Showing posts with label DPT. Show all posts
Showing posts with label DPT. Show all posts

Monday, April 27, 2009

Menjadi Negara (Demokrasi) Tanpa Tuan?


Setelah Komisi Pemilihan Umum menolak disalahkan (Kompas, 15/4), pemerintah menolak bertanggung jawab, bahkan menuduh rakyat ikut andil dalam kekisruhan daftar pemilih tetap (Kompas, 16/4).

Keadaan ini seakan menampilkan wajah sebuah negeri tanpa tuan. Jika semua penanggung jawab kebijakan publik cuci tangan, kita sedang dalam sistem negara demokrasi tanpa tuan?

Pemilu dalam kerangka negara demokratis merupakan ajang para pemimpin mendapat legitimasi atas kekuasaannya. Namun, ia bukan sekadar masalah jumlah suara. Legitimasinya terkait soal bagaimana jumlah suara itu diperoleh. Ia terkait nilai-nilai yang diperjuangkan.

Kekacauan daftar pemilih tetap mencederai salah satu nilai dasar yang ingin ditegakkan dalam demokrasi, yakni kedaulatan rakyat. Aturan pemilu legislatif yang lalu telah gagal memaksimalkan partisipasi warga untuk menggunakan hak politiknya terkait nilai-nilai dasar yang ingin dijamin dalam kehidupan publik pada masa mendatang. Pemerintah seharusnya berlaku sebagai penjamin proses itu.

Absennya penanggung jawab untuk menjamin kepentingan umum mengingatkan lemahnya usaha menghayati demokrasi. Hannah Beech memperlihatkan pengamatan yang mengesankan tentang praktik demokrasi di Asia. Menurut dia, banyak negara Asia berlomba mengadakan proses demokratisasi pemerintahan, mendukung nilai-nilai ideal demokrasi, tetapi belum meninggalkan mentalitas yang bertentangan dengan demokrasi.

Mentalitas itu misalnya tampak dalam kepercayaan naif rakyat terhadap moralitas pejabatnya dengan memberikan kuasa kepada mereka tanpa kontrol (Time, 1/1). Indonesia tampaknya tidak luput dari bentuk demokrasi yang demikian.

Sebuah judul berita yang provokatif, ”Elu Dapat Apa, Gue Dapat Apa?” (Kompas, 5/4), mengungkap apa yang terjadi pada kompetisi merebut kursi legislatif dalam pemilu 9 April lalu. Kampanye para caleg dari pintu ke pintu tidak terarah pada pembeberan nilai dan visi yang ditawarkan guna kepentingan umum, tetapi diubah menjadi tawar-menawar kepentingan, dilandasi mentalitas do ut des (aku memberi agar engkau memberi). Dalam kondisi itu, sarana demokratisasi seperti pemilu diubah menjadi cara menghasilkan para pengambil kebijakan publik yang tidak demokratis dan bebas dari kontrol publik.

Demokrasi yang sejati melibatkan aneka prosedur yang dilandasi nilai dan terarah pada kepentingan umum. Pengakuan akan hak politik (baca: hak memilih) tidak cukup hanya tertulis dalam UUD 1945. Hak demokratis itu mengandaikan adanya penanggung jawab yang menjamin pelaksanaannya. Karena itu, sebuah demokrasi sejati hanya mungkin terlaksana dalam sebuah negara di mana hukum berfungsi. Sebuah demokrasi tanpa nilai-nilai yang dijamin dalam negara hukum akan dengan mudah berubah menjadi totalitarisme terbuka, sebagaimana terjadi dalam sejarah (Yohanes Paulus II, Centesimus annus, 1991).

Kesan kurang tanggapnya para pemimpin untuk mengemban tanggung jawab publik sering disaksikan saat rakyat dilanda bencana. Dalam bencana, sering terjadi sikap saling melempar tanggung jawab antarpejabat dan antarinstansi pemerintahan berhadapan dengan urusan publik. Kejadian itu menampakkan betapa kurang disadarinya keberpihakan negara pada kepentingan umum sebagai nilai utama demokrasi.

Perdana Menteri Italia Silvio Berlusconi memindahkan rapat kabinetnya dari Roma ke Aquila yang baru saja dilanda gempa bumi untuk menyatakan solidaritas dengan ribuan penduduk yang sedang menderita. Pemerintahan negara-negara demokratis berlomba memenangkan hati rakyat dengan melayani, bukan dengan menyalahkan.

Bagi Indonesia, kiranya penting mencamkan pengamatan filsuf-biarawati Edith Stein, murid filsuf-fenomenolog Edmund Husserl, tentang peran negara. Dalam pandangan fenomenologisnya, negara sebagai negara hanya mempunyai fungsi jika membantu individu-individu dan kelompok-kelompok masyarakatnya bertumbuh kehidupannya.

Bantuan pertumbuhan itu diwujudkan negara dengan memenuhi aneka kebutuhan pokok mendasar (bisogni vitali) dan melindungi nilai-nilai dasar (valori vitali) yang menopang keberadaan individu dan kelompok masyarakat di dalamnya (Edith Stein, Una ricerca sullo stato, 1999: 137-139).

Saat rakyat bertanya, untuk apa pemilu? Apa manfaatnya bagi rakyat? Di sana negara dan kehadirannya diragukan kegunaannya. Klaim kemenangan golput sekitar 30 persen dalam pemilu legislatif (Kompas, 14/4) menjadi tanda peringatan kaburnya peran negara bagi rakyatnya. Bila keadaan itu masih diperparah dengan arogansi dan cuci tangan pejabat dalam memikul tanggung jawab bagi kepentingan publik, kita dapat bertanya, masih perlukah negara?

Bila masih perlu, kita prihatin, mengapa negara ini seakan berjalan tanpa tuan?

Paulinus Yan Olla MSF, Rohaniwan; Lulusan Program Doktoral Universitas Pontificio Istituto di Spiritualità Teresianum, Roma
KOMPAS, 23 April 2009

Saturday, April 18, 2009

Komnas Bentuk Tim Penyelidik. KIPP, YLBHI Gugat Proses Pemilu


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membentuk tim penyelidik untuk menginvestigasi jumlah warga negara yang tidak terdaftar dalam Pemilu Legislatif 2009 sehingga kehilangan hak pilih. Mereka dinilai terdiskriminasi dalam pelaksanaan demokrasi.

Menurut Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, hal itu bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Ketentuan-ketentuan itu memberi jaminan kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk turut serta dalam pemilu, tetapi temuan Komnas HAM dalam pemilu lalu ternyata menunjukkan lain.

Dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (14/4) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Ifdhal mengatakan bahwa tim tersebut akan mencari penyebab hak politik warga negara yang tidak terakomodasi dalam pemilu lalu. Ia mengungkapkan, dalam pemantauan di berbagai wilayah, seperti Aceh, Papua, Ambon, Nunukan, Entikong, serta Nusa Tenggara Timur, Komnas HAM menemukan banyak warga yang memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, penghapusan TPS khusus juga menyebabkan banyak warga negara kehilangan hak pilih mereka. Tidak hanya itu, kurang optimalnya sosialisasi di lapisan bawah menyebabkan banyak suara tidak sah. Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mencontohkan, di Konsulat Jenderal RI di Tawau, Malaysia, tercatat 8.340 warga Indonesia terdaftar sebagai pemilih, tetapi yang hadir untuk mencontreng di 18 TPS yang disediakan konsulat jenderal hanya 109 warga. ”Dari 109 suara yang masuk, hanya 99 suara yang sah,” tuturnya.

Ia menyebutkan, di Sabah, Malaysia, diperkirakan terdapat 217.000 warga Indonesia yang bekerja di berbagai sektor, terutama sektor perkebunan. Namun hanya sebagian kecil dari mereka yang terdaftar dan mengikuti pemilu.

Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan, tim yang dibentuk Komnas HAM akan menyelidiki persoalan tersebut dan mengidentifikasi hal yang menjadi penyebabnya. Hal itu karena temuan Komnas HAM menunjukkan adanya pola yang sama di banyak tempat dan tersebar merata, baik di desa maupun perkotaan. Hasil dari investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi, baik kepada pemerintah maupun Komisi Pemilihan Umum, dengan tujuan agar daftar pemilih diperbarui sehingga hak-hak warga dapat diakomodasi.

Digugat
Di Kantor YLBHI , Jakarta, Selasa, Direktur YLBHI Patra M Zen didampingi Mochtar Sindang (KIPP), Syamsuddin Radjab (PBHI), Abdul Hadi Lubis (PBHI Jakarta), dan Estu Fanani (LBH Apik) mengumumkan rencana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun akibat kelalaian yang menyebabkan warga negara kehilangan hak pilih dalam Pemilu Legislatif 2009. Gugatan ini ditujukan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Hilangnya hak pilih warga negara yang terjadi akibat kekacauan DPT secara masif di berbagai wilayah di Indonesia merupakan pelanggaran HAM terhadap warga negara. Oleh karena itu, harus ada yang bertanggung jawab dan memulihkan hak itu.

Karena DPT berada di bawah kontrol eksklusif pemerintah dan pemerintah daerah terkait DP4, pemerintah dan pemerintah daerah adalah termasuk pihak yang harus bertanggung jawab.

”Permasalahan terkait DPT hanya terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pemerintah dan penyelenggara negara yang tidak profesional dan tidak akuntabel. Apalagi, sampai hari ini tidak ada penjelasan rasional kenapa masalah DPT begitu masif dan merata,” tutur Patra.

Adapun pemulihan atas pelanggaran hak pilih warga adalah pengembalian hak pilih, yaitu dengan pemilu susulan. Hal itu perlu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

KOMPAS, 15 April 2009

Pemilu 2009 Terancam


Pemerintah dan KPU Dinilai Tak Netral

Legitimasi pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan pada 9 April 2009 terancam. Sejumlah partai politik dan tokoh politik menilai, pemilu kali ini adalah pemilu terburuk sejak reformasi dan pelaksanaannya jauh dari sikap yang jujur, bermartabat, adil, dan demokratis.

Banyaknya masalah, terutama daftar pemilih tetap (DPT), mengakibatkan jutaan warga kehilangan hak konstitusi untuk memilih wakil rakyat. Padahal, hak memilih adalah hak asasi manusia yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Pengabaian atas hak memilih berarti melanggar konstitusi. Pelaksanaan pemilu juga diwarnai kecurangan dan kesalahan administrasi serta substansi yang sistemik sehingga mengakibatkan kualitasnya buruk.

Pernyataan sikap partai politik dan tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 itu dibacakan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Jenderal (Purn) Wiranto di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (14/4). ”Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, maupun Komisi Pemilihan Umum Daerah bersikap tidak netral dalam pelaksanaan pemilu legislatif,” kata Wiranto.

Pernyataan sikap ini bisa berimplikasi serius karena belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya pada era reformasi, baik Pemilu 1999 pada era pemerintahan BJ Habibie maupun Pemilu 2004 pada era pemerintahan Megawati.

Pernyataan itu ditandatangani 14 dari 38 pemimpin partai peserta pemilu, selain sejumlah tokoh. Mereka antara lain Megawati, Wiranto, Abdurrahman Wahid (Ketua Umum Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa), Rizal Ramli, Sutiyoso, Ferry B Regar (Partai Damai Sejahtera), Bursah Zarnubi (Partai Bintang Reformasi), Idham Cholied (Partai Kebangkitan Nasional Ulama), Yusril Ihza Mahendra (Partai Bulan Bintang), Totok Daryanto (Partai Amanat Nasional), Syahrir MS (Partai Republika Nusantara), Zulfan Lindan (Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia), Amelia A Yani (Partai Peduli Rakyat Nasional), Rusdi Hanafi (Partai Persatuan Pembangunan), Prabowo Subianto (Partai Gerakan Indonesia Raya), dan Ryaas Rasyid (Partai Demokrasi Kebangsaan).

Sultan Hamengku Buwono X juga menemui Megawati. Namun, ia tak menandatangani deklarasi itu. Menurut Sekretaris Jenderal PDI-P Pramono Anung, Sultan tidak diminta menandatangani pernyataan itu karena ia sebagai Dewan Pembina Partai Golkar. Ketua Umum PBB MS Kaban dan Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva serta mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono juga datang.

Demokrasi membenarkan
Secara terpisah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, gerakan politik, protes, dan tuntutan atas hasil pemilu dibenarkan dalam demokrasi. Terhadap semua gerakan itu, ia berharap semua disalurkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Cegah supaya tidak keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku. Ikuti aturan main dan mekanisme yang ada. Cegah anarkisme dan kekerasan,” papar Yudhoyono kepada anggota Kabinet Indonesia Bersatu, Selasa.

Adanya ancaman lewat gerakan politik tidak membuat cacat proses demokrasi yang dikawal bersama. Untuk mencegah cacat itu, Yudhoyono minta aturan main dan mekanisme dipatuhi.

Penyelesaian hukum
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pimpinan parpol dan tokoh itu, akan dilakukan gugatan secara hukum. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam diskusi tertutup beberapa pemimpin partai sempat melontarkan usulan ekstrem, seperti boikot pemilu atau pemilu ulang.

Wiranto menegaskan, proses hukum akan ditempuh untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pemilu. Gugatan pun akan diajukan secepatnya. ”Tidak ada satu kasus pun di negeri ini yang tidak bisa diselesaikan secara hukum,” ucapnya.

Penanda tangan deklarasi menilai, dalam Pemilu 2009 terjadi kecurangan yang sistemik. Menurut Rizal Ramli, bila semua desa dipetakan, akan terlihat ada korelasi positif antara desa yang banyak menerima bantuan langsung tunai dan peta kemenangan Partai Demokrat. Sebaliknya, di daerah di mana Partai Demokrat berpotensi kalah, terutama di kota besar, banyak warga yang tak masuk DPT.

”Ini tak bisa hanya KPU yang disalahkan, tetapi juga jadi tanggung jawab Presiden. Dua pemilu lalu, pada waktu Pak Habibie dan Mbak Mega, berlangsung jujur, adil, dan fair. Kali ini justru pemilu legislatif yang amburadul,” ujar Rizal.

Menurut Hamdan Zoelva, banyak daerah yang merupakan basis PBB mengalami penggembosan luar biasa. Ia mencontohkan, 500 orang di Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, tidak ada dalam DPT.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring juga menyesalkan amburadulnya pelaksanaan Pemilu 2009. Apalagi, susah mencari orang atau lembaga yang bertanggung jawab atas ketidakberesan pelaksanaan pemilu ini.

Kompas, 15 April 2009

Tuesday, April 14, 2009

Pemerintah dan KPU Digugat


Kisruh DPT Diajukan ke Pengadilan
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Blok Perubahan membentuk tim advokasi untuk mengusut sejumlah masalah pada pemilu legislatif, terutama terkait dengan penyusunan daftar pemilih tetap. Hasil tim bernama Komite Advokasi Suara Rakyat ini akan menjadi bahan gugatan yang akan diajukan ke pengadilan.

”Kami memutuskan mengajukan gugatan sebab persoalan DPT yang dikeluhkan semua partai yang tergabung dalam Blok Perubahan menghilangkan hak ribuan, bahkan jutaan, warga negara untuk memberikan suara pada pemilu lalu,” kata Juru Bicara Blok Perubahan Adhie M Masardi di Jakarta, Jumat (10/4).

Secara terpisah, Jumat di Jakarta, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi menjelaskan pula, sejumlah pemilih yang dihilangkan haknya, karena tak masuk dalam DPT, bersama KIPP, Selasa depan, akan mendaftarkan gugatan perwakilan kelas (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Jojo menjelaskan, selama ini KPU menyebut masyarakat memiliki andil dalam hilangnya hak pilih karena tak turut memeriksa DPT. Perspektif KIPP berbeda dengan KPU. Pemerintah wajib mendata. KPU dan pemerintah tak bisa menyalahkan warga yang kehilangan hak pilih.

Hilangnya hak pilih warga, kata Jojo, bisa dikategorikan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 260 UU No 10/2008. KPU juga dapat dijerat Pasal 60 UU HAM, yang menjamin hak warga negara untuk dipilih/memilih.

Selain ke pengadilan, KIPP juga akan membawa persoalan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Tak ditanggapi
Gugatan diajukan, lanjut Adhie, karena keluhan partai di Blok Perubahan tentang DPT yang selama ini dilayangkan ke KPU tak pernah ditanggapi dengan layak. Partai yang tergabung dalam Blok Perubahan, antara lain adalah Partai Kedaulatan, Partai Bintang Reformasi, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

Blok perubahan, menurut Adhie, tidak menutup kemungkinan juga membicarakan masalah DPT dengan partai lain, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. ”Fokus gugatan kami adalah kenapa sampai ada hak warga negara yang dihilangkan pada Pemilu 2009? Tidak menutup kemungkinan pelanggaran HAM ini merupakan bagian dari ’permainan’. Masalah ini harus dapat diselesaikan sebelum pemilu presiden,” ujar Adhie.

Gugatan itu, lanjut Adhie, juga sebagai bagian untuk mengkritisi proses demokrasi. Itu karena hakikat demokrasi bukan terletak pada hasil, tetapi proses.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Andi Arif menilai masalah DPT menimpa semua partai. Semua partai diharapkan dapat menerima hasil pemilu dengan ikhlas.

Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menambahkan, selain ke pengadilan umum, masalah DPT juga bisa dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Asumsinya, DPT yang bermasalah itu merugikan semua partai peserta pemilu,” katanya.

Meski diwarnai sejumlah persoalan, Irman menilai konstitusionalitas Pemilu 2009 tak terganggu. ”Bahwa ada permasalahan DPT, memang iya. Penyelenggara pemilu harus dipersalahkan dan bertanggung jawab. Pemilu tetap konstitusional,” katanya.

KOMPAS, 11 April 2009

Kisruh DPT Diduga Terencana



Masif, luas, dan meratanya persoalan yang terkait dengan daftar pemilih tetap pada pemungutan suara 9 April lalu membuat sejumlah kalangan memperkirakan adanya kekuatan besar yang bermain dalam kisruh daftar pemilih tetap tersebut.

Hal itu diungkapkan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar N Gumay secara terpisah di Jakarta, Jumat (10/4).

Sejumlah persoalan terkait DPT dalam pemungutan suara kemarin di antaranya adalah banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih walau terdaftar dalam pemilu kepala daerah ataupun Pemilu 2004; banyaknya warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS), tetapi hilang namanya dalam DPT; serta pemilih yang terdata lebih dari satu kali. Banyak pula pemilih di daerah tertentu yang menjadi basis partai tertentu juga tak terdaftar.

Selain itu, banyak pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapat surat pemberitahuan. Ada pula sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang sengaja tidak memasang DPT di TPS.

Kekuatan besar
”Semula, kisruh ini diduga akibat manajemen penyelenggaraan pemungutan suara KPU yang memang buruk. Namun, kalau dilihat dari masif dan meluasnya persoalan terjadi, wajar jika sejumlah pihak menduga adanya pihak dengan kekuatan besar yang bermain. Kisruh ini terlalu kasatmata,” kata Jeirry.

Hadar menambahkan, jika buruknya DPT akibat ketidakmampuan KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang mengherankan dan kemudian menjadi pertanyaan apakah semua KPU di berbagai tingkatan tidak mampu melaksanakan tugasnya sehingga hampir semua DPT bermasalah.

Sistem pendataan pemilih dalam Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 memang jauh berbeda. Pada 2004, KPU melakukan pendataan pemilih sendiri yang dibantu oleh Badan Pusat Statistik. Selain itu, KPU juga didukung dengan perangkat lunak (software) yang lebih baik sehingga mampu meminimalkan pemilih yang tidak tercatat dalam DPT.

Pada 2009, sesuai dengan ketentuan undang-undang, KPU hanya menerima data penduduk potensial pemilih pemilu dari Departemen Dalam Negeri, yang memang bermasalah. KPU tak mampu memutakhirkan data itu karena tidak didukung sumber daya yang memadai, kecanggihan perangkat lunak untuk mengolah DPT yang lebih buruk daripada pemilu sebelumnya, serta terlambatnya pencairan dana pemutakhiran daftar pemilih dari Departemen Keuangan.

Baik Jeirry maupun Hadar sama-sama mengaku akan sulit membuktikan adanya kesengajaan dalam kisruh DPT. Semua partai diduga ingin memanfaatkan DPT untuk menunjang kemenangannya dalam pemilu, tetapi mereka tak sadar ada partai tertentu yang memiliki kemampuan lebih untuk memanfaatkan DPT itu.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, DPT sudah disusun sesuai tahapan yang ada. Bahkan KPU telah meminta peraturan pemerintah pengganti UU hanya untuk mengubah DPT demi mengakomodasi pemilih yang belum terdata. Masyarakat pun, katanya, telah diminta untuk mengecek nama mereka dalam DPS. Namun, banyak yang tidak melakukannya.

KOMPAS, 11 April 2009

Manajemen Pemilu 2009 Terburuk


Kinerja KPU Merosot
Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2009 dari sisi manajemen pelaksanaan merupakan yang terburuk dibanding dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya. Banyak temuan yang mengindikasikan kinerja pelaksana pemilu yang tidak maksimal dan tidak profesional.

Demikian pernyataan Komite Pemilih (Tepi) Indonesia, Jumat (11/4), yang disampaikan Koordinator dan Sekretaris Jenderal Tepi Indonesia Jeirry Sumampow dan Aziz Hakim.

Menurut Tepi, kinerja yang buruk ini berakibat pada penyediaan logistik yang kacau karena data pemilih yang amburadul serta pelaksanaan pemungutan suara yang tidak profesional karena kurangnya bimbingan petugas dalam teknis pelaksanaan pemungutan suara di lapangan.

Menurut Jeirry, dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan suara yang terbanyak sebagai landasan bagi penentuan calon terpilih, kejadian surat suara yang tertukar patut disesalkan. Hal ini membuat masyarakat yang ingin memberikan hak suaranya secara langsung mengalami kesulitan saat mencontreng calon yang diinginkan. Seharusnya, tertukarnya surat suara tentu tidak bisa ditoleransi dengan Surat Edaran KPU Nomor 676/ KPU/IV/2009.

”Dengan mengeluarkan SE tersebut, menunjukkan KPU ingin menutupi kelemahannya dalam pelaksanaan pemilu. Hal ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan semangat keputusan MK,” ujar Jeirry.

Banyaknya pelanggaran yang ditemukan, baik oleh masyarakat, pemantau, maupun partai politik, dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 ini menunjukkan kinerja pengawasan yang belum maksimal. Terbukti, masih merebaknya politik uang hingga intimidasi yang dialami pemilih.

Benar-benar amburadul
Secara terpisah, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Isharyanto, menilai kinerja KPU dan kualitas manajemen Pemilu Legislatif 2009 tidak hanya buruk, tetapi jauh merosot dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu.

”Yang paling kentara adalah soal DPT. Benar-benar amburadul. Sampai sekarang KPU belum menjelaskan secara transparan kepada publik, kenapa persoalan DPT bisa seperti itu,” ujarnya.

Banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pasca-Pemilu Legislatif 2009, menurut Isharyanto, menunjukkan dua hal. Pertama, soal legitimasi pemilu. Kedua, soal kompleksitas independensi KPU.

Soal isu legitimasi pemilu, sebetulnya jauh-jauh hari potensi-potensi pelanggaran telah disuarakan oleh publik, tetapi kenyataannya hal itu tidak dikelola dengan baik oleh KPU.

KOMPAS, 11 April 2009

Ketika Hak Warga Negara Diabaikan


Dina, walaupun kesal berusaha menenangkan ibunya, Jenny Kosasih (61), yang marah, khawatir ibunya terkena serangan darah tinggi. Di tangan Jenny terlihat KTP dan lembaran kartu keluarga mereka. ”Kami sudah dari bulan Januari 2009 tanya kepada RT, RW, kelurahan, kok belum ada pendaftaran pemilih, katanya beres, beres, nanti ada. Eh sampai tadi (kemarin) malam belum ada juga,” ujarnya.

Padahal, Dina yang bekerja di Aceh secara khusus pulang ke rumahnya di kompleks Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Ciputat, hanya untuk ikut pemilu menggunakan hak pilihnya. Namun, ternyata sampai kemarin malam ia belum mendapat undangan untuk ikut pemilu. Mereka lalu mondar-mandir di TPS 37 dan 38, mencoba untuk ikut memilih dengan menggunakan KTP dan kartu keluarga.

”Eh, katanya enggak bisa. Cuma bisa untuk orang yang namanya sudah ada di DPT. Kalau mau, kata petugas KPPS, urus aja ke kelurahan,” katanya.

Begitu banyak orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka yang kecewa itu ada di sekitar kita. Umumnya, mereka merasa sangat diabaikan oleh negara. Tidak diakui keberadaannya sebagai warga negara yang dapat menggunakan hak pilihnya.

”Saya bilang kepada teman-teman, saya ini dianggap lebih buruk daripada seorang narapidana yang kehilangan hak politik saya,” ujar Qudus, seorang warga Pamulang, Tangerang.

Kekecewaan warga negara yang tidak dapat melaksanakan hak suara ini pun ramai tertulis di wall facebook, sebuah jejaring pertemanan.

Jenny merasa peristiwa tidak terdaftarnya dia dan kedua anaknya sangat tidak masuk akal. Pasalnya, mereka sudah 25 tahun tinggal di rumah yang mereka tempati sekarang.

”Masak tahun-tahun lalu enggak masalah, sekarang tiba-tiba enggak bisa. Padahal, kami sudah usaha tanya-tanya sejak dari awal tahun ini,” katanya.

Banyak di antara mereka adalah remaja yang pertama kali menggunakan hak pilihnya.

Rendra, warga Legoso, Tangerang, Kamis (9/4), merasa gusar karena hak pilihnya hilang. Tetangga sekitarnya juga banyak yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu.

Ia mengungkapkan, sebenarnya semua warga telah didaftar. Namun, setelah DPT diumumkan, ternyata banyak nama warga di perumahan tempat Rendra tinggal tidak tercantum. ”Saya tidak mengerti apa alasannya karena pada pemilu dan pilkada lalu kami terdaftar dan mendapat undangan untuk memilih,” kata Rendra.

Yang membuatnya makin tidak mengerti adalah mengapa daftar yang diajukan RT dan RW tempatnya tinggal ternyata dikurangi. Akibatnya, banyak warga, termasuk dirinya, kehilangan hak pilih. Ia sempat menduga ada kecurangan terkait hilangnya nama warga yang berujung pada hilangnya hak mereka untuk memilih.

Hal senada diungkapkan Khasminah, warga Cikoneng, Tangerang. Dari 60 warga yang tinggal di kontrakan tempatnya tinggal, hanya satu keluarga yang terdaftar dan mendapat undangan memilih. Uniknya, TPS didirikan di depan kontrakan itu.

Menurut penjelasan Setyo Bardono, warga dari RT 1 Kampung Kekupu, RW 4, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, ada sekitar 40 warga di kampungnya yang tidak tercatat di DPT atau tidak mendapat surat pemberitahuan pencontrengan atau model C4.

”Bahkan, anak kelas 6 SD bernama Asep di RT2 RW4 Kelurahan Rangkapan Jaya malah tercatat dalam DPT,” ujar Setyo.

Sementara itu, menurut warga yang tinggal di Jalan Swakarsa, Jatibening, Bekasi, Indra Firman, petugas di TPS 35 Kelurahan Jatibening Baru II, tidak satu warga pun yang memiliki hak pilih pemilu masuk dalam DPT. Padahal, di jalan itu ada sekitar 40 keluarga lebih.

Dengan kondisi banyak warga yang kehilangan hak suaranya, kecewa, dan marah, apakah pemilu kali ini masih layak dianggap sebagai pesta demokrasi?

KOMPAS, 10 April 2009

Hak Pilih Warga Dilanggar secara Masif


Ketua Komnas HAM: Terjadi Pengabaian Hak Politik Warga Negara
Pemilu 2009 diwarnai dengan pelanggaran hak pilih warga secara masif. Banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena namanya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

”Persoalan DPT (daftar pemilih tetap) masif. Terjadi hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi, Kamis (9/4),

KIPP mengerahkan sekitar 10.000 relawan di 33 provinsi. Kesimpulan serupa ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) yang melakukan pemantauan di 100 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Indonesia dan Lembaga Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) yang memantau lebih kurang 98 TPS di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.

Koordinator Nasional JPPR Daniel Suchron menjelaskan, sebesar 40 persen persoalan Pemilu 2009 berkisar pada masalah DPT.

Koordinator Divisi Kepemiluan Sigma Said Salahudin menunjuk rendahnya partisipasi di TPS 24 dan 25 yang terletak di Kompleks DPR/MPR Rawajati, Kalibata. Jumlah DPT pada TPS 24 sebanyak 455 orang, Namun, yang menggunakan hak pilih hanya 18 orang, termasuk saksi dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dari jumlah tersebut, hanya 15 suara yang sah. ”Ini menyedihkan. Tingkat partisipasi anggota DPR dan keluarganya sangat rendah,” ujarnya.

Hilangnya hak pilih warga secara masif ini mengakibatkan persoalan dalam hal legitimasi. Masykurudin Hafidz dari JPPR mengungkapkan, calon anggota legislatif terpilih nantinya bukanlah calon yang dipilih oleh mayoritas rakyat. Hal ini dapat dibaca sebagai tidak berjalannya demokrasi yang sebenarnya.

Sementara itu, Jojo Roi dari KIPP berencana mengajukan gugatan class action terkait banyaknya warga terlanggar hak pilihnya. ”Kesalahan ini memang bersifat administratif dan teknis, tetapi dapat bergeser menjadi persoalan substantif ketika bersangkut paut dengan hak konstitutif,” ujar Jojo.

Mendagri mengelak
Kemarin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, yang meninjau bersama di sejumlah TPS, menerima banyak laporan dari warga.

Di jajaran 13 TPS Perumahan Kelapa Gading Permai, beberapa anggota KPPS mengatakan bahwa banyak warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2009 ini. Mereka menyesalkan kacaunya data pemilih.

Seorang warga berteriak-teriak karena kesal tak mendapati namanya dalam DPT. Dia kecewa karena sudah datang ke TPS, tetapi tidak bisa memberikan suara. Padahal, pada Pemilu 2004 dan pilkada namanya tercatat.

Mardiyanto mengelak menjawab masalah DPT. ”Hal ini adalah kewenangan KPU,” kilahnya.

Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto prihatin dan sangat menyayangkan besarnya jumlah calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. ”Banyak dari mereka tidak dapat memberikan suara dalam proses pemilu legislatif kali ini,” kata Prabowo di TPS 45 di kawasan Kemang V, Jakarta.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim menyesalkan hilangnya hak warga negara untuk memilih. ”Itu adalah satu bentuk pelanggaran terhadap hak politik warga negara. Dan itu tidak bisa sekadar dikatakan sebagai persoalan administratif saja,” kata Ifdhal.

Ifdhal yang ketika dihubungi berada di Aceh mengatakan, hilangnya hak warga negara untuk memilih terjadi di banyak tempat. Hilangnya hak fundamental warga negara itu dilihatnya sebagai pengabaian atas hak warga.

Untuk itu, tuturnya, warga yang kehilangan hak memilih karena tidak tercantum dalam DPT dapat mengajukan upaya hukum, seperti class action. Gugatan hukum seperti itu, lanjut Ifdhal, menjadi penting, terutama untuk membenahi pemilu. ”Agar Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri tidak bisa lagi berkilah bahwa persoalan itu adalah dampak dari buruknya administrasi,” kata Ifdhal Kasim.

KOMPAS, 10 April 2009

Wakil Rakyat Fiktif


Sebagai kepentingan bangsa, pemungutan suara pada 9 April 2009 mau tidak mau harus diselamatkan.

Di sini rakyat mempunyai ruang untuk menyaring, membuang, bahkan menghentikan periode kekuasaan legislator korup. Secara konstitusional, pemilu merupakan alat rakyat untuk mengontrol siapa yang berkuasa atau menyingkirkan yang tidak pantas memimpin. Itu idealnya.

Mungkinkah hal itu tercapai?
Hingga kini, berbagai masalah masih menjadi polemik, mulai dari diragukannya data Komisi Pemilihan Umum tentang daftar pemilih tetap, potensi penggelembungan suara, kesalahan pencetakan surat suara, hingga minimnya pengawas di tempat pemungutan suara. Masalah itu tentu terkait kepentingan banyak pihak, khususnya parpol peserta pemilu.

Temuan PDI-P di beberapa daerah di Jawa Timur menunjukkan potret DPT fiktif. Di Trenggalek lebih dari 6.000 kasus dengan modus penggandaan nomor induk kependudukan hingga 16.000 pemilih. Bukan mustahil kebohongan data pemilih seperti ini tersebar merata di sejumlah daerah di Nusantara.

DPT fiktif dan penggelembungan suara dengan segala variannya tentu harus dilihat tidak hanya soal statistik mati sebab setiap suara merupakan perwujudan konsep penyerahan hak dan kepercayaan warga negara kepada orang tertentu. Dengan kata lain, adagium klasik one man one vote yang sesungguhnya adalah simbol bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Dan, rakyat dimaksud bukan dalam daftar fiktif yang disusun oknum-oknum korup di sejumlah daerah.

Demokrasi semu
Jika pemilu merupakan salah satu proses dan cara mewujudkan demokrasi —yang diharapkan menyejahterakan rakyat— memastikan aneka tahapan berjalan dengan benar dan jujur adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak mungkin membangun demokrasi perwakilan yang kukuh jika tonggak-tonggak dan prosesnya terdiri dari kebohongan dan rekayasa.

Pada titik inilah kisruh soal rekayasa DPT, penggelembungan suara, dan ”jual beli” suara akan menjadi musuh demokrasi perwakilan yang sedang dibangun. Secara formal, mungkin saja berbagai tahap Pemilu 2009 akan berjalan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Prasyarat prosedural akan terpenuhi. Tetapi, itu tidak cukup sebab pemilu yang kita inginkan lebih bersifat substantif, bukan hanya angka dan statistik perolehan kursi di legislatif.

Belajar dari pemungutan suara pada periode sebelumnya dan negara-negara demokrasi, kegagalan pencapaian kesejahteraan rakyat karena pemilu hanya dilihat dari aspek formalitas penyelenggaraan.

Untuk Pemilu 2009, hal-hal seperti ini penting dihindari karena demokrasi perwakilan yang sedang dibangun bukan demokrasi semu yang hanya menjadi alat legitimasi kelompok korup mempertahankan kekuasaan.

Legislator korup
Kinerja DPR 2004-2009 harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh bangsa. Dari aspek legislasi, penilaian publik justru amat buruk. Terlalu sedikit undang-undang yang telah disahkan bermanfaat langsung bagi masyarakat. UU itu sebagian besar terkait pemekaran wilayah, sebagian lain ditengarai UU politik hasil tawar-menawar kepentingan politik sempit partai tertentu. Wajah buruk kinerja legislasi juga terlihat dari fenomena ”tukang bolos”.

Di sisi lain, ditangkap dan ditahannya 9 anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah fenomena penting. Beberapa wakil rakyat dari sejumlah partai yang berjanji akan memperjuangkan nasib rakyat ternyata justru ”mencuri”.

Mereka dipilih rakyat dalam pemilu. Setiap kursi DPR rata-rata butuh 210.000 suara. Dengan kata lain, praktik korupsi adalah wujud pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan ratusan ribu warga yang memilih mereka. Kompleksitas persoalan DPR periode 2004 seharusnya menjadi pelajaran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2009.

Di tingkatan yang lebih pribadi, memastikan tiap kita yang mempunyai identitas dan kartu pemilih untuk memberikan suara adalah hal paling minimal yang bisa dilakukan. Jangan golput. Sedangkan pada tataran institusional, KPU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengurai benang kusut masalah operasional pemilu. Lembaga pengawas juga berperan penting sesuai tugasnya.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan mendapat tugas berat. Persidangan yang adil dan tak memihak adalah implementasi eksistensi MK sebagai the guardian of constitution. Ini dimaksudkan agar DPR yang terbentuk nanti tidak diisi para wakil rakyat fiktif yang dilahirkan dari kebohongan.

Febri Diansyah, Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
KOMPAS, 9 April 2009

Monday, April 13, 2009

DPT Kisruh, Rakyat Kehilangan Hak Pilih


Jangan Sampai Kecurangan Melemahkan Legitimasi Pemilu
Akibat buruknya pendataan daftar pemilih tetap dalam Pemilu Legislatif 2009, banyak rakyat Indonesia yang sesungguhnya mempunyai hak pilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Buruknya pendataan DPT ini bukan hanya terjadi di daerah-daerah pelosok yang sulit terjangkau transportasi atau komunikasi, tetapi juga di Ibu Kota dan sekitarnya.

Warga yang tinggal di Perumahan Griya Satwika RW 14, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang, adalah salah satu contoh. ”DPT terakhir yang kami terima, pemilih yang terdaftar hanya 301 orang. Padahal, data yang pernah kami kirim sekitar bulan Oktober itu 600 orang lebih,” ucap Saifullah, Ketua RW 14, Rabu (8/4).

Kekacauan DPT juga membuat pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta, kemarin, melayangkan protes kepada Komisi Pemilihan Umum. Sekitar 20 persen nama pemilih yang sudah ada dalam daftar pemilih sementara malah hilang pada DPT.

Hal itu dinyatakan Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta Adang Ruchiatna kepada anggota KPU, Syamsulbahri, Rabu di Jakarta. Adang menegaskan, protes baru bisa disampaikan sehari menjelang pemungutan suara karena DPT baru diperoleh dari KPU DKI Jakarta dua hari sebelumnya.

”Di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ada 2.440 orang dengan NIK (nomor induk kependudukan) sama dan kami juga mendapat laporan bahwa 50.000 orang di Jakarta Barat tidak tercatat dalam DPT, padahal terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2004 dan dalam pilkada. Hal ini terjadi juga di daerah lain dan saya perkirakan mencapai 20 persen,” tuturnya.
Adang mencontohkan, pada satu tempat pemungutan suara terdapat nama Gatot S di nomor urut 85 dan Gatot Sunjaya di nomor selanjutnya. Tanggal lahir dan alamatnya pun sama, hanya berbeda penulisan, seperti ”Gang Kingkit” dan ”Gg Kingkit”.

Kendati tidak mengharapkan pemilu ditunda, Adang meminta warga yang sudah masuk DPT bisa menggunakan hak pilih dengan bukti kartu tanda penduduk atau kartu keluarga. Namun, hal itu ditolak Syamsulbahri.

”Meskipun sebagai penyelenggara kami prihatin karena masih ada warga yang punya hak pilih tidak terdaftar dan tidak bisa menggunakan hak pilih, kami tidak bisa memberikan hak pilih. Kalau demikian, kami melanggar undang-undang,” tuturnya.

Ribuan warga di Serang
Ribuan warga di Kabupaten dan Kota Serang juga belum terdaftar sebagai pemilih. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya, 150 warga Desa Singaraja, Kecamatan Pontang, 500 warga Kecamatan Ciruas, dan 526 warga di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Menurut anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kibin, Ahmad Sijai, terdapat selisih angka pada DPT pemilu dengan DPT pada saat pemilihan kepala desa.

Mekanisme rumit
Di Yogyakarta, akibat rumitnya mekanisme pemberian suara di luar daerah asal, puluhan ribu mahasiswa perantauan tidak bisa memberikan suara karena sulit memperoleh surat mutasi.
”Hilangnya suara pemilih kritis dalam jumlah yang sangat besar seperti sekarang ini bisa berakibat turunnya kualitas Pemilu 2009,” kata Edy Suandi Hamid, Rektor Universitas Islam Indonesia, di Yogyakarta.

Di UII, jumlah mahasiswa yang kehilangan kesempatan memberikan suara diperkirakan mencapai lebih dari 5.000 orang. Sementara di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Negeri Yogyakarta jumlahnya diprediksi mencapai 39.000 orang.

Tunggu pilpres saja
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pemilih yang tidak terdaftar tidak diperbolehkan memilih. Pemilih yang tidak terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih pemilu presiden pada bulan Juli.

”Saya mendapat pesan pendek yang berisi bahwa pemilih yang tidak terdaftar bisa memilih asalkan mendapat izin dari saksi dan petugas KPPS, itu tidak benar! Itu bertentangan dengan undang-undang. Mereka yang tidak terdaftar tetap bisa ke TPS, tetapi tidak bisa memilih, mereka akan diakomodir dalam daftar pemilih pilpres,” ujarnya.

Semalam, Partai Gerakan Indonesia Raya dan 10 partai politik lain melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, mereka menyesalkan banyaknya nama yang tidak masuk DPT. Meski demikian, mereka sepakat untuk melaksanakan pemilu secara damai.

Jika terdapat kecurangan, mereka akan bersama-sama menghadapinya melalui jalur hukum. Namun, diingatkan, praktik kecurangan hanya akan mengurangi legitimasi pemerintahan yang dihasilkan kelak.

Dosen Pascasarjana FIB Universitas Indonesia Jakarta dan Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Haryatmoko, mengingatkan, pemilu yang digelar hari ini memiliki aneka potensi konflik, seperti gugatan antarcalon anggota legislatif hingga gugatan aneka bentuk kecurangan lain. Konflik-konflik itu tidak hanya berdampak pada ongkos ekonomi, tetapi juga ongkos sosial yang sangat mahal.

Ongkos sosial yang mungkin harus ditanggung jika pemilu gagal karena aneka konflik itu adalah merosotnya kepercayaan terhadap lembaga politik, saling curiga terhadap semua bentuk pemberdayaan politik, dan rendahnya solidaritas.

Untuk itu, ia berpendapat, selayaknya setelah pemilu digelar, perlu ada evaluasi atas sistem dan ketentuan yang ada terkait dengan pemilu dan partai politik. Langkah itu perlu agar potensi konflik dapat diminimalkan.

