Showing posts with label Politik Uang. Show all posts
Showing posts with label Politik Uang. Show all posts

Sunday, July 1, 2012

Mafia Berjubah Demokrasi


Demokrasi seperti berwajah ganda. Pada satu sisi, demokrasi adalah instrumen yang dipercaya untuk mengagregasi kepentingan publik. Namun, pada sisi lain, ia justru menggerogotinya. Ini sulit dimungkiri manakala demokrasi dipilih sebagai jalan untuk memperbaiki kesemrawutan bangsa, namun ternyata melahirkan mafia dengan berlindung di balik "jubah" demokrasi.

Dewasa ini demokrasi hanya diidentikkan dengan peran partai politik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Pada sisi publik, memberikan suara pada saat pemilu adalah tanggung jawab final dan untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada wakil yang dipilihnya.

Pemilu pun seakan bermetamorfosis menjadi seremonial yang liberal. Betapa tidak, aktor-aktor politik cenderung memanfaatkan pragmatisme publik untuk meraih dukungan suara. Politik uang dengan segala bentuknya menjadi transaksi terbuka karena dilakukan nyaris secara terang-terangan. Pemilu, yang seharusnya menjadi tempat kontestasi gagasan dan program-program pro-publik, justru beralih menjadi ajang perlombaan kekayaan. Partai politik pun menjadi aktor utama dalam "kontestasi" ini. Partai cenderung memunculkan ruang transaksi tersebut pada saat penjaringan calon di kalangan internal partai.

Fenomena ini pada akhirnya berimplikasi pada pembajakan fungsi-fungsi negara karena ada upaya mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan pada saat pemilu. Maka, tidak mengherankan jika di kemudian hari bermunculan para aktor politik yang menyandang "gelar" tersangka hingga terpidana kasus korupsi.


Mafia Demokrasi
Kualitas demokrasi yang begitu buruk ini sebetulnya mencerminkan situasi demokrasi di Indonesia secara umum. Maka, benarlah pandangan yang dikemukakan oleh Brian C. Smith (1998) yang mengungkapkan bahwa pemilu di tingkat daerah yang begitu buruk akan berbanding lurus dengan kualitas pemilu nasional.

Jamak diketahui, perilaku elite di tingkat lokal tak kalah "beringas" dari elite politik di tingkat nasional. Setali tiga uang dengan itu, manakala tangan hukum bekerja, ramai-ramailah para elite lokal dan nasional itu dijebloskan ke penjara.

Pemilukada langsung sebagai instrumen penguatan demokrasi di tingkat lokal berubah menjadi alat legitimasi semu bagi sebagian kepala daerah. Kuatnya peranan pemodal dalam menyokong sumber daya, termasuk dana bagi calon tertentu, telah dimanfaatkan untuk "membeli" suara. Bahkan publik pun ikut "menyukseskan" prosesi ini dengan bersikap pragmatis.

Keterpilihan kepala daerah, yang awalnya diharapkan memberikan napas baru bagi daerah, justru menjadi ancaman bagi daerah. Banyak kepala daerah yang pada saat berkuasa berusaha membangun kekuasaan di lingkaran keluarga dan kroninya.


Muncullah dinasti-dinasti politik di daerah. Tujuannya tidak lain adalah memperkuat kedudukan secara politik untuk menguasai sumber daya ekonomi daerah. Mereka berusaha menciptakan lingkaran kekuasaan untuk mengamankan sumber daya ekonomi tersebut demi kepentingan kelompoknya. Gambetta (2000; 164), sebagaimana dikutip oleh Jeffrey A. Winters (Oligarki, 2011), bahkan menyamakan perilaku ini layaknya seorang mafia, memonopoli sebanyak-banyaknya sumber daya di suatu daerah.

Di tingkat nasional, hal semacam ini seolah direplikasi, sumber daya ekonomi nasional (APBN) disiasati untuk kepentingan kelompok-kelompok berkuasa. Mafia juga bekerja pada level ini, proyek-proyek infrastruktur pemerintah dibajak oleh elite berkuasa untuk membiayai kegiatan politiknya. Muncullah kasus Wisma Atlet, Hambalang, hingga kasus korupsi yang diduga melibatkan beberapa perguruan tinggi. Merekalah para penjahat dan mafia yang menggerus nilai-nilai demokrasi. Bersikap seolah-olah seperti wakil rakyat, namun perilakunya lebih serupa dengan mafia.


Deliberatif Demokrasi
Publik seharusnya menyadari bahwa fenomena ini juga disebabkan oleh perilaku pragmatis yang selama ini memang dipelihara. Tidak hanya oleh partai politik, tetapi juga oleh publik. Publik seharusnya menjadi bagian dari upaya perbaikan demokrasi. Perilaku politik pragmatis harus dihentikan karena terbukti berdampak negatif bagi publik sendiri. Untuk itu, perlu ada gagasan baru untuk membangun demokrasi yang lebih sehat. Jurgen Habermas mencoba menawarkan gagasan yang kemudian dipahami sebagai demokrasi deliberatif (deliberative democracy).

Deliberatif dalam bahasa Latin disebut deliberatio, yang berarti "konsultasi", "menimbang-nimbang", atau dalam bahasa politik diterjemahkan sebagai "musyawarah". Secara sederhana, demokrasi deliberatif menghendaki peningkatan intensitas partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan setidaknya akan mendekati harapan semua pihak.


Pemahaman tentang demokrasi perlu diluruskan melalui diskursus ini. Demokrasi, yang oleh publik hanya dipahami dalam bentuk penyelenggaraan pemilu, harus direkonstruksi ulang. Penyerahan mandat melalui pemberian suara pada saat pemilu bukan berarti memberikan keleluasaan yang tak terbatas bagi para pejabat publik untuk menentukan sendiri kebijakannya. Maka, publik seharusnya mengambil peran yang lebih besar karena berkaitan langsung dengan hajat hidupnya sendiri.

Absennya publik dalam proses pengambilan kebijakan justru memperbesar peluang bagi para mafia untuk melakukan aktivitasnya. Di samping itu, publik juga perlu memberi punishment (hukuman) bagi partai politik yang memunculkan mafia-mafia demokrasi. Tidak memilih partai yang korup adalah langkah awal bagi publik untuk melakukan perlawanan secara politik.

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
Dimuat di Harian KOMPAS, 23 Mei 2012 dan Koran TEMPO, 26 Mei 2012

Sunday, September 27, 2009

Menghitung Gaji Anggota DPR-RI


Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non-bulanan dan sewaktu-waktu (non-rutin).

Rutin perbulan meliputi:
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan listrik: Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000

Total Perbulan: Rp 45.456.000 (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Total Pertahun: Rp 545.472.000 (lima ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)

Sedangkan penerimaan rutin tapi non-bulanan adalah:
Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni (Gaji ke-13): Rp 16.400.000.
Dana penyerapan aspirasi (reses): Rp 31.500.000. Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama setahun Rp 126.000.000.
Total penerimaan rutin non-bulanan per tahun adalah: Rp 142.400.000.

Sementara itu penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana insentif pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000/kegiatan. Bila rata-rata per tahun ada sekitar 20 RUU dan 5 kali fit and proper test, maka totalnya adalah Rp 125.000.000.

Dana kebijakan insentif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU, total selama setahun (bila ada sekitar 20 RUU) Rp 20.000.000. Jadi total penghasilan sewaktu-waktu per tahun: Rp 145.000.000.

545.472.000.
142.400.000.
145.000.000.
---------------- +
832.872.000.


Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Tepatnya adalah Rp 832.872.000.00,- (delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Data tahun 2006 menyebutkan jumlah dana per tahun yang diterima oleh setiap anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Sumber: Yayat Suratmo, kabarinews.com

Catatan:
Dari data-data tersebut, jika dianggap kenaikan gajinya linier per tahun;
Gaji tahun 2006 = 761.000.000
Gaji tahun 2007 = 787.100.000 (naik 26.100.000)
Gaji tahun 2008 = 832.872.000 (naik 45.772.000)

Anggap saja rata-rata kenaikan per tahun = 45.772.000 – 26.100.000 = 19.672.000
Maka untuk periode 2009 – 2014 terjadi 4 kali kenaikan = 19.672.000 x 4 = 78.688.000
Jadi total pendapatan masing-masing anggota DPR-RI dalam satu periode (5 tahun) = 832.872.000 x 5 = 4.164.360.000 + 78.688.000 = Rp 4.243.048.000.00,- (empat milyar dua ratus empat puluh tiga juta empat puluh delapan ribu rupiah).

Bandingkan dengan gaji seorang guru SD (sang pahlawan tanpa tanda jasa) yang rata-rata per bulan Rp 2.000.000,- Maka gaji anggota dewan yang terhormat ini setara dengan 176 tahun gaji seorang guru SD.


Jadi pantaslah bila banyak yang tergiur syahwat politiknya untuk mengadu nasib dengan segala cara dan segala daya upaya demi mengejar kursi anggota DPR-RI.

Last but not least
, itu semua pendapatan minimal bruto. Dalam hal ini belum termasuk sabetan-sabetan, side job (sampingan), amplop-amplop lain, dan dana pensiun atau pesangon yang akan mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.

Wuiiih …, huebaaat bukan?!

Friday, March 20, 2009

Tiket Palsu Politik


DALAM seminar Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Hukum dan Budaya yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY di Yogyakarta (10/3), di mana saya menjadi salah satu nara sumber, mencuat keprihatinan soal suap politik alias politik uang. Jika suap politik itu dilakukan para oknum caleg, hal itu dianggap ‘biasa’. Namun menjadi hal yang kurang biasa jika suap politik justru diinginkan para calon pemilih (konstituen). Repot.

Ketidakjujuran justru dikehendaki sebagian anggota masyarakat. Mereka punya dalih: jika lolos, para caleg itu kelak akan mendapatkan gaji besar dan berbagai fasilitas, maka sudah sewajarnya jika mereka membeli suara untuk menjadi anggota legislatif. Dan harga ‘tiket’ menjadi wakil rakyat itu, bisa ratusan juta. Hitung saja, jika setiap suara itu harganya Rp 50.000 dan dikalikan jumlah peserta pemilu dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

‘Legalisasi’ atas suap dalam pemilu menunjukkan jebloknya moralitas para pelaku politik (caleg) dan konstituen. Ini sangat bertentangan dengan hakikat pemilu yang secara kebudayaan dapat diartikan sebagai wahana untuk membangun civil society (masyarakat/bangsa yang beradab) melalui demokrasi. Dan salah satu ciri civil society adalah menjunjung etika dan moral. Etika memberi orientasi kepada moralitas untuk mampu membedakan nilai baik-buruk. (Franz Magnis Suseno: 1989).

Membunuh Demokrasi
Suap politik baik yang dilakukan caleg maupun konstituen yang menginginkannya, sama-sama berpotensi membunuh demokrasi. Demokrasi akan kehilangan orientasi nilai perjuangannya dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Akibatnya, demokrasi hanya dinikmati kalangan yang berduit dan mampu membeli kekuasaan untuk mewujudkan kepentingan pribadinya. Pemilu, akhirnya menjadi ‘teater semu’ alias menjadi sekadar memenuhi syarat demokrasi. Ia tidak memiliki makna apapun untuk seluruh rakyat.

Suap politik dalam pemilu merupakan bentuk penyimpangan etika dan moral yang melahirkan tiket palsu politik untuk memasuki kekuasaan. Persoalan ini menjadikan pemilu, sebagai sebuah kerja kultural, kehilangan nilai-nilai substansialnya, yakni (1) etika-moral, (2) keadilan, (3) partisipasi, dan (4) transparansi.

(1) Etika-moral merupakan komitmen nilai peradaban bangsa yang tidak dapat ditawar. Etika-moral yang berorientasi pada nilai luhur semestinya menyifati setiap tindakan (politik) warga negara.

(2) Keadilan merupakan dasar-dasar objektif untuk memilih caleg dengan kriteria kualitatif: memiliki kemampuan, komitmen dan integritas. Munculnya para pembeli tiket palsu (politik uang) dalam pemilu, menggugurkan kriteria itu. Karena kriteria yang ada hanyalah kemampuan finansial. Praktik kotor ini berakibat pada tergusurnya sejumlah tata kelola politik dan dapat juga berujung pada peminggiran sejumlah potensi yang memenuhi syarat.

(3) Partisipasi terkait dengan keterlibatan publik secara aktif. Artinya pemilu harus terbuka bagi seluruh warga negara, tanpa deskriminasi suku, agama, ras, golongan dan budaya. Di sini, publik merupakan subjek politik, bukan objek politik. Rakyat bukan hanya menjadi stake-holders politik demokrasi melainkan pemilik sah kedaulatan. Suap politik atau tiket palsu politik menjadikan pemilu tidak lagi berwatak partisipatif, melainkan elitis dan eklusif (tertutup).

(4) Transparansi terkait dengan seluruh mekanisme pemilu yang harus terbuka (dapat diakses publik), jujur (terikat etika dan moral) dan adil (objektif).

Rakyat mestinya sadar, bahwa pemilu merupakan jalan untuk meraih kekuasaan yang akan langsung berdampak pada dirinya. Jika dukungan atau legitimasi itu ‘dijual’ secara material (uang, sembako dan lainnya) maka sesungguhnya rakyat telah menggadaikan hak kedaulatannya kepada mereka yang berduit.

Bawaslu dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) tentu telah memiliki pasal-pasal hukum untuk menindak praktik suap politik. Yang menjadi masalah, tidak semua praktik penyimpangan itu gampang dideteksi, diidentifikasi dan diatasi (ditindak) secara yuridis administratif.

Hukum hanya berbicara ‘kebenaran’ material berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi dan tidak mampu menyentuh kebenaran substansial yang terkait dengan etika dan moral. Suap politik tidak selalu bisa diatasi dengan tindakan yuridis, karena saksi dan bukti bisa dengan gampang dimanipulasi. Ini menunjukkan, suap politik telah memasuki wilayah mental, etika dan moralitas serta mindset bangsa dan hal itu juga berarti telah memasuki wilayah kebudayaan.

Pertanyaannya, bisakah mindset yang mengidentikkan pemilu adalah uang itu diubah?
Mengubah mindset masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan, karena terbangunnya mindset juga tidak seketika dan berdiri sendiri. Mindset tersebut terkait dengan materialisme dan pragmatisme politik. Artinya, rakyat sesungguhnya merupakan pihak yang menjadi korban dari menguatnya dua hal di atas.

Dalam politik uang, rakyat dididik para elite politik untuk membuang idealisme politik. Demi pragmatisme politik, para elite politik membujuk rakyat untuk menjual dukungan suara dan legitimasinya. Di tengah kemiskinan yang akut, iman rakyat pun akhirnya goyah dan ambrol. Ini diperparah dengan tingkah polah elite sosial (tokoh-tokoh masyarakat, agama, budaya, politik) yang justru menghalalkan politik uang. Rakyat pun pada akhirnya kehilangan ketauladanan.

Jika mindset rakyat yang mengidentikkan pemilu adalah uang mau diubah, maka cara mendasar yang harus ditempuh adalah menghilangkan pragmatisme politik. Jagat politik (baca, pemilu) harus dikembalikan kepada idealisme: jujur, adil, partisipatif dan transparan. Selain itu negara dan perangkat-perangkat demokrasi harus mampu menciptakan pemilu yang berkualitas dan bersih, sehingga melahirkan para wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang berkualitas pula.

Jika hal-hal itu tidak terwujud, maka suap dalam pemilu dan munculnya banyak tiket palsu, akan terus terjadi. Akibatnya, bukan hanya pemilu buruk yang dilahirkan tapi jebloknya mentalitas dan moralitas bangsa. Bangsa ini akan mengalami dekadensi dan degradasi secara nilai dan kultural.

Indra Tranggono, Pemerhati Kebudayaan
Kedaulatan Rakyat, 18 Maret 2009

Friday, March 13, 2009

Lagi, Politik Uang


DALAM usaha mempengaruhi pilihan pemilih, salah satu persoalan yang ajeg dalam pemilu kita adalah penggunaan politik uang. Dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, praktik politik uang dalam pemilu kali ini diperkirakan berlangsung lebih masif. Penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah pemicunya. Kontestasi pemilu berlangsung sangat kompetitif tidak hanya inter-partai tetapi juga intra-partai. Sistem itu menjadikan masing-masing kontestan saling berlomba mendapatkan simpati pemilih dengan segala cara.

Politik uang dalam desain demokrasi adalah persoalan besar karena menyangkut kualitas proses dan outcome pemilu. Bagi kandidat yang bersaing, politik uang mengakibatkan kompetisi di antara mereka menjadi tidak seimbang. Caleg yang bermodal tebal dipastikan akan mendominasi kompetisi. Secara bersamaan, kandidat dengan modal pas-pasan dapat tersingkir padahal boleh jadi memiliki kualitas dan moralitas yang baik.

Dari segi pemilih, adanya politik uang menjadikan preferensi pemilih menjadi tidak otentik. Preferensi yang tidak otentik sama dengan memilih wakil rakyat yang juga tidak otentik. Alih-alih akan memperjuangkan kepentingan rakyat, wakil rakyat terpilih justru rentan memperdagangkan mandat yang disandangnya.

