Do not read this blog if not useful for you, because it will only spend your time, your energy, and spend your money.
Wednesday, April 15, 2009
PDI-P dan Hanura Ambil Jalur Hukum
Bawaslu Kewalahan Tangani Aduan
Banyaknya laporan mengenai pelanggaran dan kecurangan pascapemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif 2009 cukup membuat Badan Pengawas Pemilu kewalahan. Kesemrawutan dalam pemilu juga membuat sejumlah parpol dan ormas mengajukan gugatan secara hukum.
Sejak Kamis (9/4) hingga Jumat malam, laporan dan informasi yang masuk ke Bawaslu, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, maupun pelanggaran lain, terus bertambah. Laporan yang diterima Bawaslu dalam bentuk tertulis maupun lewat telepon dan layanan pesan singkat (SMS) berjumlah lebih dari 300 laporan.
Laporan terbanyak yang masuk adalah pelanggaran soal surat suara yang tertukar, jumlah logistik yang kurang, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dari sejumlah pelanggaran itu, pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Riau, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.
Beberapa laporan yang dinilai sangat serius dan penting, langsung dikonfirmasikan kepada pelapor dan Panitia Pengawas Pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota setempat.
”Saat ini kami harus kejar-kejaran dengan waktu. Sejak hari pemungutan suara hingga kini kami terus perdalam kasus-kasus pelanggaran pemilu yang masuk supaya bisa langsung diproses hukum. Kami membutuhkan pendapat ahli yang kompeten dalam hal pelanggaran,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, Jumat malam.
Soal banyaknya laporan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, dan tudingan bahwa pelaksanaan Pemilu Legislatif 2009 sangat buruk dibandingkan pemilu sebelumnya, Nur Hidayat menegaskan, Bawaslu kini terus bekerja untuk membuktikan apa yang ditengarai sejumlah kalangan saat ini.
Jalur hukum
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sepakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyikapi berbagai penyimpangan yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2009.
Ketua Umum Partai Hanura Jenderal (Purn) Wiranto menyampaikan hal itu seusai bertemu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat.
”Karena penyebarannya cukup luas, perlu disikapi dengan tegas. Artinya, penyikapan ini melalui prosedur hukum,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, apa yang akan dilakukan ini bukan didasarkan pada perasaan puas atau tidak puas terhadap hasil pemilu, tetapi justru untuk melindungi proses demokrasi. ”Apa yang kami lakukan bukan semata-mata untuk kepentingan partai, tapi juga hak rakyat,” ujarnya.
Sekjen PDI-P Pramono Anung memberikan penegasan serupa. Menurut dia, materi dasar DPT dalam pemilu kali ini kerusakannya memang sangat luar biasa. ”Intinya, kami sepakat bersama-sama dengan partai lain dan tokoh-tokoh yang ada untuk menempuh prosedur hukum,” ucapnya.
Berdasarkan pemantauan sementara PDI-P, sejauh ini paling tidak terdeteksi di sedikitnya 2.500 TPS yang merupakan basis PDI-P DPT-nya bermasalah. ”Istri saya saja tidak bisa ikut memilih karena dapat undangan memilihnya justru di Yogya, padahal saya ini kan sudah suami istri, bukan masih pacaran,” ucapnya.
Sabtu ini, Megawati juga akan menerima Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Adapun Wiranto akan membicarakan persoalan ini dengan sembilan partai yang tergabung dalam Poros Penegak Kebenaran.
Sudah diprediksi
Ketua Mahkamah Konstitusi M Mahfud MD memperkirakan akan terjadi banyak masalah pascapenyelenggaraan pemilu kali ini. Hal itu akan mendorong pula bermunculannya silang sengketa dari pihak-pihak yang tidak puas terkait kondisi tersebut. ”Mungkin akan ada beberapa masalah, misalnya berkenaan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan sebagainya,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis, setelah memberikan suaranya.
Meski demikian, Mahfud berharap semua persoalan yang muncul pascapemilu ini bisa diselesaikan secara hukum di Mahkamah Konstitusi. ”MK sudah siap mendudukkan persoalan ini secara hukum. Seluruh proses peradilan akan dilakukan secara cepat dan tepat supaya tidak mengganggu agenda ketatanegaraan,” ujarnya seraya menambahkan MK siap menerima perkara pemilu mulai Senin nanti.
Menurut dia, pemrosesan perkara pemilu di MK akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Karena itu, parpol tidak perlu khawatir.
Semrawut
Panwaslu Kota Pematang Siantar kemarin menilai manipulasi formulir C4 atau undangan untuk memilih terjadi secara sistematis dan terorganisasi. Penilaian ini disampaikan setelah tertangkap tangannya tiga pemilih yang memegang formulir C4 dengan identitas berbeda.
Menurut anggota Panwaslu Pematang Siantar Divisi Pengawasan, Fetra Tumanggor, manipulasi formulir C4 sebenarnya terjadi merata di semua TPS. Modusnya dengan memanfaatkan pemilih dalam DPT yang telah meninggal atau pindah.
”Jadi, kalau dalam DPT di satu TPS ada 300 pemilih dan diketahui hanya 200 orang yang masih ada, 100 orang sisanya tetap dibuatkan C4, tetapi dibagikan kepada orang yang berbeda identitasnya. Kami menduga Ketua KPPS ikut bermain karena merekalah yang membagikan formulir C4,” ujarnya.
Di Kabupaten Cirebon, kasus surat suara yang sudah tercontreng sebelum pemungutan suara di TPS 1 Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, belum terselesaikan. Contrengan untuk seratusan lebih surat suara diperuntukkan bagi partai tertentu.
Sementara itu, Panwaslu Kalimantan Timur kini menyelidiki adanya laporan dugaan penggelembungan suara karena adanya tambahan sekitar 13.000 pemilih di Kabupaten Nunukan.
Panwaslu Jawa Tengah juga menemukan banyak pelanggaran pada hari pemungutan suara, khususnya kasus pencontrengan lebih dari sekali.
KOMPAS, 11 April 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment