Showing posts with label Wakil Rakyat. Show all posts
Showing posts with label Wakil Rakyat. Show all posts

Wednesday, September 17, 2025

Merawat Demokrasi


Cukup lama James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998) mengingatkan bahaya ketika negara modern terjebak dalam logika prosedur teknis yang kaku dan menafikan kearifan lokal. Negara, kata Scott, sering terpesona pada data, tabel, dan rancangan birokratis, tetapi gagal memahami kehidupan riil warga. Politik semacam itu menjauhkan pemerintah dari rakyat, sekaligus membuat demokrasi kehilangan 'rasa'.

Fenomena ini nyata di Indonesia hari ini. Saat harga kebutuhan pokok melambung, solusi instan impor pangan kembali ditempuh meski menyingkirkan hasil tani dalam negeri. Proyek infrastruktur digenjot, namun kerap menabrak ruang hidup masyarakat. Rancangan undang-undang bergulir cepat, tetapi lebih sering menguntungkan elite ketimbang menjawab aspirasi publik.

Namun persoalan tidak hanya datang dari atas. Di akar rumput, ekspresi politik rakyat juga kerap kehilangan bentuk yang sehat. Demonstrasi yang mestinya menjadi kanal aspirasi, sering kali berubah menjadi ajang anarki: fasilitas publik dirusak, pengguna jalan menjadi korban, dan solidaritas rakyat justru terkoyak oleh amarah. Demokrasi pun tampil kering, sekadar mekanisme prosedural tanpa empati —baik di meja elite maupun di jalanan.


Elite dan Rakyat
Kenyataan itu semakin ironis jika melihat perilaku sebagian elite. Data BPS (2023) mencatat ada 26,36 juta orang hidup di bawah garis kemiskinan. Pada saat sama, anggota DPR memperoleh fasilitas dan tunjangan hingga miliaran rupiah per tahun. Kontras ini menyingkap jarak antara amanat rakyat dan praktik kekuasaan. Wajah demokrasi akhirnya dipersepsi sebagai pesta elite, bukan ruang bersama untuk kesejahteraan.

Nabi Muhammad saw., dalam catatan sejarawan W. Montgomery Watt (Muhammad: Prophet and Statesman, 1961), menolak simbol kemewahan sebagai kritik terhadap feodalisme Mekkah. Alas tidurnya hanyalah kulit berisi sabut, dan beliau kerap menahan lapar agar tidak membebani umat. Kepemimpinan beliau berakar pada amanah, bukan privilese. Kesederhanaan itu bukan sekadar gaya hidup, melainkan ekspresi dari rasa —empati, kepekaan, dan tanggung jawab sosial.

Sayangnya, etika ini makin absen dalam praktik politik kita. Anggota dewan yang mestinya pelayan rakyat kerap bertingkah bak raja kecil: menikmati fasilitas mewah, mengabaikan aspirasi konstituen, dan menguras keuangan negara demi kepentingan pribadi. Demokrasi kehilangan roh.


Scott lantas membedakan antara techne —pengetahuan teknis yang terukur— dan metis, yakni kearifan praktis yang hidup dalam masyarakat. Demokrasi Indonesia terlalu larut dalam techne: prosedur, aturan, dan data pertumbuhan ekonomi. Namun ia abai pada metis: pengalaman sehari-hari petani, buruh, nelayan, atau masyarakat kecil yang merasakan langsung dampak kebijakan. Ketika metis ini tak lagi menjadi rujukan, politik kehilangan “rasa,” dan negara kian jauh dari rakyatnya.

Dalam khazanah Jawa, Ki Ageng Suryomentaram menempatkan rasa sebagai pusat hidup manusia —jalan memahami diri dan kenyataan. Penderitaan, menurutnya, lahir dari “kepenginan”: ingin dipuji, ingin memiliki, ingin berkuasa. Demokrasi yang kehilangan rasa pun jatuh pada kepenginan serupa: elite sibuk mengejar legitimasi, kelompok massa sibuk mencari pengakuan, sementara kebutuhan riil rakyat terabaikan.


Kurikulum Cinta
Di tengah krisis rasa inilah Kementerian Agama menawarkan Kurikulum Cinta. Kurikulum yang berperan sebagai kerangka pendidikan yang berupaya menjahit simpul-simpul kebangsaan melalui kasih sayang, empati, dan penghargaan pada perbedaan.

Konsep ini menekankan lima pilar: cinta kepada Tuhan, cinta kepada diri dan sesama, cinta pada ilmu pengetahuan, cinta lingkungan, dan cinta tanah air.

Jika politik hari ini sibuk dengan kepentingan sesaat, Kurikulum Cinta justru menyiapkan generasi yang cerdas sekaligus hangat hati. Generasi yang tumbuh di madrasah ramah anak, terbiasa menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, dan terbuka merawat keragaman. Di sanalah demokrasi bisa menemukan kembali rasa yang hilang: rasa percaya, rasa adil, dan rasa peduli.

Sayangnya, yang kerap muncul dalam demonstrasi belakangan ini justru sebaliknya. Tuntutan keadilan berujung anarki, solidaritas berubah jadi kecurigaan, dan suara rakyat larut dalam amarah. Demokrasi tanpa rasa cinta hanya melahirkan kegaduhan, bukan dialog.

Membumikan Kurikulum Cinta berarti mengembalikan politik pada rasa rakyat. Ia bukan dokumen pendidikan belaka, melainkan ajakan untuk menolak kepenginan elite dan menghidupkan empati dalam relasi sosial.


Suluh Bumi Pertiwi
Momentum Maulid Nabi saw. memberi peluang refleksi atas krisis ini. Perayaan Maulid tidak semestinya berhenti pada ritual seremonial, melainkan menjadi pengingat bahwa kepemimpinan sejati tak mungkin dilepaskan dari rasa cinta: cinta kepada rakyat kecil, kepada kebenaran, dan kepada keadilan.

Sebagaimana wejangan Ki Ageng, jalan pulang manusia adalah jalan pulang kepada rasa. Politik pun mestinya demikian. Pulang kepada rasa rakyat. Bukan rasa yang dikuasai kepentingan sesaat, melainkan rasa yang jujur dalam mendengar penderitaan, menimbang aspirasi, dan mengupayakan keadilan.

Indonesia hari ini membutuhkan lebih dari sekadar prosedur demokrasi lima tahunan. Ia membutuhkan keberanian moral untuk membumikan Kurikulum Cinta ke dalam praktik politik. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi panggung glamor yang menampilkan elite dengan segala fasilitasnya, sementara rakyat dibiarkan di pinggir jalan sejarah.

Maulid mengingatkan: tanpa rasa cinta, demokrasi kehilangan jiwa.

Prof Dr M Khusna Amal SAg MSi,
Wakil Rektor I UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember
SKH Kedaulatan Rakyat, 8 September 2025
KRjogja.com

Monday, October 5, 2009

Gempa dan (Wakil) Rakyat


Rabu sore, 30 September 2009, tepat 44 tahun tragedi G30S, terjadi gempa berkekuatan 7,6 Skala Richter, mengguncang Sumatera Barat. Kota Padang dan sebagian ranah Minang porak poranda.

Akibat gempa, lebih dari 500 orang meninggal, ribuan lainnya luka-luka dan kehilangan tempat tinggal. Dalam situasi menyedihkan, hujan terus mengguyur, menambah derita rakyat yang lapar, berduka, dan menggigil kedinginan.

Hari berikutnya, 1 Oktober 2009—tepat 44 tahun Kesaktian Pancasila—para anggota DPR 2009-2014 dilantik. Gedung parlemen yang megah di Senayan terasa semarak. Sebanyak 560 legislator diambil sumpah, dibungkus pakaian baru dan gelimang fasilitas sebagai wakil rakyat.


Pesan simbolik dan idiomisasi
Adakah kaitan gempa di Padang dengan pelantikan wakil rakyat? Secara rasional, tidak ada. Menghubungkan keduanya setali tiga uang dengan mengaitkan pemimpin dan berbagai bencana alam maupun kecelakaan yang harus ditanggung rakyat negeri ini. Menyimpulkan bahwa sang pemimpin tidak dikehendaki alam adalah takhayul.

Repotnya, dalam masyarakat yang paling rasional pun selalu terbuka ruang untuk membuat tafsir irasional. Tafsir itu didasari asumsi, alam dan semua gejala kehidupan merupakan teks yang menyediakan diri untuk dimaknai. Jadi, ini bukan soal takhayul-tidak takhayul, tetapi perkara kepekaan naluri.

Para wakil rakyat pantas bersyukur karena berita tentang gempa bisa mengalihkan perhatian—dan keberatan—masyarakat atas biaya pelantikan mereka yang selangit. Namun, berurutannya gempa di Padang dan pelantikan anggota parlemen memuat pesan simbolik kepada para wakil rakyat.

Pesan simboliknya ialah sungguh berbeda nasib rakyat dan mereka yang menjadi wakil rakyat. Dua peristiwa itu begitu kontras. Yang satu musibah memilukan, yang lain selebrasi membahagiakan. Kontras pula nasib rakyat korban gempa dibandingkan dengan nasib wakil rakyat di Senayan. Rakyat korban gempa harus menanti—untuk tidak mengatakan mengemis—belas kasihan dan uluran tangan negara demi menyambung hidup, sedangkan para wakil rakyat mendapatkan—tanpa perlu meminta—fasilitas yang disediakan negara untuk kemudahan hidup.


Efek idiomisasi
Kontras nasib itu membuktikan, ”wakil rakyat” sebenarnya bukan frase (kelompok kata), tetapi idiom (kata majemuk). Sebagai idiom, makna ”wakil rakyat” bukan lagi ”wakil dari rakyat” atau ”wakilnya rakyat” yang berkedudukan lebih rendah dari rakyat yang diwakili, tetapi sebuah jabatan politik. Jadi, terbentuk makna baru yang bukan lagi gabungan dari makna kata ”wakil” dan ”rakyat”.

Idiomisasi ”wakil rakyat” pada gilirannya menempatkan rakyat sebagai massa yang hanya ditengok saat kampanye menjelang pemilu legislatif. Rakyat dimobilisasi dan diperebutkan karena suaranya menentukan keberhasilan para politisi naik jenjang dari ”rakyat” menjadi ”wakil rakyat”. Lalu, para politisi menikmati kebebasan dalam ranah makna ”wakil rakyat” sebagai idiom. Dalam ranah makna itu, ”rakyat” dan ”wakil rakyat” merupakan dua entitas yang bisa sama sekali tidak berkaitan.

Oom Pasikom (Kompas, 12/9) menampilkan sindiran karikatural yang menohok. Tanggal 2 September 2009 gempa tektonik menerjang Jawa Barat bagian selatan. Namun, penanganan korban dan pemberian bantuan tidak lancar. Nasib para korban telantar. Partai-partai politik yang biasanya adu cepat mendirikan posko bantuan kali itu terkesan tenang-tenang saja. Oom Pasikom lalu memajang kartun bergambar sekumpulan korban yang berjejalan di dalam tenda, di antara reruntuhan bangunan rumah mereka. Di luar tenda terjadi dialog. ”Parpol Bapak kok tidak bikin Posko Bantuan Korban Bencana seperti dulu?!” Jawab sang politisi, ”Untuk apa?! Pemilu sudah usai! Tauk!

Dialog itu menggambarkan, di luar kepentingan pemenangan pemilu, parpol dan para politisi lazim melupakan rakyat. Alih-alih ditempatkan sebagai pihak yang diwakili atau diabdi, rakyat mereka pahami sebagai tanggungan atau beban.

Lidah memang tak bertulang. Lain di muka, lain di belakang. Citra umum politisi di mata rakyat yang kritis sebenarnya sama. Mereka piawai menebar janji, tetapi kurang berkomitmen mewujudkan. Alasan klasik: wakil rakyat hanya menangani urusan legislatif, bukan eksekutif.

Lidah yang lentur diperlukan karena tugas politisi di parlemen adalah bersilat lidah. Mereka berdebat dan beradu argumen untuk membuahkan perundang-undangan yang menyejahterakan rakyat. Namun, kelenturan lidah tidak sepatutnya untuk sekadar menebar janji dan mempermainkan harapan rakyat.


Keberanian
Satu-satunya yang dinantikan rakyat adalah kesediaan dan keberanian anggota DPR mewujudkan komitmen yang ditebar saat kampanye. Mereka memang bukan eksekutif. Namun, lembaga legislatif bagaimanapun memiliki kekuatan besar dalam menentukan arah kebijakan eksekutif.

Kesediaan dan keberanian mewujudkan komitmen kepada rakyat menjadi penentu kaitan makna antara ”wakil rakyat” dan ”rakyat”. Jika tidak, idiomisasi memang membenarkan mereka sekadar menjadi pejabat parlemen atau legislator, bukan ”wakil dari rakyat” atau ”wakilnya rakyat”. Benarkah nasib rakyat dan nasib wakil rakyat harus kontras, sebagaimana gempa telah membuktikannya? Sanggupkah para wakil rakyat mengatakan, ”Gembiraku adalah gembira rakyat, dan derita rakyat adalah deritaku?” Mari kita tunggu.

P Ari Subagyo, Penggulat Linguistik di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
KOMPAS, 3 Oktober 2009

Tuesday, April 14, 2009

Wakil Rakyat Fiktif


Sebagai kepentingan bangsa, pemungutan suara pada 9 April 2009 mau tidak mau harus diselamatkan.

Di sini rakyat mempunyai ruang untuk menyaring, membuang, bahkan menghentikan periode kekuasaan legislator korup. Secara konstitusional, pemilu merupakan alat rakyat untuk mengontrol siapa yang berkuasa atau menyingkirkan yang tidak pantas memimpin. Itu idealnya.

Mungkinkah hal itu tercapai?
Hingga kini, berbagai masalah masih menjadi polemik, mulai dari diragukannya data Komisi Pemilihan Umum tentang daftar pemilih tetap, potensi penggelembungan suara, kesalahan pencetakan surat suara, hingga minimnya pengawas di tempat pemungutan suara. Masalah itu tentu terkait kepentingan banyak pihak, khususnya parpol peserta pemilu.

Temuan PDI-P di beberapa daerah di Jawa Timur menunjukkan potret DPT fiktif. Di Trenggalek lebih dari 6.000 kasus dengan modus penggandaan nomor induk kependudukan hingga 16.000 pemilih. Bukan mustahil kebohongan data pemilih seperti ini tersebar merata di sejumlah daerah di Nusantara.

DPT fiktif dan penggelembungan suara dengan segala variannya tentu harus dilihat tidak hanya soal statistik mati sebab setiap suara merupakan perwujudan konsep penyerahan hak dan kepercayaan warga negara kepada orang tertentu. Dengan kata lain, adagium klasik one man one vote yang sesungguhnya adalah simbol bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Dan, rakyat dimaksud bukan dalam daftar fiktif yang disusun oknum-oknum korup di sejumlah daerah.

Demokrasi semu
Jika pemilu merupakan salah satu proses dan cara mewujudkan demokrasi —yang diharapkan menyejahterakan rakyat— memastikan aneka tahapan berjalan dengan benar dan jujur adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak mungkin membangun demokrasi perwakilan yang kukuh jika tonggak-tonggak dan prosesnya terdiri dari kebohongan dan rekayasa.

Pada titik inilah kisruh soal rekayasa DPT, penggelembungan suara, dan ”jual beli” suara akan menjadi musuh demokrasi perwakilan yang sedang dibangun. Secara formal, mungkin saja berbagai tahap Pemilu 2009 akan berjalan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Prasyarat prosedural akan terpenuhi. Tetapi, itu tidak cukup sebab pemilu yang kita inginkan lebih bersifat substantif, bukan hanya angka dan statistik perolehan kursi di legislatif.

Belajar dari pemungutan suara pada periode sebelumnya dan negara-negara demokrasi, kegagalan pencapaian kesejahteraan rakyat karena pemilu hanya dilihat dari aspek formalitas penyelenggaraan.

Untuk Pemilu 2009, hal-hal seperti ini penting dihindari karena demokrasi perwakilan yang sedang dibangun bukan demokrasi semu yang hanya menjadi alat legitimasi kelompok korup mempertahankan kekuasaan.

Legislator korup
Kinerja DPR 2004-2009 harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh bangsa. Dari aspek legislasi, penilaian publik justru amat buruk. Terlalu sedikit undang-undang yang telah disahkan bermanfaat langsung bagi masyarakat. UU itu sebagian besar terkait pemekaran wilayah, sebagian lain ditengarai UU politik hasil tawar-menawar kepentingan politik sempit partai tertentu. Wajah buruk kinerja legislasi juga terlihat dari fenomena ”tukang bolos”.

Di sisi lain, ditangkap dan ditahannya 9 anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah fenomena penting. Beberapa wakil rakyat dari sejumlah partai yang berjanji akan memperjuangkan nasib rakyat ternyata justru ”mencuri”.

Mereka dipilih rakyat dalam pemilu. Setiap kursi DPR rata-rata butuh 210.000 suara. Dengan kata lain, praktik korupsi adalah wujud pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan ratusan ribu warga yang memilih mereka. Kompleksitas persoalan DPR periode 2004 seharusnya menjadi pelajaran penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2009.

Di tingkatan yang lebih pribadi, memastikan tiap kita yang mempunyai identitas dan kartu pemilih untuk memberikan suara adalah hal paling minimal yang bisa dilakukan. Jangan golput. Sedangkan pada tataran institusional, KPU merupakan pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengurai benang kusut masalah operasional pemilu. Lembaga pengawas juga berperan penting sesuai tugasnya.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan mendapat tugas berat. Persidangan yang adil dan tak memihak adalah implementasi eksistensi MK sebagai the guardian of constitution. Ini dimaksudkan agar DPR yang terbentuk nanti tidak diisi para wakil rakyat fiktif yang dilahirkan dari kebohongan.

Febri Diansyah, Peneliti Hukum; Anggota Badan Pekerja ICW
KOMPAS, 9 April 2009