Dalam jangka panjang, politik uang akan menjadi ancaman dalam membangun pemerintahan yang bersih. Praktik politik uang menjadi tempat persemaian benih korupsi. Mereka yang terpilih dengan menggunakan politik uang akan berusaha mengembalikan biaya produksi melalui korupsi.

Politikus yang melakukan politik uang dapat dipilah menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah politikus yang tidak membumi, berjarak dengan rakyat, atau politikus dengan track record yang buruk. Politikus seperti itu menggunakan politik uang untuk menutupi ‘wajah buruk’ mereka.

Tipe kedua adalah politikus karbitan, instan, dadakan atau ‘salah’ penempatan. Politikus jenis ini melakukan politik uang karena politikus itu menjadi ‘makhluk asing’ di belantara pemilih. Politikus seperti itu tidak memahami medan politik. Politikus itu menganggap politik uang adalah cara paling mungkin untuk menerabas ketidaktahuan mereka di rimba raya dimana mereka dicalonkan.

Tipe ketiga atau terakhir dari politikus yang menggunakan politik uang adalah politisi yang memiliki perasaan saling tidak percaya (distrust). Mereka saling tidak percaya bahwa kompetitor mereka akan bertindak jujur dalam kampanye. Cara berfikir ini menjadi semacam stimulus bagi kandidat lain yang semula tidak ingin memakai politik uang menjadi terpengaruh untuk melakukannya. Mereka khawatir apabila tidak melakukan hal yang sama akan kalah dalam kompetisi.

Cara pandang di atas, yaitu menempatkan caleg sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya politik uang biasanya ditolak oleh para politikus. Politikus umumnya berpendapat bahwa pemilih adalah pihak yang menyebabkan terjadinya politik uang. Politikus menjadi korban dari pragmatisme pemilih. Dalam situasi seperti itu, kandidat terpaksa membeli suara pemilih agar mendapatkan dukungan. Pemilih menjual suara dan politikus sekadar membelinya.

Bila dicermati secara mendalam, pandangan umum para politikus tersebut jelas tidak dapat dipertahankan. Kesediaan pemilih menerima politik uang atau ‘memaksa’ politikus untuk melakukan politik uang tidak lain sebenarnya adalah akibat dari kesalahan politikus sendiri yang kemudian direspon secara negatif oleh pemilih.

Kalaupun pemilih terkesan memaksa supaya politikus memberi sesuatu kepada pemilih, itu sesungguhnya tidak lain bentuk dari suara protes (protest voter). Posisinya sama halnya dengan suara protes lainnya seperti golput dan pemilih yang berpindah (swing voter). Bedanya, pada penerima politik uang mendapatkan manfaat langsung berupa materi atau fasilitas tertentu yang bersifat individual maupun kolektif.

Sebagai ekspresi protes, penerima politik uang menganggap ‘pemaksaan’ mereka adalah mekanisme untuk menghukum politikus yang cenderung mengabaikan pemilih ketika pemilu telah berakhir. Mereka tidak percaya bahwa orang-orang yang akan mereka pilih kelak akan peduli dengan nasibnya. Terjadinya berbagai kasus korupsi yang melibatkan para politikus semakin memperkuat keyakinan pemilih bahwa politikus hanya peduli ketika ada maunya saja.

Dalam logika pemilih, daripada tidak mendapatkan apa-apa, lebih baik mereka memperoleh sesuatu. Bagi penerima politik uang yang sebagian besar adalah masyarakat kelas bawah, pemilu adalah satu-satunya momentum politikus dapat dipaksa untuk peduli dengan mereka. Daripada menunggu janji-janji yang tidak ditepati, masyarakat meminta pembayaran tunai di awal.

Dengan demikian, fenomena politik uang seperti siklus yang tidak berkesudahan. Meskipun demikian, kedua pihak harus berani mengawali untuk memutusnya. Kerugian sistemik atas praktik politik uang akan terus melanda negeri ini apabila proses ini tidak dihentikan.

Siapa yang berani memutus siklus itu? Saya kira, politikus yang berani mengambil langkah tidak populer dalam memutus siklus ini adalah pahlawan demokrasi.

Sigid Pamungkas Msi, Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM
Kedaulatan Rakyat, 12 Maret 2009