Showing posts with label Yusril Ihza Mahendra. Show all posts
Showing posts with label Yusril Ihza Mahendra. Show all posts

Saturday, December 29, 2018

“Jurus Mabuk” Yusril


Soal keringat dan perjuangan, Yusril Ihza Mahendra tak diragukan. Daya tahannya cukup tangguh. Terutama jika dikaitkan dengan PBB (Partai Bulan Bintang). Partai yang sekarang dinakhodainya sudah lama dalam kondisi Laa yamuut walaa yahyaa. Terancam bubar.

Yusril istiqamah. Tetap menjaga dan mempertahankannya. Apapun kata dunia, PBB harus hidup. Meski tak ada satupun anggotanya di DPR-RI (Pusat).

Pileg 2014, PBB hanya memperoleh suara 1.825.750 (1,46%). Sehingga tak berhak punya wakil di DPR. Inilah yang menyebabkan positioning Yusril rendah. Dan cenderung tak dihitung oleh koalisi manapun.

Tokoh sekelas Yusril sebenarnya punya kapasitas untuk nyapres. Masuk kategori eksepsional person. Prestasi akademik dan pengalamannya di pemerintahan tak diragukan. Berulangkali jadi menteri. Tapi, untuk nyalon gubernur di DKI saja, Yusril tak dapat tiket. Padahal, elektabilitas Yusril paling tinggi diantara calon keumatan yang muncul saat itu. Delapan persen. Jauh melampaui tujuh bakal calon yang diusung Majelis Pelayan Jakarta (MPJ). Apa sebab? Karena PBB tak punya anggota di DPRD DKI. Apa kata dunia? Kata salah seorang ketua partai.


Ibarat pakaian, sebagian pengamat melihat PBB terlalu kecil bajunya buat tokoh sehebat Yusril. Kenapa tak pindah dan bergabung dengan partai lain? Memang, tak mudah bagi tokoh sebesar Yusril untuk bersedia menjadi orang level kedua atau ketiga, jika pindah ke partai lain. Mirip Sri Bintang Pamungkas dengan PUDI-nya (Partai Uni Demokrasi Indonesia). Terbiasa menjadi top leader. Beban psikologi-sosialnya terlampau berat kalau tidak menjadi pemimpin.

Bagi Yusril, satu-satunya jalan untuk tetap eksis di dunia politik adalah dengan mempertahankan dan dengan sekuat tenaga berusaha untuk bangkitkan PBB. Meski tertatih-tatih. Bahkan terseok-seok. Karena memang tidak mudah!

Kalkulasi rasional, PBB cukup berat untuk bangkit dan bersaing dengan partai-partai lain. Apalagi electoral threeshold di Pemilu 2019 makin tinggi, yaitu empat persen. Hasil survei dari sejumlah lembaga, untuk mencapai target dua persen saja, PBB mesti kerja super keras. Apalagi empat persen.


Sadar keadaan, Yusril harus melakukan langkah “setengah gila”. Bila perlu menggunakan “jurus mabuk”. Mesti lebih bernyali membuat terobosan. Persetan jika dianggap tak populer. Ini darurat! Emergency!

Apa langkah Yusril? Pertama, memperkuat modal sosial. Ketika HTI dicabut izin ormasnya, ini peluang. Yusril maju dan jadi lawyer HTI. Barternya? HTI akan dukung PBB. Ini langkah taktis yang cerdas. Peluang untuk menambah suara PBB. Di sisi lain, ini juga jadi ikhtiar menginsyafkan dosa politik HTI yang selama ini selalu golput.

Kedua, tak cukup dengan HTI, Yusril memanfaatkan momen pilpres. Caranya? Merapat ke Paslon (Pasangan Calon). Jajaki negosiasi. Apa untungnya? Pertama, logistik. PBB, dan semua partai perlu logistik yang cukup untuk Pileg. Mendukung capres-cawapres, peluang logistik terbuka. Kedua, Coat-tail effect. Numpang branding capres-cawapres.

Karena Yusril ditinggal Prabowo, maka Prabowo ditinggalkan Yusril.

Saat ini, yang dianggap tepat oleh banyak pengamat, sebagai tempat berlabuh bagi PBB adalah Prabowo-Sandi. Kenapa? Sama-sama memiliki background keumatan. Prabowo-Sandi didukung oleh koalisi keumatan. Dan PBB adalah partai eks Masyumi yang juga berbasis keumatan.

Komunikasi politik dijalin. Yusril mendekati Prabowo-Sandi. Lewat MS Kaban, proses negosiasi dimulai. Draft aliansi ditawarkan. Rupanya, gayung belum bersambut. Masih butuh proses dan waktu. Yusril hilang kesabaran. Satu-satunya jalan, buat manuver. Yusril merapat ke kubu Jokowi-Maruf. Jadi lawyer. Dan gayungpun bersambut.

Kata Yusril, ini murni sebagai lawyer. Urusan profesionalitas. Gratis pula. Publik bertanya, kalau profesional, mana ada yang gratis? Kalau gratis, itu tidak profesional. Ada-ada saja Pak Yusril.


Yusril dikenal sebagai lawyer kelas atas. Atasnya atas. Kelas elit. Elitnya elit. Termasuk paling mahal. Konon tarifnya bisa sampai tiga juta U$D. Kira-kira berapa kalau dirupiahkan? Hitung saja sendiri. Apalagi dengan harga dolar yang cenderung makin tinggi. Hanya Partai Golkar dan orang-orang sekelas Abu Rizal Bakrie yang mampu membayar. Mana mungkin gratis? Apalagi negonya sama pihak istana. Gudangnya duit. Bagi istana, satu triliun untuk mendapatkan Yusril tak rugi. Karena pertama, dapat lawyer. Kedua, dapat peluru untuk menyerang koalisi keumatan. Lalu, apa untungnya bagi PBB?

Pertama, Menaikkan daya tawar kepada Prabowo-Sandi. Seolah Yusril ingin mengatakan: kami bisa membahayakan kalian jika kalian mengabaikan kami. Sejumlah pernyataan dan kritik Yusril yang “pedas” kepada Prabowo-Sandi bisa berarti bagian dari ancaman itu. Sekaligus meyakinkan kubu Jokowi-Maruf bahwa keberadaan Yusril memberi manfaat untuk kubu ini. Mirip Ngabalin. Meski sebelumnya, Yusril adalah salah satu tokoh yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi. Bahkan pernah menilainya amatiran. Yusril pun pernah bilang presiden “goblok”. Presiden manapun, kata Yusril berkelit. Tentu publik paham siapa yang dituju Yusril.

Kedua, untuk menaikkan popularitas. PBB masih ada, hidup dan siap bangkit. Siap berselancar di Pileg dan Pilpres 2019. Ini efek lain dari manuver Yusril.


Manuver politik Yusril yang dikemas dalam bahasa lawyer pasti sudah dihitung. Tidak hanya oleh Yusril sebagai personal lawyer, tapi hampir pasti sudah dibicarakan dengan elit partai di internal PBB.

Manuver Yusril ini lebih merupakan ekspresi kekecewaan terhadap Prabowo-Sandi, karena komunikasi politik yang belum tuntas untuk menghasilkan formulasi “double winner” di Pilpres dan Pileg.

Jika komunikasi Yusril dengan koalisi Prabowo-Sandi terajut, dan formulasi “koalisi keumatan” disepakati bersama, maka akan berpotensi menggagalkan kontrak lawyer Yusril dengan Jokowi-Maruf. Istana pasti akan kecewa.

Tapi sebaliknya, jika komunikasi Yusril dengan kubu Prabowo-Sandi buntu, alias gagal, maka upaya istana untuk mengganggu koalisi keumatan nampaknya akan berhasil. Yusril bisa dijadikan peluru untuk menyerang.


Lalu, bagaimana nasib PBB jika akhirnya merapat ke Jokowi-Maruf? Apakah langkah ini akan dapat Coat-tail effect dari Jokowi-Maruf? Belum terukur. “Tunggu survei Denny JA,” kata Yusril.

Boleh jadi sebaliknya. Suara PBB akan jeblok. Sebab, ceruk PBB ada di basis pemilih keumatan. Mengingat PBB berbasis Masyumi. Dan belum pernah ada dalam sejarah, Masyumi satu perahu dengan PNI. PDIP adalah PNI modern.

Publik akan menunggu, apa yang akan terjadi dengan PBB kedepan. Yang jelas, manuver Yusril lahir dari kepanikan karena keadaan yang menghawatirkan bagi PBB di masa depan. Jika Anda jadi Yusril, mungkin Anda akan melakukan hal yang sama. Hanya saja, langkah Yusril merapat ke istana lalu serta merta rajin menyerang Prabowo-Sandi dianggap publik sebagai “jurus mabuk”. Satu sisi menguntungkan Jokowi-Maruf, di sisi lain bisa membahayakan PBB itu sendiri. Di sinilah nama dan moralitas Yusril sedang dipertaruhkan.

Tony Rosyid
Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
http://www.swamedium.com/2018/11/10/jurus-mabuk-yusril/

Wednesday, February 24, 2016

Yusril: “Tidak Boleh Kita Halangi Orang Beribadat!”


Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pemimpin yang berpandangan bahwa kita harus adil kepada sesama dan harus adil kepada semua golongan agama di Indonesia ini. Dan negara tidak boleh intervensi pada peribadatan setiap agama yang ada di Indonesia. Tugas negara adalah memfasilitasi kebutuhan setiap pemeluk agama yang ada di Indonesia.

Soal peribadatan bagi pemeluk agama, negara tidak boleh ikut campur. Ketika agama Islam mewajibkan orang Islam ––bagi yang mampu–– untuk pergi haji ke Makah, maka negara harus memfasilitasi. Sehingga ada yang namanya Dirjen Urusan Haji Departmen Agama. Dan negara tak boleh menawar. Oleh karena itu, apabila Gereja Katolik, misalnya Paus yang sekarang ini bilang orang Katolik wajib ––paling tidak sekali seumur hidup–– untuk ziarah ke Betlehem, maka negara harus pula memfasilitasi hal tersebut.

“Andaikan saya yang jadi Presiden atau Partai Bulan Bintang (PBB) menang, maka di Departemen Agama itu wajib ada Dirjen Urusan Ziarah ke Betlehem. Itu harus ada! Untuk memfasilitasi orang Kristen agar bisa pergi ziarah. Kita (umat Islam) harus adil! Tidak boleh kita halang-halangi orang Kristen untuk beribadat,” kata Yusril.

Jika memang Paus membuat aturan wajib bagi orang Katolik untuk ziarah ke Betlehem, maka disamping ada Dirjen Urusan Haji, harus ada juga Dirjen Urusan Ziarah ke Betlehem. Dan difasilitasi oleh negara!

“Tidak bisa misalnya, Paus di Roma kita datangi, kita kirim Dubes ke sana atau Menlu berunding sama Paus untuk jangan bikin begini .... Itu harus kita hormati!” Tegas Yusril.


Jadi soal agama ini masuk ke dalam ranah (bidang) Hukum Privat. Karena di Indonesia ini masyarakatnya majemuk, maka kita juga harus memberlakukan berbagai macam hukum. Bagi orang Islam dia harus tunduk pada Hukum Islam, bagi orang Hindu dia harus tunduk kepada ketentuan agama Hindu. Demikian pula bagi orang Kristen yang biasanya memakai Hukum Romawi atas pengaruh daripada Hukum Kanonik Gereja Katolik. Ini bukti nyata akan adanya keberagaman hukum di ranah (bidang) Hukum Privat.

Hukum Privat yang dimaksud Yusril, misalnya soal Hukum Perkawinan. Bahwa sahnya nikah itu tidak bisa disamakan. Bagi orang Islam yang mengikuti Mazhab Syafei, maka harus ada calon mempelai, harus ada wali nasab atau wali hakim, harus ada mahar, harus ada ijab kabul dan sebagainya. Sedangkan bagi orang Kristen tidak mungkin memakai ijab kabul, dan memakai wali nashab. Mereka lain hukumnya, mereka memakai Hukum Agama Kristen.

“Tidak bisa keabsahan suatu perkawinan hanya memakai satu hukum! Harus beda !!!" Yusril menekankan.


Pada waktu Yusril jadi Menteri Kehakiman, beliau menulis surat kepada semua Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pencatatan nikah bagi penganut agama Khonghucu. Karena pada saat itu catatan sipil tidak mau mencatat orang Menikah di Tapekong.

Yusril Ihza Mahendra pun pernah menjadi Pengurus MATAKIN (Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia). Ceritanya karena pada waktu itu Khonghucu resmi diakui sebagai sebuah agama di Indonesia. Lalu Menteri Kehakiman harus memberikan satu petunjuk kepada jajaran birokrasi mengenai tata cara pernikahan agama Khonghucu.

“Jadi (saat itu) saya perintahkan Catatan Sipil untuk mencatat. Kalau orang itu sudah datang ke Klenteng dan ada surat keterangan dari pemimpin agama Khonghucu bahwa, Si A dengan Si B pada tanggal sekian sudah menikah di Klenteng, dan dia sebagai kepala Klenteng itu sudah menikahkannya. Lantas hal itu dibawa ke Catatan Sipil, maka Catatan Sipil harus mengeluarkan apa yang disebut sebagai akta perkawinan bagi orang yang telah menikah di Klenteng itu.”


