Tuesday, April 14, 2009

Pemerintah dan KPU Digugat


Kisruh DPT Diajukan ke Pengadilan
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Blok Perubahan membentuk tim advokasi untuk mengusut sejumlah masalah pada pemilu legislatif, terutama terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap. Hasil tim bernama Komite Advokasi Suara Rakyat ini akan menjadi bahan gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.

”Kami memutuskan mengajukan gugatan sebab persoalan DPT yang dikeluhkan semua partai yang tergabung dalam Blok Perubahan menghilangkan hak ribuan, bahkan jutaan, warga negara untuk memberikan suara pada pemilu lalu,” kata Juru Bicara Blok Perubahan Adhie M Masardi di Jakarta, Jumat (10/4).

Secara terpisah, Jumat di Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menjelaskan pula, sejumlah pemilih yang dihilangkan haknya, karena tak masuk dalam DPT, bersama KIPP, Selasa depan, akan mendaftarkan gugatan perwakilan kelas (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jojo menjelaskan, selama ini KPU menyebut masyarakat memiliki andil dalam hilangnya hak pilih karena tak turut memeriksa DPT. Perspektif KIPP berbeda dengan KPU. Pemerintah wajib mendata. KPU dan pemerintah tak bisa menyalahkan warga yang kehilangan hak pilih.

Hilangnya hak pilih warga, kata Jojo, bisa dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 260 UU No 10/2008. KPU juga dapat dijerat Pasal 60 UU HAM, yang menjamin hak warga negara untuk dipilih/memilih.

Selain ke pengadilan, KIPP juga akan membawa persoalan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Tak ditanggapi
Gugatan diajukan, lanjut Adhie, karena keluhan partai di Blok Perubahan tentang DPT yang selama ini dilayangkan ke KPU tak pernah ditanggapi dengan layak. Partai yang tergabung dalam Blok Perubahan, antara lain adalah Partai Kedaulatan, Partai Bintang Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

Blok perubahan, menurut Adhie, tidak menutup kemungkinan juga membicarakan masalah DPT dengan partai lain, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ”Fokus gugatan kami adalah kenapa sampai ada hak warga negara yang dihilangkan pada Pemilu 2009? Tidak menutup kemungkinan pelanggaran HAM ini merupakan bagian dari ’permainan’. Masalah ini harus dapat diselesaikan sebelum pemilu presiden,” ujar Adhie.

Gugatan itu, lanjut Adhie, juga sebagai bagian untuk mengkritisi proses demokrasi. Itu karena hakikat demokrasi bukan terletak pada hasil, tetapi proses.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Andi Arif menilai masalah DPT menimpa semua partai. Semua partai diharapkan dapat menerima hasil pemilu dengan ikhlas.

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menambahkan, selain ke pengadilan umum, masalah DPT juga bisa dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Asumsinya, DPT yang bermasalah itu merugikan semua partai peserta pemilu,” katanya.

Meski diwarnai sejumlah persoalan, Irman menilai konstitusionalitas Pemilu 2009 tak terganggu. ”Bahwa ada permasalahan DPT, memang iya. Penyelenggara pemilu harus dipersalahkan dan bertanggung jawab. Pemilu tetap konstitusional,” katanya.

KOMPAS, 11 April 2009

No comments: