untuk pengelola media jurnalistik. Latar belakangnya adalah sejumlah gugatan hukum terhadap Google di Eropa karena memanfaatkan konten jurnalistik secara sepihak, tanpa imbal balik ke media produsen.

Raju Narisetti (atas) dan Sasha Koren (bawah).

Raju Narisetti, CEO of Gizmodo Media Group, menilai “proyek rayuan” itu sebagai kerja sama timpang. Google mendapat nama baik dan legitimasi memanfaatkan berita dari media jurnalistik. Media jurnalistik mendapat transfer teknologi. Namun, apakah teknologi itu dapat diolah untuk keuntungan ekonomi?

Kerja sama ditawarkan karena mereka membutuhkan pasokan informasi lebih banyak, pengguna lebih banyak, data pengguna internet (user behavior data) lebih banyak, untuk pengembangan produk kecerdasan buatan, machine-learning dan iklan digital tertarget.

Pada pengelola media jurnalistik yang ada adalah coba-coba. Setelah mengaplikasikan AMP untuk optimalisasi berita, mereka meraba-raba bagaimana monetisasinya.

Menurut Sasha Koren, editor The Guardian US Mobile Innovation Lab, pengelola media jurnalistik umumnya tidak tahu persis cara AMP bekerja. Bagi mereka, mesin pencari dan algoritma adalah kotak hitam, bahkan saat dalam genggaman.

Google dan Facebook, dua raksasa digital yang mendominasi jagat maya saat ini.

Beban berat
Inisiatif kolaborasi seperti News Lab, AMP, Digital News Initiative juga Facebook Instant Articles tetap menjadi beban berat media jurnalistik karena tidak tahu caranya menopang hidup media jurnalistik.

Seperti ditegaskan Koren, mereka semakin jauh terikat pada model kemitraan dengan Google, Facebook, dan lain-lain, karena masyarakat terkondisikan mengonsumsi dan mencerna informasi dengan aplikasi dan fitur mereka.

Akhirnya media jurnalistik  sangat terdikte oleh Google dan Facebook. Sementara urusan bertahan hidup, mereka mesti mencari jalan sendiri-sendiri.

Grant Whitmore (tengah) dkk. dalam suatu acara Daily News Innovation Lab.

Mengutip Grant Whitmore dari The New York Daily News, kebaikan-kebaikan Google, Facebook, dan lain-lain tidak sepenuhnya altruistik. Semakin banyak mereka membantu, semakin dalam kita tergantung pada mereka ....

Kita membutuhkan jurnalisme bermartabat untuk melawan hoaks. Namun, untuk bertahan hidup saja media jurnalistik sudah susah dan sangat kerepotan.

Jadi perlu langkah-langkah afirmatif untuk menopang daya hidup media jurnalistik di tengah lanskap media yang demikian pesat berubah.

Agus Sudibyo
Head of New Media Research Center ATVI Jakarta
KOMPAS, 12 Februari 2019

Saturday, December 20, 2014

Literasi Sebagai Budaya Mencerdaskan Bangsa


Definisi literasi
Genre, wacana, literasi, teks, dan konteks, saat ini menjadi bahan perbincangan di kalangan guru. Dan dalam perkembangannya, definisi literasi selalu berevolusi sesuai dengan tantangan pada zamannya. Jika dahulu definisi literasi adalah sekedar kemampuan membaca dan menulis, pada zaman sekarang ini, literasi adalah praktik kultural yang mencakup dan berkaitan dengan persoalan sosial dan politik.

Definisi baru dari literasi menunjukkan paradigma baru dalam upaya memaknai literasi dan proses pembelajarannya. Kini ungkapan literasi memiliki banyak variasi, seperti literasi komputer, literasi virtual, literasi matematika, literasi IPA, dan lain sebagainya. Hakikat berliterasi secara kritis dalam masyarakat yang demokratis dapat diringkas dalam lima verba: memahami, melibati, menggunakan, menganalisis, dan mentransformasi beraneka ragam informasi (utamanya teks).

Dalam perkembangannya literasi terus berevolusi, makna dan rujukannya semakin meluas dan kompleks. Sementara itu rujukan linguistik dan sastra relatif konstan. Literasi memiliki tujuh dimensi yang berurusan dengan penggunaan bahasa.


Pertama, dimensi geografis, yang meliputi daerah lokal, nasional, regional, dan internasional. Literasi ini bergantung pada tingkat pendidikan dan jejaring sosial.

Kedua, dimensi bidang, yang meliputi pendidikan, komunikasi, administrasi, hiburan, militer, dan lain sebagainya. Literasi ini mencirikan tingkat kualitas bangsa di bidang-bidang tersebut.

Ketiga, dimensi keterampilan, yang meliputi membaca, menulis, menghitung, dan berbicara. Literasi ini bersifat individu yang dapat dilihat dari tampak dan semaraknya kegiatan membaca, menulis, menghitung, dan berbicara. Dalam teradisi orang barat, ada tiga keterampilan dasar yang lazim diutamakan, yakni: reading, writing, dan arithmetic.

Keempat, dimensi fungsi. Yakni fungsi literasi untuk memecahkan persoalan, memenuhi persyaratan dalam upaya mendapatkan pekerjaan, mencapai tujuan, mengembangkan pengetahuan, dan meningkatkan kapasitas pribadi dan potensi diri.

Kelima, dimensi media (teks, cetak, visual, digital). Seiring dan sejalan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, begitu juga teknologi dalam media literasi.

Keenam, dimensi jumlah (kuantitas). Kemampuan yang berkaitan dengan jumlah (kuantitas) ini tumbuh dan berkembang karena proses pendidikan yang berkualitas tinggi. Karena seperti halnya kemampuan berkomunikasi pada umumnya, kemampuan literasi yang berkaitan dengan jumlah, juga bersifat relatif.

Ketujuh, dimensi bahasa (etnis, lokal, internasional). Proses literasi yang terjadi bisa singular maupun plural. Hal inilah yang menjadikan literasi bisa merupakan proses monolingual, bilingual, dan multilingual. Ketika seseorang mampu menulis dan berlitersi dengan bahasa daerah, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maka ia disebut seseorang yang berkemampuan multilingual.


Bicara tentang literasi multilingual tentu erat kaitannya dengan pembelajaran bahasa asing. Apabila dilihat dari metode dan pendekatannya, ada lima kelompok besar dalam pengajaran bahasa asing.

Pertama, pendekatan struktural dengan grammar translation methods. Penekanannya adalah pada pemahaman mengenai bahasa tulis dan penggunaan tata bahasa. Kelemahan dari metode ini adalah bahwa, pendekatan model ini tidak menjamin siswa menjadi mampu menganalisis bahasa dalam konteks persoalan sosial, seperti bahasa iklan, dan lain sebagainya.

Kedua, pendekatan audiolingual atau dengar-ucap. Metode ini menggunakan dialog-dialog saat terjadi komunikasi secara spontan. Kelemahan dari metode ini adalah kurangnya memberi ruang terhadap variasi ujaran (dialek, slang dll.) sehingga kurang berfungsi secara maksimal.

Ketiga, pendekatan kognitif dan transformatif. Metode ini berorientasi pada pembangkitan potensi berbahasa siswa sesuai dengan kebutuhan lingkungan hidupnya.

Keempat, pendekatan communicative competence. Pengajaran bahasa ini menjadikan siswa mampu berkomunikasi dalam bahasa target, mulai dari komunikasi terbatas hingga komunikasi spontan atau alami.

Kelima, pendekatan literasi atau pendekatan genre-based. Tujuan pembelajaran model terakhir ini adalah menjadikan siswa mampu menghasilkan wacana yang sesuai konteks komunikasi dalam arti yang luas.


Budaya Literasi
Secara sederhana, literasi dapat diartikan sebagai sebuah kemampuan membaca dan menulis. Kita mengenalnya dengan melek aksara atau keberaksaraan. Namun sekarang ini literasi memiliki arti luas, sehingga keberaksaraan bukan lagi bermakna tunggal melainkan mengandung makna jamak, atau beragam arti (multi literacies). Ada beraneka macam keberaksaraan atau literasi, misalnya literasi komputer (computer literacy), literasi media (media literacy), literasi teknologi (technology literacy), literasi ekonomi (economy literacy), literasi informasi (information literacy), bahkan ada literasi moral (moral literacy).

Seseorang dikatakan sudah “literat” (kebalikan dari illiterat), jika ia sudah bisa memahami sesuatu karena membaca informasi yang tepat dan melakukan sesuatu berdasarkan pemahamannya (yang tepat) terhadap isi bacaan tersebut.

Data dari Association For the Educational Achievement (AFEA), mencatat bahwa pada tahun 1992, Finlandia dan Jepang sudah termasuk negara dengan tingkat membaca tertinggi di dunia. Sementara itu, dari 30 negara, Indonesia masuk pada peringkat dua terbawah.

Secara umum ada tiga kategori besar masyarakat Indonesia, yakni praliterasi, literasi dan posliterasi.


Masyarakat praliterasi. Yakni masyarakat yang hidup dalam tradisi lisan dan masih mengalami kesulitan dalam mengakses media, seperti buku, TV, internet dan lain-lain. Kalaupun mereka dapat mengakses, tetapi mereka tidak bisa mencernanya dengan mudah.

Masyarakat literasi. Yakni masyarakat yang sudah memiliki akses terhadap buku atau sumber-sumber bacaan secara umum. Namun demikian, tidak berarti tradisi baca-tulis, serta merta dapat tumbuh subur di kalangan masyarakat literasi ini.

Masyarakat posliterasi. Yakni masyarakat yang memiliki akses yang luas dan variatif kepada buku dan sumber-sumber bacaan yang lain, serta akses yang mudah dan melimpah pada teknologi informasi dan audio visual.

Perbandingannya dengan kondisi masyarakat kita saat ini barangkali tidak berbeda jauh, jika melihat indikator yang ada. Namun suatu tingkat literasi yang sangat ironis adalah fakta dan kenyataan yang terjadi, bila kita bercermin pada negara-negara tetangga di ASEAN yang sudah terlebih dulu bangkit dari keterpurukan peradaban.


Sebuah survey dari Program for International Students Assessment (PISA), ketika pertama kali ikut serta dalam survey pada tahun 1997, tentang budaya literasi, Indonesia menempati peringkat 40 dari 41 negara yang berpartisipasi. Selanjutnya pada tahun 2000 dalam survey yang sama, Indonesia malah menempati peringkat 64 dari 65 negara partisipan.

Survey tersebut sudah cukup menjelaskan kurangnya budaya literasi di Indonesia, bahkan kita kalah tingkat literasinya dibandingkan negara-negara ASEAN yang lain sekalipun dengan Vietnam, misalnya, negara yang jauh lebih muda usianya dibandingkan Indonesia.

Karena itu, penguasaan literasi dalam segala aspek kehidupan memang menjadi tulung punggung kemajuan peradaban suatu bangsa. Tidak mungkin Indonesia menjadi bangsa yang besar, apabila kita hanya mengandalkan budaya oral (tradisi lisan) yang mewarnai pembelajaran di lembaga sekolah maupun perguruan tinggi. Namun sayangnya, saat ini disinyalir tingkat literasi khususnya di kalangan siswa sekolah semakin tidak diminati (tak dipedulikan). Apakah hal ini menunjukkan ketidakmampuan kita dalam mengelola sistem pendidikan yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa? Karena itulah, sudah saatnya budaya literasi harus lebih ditanamkan sejak usia dini agar anak-anak kita bisa mengenal bahan bacaan dan menguasai dunia tulis-menulis dengan lebih baik.

Ada sepuluh gagasan kunci tentang literasi yang menunujukkan perubahan paradigma literasi sesuai dengan tantangan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang ini yaitu, ketertiban lembaga-lembaga sosial, tingkat kefasihan relatif, pengembangan potensi diri dan pengetahuan, standar dunia (internasional), warga masyarakat demokratis, keragaman lokal dan hubungan global, kewarganegaraan yang efektif, bahasa Inggris ragam dunia (multiple Englishes), kemampuan berpikir kritis dan masyarakat semiotik. Semiotik adalah ilmu tentang tanda, kode, struktur, dan komunikasi.

Jadi dengan kesepuluh gagasan kunci ini, yang berkaitan dengan hal ihwal literasi, seseorang diharapkan mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas membaca dan menulisnya sehingga mampu menemukan suatu makna –baik baru maupun tersembunyi– dalam suatu teks yang tidak terlepas dari konteksnya.

Jangan malu untuk belajar pada kehidupan semut.

Dalam pendidikan bahasa yang baik seyogianya dilaksanakan dengan mengikuti tujuh prinsip literasi sebagai berikut:

1) literasi adalah kecakapan hidup yang memungkinkan manusia berfungsi maksimal sebagai anggota masyarakat.
2) literasi mencakup kemampuan reseptif dan produktif dalam upaya berwacana secara lisan maupun tertulis.
3) literasi adalah kemampuan memecahkan masalah.
4) literasi mencerminkan penguasaan dan apresiasi budaya dan peradaban manusia.
5) literasi adalah kegiatan refleksi (diri) untuk membangun dan meningkatkan kapasitas pribadi seseorang (capacity building).
6) literasi adalah hasil kolaborasi. Berbaca-tulis selalu melibatkan kolaborasi antara dua pihak yang berkomunikasi. Sudah dijelaskan pula bahwa berbaca-tulis ibarat kakak-adik (saudara kandung) yang tak terpisahkan.
7) literasi adalah kegiatan untuk melakukan interpretasi dan atau penafsiran. Seperti halnya para penafsir al-Quran (Kitab Suci) yang telah menghasilkan beraneka ragam bentuk tafsir sesuai dengan latar belakang mereka masing-masing, baik tafsir al-Maraghi, tafsir Jalalain, tafsir Ibnu Katsir, dan lain sebagainya. Semua para mufasir ini melakukan penginterpretasian secara khusus yang merujuk dan berkaitan erat dengan latar belakang pendidikannya, masyarakatnya, bangsanya, negaranya, etnisnya dll.

Kesimpulan
Jadi dapat saya simpulkan bahwa, rekayasa literasi adalah suatu jalan menuju pada suatu perubahan dan peningkatan literasi anak bangsa dengan metode dan teknik pengajaran literasi yang mencerdaskan. Dan bahwa dalam pembengkelan bahasa (utamanya baca-tulis) dibutuhkan yang namanya keterampilan berbahasa, yang dimulai dari bahasa ibu, kemudian bahasa nasional (Indonesia), dan selanjutnya bahasa asing.

Sumber:
https://haidarism.wordpress.com/2014/02/18/literasi-sebagai-budaya-mencerdaskan-bangsa/
dengan editing seperlunya.

Yang sedang menjadi trending topics dan populer belum tentu baik dan bermanfaat.

Sejarah Literasi Media
Sejarah literasi media dimulai pada tahun 1964 saat UNESCO mengembangkan prototype model program pendidikan media yang hendak diterapkan di seluruh dunia. Pada waktu itu, baru dua Negara yang menaruh perhatian pada literasi media, yakni Inggris dan Australia. Kalangan pendidik di dua Negara itu menyarankan agar pelaksanaan pendidikan mampu menjangkau persoalan literasi media, “agar anak-anak remaja secara kritis melihat dan membedakan apa yang baik dan apa yang buruk dalam media.”

Pada tahun 1970-an, pendidikan media masuk ke dalam kurikulum di sekolah menengah di Negara-negara di Eropa dan Amerika Latin untuk membantu menghapuskan kesenjangan sosial akibat ketidaksetaraan akses terhadap informasi. Demikian pula di Afrika Selatan yang menyelenggarakan pendidikan media dengan tujuan untuk mendorong reformasi pendidikan.

Pada tahun 1970-an dan 1980-an di Negara-negara Amerika Latin, literasi media pada awalnya hanya mendapat perhatian dari kalangan LSM dan tokoh-tokoh masyarakat. Literasi media pada masa itu lebih dipandang sebagai persoalan politik dan bukan persoalan pendidikan. Namun dalam perkembangannya kemudian, literasi media digunakan pula oleh para guru di sekolah dan tokoh-tokoh masyarakat yang lain. Sedangkan di Eropa, literasi media sejak awal telah dikembangkan melalui pendidikan persekolahan dan pendidikan luar sekolah.


Di negara Amerika Serikat, perhatian besar terhadap literasi media baru diberikan sejak tahun 1990, setelah diselenggarakan “National Conference Leadership on Media Education”. Setelah itu, ada 15 negara bagian yang memasukkan literasi media ke dalam kurikulum sekolah.

Intinya, literasi media merupakan salah satu upaya menjaring dan menskrening dampak negatif media massa, karena literasi media memampukan khalayak media untuk mengevaluasi dan berpikir kritis terhadap media dan pesan yang diusungnya.

Bacaan rujukan: Iriantara, Yosal. 2006. Model Pelatihan Literasi Media untuk Pembelajaran Khalayak Media Massa. Disertasi Doktor. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

©dilanovia 19062013
http://tulisandila.wordpress.com/2013/06/20/sejarah-literasi-media/

Wednesday, February 19, 2014

Menyikapi Iklan Politik


Gencarnya iklan politik di televisi menuai kritik publik. Beberapa waktu lalu, gabungan mahasiswa berbagai kampus dengan mengatasnamakan Gerakan Frekuensi Milik Publik mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat, mendesak KPI agar bersikap tegas terhadap tayangan iklan bernuansa kampanye. KPI sejatinya telah menegur dan memberi peringatan tertulis kepada enam stasiun televisi nasional terkait dengan tidak proporsionalnya siaran iklan bernuansa politik dan pemberitaan tidak berimbang terhadap semua partai politik. Agaknya peringatan KPI itu diabaikan dengan dalih penilaian atas iklan politik sebagai iklan kampanye adalah domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

KPI kini menghadapi dua arus. Pertama datang dari dorongan publik agar bertindak tegas terhadap banyaknya iklan politik di industri layar kaca, khususnya terhadap para owner (para pemilik) media penyiaran yang aktif di partai politik. Arus kedua datang dari industri televisi (lembaga penyiaran). Pihak lembaga penyiaran kerap berkelit soal iklan politik bukanlah iklan kampanye. KPI dinilai tidak berkompeten untuk memberikan sanksi dalam permasalahan pemilu. Bahkan, jika kedua regulator di rezim Pemilu 2014 (KPU dan Bawaslu) tidak menindak iklan yang ditayangkan, maka tindakan KPI terhadap penayangan iklan politik bisa dinilai sebagai melampaui kewenangan.

Penilaian semacam ini menjadi pertimbangan KPI dalam konteks penguatan legal standing penindakan terhadap iklan politik televisi. Masalahnya, nomenklatur “iklan politik” tidak verbal disebut dalam UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPR, dan DPRD maupun di UU Nomor 32 tentang Penyiaran. Problem penyikapan iklan politik kian pelik mengingat nomenklatur “iklan kampanye”, baik bagi KPU maupun Bawaslu, harus memenuhi unsur subyek, ajakan, dan penyampaian visi-misi secara kumulatif. Maka jika “tidak kumulatif”, iklan politik tak dapat dikategori sebagai iklan kampanye. Nuansa batin ini yang melatari kehati-hatian KPI terkait dengan indikasi iklan kampanye.


Konteks ini, KPI sedang berikhtiar menyikapi tuntutan publik atas iklan politik dengan berupaya mengambil kebijakan dengan paradigma progresif. Sebab, secara sosiologis, publik (pemirsa) ketika melihat tayangan iklan politik, apa pun bentuknya, tidak akan melihat definisi nomenklatur “iklan kampanye” sebagai sebuah kampanye. Yang dibutuhkan saat ini, bukan lagi pendekatan hukum normatif semata, melainkan lebih mengedepankan etika publik dan beragam pemaknaan yang progresif.

Sebagai lembaga publik, KPI menyadari tugas dan tanggung jawabnya adalah mengabdi bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Karena itu, selain telah menegur enam stasiun televisi, KPI sedang merumuskan kebijakan batasan dan atau larangan terhadap semua tayangan politik hingga dimulainya masa kampanye (penghentian sementara). Selain itu, keputusan KPI tentang penjelasan terhadap perlindungan kepentingan publik, siaran jurnalistik, iklan, dan pemilihan umum dalam tahap finalisasi.

Perangkat aturan teknis dan hukum normatif senyatanya belum mampu menjangkau pengaturan atas iklan politik di televisi. Dengan kecanggihan seni dan kreativitas program, industri televisi lihai berkelit dan mampu menyiasati aturan. Terlebih, televisi sejatinya beroperasi di domain non-teknis (kognisi pemirsa). Televisi mempunyai “mesin reproduksi makna” sedemikian canggih yang dipoles dalam program tayangan. Ia mengarahkan pemirsa membenarkan apa yang dikatakan dengan persuasi yang sedemikian halus. Iklan politik di televisi menyediakan multimakna dalam merekonstruksi realitas tak terkatakan: kepentingan kampanye yang tersembunyi di balik program edukasi dan hiburan.


Televisi berkekuatan hegemonik menjalankan politik representasi. Realitas dipermak secara dramatis. Kepentingan kampanye disajikan dalam “realitas yang sudah dikemas” (manufactured realities). Di sini, KPI, KPU, dan Bawaslu berada dalam arus kekuasaan media (mediocracy) yang secara sempurna merekayasa program dengan kampanye halus (soft campaign). Dengan menggunakan pendekatan hegemoni ala Gramsci, potret “kuasa media” telah berjalan dalam sistem dominasi kepemilikan dan bergerak ke pemirsa tanpa paksaan.

Karena itu, ikhtiar kebijakan KPI mesti diimbangi dengan kesadaran etis lembaga penyiaran, terutama dari para pemiliknya. Bahwa frekuensi milik publik memang tak sepatutnya dipergunakan sepihak untuk kepentingan politik demi meningkatkan elektabilitas dalam Pemilu. Mesti disadari bahwa jutaan masyarakat pemirsa (publik) Indonesia saat ini kian cerdas. Mereka kian paham, iklan tidak semata-mata merepresentasi integritas figur.

Iklan sebagai unsur politik yang kerap didesain sedemikian rupa sehingga menjadi jauh dari realitas yang sebenarnya, nampak justru semakin stigmatis. Iklan yang demikian hanya mampu memperbesar popularitas, namun miskin nilai elektabilitas. Kesadaran etis pemilik media sebagai tokoh masyarakat –apalagi sebagai calon pemimpin– sejatinya diukur dari sejauh mana mereka lebih mengutamakan kepentingan publik dibanding dengan kepentingan politiknya semata.

Jadi, memang tidak selayaknya dan tidak sepatutnyalah bagi siapapun, yang menggunakan frekuensi milik publik namun untuk kepentingan politik mereka sendiri.

Danang Sangga Buwana,
Komisioner KPI Pusat
TEMPO.CO, 3 Februari 2014

Thursday, August 13, 2009

Tiga Dosa Media dalam Liputan Bom


Dua pekan berlalu sejak bom kembar mengguncang Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, namun gegap-gempita laporan media massa terkait dengan peristiwa tersebut tampak belum menyurut. Nyaris tak ada media berita yang absen melaporkan perkembangannya setiap hari. Sebuah kenyataan yang wajar, mengingat peristiwanya masih terus berkembang dan menyisakan sederet tanda tanya, termasuk mengenai belum tersingkapnya teka-teki pelaku dan motifnya.

Di satu sisi, "kehebohan" yang berlangsung di kalangan media ini tentu perlu disambut hangat, karena ini menunjukkan bahwa media tengah menjalankan fungsi dan menunaikan tugas mereka sebagai penyedia informasi bagi masyarakat. Dengan kata lain, media tengah melayani khalayak untuk memenuhi salah satu hak asasi khalayak, yaitu hak untuk mendapatkan informasi.

Namun, pada sisi lain muncul juga situasi yang mengundang keprihatinan ditinjau dari sudut disiplin ilmu dan praktek jurnalisme, sebagaimana tecermin dari judul yang dipakai untuk tulisan ini. Sebelum melangkah lebih jauh, saya hendak menegaskan bahwa apa yang saya maksudkan dengan "dosa" dalam konteks ini semata-mata untuk memberikan efek penguatan, bukan diniatkan untuk menjadikan media sebagai pesakitan.

Tulisan ini juga tidak bermaksud menunjukkan secara terperinci kasus per kasus, dan tidak pula hendak menuding secara spesifik media mana yang telah melakukan perbuatan "dosa" tadi. Tulisan ini lebih sebagai sebuah gambaran umum, dengan niat agar bisa dijadikan alat bercermin dan mawas diri bagi para pemilik, pengelola, dan pekerja media, untuk melakukan langkah-langkah koreksi dan pembenahan di masa datang.

Tiga "dosa" yang dimaksudkan di sini hampir selalu menghantui dan dapat memerangkap media jika berhadapan dengan peristiwa pengeboman seperti yang terjadi di Mega Kuningan ini. Banyak faktor yang menjadi penyebab munculnya perangkap tersebut, antara lain "perlombaan" mengejar kecepatan dan eksklusivitas berita sehingga mereka tak terlalu awas lagi terhadap nilai-nilai yang dikedepankan oleh etika jurnalisme (misalnya saja pentingnya akurasi, juga sikap untuk selalu mengupayakan kepatutan/decency). Di tengah perlombaan yang dipicu oleh iklim kompetisi sangat ketat semacam ini, yang lebih tampil adalah hal-hal sensasional, yang bermuara pada aspek komersial, dan tersingkirkanlah nilai-nilai ideal. Faktor lainnya adalah "kemalasan" wartawan untuk melakukan verifikasi guna menawarkan sebuah kontra-teori atas apa yang disampaikan oleh lembaga-lembaga resmi (dalam kasus bom Mega Kuningan, yang mendominasi adalah versi resmi dari pihak kepolisian).


"Dosa" pertama yang dilakukan media dalam konteks laporan bom Mega Kuningan ini adalah pengabaian terhadap asas kepatutan. Ini tampak nyata, terutama pada media televisi, di mana gambar-gambar yang seharusnya tidak patut ditampilkan (misalnya saja gambar yang menunjukkan bagian-bagian tubuh yang telah terpenggal terkena bom) tetap terpampang. Keprihatinan yang serius telah disuarakan oleh Dewan Pers begitu tayangan tersebut muncul. Sebagian besar media kemudian mendengarkan kritik ini, namun sebagian lainnya masih sempat berlenggang kangkung, business as usual.

"Dosa" kedua, media telah menempatkan dirinya bukan lagi semata-mata sebagai pelapor, melainkan telah bergerak terlalu jauh hingga menjadi interogator, bahkan inkuisitor (salah satu definisi dari istilah terakhir ini adalah a questioner who is excessively harsh alias "seorang pewawancara yang amat kasar"). Inilah yang dengan mencolok diperlihatkan oleh sejumlah stasiun televisi saat para reporternya melakukan wawancara terhadap sejumlah anggota keluarga atau kerabat dari nama-nama yang diduga oleh pihak kepolisian terlibat dalam aksi pengeboman itu. Para sanak keluarga dan kerabat ini seperti tengah mengalami mimpi buruk: hidup yang semula barangkali aman-tenteram, seketika terusik oleh kehadiran para juru warta yang dengan agresif berupaya mendapatkan keterangan -apa pun bentuk keterangan itu- dari mereka.

Media tentu boleh-boleh saja mencari informasi dari mereka, namun harus dengan pertimbangan masak, setidaknya untuk dua hal: (a) relevansi (misalnya, apakah seorang paman dari salah seorang yang disebut-sebut terlibat dalam aksi itu cukup relevan untuk dijadikan narasumber, apalagi sang paman kemudian mengaku sudah 10 tahun tak pernah lagi berhubungan ataupun mendengar kabar mengenai keberadaan sang keponakan); dan (b) cara mengorek informasi. Untuk butir terakhir ini, yang hadir ke hadapan khalayak adalah kesan bahwa pihak yang diwawancarai ditempatkan seolah-olah sebagai pesakitan. Inilah salah satu wujud nyata dari apa yang disebut sebagai trial by the press, bahkan ia telah layak digolongkan sebagai teror dalam bentuk lain.

Masih terkait dengan "dosa" nomor dua ini, perkembangannya kemudian malah kian runyam, yakni ketika tiba-tiba pihak berwajib menyebutkan bahwa nama-nama yang semula diduga terlibat dalam aksi pengeboman itu ternyata keliru. Tidak tampak rasa bersalah, apalagi permintaan maaf terbuka, dari kalangan media yang sebelumnya telah menjalankan peran inkuisitor tadi. Padahal para sanak keluarga dan kerabat itu telah terpapar begitu terbuka ke publik, telah menjadi buah bibir di mana-mana dan bukan tak mungkin telah dijauhi oleh lingkungannya. Damage has been done, dan seakan tak ada upaya dari pihak yang merusak untuk menata kembali kerusakan itu.

Untuk "dosa" pertama dan kedua, obat penawarnya adalah pemahaman terhadap nilai-nilai dan praktek penerapan etika jurnalisme. Setiap lembaga media perlu menerbitkan pedoman internal penerapan etika jurnalisme ini. Setiap wartawan wajib mempelajarinya dan memahami isinya, bila perlu dengan membuat pelatihan khusus mengenai etika dengan berbagai studi kasus yang konkret bagi setiap wartawan baru. Bila perlu, ditambahi pula dengan kontrak kerja yang mencantumkan bahwa si pemegang kontrak wajib mematuhi etika jurnalisme, dan bisa dikenai sanksi tegas jika mengabaikannya. Dengan segala cara ini, nilai-nilai etika jurnalisme menjadi terinternalisasi alias melekat pada diri setiap wartawan, sehingga mereka tahu persis apa yang mesti dilakukan jika dihadapkan dengan berbagai dilema yang terkait dengan etika jurnalisme dalam tugas mereka sehari-hari.


Adapun "dosa" nomor tiga adalah hal yang sudah lama menjadi keprihatinan saya dan telah berulang kali pula saya suarakan, yaitu kemalasan media untuk mencari alternatif versi cerita di luar apa yang disorongkan oleh lembaga resmi. Untuk mendapatkan versi alternatif ini, tentu saja diperlukan upaya ekstrakeras dari media untuk terus menggali informasi dari berbagai sumber, untuk melakukan verifikasi tanpa bosan, untuk tetap skeptis alias tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima, termasuk -tepatnya, apalagi- yang datang dari pihak resmi. "Dosa" ketiga ini sebetulnya terkait dengan "dosa" kedua. Jika media melakukan pertobatan untuk sekuat tenaga menghindar dari "dosa" ketiga ini, hampir pasti media juga akan terhindar dari "dosa" kedua. Sebab, media pasti tidak akan terburu-buru menggeruduk sanak keluarga dari mereka yang dituduh terlibat dalam aksi pengeboman itu, sebelum diperoleh petunjuk sangat kuat yang mengarah pada nama-nama tersebut.

Sebetulnya, perangkap tiga "dosa" seperti ini tak perlu lagi terjadi dalam kasus bom Mega Kuningan ini, karena bukan pertama kalinya media di Indonesia melaporkan peristiwa pengeboman. Namun, mungkin media luput menarik pelajaran penting dari kasus-kasus sebelumnya. Atau, kalaupun sempat melakukan perenungan dan memetik hikmah dari kejadian terdahulu, ia masih tinggal sebagai pelajaran, bukan sesuatu yang diterapkan pada tataran praktis.

Arya Gunawan, pemerhati media, mantan wartawan Kompas dan BBC London. Kini bekerja di UNESCO Jakarta, dan menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Jurnalisme FISIP Universitas Indonesia.
TEMPO Interaktif, 5 Agustus 2009