KOMPAS, 9 April 2009

Thursday, April 9, 2009

Semrawut hingga Detik Terakhir


Detik-detik menjelang hari pemilihan umum semakin dekat. Namun, semakin menuju ke hari yang menentukan tersebut, makin banyak hal teknis yang belum berjalan secara sempurna. Salah satunya distribusi formulir C4, atau undangan memilih bagi warga, yang belum merata.

Lupakanlah banyaknya warga yang tidak menerima C4 karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akibat sistem kependudukan kita yang amburadul. Warga yang namanya sudah tercantum dalam DPT pun hingga kini masih banyak yang belum menerima undangan memilih.

Meskipun mayoritas sudah menerima undangan itu, dari penelusuran Kompas, Senin (6/4), banyak pula warga yang mengaku belum memperolehnya. Padahal, formulir itu sudah harus dipegang warga tiga hari sebelum hari pencontrengan, 9 April, sebagai bukti hak pilih warga yang harus ditunjukkan saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Salah seorang penduduk yang mengaku belum mendapat formulir itu adalah Utomo (33), warga Banyuraden, Kecamatan Gamping, Sleman. Padahal, lelaki ini yakin sudah terdaftar dalam DPT. "Saya yakin masuk DPT karena punya KTP (kartu tanda penduduk) Sleman sehingga mestinya terdaftar," ujarnya.

Jika tidak mendapatkan C4, Utomo mengaku bakal sangat kecewa. "Kalau tidak masuk ya musibah, satu suara saya kan juga penting," katanya. Hal serupa dikeluhkan Umbul Supinarto (47), warga Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Namun, Umbul mengaku tidak khawatir karena sudah mengecek namanya masuk dalam DPT. "Saya sudah menanyakan pihak kelurahan, katanya akan diantar hari ini," katanya.

Hal yang menimpa Ismardiyanto (37), warga RT 5 RW 19 Dusun Karangwuni, Desa Bangunkerto, Turi, lebih ironis lagi. Ibu, istri, dan adik-adiknya yang tinggal serumah dengannya sudah mendapatkan undangan sejak minggu lalu. Namun, Ismardiyanto sendiri tidak menerima undangan itu.

Saridi (50), seorang tukang becak yang mangkal di depan Monumen Serangan Umum 1 Maret, Yogyakarta, juga mengaku belum menerima undangan itu. Padahal, warga Bambanglipuro, Bantul, tersebut mengatakan selalu antusias menggunakan hak pilihnya setiap kali momen pemilu. "Kalau sampai tidak dapat (undangan), ya, saya pasti kecewa," ujarnya.

Bukan hanya warga biasa yang belum mendapatkan undangan, warga setingkat Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X juga mengaku belum menerima formulir C4.

Ditemui setelah rapat paripurna di DPRD DIY, Sultan, yang ber-KTP Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, itu mengatakan ia dan keluarganya sampai hari ini belum menerima undangan tersebut. "Setahu saya bukannya itu diterima satu hari sebelum memilih?" Sultan malah balik bertanya.

Meski demikian, pihak paling terkait dengan masalah ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan sudah mendistribusikan semua formulir C4 kepada warga. KPU Kota Yogyakarta bahkan mengklaim telah membagikannya sejak tiga hari lalu.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Umbulharjo Sofwan menuturkan, semua formulir sudah didistribusikan ke masyarakat. Pendistribusiannya tidak melalui PPK, melainkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara. "Kami hanya melakukan supervisi saja. Kita cek apakah masih ada yang kurang. Kalau kurang, kita tambah," tuturnya.

Di Kulon Progo, KPU menyatakan distribusi C4 telah dilakukan pada akhir pekan lalu dan diperkirakan selesai pada H-2 atau 7 April. "Kami harap warga juga mengecek ke kepala dusun masing-masing dan mengajukan permohonan pembuatan C4 apabila ternyata belum menerimanya," ujar Ketua KPU Kulon Progo Siti Ghoniyatun.

Kendati begitu, Siti mengatakan tetap ada kemungkinan C4 itu belum diterima masyarakat karena kendala teknis distribusi atau justru hilang setelah diterima. Salah satu kendala distribusi itu dikeluhkan Tukijan, Kepala Dusun Sungapan I, Hargotirto, Kokap.

Tukijan mengatakan telah menerima dan mendistribusikan kartu C4 kepada warga. Namun, karena kendala kondisi geografis lingkungan yang berbukit-bukit dan keberadaan permukiman warga yang terpencar-pencar, distribusi C4 diperkirakan baru selesai sehari sebelum pelaksanaan pemilu.

Karena itu, KPU tetap memperbolehkan warga datang ke TPS dan mencontreng dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS. "Namun, syaratnya nama warga harus tercatat dalam DPT. Sebab, jika tidak tercatat, warga tidak bisa memberikan suaranya meskipun dia menunjukkan KTP," kata Siti tegas.

Mohamad Final Daeng, KOMPAS, 7 April 2009


Surat Pembaca Koran TEMPO
Tidak Tercantum dalam DPT (1)

Minggu sore lalu adalah hari muram bagi saya. Sebab, ternyata nama saya tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selama ini saya tidak pernah secara khusus mengecek ke Kelurahan Tugu karena pengurus rukun tetangga meyakinkan saya bahwa nama saya dan keluarga semuanya sudah dimasukkan dalam DPT.

Pengurus RT merasa yakin karena mereka menyerahkan data-data yang diperlukan ke Kelurahan Tugu dalam bentuk hard copy dan soft copy. Sungguh kecewa rasanya ketika nama saya ternyata tidak tercantum, padahal saya tidak berniat golput. Bagaimana ini bisa terjadi? Mohon tanggapan dari Lurah Tugu.

Dini Marina, Bukit Cengkeh II Blok A2/10, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok

Tidak Tercantum dalam DPT (2)

Saya dan suami tinggal di rumah kami di wilayah Setu sejak Desember 2007. Kami membayar PBB serta memiliki KKK dan KTP yang ditandatangani Camat Setu, Tangerang. Sejauh ini kami adalah warga negara yang taat.

Tapi ternyata nama kami tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak berhak mendapat undangan untuk mengikuti pemilihan umum. Pesta yang tak bisa kami hadiri itu adalah pesta yang telah kami ikut biayai dengan pajak yang kami setorkan kepada negara!

Ternyata tidak hanya saya dan suami yang tidak mendapatkan "undangan pesta". Tetangga kami, yang tinggal di perumahan ini jauh lebih lama daripada kami, pada pemilihan kepala daerah lalu juga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sedangkan dalam pemilu ini, hingga saya menulis e-mail ini, tetangga kami juga belum mendapat konfirmasi ada-tidaknya nama mereka dalam DPT. Sementara itu, ada warga yang sudah meninggal justru tercantum dalam DPT.

Kami malas mendengar alasan yang mengambinghitamkan para pendata calon pemilih dan menyalahkan calon pemilih yang tidak berada di rumah saat pendataan. Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan akan adanya pendataan. Lalu sulitkah meminta data kepada RT atau RW? Data mengenai warga tentunya akan lebih akurat di sana.

Diana, Amarapura, Setu, Tangerang Selatan
Koran TEMPO, Selasa, 07 April 2009

Ada Apa dengan DPT Pemilu 2009?


BANYAK orang membicarakan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2009, sesungguhnya ada apa? Tentu saja, bisa menyangkut sebuah harga diri rakyat. Sebab dalam daftar tersebut tertera nama-nama orang yang berhak memilih. Tapi, pembicaraan kebanyakan orang justru memberi kesan ada sesuatu yang hilang atau sesuatu yang kurang beres.

Kita mendengar, orang mengatakan terdapat keganjilan dalam DPT. Pasalnya, orang yang sudah meninggal kok masih didaftar? Kita juga mendengar orang mengatakan, mengapa tidak ada sensus sebagaimana setiap menjelang pemilihan umum? Untuk pemilihan umum tahun 2009, mengapa tidak ada petugas sensus yang datang ke rumah-rumah mencatat nama-nama penduduk yang berhak memilih?

Keluhan itu terjawab, karena daftar pemilih tetap sudah ditetapkan. Sehingga, tidak ada lagi sensus. Padahal, waktu lima tahun, dari 2004 sampai 2009, sangat memungkinkan terjadi perubahan drastis pada penduduk. Oleh sebab itu, kita patut bertanya-tanya ketika daftar pemilih itu menggelembung atau terlalu sedikit untuk menampung penduduk yang memang sudah berhak memilih.

Menggelembung dan menyusutnya daftar pemilih itu terjadi karena kurang telitinya panitia. Pertanyaan ini tentu akan bertubi-tubi ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di sisi lain bisa karena terjadi manipulasi atau ketakprofesionalan. Misalnya, orang yang tidak berhak didaftar tapi masuk dalam daftar. Anak-anak yang belum wajib mencontreng, masuk dalam daftar. Lebih parah lagi, ada nama-nama orang yang sudah meninggal seperti Amrozi dan Ali Ghufron, terdapat dalam DPT.

Mengapa tidak direvisi? Atau, terdapat nama anggota TNI/Polri yang masih aktif masuk dalam daftar tersebut. Jelas ini kerja yang tidak profesional. Padahal pemilihan legislatif tinggal sebentar lagi, yakni pada 9 April nanti. Apabila sampai hari ini masih banyak orang membicarakan masalah-masalah tersebut, tentunya akan bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi yang diharapkan jujur, adil, bebas, langsung, dan demokratis.

Orang-orang yang pada tahun 2004 belum punya hak pilih, sangat mungkin lima tahun kemudian sudah mempunyai hak pilih. Tapi, jika mereka tidak terdaftar sebagai pemilih, apakah akan diam saja? Mereka tentu akan menuntut haknya, sebab mereka punya calon pilihan dan punya partai politik pilihan, yang diharapkan bisa memperjuangkan aspirasinya.

Benarkah kerja KPU tidak profesional? Jika DPT dibiarkan tidak valid, ada apa sesungguhnya? Bahkan masyarakat, lembaga swadaya, dan elite partai politik, gencar membicarakan kekurangan pada daftar pemilih tetap ini, bukankah hal itu tidak bisa dibiarkan? Jika ini yang terjadi, maka bisa kita bayangkan banyak orang akan meragukan penyelenggaraan Pemilu 2009 berikut hasilnya.

Di sisi lain, ketakprofesionalan KPU ini akan memperbanyak orang yang tak mencontreng. Belum lagi ditambah adanya gerakan untuk tidak mencontreng. Kita pun bisa bertanya, akan ada berapa persen keikutsertaan masyarakat pada pemilihan umum tahun 2009 ini? Sebuah pertanyaan besar, tapi juga sebuah tantangan yang tidak kecil bagi KPU.

Apalagi, biaya yang disediakan pun cukup besar. Ke mana? Kita pun mendengar orang mengkritisi, apakah uang itu disimpan dulu di bank, agar bisa ngendog?

Tajuk Rencana Kedaulatan Rakyat, 2 April 2009

Thursday, April 2, 2009

Pemilu Berkejaran Waktu


Pemilu legislatif 9 April tinggal 14 hari lagi. Kampanye sedang marak dengan aneka macam cara, tetapi di tengah itu ada rasa khawatir dan waswas.

Di tengah hiruk-pikuk kampanye, berlangsung persiapan yang juga semakin intensif. Persiapan yang mendekati hari pencontrengan, bahkan disertai rasa waswas dan keprihatinan. Salah satu masalah serius yang merebut perhatian adalah hadirnya permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) di beberapa tempat. Ada yang memperkirakan jumlah DPT yang tidak beres mencapai 20 juta. Masalah itulah yang kemudian mengundang munculnya pendapat tentang apakah pemilu harus ditunda?

Kita berpendapat, persoalan DPT yang muncul hanya dua minggu sebelum hari pencontrengan bisa berdampak serius dan rawan. Di antaranya yang muncul ke permukaan adalah hadirnya pertanyaan retorik yang diungkap sejumlah kalangan, tidakkah pemilu legislatif sebaiknya ditunda?

Amat logis jika pendapat itu serentak mengundang reaksi, bahkan reaksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menegaskan, ”Ide penundaan pemilu sangat berbahaya, melanggar UUD 1945, dan membuka kemungkinan chaos. Konstitusi kita jelas mengatur pemilu kita harus dilaksanakan lima tahun sekali.” Sebaliknya, membiarkan DPT tidak beres, apalagi tidak jujur, juga merupakan pelanggaran serius. Akibatnya juga bisa tidak terkendali dan bisa menciptakan ketidakpercayaan kepada proses pemilu.

Kita berkejaran dengan waktu serta integritas kita, terutama Komisi Pemilihan Umum dan jajarannya serta pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan diuji. Semua pihak, apalagi yang bertanggung jawab, harus pertama memperbarui dan menegaskan kejujurannya serta melakukan koreksi dan perbaikan atas DPT tersebut.

Koreksi harus dilakukan berkejaran dengan waktu. Harus kita usahakan bersama pulihnya kondisi semua pihak saling percaya. Tingkat kepercayaan publik kepada sistem pemilu amat menentukan kualitas pemilu itu sendiri. Dan sekali lagi, upaya untuk membenahi problem DPT, kita berkejaran dengan waktu.

Pemilu jujur dan adil sangat kita perlukan. Salah satu tantangan besar kita adalah bersih dan tidak korupnya semua pemegang kekuasaan di negeri ini. Lembaga-lembaga pemerintahan dan legislatif yang disertai praktik politik yang korup, masuk akal jika akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Tugas dan tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu pula kita wajib saling koreksi dan mengingatkan. Semua dengan prinsip dan semangat demokrasi, semua itu kita lakukan secara tulus.

Kita tegaskan lagi hal-hal itu karena, sekali lagi, kini kita berada dalam posisi berkejaran dengan waktu, yakni waktu tepat menyelenggarakan pemilu legislatif yang selain tepat waktu, tidak ditunda, sekaligus juga jujur, bersih, dan adil.

KOMPAS, 27 Maret 2009