Sambil tertawa Yusril bilang, “Karena MUI tidak mau mengangkat saya, maka jadilah saya sebagai orang Khonghucu karena mereka yang mengangkat saya.”

Terakhir menurut Yusril, kalau di ranah (bidang) Hukum Publik, maka harus ada hanya satu hukum yang berlaku bagi semua. Hukum Pidana, Hukum lalu lintas, Hukum Laut dan sejenisnya adalah Hukum Publik. Sehingga tidak mungkin Hukum Publik tersebut berbeda-beda.

Bayangkan jika Hukum Publik itu berbeda-beda (tidak sama) satu dengan yang lain. Nantinya akan ada kelompok ––misalnya dalam berlalu lintas–– yang satu hukumnya harus berjalan di sebelah kiri sedangkan kelompok yang lain hukumnya harus berjalan di sebelah kanan. Maka bisa dibayangkan bagaimana dan apa yang akan terjadi selanjutnya jika Hukum Publik tidak berlaku sama.


Sumber:
http://yimweb.blogspot.co.id/2013/07/yusril-yg-pernah-jadi-pengurus.html#.VsyvAEArxNk

Monday, April 7, 2014

Diktator Konstitusional Vs Kudeta Konstitusional


“Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional.”

Tahun 2014 menjadi tahun anomali bagi hukum ketetanegaraan kita. Hal itu disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melakukan keputusan yang aneh bin ajaib. Pada 23 Januari 2014, MK memutuskan bahwa Undang-Undang No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga pemilihan umum harus dilaksanakan serentak. Namun, aneh tapi nyata, undang-undang (UU) yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai pada pelaksanaan Pemilu 2014.

Atas dasar hal itu, penulis telah memberikan analisisnya dan menjadi wacana publik akan risiko munculnya chaos akibat dari “legalitas” pelaksanaan Pemilu 2014, sehingga dengan sejumlah argumen hukum penulis katakan; keputusan MK yang tidak dijalankan pada Pemilu 2014 tersebut memberi peluang “kudeta konstitusional” bagi TNI.


Bukan kewenangan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa, MK berwenang; pertama, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Ketiga, memutus pembubaran partai politik (parpol), dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

MK telah melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni menguji UU No 42/2008 dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang menjadi masalah dan aneh ialah putusan kedua MK yang menyatakan amar putusan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Artinya, dalam pandangan penulis, MK telah menyatakan waktu pelaksanaan UU. Padahal, hal itu tidak ada dalam kewenangan MK.

Tiga bulan setelah memberi putusan aneh atas pengajuan judicial review atas tuntutan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak seperti dijelaskan sebelumnya, pada 20 Maret 2014, MK kembali memberikan keputusan yang ajaib terhadap pengajuan judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap UU yang sama dengan yang diajukan Effendi Gazali (UU No 42/2008), tapi pada pasal yang berbeda. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan tentang presidential threshold dan jadwal pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) tiga bulan setelah pemilihan legislatif.

Atas hal itu, MK menyatakan (1) Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C, dikaitkan dengan Pasal 22E ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima; (2) Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Effendi Gazali Ph D, Prof Yusril Ihza Mahendra, Presiden SBY, Soleman B Ponto.

Berani dan tidak berani
Jika mencermati pada dua fenomena itu, tentu menjadi sangat ironis kondisi institusi bernama MK. Di satu sisi, ketika memutuskan tuntutan Effendi Gazali, MK begitu berani, bahkan di luar kewenangannya untuk menyebutkan masa berlakunya putusan tersebut. Padahal, sekali lagi, penentuan waktu bukanlah wilayah MK. Namun di sisi lain, ketika memutuskan tuntutan Yusril, MK menjadi institusi yang tidak berani dan tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, MK telah melanggar UUD 1945.

Di sinilah wibawa MK yang menjadi penafsir tunggal konstitusi dipertanyakan. Keberadaan MK yang seyogianya memberikan kepastian terhadap problem hukum justru menjadi pusaran masalah. Apalagi UU yang diujikan ialah yang menyangkut hidup dan hak orang banyak. Kita bisa menyaksikan di sejumlah negara lain yang gara-gara pemilunya amburadul, tatanan sosial, politik, dan ekonomi menjadi kacau dan berantakan. Indonesia tentu tidak ingin seperti itu. Namun, bagaimana jika chaos terjadi akibat dari ketidakjelasan dasar hukum?

Maka akibat dari “runtuhnya” MK, menjadikan institusi TNI sebagai benteng terakhir penjaga UUD 1945. Dalam sumpah prajurit di hadapan Tuhan dinyatakan bahwa setiap anggota TNI akan setia kepada pemerintah yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tunduk kepada hukum. Pasal 7 ayat 2 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan Soleman B Ponto.

Sangat jelas positioning TNI yang akan dan harus berpihak kepada pihak yang mendukung pelaksanaan UUD 1945. Dengan demikian, TNI dapat melaksanakan kudeta terhadap pemerintah yang tidak konstitusional. TNI menjadi palang pintu terakhir dalam mempertahankan UUD 1945. Karena itu, tidaklah salah apabila TNI melakukan kudeta untuk tegaknya konstitusi, atau “kudeta konstitusional” demi untuk menegakkan konstitusi dan atas perintah konstitusi.

Nah, agar hal itu tidak terjadi, putusan MK harus dilaksanakan sekarang juga dan jangan ditunda sampai 2019, karena itulah yang konstitusional. Lebih baik mengabaikan perintah diktator konstitusional, yang memerintah di luar kewenangannya daripada harus menghadapi kudeta konstitusional. Karena jika tetap “dipaksakan”, akan menjadi dosa besar bagi penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah dan KPU. Guna menjembatani hal itu, lebih baik melakukan kompromi politik ketimbang melanggar konstitusi.

Soleman B Ponto,
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011-2013
MEDIA INDONESIA, 3 April 2014

Tuesday, June 29, 2010

Yusril: Saya Akan Hadapi Semua


Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, siap menghadapi proses pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yusril sebagai tersangka pada 1 Juli mendatang.

"Saya akan hadapi semua. Insya Allah, saya mengerti soal hukum," kata Yusril, Jumat (25/6/2010) malam.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Ia bahkan dicegah keluar negeri sejak Jumat.

"Ya, saya sudah tahu kalau dicegah keluar negeri," ujar Yusril.

Menurut Yusril, ia bertanggung jawab atas segala hal yang ia lakukan. "Tapi, saya tidak mengerti, kenapa pembuat kebijakan harus dihukum?" tanya Yusril.

Laporan wartawan KOMPAS Dewi Indriastuti
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/06/25/2120384/Yusril.Saya.Akan.Hadapi.Semua.


KASUS SISMINBAKUM: Yusril Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka. Yusril disangka terlibat korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Jumat (25/6/2010) petang, menyampaikan, Yusril ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Hartono Tanoesoedibjo. Hartono adalah mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika, pelaksana Sisminbakum.

Padahal, Jumat siang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari yang ditanya wartawan soal status Yusril dan Hartono menyatakan akan lebih dulu mengkaji. “Hasil kajian minggu depan atau depannya lagi,” kata Amari.

KOMPAS.com
http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/06/25/20113720/Yusril.Jadi.Tersangka


Yusril Ihza Mahendra

Saya menciptakan blog saya, sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih, intelektual dan simpatik, atas dasar prinsip saling menghormati. Melalui blog ini, saya ingin berbagi pemikiran, pengalaman dan gagasan, yang barangkali akan bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi berbagai peristwa yang terjadi di sekitar kita. Apa yang saya ungkapkan, mungkin saja bersifat subyektif, karena didasarkan pada titik pandang, falsafah dan keyakinan keagamaan yang saya anut.

http://yusril.ihzamahendra.com/


Penjelasan Tentang SISMINBAKUM

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Kejaksaan Agung meminta saya untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direkorat Jendral Adiministrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM atas nama tersangka Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Romli Atmasasmita. Sebagai warganegara, saya tentu akan memenuhi permintaan itu, dan Insya Allah, akan hadir pada hari Selasa 18 November 2008.

Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. SISMINBAKUM sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan.
Ketika saya masuk ke Departemen Hukum dan Perundang-Undangan (Depkumdang) –yang kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan HAM dan kemudian berubah lagi menjadi Departemen Hukum dan HAM sekarang ini– pada akhir tahun 1999, Pemerintah kita sedang berupaya keras memulihkan perekonomian nasional yang hancur akibat krisis moneter tahun 1997. Salah satu upaya pemulihan itu ialah jika iklim berusaha dibangun kembali, perusahaan-perusahaan swasta yang baru harus berdiri, yang ingin merger silahkan merger, termasuk yang ingin melakukan perubahan akta pendirian perusahaan karena perubahan pemegang saham dan susunan pengurusnya.

Kritik keras yang ditujukan kepada Departemen Kehakiman dan HAM ketika itu -termasuk kritik dari IMF dan Bank Dunia- ialah lambatnya departemen ini melayani proses pengesahan perseroan menjadi badan hukum. Di Singapura, Malaysia dan Hong Kong, proses itu hanya berlangsung satu sampai tiga hari. Kita memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan lebih satu tahun baru disahkan. Padahal tanpa pengesahan, perusahaan belumlah menjadi badan hukum, sehingga tidak dapat melakukan ikatan dan transaksi sebagaimana layaknya sebuah perusahaan yang berbadan hukum.


Saya menyaksikan sendiri ada belasan ribu permohonan yang tertunda, karena pengerjaannya dilakukan secara manual. Untuk mencek nama perusahaan baru yang akan didirikan saja, notaris dari seluruh Indonesia harus datang ke Departemen Kehakiman. Petugas harus membuka buku-buku tebal arsip nama perusahaan sejak zaman Hindia Belanda sampai sekarang ini. Keadaan seperti ini menimbulkan ekonomi biaya tinggi, waktu yang panjang, bertele-tele dan membuka peluang terjadinya berbagai praktek percaloan dan pungutan liar. Dalam beberapa kali sidang kabinet, Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, menyampaikan perintah agar Departemen Kehakiman segera membenahi sistem pelayanan pengesahan perseroan itu. Kalau tidak ada anggaran, dapat mengundang pihak swasta dan koperasi, kata Presiden.

Upaya untuk membenahi sistem pelayanan itu saya dengar sudah ada sejak Prof. Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Keinginan untuk membangun pelayanan secara elektronis telah dimulai dengan berbagai pengkajian, namun belum sempat diputuskan dan dilaksanakan. Di era saya, upaya ini diteruskan sampai akhirnya diputuskan untuk membangun Sistem Administrasi Badan Hukum atau SISMINBAKUM itu. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan pada tanggal 4 Oktober 2000. Pelayanan manual dapat diteruskan sebagaimana biasanya, namun kita perlu membangun jaringan teknologi informasi, sehingga proses pengesahan badan hukum itu dapat dilakukan secara elektronis, sehingga sampai ke Direktorat Jendral AHU Departemen Kehakiman dan HAM dapat lebih cepat dan sistematis. Sesuai arahan Presiden, kami berusaha untuk mengundang pihak swasta untuk menanam modal membangun jaringan itu. Sementara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan HAM tidak memiliki modal yang cukup, di samping tidak mempunyai tenaga ahli yang mampu membangun dan mengoperasikan jaringan itu.

Dalam suasana krisis ekonomi di masa itu, tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu. Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk membangun jaringan itu. Keputusan menunjuk Koperasi agar bekerjasama dengan PT SRD itu saya tanda-tangani sebagai Menteri Hukum dan Perundang-Undangan selaku Pembina Koperasi, berdasarkan pembahasan dan usulan dari Direktorat Jendral AHU dan Koperasi. Seorang akuntan publik juga dimintai pendapat dan penilaian atas proposal kerjasama itu. Tidak ada proses tender di sini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini, justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya.


Satu hal yang memerlukan pengkajian yang lebih mendalam untuk melaksanakan proyek ini ialah, bagaimanakah caranya kita membayar pihak swasta yang membangun dan mengoperasikan jaringan IT ini. Pada waktu itu belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakah biaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan, apakah biaya itu harus dianggap sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Pejabat Direktorat Jendral AHU saya minta untuk berkonsultasi dengan Departemen Keuangan untuk mengklarifikasi masalah ini. Pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa biaya akses menggunakan jaringan IT itu bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP.

Jaringan itu adalah ibarat jalan untuk menuju Departemen Kehakiman dan HAM, sementara seluruh proses pengerjaan pengesahan perseroan, mulai dari pengecekan nama, seluruhnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Bagi pelanggan, yakni para notaris yang mau menggunakan jaringan IT itu, mereka membayarnya kepada pihak swasta dan koperasi yang membangun dan mengoperasikan jaringan itu. Para notaris itu adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Departemen Kehakiman, namun mereka tidak digaji oleh negara. Biaya penggunaan jaringan IT itu dipungut oleh notaris dari klien mereka –yakni para pengusaha yang ingin membentuk perseroan– yang ingin menggunakan SISMINBAKUM untuk mempercepat proses pengecekan nama perusahaan dan mengesahkannya. Uang itu kemudian dibayarkan langsung kepada koperasi dan PT SRD. Jika klien atau notarisnya tidak mau, mereka dapat mengurus pengesahan itu secara manual, tanpa harus membayar penggunaan jaringan IT kepada koperasi dan PT SRD. Namun, baik melalui jaringan IT ataupun manual, mereka tetap harus membayar biaya pelayanan pengesahan yang disetor sebagai PNBP. Begitu pula biaya mencetak berita negara untuk mengumumkan pengesahan perusahaan itu, dibayarkan kepada PT Percetakan Negara.

Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, menegaskan bahwa pengenaan PNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berpendapat bahwa menggunakan jalur IT dalam proses pengesahan sebuah perseroan, adalah suatu kemudahan menuju kepada pelayanan yang diberikan Pemerintah, namun bukan pelayanan itu sendiri. Karena kemudahan itu dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta, maka pembayaran dilakukan kepada mereka. Kalau tidak mau menggunakannya, dan mereka ingin menggunakan cara manual, para notaris tidak perlu membayar. Sama halnya dengan mencetak berita negara, diserahkan kepada PT Percetakan Negara, yang juga dibayarkan langsung kepada mereka, dan bukan sebagai PNBP. Dalam hal percetakan negara, malah tidak ada alternatif, sepanjang yang saya ketahui Departemen Kehakiman dan HAM selalu menyerahkan kepada PT Percetakan Negara untuk mencetak semua berita negara yang berisi pengumuman Pemerintah. Demikian pula pencetakan setiap lembaran negara yang berisi semua peraturan perundang-undangan.


Setelah proses pembangunan jaringan IT tersebut selesai, saya melaporkan kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Beliau menyambut gembira selesainya proyek itu dan kemudian meminta Wakil Presiden Megawati untuk meresmikan beroperasinya SISMINBAKUM. Sejak itu, para notaris dari seluruh tanah air yang telah dilatih menggunakan sistem ini –yang biaya pelatihannya dibebankan kepada koperasi dan swasta— dan diberi password untuk mengakses data nama perusahaan dan mengajukan permohonan pengesahan, dapat melakukannya dengan kecepatan yang luar biasa. Notaris dari daerah tidak perlu mondar-mandir ke Departemen Kehakiman di Jakarta untuk mencek nama perusahaan dan mengesahkannya, kalau mereka mau menggunakan jalur IT ini. Untuk mencek nama perusahaan, notaris dapat mencarinya langsung di bank data, setelah semua nama perusahaan yang ada di install ke dalam data base, hanya dalam hitungan menit. Begitu pula proses pengesahan dilakukan secara online.

Proses pengesahan perseroan yang dulunya memakan waktu berbulan-bulan, bahkan lebih dari setahun, telah dapat dilayani hanya dalam waktu tiga hari. Para pengusaha yang mendirikan perusahaan merasa senang karena pelayanan yang begitu cepat dan biaya yang dikeluarkan lebih murah dibandingkan menggunakan cara manual. Saya mendengar pada tahun 2008 ini, SISMINBAKUM mendapat penghargaan ISO 9006 sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi masyarakat. Dampak dari proses yang begitu cepat dalam pengesahan perseroan ini ke bidang ekonomi, terutama penyerapan tenaga kerja dan pajak, memang belum pernah dihitung. Namun dampak itu secara kualitatif tentu cukup besar.

Saya diberhentikan menjadi Menteri Kehakiman dan HAM di bawah Presiden Abdurrahman Wahid tidak lama setelah SISMINBAKUM beroperasi. Saya digantikan oleh Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak dan Mahfud MD. Saya menjadi Menteri Kehakiman dan HAM lagi di bawah Presiden Megawati pada bulan Agustus 2001 sampai dengan Oktober 2004. Sejak itu Menteri Kehakiman dan HAM yang telah berubah menjadi Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Hamid Awaludin dan Andi Mattalata. Saya menyadari bahwa pada tahun 2003, BPKP melayangkan surat kepada Menteri Kehakiman dan HAM yang menyarankan agar biaya akses SISMINBAKUM dimasukkan ke dalam PNBP dan dikategorikan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukkan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara. Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses SISMINBAKUM itu dijadikan obyek PNBP. Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Departemen Keuangan, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT SISMINBAKUM itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan HAM, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir tahun 2010 nanti, dan PT SRD sesuai perjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset SISMINBAKUM kepada Koperasi Pengayoman.


Ketika proses penyelesaian SISMINBAKUM ini tengah berlangsung, saya membaca pemberitaan media bahwa beberapa pejabat Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM diperiksa Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan korupsi biaya akses SISMINBAKUM, yang seharusnya menurut kejaksaan harus disetorkan ke kas negara. Saya ingin menegaskan bahwa di kalangan internal Pemerintah sendiri terdapat silang pendapat mengenai biaya akses SISMINBAKUM itu, apakah obyek PNBP atau bukan. Saya berpendirian bahwa biaya akses itu adalah cost yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena mereka menggunakan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Sama halnya jika pengguna jalan ingin menggunakan jalan tol, mereka membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu. Di antara perbedaan pendapat mengenai PNBP itu, baiklah kita kembalikan kepada undang-undang PNBP itu sendiri.

Sesuatu dijadikan obyek PNBP atau tidak, haruslah didasarkan kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Silang pendapat antara Departemen Kehakiman dan HAM dengan BPKP bisa saja terjadi, namun akhirnya Presidenlah yang berwenang memutuskan dan menandatangani Peraturan Pemerintah itu, apakah sesuatu itu menjadi obyek PNBP atau bukan. Kalau Presiden memutuskan hal itu PNBP, maka PNBP-lah dia. Kalau Presiden tidak memutuskannya, maka biaya itu bukan PNBP.

Sejak SISMINBAKUM diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200.000 per pengesahan, sementara biaya akses SISMINBAKUM tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAM tanggal 8 Januari 2007 mengatakan antara lain bahwa biaya SISMINBAKUM belum ditetapkan sebagai PNBP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005. Untuk itu, katanya, tarif PNBP-nya “perlu segera diusulkan untuk ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah”. Kalaupun diusulkan, maka keputusan akhir yang menyatakan biaya itu PNBP atau bukan adalah di tangan Presiden. Namun PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditandangani Presiden tanggal 15 Pebruari 2007 itu ternyata tidak memasukkan biaya akses SISMINBAKUM sebagai PNBP.


Kalau ingin dijadikan sebagai PNBP, seperti telah saya katakan, perusahaan milik swasta yang bekerjasama dengan koperasi itu diambil alih saja oleh Pemerintah, kemudian diterbitkan PP baru yang menetapkan biaya akses SISMINBAKUM sebagai PNBP. Atau, menempuh solusi yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, yakni membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Departemen Hukum dan HAM untuk mengambil alih jaringan IT SISMINBAKUM yang dibangun dan dioperasikan oleh koperasi dan swasta setelah perjanjian BOT mereka berakhir tahun 2010 nanti. Dengan demikian, persoalan ini dapat diselesaikan menurut mekanisme UU PNBP itu sendiri, bukan melihatnya sebagai masalah pidana.

Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tahun 2000 tentang pemberlakuan SISMINBAKUM adalah tindakan jabatan yang berisi kebijakan untuk mengatasi kelambatan dan kekecewaan masyarakat atas pelayanan pengesahan perseroan dan sekaligus memangkas ekonomi biaya tinggi. Sebagai kebijakan, tindakan itu bukanlah tindakan pribadi, karena kebijakan itu terus berlanjut sampai sekarang, sementara telah enam kali Menteri Kehakiman dan HAM berganti sampai Menteri Andi Mattalata sekarang ini. Jika di kemudian hari, kebijakan itu dinilai keliru, maka pejabat penerusnya dapat memperbaiki kebijakan itu. Masalah ini, sekali lagi, haruslah dilihat dalam konteks hukum administrasi negara, bukan melihatnya dari sudut hukum pidana.

Terakhir saya ingin menegaskan adanya anggapan bahwa biaya akses SISMINBAKUM itu bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal tersebut menyatakan “Departemen/lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah”. Kalau Kepres ini dijadikan sebagai dasar, maka Kepres itu sendiri tidak berlaku surut karena SISMINBAKUM telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum dilectum dalam KUHP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut.


Di samping itu, Departemen Kehakiman dan HAM tidaklah memungut biaya akses SISMINBAKUM. Para pendiri perusahaan dan notaris yang ingin menggunakan jalur IT dalam mencek nama perusahaan dan memproses pengesahannya, membayar biaya akses langsung kepada koperasi dan perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalur IT itu. Kalau mereka tidak mau menggunakan jaringan IT itu, seperti telah saya katakan, mereka tidak perlu membayar. Apa yang dipungut oleh Departemen Kehakiman dan HAM ialah biaya pengesahan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah sebagai PNBP.

Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menjernihkan berbagai persoalan terkait dengan SISMINBAKUM yang akhir-akhir ini menjadi pemberitaan di berbagai media massa.

Jakarta, 16 November 2008

Yusril Ihza Mahendra
http://yusril.ihzamahendra.com/2008/11/17/penjelasan-tentang-SISMINBAKUM/#more-291