Sunday, September 27, 2009

Menghitung Gaji Anggota DPR-RI


Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non-bulanan dan sewaktu-waktu (non-rutin).

Rutin perbulan meliputi:
Gaji pokok: Rp 15.510.000
Tunjangan listrik: Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi: Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan: Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi: Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan: Rp 2.100.000

Total Perbulan: Rp 45.456.000 (empat puluh lima juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah)
Total Pertahun: Rp 545.472.000 (lima ratus empat puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)

Sedangkan penerimaan rutin tapi non-bulanan adalah:
Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni (Gaji ke-13): Rp 16.400.000.
Dana penyerapan aspirasi (reses): Rp 31.500.000. Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama setahun Rp 126.000.000.
Total penerimaan rutin non-bulanan per tahun adalah: Rp 142.400.000.

Sementara itu penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana insentif pembahasan rancangan undang-undang (RUU) dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebesar Rp 5.000.000/kegiatan. Bila rata-rata per tahun ada sekitar 20 RUU dan 5 kali fit and proper test, maka totalnya adalah Rp 125.000.000.

Dana kebijakan insentif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU, total selama setahun (bila ada sekitar 20 RUU) Rp 20.000.000. Jadi total penghasilan sewaktu-waktu per tahun: Rp 145.000.000.

545.472.000.
142.400.000.
145.000.000.
---------------- +
832.872.000.


Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Tepatnya adalah Rp 832.872.000.00,- (delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Data tahun 2006 menyebutkan jumlah dana per tahun yang diterima oleh setiap anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.

Sumber: Yayat Suratmo, kabarinews.com

Catatan:
Dari data-data tersebut, jika dianggap kenaikan gajinya linier per tahun;
Gaji tahun 2006 = 761.000.000
Gaji tahun 2007 = 787.100.000 (naik 26.100.000)
Gaji tahun 2008 = 832.872.000 (naik 45.772.000)

Anggap saja rata-rata kenaikan per tahun = 45.772.000 – 26.100.000 = 19.672.000
Maka untuk periode 2009 – 2014 terjadi 4 kali kenaikan = 19.672.000 x 4 = 78.688.000
Jadi total pendapatan masing-masing anggota DPR-RI dalam satu periode (5 tahun) = 832.872.000 x 5 = 4.164.360.000 + 78.688.000 = Rp 4.243.048.000.00,- (empat milyar dua ratus empat puluh tiga juta empat puluh delapan ribu rupiah).

Bandingkan dengan gaji seorang guru SD (sang pahlawan tanpa tanda jasa) yang rata-rata per bulan Rp 2.000.000,- Maka gaji anggota dewan yang terhormat ini setara dengan 176 tahun gaji seorang guru SD.


Jadi pantaslah bila banyak yang tergiur syahwat politiknya untuk mengadu nasib dengan segala cara dan segala daya upaya demi mengejar kursi anggota DPR-RI.

Last but not least
, itu semua pendapatan minimal bruto. Dalam hal ini belum termasuk sabetan-sabetan, side job (sampingan), amplop-amplop lain, dan dana pensiun atau pesangon yang akan mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat.

Wuiiih …, huebaaat bukan?!

No comments: